Jelaskan apa yang dimaksud dengan kekuasaan yudikatif?

Ada tiga lembaga negara di Indonesia, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif.

Lembaga legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan jajaran menteri.

Masing-masing lembaga negara ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenangnya masing-masing.

Kali ini Bobo akan membahas tentang fungsi dan tugas lembaga yudikatif di Indonesia. Namun, kita cari tahu terlebih dahulu apa itu lembaga yudikatif, yuk!

Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif merupakan sebuah lembaga pemerintahan yang fungsinya mengawasi penerapan UUD dan hukum yang berlaku di sebuah negara.

Nah, sekarang kita bahas tentang tugas dan wewenang ketiga lembaga yudikatif ini, ya.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA)

MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK (Mahkamah Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (peran penghakiman terhadap peraturan).

Berikut adalah tugas dan wewenang Mahkamah Agung:

1. Mengadili pada tingkat kasasi

2. Menguji peraturan perundang-undangan

3. Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal hak grasi dan rehabilitasi

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)

Berikut ini adalah tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif di Indonesia:

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945 (UUD 1945).

2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.

3. Memutuskan pembubaran partai politik.

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.

Pelanggaran dimaksud adalah yang disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial (KY)

Menurut UUD 1945 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Berikut tugas dan wewenang Komisi Yudisial:

1. Mengawasi perilaku hakim

2. Mengusulkan hakim agung

3. Menjaga kehormatan hakim

Nah, itulah tadi penjelasan tentang fungsi dan tugas lembaga negara yudikatif di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komsisi Yudisial.

(Penulis: Sarah Nafisah, Theresia Widyantini)

Sumber: 

Buku Wahana Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 6 : untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidiyah Kelas VI, Halili, Dwi Sunu Prioko, tahun 2009.

Buku Pendidikan Kewarganegaraan 6: untuk SD/MI kelas VI, Ressi Kartika Dewi, Sunny Ummul Firdaus, Wahyuningrum Widayati, tahun 2007. GRID

Selain lembaga legislatif, sebagaimana telah kita bahas sebelumnya, dalam sistem pemerintahan di Indonesia juga ada lembaga lembaga eksekutif dan yudikatif. Dimana kesemuanya memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung jalannya pemerintahan. Lembaga Yudikatif misalnya, erat kaitannya dengan sistem peradilan.

Ya, kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan peradilan yang dalam kekuasaannya menjaga undang-undang, peraturan dan ketentuan hukum lainnya yang harus ditaati dengan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum. Selain itu, lembaga yudikatif juga bertugas memberikan keputusan dengan adil dalam sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan untuk diputuskan.

Lembaga yudikatif harus bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi da Komisi Yudisial. Fungsi dan tugasnya apa?

1. Mahkamah Agung

Sesuai pasal 24A UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengadili kasus hukum tingkat kasasi. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi, diantaranya:

Fungsi Peradilan

  • Fungsi peradilan pertama: membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.
  • Fungsi peradilan kedua: memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Fungsi peradilan ketiga: memegang hak uji materiil dengan menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang.

Fungsi Pengawasan

  • Fungsi pengawasan pertama: Mahkamah Agung adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.
  • Fungsi pengawasa kedua: Mahkamah Agung sebagai pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang dianjurkan.

Fungsi Mengatur

Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang tentang Mahkamah Agung.

(Baca juga: Lembaga Legislatif dan Tugasnya)

Fungsi Nasihat

  • Fungsi nasihat pertama: Mahkamah Agung memberikan nasihat ataupun pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain.
  • Fungsi nasihat kedua: Mahkamah Agung dapat memberi nasihat kepada Presiden selaku kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan grasi dan rehabilitasi.

Fungsi Administratif

  • Fungsi administratif pertama: Mahkamah Agung bertugas mengatur badan-badan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, seduai dengan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.
  • Fungsi administratif kedua: Mahkamah Agung mengatur tugas dan tanggung jawab susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

2. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi atau MK memiliki wewenang untuk mengadili [ada tingkat pertama dan terakhir (sifatnya final). Berikut beberapa kewenangan dan kewajiban MK:

  • Pengujian UUD 1945 (Judicial Review)
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya berasal dari UUD 1945
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  • Memberikan keputusan pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil presiden atas permintaan DPR karena melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat atau tindakan tercela. Proses pemakzulan itu akan dimulai jika ada dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3 anggota dari keseluruhan anggota DPR.

3. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial tidak memiliki kekuatan yudikatif. UUD 1945 telah menempatkan pembahasan mengenai Komisi Yudisial pada Bab IX tentang kekuasaan kehakiman. Akan tetapi, komisi ini tidak memiliki kekuasaan kehakiman, dalam arti menegakkan hukum dan keadilan serta memutus perkara.

Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja dengan cara:

  • Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
  • Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
  • Menetapkan calon Hakim Agung
  • Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR

Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat anggota Komisi Yudisial, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.

Jakarta -

UUD 1945 memuat pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia. Berdasarkan perubahannya, UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, melainkan lembaga kekuasaan negara.

Kekuasaan Kehakiman

Lembaga yudikatif di Indonesia memegang kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mencantumkan pengertian kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 lebih lanjut menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 di atas, kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY), seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Komparatif Konstitusi dengan UUD 1945) oleh I Gusti Ngurah Santika, S.Pd., M.Pd..

Wewenang lembaga yudikatif dalam UUD 1945 yakni sebagai berikut.

1. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

2. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian, menurut Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Selamat belajar ya, detikers!

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(twu/pal)