Jelaskan apa yang dimaksud negara hukum brainly?

  • Hukum

Teori Negara Hukum

By
admin
-
April 20, 2019
0
20743
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Dalam Ensiklopedia Indonesia, istilah negara hukum (rechtstaat) yang dilawankan dengan negara kekuasaan (machstaat) dirumuskan sebagai berikut:

Negara hukum (bahasa Belanda: rechstaat): Negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum, yakni tata tertib yang umumnya berdasarkan hukum yang terdapat pada rakyat. Negara hukum menjaga ketertiban hukum supaya jangan terganggu dan agar semuanya berjalan menurut hukum.

Negara kekuasaan (bahasa Belanda: machtslaat): negara yang bertujuan untuk memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata. Gumplowics, antara lain mengajarkan bahwa negara itu tidak lain adalah Eine Organisation der Herrsdifl ciner Minoritar uber eine Majotaritat (Organisasi dari kekuasaan golongan kecil atas golongan besar). Menurut pendapatnya, hukum berdasarkan ketaatan golongan yang lemah kepada golongan kuat.[1]

  1. Mutiaras dalam bukunya Ilmu Tata Negara Umum. memberikan definisi sebagai berikut:

Negara hukum ialah negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan hukum. Rakyat tidak boleh bertindak sendiri-sendiri menurut semuanya yang bertentangan dengan hukum. Negara hukum itu ialah negara yang diperintahi bukan oleh orang-orang, tetapi oleh undang-undang (state the not governed by men, but by laws). Karena itu, di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara dan terhadap negara, sebaliknya dengan tunduk dan taat kepada segala peraturan pemerintah dan undang-undang negara.[2]

Di sini, pengertian negara hukum dihubungkan dengan organisasi intern dan struktur negara yang diatur menurut hukum. Setiap tindak atau tingkah laku penguasa maupun rakyatnya harus berdasarkan hukum dan sekaligus dicantumkan tujuan negara hukum, yaitu menjamin hak-hak asasi rakyatnya. Hukum sebagai alat merupakan suatu peraturan yang dapat menghalang-halangi penguasa untuk bertindak sewenang-wenang. Dia merupakan batas-batas kebebasan antara individu dan penguasa dalam setiap interaksi kemasyarakatan hingga hukum tadi merupakan perlindungan bagi ketentraman umum. Tanpa berlakunya hukum di dalam masyarakat, akan timbul kekacauan dan kesewenang-wenangan. Hukum itu menghendaki keadilan untuk menciptakan perdamaian dan ketentraman dalam musyarakat. Hukum adalah hanya apa yang berarti untuk menjadikan keadilan. Sebab, hukum yang tidak adil menentang eksistensinya sendiri.[3]

Di zaman modern, konsep negara hukum di Eropa Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu rechtsstaat. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan The Rule of Law. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah rechtsstaat itu mencakup empat elemen penting, yaitu: (1) Perlindungan hak asasi manusia, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undang-undang, (4) Peradilan tata usaha Negara. Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah The Rule of Law, yaitu: (1) Supremacy of Law, (2) Equality before the law, (3) Due Process of Law.[4]

Keempat prinsip rechtsstaat yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut pada pokoknya dapat digabungkan dengan Ketiga prinsip Rule of Law yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Bahkan, oleh The International Commission of Jurist, prinsip-prinsip Negara Hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary), yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum menurut The International Commission of Jurists itu adalah: (1). Negara harus tunduk pada hukum, (2). Pemerintah menghormati hak-hak individu, dan (3). Peradilan yang bebas dan tidak memihak. Profesor Utrecht membedakan antara Negara hukum formil atau Negara hukum klasik, dan negara hukum materiil atau Negara hukum modern. Negara hukum formil menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Sedangkan yang kedua, yaitu Negara Hukum Materiil yang lebih mutakhir mencakup pula pengertian keadilan di dalamnya.[5]

Selanjutnya Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa adanya dua belas prinsip pokok negara hukum (Rechsstaat) yang berlaku di zaman sekarang. Kedua belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum (The Rule of Law, ataupun adanya (Rechsstaat) dalam arti yang sebenarnya. Kedua belas prinsip pokok tersebut adalah:[6]

  1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law), yaitu adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi, dan pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara sesungguhnya adalah konstitusi, bukan manusia.
  2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law), yaitu adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip ini segala sikap dadn tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara dinamakan affirmative actions guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan.
  3. Asas Legalitas (Due Process of Law), yaitu segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan yang dilakukan.
  4. Pembatasan Kekuasaan, yaitu setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, karena itu kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat checks and balances dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain.
  5. Organ-organ Eksekutif Independen, yaitu dalam rangka membatasi kekuasaan eksekutif, maka lembaga dan organ-organ yang sebelumnya berada dalam kekuasaan eksekutif sekarang berkembang menjadi independen sehingga tidak lagi sepenuhnya merupakan hak mutlak kepala eksekutif untuk menentukan pengangkatan dan pemberhentian pimpinannya.
  6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak, yaitu berkaitan dengan adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impatial judiciary) yang mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas yudisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang, tidak boleh adanya intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislatif ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa, dan dalam menjalankan tgasnya hakim tidak boleh memihak kepada siapapun kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan, menjalankan proses pemeriksaan secara terbuka dan dalam menjatuhkan putusannya wajib menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
  7. Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu sebagai pilar utama negara hukum karena keberadaannya harus menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa ketika warga negara mengajukan gugatan keputusan pejabat administrasi negara.
  8. Peradilan Tata Negara, yaitu gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan sangat penting dalam upaya memperkuat sistem checks an balances. Keberadaan Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk melakukan pengujian atas konstitusionalitas undang-undang yang merupakan produk lembaga legislatif, dan memutus berkenan dengan berbagai bentuk sengketa antar lembaga negara yang mencerminkan cabang-cabang kekuasaan negara yang dipisah-pisahkan.
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia, yaitu merupakan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut di masyarakat secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi.
  10. Bersifat Demokratis, yaitu dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputrusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadailan yang hidup di tengah masyarakat. Setiap negara hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setap negara demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya berdasarkan hukum.
  11. Berfungsi Sebagai Sara Mewujudkan Tujuan Bernegara, yaitu hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalui gagasan negara hukum (nomocracy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
  12. Transparansi dan Kontrol Sosial, yaitu adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. Demikian pula dalam penegakan hukum yang dijalnkan oleh aparatur kepolisian, kejaksaan, pengadilan (hakim), lembaga pemasyarakatan, dan pengacara, semua memerlukan kontrol sosial agar dapat bekerja dengan efektif, efisien serta menjamin keadilan dan kebenaran.

[1]Abdul Mukthie Fadjar, Sejarah, Elemen dan Tipe Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2016, Hal.5-6.

[2]Ibid., hal.6.

[3]Ibid., hal.24.

[4]Mokhammad Najih, Politik Hukum Pidana Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Cita Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2014, Hal.5.

[5]Ibid. Hal.6.

[6]Ibid. Hal.7-13.

SHARE
Facebook
Twitter
  • tweet
Previous articleTeori Pertanggungjawaban Pidana
Next articleUjian Hukum Pidana Non Reguler