Jelaskan bagaimana bila wp mendapat Surat Tagihan Pajak tetapi wp tidak mengetahui penyebabnya

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu menggelar acara edukasi perpajakan secara online terkait dengan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Satu Andi menyebut STP merupakan sarana penagihan pajak yang diterbitkan DJP berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ketika menerima STP, wajib pajak harus melakukan pembayaran dengan cara pelunasan langsung, kompensasi kelebihan pembayaran pajak, atau pemindahbukuan,’ katanya dalam Live Instagram bertajuk Surat Tagihan Pajak, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Namun demikian, lanjut Andi, apabila terjadi perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan DJP terkait dengan penerbitan STP maka wajib pajak dapat menempuh upaya lain, seperti mengajukan permohonan pembetulan apabila di STP terdapat salah tulis, salah hitung, atau salah penerapan ketentuan perpajakan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan kepada KPP terdaftar.

Kemudian, mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi. Bisa juga, mengajukan pembatalan STP jika wajib pajak merasa terjadi kekeliruan ketika DJP menerbitkan STP.

Andi juga menyebut terdapat beberapa alasan DJP menerbitkan STP. Pertama, pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Kedua, adanya salah tulis dan/atau salah hitung yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak dari hasil penelitian.

Ketiga, pengenaan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga kepada wajib pajak. Keempat, PKP tidak menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelima, PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap. Keenam, terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.

Ketujuh, terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

Sebagai informasi, DJP dapat menerbitkan STP dalam jangka waktu maksimal 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. “Semoga wajib pajak menunaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan, agar STP ini tidak perlu terbit,” sebut Andi. (Fikri/rig)


Pengertian Utang Pajak

            Sebelum membahas tentang pengertian utang pajak, maka harus lebih dulu mengerti apa yang dimaksud dengan pajak dan apa yang dimaksud dengan utang. Menurut hukum perdata, utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak (baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum) untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi hak pihak lainnya. Artinya adalah, bila pihak yang wajib melakukan suatu prestasi tidak melakukan hal itu atau jika pihak yang wajib tidak melakukan sesuatu, maka akan terjadi suatu “contact breuk” sehingga pihak yang dirugikan dapat melakukan penuntutan kepada pihak lain di pengadilan. 

Secara yuridis dalam hal utang harus ada 2 pihak, yakni pihak kreditor yang mempunyai hak dan debitor yang mempunyai kewajiban. Kedudukan debitor dan kreditor menurut hukum pajak dan hukum perdata berbeda. Perbedaan antara utang pajak dan utang perdata dapat dilihat dari penyebab timbulnya utang dan sifat utangnya.

Sebab timbulnya utang perdata pada umumnya karena adanya perikatan yang dikuasai oleh hukum perdata. Dalam perikatan maka pihak yang satu berkewajiban memenuhi apa yang menjadi hak dari pihak lain. Perikatan menurut pasal 1233 KUH Perdata bisa dilahirkan baik karena persetujuan maupun karena undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang dibedakan dalam dua golongan yaitu : 

1. Perikatan yang timbul karena undang-undang saja 

2. Perikatan yang timbul karena undang-undang dan perbuatan manusia. 

Sedangkan pada umumnya utang pajak timbul karena undang-undang, pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada wajib pajak. Negara dan rakyat sama sekali tidak ada perikatan yang mendasari utang tersebut. Hak dan kewajiban antara Negara dan rakyat nya adalah tidak sama. Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa , pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Timbulnya Utang Pajak

Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang terdiri dari keadaan-keadaan tertentu dan atau juga peristiwa ataupun perbuatan tertentu. Tetapi yang sering terjadi adalah karena keadaan, seperti pajak-pajak yang sangat penting (yaitu atas suatu penghasilan atau kekayaan), dikenakan atas keadaan-keadaaan ekonomis Wajib Pajak yang bensangkutan (walaupun keadaan itu dalam kebanyakan hal timbulnya karena perhuatan-perbuatannya).

Apabila melihat timbulnya utang pajak, ada 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak tersebut, yaitu:

  1. Ajaran Formil, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Dengan demikian, meskipun syarat adanya tatbestand sudah terpenuhi namun sebelum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak. 
  2. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul jika ada sesuatu yang menyebabkan (tatbestand) yaitu rangkaian dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak adalah sebagai berikut :
  3. Perbuatan-perbuatan, misalnya : pengusaha melakukan impor barang 
  4. Keasaan-keadaan, misalnya : memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak
  5. Peristiwa, misalnya : mendapat hadiah undian

Sifat Utang Pajak

  1. Sifatnya memaksa yang bisa dilakukan melalui surat paksa hingga pemberitahuan melaksanakan penyitaan.
  2. Dapat pula wajib pajak yang terutang menunjuk orang lain untuk melunasi utang pajak yang dimilikinya.
  3. Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo.
  4. Dapat dilakukan penyanderaan dan pencegahan untuk keluar dari wilayah Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi.
  5. Mempunyai hak mendahulu terhadap utang yang lain.

Berakhirnya Utang Pajak

  1. Pembayaran / Pelunasan 

Pembayaran / pelunasan pajak dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran atau pelunasan pajak dapat dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi.Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dengan uang dan bukan dengan bentuk lainnya.

2. Kompensasi

Kompensasi dapat dilakukan antara jenis pajak yang berbeda dalam tahun pajak yang sama, misalnya antara kelebihan pembayaran PPh dengan kekurangan pembayaran PPN, ataupun antara jenis pajak yang sama dalam tahun yang berbeda misalnya kelebihan pembayaran PPh tahun lalu dengan kekurangan pembayaran PPh tahun berjalan.

3. Penghapusan Utang 

Penghapusan Utang pajak dilakukan karena kondisi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, misalnya Wajib Pajak dinyatakan bangkrut oleh pihak-pihak yang berwenang. Utang pajak pada prinsipnya dapat dihapuskan karena tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi dengan beberapa alasan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2012, yaitu : 

a. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau

b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.

4. Daluwarsa

Daluwarsa Utang pajak terjadi karena terlampaunya waktu penetapan pajak (penertiban surat ketetapan pajak) maupun karena lampaunya waktu proses penagihan pajak. Daluwarsa dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus maka diberikan kebebasan batas ADLN – Perpustakaan Universitas Airlangga SKRIPSI Utang Pajak Sebagai Dasar Permohonan Pailit Moch. Fasluki Ikhsanuddin 23 waktu tertentu untuk penagihan pajak. Batas daluwarsa yang berlaku saat ini adalah : 

a. Untuk pajak pusat adalah 5 tahun 

b. Untuk pajak daerah adalah 5 tahun 

c. Untuk retribusi daerah adalah 3 tahun 

d. Untuk Wajib Pajak yang terlibat tindak pidana pajak tidak diberikan batas waktu

5. Pembebasan

Pembebasan pajak biasanya dilakukan berkaitan dengan kebijakan pemerintah.Misal dalam rangka meningkatkan penanaman modal maka pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu atau pembebasan pajak di wilayah-wilayah tertentu.

Apa sajakah yang menyebabkan wajib pajak mendapat surat tagihan pajak?

Kapan DJP menerbitkan STP?.
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;.
Adanya salah tulis dan/atau salah hitung yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak dari hasil penelitian;.
Pengenaan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga kepada Wajib Pajak;.

Apa yang harus dilakukan jika mendapat surat teguran pajak?

Hal pertama kali yang harus Anda lakukan saat mendapatkan surat teguran pajak adalah tenang. Lalu, Anda harus segera melaporkan SPT pajak Anda ataupun membuat klarifikasi ke kantor pajak setempat.

Jelaskan dalam kondisi apa Dirjen Pajak menerbitkan surat tagihan pajak?

Pada saat hendak membayar pajak, Anda harus memastikan data yang diminta lembaga pajak negara sudah ada dan lengkap. Akan tetapi, kegiatan pembayaran pajak tidak selalu berjalan mulus. Jika pembayaran pajak terlambat atau terkendala maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada wajib pajak.

Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh wajib pajak jika keberatan atas surat Paksa atau surat teguran kekurangan bayar atau kewajiban bayar pajak?

Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan keberatan ditolak, maka wajib pajak dapat mengajukan banding. Sesuai dengan pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, wajib pajak diwajibkan membayar 50% (lima puluh persen) dari utang pajaknya sebelum mengajukan permohonan banding.