jelaskan mengenai kemerdekaan beragama dan berkepercayaan

Ilustrasi Makna Kemerdekaan Beragama Bagi Bangsa Indonesia Foto: Pixabay

Kemerdekaan beragama merupakan hak asasi manusia setiap warga negara Indonesia. Hak ini tidak dapat diganggu gugat lantaran sudah melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Muhammad Syahnan Harahap dalam Jurnal Kemerdekaan Beragama Menurut UUD 1945 (2018), hak kemerdekaan beragama perlu dipertahankan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh suatu negara.

Lantas, apa makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia? Simak jawabannya melalui artikel di bawah ini.

Ilustrasi Makna Kemerdekaan Beragama Bagi Bangsa Indonesia Foto: Rawpixel

Makna Kemerdekaan Beragama Bagi Bangsa Indonesia

Kemerdekaan beragama mengandung makna bahwa negara Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Mengutip Jurnal Konsep Kebebasan Beragama Menurut UUD Tahun 1945 Serta Kaitannya dengan HAM tulisan Febri Handayani, SHI, MH, negara menjamin, melindungi, mengembangkan, membimbing, dan mengarahkan agar kehidupan beragama bisa berkembang dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai Pancasila.

Dengan kata lain, negara tidak akan ikut campur terhadap urusan syariat dan ibadah-ibadah masing-masing agama. Di samping itu, kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia tercermin dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Mengutip buku Super Complete Kelas 4,5, dan 6 SD/MI karya Meity Mudikawaty, dkk. (2018), sila tersebut mengandung arti bahwa setiap warga negara Indonesia bebas menganut dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Sila ini menempati urutan pertama dalam urutan lima sila karena sila tersebut meliputi seluruh sila. Artinya, empat sila terakhir memang merupakan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari sila pertama. Adapun makna dari sila pertama sebagai berikut:

  • Toleransi antar umat beragama.

  • Kebebasan memeluk dan menjalankan agama.

  • Meliputi sila-sila kedua hingga sila kelima.

Ilustrasi Makna Kemerdekaan Beragama Bagi Bangsa Indonesia Foto: Pixabay

Kemerdekaan atau kebebasan beragama juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 dalam Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi:

1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, bernurani dan beragama. Hal ini mencakup kebebasan untuk menganut atau memilih agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk mengejawantahkan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penataan, pengamatan dan pengajaran.

2. Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau memilih agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.

3. Kebebasan untuk mengejawantahkan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan apabila diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan dan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.

Kemerdekaan beragama adalah Hak Asasi Manusia yang bersifat Fundamental. Tidak dapat diganggu gugat. Melekat secara otonom pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 perlu dijabarkan dalam suatu Undang-Undang berikut peraturan pemerintahnya. Dialog antar umat beragama harus dikembang suburkan, termasuk penyuluhan hukum, dalam kerangka membangun kesadaran hukum. Sehingga warga masyarakat merasakan adanya keadilan dan kepastian hukum Kemerdekaan Beragama di Indonesia.

Abdul Qodir Djaelani, Menelusuri Kekeliruan Pembaharuan Pemikiran Islam Nurcholis Madjid, Penerbit Yadia, Bandung, 1994

(Ahmad Ali, 2001: 7).

A. Mansur Effendi, Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994

B. Arif Sidharta, Makalah Filsafat Hukum Dalam Konteks Ideologi Negara Pancasila, 2013

Furnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Penerbit Alumni Bandung, 1979

I. Bambang Sugiharto, Postmodernisme tantangan Bagi Filsafat, Penerbit Kanisius Yogyakarta, 1996

Lili Rasidi, Kuliah Filsafat Hukum Pascasarjana Unpad, 1991

M. Rasjidi, Filsafat Agama, 1978

UUD 1945, Penerbit Setia Kawan Jakarta


Page 2

DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v9i1

Indexed by:

jelaskan mengenai kemerdekaan beragama dan berkepercayaan
jelaskan mengenai kemerdekaan beragama dan berkepercayaan

Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia, yuk simak dibawah ini :

Kebebasan beragama dan berkeyakinan mengandung arti bahwa setiap manusia bebas memilih, menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan dan keyakinannya.

Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapa pun, baik itu pemerintah, pejabat agama, masyarakat, atau orang tua sendiri.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan muncul karena pada prinsipnya tidak ada pedoman dalam suatu agama yang mengandung paksaan atau memerintahkan pemeluknya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama mereka yang memeluk satu agama.

jelaskan mengenai kemerdekaan beragama dan berkepercayaan

Setiap orang memiliki kebebasan beragama, tetapi apakah boleh bagi kita untuk tidak beragama?

Tentu saja tidak, kebebasan beragama tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau kebebasan untuk tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kebebasan beragama juga tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang sudah beragama atau pindah agama.

Selain itu, kebebasan beragama bukan berarti kebebasan beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing.

Setiap manusia dilarang menghina agama dengan melakukan ibadah yang menyimpang dari ajaran agamanya. Kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.

  1. (1) Setiap orang bebas memeluk suatu agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
  2. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan berkeyakinan, untuk mengungkapkan pikiran dan sikap, menurut hati nuraninya.

Selain pasal-pasal di atas, juga tertuang dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) yang menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agamanya sendiri dan beribadah menurut keyakinannya. atau agama dan keyakinannya.

Berbagai ketentuan yang telah disebutkan di atas menjelaskan bahwa Negara Indonesia telah menjamin warganya untuk beragama dan berkeyakinan sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.

Dengan kata lain, Indonesia sebenarnya telah menjunjung tinggi adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menentukan pilihan agamanya, beribadah dan segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dan keyakinannya.

Jadi, seluruh warga negara Indonesia berhak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan secara keseluruhan, tanpa harus khawatir negara akan mereduksi kemerdekaan tersebut.

Untuk mewujudkan sebuah kebebasan beragama diperlukan beberapa hal seperti:

  • Pengakuan yang setara oleh pemerintah atas agama yang dianut oleh warga negara.
  • Setiap agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
    Jika terdapat kebebasan otonom bagi setiap pemeluk suatu agama dengan agamanya, jika terjadi perubahan agama, yang bersangkutan berhak dan bebas menentukan dan menentukan agama yang diinginkannya.
  • Adanya kebebasan otonom bagi setiap kelompok umat beragama serta perlindungan hukum dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan kegiatan keagamaan lainnya terkait dengan keberadaan agamanya masing-masing.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia, semoga bisa bermanfaat.