Jelaskan perbandingan pemilu pada masa Orde Baru dengan Orde Era Reformasi

Indonesia sebagai negara demokrasi, sudah beberapa kali melakukan pemilihan umum. Pemilu pertama dilakukan pada jaman Orde Lama pada tahun 1955. Saat itu fungsi pemilu diadakan dua kali, yang pertama tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, sedangkan yang kedua dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.

Asas-asa pemilu kedua dilaksanakan pada masa Orde Baru pada tahun 1971. Saat itu peserta pemilu berjumlah 10 partai politik. Pemilu ini bertujuan memilih anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang. Selanjutnya pada masa pemerintahan Presiden Suharto ini, warga Indonesia telah melakukan pemilu sebanyak 5 kali yaitu pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997. Pada masa ini partai politik peserta pemilu telah dilebur menjadi hanya 3 partai politik saja yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Selanjutnya bangsa Indonesia kembali melakukan pemilu pada tahun 1999, setelah Presiden Suharto lengser atas desakan mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Disebut sebagai masa Reformasi, pemilu pada tahun 1999 diikuti oleh 48 partai politik. Lima tahun kemudian kembali pesta demokrasi dilakukan di Indonesia pada tahun 2004, dan dilanjutkan pada tahun 2009 dan 2014.

Masa Orde Baru

Dari sejarah panjang pemilu di Indonesia, bisa kita lihat berbagi macam perbedaan di masanya masing-masing. Karena pada masa Orde Baru dan masa tujuan Reformasi birokrasi yang paling banyak melakukan pemilu, maka mari kita lihat perbedaan pemilu pada Orde Baru dengan Orde Reformasi. Berikut urainnya:

  • Landasan hukumnya Undang-undang no 15 tahun 1969
  • Asas yang digunakan adalah jujur dan adil atau disingkat JURDIL.
  • Partai politik peserta pemilu yang pada tahun 1955 sebanyak 10 partai politik, pada pemilu-pemilu selanjutnya dilebur menjadi hanya 3 partai politik saja.
  • Penyelenggara pemilu adalah pemerintah melalui KPU (Komisi Pemilihan Umum).
  • Pengawas pemilu adalah pemerintah melaui Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).
  • Hasil pemilu sudah bisa dipastikan partai yang berkuasa yaitu Golkar, setelah itu para wakil yang terpilih akan memilih Suharto untuk menjadi presiden selanjutnya.

Masa Era Reformasi

  • Landasan hukumnya Undang-undang no 3 tahun 1999
  • Asas yang digunakan adalah Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL).
  • Partai peserta politik lebih banyak yaitu pada tahun 1999 sebanyak 48 partai politik dengan pemenangnya Partai Demokrat, pada tahun 2004 diikuti oleh 24 partai politik dan yang meraih suara tertinggi adalah Partai Golongan Karya, pemilu kembali diadakan pada tahun 2009 dengan peserta 38 partai politik dan Partai Demokrat mendapatkan suara 20,85% dan menjadi pemenang pemilu 2009. Dan yang terakhir adalah pemilu 2014 yang hanya diikuti oleh 10 partai politik dengan pemenang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
  • Penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri terdiri dari unsur-unsur partai politik peserta pemilu dan pemerintah. KPU bertanggung jawab pada presiden.
  • Pengawas pemilu adalah Panwaslu yang bebas dan mandiri terdiri dari kepolisian, masyarakat, kejaksaan, perguruan tinggi dan pers.
  • Hasil pemilu tidak bisa diprediksi karena betul-betul murni dari hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh perbedaan penduduk dan warga negara.

Demikian perbedaan pemilu antara masa Orde Baru dengan Orde Reformasi. Pemilu adalah pesta demokrasi yang seharusnya menjadi pesta bagi seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat pembentukan partai politik untuk menentukan pilihan politiknya. Namun pada prakteknya, banyak kecurangan yang terjadi sehingga warga negara tidak bebas menentukan apa yang menjadi pilihannya. Oleh karena itu untuk mencegah hal ini terjadi atau setidaknya meminimalisir kecurangan, para wakil rakyat terus menggodog undang-undang tentang pemilu.

Jelaskan perbandingan antara pemilu yang dilakukan pada masa Orde Baru dengan masa Orde Reformasi
Jawabannya adalah :

  • Pada masa Orde Baru Pemilu hanya memilih Anggota DPR, DPRD PROVINSI dan DPRD KABUPATEN dan Kota Sedangkan pada masa Reformasi tepatnya pada pemilu 2004, ditambah dengan memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPD.
  • Pada masa Orde Baru partai politik yang mengikuti pemilu hanya ada tiga partai yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Golongan Karya (GOLKAR) Sedangkan pada masa Orde Reformasi partai politik yang ikuti pemilu lebih banyak dari pada masa orde baru.
  • Pada masa Orde Baru Tidak ada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif secara langsung sedangkan pada masa orde Reformasi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, serta anggota Legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat.
  • Semboyan pemilu pada masa orde baru yakni LUBER (LANGSUNG, UMUM, BEBAS dan RAHASIA, sedangkan pada masa Orde Reformasi Semboyan yang dipakai yakni LUBER dan JURDIL (LANGSUNG,UMUM, BEBAS dan RAHASIA SERTA JUJUR dan ADIL).
  • Pada masa Orde Baru Undang-Undang yang dipakai yakni UU no 15 tahun 1969, sedangakan Pada Masa Orde Reformasi Undang-Undang yang dipakai yakni UU no 3 tahun 1999.
  • Pada masa orde baru pemerintah mengawasi pemilu dengan PANWASLU sedangkan pada masa Orde Reformasi Pengawas, pemerintahan melalui panwaslu (1999) yang terdiri dari lembaga pengawasan dan pemantau pemilu (panwaslu, forum rektor UNFREL, dan LSM).

SEKIAN DAN TERIMAKASIH KEPADA PEMBACA YANG TELAH MELUANGKAN WAKTUNYA UNTUK MEMBACA ARTIKEL INI. SEMOGA APA YANG TELAH KALIAN BACA DAPAT BERMANFAAT. DAN TERLEBIH LAGI APABILA ANDA DAPAT MENOLONG PENULIS DENGAN CARA MENGKLIK SALAH SATU IKLAN YANG TERDAPAT DI DALAM ARTIKEL INI DENGAN BEGITU ANDA SUDAH DAPAT MEMBANTU DAN SUDAH MENGAPRESIASI KARYA YANG PENULIS BUAT. KARENA DALAM MENULIS SEBUAH ARTIKEL YANG BERMANFAAT MEMPERLUKAN WAKTU DAN BIAYA YANG TIDAK SEDIKIT.

SESUNGGUHNYA ALLAH AKAN SELALU MENOLONG SEORANG HAMBA SELAMA DIA GEMAR MENOLONG SAUDARANYA. (HR.MUSLIM).

Jelaskan perbandingan pemilu pada masa Orde Baru dengan Orde Era Reformasi

Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1955. (freepik)

adjar.id – Pemilu masa orde baru dengan masa orde reformasi memiliki perbedaan.

Pemilu pertama terjadi di Indonesia pada tahun 1955 tepatnya pada zaman orde lama yang diadakan dua kali pada 29 Maret dan 15 Desember 1955.

Pada saat itu, pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR dan memilih anggota konstituate.

Dalam buku Sejarah Indonesia kelas 12 edisi revisi 2018, terdapat satu soal pada Latih Uji Kompetensi di halaman 198.

Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan perbandingan antar pemilu yang dilakukan pada masa orde baru dengan masa orde reformasi.

Nah, kali ini kita akan membahas soal materi sejarah kelas 12 SMA tersebut, Adjarian.

Pemilu pada masa orde baru terjadi pada tahun 1971 dan diikuti oleh sepuluh partai politik untuk memilih anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang.

Setelah lengsernya Presiden Soeharto, Indonesia kembali melakukan pemilu pada masa reformasi di tahun 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik.

Yuk, kita cari tahu perbandingan pemilu masa orde baru dengan masa orde reformasi!

Baca Juga: Sejarah Pelaksanaan Pemilu Pertama di Indonesia, Pemilu 1955


Page 2

Jelaskan perbandingan pemilu pada masa Orde Baru dengan Orde Era Reformasi

Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1955. (freepik)

Perbedaan Pemilu Masa order Baru dengan Masa Orde Reformasi

Berikut ini perbedaan antara pemilu masa orde baru dengan masa order reformasi di Indonesia, yaitu:

Pemilu Masa Orde Baru

Pemilu pada masa orde baru dimulai pada tahun 1971 yang diikuti oleh sepuluh partai politik untuk memilih anggota DPR dengan menggunakan sistem perwakilan berimbang.

Setelah itu, pemerintahan Presiden Soeharto menetapkan pemberlakuan pemilu sebanyak lima kali setiap lima tahun sekali, tepatnya tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Nah, pada masa orde baru ini, partai politik peserta pemilu digabungkan menjadi tiga pantai politik besar saja.

Tiga partai politik tersebut meliputi, Pantai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Golongan Karya (Golka)r.

Landasan hukum dari pelaksanaan pemilu pada masa orde baru adalah UU No.15 tahun 1999 dengan menggunakan asal JURDIL atau jujur dan adil.

Penyelenggaraan pemilu dilakukan pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum atau Pemilu dengan adanya pengawas pemilu melalui Panwaslu atau Panitia Pengawas Pemilu.

Baca Juga: Jawab Soal Asas-Asas Pemilu Indonesia


Page 3

Jelaskan perbandingan pemilu pada masa Orde Baru dengan Orde Era Reformasi

Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1955. (freepik)

Pemilu Masa Orde Reformasi

Setelah lengsernya Presiden Soeharto, Indonesia masuk ke masa orde reformasi dengan dimulainya pemilu tahun 1999 yang diikuti total 48 partai politik.

Setelah itu, pesta demokrasi pemilihan umum atau pemilu ini kembali dilakukan pada tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 atau setiap lima tahun sekali.

Nah, landasan hukum pemilu di masa orde reformasi ini menggunakan UU No. 3 tahun 1999.

Asas pemilu yang digunakan yaitu LUBERJURDIL atau Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Penyelanggaraan pemilu dipegang oleh Komisi Pemilihan umum yang bebas dan mandiri dari unsur-unsur partai politik.

Selain itu, pengawas pemilu atau Panwaslu juga bersifat bebas dan mandiri yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, masyarakat, perguruan tinggi, dan pers.

Hasil pemilu sulit diprediksi karena murni dari hasil perhitungan suara yang dilakukan atas pemilihan warga negara Indonesia.

Nah, itulah perbedaan pemilu masa orde baru dengan masa orde lama yang bisa dilihat dari perbedaan asasnya, Adjarian.

Baca Juga: Jawab Soal Mengenai Fusi Partai yang Terjadi Tahun 1973 di Indonesia