Jelaskan bentuk perusahaan dalam badan usaha Milik Swasta serta berikan contohnya

  • Tech & Bisnis
  • Business

Badan Usaha di Indonesia: Jenis dan Contohnya

By
Eri Tri Anggini
-
July 14, 2021
0
3881
Jelaskan bentuk perusahaan dalam badan usaha Milik Swasta serta berikan contohnya
Jelaskan bentuk perusahaan dalam badan usaha Milik Swasta serta berikan contohnya
Share
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Linkedin

Di Indonesia, badan usaha memiliki banyak jenisnya. Mengetahui jenis badan usaha yang ada dapat menguntungkan bagi calon pebisnis dalam membangun bisnisnya.

Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah unit yang menjalankan produksi di bawah naungan badan tersebut.

Berikut ini akan dijelaskan mengenai pengertian badan usaha, jenis badan usaha, dan contoh badan usaha yang ada di Indonesia.

Pengertian Badan Usaha

Menurut Wikipedia, badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, padahal keduanya berbeda. Badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat badan usaha mengelola faktor-faktor produksi.

Sementara menurut Undang-undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, badan usaha adalah sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik pelaku usaha itu sendiri maupun pihak yang tidak terlibat dalam melakukan usaha.

Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan Usaha

Berdasarkan kegiatan usahanya, jenis badan usaha yang termasuk di dalamnya meliputi:

  1. Ekstraktif, yaitu jenis kegaitan dengan mengambil barang yang dihasilkan langsung dari alam seperti penambangan.
  2. Agraris, yaitu jenis kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, peternakan, dan perkebunan.
  3. Industri, yaitu jenis kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi suatu produk dimulai dari bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi seperti industri tekstil dan garmen.
  4. Perdagangan, yaitu jenis kegiatan usaha dengan tidak mengubah bentuk barang seperti toko pakaian dan toko sepatu.
  5. Jasa, yaitu jenis kegiatan usaha yang menyediakan suatu layanan kepada masyarakat di bidang finansial dan non-finansial.

Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal Usaha

Modal merupakan hal penting dalam mengembangkan suatu usaha. Modal yang diperlukan pun beragam berdasarkan kepemilikan modal. Berikut bentuk lebih jelasnya:

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mana pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah. Kemudian, BUMN terbagi lagi ke dalam dua jenis, yaitu badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum).
  2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yang mana pemilik modalnya adalah pihak swasta (swasta nasional ataupun asing). Sama halnya dengan BUMN, BUMS terbagi ke dalam beberapa jenis seperti perusahaan perseorangan (Persero), firma, persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT).
  3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mana pemilik modalnya adalah pemerintah daerah.
  4. Badan Usaha Campuran, yang mana kepemilikan modal oleh pemerintah dan swasta.
Jelaskan bentuk perusahaan dalam badan usaha Milik Swasta serta berikan contohnya
Jelaskan bentuk perusahaan dalam badan usaha Milik Swasta serta berikan contohnya
  • TAGS
  • badan usaha
  • badan usaha adalah
  • contoh badan usaha
  • jenis badan usaha
Share
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Linkedin
Previous articleDeretan Platform Investasi Online Modal 100 Ribu
Next articleOrang Kaya Indonesia Jual Aset, Gak Kebal Pandemi?
http://museumberjalan.id
Lulusan Ilmu Sejarah yang nyasar ke financial services. Kindly check museumberjalan.id untuk dapatkan informasi seputar sejarah & sosial budaya.