Hukum terbagi 3 Apa saja itu?

Jakarta -

Dalam kehidupan bermasyarakat, kita memerlukan hukum untuk membantu menciptakan keteraturan sosial. Apa itu hukum? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya guna mengatur pergaulan hidup masyarakat. Selain itu, mengutip e-Modul Kemdikbud Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli.

Baca juga: Aturan Kampus Bebas Kekerasan Seksual Terbit, Pelaku Terancam Diberhentikan

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

1. Leon Dugult

Leon Dugult merupakan ahli hukum asal Prancis. Menurutnya, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi sebagai jaminan kepentingan bersama.

2. Ernest Utrecht

Menurut ahli hukum dari Belanda ini, hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut dapat berupa perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

3. Prof. Mr. E.M. Meyers

Meyers mengartikan hukum sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Perwujudan hukum tercermin pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman-pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

4. Drs. C.S.T. Kansil

Kansil menyatakan bahwa hukum bisa menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

5. R. Soeroso

Soeroso berpendapat, pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari hukum adalah memerintah, melarang, serta memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi siapa pun yang melanggar.

6. J.C.T Simorangkir

Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa dan berfungsi sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang disusun oleh lembaga berwenang. Hukum memiliki konsekuensi bagi siapa saja yang melanggar.


Berdasarkan pengertian para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah aturan yang dibuat oleh pihak berwenang dan memiliki sifat mengatur serta memaksa manusia guna menciptakan keteraturan sosial. Dengan begitu, individu yang tidak menaatinya bisa mendapatkan sanksi tegas.

Penggolongan Hukum

1. Menurut Bentuknya

Ada dua jenis hukum menurut bentuknya, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangan, seperti UUD 1945.

Sementara hukum tidak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Contohnya, adat istiadat dan kebiasaan ketatanegaraan.

2. Menurut Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempat berlakunya, penggolongan hukum dibagi menjadi hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi satu negara, seperti undang-undang.

Hukum internasional merupakan hukum yang berlaku secara internasional dan melibatkan berbagai negara, contohnya traktat. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di wilayah negara lain. Terakhir, hukum gereja adalah kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

3. Menurut Waktu Berlakunya

Dilihat dari waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi hukum positif (jus constitutum) dan hukum yang dicita-citakan (jus constituendum). Hukum positif disebut juga sebagai hukum yang sedang berlaku meliputi semua peraturan yang sedang berlaku saat ini, seperti UUD 1945 dan sebagainya.

Hukum yang dicita-citakan merupakan jenis huku yang diangan-angankan dan belum berlaku karena masih dalam bentuk rancangan atau draft.

4. Menurut Isi

Hukum terbagi menjadi dua menurut isinya, yakni hukum privat dan hukum publik. Hukum privat merupakan kumpulan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Adapun hukum publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan lembaga kelengkapannya atau negara dengan perseorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.

5. Menurut Wujud

Dilihat dari wujudnya, hukum terbagi menjadi hukum objektif dan subjektif. Hukum objektif berlaku secara umum dengan menitikberatkan pada substansi peraturannya.

Sementara hukum subjektif merupakan perwujudan hukum objektif yang berupa hubungan antara dua orang atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang timbul ini akan diatur dalam hukum objektif.

Contoh hukum subjektif, yakni wanprestasi atau cedera janji dalam perjanjian sewa-menyewa pada hukum perdata.

6. Menurut Sifatnya

Menurut sifatnya, hukum terbagi menjadi hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga memiliki paksaan mutlak, seperti hukum pidana.

Sementara hukum yang mengatur, ialah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya, hukum dagang.

7. Menurut Cara Mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua. Pertama, hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contohnya, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.

Kedua, hukum formal atau hukum acara. Hukum ini memuat peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau mengatur cara mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan.

8. Menurut Sumbernya

Hukum menurut sumbernya terbagi atas undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.

Baca juga: Hukum dalam Masyarakat: Fungsi, Tujuan, dan Tugasnya


Simak Video "Ahli Hukum Pada Jaman Para Sunan, Cirebon"
Hukum terbagi 3 Apa saja itu?

(pal/pal)