Ilustrasi pengertian hukum menurut para ahli. /Pexels/Sora Shimazaki ISU BOGOR - Hukum adalah salah satu harus kita ketahui, sebab Indonesia salah satu negara yang mengedepankan hukum. Berikut ini adalah 10 pengertian tentang hukum menurut para ahli yang dikutip dari berbagai sumber. 1. Aristoteles Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Plus: Pengertian, Gejala, Penularan, dan Efektivitas Vaksin Artinya, hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkannya sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam. >2. E. M. Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi enguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. 3. Immanuel Kant Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 hasil perubahan ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat), apalagi bercirikan negara penjaga malam (nachtwachterstaat). Sejak awal kemerdekaan, para bapak bangsa sudah menginginkan negara Indonesia harus dikelola berdasarkan hukum.
Selanjutnya dikatakan bahwa sejak abad ke-20 terdapat perubahan hukum berdasarkan aspek masyarakat sehingga sangat kental hubungan hukum dengan negara (law the state), misalnya dalam usaha perekonomian seolah-olah terjadi revolusi dunia dalam hubungan sosial, antara lain dalam bentuk upaya program monopoli. Bentuk sikap dan keyakinan dengan cara yang tidak pernah terpikirkan oleh para ahli hukum sebelumnya bahwa hukum sebenarnya juga untuk memenuhi kepentingan ekonomi. Hal ini sesuai dengan pandangan Cotterell bahwa hukum dapat direncanakan secara luas yang meliputi bidang ekonomi dan sosial jika suatu negara menghendaki dalam keadaan kuat dan mempunyai fasilitas teknologi yang memadai dan mengawasi pengendalian jaringan komunikasi yang besar yang dikendalikan oleh media massa.
Dengan demikian, otonomi hukum dapat dibedakan kedalam 2 (dua) hal, yakni pertama adalah hukum ke luar wilayah kekuasaan negara dan kedua, hukum harus dapas dipisahkan dengan politik. Dalam hal ini kita sebaiknya berpandangan bahwa hukum harus kembali pada akar masalahnya, yakni hukum harus kembali ke masyarakat guna mencari keadilan. Berkaitan dengan hal ini, Max Weber mengatakan bahwa hukum memegang monopoli kekuasaan negara yang sah didalam masyarakat sebagai suatu ciri dari negara modern. Dalam suatu penegakan hukum, sesuai kerangka Friedmann, hukum harus diartikan sebagai suatu isi hukum (content of law), tata laksana hukum (structure of law) dan budaya hukum (culture of law). Sehingga penegakan hukum tidak saja dilakukan melalui perundang-undangan, namun juga bagaimana memberdayakan aparat dan fsilitas hukum. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menciptakan budaya hukum masyarakat yang kondusif untuk penegakan hukum. Dengan demikian, penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor utama, yaitu : perundang-undangan, masyarakat, sarana dan prasarana, serta aparat penegak hokum. Keempat faktor tersebut harus dibenahi dan diberdayakan secara komprehensif, simultan, konsisten dan berkelanjutan. Hukum pidana merupakan hukum yang paling keras, karena sanksi pidana tidak hanya dirasakan berat oleh terpidana pada saat dijatuhi pidana dan kemudian menjalani pidana, tetapi juga tetap dirasakan sebagai penderitaan pada saat setelah menjalani pidana. Hal ini dimungkinkan karena kondisi masyarakat masih memberikan stigma sosial (cap jahat) yang pernah dilakukan terpidana, dengan segala dampaknya . Dikemukakan oleh Muladi bahwa masalah hukum pidana, maka substansi permasalahan selalu berkisar pada tiga permasalahan dasar, yaitu:
Selanjutnya dikatakan oleh Sudarto bahwa pengertian politik kriminal terdapat dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit politik kriminal itu digambarkan sebagai keseluruhan asas dan metode, yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana. Dalam arti yang luas dikemukakan bahwa merupakan keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk didalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi. Sedang dalam arti yang paling luas adalah merupakan keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakan norma-norma sentral dari masyarakat.
Dikemukakan lebih lanjut oleh Muladi bahwa salah satu karakteristik yang menonjol dalam administrasi peradilan pidana adalah badan-badan yang terlibat cukup banyak yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Kemasyarakatan, oleh karena itu benar-benar membutuhkan pengelolaan yang seksama. Berkaitan dengan administrasi peradilan pidana meliputi pula lembaga penasehat hukum. mengingat peranan penasehat hukum relatif semakin krusial, penasehat hukum dapat dimasukan sebagai quasi sub-system. Penegakan hukum pidana pada sistem hukum modern dikelola oleh negara melalui alat-alat perlengkapannya dengan struktur yang birokratis, yang kemudian dikenal dengan istilah administrasi peradilan pidana (administration of criminal justice). Dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa dengan semakin kuatnya kedudukan dan kekuasaan negara serta pemerintah, penerapan keadilan itupun berpindah ke tangan negara dan dengan demikian lalu dilembagakan, khusus dalam hal ini dinegarakan. Dari penerapan keadilan kini istilah yang lebih khusus, yaitu : “law enforcement“ (pelaksanaan atau penerapan hukum) dari “administration of justice“ (administrasi keadilan pidana). Pustaka. |