Jelaskan dampak dari tidak terintegrasinya suatu bangsa

AGAMA DAN INTEGRASI NASIONAL

Oleh Masykuri Abdillah*

Runtuhnya era Orde Baru dan munculnya era reformasi dengan terbukanya kebebasan mengeluarkan pendapat tanpa adanya tuduhan subversif –yang kemudian dikuatkan dengan pencabutan UU No. 11/PNPS/1963–, membawa implikasi antara lain pada munculnya wacana tentang posisi atau hubungan baru antara agama dan negara, yang hampir salama masa Orde Baru tidak bisa dengan bebas dibahas dalam forum-forum publik. Di sisi lain, munculnya era reformasi, yang notabene mendukung kebebasan ini, mendorong warga negara untuk mengekspresikan pendapat, aspirasi dan kepentingan mereka secara bebas dan terbuka, termasuk ekspresi ideologi yang pada masa Orde Baru sangat dibatasi atau ditekan.

Di antara ekspresi itu ada tindakan yang terlalu bersemangat atau berlebihan sehingga melahirkan konflik, perselisihan dan kekerasan dalam masyarakat, baik yang berlatarbelakang politik, ekonomi, etnis, agama dan sebagainya. Bahkan konflik itu juga berbentuk konflik vertikal, terutama dalam bentuk terorisme dan upaya penggantian ideologi negara dengan ideologi lain. Hal ini tentu saja akan mengancam dan memperlemah integrasi bangsa; dan oleh karenannya duperlukan upaya-upaya untuk penguatannya.

            Dalam praktik kehidupan kenegaraan masa kini, hubungan antara agama dan negara dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk, yakni integrated (penyatuan antara agama dan negara), intersectional (persinggungan antara agama dan negara), dan sekularistik (pemisahan antara agama dan negara. Pemisahan agama dan negara ini memerlukan proses yang disebut sekularisasi, yang pengertiannya cukup bervariasi, termasuk pengertian yang sudah ditinjau kembali. Menurut Peter L. Berger berarti “sebuah proses dimana sektor-sektor kehidupan dalam masyarakat dan budaya dilepaskan dari dominasi lembaga-lembaga dan simbol-simbol keagamaan”.

            Negara-negara yang mendasarkan diri pada sekularisme memang telah melakukan pemisahan ini, meski bentuk pemisahan itu bervariasi. Penerapan sekularisme secara ketat terdapat di Perancis dan Amerika Serikat, sementara di negara-negara Barat lainnya penerapannya umumnya tidak terlalu ketat, sehingga masih ada keterlibatan negara dalam urusan agama dalam kasus-kasus tertentu, seperti eksistensi partai agama, pendidikan agama, pajak gereja dan sebagainya. Bahkan sebagaimana dikatakan Alfred Stepan kini masih ada sejumlah negara Eropa yang tetap mengakui secara resmi lembaga gereja (established church) dalam kehidupan bernegara yang secara eksplisit disebutkan dalam konstitusi, seperti Inggris, Yunani dan negara-negara Skandinavia (Norwegia, Denmark, Finlandia, dan Swedia), dan sebagainya.

            Sekularisasi politik juga terjadi dalam konteks modernisasi politik di negara-negara berkembang, termasuk di negera-negara Muslim. Namun dalam kenyataannya, sekularisasi ini tidak sampai menghilangkan orientasi keagamaan masyarakat dan negara. Bahkan sejak dasawarsa 1980-an, kebangkitan agama dalam bentuk desekularisasi politik dan sosial cukup nampak di negara ini sebagai tandingan (counter) terhadap proses sekularisasi politik tersebut. Kecenderungan desekularisasi ini ternyata tidak hanya terjadi dunia Islam, tetapi juga di banyak negara di dunia, termasuk di Amerika Serikat, karena manusia tetap membutuhkan nilai-nilai spiritual, meski mereka hidup dalam masyarakat modern yang menjunjung rasionalitas. Karena kenyataan inilah sosiolog terkemuka, Peter L. Berger pada akhir dasawarsa 1990-an merevisi teori “secularization” yang dulu pernah didukungnya, dan sebaliknya mengemukakan teori “desecularization of the world”.

            Dalam konteks Indonesia, baik dalam konsep sistem ketatanegaraan maupun realitas pada saat ini hubungan antara agama dan negara tetap dalam bentuk hubungan persinggungan antara agama dan negara. Hal ini berarti hubungan antara agama dan negara tidak sepenuhnya terintegrasi dan tidak pula sepenuhnya terpisah, sehingga sering dikatakan bahwa Indonesia bukan negara sekuler dan bukan pula negara agama, tetapi negara demokrasi yang tetap menghargai keberadaan agama dalam negara. Negara Indonesia adalah negara yang secara kelembagaan berbentuk sekuler tetapi secara filosofis mengakui eksistensi agama dalam kehidupan bernegara. Bahkan agama sebagai dasar negara secara eksplisit disebutkan dalam pasal 29 ayat 1, yakni “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

            Pengakuaan akan eksistensi agama dalam kehidupan bernegara diwujudkan terutama dalam bentuk pengakuan resmi lembaga-lembaga keagamaan tertentu dalam negara serta adopsi nilai-nilai dan norma-norma agama dalam sistem nasional dan pengambilan kebijakan publik. Di samping itu, negara juga mengakui eksistensi partai-partai politik dan organisasi-organisasi massa yang berbasis agama. Hanya saja, kini terdapat perkembangan yang menarik dalam orientasi politik warga yang sekaligus menggabungkan antara proses sekularisasi dan desekularisasi. Di satu sisi, terjadi desekularisasi politik dengan munculnya kembali partai-partai agama (Islam) dan akomodasi nilai-nilai dan norma-norma agama dalam pengambilan kebijakan publik, namun disisi lain terjadi perubahan orientasi politik warga (santri) yang tidak otomatis memilih partai-partai Islam tetapi justru banyak memilih partai-partai nasionalis.

Penguatan Integrasi Nasional

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik dari segi suku, agama, budaya maupun ras. Kemajemukan ini bisa menimbulkan perbedaan-perbedaan di antara kelompok umat manusia. Oleh karenanya, para bapak pendiri republik (founding fathers) kita sepakat menjadikan negara kita ini sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan wilayah yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Karena dalam NKRI ini terdapat berbagai macam kelompok masyarakat, maka para pendiri republik itu pun merumuskan motto “bhinneka tunggal ika”. Dalam sebuah negara yang masyarakatnya majemuk, mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa ini tidaklah mudah, karena masing-masing kelompok memiliki kepentingan dan aspirasi yang bervariasi, yang bisa menimbulkan konflik di antara mereka.

Sebagai masyarakat majemuk, sejak awal bangsa Indonesia selama ini dikenal sebagai masyarakat beragama yang damai, ramah, rukun dan toleran, dan bahkan menjadi contoh toleransi beragama di dunia. Namun di era reformasi ini, peristiwa konflik antar-warga, termasuk yang berlatarbelakang agama, lebih sering terjadi dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Demikian pula, muncul pula ekspresi kebebasan dalam bentuk kekerasan dan, radikalisme, yang justru mengganggu harmoni dan kedamaian dalam kehidupan bangsa dan negara dan bahkan dapat mengancam NKRI dan kebhinnekaan.

Memang, dalam masyarakat yang mejemuk ini masing-masing kelompok bisa memiliki aspirasi dan kepentingan yang berbeda-beda dan bisa berimplikasi kepada munculnya persaingan. Apalagi jika masing-masing kelompok mengembangkan politik identitasnya dan egoisme kelompoknya dengan mengatasnamakan ekspresi kebebasan dan hak-hak asasi manusia. Perbedaan, perselisihan dan konflik sebenarnya hal yang tak bisa dihindarkan dalam kehidupan masyarakat dan negara, tetapi jika konflik itu berkembang menjadi kekerasan, maka hal ini menunjukkan bahwa sebagian bangsa Indonesia masih belum beradab.

Di samping itu, kini muncul juga upaya-upaya kelompok tertentu untuk mengganti negara Pancasila dengan negara agama dan menggantikan NKRI dengan sistem agama yang dipahami secara sempit, dan di antaranya bahkan dilakukan dengan kekerasan (terror). Bahkan kini juga muncul upaya-upaya untuk menghidupkan kembali ideologi komunisme, yang sebenarnya telah dilarang berdasarkan Tap MPRS No. XXV/1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme, atas nama HAM dan demokrasi, Kembalinya ideologi-idelogi ini bisa mengarah kepada konflik dan disintegrasi sosial yang lebih serius, sebagaimana terjadi pada masa lalu.

Oleh karenanya, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperkuat integrasi nasional, baik oleh oleh negara, yakni Majelis Permusayawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pemerintah, maupun oleh masyarakat, terutama para tokoh masyarakat. MPR telah melakukan penguatan ini melalui penguatan empat konsensus kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan kebhinnekaan (kemajemukan). Dan lahirnya UU No. 7 tahun 2012 Penanganan Konflik Sosial juga dimaksudkan untuk dapat mengatasi persoalan ini dengan cepat. Dalam hal ini, tokoh masyarakat memiliki peran penting, karena konflik semacam ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui pengadilan.

Upaya yang sangat penting dilakukan adalah revitalisasi ideologi sebagai suatu platform bangsa Indonesia yang sangat majemuk ini. Dalam revitalisasi ini diperlukan rumusan ideologi Pancasila yang lebih lebih terbuka, sehingga penafsiran Pancasila tak akan disakralkan seperti pada masa lalu. Paradigma baru ini hendaknya mengarah pada pemahaman ideologi yang rasional dan modern tetapi tetap dalam kerangka filosofi dan konteks masyarakat Indonesia yang notabene religius dan plural.

Dalam konteks penguatan integrasi nasional inilah agama dapat memberikan kontribusi yang positif dalam revitalisasi ideologi Pancasila. Hal ini berarti bahwa agama semestinya menjadi faktor integratif (pemersatu) dan bukan sebaliknya sebagai faktor disintegratif (pemecah belah) bangsa. Dengan fungsi ini nilai-nilai agama dan Pancasila menjadi modal sosial bagi harmoni dan integrasi bangsa. Dan untuk mewujudkan fungsi ini, diperlukan pemahaman keagamaan yang moderat dengan memperhatikan kondisi obyek masyarakat Indonesia yang multi-etnik, multi-agama dan multi-kultural. Pemahaman semacam ini akan menjelma menjadi sikap keberagamaan yang moderat dan toleran terhadap kemajemukan, bukan sikap keberagamaan yang berwatak absolutis dan radikal.

Sejalan dengan hal ini diperlukan upaya-upaya counter (kontra) radikalisme secara terus-menerus, baik melalui pendekatan keamanaan dan hukum maupun pendekatan agama (teologis). Pendekatan keamanan atau hukum saja tidak cukup, terutama bagi radikalisme ideologis, karena para pelakunya justru merasa bangga dikenakan hukuman dan menganggap diri mereka sebagai pahlawan. Di samping kontra radikalisme, upaya-upaya deradikalisasi tetap perlu dilakukan, terutama kepada mereka yang sudah memiliki faham radikal. Karena persoalan radikalisme ini terkait dengan berbagai faktor, baik faktor agama maupun faktor politik, sosial dan ekonomi, maka upaya-upaya deradikalisasi ini semestinya juga mencakup faktor-faktor ini.

* Masykuri Abdillah adalah Direktur Sekolah Pascasarjana dan Guru Besar UIN Jakarta. Artikel ini sudah dimuat dalam Warta Wantimpres, No. 1 Tahun 9, Januari 2016