Jelaskan apa yang dimaksudkan dengan surat izin gangguan?

tirto.id - Izin HO (Hinder Ordonantie) adalah surat izin kegiatan usaha milik orang pribadi atau badan usaha di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang berencana mendirikan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan diharuskan mengurus Izin Gangguan atau Hinder Ordinnatie (HO).

Izin Gangguan berlaku bagi semua jenis badan usaha, baik perseorangan atau badan usaha, baik yang tidak berbadan hukum (seperti CV atau Firma) atau yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi).

Pengurusannya diharuskan untuk lokasi produksi maupun kantor cabang atau perwakilan, karena pemberian izin HO berkaitan dengan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya atau gangguan bagi lingkungan sekitar, demikian dilansir laman UMKM Indonesia.

Syarat dan alur pembuatan HO bisa berbeda di masing-masing daerah. Sebab, hal itu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Namun secara garis besar alurnya tidak akan jauh berbeda. Berikut contoh syarat dan prosedur izin HO di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

1. Syarat izin HO baru

  • Foto copy sertifikat tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah;
  • Surat Persetujuan Penggunaan Tanah/Lahan dari pemilik tanah, Surat Keterangan Ahli Waris bila Pemilik Tanah telah meninggal Dunia;
  • Surat Perjanjian/Kontrak ( Bila Tempat Usaha di sewa dari Pihak Lain);
  • Foto copy Ijin Lokasi;
  • Foto Copy KTP yang masih berlaku atau surat keterangan domisili pemohon dari pemerintah setempat;
  • Foto copy akta pendirian perusahaan bagi perusahaan berbadan hukum dan foto copy akta perubahan (bila ada);
  • Dokumen Studi Amdal/UKL-UPL/SPPL bagi usaha tertentu;
  • Pernyataan pencegahan gangguan dan pencemaran lingkungan;
  • Pernyataan dan persetujuan tetangga disekitar lokasi tempat usaha;
  • Gambar Denah/Sketsa Lokasi tempat usaha;
  • Surat Kuasa bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan ijin kepada orang lain.

2. Syarat perpanjangan izin HO

  • Foto Copy KTP yang masih berlaku atau surat keterangan domisili pemohon dari pemerintah setempat;
  • Bukti Daftar Ulang (Her/Registrasi) 2 tahun;
  • Ijin Gangguan yang sudah berakhir masa berlakunya;

3. Tahapan penerbitan izin HO

  • Penelitian berkas permohonan dan persyaratan lainnya
  • Pendaftaran berkas permohonan
  • Pemeriksaan / kunjungan lapangan (bagi permohonan baru)
  • Berita acara pemeriksaan dan rekomendasi tim teknis
  • Penerbitan dokumen ijin
  • Penyerahan dokumen ijin

4. Jangka waktu penyelesaian

  • Pengurusan Izin baru selama 5 (lima) hari kerja
  • Perpanjangan izin selama 3 (tiga) hari kerja

5. Biaya

Cara perhitungan retribusi ijin gangguan (HO) di Ende ditetapkan dengan rumusan di bawah ini.

a. Luas tempat usaha sampai dengan 100 M² sebesar Rp. 2.000,-/M².

b. Luas tempat usaha > 100 M² dikenakan tarif sebagaimana pada huruf “a" dengan ditambah untuk luas selanjutnya yang diperhitungkan secara bertingkat dengan tarif sebagai berikut:

  • luas tempat usaha 100 – 500 M² sebesar Rp. 1500,-/M²
  • luas tempat usaha 500 – 1000 M² sebesar Rp. 1000,-/M²
  • luas tempat usaha > 1000 M² sebesar Rp. 500,-/M².
c. Retribusi = jumlah hasil perkalian masing-masing indeks (lingkungan = kawasan, = fungis jalan, dan tingkat gangguan) x luas tempat usaha x tarif dasar.

Baca juga:

  • Cara Membuat IUMK Online, Izin Usaha untuk UMKM di Laman OSS
  • Tips dan Cara Mengurus Izin Usaha dan Legalitas UMK

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA atau tulisan menarik lainnya Balqis Fallahnda
(tirto.id - bqs/add)


Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Balqis Fallahnda

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Jelaskan apa yang dimaksudkan dengan surat izin gangguan?

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Gangguan, atau biasa disebut dengan HO (Hinder Ordonnantie), adalah surat pernyataan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan.

Meski terkesan sepele, Izin Gangguan ini bisa menjadi penentu sukses tidaknya bisnis. Anda tentu tidak ingin bisnis yang telah berjalan tiba-tiba diprotes oleh penduduk setempat yang tinggal di sekitar tempat usaha Anda karena tidak memiliki Izin Gangguan.

HO sendiri bertujuan untuk melindungi masyarakat sekitar atas berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan timbulnya bahaya kerugian maupun gangguan.

Bagi pengusaha, manfaat HO adalah memberi kemudahan kepada para pengusaha yang ingin memperoleh izin-izin lain sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan untuk masyarakat, HO adalah sebuah perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap masyarakat yang ada disekitar tempat usaha.

Aturan yang lebih detail soal Izin Gangguan ini diatur lebih lanjut di tingkat Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang dicetuskan di era reformasi.

Untuk memahami teknis pengajuan dan pelaksanaan izin gangguan, Anda harus mengacu kepada beberapa peraturan. Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Permendagri 27) menyatakan yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Selain menjelaskan definisi, Permendagri 27 juga mengatur kewenangan masing-masing pemerintah daerah dalam memberikan Izin Gangguan (Pasal 2 ayat 1) dan pengecualian jenis usaha yang dikecualikan (Pasal 14). Di situ ditegaskan bahwa untuk usaha mikro dan kecil tidak memerlukan Izin Gangguan selama kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatannya tidak keluar dari bangunan atau persil.

Untuk wilayah DKI Jakarta, dasar hukum HO ini diatur dalam Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 (Perda 15) tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.

Penanganan Izin Undang-Undang Gangguan (HO) ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) provinsi DKI Jakarta atau Satpol tingkat Kotamadya.

Berdasarkan pengalaman Gapura Office menangani Izin Gangguan ini, beberapa jenis usaha yang memerlukan izin tersebut adalah bisnis rumah makan, ritel atau toko modern, biro perjalanan wisata, toko material/bahan bangunan dengan menimbun bahan, SPBU, bengkel mobil atau motor, showroom mobil atau motor.

Mengurus Izin Gangguan tidaklah rumit, apalagi sejak Pemerintah DKI mulai menggalakkan pengurusan layanan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk lebih detailnya, Anda bisa menelusuri Perda 15 dan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor 08 Tahun 2015.

Perda 15 ini mengatur persyaratan administratif pengajuan Izin Gangguan, di antaranya denah lokasi tempat usaha, akta pendirian perusahaan (untuk perusahaan), akta notaris pendirian badan usaha, surat tidak keberatan dari masyarakat sekitar, dan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.

Bila usaha Anda telah mengantongi Izin Gangguan, perlu diketahui bahwa izin tersebut berlaku selama tiga tahun dan wajib didaftarkan ulang setelah habis masa berlakunya. Hal ini telah diatur pada Pasal 9 Perda 15.

Dan jika Anda telah mengantongi izin, bukan berarti Anda bisa semena-mena dalam berbisnis. Pasal 16 Permendagri 27 menegaskan bahwa Izin Gangguan ini dapat dicabut apabila melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan namun Anda lalai mengajukan permohonan atas permohonan izinnya. Sebab, bila Anda merubah sarana usaha, menambah kapasitas usaha, memperluas lahan dan bangunan usaha, serta merubah waktu operasi usaha, itu artinya Anda wajib mengajukan perubahan Izin Gangguan.

Meski terkesan sepele, namun tidak sedikit pengusaha yang mengabaikan Izin Gangguan ini. Bahkan, ada yang mendapatkannya tanpa prosedur yang seharusnya.

Jika sudah begitu, jangan kaget kalau masyarakat sekitar tempat bisnis Anda lantas mengajukan gugatan atas jalannya bisnis yang sudah dengan susah payah Anda rintis. Jadi, jangan sampai bisnis Anda menyusahkan masyarakat!