Jelaskan orang yang berhak dan tidak berhak menerima zakat

07 April 2022, 16:10 WIB

Pierre Lavender | Ramadan

Jelaskan orang yang berhak dan tidak berhak menerima zakat

  dok.ant Petugas penyaluran zakat fitrah menyiapkan beras zakat fitrah untuk disalurkan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (12/5/2021)

WAKTU yang terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri. Jika lewat dari jam tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Sebagai umat muslim, menjalankan ibadah zakat merupakan hal yang baik adanya.

Orang yang menunaikan zakat disebut dengan Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Baca juga: Pengertian dan Perbedaan Zakat Mal dengan Zakat Fitrah

Jika kita sebagai Muzaki dan hendak memberikan zakat fitrah kepada Mustahik, seperti apakah kriteria atau golongan yang tepat untuk menerima zakat tersebut?

Zakat fitrah berhak diterima oleh para Mustahik sebagai berikut:

1. Fakir
Fakir merupakan orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.

Fakir dapat diumpamakan jika setahun mengeluarkan biaya untuk makan Rp12 juta, dia hanya mampu Rp5 juta saja

2. Miskin
Miskin berada di atas fakir. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.

Miskin dapat diumpamakan jika setahun mengeluarkan biaya makan Rp12 juta, namun dia hanya mampu Rp8 juta saja.

3. Amil
Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf
Orang yang baru memeluk agama Islam.

5. Riqab
Merupakan budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

Zakat fitrah merupakan sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan pelengkap berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan. (OL-13)

Baca Juga:  Pengertian Zakat Penghasilan

TEBET, AYOJAKARTA- Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam. Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang.

Sementara dalam segi istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Sementara penerima zakat disebut mustahik. Dinukil dari nu.or.id, Sabtu 8 Mei 2021, ada delapan golongan mustahik.

Baik zakat fitrah maupun zakat mal atau zakat harta. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 60.

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berikut delapan golongan mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas:

  1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
  4. Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Demikian delapan golongan mustahik zakat.

Nabi Yahya as. dikenal sangat berpengetahuan luas sebab ilmunya juga luas. Pernah suatu waktu ia membuat fatwa tentang larangan untuk menikahi anak ti … ri. Dalam hal ini yang melatarbelakang pembuatan fatwa tersebut adalah​

Gerakan tarbiyah pada awalnya berbentuk kelompok pengajian di ...

3) Ibnu Hayyan merupakan ilmuwan muslim dalam bidang filsafat Islam. 4) Ilmu kalam merupakan ilmu yang mem- pelajari tentang ketuhanan. Pernyataan yan … g benar ditunjukkan oleh angka a. 1) dan 2) b. 1) dan 4) c. 2) dan 3) d. 3) dan 4)​

bantu Jwb donh banh,di tekan gambarnya​

kaum nabi Yunus as. diazab Allah swt. karena.. ​

bantu Jwb donh banh​

Contoh teladan akhlakul karimah dapat saksikan pada diri rasulullah saw, hal ini dapat kita lihat pada

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar! 1. Umat Islam sangat ditekankan untuk melaksanakan salat sunah sebelum Subuh. Tuliskar ha … dis yang berkaitan dengan pernyataan tersebut! HOTS Jawab: 2. Kapan waktu yang paling utama mengerjakan salat Tahajud? Jawab: 3. Sebutkan sunah-sunah yang dikerjakan ketika salat 'Id! Jawab: ....... 4. Jelaskan ketentuan-ketentuan dalam salat Istisqa'! Jawab: 5. Sebutkan keistimewaan dalam salat Duha! Jawab:bantu jawab donh​

Nabi Zakaria berdoa kepada Allah di Mihrab tempat Maryam agar​

tradisi islam dinusantara yang diteladani hingga saat ini apa saja besti? jawab ya

Jakarta, IDN Times - Setiap umat muslim, baik yang sudah baligh maupun belum, laki-laki maupun perempuan, memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah setiap tahunnya. Kewajiban ini ditunaikan maksimal sebelum salat Idul Fitri pada 1 Syawal setiap tahunnya.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju salat ‘id.”

(HR Bukhari dan Muslim).

Zakat sejatinya bisa dibayarkan kapan pun. Namun, seseorang yang membayar zakat setelah salat Idul Fitri maka terhitung sebagai sedekah biasa.

Siapa saja yang berhak menerima zakat? 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” 

(QS. At-Taubah 9: Ayat 60)

Dilansir dalam laman resmi NU, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat dan dua golongan yang 'diharamkan' untuk menerima zakat. Lalu ada pula yang menyebut ada tujuh golongan yang tidak berhak menerima zakat. 

Kali ini, IDN Times akan mengulas golongan-golongan yang tidak berhak menerima zakat. Berikut ulasannya!

Baca Juga: Jokowi Imbau Pejabat Negara hingga BUMN Serahkan Zakat ke Amil Resmi

1. Golongan orang yang tidak berhak menerima zakat

Jelaskan orang yang berhak dan tidak berhak menerima zakat
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam laman resmi NU.or.id, disebutkan ada dua golongan yang tidak boleh menerima zakat. Mereka adalah anak cucu keluarga Rasulullah SAW. Lalu, yang kedua adalah sanak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu dan lain-lain. 

Menurut penjelasan dari sejumlah hadist yang diriwayatkan, ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Mereka adalah:

1. Bani Hasyim (keluarga Rasulullah) 

Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam dan kerabatnya. Mereka adalah keluarga Ali Rhadiyallahu’anhu, keluarga Ja’far Rhadiyallahu’anhu, Keluarga Uqail, keluarga Al-Abbas Rhadiyallahu’anhu, dan keluarga Al-Harits.

Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sedekah (zakat) tidak patut bagi keluarga Muhammad. Sebab zakat tidak lain adalah kotoran masyarakat.” (HR. Muslim)

"Pada suatu hari Hasan bin Ali (cucu Rasulullah SAW) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat, lantas dimasukkan ke dalam mulutnya. Rasulullah bersabda kepada cucu beliau. 'Jijik, jijik, buanglah kurma itu! Tidak tahukah kamu bahwa kita (keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).

2. Orang kaya

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
“Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya,” (HR Ahmad).

Lalu dijelaskan pula dalam hadist berikut:

"Barang siapa meminta-minta, sedangkan ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka (atas dirinya)". Yang mendengar bertanya, "Apakah yang diartikan kaya itu, ya Rasulullah?" Jawab beliau, "Orang kaya ialah orang yang cukup untuk makan tengah hari dan untuk makan malam." (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban).

3. Orang yang berfisik kuat dan mampu berpenghasilan cukup

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR. Ahmad)

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, dan tidak pula orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Al-Nasa’i)
 

4. Orang yang dinafkahi dan tercukupi nafkahnya

Para ahli fiqih sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada ayah-ibu, kakek-nenek, ataupun anak-cucu. Pasalnya muzakki harus menafkahi orang tuanya dan kakek-neneknya terus ke atas, juga anak-anak dan cucu-cucunya terus ke bawah. Jika miskin mereka masih di bawah tanggungan muzaki. (Fiqih As-sunnah, jilid I, hlm. 351-352) 

Namun Imam Malik mengecualikan kakek-nenek dan cucu dengan memperbolehkan pemberian zakat kepada mereka karena mereka tidak wajib dinafkahi.
(Al-Mughni wa as-syarh al-kabir, jilid II, hlm. 519)

Maka, hal ini juga berlaku bagi budak hamba sahaya karena menjadi bagian dari tanggung jawab orang yang menafkahinya.

5. Orang nonmuslim (kafir) 

"Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangkan hidup orang-orang miskin di antara mereka.” (HR. At-Thabrani dari Ali ra).

Makna 'di antara mereka' yang dimaksud adalah di antara kaum muslimin. Maka, orang kafir tidak masuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat. 

Akan tetapi, sedekah sunah boleh diberikan kepada orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan 76: Ayat 8).

2. Mereka yang berhak menerima zakat disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60

Jelaskan orang yang berhak dan tidak berhak menerima zakat
Petugas amil zakat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan plastik melayani warga yang membayar zakat fitrah (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dalam surah Al-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa zakat hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf. Zakat akan sangat membantu kehidupan golongan-golongan tersebut.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Taubah: 60)

Baca Juga: Sri Mulyani Bicara soal Riba Wakaf Zakat, Apa Katanya?

3. Ketentuan-ketentuan dalam zakat fitrah

Jelaskan orang yang berhak dan tidak berhak menerima zakat
baznas.go.id

Ada beberapa ketentuan dalam menunaikan zakat fitrah. Berikut rinciannya:

  • Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
  • Menurut mahzab hanafi diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga ukuran yang dijelaskan dalam poin pertama
  • Zakat fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan