Jelaskan jasa profesional apa saja yang dapat diberikan oleh seorang akuntan profesional

Jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntani, keuangan, dan manajemen, mencakup antara lain:

  • Jasa audit kinerja.
  • Jasa internal audit.
  • Jasa perpajakan.
  • Jasa kompilasi laporan keuangan.
  • Jasa pembukuan.
  • Jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan.
  • Jasa system teknologi informasi.

Dalam jasa lainnya akuntan publik mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab entitas. Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Sedangkan asersi (assertion) adalah suatu deklarasi atau rangkaian deklarasi secara keseluruhan oleh pihak yang bertanggung jawab atas deklarasi tersebut. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga).

Adapun jasa yang siap diberikan oleh Kantor Akuntan Publik Adalah :

1. Jasa Audit Kinerja

> Kinerja BUMN, BUMD, dan BLU sesuai kriteria yang ditetapkan.
> Kinerja Program atau Kegiatan Tertentu pada Sektor Publik.
> Kinerja Perusahaan Swasta.

2. Jasa Internal Audit

Jasa internal audit memuat simpulan, saran dan rekomendasi yang akan dipergunakan oleh pihak manajmen dalam memperbaiki kinerja entitas/program/kegiatannya.

3. Jasa Perpajakan

KAP akan memberikan jasa konsultasi perpajakan bagi Wajib Pajak Perorangan maupun Badan secara professional dan proporsionl, dan akan memfasilitasi dengan Konsultan Pajak jika diperlukan.

4. Jasa Kompilasi Laporan Keuangan (Compilatio of Financial Statement)

Kompilasi laporan keuangan adalah penyusunan dan penyajian laporan keuangan dari informasi yang merupakan pernyataan/asersi manajemen atau pemilik tanpa usaha untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan (assurance) apa pun terhadap laporan keuangan dimaksud.

5. Pembukuan (Accounting)

Jasa pembukuan berkaitan dengan design dan implementasi system dan prosedur pembukuan sehingga manajemen bisa menyusun laporan keuangan secara periodik.

6. Jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan (agreed-upon procedures)

Jasa atestasi-prosedur yang disepakati merupakan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati yang berisi pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut. Laporan tertentu harus dibatasi pemakaiannya hanya bagi pemakai yang telah ditetapkan sebelumnya yang ikut serta dalam menetapkan kriteria yang dipakai untuk mengevaluasi asersi atau sifat dan lingkup perikatan atestasi. Prosedur atau kriteria tersebut dapat disepakati secara langsung oleh pemakai atau yang mewakilinya. Laporan perikatan ini harus memberikan petunjuk secara jelas bahwa laporan tersebut ditujukan hanya kepada pihak-pihak yang ditentukan dan mungkin tidak bermanfaat bagi pihak lainnya.

  • Pemeriksaan/audit Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
  • Pemeriksaaan atas keandalan design dan implementasi sistem pengendalian intern pengelolaan kas daerah.
  • Pemeriksaan atas keandalan design dan implementasi sistem pengendalian intern pengelolaan kas non anggaran (PFK) pada pemerintah daerah.
  • Pemeriksaan atas keandalan design dan implementasi sistem pengendalian intern penyiapan bahkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atau Inspektorat Pemerintah.
  • Pemeriksaan atas keandalan design dan implementasi sistem pengendalian intern pelaporan barang daerah (aset tetap) pemerintah daerah.

CA KUALIFIKASI INTERNASIONAL

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menetapkan sebutan Chartered Accountant Indonesia (CA) sebagai kualifikasi akuntan profesional sesuai panduan standar internasional.

Penetapan sebutan CA dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tujuan pendirian pendidikan akuntan; dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan; memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.

sebagai anggota International Federation of Accountant (IFAC), IAI telah meluncurkan CA untuk menaati Statement Membership Obligations (SMO) & Guidlenes IFAC. IFAC telah menetapkan International Education Standards (IES) yang memuat kerangka dasar dan persyaratan minimal untuk memperoleh kualifikasi sebagai seorang akuntan profesional. IAI berkewajiban untuk mematuhi IES tersebut sebagai panduan utama pengembangan akuntan profesional Indonesia.

Adanya kualifikasi akuntan profesional dengan sebutan CA, diharapkan dapat menjamin dan meningkatkan mutu pekerjaan akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global sehingga siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.

CA TENTUKAN KESUKSESANMU

CA dibangun dengan mengutamakan integritas dan profesionalisme yang akan menjadi bekal berharga bagi akuntan Indonesia dalam menghadapi persaingan global. CA dengan segenap kompetensi yang melekat di dalamnya, merupakan bentuk pengakuan khusus bagi pemegangnya dalam melaksanakan tanggung jawab untuk mengambil keputusan signifikan di bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan.

Lebih jauh, CA kini menjadi identitas personal yang bisa diinisiasikan sebagai sebuah pencapaian penting Akuntan Profesional. CA menjadi milestone  yang akan membuka peluang tak terbatas seorang Akuntan Profesional untuk berkarya lebih lanjut.

Eksistensi CA Indonesia sangat penting dan strategis untuk membangun culture bisnis yang kuat, visioner, memegang teguh nilai-nilai, dan fokus terhadap nilai tambah positif bagi institusinya.

Sebagai wadah berhimpunnya akuntan seluruh Indonesia, IAI berkiprah secara optimal untuk mewujudkan akuntan profesional terpercaya, berkualitas tinggi, serta bisa dihandalkan di dunia kerja dan semakin kompetitif dalam dunianya. Untuk itulah IAI memiliki dan komitmen untuk membantu setiap individu yang ingin menciptakan kisah suksesnya sebagai akuntan profesional.

IAI akan mewujudkan kisah sukses setiap individu yang siap berinteraksi dengan IAI untuk memenangkan persaingan di era globalisasi yang distrupted dan penuh peluang baru.

TUJUAN

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan ujian CA berdasarkan ketentuan IFAC peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.

IAI menyelenggarakan ujian CA dengan tujuan untuk mendapatkan Akuntan sebagai Anggota Utama IAI yang memiliki:

  1. Kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional yang sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA.
  2. Komitmen tinggi terhadap etika, nilai-nilai dan perilaku profesional yang tinggi; dan
  3. Keahlian profesional untuk menjalankan peran tersebut.

Ujian CA diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip dasar, yaitu: kompetensi, objektivitas, independen, integritas, transparan, fairness, adil, dan bertanggung jawab. Setiap peserta dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian CA harus melaksanakan ujian dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip tersebut, etika profesi, dan ketentuan peraturan yang berlaku yang ditetapkan IAI.

SEBUTAN PROFESI

Sertifikat CA diberikan kepada seseorang yang dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA.

Untuk memperoleh sebutan CA, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Lulus ujian sertifikasi CA Indonesia yang dilaksanakan oleh IAI; dan
  2. Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik yang data di verifikasi paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang akuntansi yang di peroleh dalam 7 (tujuh) tahun terakhir; dan
  3. Sebagai Anggota IAI.

  • Kompetensi CAFB dan CA
  • Modul CAFB dan CA
  • Silabus CAFB dan CA

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA