Jelaskan penegakan hukum artinya apa juga menurut 3 orang ahli?

Jelaskan penegakan hukum artinya apa juga menurut 3 orang ahli?

Ilustrasi pengertian hukum menurut para ahli. /Pexels/Sora Shimazaki

ISU BOGOR - Hukum adalah salah satu harus kita ketahui, sebab Indonesia salah satu negara yang mengedepankan hukum.

Berikut ini adalah 10 pengertian tentang hukum menurut para ahli yang dikutip dari berbagai sumber.

1. Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Plus: Pengertian, Gejala, Penularan, dan Efektivitas Vaksin

Artinya, hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkannya sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam.

>

2. E. M. Meyers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi enguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

3. Immanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 hasil perubahan ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat), apalagi bercirikan negara penjaga malam (nachtwachterstaat). Sejak awal kemerdekaan, para bapak bangsa sudah menginginkan negara Indonesia harus dikelola berdasarkan hukum.


Penegakan hukum sebagai bagian dari legal sistem, tidak dapat dipisahkan dengan substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture). Roger Cotterrell dari University of London telah mengkaji terhadap hubungan hukum dalam instrumen perubahan sosial. Hal ini adalah sejalan dengan pendapat William Evan yang telah mengemukakan teorinya tentang struktur hukum dalam hubungan interaksi antara lembaga-lembaga hukum dan lembaga-lembaga non-hukum yang saling mempengaruhi. Sebelum abad ke-20 terdapat suatu pandangan aliran hukum alam dimana hukum dilihat didalam aspek wujud masyarakat atau disebut sebagai paradigma positivisme. Orang penganut positivme melihat hukum dari akar moralnya, maka disini kelihatan hukum tidak mempunyai independensi atau otonomi. Permasalahan mendasar dalam pardigma positivme ini ialah untuk menjawab suatu pertanyaan dengan cara dan bagaimana hukum itu bisa dibebaskan dari akar sosial dan kulturalnya .


Jelaskan penegakan hukum artinya apa juga menurut 3 orang ahli?

Selanjutnya dikatakan bahwa sejak abad ke-20 terdapat perubahan hukum berdasarkan aspek masyarakat sehingga sangat kental hubungan hukum dengan negara (law the state), misalnya dalam usaha perekonomian seolah-olah terjadi revolusi dunia dalam hubungan sosial, antara lain dalam bentuk upaya program monopoli. Bentuk sikap dan keyakinan dengan cara yang tidak pernah terpikirkan oleh para ahli hukum sebelumnya bahwa hukum sebenarnya juga untuk memenuhi kepentingan ekonomi. Hal ini sesuai dengan pandangan Cotterell bahwa hukum dapat direncanakan secara luas yang meliputi bidang ekonomi dan sosial jika suatu negara menghendaki dalam keadaan kuat dan mempunyai fasilitas teknologi yang memadai dan mengawasi pengendalian jaringan komunikasi yang besar yang dikendalikan oleh media massa.


Dikemukakan lebih lanjut bahwa hukum sebagai agen kekuasaan maka hukum sebagai instrumen negara, hukum dapat dipisahkan dari masyarakatnya. Dengan demikian, hukum sebagai alat mengubah sosial (law action upon society) maka hukum berpengaruh terhadap sistem sosial. Kelemahan dari konsep ini, ukurannya bukan didasarkan pada kesesuaian atas adat istiadat masyarakat namun lebih dikonsentrasikan pada kekuasaan politik dan sebagai tolok ukurnya ialah efektivitas hukum yang didasarkan pada hukum yang berkembang di masyarakat. Kondisi ini memunculkan masalah yang tidak pasti bagi masyarakat dimana hukum seolah-olah tercabut dari akar masalahnya dimana aturan-aturan itu hanya bersifat teknis belaka tanpa dilandasi unsur moralnya (a purely technical regulation) maka terjadilah fenomena hukum sebagai suatu wilayah pengetahuan estoric yang asing dan tertinggal dari praktisi hukum (law becomes an alliance realism of ectoric knowledge left only to lawyers).

Dengan demikian, otonomi hukum dapat dibedakan kedalam 2 (dua) hal, yakni pertama adalah hukum ke luar wilayah kekuasaan negara dan kedua, hukum harus dapas dipisahkan dengan politik. Dalam hal ini kita sebaiknya berpandangan bahwa hukum harus kembali pada akar masalahnya, yakni hukum harus kembali ke masyarakat guna mencari keadilan. Berkaitan dengan hal ini, Max Weber mengatakan bahwa hukum memegang monopoli kekuasaan negara yang sah didalam masyarakat sebagai suatu ciri dari negara modern.

Dalam suatu penegakan hukum, sesuai kerangka Friedmann, hukum harus diartikan sebagai suatu isi hukum (content of law), tata laksana hukum (structure of law) dan budaya hukum (culture of law). Sehingga penegakan hukum tidak saja dilakukan melalui perundang-undangan, namun juga bagaimana memberdayakan aparat dan fsilitas hukum. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menciptakan budaya hukum masyarakat yang kondusif untuk penegakan hukum.

Dengan demikian, penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor utama, yaitu : perundang-undangan, masyarakat, sarana dan prasarana, serta aparat penegak hokum. Keempat faktor tersebut harus dibenahi dan diberdayakan secara komprehensif, simultan, konsisten dan berkelanjutan. Hukum pidana merupakan hukum yang paling keras, karena sanksi pidana tidak hanya dirasakan berat oleh terpidana pada saat dijatuhi pidana dan kemudian menjalani pidana, tetapi juga tetap dirasakan sebagai penderitaan pada saat setelah menjalani pidana. Hal ini dimungkinkan karena kondisi masyarakat masih memberikan stigma sosial (cap jahat) yang pernah dilakukan terpidana, dengan segala dampaknya . Dikemukakan oleh Muladi bahwa masalah hukum pidana, maka substansi permasalahan selalu berkisar pada tiga permasalahan dasar, yaitu:

  1. Perumusan perbuatan yang dipertimbangkan sebagai tindak pidana (aspek sifat melawan hukumnya perbuatan).
  2. Masalah pertanggungjawaban pidana (aspek kesalahan).
  3. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana. Hal ini dapat berupa pidana (straf) atau tindakan tata tertib (maatregel).
Dalam implementasi hukum pidana maka dilakukan dengan berbagai asas pembatas (limiting principles) yang harus digunakan apabila hendak mengoperasionalkan hukum pidana. Asas pembatas dimaksud seperti asas legalitas, pembedaan delik biasa dan delik aduan, syarat–syarat kriminalitas, asas proporsionalitas, pedoman menjatuhkan pidana, asas culpabilitas, asas subsidaritas (ultimum remidium) dan sebagainya, yang semuanya mengacu agar hukum pidana tidak diterapkan secara represif. Dikemukakan lebih lanjut oleh Muladi bahwa asas pembatas dalam kriminalisasi yang utama adalah :
  1. Perbuatan tersebut benar-benar viktimogen (mendatangkan korban atau kerugian), baik potensial maupun riil.
  2. Perbuatan tersebut, baik oleh masyarakat maupun penegak hukum/pemerintah, dianggap tercela, atau dengan perkataan lain kriminalisasi tersebut harus mendapatkan dukungan publik.
  3. Penggunaan hukum pidana bersifat subsidair, dalam arti sudah tidak ada sarana lain yang dapat digunakan untuk menghentikan perbuatan tersebut, kecuali dengan hukum pidana.
  4. Penggunaan hukum pidana tidak akan menimbulkan efek sampingan yang lebih merugikan.
  5. Pengaturan dengan hukum pidana tersebut harus dapat diterapkan (forcable ).
Persyaratan-persyaratan tersebut sangat penting untuk menjamin agar tidak terjadi kriminalisasi yang berkelebihan (overcriminalization). Sedangkan menurut Sudarto memberikan pengertian politik kriminal yaitu sebagai usaha rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan. Definisi tersebut diambil dari definisi Narc Ancel yang merumuskan sebagai “the rational organization of the control of crime by society“, yang dimuat dalam bukunya “Social Defence“.

Selanjutnya dikatakan oleh Sudarto bahwa pengertian politik kriminal terdapat dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit politik kriminal itu digambarkan sebagai keseluruhan asas dan metode, yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana. Dalam arti yang luas dikemukakan bahwa merupakan keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk didalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi. Sedang dalam arti yang paling luas adalah merupakan keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakan norma-norma sentral dari masyarakat.


Lebih lanjut Muladi mengemukakan bahwa sebagai salah satu bagian dari keseluruhan kebijakan penanggulangan kejahatan, memang penegakan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya tumpuan harapan untuk dapat menyelesaikan atau menanggulangi kejahatan secara tuntas. Hal ini wajar karena pada hakekatnya kejahatan itu merupakan “masalah kemanusiaan dan masalah sosial“. Walaupun demikian, namun keberhasilan penegakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan kejahatan sangat diharapkan karena pada bidang penegakan hukum inilah dipertaruhkan makna dari “negara berdasarkan atas hukum“.

Dikemukakan lebih lanjut oleh Muladi bahwa salah satu karakteristik yang menonjol dalam administrasi peradilan pidana adalah badan-badan yang terlibat cukup banyak yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Kemasyarakatan, oleh karena itu benar-benar membutuhkan pengelolaan yang seksama. Berkaitan dengan administrasi peradilan pidana meliputi pula lembaga penasehat hukum. mengingat peranan penasehat hukum relatif semakin krusial, penasehat hukum dapat dimasukan sebagai quasi sub-system.

Penegakan hukum pidana pada sistem hukum modern dikelola oleh negara melalui alat-alat perlengkapannya dengan struktur yang birokratis, yang kemudian dikenal dengan istilah administrasi peradilan pidana (administration of criminal justice).

Dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa dengan semakin kuatnya kedudukan dan kekuasaan negara serta pemerintah, penerapan keadilan itupun berpindah ke tangan negara dan dengan demikian lalu dilembagakan, khusus dalam hal ini dinegarakan. Dari penerapan keadilan kini istilah yang lebih khusus, yaitu : “law enforcement“ (pelaksanaan atau penerapan hukum) dari “administration of justice“ (administrasi keadilan pidana). Pustaka.