Jelaskan kerja sama antarumat beragama berdasarkan UUD 1945

Kerja Sama Antarumat Beragama

UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) menyatakan; “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agamanya & kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama & menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya itu.

Jelaskan kerja sama antarumat beragama berdasarkan UUD 1945


Ketentuan pasal itu mengandung pengertian adanya jaminan negera atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama & beribadah menurut agama yang dianut.

Kerja sama antar umat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut;

  • Saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama & berbeda agama
  • Sikap saling menghormati hak & kewajiban umat beragama
  • Saling menghormati umat agama seagama & berbeda agama

Kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia lainnya. Sebab kebebasan beragama itu langsung bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Kebebasan beragama bukan pemberian negara & bukan pemberian golongan. Oleh sebab itu, agama tidak dapat dipaksakan kepada & oleh seseorang. Agama & kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan. Kerja sama antarumat beragama dapat memperkokoh persatuan & kesatuan bangsa & negara. Di dalam hubungan kerja sama sesuai dengan norma & nilai-nilai yang tersurat & tersirat di dalam Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yakni kerja sama yang didasari sikap-sikap berikut ini;

  • Menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah
  • Toleransi hidup beragama, kepercayaan & keyakinan masing-masing
  • Tidak memaksakan agama & kepercayaannya kepada orang lain
  • Bekerja sama & menolong tanpa membeda-bedakan agama.

Hubungan & kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjutkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Dari sudut pandang itulah kita sebagai umat manusia yang menganut agama yang berbeda dapat membentuk suatu kerja sama yang baik untuk masyarakat, bangsa & negara. Setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menerapkan budaya saling bekerja sama antarsatu sama lain, meskipun berbeda agama. Dalam kehidupan sosial, perbedaan agama bukanlah suatu alasan untuk kita menghindari kerja sam dengan orang lain.

Salah satu cara mempertahankan keberadaan negara Indonesia memiliki beragam suku, ras & agama adalah dengan membangun kerja sama, saling menghargai, & menghormati terhadap agama & kepercayaan yang berbeda.

Jadi dengan demikian, kerja sama antarumat beragama merupakan bagian dari hubungan sosial antarmanusia yang tidak dilarang dalam ajaran agama. Adanya kerja sama antarumat beragama maka kita bisa menghindari berbagai konflik yang dapat saja terjadi di antara kita & menghindari sikap ketidakadilan terhadap mereka yang lain agamanya.

Kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara akan terwujud apabila setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan sikap saling menghormati, saling menghargai antar suku, agama, ras, & antargolongan.

Dalam mengembangkan sikap kerja sama diberbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti berikut;

  • Sikap individualis, yakni sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri.
  • Sikap eksklusivisme, yakni sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, & bahasa daerah.
  • Sikap fanatik sempit, yakni sifat yang merasa diri sendiri paling benar.
  • Sikap primordialisme, yakni  perasaan kesukuan yang berlebihan.

Kerja sama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Meskipun begitu, kerja sama antarumat beragama bukan dalam hal keyakinan agama. Perlu disadari, hal tersebut merupakan upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama dengan mengembangkan sikap saling menghormati & toleransi.

Demikianlah ulasan mengenai Kerja Sama Antarumat Beragama, yang pada kesempatan kali ini dapat dibahas dengan lancar. Semoga ulasan di atas bermanfaat bagi kita semua. Cukup sekian, kurang lebihnya mohon maaf & sampai jumpa.

*Rajinlah belajar demi Bangsa & Negara, serta jagalah kesehatanmu!!!

*Berjuanglah & raihlah kesuksesanmu!!!


Page 2

Health Healthy life

Jelaskan kerja sama antarumat beragama berdasarkan UUD 1945

Even though they are small, the existence of heartworms should not be underestimated. This parasite can infect the liver, gallbla…

Nama : Artha Sari & Nikodemus Thomas Martoredjo

Toleransi (bahasa latin tolare:  membiarkan) berarti adalah suatu sikap yang membiarkan atau memberi kebebasan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu yang diinginkan. Toleransi juga berarti suatu sikap menghormati antar kelompok atau individu dalam masyarakat. Dengan adanya sikap toleransi kita dapat menghindari terjadinya diskriminasi dari segala jenis perbedaan yang ada dalam kelompok masyarakat. Toleransi dalam beragama berarti memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk memeluk agama berdasarkan kepercayaanya dan merupakan sebuah sikap bersedia untuk hidup berdampingan dengan siapa saja yang berbeda keyakinan dengan kita berdasarkan prinsip saling menghormati.

Kerjasama dapat diartikan sebuah usaha yang dilakukan oleh beberapa individu atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia sehari-hari, karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Oleh karena itu, manusia memerlukan bantuan manusia lainnya dalam menjalani hidup atau saling membutuhkan satu sama lain. Dalam beragama, kerjasama diperlukan sebagai salah satu media pendekatan antar umat beragama.

Toleransi dan kerjasama dalam beragama berarti sikap yang harus ada dalam diri seseorang untuk menciptakan kehidupan antar umat beragama yang rukun dan damai. Beberapa hal yang perlu dikembangkan dalam memupuk sikap toleransi dan mengembangkan kerjasama antar umat beragama:

  • Menanamkan sikap saling menghargai antar umat beragama
  • Memiliki kesadaran terhadap diri sendiri bahwa perbedaan adalah sebuah realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh karena itu kita harus bisa menerima perbedaan antar umat beragama
  • Saling mengasihi satu sama lain sebagai makhluk ciptaan tuhan, dan menghilangkan prasangka buruk terhadap perbedaan satu sama lain
  • Menciptakan suasana kehidupan beragama yang nyaman dan kondusif untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar umat beragama

Sila pertama Pancasila mengajarkan kepada kita untung saling menghargai antar umat beragama dan sebagai generasi muda penerus bangsa sudah seharusnya kita menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan nyata dimanapun kita berada. Dengan begitu, nilai positif yang kita dapatkan sebagai manusia yang ber-Tuhan, dapat tercermin dalam perilaku kita sehari-hari dan menjadi panutan bagi orang lain. Dan sebisa mungkin, kita harus menghindari segala jenis permasalahan yang dapat memicu pertikaian di masyarakat, salah satunya dengan cara bersikap bijak dalam bertindak dan lebih mengedepankan sikap dan toleransi dalam hal apa pun.

Kerjasama Antarumat Beragama, Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan dan beribadah menurut agama yang dianutnya.

Kerjasama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Meskipun demikian, kerjasama antarumat beragama bukan dalam hal keyakinan agama. Hal ini lebih pada upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama dengan mengembangkan sikap saling hormat menghormati dan toleransi. Kerjasama antarumat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut. (1) saling menghormati umat seagama dan berbeda agama; (2) saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama; (3) sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama. Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya.

Dalam mengembangkan sikap kerjasama di berbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti di bawah ini.

  1. Sikap fanatik sempit, yaitu sifat yang merasa diri sendiri paling benar.
  2. Sikap individualis, yaitu sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri.
  3. Sikap eksklusivisme, yaitu sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, dan bahasa daerah.
  4. Sikap primordialisme, yaitu perasaan kesukuan yang berlebihan.

Sekarang coba buatlah karangan tentang pengalaman kalian ketika kerja sama dengan teman-teman dari berbagai agama. Kumpulkan hasilnya pada guru kalian.

Baca juga Dampak positif dan negatif keberagaman masyarakat Indonesia

Kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan terwujud apabila setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan sikap saling menghormati, saling menghargai antar suku, agama, ras, dan antargolongan.