SISTEM HUKUM DI INDONESIA18 Januari 20195 Juni 2019 Pengertian Sistem[1]Istilah sistem, system (dalam bahasa inggris) atau systema (dalam bahasa Yunani) dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari berbagai macam bagian. Beberapa sarjana mendefinisikan berbeda-beda, namun bersifat saling mengisi dan melengkapi. Show Menurut D. Keuning (Ade Maman Suherman, 2004: 4-5) mengkompilasi definisi sistem dari beberapa pendapat, diantaranya :
Pengertian Sistem Hukum di IndonesiaApabila kita mengartikan istilah sistem hukum, tidak berarti menggabungkan pengertian sistem dan pengertian hukum secara langsung. Istilah sistem hukum mengandung pengertian yang spesifik dalam ilmu hukum yang penjelasannya dapat diuraikan sebagai berikut : Menurut JH. Merryman dalam bukunya The Civil Law Tradition : an introduction to the legal system of Western Europe and Latin America, halaman 1 mengatakan : legal system is an operating set of legal institutions, procedures, and rules. (sistem hukum adalah seperangkat lembaga (hukum), prosedur, dan aturan-aturan hukum yang beroperasi). Menurut Friedman, sistem hukum merupakan suatu sistem yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum, dengan rincian sebagai berikut:
Struktur hukum (legal structure) merupakan institusionalisasi dari entitas-entitas hukum. Sebagai contoh adalah struktur kekuasaan pengadilan (di Indonesia) yang terdiri dari pengadilan tingkat I, Pengadilan Banding, dan Pengadilan Tingkat Kasasi, jumlah hakim serta integrated justice system. Selain itu, juga dikenal adanya Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Pajak. Selanjutnya Friedman menegaskan bahwa hukum memiliki elemen pertama dari sistem hukum, antara lain struktur hukum, tatanan kelembagaan, dan kinerja lembaga.
Adapun, yang dimaksud dengan substansi hukum (legal substance) adalah aturan atau norma yang merupakan pola prilaku manusia dalam masyarakat yang berada dalam sistem hukum tersebut. Sebagai contohnya:
Di Indonesia, dikenal adanya hukum materiil (hukum perdata, hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi), dan hukum formiil (hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum acara lainnya).
Budaya hukum (legal culture) adalah sikap dan nilai-nilai yang terkait dengan tingkah laku bersama yang berhubungan dengan hukum dan lembaga-lembaganya. Sistem Hukum IndonesiaSistem Hukum IndonesiaPengertian lain sistem hukum adalah konteks Indonesia yang dinyatakan oleh Badan Hukum Nasional (BPHN). Sistem hukum mempunyai unsur sebagai berikut:
Untuk membentuk materi hukum harus diperhatikan politik hukum yang telah ditetapkan, yang dapat berbeda dari waktu ke waktu karena adanya kepentingan dan kebutuhan.
[1] Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Edisi Keenam, (Jakarta: Kencana, 2005), hal. 3-5. |