Hubungan logis antara proklamasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945 adalah Quizizz

MERAWAT NILAI NILAI KEBANGSAAN

DALAM KEBHINNEKAAN DI TENGAH

COVID-19

Prof. Dr.Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr.

Dr. Andik Matulessy,M.Si, Psikolog

Ir. Embung Megasari Zam, M.Si.

Yosi Darmawan Arianto, ST., MT.

Abdul Rahmat

Rr Johana Nunik Widianti, S.Sos, M.A.

Dr. Nany Suryawati, S.H.,M.H.

Dr. Rossa Ilma Silah, S.Ag., S.H., M.Hum.

Moch. Ali Hindarto, S.SiT., M.AP.

Abraham Ferry Rosando, S.H.,M.H.

Dr. Arif Ainur Roq,S.Sos.I.,S.Pd.,M.Pd.,Kons.

Dr. Chandra Hendriyani, M.Si, CHCM.

Samsul Hidayat, S. Pd, M. Pd.

Dr. Ike Wanusmawatie, S.Sos., M.AP.

Drs. H.Moh. Zainol Rachman.,SST.,M.Kes.

Dra. Zeta Rina Pujiastuti Apt MKes.

Dr. I Gusti Putu Diva Awatara, MSi.

Indah Epriliati, STP., MSi., Ph.D.

Nurul Aini, S. Pd. I.

Dr. Sumarwoto, S.Pd., S.H., M.Pd.

Rina Susiantri, S. Pd.

Nina Triolita, S.E., M.M.

Dr. El Sukaisih, Dra., M.AB., M.M.

Dheny Wiratmoko, S.Pd,. M.Pd.

Fawait Syaiful Rahman, M.H.

Ir. Yatno Isworo, MP.

Prayitno, M.Pd.

Sutrisno, M.Pd.

Rustam Hadi, S.Pd.

Dr. Wirawan ED Radianto, M.ScA, CMA, CFP,

CiQAR, Ak, CA.

Dr. Sulistyani Eka Lestari, S.H., M.H.

Dr. Ir. Sri Rahaju Djatimurti Rita Hanae, MP.

Drs. Sudjianto, M.M.

Muhammad Mashuri, SH., MH.

Arif Subekti, S.Pd., M.A.

Zainul Arin S.Pd.I. M.Pd.

Dr. Iwan Aanie., dr. M.Kes., Sp.F., SH.

Penyunting:

Dr. Andik Matulessy, M.Si.

Dr. Chandra Hendriyani, M.Si, CHCM.

Dr. Nany Suryawati, S.H., M.H.

Andhika Alfathanah PPP, S.E.Sy.,M.Han.

Prof. Dr. Abdul Rahmat, M.Pd.

MERAWAT NILAI-NILAI KEBANGSAAN DALAM KEBHINNEKAAN DI

TENGAH COVID-19

Penyunting:

Andik Matulessy ; Chandra Hendriyani ; Nany Suryawati

Andhika Alfathanah PPP ; Abdul Rahmat

Tata Letak

Ulfa

Desain Sampul

HU FA

16 x 23 cm, xvi + 321 hlm.

Cetakan I, 2021

ISBN: 978-623-6398-22-7

Diterbitkan oleh:

ZAHIR PUBLISHING

Kadisoka RT. 05 RW. 02, Purwomartani,

Kalasan, Sleman, Yogyakarta 55571

e-mail :

Anggota IKAPI D.I. Yogyakarta

No. 132/DIY/2020

Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.

Dilarang mengutip atau memperbanyak

sebagian atau seluruh isi buku ini

tanpa izin tertulis dari penerbit.

MERAWAT NILAI NILAI KEBANGSAAN

DALAM KEBHINNEKAAN DI TENGAH

COVID-19

v

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

SEKAPUR SIRIH

Berkat Tuhan YME atas segala yang tampak dan yang tersembunyi,

buku ini dapat dikerjakan, sekalipun dalam takaran yang sangat

sederhana. Buku ini berjudul “Merawat Nilai-Nilai Kebangsaan dalam

Kebhinnekaan di Tengah Covid-19” essai-essai sumbangan pemikiran

Alumni ToT Taplai Kebangsaan VII LEMHANNAS 2021. Buku ini sebagai

momentum atau kado kebangsaan untuk kemerdekaan Negara Kesatuan

Republik Indonesia 17 Agustus 2021.

Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada

tanggal 17 Agustus 1945 adalah buah dari persatuan dan kesatuan

bangsa Indonesia yang dirajut dan disulam dalam rentang sejarah

yang panjang melalui perjuangan dan pengorbanan anak bangsa yang

tak tehitung jumlahnya. Wilayah Indonesia yang terdiri dari 17.504

pulau, 1340 suku dan 546 bahasa satu-satunya negara yang memiliki

keunikan suku bangsa. Bangsa Indonesia dikenal sebagai negara yang

majemuk, ditandai dengan banyaknya suku, etnis, budaya, agama, adat

istiadat di dalamnya. Di sisi lain, Bangsa Indonesia dikenal memiliki

masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar

belakang budaya (cultural background) beragam. Multikulturalitas dan

kemajemukan ini menggambarkan banyaknya keragaman yang ada. Bila

dikelola secara benar, keberagaman dapat menghasilkan energi yang

luar biasa besar. Namun sebaliknya bila tidak dikelola secara benar,

kemajemukan dan multikulturalitas akan menimbulkan perpecahan.

Oleh karena itu, persatuan dan kesatuan adalah hal yang mutlak bagi

bangsa indonesia.

Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara

adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD. Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan

yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila menegaskan kembali

bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan. Menjadi

kewajiban kita sebagai warga negara untuk selalu menjaga persatuan

dan kesatuan bangsa. Hal itu bukanlah pekerjaan yang mudah. Apalagi

vi Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

sebagai bangsa yang terdiri dari keanekaragaman dari aspek suku, latar

belakang ekonomi, pendidikan, bahasa, adat istiadat, serta agama.

Merawat persatuan dan kesatuan bangsa berarti harus menjaga

dan mengedepankan keadilan bagi semua. Prinsip-prinsip persatuan

akan tetap terjaga jika nilai-nilai keadilan dapat terwujud. Untuk

mewujudkan keadilan, masyarakat yang berada di negara ini semuanya

harus mendapatkan perhatian penuh tanpa terkecuali, baik dalam aspek

ekonomi, sosial, hukum, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Kita masih

perlu banyak belajar dalam menjalankan nilai-nilai demokrasi, serta

kepatuhan diri sebagai warga negara. Yang perlu kita ingat, dalam

ruang lingkup sejarah, bangsa ini bukanlah bangsa yang asing dalam

menangkap perbedaan. Bangsa ini berdiri di atas semua golongan.

Bangsa ini besar dari sebuah perbedaan dan keberagaman. Seperti

semboyan yang terpampang jelas dengan cengkeraman kuat dari sang

Garuda: Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda-beda, tetapi tetap satu.

Nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila tidak lagi

menjadi bagian yang harus dimengerti, dipahami dan diamalkan dalam

kehidupan bermasyarakat. Sebaliknya telah menjurus kearah kehidupan

individualistik dan materalistik yang mengakibatkan semakin jauh dari

nilai-nilai jati diri, kepribadian dan keimanan bangsa Indonesia. Nilai-

nilai tersebut dikelompokkan dalam lima pesan pokok, yaitu pertama

bagaimana penghargaan terhadap harkat dan martabat bangsa

Indonesia yang harus terus dipertahankan dan dapat ditingkatkan.

Memiliki kekuatan tekad untuk tujuan maupun cita-cita nasional, tempat

mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan nasional yang

pada hakikatnya adalah kepentingan keamanan dan kesejahteraan

guna mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan

wilayah, tanah air dan bangsa. Selanjutnya adalah kesepakatan tentang

cara pencapaian tujuan nasional yang merupakan himpunan nilai-nilai

yang meliputi bersatu, berdaulat, adil, dan makmur yang menjadi fondasi

untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan NKRI.

Untuk merawat keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan

upaya yang konkrik dan sistemik untuk melakukan revitalisasi nilai-

nilai dan spirit Wawasan Kebangsaan. Wawasan Kebangsaan adalah

cara pandang bangsa Indonesia, yang dijiwai nilai-nilai Pancasila

vii

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta memperhatikan

sejarah dan budaya tentang diri dan lingkungan keberadaannya yang

sarwanusantara dalam memanfaatkan kondisi dan konstelasi geogra,

dengan menciptakan tanggung jawab, motivasi, dan rangsangan bagi

seluruh bangsa Indonesia, yang mengutamakan Persatuan dan Kesatuan

bangsa serta Kesatuan Wilayah pada penyelenggaraan kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai Tujuan

Nasional.

Prinsip wawasan kebangsaan ialah tumpuan berpikir, berkehendak,

bertindak dalam penyelenggaraan kehidupan nasional menurut konsep

dasar wawasan nasional bangsa Indonesia, yaitu wawasan nusantara,

yang tidak lain dari batu bangun wawasan nasional bangsa Indonesia.

Konsep-konsep tersebut terdiri atas persatuan dan kesatuan, Bhinneka

Tunggal Ika, kebangsaan, negara kebangsaan, geopolitik dan negara

kepulauan. Dalam merumuskan prinsip-prinsip wawasan kebangsaan,

acuan dan saringan dalam perumusan ialah nilai-nilai yang terkandung

dalam pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Sumpah

Pemuda 1928, dan semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus

1945. Bila pemahaman wawasan kebangsaan seluruh komponen bangsa

meningkat, maka kuatlah keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI. Karena

secara sadar akan muncul semangat atau dorongan hati yang kuat untuk

cinta tanah air, membela dan menjaga keutuhan NKRI sesuai bidang dan

tatanan, kemampuan dan kewenangan bidang masing-masing. Oleh

sebab itu seluruh komponen bangsa harus memahami dengan sungguh-

sungguh nilai-nilai wawasan kebangsaan, sehingga terbentuklah sikap

moral yamg kuat, guna dapat memperkokoh persatuan dan kesatuaan

NKRI.

Disadari bahwa buku ini penuh dengan berbagai kekurangan,

oleh karena itu sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat

membangun demi sempurnanya buku ini. Akhirnya, atas segala ridho

Tuhan YME semoga bisa bermanfaat bagi khazanah ilmu dimuka bumi

ini. Amin!

Jakarta, Agustus 2021

Tim Penyunting

viii Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Lemhannas Juga Indonesia

Inikah Indonesia?

Yang dulu jadi rebutan bangsa asing yang kemudian kita sebut

dengan penjajah

Yang dulu kekayaan alamnya begitu melimpah, tersebar dari

Sabang hingga Merauke: beras, emas, juga rempah-rempah

Yang semua orang bangga menyebut Nusantara sebagai tanah

tumpah darah

Yang kemerdekaannya, dulu dibeli dengan air mata, darah dan

berjuta nyawa tertumpah

Inikah Indonesia?

Yang kemerdekaannya kemudian menjadi sia-sia karena kini

terjajah kembali oleh berbagai produk manca negara

Yang kekuasaannya kini jadi rebutan para pemilik harta yang

terus haus harta dan kuasa

Yang menghalalkan berbagai cara untuk merebut tahta

Yang membiarkan intoleransi membabi buta disemua aspek

yang ada

Yang sebagian pemimpinnya tak lagi peduli pada mereka yang

renta dan papa

Inikah Indonesia?

Yang persatuannya hanya untuk kelompok tertentu saja

Yang kesatuannya hanya untuk meraih kuasa belaka

Yang gadaikan Semangat 45 hanya untuk harta

Yang kebhinnekaannya kemudian ternodai oleh sara, masing-

masing merasa lebih bisa

ix

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Yang pancasilanya kini hanya rapi di pigora, tapi

menyebutkannya banyak yang sudah lupa

Yang menerapkan Demokrasi dan HAM sungguh tidak pada

tempatnya

Kelas LEMHANNAS ini juga Indonesia

Disini kita diingatkan bahwa kekuasaan harus dipangku untuk

tujuan mulia, bukan diduduki untuk menumpuk harta

Disini kita diingatkan bahwa Demokrasi dan HAM tidak boleh

dilepas bebas bas bas bas, tetapi harus tetap dijaga

Disini kita diingatkan bahwa kebhinnekaan harus dijunjung

tinggi karena perbedaanlah yang menjadikan kita sempurna

Disini kita diingatkan bahwa toleransi harus terus mengemuka

karena inilah yang membuat hidup kita aman, nyaman dan

sejahtera

Disini kita diingatkan bahwa Pancasila tidak cukup hanya

dihafal, tapi diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari

karena inilah dasar Indonesia merdeka

Kelas LEMHANNAS ini juga Indonesia

Disini kita diingatkan untuk terus menegakkan kedaulatan, agar

Indonesia punya wibawa

Disini kita diingatkan untuk terus menjaga persatuan dan

kesatuan, agar tak terpedaya oleh isu sara

Disini kita diingatkan akan kewajiban dan tanggungjawab

sebagai bagian dari warga negara

Disini pula kita diingatkan bahwa hak dapat diperjuangkan

untuk hidup damai rukun sentosa

Kelas LEMHANNAS ini juga Indonesia

Jas merah “jangan sampai melupakan sejarah” harus terus kita

bisikkan di telinga kita

Merah Putih harus terus berkibar gagah di angkasa

Pekik MERDEKA harus terus menggema dimana-mana di

seluruh penjuru Nusantara

Semangat bekerja dan kerja bersama harus terus membara di

dada kita

Mari kita jaga

Mari kita jaga

Sampai nyawa terpisah dari raga

MERDEKA!

Rita Hanae

28 Juni 2021

xi

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan

Lembaga ketahanan Nasional Republik Indonesia .................................. iii

SEKAPUR SIRIH ...................................................................................................... v

LEMHANNAS JUGA INDONESIA ..................................................................... viii

DAFTAR ISI ............................................................................................................... xi

IMPLEMENTASI NILAI KERAKYATAN GUNA MENINGKATKAN

KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN

BERNEGARA

Prof. Dr.Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr. .............................................................. 1

MENINGKATKAN KEPATUHAN PADA PROTOKOL KESEHATAN

Implementasi Nilai Toleransi dan Gotong Royong Dalam

Menghadapi Gelombang Kedua Pandemi Covid-19

Dr. Andik Matulessy,M.Si, Psikolog ................................................................... 9

IMPLEMENTASI NILAI KESAMAAN DRAJAT DAN KETAATAN

HUKUM DALAM MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN

BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Ir. Embung Megasari Zam, M.Si. ....................................................................... 17

PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN PADA PESERTA

PELATIHAN DISTANCE LEARNING MELALUI STRATEGI

PEMBELAJARAN DAN MEDIA PEMBELAJARAN YANG INOVATIF

Yosi Darmawan Arianto, ST., MT. ................................................................... 23

LEARNING LOSS DI TENGAH MITIGASI NILAI NILAI

KEBANGSAAN ERA COVID-19

Abdul Rahmat ......................................................................................................... 33

IMPLEMENTASI NILAI RELIGIUS DALAM PENINGKATAN KUALITAS

BERMASYARAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Rr Johana Nunik Widianti, S.Sos, MA. ............................................................ 39

xii Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

UPAYA MEWUJUDKAN IMPLEMENTASI NILAI KESELARASAN

DAN NILAI KEADILAN AGAR DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS

KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Dr. Nany Suryawati, S.H.,M.H. ........................................................................... 45

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI RELIGIUS DALAM PEMBANGUNAN

HUKUM NASIONAL

Dr. Rossa Ilma Silah, S.Ag., S.H., M.Hum. .................................................... 51

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEBANGSAAN YANG BERSUMBER

DARI PANCASILA (NILAI RELIGIUS, NILAI KEKELUARGAAN DAN

NILAI KERAKYATAN) PADA MASA PANDEMI COVID-19

Moch. Ali Hindarto, S.SiT., M.AP. ....................................................................... 59

MENJUNJUNG TINGGI NILAI PERSATUAN BANGSA DAPAT

MENJADIKAN TONGGAK KUATNYA NKRI

Abraham Ferry Rosando, S.H.,M.H ................................................................... 65

ISU PERSATUAN DI MASA KINI

Dr.Arif Ainur Roq,S.Sos.I.,S.Pd.,M.Pd.,Kons. ................................................. 71

IMPLEMENTASI NILAI RELIGIUS DALAM MENINGKATKAN

MILLENNIAL ENGAGEMENT DALAM KEHIDUPAN

BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA

Dr. Chandra Hendriyani, M.Si, CHCM. ........................................................... 75

PERWUJUDAN NILAI GOTONG ROYONG DALAM BERMASYARAKAT

(Upaya Membumikan Nilai-Nilai Luhur Pancasila Dalam Masa

Pandemi)

Samsul Hidayat, S. Pd, M. Pd. ............................................................................ 81

IMPLEMENTASI NILAI KETAATAN HUKUM DALAM PENANGANAN

COVID 19 DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN

BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Dr. Ike Wanusmawatie, S.Sos., M.AP. ............................................................... 93

IMPLEMENTASI HAK AZASI MANUSIA PADA PELAKSANAKAN

KEGIATAN VAKSINASI COVID-19 BAGI LANSIA DALAM

NILAI-NILAI KEBANGSAAN UUD 1945

Drs. H.Moh. Zainol Rachman.,SST.,M.Kes. ..................................................... 105

xiii

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI NILAI DEMOKRASI DAPAT MENINGKATKAN

KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN

BERNEGARA

Dra Zeta Rina Pujiastuti Apt MKes. ................................................................. 113

IMPLEMENTASI GOTONG ROYONG PEMANFAATAN SAMPAH

ORGANIK MENJADI BUDIDAYA MAGGOT DAPAT MENINGKATKAN

KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Dr. I Gusti Putu Diva Awatara, MSi. ................................................................ 119

IMPLEMENTASI NILAI TOLERANSI DAN KEADILAN BERSUMBER

PADA SESANTI BHINNEKA TUNGGAL IKA DAPAT MENINGKATKAN

PERSATUAN BANGSA

Indah Epriliati, STP., MSi., Ph.D ......................................................................... 129

IMPLEMENTASI NILAI GOTONG ROYONG PADA MASA PANDEMI

COVID-19

Nurul Aini, S. Pd. I.................................................................................................. 139

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEBANGSAAN SEBAGAI UPAYA

PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA

Dr. Sumarwoto, S.Pd., S.H., M.Pd. ..................................................................... 149

PENANAMAN NILAI KEADILAN DAN KESELARASAN MELALUI

SATYA DARMA PRAMUKA

Rina Susiantri, S. Pd. ............................................................................................. 155

IMPELEMENTASI NILAI KESELARASAN DAN NILAI KEADILAN

WIRAUSAHA MUDA DI PERGURUAN TINGGI GUNA

MENINGKATKAN KUALITAS BANGSA

Nina Triolita, S.E., M.M. ........................................................................................ 161

IMPLEMENTASI NILAI KESELARASAN DAN NILAI KEADILAN

DALAM BERMASYARAKAT

Dr. El Sukaisih, Dra., M.AB., M.M .................................................................... 171

IMPLEMENTASI NILAI DEMOKRASI SEBAGAI PENEGAK

CIVIL SOCIETY DI INDONESIA

Dheny Wiratmoko, S.Pd,. M.Pd. ....................................................................... 181

xiv Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI GOTONG ROYONG DAPAT MENINGKATKAN

KETAHANAN NASIONAL PADA MASA TATANAN KEBIASAAN

BARU

Fawait Syaiful Rahman, M.H. & Ir. Yatno Isworo, MP. ............................... 193

IMUNISASI NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI IMPLEMENTASI

SEKOLAH INKLUSIF UNTUK MEWUJUDKAN WARGA NEGARA

YANG BAIK DAN CERDAS (SMART AND GOOD CITIZEN)

Prayitno, M.Pd ......................................................................................................... 211

LITERASI DIGITAL SEBAGAI AKTUALISASI NILAI BHINNEKA

TUNGGAL IKA

Sutrisno, M.Pd. ........................................................................................................ 221

INTERNALISASI NILAI-NILAI RELIGIUS PANCASILA DALAM

LINGKUNGAN SEKOLAH PLUS KELUARGA

Rustam Hadi, S.Pd. ................................................................................................ 227

UNIVERSITY SOCIAL RESPONSIBILITY BERDASARKAN PANCASILA:

UPAYA MENGGAGAS INTERNALISASI NILAI KESELARASAN DAN

NILAI KEADILAN MELALUI UNIVERSITAS

Dr. Wirawan ED Radianto, M.ScA, CMA, CFP, CiQAR, Ak, CA................ 235

KEBHINNEKAAN DI INDONESIA MODAL DASAR MEMUTUS MATA

RANTAI PANDEMI COVID 19

Dr. Sulistyani Eka Lestari, S.H., M.H. ................................................................ 243

IMPLEMENTASI NILAI KEMANDIRIAN DAPAT MENINGKATKAN

KUALITAS KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN KEHIDUPAN

BERNEGARA

Dr. Ir. Sri Rahaju Djatimurti Rita Hanae, M.P. ............................................ 255

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEMANDIRIAN DAPAT

MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,

BERBANGSA DAN BERNEGARA PADA MASA PANDEMI

Drs. Sudjianto, M.M. .............................................................................................. 261

KEADILAN HAKIKI SEBAGAI FAKTOR UTAMA DALAM

MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SELURUH MASYARAKAT

INDONESIA

Muhammad Mashuri, SH., M.H. ........................................................................ 269

xv

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

GOTONG ROYONG DAN PERLUNYA MENULIS ULANG

CERITA RAKYAT NUSANTARA

Arif Subekti, S.Pd., M.A. ........................................................................................ 277

NILAI KEADILAN DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MORAL

BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Zainul Arin S.Pd.I. M.Pd. .................................................................................. 285

PENTINGNYA KESADARAN INTERNAL DALAM MENINGKATKAN

KETAATAN MASYARAKAT TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN

PADA MASA PANDEMI COVID 19

Dr. Iwan Aanie., dr. M.Kes., Sp.F., S.H. ........................................................... 293

BIOGRAFI PENULIS ............................................................................................... 300

1

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI KERAKYATAN GUNA

MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN

BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Prof. Dr.Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr.

IPB University, Bogor

A. Pendahuluan

Mencermati perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi saat ini,

dapat dikatakan bahwa posisi Pancasila sebagai ideologi bangsa semakin

rawan terhadap pengaruh-pengaruh dari luar yang tidak sesuai dengan

kearifan lokal. Berbagai survei yang dilakukan oleh Kemenrian Dalam

Negeri, dan lembaga lainnya, melaporkan bahwa secara formal Pancasila

sebagai ideologyi negara tetap diakui oleh generasi milenial, dan

masyarakat di daerah, tetapi perilaku masyarakat mengalami pergeseran

nilai. Fenomena ini menyatakan pentingnya mengkaji keberadaan nilai-

nilai yang tekandung dalam Pancasila untuk diterapkan dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selanjutnya perlu dilakukan

konstruksi baru internalisasi nilai-nilai Pancasila agar berlangsung secara

optimal, dan berdampak pada terwujudnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila

dalam perilaku masyarakat. Dengan konstruksi baru internalisasi tersebut

diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat, dan dapat

meredam kekacauan yang bersifat vertikal dan horizontal.

Tinjauan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat

Pancasila, tidak dapat dipisahkan dari keempat sila lainnya, karena nilai-

nilai Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh sebagai ideologi

negara dan falsafah hidup manusia Indonesia. Menyimak pernyataan

sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat

kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan“, dapat diartikan

bahwa nilai kerakyatan memiliki fokus utama pada rakyat atau warga

negara Indonesia. Pelayanan pemerintah kepada rakyat Indonesia harus

sesuai dengan karakteristik Indonesia dan dilakukan melalui musyawarah

dalam suatu lembaga perwakilan serta semuanya harus berdasarkan atas

2Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

hikmat (kearifan) dan kebijaksanaan. Oleh karena itu perlu diupayakan

membangkitkan kembali kesadaran masyarakat Indonesia untuk

mengimplementasikan nilai kerakyatan yang dapat meningkatkan

kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B. Pembahasan

Kata nilai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai

“sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan;

dan/atau sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan

hakikatnya”. Berkaitan dengan hal ini, tinjauan analisis terhadap nilai-

nilai yang terkandung dalam nilai kerakyatan merupakan perwujudan

dari nilai-nilai dasar yang terdapat dalam sila keempat Pancasila, dengan

tetap memperhatikan sila-sila lainnya dalam Pancasila. Dalam hal ini,

nilai kerakyatan perlu dijiwai dan diintegrasikan dalam sila-sila yang

lainnya, yaitu rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang

menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai martabat dan harkat

kemanusiaan, serta menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa

dalam upaya mewujudkan keadilan sosial (Yusdiyanto, 2016).

Tinjauan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat

Pancasila adalah nilai demokrasi, nilai hikmat dan kebijaksanaan,

Musyawarah mufakat dan lembaga perwakilan rakyat (Herlambang,

2017). Secara dapat disimak penjelasan berikut.

1. Nilai kerakyatan yang utama dalam sila keempat Pancasila adalah

nilai demokrasi Indonesia, yaitu pengelolaan dan pelayanan

kepada rakyat Indonesia melalui sistem ketatanegaraan harus

mampu menempatkan rakyat Indonesia sebagai fokus perhatian.

Konstitusi mengamanatkan untuk mewujudkan negara yang

demokratis, dilakukan dengan menyerahkan kedaulatan sepenuhnya

kepada rakyat, yang kemudian dikenal istilah demokrasi Indonesia

harus “dari rakyat untuk rakyat, dan oleh rakyat”. Sistem demokrasi

di Indonesia harus mencirikan Indonesia yang selaras nilai-nilai

moral Indonesia dengan kondisi sosial budaya bangsa Indonesia

yang sangat beragam (Octavian, 2018). Nilai kerakyatan menjadi

perhatian utama pada penyelenggaraan pemerintahan, sehingga

segala sesuatu dilaksanakan atas dasar kepentingan rakyat

3

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Indonesia, bukan kepentingan pribadi, golongan ataupun kelompok.

Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus mampu

memberikan manfaat besar bagi masyarakat, dan melalui demokrasi,

setiap rakyat memiliki hak dan kewajiban terhadap keberlangsungan

negara serta mengontrolnya. Oleh karena itu negara dengan

sistem demokrasi harus melibatkan rakyat dalam pembuatan dan

pengambilan keputusan. Mencermati pelaksanaan demokrasi di

Indonesia sampai saat ini, masih tercatat beberapa penyimpangan

yang dilakukan oleh wakil rakyat yang tidak bertanggungjawab, dan

hanya mementingkan kekuasaan. Sebagai contoh, pengambilan

keputusan cenderung dilakukan secara voting, terjadi kubu-kubu

keberpihakan di lembaga perwakilan rakyat, pemilihan umum kepala

daerah, tindak pidana korupsi, dan lainnya.

2. Nilai berikutnya adalah nilai hikmat dan kebijaksanaan sebagai

cerminan nilai kerakyatan dalam sila keempat Pancasila, yang

bermakna bahwa semua pengelolaan dan pelayanan terhadap

rakyat Indonesia dilakukan dengan penuh hikmat, kearifan dan

kebijaksanaan serta kejujuran. Semua pengambilan keputusan

dan pembuatan kebijakan untuk rakyat perlu mempertimbangkan

segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yang terkait

dengan kebijaksanaan, mempertimbangkan semua kepentingan

dari semua golongan/kelompok dengan arif, serta mendengarkan

dan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat

dalam pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan. Upaya

yang diperlukan untuk mewujudkan nilai hikmat dan kebijaksanaan

adalah kepemimpinan pemerintah yang jujur, arif dan bijaksana,

serta adil. Mencermati realitas yang ada, pemimpin yang berhasil

menjadi wakil rakyat kebanyakan kurang profesional atau terpilih

melalui politik dinasti, seringkali memaksakan kehendak pada orang

lain, dan masyarakat tidak mendapatkan hak kesejahteraan yang

memadai, banyak keputusan tidak sesuai azas, dan sebagainya

3. Musyawarah mufakat merupakan upaya melaksanakan proses

pengambilan keputusan yang damai dengan mengutamakan etika

dan moral yang sudah menjadi tradisi dan berkembang dalam

masyarakat Indonesia. Hal mendasar dalam musyawarah dan

mufakat adalah kebersamaan dan kedamaian sebagai hasil interaksi

4Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

seluruh pihak berdasarkan etika dan moral Pancasila, menghargai

aspirasi seluruh rakyat, menghargai perbedaan, dan mengutamakan

kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Kondisi aman damai dalam

proses pengambilan keputusan dapat berdampak pada pelaksanaan

hasil kesepakatan dan keputusan dengan lancar, sehingga

mempermudah untuk mewujudkan tujuan bersama. Selain itu perlu

didorong upaya menghindari terjadinya konik sosial di masyarakat

agar seluruh pengambil keputusan menjadikan musyawarah dan

mufakat sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan dan

pembuatan kebijakan untuk rakyat Indonesia.

4. Musyawarah dan mufakat dilakukan dalam suatu lembaga

perwakilan rakyat yang terdiri dari orang-orang yang mewakili

kepentingan bersama. Proses pemilihan wakil rakyat dilakukan dalam

Pemilu sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat dalam kenegaraan.

Pemilu menjadi forum rakyat untuk memilih dan menentukan sendiri

wakil-wakilnya yang akan bertindak untuk kepentingannya. Oleh

karena itu setiap rakyat Indonesia bertanggungjawab terhadap

pelaksanaan Pemilu agar dapat mewujudkan kedaulatan rakyat

dalam penyelenggaraan negara.

Hasil proses pemilu adalah terpilihnya pemimpin yang diharapkan

mampu mewujudkan aspirasi rakyat, tetapi mengapa proses dan

kondisi yang diciptakan kepemimpinan nasional hingga kini belum

mampu mencapai suasana yang aman, tenteram, adil, makmur, dan

sejahtera ?. Fenomena ini menunjukkan bahwa moral kepemimpinan

yang bersumber dari nila-nilai Pancasila dalam kehidupan kebangsaan

Indonesia belum mampu diimplementasikan secara substansial. Sebagai

falsafah hidup bangsa, Pancasila mengandung wawasan tentang hakikat,

asal, tujuan, nilai dan arti dunia seisinya, terutama bagi manusia dan

kehidupannya baik sebagai makhluk inidividu, ataupun makhluk sosial

harus menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dengan saling terintegrasi,

agar menjadi falsafah kepemimpinan bangsa yang fokus pada konsepsi

harkat dan martabat bangsa (Alamsyah, 2009). Implementasi nilai-nilai

Pancasila secara inkonsistensi dalam mewujudkan kepemimpinan nasional

telah terbukti menciptakan suasana kacau, seperti kekacauan dalam

proses rekruitmen kepemimpinan, konik vertikal dan horizontal, terjadi

5

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

ketidakpercayaan dan hilangnya keteladanan dalam kepemimpinan

nasional. Sebagai solusi dalam upaya membangkitkan kembali kesadaran

masyarakat Indonesia untuk mengimplementasikan nilai kerakyatan,

perlu dilakukan rekonstruksi pengamalan nilai-nilai Pancasila, antara lain

dengan metode internalisasi, yang meliputi (i) proses Transformasi Nilai,

yaitu proses menginformasikan nilai baik dan nilai buruk yang berfokus

pada sentuhan ranah kognitif; (ii) proses Transaksi Nilai, yaitu proses

interaksi dua arah, melalui contoh dan tanya jawab, serta penyesuaian

nilai baru dengan kondisi nilai penerima yang berfokus pada sentuhan

ranah kognitif dan afektif; dan (iii) proses Trans-internalisasi Nilai, yaitu

proses internalisasi melalui beragam media dan cara, seperti verbal,

gestural, pemodelan, pengkondisian, pembiasaan yang berfokus

pada sentuhan kognisi, afeksi, dan melibatkan motorik (Bambang

dkk., 2014). Selanjutnya dilakukan upaya menguatkan implementasi

Pancasila sebagai ideologi bangsa, termasuk pentingnya implementasi

nilai kerakyatan agar mampu meningkatkan kualitas kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat ditempuh

dengan cara berikut (: (1) penguatan pemahaman Pancasila menuju

Indonesia cerdas kewargaan, (2) jalur kerukunan kebangsaan menuju

Indonesia bersatu, (3) jalur pendekatan keadilan sosial menuju Indonesia

berbagi kemakmuran, (4) jalur pelembagaan Pancasila dalam pranata

kenegaraan-kemasyarakatan, menuju Indonesia tertata-terlembaga, dan

(5) jalur penyuburan keteladanan menuju Indonesia terpuji. Kelima jalur

tersebut diharapkan mampu mewujudkan kebahagiaan dan kemajuan

hidup bersama bangsa Indonesia selamanya.

C. Penutup

Dari pembahasan diberikan kesimpulan dan disampaikan saran yang

perlu dikembangkan dan diimplementasikan selanjutnya.

1. Kesimpulan

Nilai-nilai kerakyatan dalam sila keempat Pancasila bukan hanya

sebagai konsep, tetapi harus dihayati, dipedomani dan dijadikan arahan

serta diimplementasikan oleh seluruh komponen bangsa dalam menjalani

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi nilai

kerakyatan, pemenuhan hak dan kewajiban rakyat dapat berjalan dengan

6Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

baik, jika penyelenggaraan negara selalu mengutamakan masyarakat,

menciptakan pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta menghindari

terjadinya konflik sosial yang membuat kehidupan berbangsa

dan bernegara menjadi damai. Selanjutnya dilakukan rekonstruksi

pengamalan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat pendidikan

peserta didik, melalui tahapan proses transformasi nilai, transaksi nilai,

dan trans-internalisasi nilai, serta lima jalur penguatan implementasi

Pancasila, termasuk pentingnya implementasi nilai kerakyatan agar

mampu meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan

bernegara. Lima jalur penguatan tersebut adalah jalur (i) Indonesia cerdas

kewargaan, (ii) Indonesia bersatu, (iii) Indonesia berbagi kemakmuran,

(iv) Indonesia tertata-terlembaga, dan (v) Indonesia terpuji.

2. Saran

Implementasi nilai Kerakyatan dapat meningkatkan kualitas

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara jika didukung oleh

komitmen yang sungguh-sungguh dan kerjasama secara terus menerus

dari semua elemen masyarakat, yang berfokus pada pemimpin, pengikut,

dan situasi.

Daftar Pustaka

Alamsyah, N. 2009. Eksistensi Nilai-Nilai Filoso Kebangsaan dalam

Kepemimpinan Nasional. Jurna Academica Fisi Untas. Vol.I.

Herlambang. 2017. Perwujudan Sila Keempat Pancasila Setelah Perubahan

Undang-undang Dasar 1945. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian

Hukum. p-ISSN: 1693-766X ; e-ISSN: 2579-4663, Vol. 26, No. 2,

Agustus 2017.

Irawan, B., Irawan, S., dan Nurmalisa. 2014. Analisis Internalisasi Nilai-

Nilai Pancasila dalam Pembelajaran Pkn di Kelas VIII. Jurnal Kultur

Demokrasi Vol. 2 No. 6.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, versi online.

Kenneth Janda. 2014. The Challenge of Democracy: American Government

in Global Politics, Essential edition, Ninth Edition, Boston: Wadsworth

Cengage Learning, h. 27.

7

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Octavian, W.A. 2018. Urgensi Memahami dan Mengimplementasikan

Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Sebagai Sebuah

Bangsa. Jurnal Bhineka Tunggal Ika, Volume 5 Nomor 2 November

2018.

Sugiarti, I., Nugroho, S., Ruhban, A., Nasir, M. 2020. Modul Pendidikan

Pancasila di Politeknik Kementerian Kesehatan RI. Jakarta: Pusat

Pendidikan SDM Kesehatan

Yusdiyanto. 2016. Makna Filosos Nilai-Nilai Sila Ke-Empat Pancasila

Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia. Fiat Justisia Journal of Law,

ISSN 1978-5186 Volume 10 Issue 2, April-June 2016.

Glosarium

Nilai kerakyatan merupakan nilai yang terkandung dalam sila

keempat Pancasila, dan menyatakan kedaulatan berada di tangan

rakyat, setiap rakyat berhak memilih perwakilannya, setiap rakyat

berhak memiliki kedudukan, hak, kewajiban, musyawarah serta

gotong royong (Yusdiyanto, 2016).

Demokrasi Substansial adalah pelaksanaan demokrasi pada

sunstansinya, yaitu penggunaan prinsip-prinsip kebebasan individu,

an pengakuan atas hak sipil (Kenneth, 2014).

9

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

MENINGKATKAN KEPATUHAN PADA

PROTOKOL KESEHATAN

Implementasi Nilai Toleransi dan Gotong Royong Dalam

Menghadapi Gelombang Kedua Pandemi Covid-19

Dr. Andik Matulessy,M.Si, Psikolog

Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

andikmatulessy@untag-sby.ac.id

A. Pendahuluan

Awal tahun 2020 dunia dikejutkan oleh wabah penyakit yang

disebabkan oleh virus corona yang kemudian dikenal dengan istilah

COVID-19 (Corona Virus Diseases-19). Virus ini diketahui mulai

berkembang di Wuhan, China (Jawahir Gustav Rizal, 2020). Wabah

virus ini memang penularannya sangat cepat menyebar ke berbagai

negara di dunia. World Health Organization (WHO), mendeklarasikan

wabah coronavirus 2019-2020 sebagai Kesehatan Masyarakat Darurat

Internasional (PHEIC) pada tanggal 30 Januari 2020 (Supriatna, 2020).

Penyebaran COVID-19 menjadi penyebab angka kematian yang

paling tinggi di berbagai negara dunia saat ini. Sudah banyak korban

yang meninggal dunia, bahkan banyak juga tenaga medis yang menjadi

korban lalu meninggal. Melansir Worldometers, Minggu (6/6/2021)

pagi, total kasus COVID-19 di dunia kini mencapai 173.698.490 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak pasien Covid-19 yang meninggal dunia

sebanyak 3.735.559 orang. Sementara itu total pasien yang sembuh

sejumlah 156.562.849 orang dari seluruh dunia (//www.kompas.

com/tren/read/2021/06/06/080500265/update-corona-dunia-6-juni--5-

negara-dengan-kasus-covid-19-tertinggi-india?page=all diakses 22 Juni

2021). Hal ini menjadi permasalahan yang harus dihadapi oleh dunia

saat ini, untuk melakukan berbagai kebijakan.

Banyak kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah mulai dari

Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial

Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease

10 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 31 Maret 2020. Pemerintah Daerah

(Pemda) harus melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk

satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu (//kemlu.go.id/brussels/

id/news/6349/kebijakan-pemerintah-republik-indonesia-terkait-wabah-

covid-19 diakses 22 Juni 2021). Kemudian Pemerintah menerapkan

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Pulau Jawa

dan Bali mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, yang berbeda dengan

PSBB. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan PPKM

membatasi kegiatan masyarakat di titik-titik yang dianggap sebagai zona

merah (//nasional.tempo.co/read/1437725/setahun-pandemi-

covid-19-ini-aneka-kebijakan-pemerintah-dan-kritiknya/full&view=ok

diakses 22 Juni 2021). Yang terkini adalah Pemerintah yang dalam hal

ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

membuat siara pers HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021 tanggal 21

Juni 2021 terkait penguatan implementasi PPKM Mikro dan percepatan

vaksinasi sebagai kunci utama pengendalian lonjakan COVID-19.

Namun demikian kebijakan tersebut ternyata tidak menurunkan

jumlah terkonrmasi positif COVID-19. Hal tersebut nampak dari

informasi dari perkembangan masyarakat yang terpapar positif

COVID-19 tembus sejumlah 2.004.445 pasien dan yang meninggal

54.956 orang. Bahkan tanggal 24 Juni 2021 Indonesia mencetak rekor

pertambahan kasus COVID-19 tertinggi sepanjang pandemi melanda,

yakni sebanyak 20.575 orang (//www.cnbcindonesia.com/

tech/20210624132506-37-255638/ini-sudah-gawat-cetak-rekor-covid-

ri-tambah-20-ribu-kasus diunduh 24 Juni 2021).

Kondisi tersebut banyak disebabkan oleh rendahnya kepatuhan

dalam menaati Program Pemerintah tentang protokol kesehatan, yakni

3 M : Mencuci tangan pakai sabun, Memakai Masker dan Menjaga

Jarak/ Menghindari Kerumunan. Menurunnya kepatuhan itu nampak

dari berbagai pelanggaran protokol kesehatan selama liburan Hari

Raya Nasional. Ketidakpatuhan pada prokes terjadi secara individual

maupun kolektif. Laporan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19

terkait dengan kepatuhan prokes menunjukkan ada 76 Kabupaten/

Kota di Indonesia (33.19%) yang tidak patuh, 12 Kabupaten/ Kota di

Indonesia (5,24%) yang kurang patuh, 5 Kabupaten/ Kota di Indonesia

11

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

(2,18 %) yang patuh dan 136 Kabupaten/ Kota di Indonesia (59,39%)

yang sangat patuh. Jadi masih banyak warga masyarakat yang tidak

menunjukkan kepatuhan yang diprediksikan akan meningkatkan jumlah

pasien COVID-19.

B. Pembahasan

1. Kepatuhan

Ada berbagai definisi tentang kepatuhan dari beberapa ahli,

antara lain: Kepatuhan dapat dilakukan dalam bentuk apapun selama

seseorang menunjukkan perilaku yang taat terhadap perintah orang

lain yang memiliki otoritas (Taylor, Peplau, & Sears, 2009). Sementara

itu Baron, Branscombe dan Byrne (2008) yang mengumpulkan berbagai

penelitian tentang kepatuhan, menyimpulkan sedikitnya empat faktor

yang menjadi penyebab kepatuhan, yakni: (1) Individu melepas tanggung

jawab pribadi. Jadi individu menilai bahwa tanggung jawab ada pada

orang yang memerintahkannya, misal atasan atau orang lain yang

dianggap punya wewenang; (2) Individu dalam memberi perintah sering

menggunakan simbol-simbol, seperti seragam, lencana, topi yang

berfungsi mengingatkan orang yang diperintah akan kekuasaan dan

peran yang diemban; (3) Terjadi secara gradual. Perintah dimulai dari hal

kecil, kemudian meningkat menjadi lebih besar; (4) Proses terjadi sangat

cepat hingga individu tidak bisa mereeksikan dan berpikir dengan

mendalam tindakan yang semestinya ia lakukan atau tidak.

2. Bagaimana proses agar seseorang patuh dan keterkaitan dengan

nilai Gotong Royong dan Toleransi ?

Berdasarkan konsep di atas, maka sebenarnya membangun kepatuhan

pada seseorang maupun kelompok masyarakat harus mendasarkan

pada perintah dari otoritas, menggunakan simbol kekuasaan, dilakukan

secara bertahap dan harus dilaksanakan secara cepat. Dalam konteks

bagaimana seseorang patuh pada aturan hukum yang berlaku, maka

dapat dikaji dari konsep pembentukan sikap dari Herbert Kelman (1958).

Ada tiga proses perubahan sikap yang memunculkan kepatuhan, yakni:

kepatuhan karena keterpaksaan dan takut dihukum; kepatuhan karena

respek pada pembuat hukum; dan adanya kesadaran bahwa hukum

dibuat sesuai dengan values (nilai-nilai) kehidupan.

12 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Oleh karena itu cara yang paling efektif meningkatkan kesadaran

hukum adalah membuat aturan yang sesuai dengan nilai-nilai hidup

yang diyakini kebenarannya. Jadi seseorang akan merasa rugi sendiri

apabila tidak taat pada sesuatu yang menjadi nilai kehidupannya. Nilai

yang dimaksudkan adalah gotong royong dan toleransi. Gotong royong

didenisikan sebagai bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan

pekerjaan dan secara bersama-sama pula menikmati hasil pekerjaan

tersebut secara adil. Gotong royong juga berarti suatu usaha atau

pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan sukarela oleh semua

warga menurut batas kemampuannya masing-masing (Lemhannas,

2020). Sementara itu toleransi didenisikan sebagai suatu sikap yang

mau memahami orang lain, sehingga komunikasi dapat berlangsung

dengan baik. Toleransi ditunjukkan dari sikap tenggang rasa yang dapat

memelihara kerukunan hidup dan memelihara kerja sama yang baik

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Lemhannas,

2020). Kedua nilai inilah yang seharusnya menjadi bagian dalam

mengkomunikasikan kebijakan agar muncul kepatuhan total masyarakat

pada kebijakan terhadap prokes.

Jadi aturan terkait dengan protokol kesehatan (3M, 3 T dan 3I)

harus dipahamkan sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan pandemi

dan dampaknya secara bersama-sama. Pandemi COVID-19 tidak hanya

terjadi pada konteks wilayah tertentu saja, namun semua wilayah juga

mendapatkan dampak dari pandemi global ini. Apalagi apabila dikaitkan

dengan pergerakan di suatu tempat akan berdampak pada wilayah lain.

Jadi semuanya harus melihat penggunaan masker, mencuci tangan

dengan sabun dan menjaga jarak adalah upaya untuk bersama-sama

menghadang pandemi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk.

Apabila kepatuhan prokes hanya pada masyarakat di satu wilayah saja,

maka akan berdampak peningkatan pasien terkonrmasi pada wilayah

lain. Jadi kebersamaan harus menjadi nilai penting untuk disampaikan

kepada masyarakat, tidak hanya menanamkan ketakutan pada bahaya

virus COVID-19. Apalagi bila kebijakan tersebut diaplikasikan dengan

mempertimbangkan budaya setempat, misalnya: pada etnis tertentu yang

menekankan kepatuhan pada tokoh agama/ tokoh adat, maka narasi

pesan kebersamaan atau gotong royong lebih efektif disampaikan oleh

para tokoh tersebut dalam kegiatan pertemuan adat atau keagamaan.

13

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Lebih jauh lagi nilai Gotong Royong dapat diterapkan dalam bentuk

kegiatan bersama dalam bentuk Jogo Kampung, menjadi relawan,

membantu tetangga yang sedang isolasi mandiri, tidak memberikan

stigma pada mereka yang positif COVID-19, dsb.

Sementara itu berkaitan dengan nilai toleransi, maka implikasinya

adalah kebijakan prokes harus harus menyentuh empati warganya,

yaitu yang dilakukan seseorang kepada orang lain harus memahami

dari perspektif perasaan/keyakinan orang lain. Pemahaman inilah yang

membuat kesadaran bahwa jangan berbuat negatif, karena seandainya

itu terjadi pada diri sendiri akan memberikan dampak yang buruk bagi

kita. Oleh karena itu dalam pandangan masyarakat etnis Jawa, kehidupan

itu harus mengedepankan kondisi harmonis dalam berbagai bentuk

perbedaan. Nilai yang terkandung dalam kondisi harmonis tersebut

di antaranya : tepa salira lan nguwongke uwong. Implikasi dari nilai

toleransi pada kepatuhan prokes adalah saat kita tidak menggunakan

masker dan orang lain menggunakan atau sebaliknya, maka sebenarnya

kita tidak menghargai kehidupan diri sendiri dan orang lain, bahkan

meluangkan keburukan pada diri sendiri dan orang-orang di sekitar.

Orang lain atau kita akan saling menularkan virus, yang akan berdampak

pada lingkungan keluarga, orang tua kita, pasangan kita, anak kita,

teman kerja, sahabat dsb. Begitu juga saat kita tidak menjaga jarak,

maka melebarkan kemungkinan untuk menularkan virus pada orang

lain di sekitar kita. Begitu juga saat kita tidak membersihkan tangan

dengan sabun, maka akan menularkan virus pada orang lain yang kita

sentuh. Jadi sebenarnya semua orang saling terikat satu dengan yang

lain. Orang yang tinggal di Jakarta harus juga mempertimbangkan

bahwa perilaku tidak patuh prokes akan berdampak pada wilayah lain,

misalnya di Banten. Jadi kebijakan agar masyarakat patuh untuk tidak

mudik seharusnya memasukkan unsur nilai toleransi (tepa salira lan

nguwongke uwong) untuk diperbandingkan dengan “keharusan budaya”

untuk bertemu anggota keluarga atau orang tuanya. Saat dirinya menjadi

OTG (orang tanpa gejala) kemudian memaksakan pulang mudik, maka

akan memberikan dampak yang lebih buruk dengan meluasnya pandemi

seperti sekarang ini. Hal ini nampak dari perkembangan jumlah terpapar

COVID-19 yang meluas dari daerah tujuan mudik (Jabar, Jateng, DIY

dan Jatim).

14 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

C. Penutup

Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang meluas tidak

hanya masalah kesehatan, namun juga ekonomi, politik, sosial, budaya,

hukum dan pertahanan nasional. Sudah banyak kebijakan pemerintah

untuk menghambat perkembangan virus COVID-19, mulai dari PSBB,

PPKM sampai dengan PPKM mikro. Namun demikian kebijakan tersebut

tidak diikuti oleh kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan (3M)

yang menjadi kunci berjalannya kebijakan untuk menghambat persebaran

pandemi. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak peduli dengan

penggunaan masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan.

Sebagaimana diketahui tingkatan kepatuhan yang paling efektif apabila

kebijakan atau aturan yang dibuat oleh pemerintah dikaitkan dengan

nilai-nilai kehidupan seseorang, karena dengan demikian orang sadar

bahwa melanggar aturan itu berarti tidak menghargai nilai-nilai yang

diyakininya sendiri. Oleh karena itu kebijakan pemerintah terkait Prokes

seharusnya menyentuh nilai-nilai penting dalam kehidupan seseorang,

yakni gotong royong dan toleransi. Hal tersebut karena nilai-nilai itu

yang sudah lama menjadi bagian kehidupan sehari-hari (embedded)

pada masyarakat Indonesia.

Referensi

[1] Baron, R.A., Branscombe, N.R. & Byrne, D. (2008). Social psychology.

(12th edition). Boston : Pearson Education.

[2] Deputi TAPLAI Kebangsaan. (2020). Materi utama : Implementasi nilai-

nilai kebangsaan yang bersumber dari Sesanti Bhinneka Tunggal Ika.

Lembaga Ketahanan Nasional RI.

[3] Kelman, Herbert, C. 1958. Compliance, identication and internalization

three process of attitude change. Journal of Conict Resolution.

March 1. //doi.org/10.1177/002200275800200106

[4] Supriatna, Eman. (2020). Wabah Corona Virus Disease COVID-19

dalam pandangan Islam. Salam, Jurnal Sosial & Budaya Syar’i. Vo.

7, No. 6, p. 555-564.

[5] Taylor, S. E., Peplau, L. A., & Sears, D. O. (2009). Psikologi sosial: Edisi

kedua belas. Jakarta: Kencana.

15

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

[6] //www.kompas.com/tren/read/2021/06/06/080500265/update-

corona-dunia-6-juni--5-negara-dengan-kasus-covid-19-tertinggi-

india?page=all diakses 22 Juni 2021.

[7] //kemlu.go.id/brussels/id/news/6349/kebijakan-pemerintah-

republik-indonesia-terkait-wabah-covid-19 diakses 22 Juni 2021.

[8] //nasional.tempo.co/read/1437725/setahun-pandemi-covid-

19-ini-aneka-kebijakan-pemerintah-dan-kritiknya/full&view=ok

diakses 22 Juni 2021.

[9] //www.cnbcindonesia.com/tech/20210624132506-37-255638/

ini-sudah-gawat-cetak-rekor-covid-ri-tambah-20-ribu-kasus

diunduh 24 Juni 2021

17

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI KESAMAAN DRAJAT DAN

KETAATAN HUKUM DALAM MENINGKATKAN

KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,

BERBANGSA DAN BERNEGARA

Ir. Embung Megasari Zam, M.Si.

Widyaiswara BPSDM Provinsi Riau

A. Pendahuluan

Negara Indonesia sebagai negara demokrasi sebagaimana diatur oleh

UUD 1945, setidaknya memiliki 3 (tiga) kekuasaan yang didistribusikan ke

dalam Lembaga Negara yaitu Kekuasaan, diantaranya kekuasaan negara

Eksekutif, kekuasaan negara Legislatif dan kekuasaan negara Yudikatif.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia menempatkan asas negara

hukum sebagai salah satu asas dalam pemerintahan dan kemasyarakatan.

Di dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 memang secara

tegas tidak disebutkan Indonesia adalah negara hukum tetapi secara

eksplisit dalam penjelasan UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara

yang berdasarkan hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan

belaka (machsstaat).

Di samping itu ciri-ciri dari negara hukum adalah dengan adanya

peradilan yang bebas dari pengaruh suatu kekuasaan atau kekuatan

lain yang tidak memihak dan adanya pengakuan atas hak-hak asasi

manusia. Dua hal tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara

yang berdasarkan hukum.

UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum negara

Indonesia, tentunya dijadikan panutan khususnya bagi legislator dalam

membuat peraturan hukum yang berlaku bagi segenap warga negara

Indonesia. Tidak hanya sebagai sumber dari segala sumber hukum,

bahkan di dalam UUD 1945 terkandung nilai-nilai kebangsaan yang

positif diantaranya nilai religius, nilai kemanusiaan, nilai keseimbangan,

nilai demokrasi, nilai kesamaan derajat, nilai ketaatan hukum, nilai

18 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

produktivitas dan nilai keseimbangan. Tampak jelas bahwa nilai-nilai

yang terkandung dalam UUD 1945 menyentuh seluruh kehidupan

bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Namun tidak bisa

menutup mata bahwa implementasi nilai-nilai kebangsaan yang

terkandung dalam UUD 1945 tidak semudah dalam merumuskannya

menjadi suatu nilai. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti

faktor kepentingan, faktor kondisi negara, faktor pemimpin maupun

yang dipimimpin dan faktor-faktor lain.

Masyarakat sebagai pihak yang dipimpin mau tidak mau terikut

pada arus mayoritas dalam implementasi nilai, walaupun tidak sedikit

yang tetap pada pendiriannya dengan tetap mengedepankan nilai-nilai

kebangsaan yang sudah tertanam dari turun menurun.

Salah satu nilai yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah

implementasi dari nilai kesamaan derajat dan ketaatan hukum yang

terkandung dalam UUD 1945, dimana hal ini berkaitan dengan persamaan

hak dan kewajiban masyarakat di muka hukum sebagai salah satu upaya

penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).

B. Pembahasan

1. Nilai Kebangsaan Kesamaan Derajat dan Ketaatan Hukum yang

Terkandung Dalam UUD 1945.

Nilai kesamaan derajat dan ketaatan hukum sebagai salah satu nilai

kebangsaan yang terkandung dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 27

dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi :

Pasal 27 :

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan

pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu

dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 28D :

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,

dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama

dihadapan hukum.

19

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Pada kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak

memandang bulu dalam penerapannya. Namun pada kenyataannya tidak

selalu hukum itu berlaku sama terhadap masyarakat. Untuk masyarakat

yang tidak mampu atau dapat dikatakan sebagai golongan yang tidak

memiliki kepentingan apapun bagi pihak penguasa diterapkan perlakuan

yang benar-benar sama berdasarkan hukum dan sebaliknya untuk

masyarakat yang mampu atau memiliki kepentingan maka diberlakukan

berbeda. Tentunya ketidakadilan ini berarti telah melanggar Hak Asasi

Manusia untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan

kepastian hukum.

2. Implementasi Nilai Kebangsaan Kesamaan Derajat dan Ketaatan

Hukum yang Terkandung Dalam UUD 1945.

Berdasarkan teori tentang nilai kesamaan derajat dan ketaatan

hukum yang dikaitkan dengan upaya penegakan HAM di mata Hukum,

maka implementasi nilai tersebut di Indonesia terlihat dari contoh kasus

sebagai berikut :

a. Kasus Nenek Minah di Banyumas yang tidak pernah menyangka

perbuatan isengnya memetik 3 (tiga) buah kakao di perkebunan

milik PT. Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai

pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu

dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan

3 bulan1. Cerita diawali saat Minah sedang memanen kedelai

di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan,

Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah yang juga

dikelola oleh PT. RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang

asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 (tiga)

buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang,

Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di

tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 (tiga) buah kakao itu tidak

disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah

pohon kakao. Tak lama berselang, lewat seorang mandor

perkebunan kakao PT. RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang

memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu

perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak

boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya

20 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak

akan melakukannya lagi. 3 (tiga) Buah kakao yang dipetiknya

pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir

semua beres dan dia kembali bekerja. Namun dugaanya meleset.

Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu

kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi.

Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk

sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri

(PN) Purwokerto.

b. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dilaporkan ke Komisi

Yudisial (KY)2. Dikarenakan hakim pengadilan tersebut dinilai tak

adil memutus hukuman pada kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Perbedaan putusan tersebut menimpa Benny Putra Wong (49)

yang diganjar 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta

Barat dengan Nomor Putusan 2538/PID.B/2009/PNJAKBAR

karena membawa 0,5 gram shabu-shabu. Sedangkan Kevin

(19) dihukum 2 tahun penjara dengan barang bukti sabu-sabu

seberat 0,4 gram.

Dari kedua contoh tersebut, terlihat bagaimana implementasi nilai

kesamaan derajat dan ketaatan hukum (penegak hukum/apparat) di

mata hukum saat ini. Hal ini tidak bisa kesalahan hanya ditujukan kepada

1 (satu) pihak saja seperti pihak dari PT. RSA, Nenek Minah, kepolisian

atau Hakim Pengadilan. Hal ini tentunya harus adanya komitment dan

kerjasama dari masing-masing pihak untuk menerapkan nilai-nilai

kebangsaan ini. Salah satu faktor penghambat implementasi nilai-

nilai kebangsaan ini adalah politik uang yang telah menjadi budaya di

masyarakat Indonesia.

C. Penutup

Indonesia adalah negara demokrasi yang menempatkan asas hukum

sebagai salah satu asas dalam penyelengggraan pemerintahan dan

kemasyarakatan. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum

(Rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

Secara idealitas / ide-ide suci sebagai negara hukum sudah tertuang

dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi secara realitas

21

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

/ kenyataan / implentasi di lapangan tidak seperti yang di harapkan.

Perlakuan kesamaan drajat dan ketaatan hukum jauh berbeda, disebabkan

adanya faktor faktor tertentu (kepentingan).

Pendapat umum praktek dalam implementasi di lapangan bahwa

kesamaan derajat dan ketaatan hukum, memperlihatkan hukum tajam

ke bawah dan tumpul ke atas.

Referensi

[1] Ahmad Syah Harroe, Thesis “Fungsi dan peranan badan pemeriksaan

Keuangan dalam negara Republik Indonesia menurut UUD 1945” ;

FH UII Jokgakarta 2003. Ahmad Syah Harroe, Thesis “Fungsi dan

peranan badan pemeriksaan Keuangan dalam negara Republik

Indonesia menurut UUD 1945” ; FH UII Jokgakarta 2003.

[2] //news.detik.com/berita/d-1244955/mencuri-3-buah-

kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari, diakses 23 Juni

2021.

[3] //news.detik.com/berita/d-1257994/tak-adil-vonis-

kasus-narkoba-hakim-pn-jakbar-dilaporkan-ke-ky, diakses

24 Juni 2021

Glosarium

Glosarium bertujuan untuk memudahkan memahami materi, sehingga

kata-kata yang sulit dipahami atau kurang bersahabat di telinga dapat

dijelaskan di glosarium. Prinsipnya penyusunannya terurai ke bawah

berdasarkan abjad.

23

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN PADA

PESERTA PELATIHAN DISTANCE LEARNING

MELALUI STRATEGI PEMBELAJARAN DAN MEDIA

PEMBELAJARAN YANG INOVATIF

Yosi Darmawan Arianto, ST., MT.

BPSDM Kementerian PUPR

A. Pendahuluan

Nilai-nilai kebangsaan adalah nilai yang melekat pada diri setiap

warga Negara atau norma kebaikan yang menjadi ciri kepribadian

bangsa Indonesia. Nilai-nilai kebangsaan itu bersumber dari Pancasila,

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan

Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dicerminkan dalam

sikap dan perilaku setiap warga Negara (Lemhannas, 2020).

Pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari 4 (empat)

konsensus dasar bangsa diatas harus dilaksanakan secara terus menerus

agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa dan bernegara. Indonesia sebagai Negara majemuk harus

selalu berupaya mengintensifkan penanaman nilai-nilai kebangsaan

tersebut terutama dalam menghadapi dinamika global, desentralisasi,

ego kedaerahan yang cenderung menguat, serta era revolusi industri

4.0 yang harus dihadapi kedepan.

Namun upaya penanaman nilai-nilai kebangsaan secara sistematis

tidaklah mudah. Di masa pandemi covid-19 sekarang dimana semua

pembelajaran pada pelatihan dilaksanakan secara online, akan semakin

menghambat penanaman nilai-nilai kebangsaan secara intensif dan

integratif. Peserta pelatihan yang didominasi kaum milenial akan

menuntut seorang fasilitator pelatihan untuk lebih berinovasi dalam

memilih media dan strategi pembelajaran agar tujuan pembelajaran

dalam pelatihan dapat tercapai dengan baik.

24 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

B. Pembahasan

Dick dan Carey dalam Riyanto (2009) mengatakan strategi

pembelajaran adalah semua komponen materi/paket pengajaran dan

prosedur yang digunakan untuk membantu siswa (peserta pelatihan)

dalam mencapai tujuan pengajaran. Strategi pembelajaran tidak hanya

terbatas pada prosedur kegiatan, melainkan termasuk seluruh komponen

materi atau paket pengajaran dan pola pengajaran itu sendiri. Dari

penegrtian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa strategi pembelajaran

merupakan strategi atau siasat seorang fasilitator (pengajar) dalam

mengefektifkan serta mengoptimalkan fungsi dan interaksi antara

peserta pelatihan dengan komponen pembelajaran dalam suatu kegiatan

pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Secara Teknis, strategi pembelajaran adalah metode dan prosedur

yang ditempuh oleh peserta dan pengajar dalam proses pembelajaran

untuk mencapai tujuan intruksional berdasarkan materi pengajaran

tertentu dan dengan bantuan unsur penunjang tertentu pula (Hamalik,

1994).

Dalam pemilihan dan penetapan strategi pembelajaran ada beberapa

hal yang perlu dijadikan sebagai pertimbangan, antara lain (Riyanto,

2009):

1. Kesesuaian dengan tujuan intruksional yang hendak dicapai.

2. Kesesuaian dengan bahan bidang studi yang terdiri dari aspek-aspek

pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan nilai.

3. Strategi pembelajaran itu mengandung seperangkat kegiatan

pembelajaran yang mungkin mencakup penggunaan beberapa

metode pengajaran yang relevan dengan tujuan dan materi pelajaran.

4. Kesesuaian dengan kemampuan profesional fasilitator (pengajar)

bersangkutan terutama dalam rangka pelaksanaan pengajaran.

5. Kecukupan waktu yang tersedia, karena erat kaitannya dengan waktu

belajar dan banyaknya bahan yang harus disampaikan.

6. Ketersediaan unsur penunjang, khususnya media yang relevan dan

peralatan yang memadai.

7. Suasana lingkungan belajar dan lembaga pelatihan secara

keseluruhan.

25

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

8. Jenis-jenis kegiatan yang serasi dengan kebutuhan dan minat

peserta pelatihan, karena erat kaitannya dengan tingkat motivasi

belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Semua strategi tersebut mendasari pemilihan dan penggunaan

strategi pembelajaran yang dinilai lebih sesuai dalam pelatihan.

Fasilitator dapat memilih satu atau beberapa strategi pembelajaran

sekaligus dan diterapkan secara bervariasi sesuai dengan tujuan yang

hendak dicapai, materi yang akan disampaikan, kondisi peserta pelatihan,

lingkungan pembelajaran, serta kemampuan fasilitator sendiri untuk

melaksanakannya.

Media pembelajaran adalah semua bentuk sik yang digunakan

fasilitator pelatihan untuk penyajian pesan dan memfasilitasi peserta

pelatihan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Media pembelajaran

dapat berupa bahan yang bersifat tradisional seperti kapur tulis, spidol,

handout, gambar, slide, OHP, objek langsung, video. Media pembelajaran

dapat pula berupa bahan dan metode terbaru seperti computer, laptop,

DVD, CD room, internet, video interaktif, aplikasi zoom meeting, dan lain-

lain. Ragam media pembelajaran dalam Yaumi (2019) dapat diilustrasikan

sebagai berikut:

Media

Pembelajaran

Gambar 1. Ragam Media Pembelajaran

Berbagai penelitian menunjukkan secara jelas bagaimana media

pembelajaran mempengaruhi kognisi dan prestasi belajar peserta didik.

Gonzales dan Young (2015) menemukan bahwa terdapat hubungan

signikan antara penggunaan media pembelajaran dengan peningkatan

hasil belajar. Kecenderungan peserta didik dalam menggunakan sosial

26 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

media sangat tinggi khususnya dalam meningkatkan keterlibatan peserta

didik, mendorong terbentuknya lingkungan belajar komunitas yang

kolaboratif, dan mendorong terciptanya belajar dan mengajar secara

aktif. Asyhar (2011) menjabarkan 4 (empat) alasan rasional mengapa

media pembelajaran itu penting untuk digunakan dalam pembelajaran,

yaitu:

1. Meningkatkan mutu pembelajaran

Pemanfaatan media pembelajaran perlu dikembangkan sebagai

upaya meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan daya kreativitas

peserta pelatihan dalam memperoleh ilmu pengetahuan.

2. Tuntutan paradigm baru

Paradigma baru pembelajaran mengharuskan pengajar berperan

bukan hanya sekedar memberi hafalan, melainkan juga harus

menjadi fasilitator, perancang pembelajaran, mediator, dan bahkan

sebagai manajer dalam suatu pelatihan.

3. Kebutuhan pasar

Penggunaan media pembelajaran harus sesuai dengan tuntutan

dan kebutuhan pasar agar lulusan yang dihasilkan dapat mengikuti

perkembangan jaman.

4. Visi Pendidikan global

Memasuki abad ke-21 dan revolusi industri 4.0 terjadi pergeseran

model pelatihan dari klasikal menuju ke pelatihan online (distance

learning). Di masa pandemi covid-19 ini semua pembelajaran dipaksa

untuk dilaksanakan secara daring dan akhirnya menjadi model

pembelajaran sampai saat ini. Teknologi mutahir harus dirancang

sedemikian rupa bagi fasilitator, dan pengetahuan serta ketrampilan

fasilitator harus selalu ditingkatkan sejalan dengan pelaksanaan

revolusi industri 4.0.

Dari pengalaman penulis dalam mengampuh berbagai macam

pelatihan, ada beberapa metode serta strategi pembelajaran yang

aplikatif dalam penerapan nilai-nilai kebangsaan. Metode dan strategi

pembelajaran tersebut antara lain:

27

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

1. Pemanfaatan aplikasi Quizizz dalam pembuatan soal-soal untuk

mengukur pemahaman peserta pelatihan. Aplikasi ini juga dapat

digunakan pada saat pre-test maupun post-test.

Gambar 2. Contoh Tampilan Quizizz

Untuk aplikasi ini, soal-soal dapat dibuat dalam bentuk pilihan ganda,

banyak jawaban, isian singkat, survei, dan esai. Metode ini mengajak

peserta pelatihan bermain suatu games sambil belajar, dimana

peserta dibawa ke suasana kompetisi yang lebih mengasyikkan

jika dibandingkan dengan pemberian soal secara konvensional.

Aplikasi ini juga dapat dilakukan secara online (langsung) pada

saat pembelajaran distance learning, maupun dapat dilakukan

secara offline (pemberian pekerjaan rumah), Apabila banyak

peserta pelatihan yang memiliki kendala dalam jaringan internet

maka aplikasi ini menjadi rekomendasi. Aplikasi ini dapat diakses

di quizizz.com.

2. Aplikasi Jamboard. Penerapan aplikasi ini membantu peserta dalam

bermain sekaligus memahami substansi mata pelatihan. Melalui

jamboard dapat diaplikasikan mind mapping dalam pemantapan

nilai-nilai kebangsaan. Misal dipilih salah satu nilai-nilai kebangsaan

yang bersumber dari UUD NRI 1945, atau salah satu nilai kebangsaan

yang bersumber dari Pancasila mislanya nilai Keadilan. Melalui

Jamboard peserta diwajibkan mengisi secara acak suatu kata atau

beberapa kata yang berhubungan dengan Nilai Keadilan secara

bebas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas peserta serta

28 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

mengukur pemahaman peserta setelah peserta mendapatkan materi

substansi dari fasilitator. Aplikasi ini dapat diakses di jamboard.

google.com.

Gambar 3. Contoh Tampilan Jamboard

3. Tebak Gambar melalui aplikasi powerpoint

Permainan ini lebih mudah diaplikasikan karena hanya memanfaatkan

media powerpoint yang sudah familiar dengan hampir semua

fasilitator. Fasilitator menyajikan gambar yang berupa huruf,

tulisan dan simbol yang harus diartikan oleh peserta. Peserta dapat

menjawab secepat mungkin, dan yang menjawab dengan benar

mendapatkan poin 10. Di akhir permainan peserta yang mendapat

skor tertinggi mendapatkan apresiasi dari fasilitator berupa hadiah.

Tebak gambar dapat disesuaikan dengan nilai-nilai kebangsaan yang

bersumber dari 4 (empat) konsensus dasar.

Gambar 4. Contoh Tampilan Tebak Gambar di Powerpoint

29

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

4. Charades (tebak kata). Dalam permainan ini Fasilitator mengirimkan

pesan pribadi kepada salah satu peserta melalui chat private zoom

meeting. Fasilitator memberikan clue kepada peserta lain yang tidak

mendapat chat pribadi. Peserta lain mengajukan pertanyaan kepada

peserta yang mendapatkan pesan pribadi dari fasilitator, dan peserta

yang mendapat pesan pribadi tersebut hanya bisa menjawab ya/

tidak/bisa jadi. Peserta harus menebak kata apa yang dimaksud

fasilitator dalam waktu yang telah ditentukan. Kata yang harus

ditebak dapat diambil dari nilai-nilai kebangsaan yang bersumber

dari 4 (empat) konsensus dasar. Peserta yang bisa menebak

mendapatkan poin 10.

5. Acak kata. Dalam permainan ini masih memanfaatkan media

powerpoint. Fasilitator memberikan kata yang telah diacak dan

harus ditebak oleh Peserta. Tebakan peserta ditulis dalam chat zoom

meeting. Peserta yang menjawab benar mendapat poin 10. Acak kata

bisa berupa nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari 4 (empat)

konsensus dasar yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, sesanti Bhinneka

Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian diatas beberapa strategi serta media pembelajaran yang

dapat diterapkan dalam meningkatkan pemahaman nilai-nilai kebangsaan.

Media dan strategi diatas dapat dikombinasikan ataupun dimodikasi

oleh fasilitator untuk disesuaikan dengan tujuan pembelajarannya.

Rapidbe (2012) menjabarkan dampak aktivitas pembelajaran terhadap

peningkatan kemampuan peserta didik seperti di bawah ini:

1. 10 % dari apa yang dibaca

2. 20 % dari apa yang didengar

3. 30 % dari apa yang dilihat

4. 50% dari apa yang dilihat dan didengar

5. 70% dari apa yang ditulis dan katakan

6. 90% dari apa yang dikatakan dan dilakukan.

Dari prosentase perbedaan pemahaman yang diperoleh melalui

berbagai indra seperti yang disebutkan diatas, maka rancangan

media dan strategi pembelajaran diarahkan untuk mendorong

optimalisasi pemanfaatan media pembelajaran yang sesuai dengan

30 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

aktivitas membaca, mendengar, melihat, menulis, mengucapkan dan

melaksanakan. Dengan kata lain, peningkatan pemahaman nilai-nilai

kebangsaan dapat dilakukan secara optimal dengan memanfaatkan

serta mengkombinasikan berbagai media pembelajaran serta strategi

pembelajaran yang tepat seperti yang dicontohkan diatas.

C. Penutup

Memasuki abad ke-21 dan revolusi industri 4.0 terjadi pergeseran

model pelatihan dari klasikal menuju ke pelatihan online (distance

learning). Di masa pandemi covid-19 ini semua pembelajaran dipaksa

untuk dilaksanakan secara daring dan akhirnya menjadi model

pembelajaran sampai saat ini. Teknologi mutahir harus dirancang

sedemikian rupa bagi fasilitator, dan pengetahuan serta ketrampilan

fasilitator harus selalu ditingkatkan sejalan dengan pelaksanaan revolusi

industri 4.0.

Berbagai media dan strategi pembelajaran harus dikembangkan

serta dikombinasikan lebih lanjut serta disesuaikan dengan tujuan

pembelajaran, karena media dan strategi pembelajaran akan terus

berkembang sesuai dengan perkembangan jaman.

Referensi

Asyhar, Rayandra. 2011. Kreatif Mengembangkan Media Pembelajaran.

Jakarta. Gaung Persada Press.

Gonzales, Lisa and Young. Charles. Can Social Media Impact Learning?

Tech and Learning, March 2015 dari situs: //eresources.

perpusnas.go.id/library.php?id=00009. Diakses pada 21 Juli 2021

Hamalik, 1994. Media Pendidikan . Bandung, Citra Aditya Bakti.

Rapidbe. Dale’s Cone of Experience. Online. //rapidbi.com/created/

Coneofexperience-dale/. Diakses 4 Mei 2012.

Riyanto, Yatim, Prof, Dr, H, M.Pd. 2009. Paradigma Baru Pembelajaran.

Jakarta, Prenadamedia Group.

Tim Penyusun Lemhannas RI, 2020. Modul Implementasi Nilai-Nilai

Kebangsaan Yang Bersumber dari Sesanti Bhinneka Tunggal Ika.

Jakarta, Lemhannas RI.

31

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Yaumi, Muhammad, Dr, M.Hum, MA. 2019. Media dan Teknologi

Pembelajaran. Jakarta. Prenadamedia Group.

Glosarium

Media pembelajaran : adalah semua bentuk fisik yang digunakan

fasilitator pelatihan untuk penyajian pesan dan

memfasilitasi peserta pelatihan untuk mencapai

tujuan pembelajaran.

Strategi pembelajaran : merupakan strategi atau siasat seorang

fasilitator (pengajar) dalam mengefektifkan

serta mengoptimalkan fungsi dan interaksi

antara peserta pelatihan dengan komponen

pembelajaran dalam suatu kegiatan pembelajaran

untuk mencapai tujuan pembelajaran.

33

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

LEARNING LOSS DI TENGAH MITIGASI NILAI NILAI

KEBANGSAAN ERA COVID-19

Abdul Rahmat

Universitas Negeri Gorontalo

A. Pendahuluan

Negara Indonesia kita ini tengah menghadapi ancaman situasi

menegangkan berupa penyakit berbahaya yang bermulanya ditemukan

Covid-19 (Coronavirus Disease) pada manusia di kota Wuhan, tepatnya

terletak di Hubei, China bulan Desember tahun 2019. Diduga virus

ini mirip MERS dan SARS tetapi gejalanya demam lebih dari 38°C,

sesak nafas, pilek, batuk dan sindrom pernafasan akut bahkan dapat

menyebabkan seseorang akan meninggal dunia. Ketahanan nasional

sebagai kondisi yang memerlukan beberapa unsur dimana dapat

mempengaruhi Negara hingga mempunyai kekuatan nasional yang

salah satu unsurnya kekuatan nasional yaitu kebijakan kepemimpinan

(Trisiana, A. :2015). Pentingnya strategi pemerintah dalam mengatasi

corona, masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi patuh pada

himbauan yang telah pemerintah buat, keikutsertaan dalam upaya

bela Negara sangat penting ini harus diuraikan warga negara dengan

sik ataupun non sik yang tertulis pada Undang-Undang 1945 pasal

27 terdapat pada ayat 3 UUD terkait hak maupun kewajiban warga

negara dalam upaya bela Negara di Indonesia. Dengan kesadaran yang

disertai kepercayaan antara Pemerintah dan masyarakat untuk bersinergi

melawan wabah Covid-19 ini akan mendorong kerjasama yang baik

sebagai warga Negara Indonesia. Semakin mereka yakin dan percaya

terhadap strategi pemerintah dan kepatuhan masyarakat semakin juga

memperbesar peluang semua warga Negara Indonesia ini terbebas dari

virus berbahaya tersebut.

34 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

B. Pembahasan

1. Pentingnya Strategi Pemerintah dalam Mengatasi Wabah

Covid-19

Perlu di mengerti pertaruhan terbesar dari kekalahan saat

mempertaruhkan nyawa ancaman adanya Covid-19 adalah berkurangnya

pola hidup sehat. Dengan rencana membuat strategi yang holistik serta

tajam dapat dibuat dengan cara sebagai berikut: Pertama, Keutamaan

harus diberikan kepada penolong kehidupan manusia, contohnya

yaitu tenaga kesehatan serta pembangunan dengan membantu secara

maksimal kembali. Tanpa tindakan secara menyeluruh akan menyebabkan

kemacetan perekonomian masyarakat menjadi menyeluruh potensi

dampak sosial dan politik harus diperhitungkan agar sebuah masalah

keresahan publik, kekerasan domestik, dan instabilitas politik tidak

muncul seiring terjadinya pandemi ini. Kedua, mempunyai pedoman

pada ketepatan cakupan dan kecepatan bertindak dengan memastikan

untuk di adakanya tes secara keseluruhan memastikan kesembuhan,

pelacakan kontak isolasi dalam diri . Di masa pandemi harus bekerja

sama dalam saling memkuatkan dan mempertahankan satu sama lain,

Ketiga, bersinergi antar berbagai lembaga yang ada di pemerintah

dengan berusaha melibatan secara aktif sesuai masyarakat yang bersipil,

alasan Pandemi ini bukan hanya sekedar pmerintah saja yang berurusan,

melainkan bangsa semuanya punya masalah. Hak memperoleh informasi

tentang kesehatan dari transparansi pemerintah kepada masyarakat

public memiliki hak untuk dilindungi dan dipenuhi hak kesehatannya.

Pengertian strategi yaitu rencana yang akan disusun mencapai berbagai

tujuan meliputi semua yang diinginkan melalui kebijakan, tindakan,

seta tujuan yang ditindak lanjuti organisasi dalam eksistensi yang perlu

dipertahankan. Strategi dalam penyelesaian masalah diupayakan secara

komprehensif dalam menyelesaikan berbagai potensi disetiap persoalan

(Remigius Seran, 2018:174).

2. Pentingnya Kepatuhan Masyarakat dalam Mengatasi Wabah

Covid-19

Upaya bela Negara diformulasikan secara kokoh dan mendalam

mencangkup pada tataran praksis dengan waktu dan berjenjang nyata

terhadap aspek di kehidupan. kekuatan menggapai suatu tujuan yang

35

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

nasional ketangguhan maupun keuletan atas ketahanan ini yang

bernasional bergantung pada kemampuan menciptakan kedinamisan

kehidupan nasional dalam mengatasi dan menghadang dan memecahkan

dari dalam atau luar hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan.

Tujuan ini mencapai serta berintegritas, sesuai keberlangsungan

akan hidupnya suatu Negara serta dapat mencapai tujuannya yaitu

kenasionalan bangsa (Kris Wijoyo Soepandji &Muhammad Farid,

2018:444). Dengan itu, upaya penegakkan yang efektif perlu dipahami

9 faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap upaya

kekarantinaan: 1) Alasan praktis 2) Kepatuhan orangtua meningkat jika

sekolah diliburkan disamping itu orang-orang yang berupah rendah

dan tidak bekerja patuh terhadap upaya kekarantinaan. 3) Sosiokultural:

nilai, norma, dan hokum 4) Pengetahuan tentang wabah dan aturan

kekarantinaan konsiten mempengaruhi kepatuhan 5) Persepsi terhadap

keuntungan dengan pengurangan kasus penyakit. 6) Lama karantina

7) Semakin seseorang merasa berisiko untuk terserang penyakit,

semakin tinggi kepatuhan. 8) Kepercayaan terhadap sistem kesehatan

9) Kepercayaan terhadap pemerintah.

3. Berjuang Bersama antara Pemerintah dan Masyarakat yang

Bersinergi Positif

Soerjanto Poespowardojo. (1989:89) mengutarakan Ketahanan

nasional merujuk pada sifat integrasi atau bisa disebut persatuan aspek

secara seimbang, serasi, dan selaras. Negara Indonesia mewujudkan

kepribadian nasional dan hakikat Indonesia yang bersifat nasionalisme,

dan memanfaatkan segala daya yang ada pada Negara menjauhi

konfrotasi dan antagonisme. Kondisi Negara Indonesia yang dinamis

berisi ketangguhan dan keuletan dalam menghadapi ancaman salah

satunya yaitu mengatasi Covid-19, konsep penyelenggaraan suatu

kesejahteraan dan keamanan diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila di

kehidupan nasional.

Untuk penyebaran virus ini dapat dicegah secara berhasil bila ditaati

oleh lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat. Social distancing

bukanlah suatu aturan mengikat karena saling menjaga jarak interaksi

hanyalah sebatas himbauan pemerintah kepada masyarakat yang tidak

akan ada sebuah sanksi bagi seseorang yang melanggar aturan tersebut,

36 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

tetapi berbeda dengan situasi wilayah yang di lockdown. Contohnya

yaitu di Tiongkok dan kota lain yang sudah menerapkan lockdown, polisi

akan turun tangan dan memeriksa warga yang berani berkeliaran di

tempat umum. Dalam hal ini himbauan untuk ber social distancing,

pemerintah bener-benar hanya berharap pada kesadaran masyarakat

seperti menerapkan solidaritas guna menjaga perekonomian, keamanan,

kebersihan, kepatuhan dan ketaatan, kesehatan, kekeluargaan, dll di

dalam lingkungan masyarakat.

4. Mencapai Arti Penting Terbebas dari Wabah Covid-19

Cara mendapatkan rasa aman yaitu meninggalkan suatu kebebasan

serta menyerahkan individu dan integritas diri pada lembaga atau bisa

orang yang solusi ini dapat menghempaskan kecemasan sebab dari

kesendirian dan ketakberdayaan memberikan rasa keamanan, sama

saja dengan memperoleh sebuah rasa aman dengan selalu berlindung

dibawah kekuatan yang lain (Alwisol, 2017:134). Pentingnya suatu arti

dikatakan terbebas dari wabah Covid-19 dengan negara menganggap

penting penyakit ini dan serius untuk benar-benar terbebas dari wabah,

masing paradigma menjelaskan dan memiliki pandangan bagaimana

menghadapi suatu kasus, yaitu wabah penyakit menular yang

mengakibatkan penderitaan, segala sumber Negara termasuk segala

sistem kesehatannya faktanya menciptakan masyarakat yang kuat dan

kebal terhadap wabah penyakit, dan selalu berupaya dinamis dalam

menghadapi pandemi. (Arry Bainus & Junita Budi Rachman, 2020:119 )

C. Simpulan

Peran lembaga pemerintah dan masyarakat sekitar sangatlah

penting dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Dengan adanya

strategi ini adalah guna harapan untuk memutus rantai penyebaran

covid. Strategi berupa Phisycal Distancing sudah diterapkan, PSBB sudah

di terapkan juga diberbagai wilayah, walau terkadang masih ada warga

yang kurang mampu dalam mematuhi aturan tersebut mungkin kerena

masih rendahnya pengertian warga akan bahayanya virus tersebut

sehingga mereka menyepelekan anjuran pemerintah untuk berjaga

jarak, dengan menjauhi kerumunan atau menjauh dari keramaian tetapi

bahkan masyarakat juga tidak menaati kepatuhan pentingnya anjuran

37

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

pemerintah dan tenaga medis seperti halnya menggunakan masker

saat berpergian bahkan saat berada diluar rumah. Maka dari itu mari

kita bantu tim medis dengan semangat bergotong royong agar jumlah

kematian rendah dan upaya bersinergi untuk menyelamatkan Indonesia

dan dunia dalam bersama melawan corona virus ini dengan tetap tinggal

dirumah saja, tidak berpergian ( kecualì ada kepentingan mendesak),

mengikuti protokol kesehatan yg sudah di terapkan, berjaga jarak kurang

lebih 1 meter, rajin cuci tangan, menerapkan pola hidup sehat dan rajin

berolah raga serta menjaga stamina imunitas tubuh. Kegotong royongan

ini diperlukan banyak pihak agar saling percaya dan bersinergi, walaupun

dengan hal kecil tersebut tetapi jika kita disiplin dalam mematuhi segala

anjuran yang pemerintah terapkan, semoga wabah ini segera berakhir

dan segera usai,

Daftar Pustaka

Agus Suryono. (2014). Kebijakan Publik untuk Kesejahteraan Rakyat.

Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi. Vol.VI 2014, pp. 98-102.

Alwisol. (2017). Psikologi Kepribadian. Malang: Universitas Muhammadiyah

Malang Bainus Arry, Junita Budi Rachman.

Budisantoso. H. (1997). Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional

dalam Kehidupan Nasional dan Perencanaan Pembangunan. Jurnal

Ketahanan Nasional. Vol.II 1997, pp. 31-42.

Burhanuddin Chairul Iksan, Muhammad Nur Abdi. (2020). Ancaman Krisis

Ekonomi Global dari Dampak Penyebaraan Virus Corona (Covid-19).

Jurnal Ilmiah.Vol.17 2020, pp. 90-98.

Dela A. K, Eko Wulandari, dkk. (2019). Pentingnya Komunikasi Sosial

Budaya Di Era Globalisasi Dalam Perspektif Nilai Pancasila. Jurnal

Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan.

Vol. 6 (2). pp. 62-71.

Soepandji Kris Wijoyo, Muhammad Farid. (2018). Konsep Bela

Negara dalam Perspektif Ketahanan Nasional. Jurnal Hukum &

Pembangunan. Vol.48 2018, pp. 36-456.

38 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Trisiana, A. (2015). Action for citizenship education of character education

using project citizen model at senior high school in Indonesia.

International Journal of Education and Psychology in the Community

(IJEPC). University of Orodea . Vol 5 (1 & 2), July, pp. 42-53.

39

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI RELIGIUS DALAM

PENINGKATAN KUALITAS BERMASYARAT,

BERBANGSA DAN BERNEGARA

Rr Johana Nunik Widianti, S.Sos, MA.

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

A. Pendahuluan

Kebhinekaan Republik Indonesia membawa suatu tatanan kehidupan

masyarakat yang heterogen. Heterogenitas dalam berbangsa dan

bernegara tercermin dari perbedaan agama, suku, ras, budaya, etnis dan

sebagainya. Pancasila sebagai dasar berpijak yang mengandung tatanan

nilai dan dasar dalam menjalankan kehidupan, yakni sebagai suatu

pondasi atau dasar bagi berdirinya Negara Kesatuan republik Indonesia

dan menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara. Pancasila terdiri dari

beberapa dimensi kehidupan yang mengatur tatanan bermasyarakat

baik dari sisi institusional, sosio-kultural dan spiritual.

Salah satu nilai utama yang menjadi pedoman masyarakat adalah

nilai spiritual, dimana nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam sila

Ketuhanan Yang Maha Esa. Religiusitas merupakan suatu konsep yang

tergambar dalam perkataan, dan tindakan seseorang yang diupayakan

selalu berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan dan/atau ajaran agama.

Rasa syukur kepada Tuhan salah satunya adalah akan Kekayaan sumber

daya alam yang dimiliki Indonesia merupakan keunggulan komparatif

(comparative advantage) yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha

Pencipta untuk digunakan sepenuhnya bagi kesejahteraan rakyat secara

adil dan bertanggung jawab.

Potensi ini tentunya perlu ditindaklanjuti dengan upaya seluruh

pihak agar menjadi sumber keunggulan bersaing (competitive advantage)

yang dapat menjadi pembeda dengan negara lainnya yang diharapkan

dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia

secara lebih luas dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan

40 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

warga negara dalam rangka pencapaian ketahanan nasional. Ketahanan

nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan

ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan

kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan

konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya,

bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan

dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia

harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan

ketahanan nasional.

B. Pembahasan

Implementasi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan

sebagai pelaksanaan atau penerapan. Artinya yang dilaksanakan atau

diterapkan adalah konsep yang diterapkan dan dilaksanakan dalam

keseharian untuk kemudian dijalankan sepenuhnya. Konsep bernegara

di Indonesia dilandaskan pada Lima Sila atau Pancasila yang adalah dasar

negara Republik Indonesia. Namun Pancasila bukanlah sekedar dasar

negara, bukanlah sesuatu yang harus dihafalkan di luar kepala melainkan

sesuatu yang harus diamalkan oleh semua Warga Negara Indonesia

dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sila pertama “Ketuhanan Yang Maha

Esa”. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya

kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dari sila ini, menggambarkan bahwa kita

harus mengembangkan sikap saling mengormati kebebasan menjalankan

ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing,

membina kerukunan antar pemeluk umat beragama (Putri, 2021).

Nilai religius merupakan dasar dari pembentukan budaya religius,

karena tanpa adanya penanaman nilai religius, maka budaya religius

tidak akan terbentuk. Kata nilai religius berasal dari gabungan dua

kata yaitu kata nilai dan kata religius. Kata nilai dapat dilihat dari segi

etimologis dan terminologis. Dari segi etimologis nilai adalah harga,

derajat. Dari segi terminologi nilai yaitu kualitas empiris yang seolah-olah

tidak bisa didenisikan. Budaya religius yang merupakan bagian dari

budaya bangsa Indonesia yang sangat menekankan peran nilai. Bahkan

nilai merupakan pondasi dalam mewujudkan budaya religius. Tanpa

adanya nilai yang kokoh, maka tidak akan terbentuk budaya religius.

Nilai religius bersumber dari agama dan mampu merasuk kedalam jiwa.

41

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Aspek keagamaan di Indonesia berasal dari dimensi Pancasila

sebagai suatu ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat

dinamis dan terbuka. Hal ini berarti ideologi Pancasila besifat aktual,

dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan

perkembangan zaman, iptek, serta dinamika perkembangan aspirasi

masyarakat. Keluwesan dan eksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki

oleh ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman

dalam tatanan sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti nilai-

nilai dasar Pancasila dapat dirubah atau diganti dengan nilai dasar yang

lain.

Sila pertama dari Pancasila mengajak pada suatu nilai bahwa ini

semua orang berhak memeluk agama tanpa ada paksaan dari pihak lain,

tidak boleh menistakan agama lain, dan menjunjung tinggi kerukunan

umat beragama. Sila kedua yang dilanggar yaitu Kemanusiaan yang

Adil dan Beradab, dimana semua warga negara Indonesia memiliki hak

yang sama dalam pemenuhan kesejahteraan, kehidupan yang layak,

persamaan hak dalam politik, kesetaraan dalam hukum, dan hal-hal lain

yang diatur dalam undang-undang tanpa melihat suku dan ras. Nilai

Ketuhanan inijuga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan

untuk memeluk agama. Kemudian menghormati kemerdekaa beragama,

tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

Titik temu antara agama dan negara pada akhirnya memberi berkah

bagi Indonesia menuju negara modern dan demokratis. Modernisasi

dan demokratisasi memerlukan prakondisi berupa adanya kompromi

antara otoritas sekuler (kebangsaan) dan otoritas agama. Tidak benar

bahwa perlu ada sekularisasi (pemisahan) antara negara dan agama

bagi negara modern dan demokratis. Beberapa negara di Eropa bahkan

punya gereja milik negara. Di banyak negara Eropa, pemerintah memberi

subsidi kepada sekolah-sekolah agama dan rumah sakit agama. Dalam

bidang politik, partai-partai agama juga berperan dalam pemerintahan.

Di Amerika Serikat, yang memisahkan secara tegas gereja dan negara,

peran gereja dalam kehidupan masyarakat justru kuat.

Sila ketuhanan dalam Pancasila menjadikan Indonesia bukan

sebagai negara sekuler yang membatasi agama dalam ruang privat.

Pancasila justru mendorong nilai-nilai ketuhanan mendasari kehidupan

42 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

bermasyarakat dan berpolitik. Namun, Pancasila juga tidak menghendaki

negara agama, yang mengakomodir kepentingan salah satu agama.

Karena hal ini akan membawa pada tirani yang memberangus pluralitas

bangsa. Dalam hal ini, Indonesia bukan negara sekuler sekaligus bukan

negara agama.

Adanya nilai-nilai ketuhanan dalam Pancasila berarti negara

menjamin kemerdekaan masyarakat dalam memeluk agama dan

kepercayaan masing-masing. Tidak hanya kebebasan dalam memeluk

agama, negara juga menjamin masyarakat memeluk kepercayaan. Namun

dalam kehidupan di masyarakat, antar pemeluk agama dan kepercayaan

harus saling menghormati satu sama lain. Nilai-nilai ketuhanan yang

dianut masyarakat berkaitan erat dengan kemajuan suatu bangsa. Ini

karena nilai-nilai yang dianut masyarakat membentuk pemikiran mereka

dalam memandang persoalan yang terjadi. Maka, selain karena sejarah

ketuhanan masyarakat Indonesia yang mengakar, nilai-nilai ketuhanan

menjadi faktor penting yang mengiringi perjalanan bangsa menuju

kemajuan.

Nilai-nilai ketuhanan yang dikehendaki Pancasila adalah nilai

ketuhanan yang positif, yang digali dari nilai-nilai keagamaan yang

terbuka (inklusif), membebaskan, dan menjunjung tinggi keadilan dan

persaudaraan. Dengan menempatkan nilai-nilai ketuhanan sebagai sila

tertinggi di atas sila-sila yang lain, kehidupan berbangsa dan bernegara

memiliki landasan rohani dan moral yang kuat. Sebagai landasan rohani

dan moral dalam berkehidupan, nilai-nilai ketuhanan akan memperkuat

etos kerja. Nilai-nilai ketuhanan menjadi sumber motivasi bagi masyarakat

dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

C. Penutup

1. Simpulan

Implementasi nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan berdemokrasi

menempatkan kekuasaan berada di bawah Tuhan dan rakyat

sekaligus. Demokrasi Indonesia tidak hanya berarti daulat rakyat

tapi juga daulat Tuhan, sehingga disebut dengan teodemokrasi.

Ini bermakna bahwa kekuasaan (jabatan) itu tidak hanya amanat

manusia tapi juga amanat Tuhan. Maka, kekuasaan (jabatan) harus

43

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

diemban dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh.

Kekuasaan (jabatan) juga harus dijalankan dengan transparan dan

akuntabel karena jabatan yang dimiliki adalah amanat manusia dan

amanat Tuhan yang tidak boleh dilalaikan.

2. Saran

Nilai-nilai ketuhanan diimplementasikan dengan cara

mengembangkan etika sosial di masyarakat. Nilai-nilai ketuhanan

menjiwai nilai-nilai lain yang dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa

dan bernegara seperti persatuan, kemanusiaan, permusyawaratan,

dan keadilan sosial. Dalam hal ini nilai-nilai ketuhanan menjadi sila

yang menjiwai sila-sila yang lain dalam Pancasila. Dengan berpegang

teguh pada nilai-nilai ketuhanan diharapkan bisa memperkuat

pembentukan karakter dan kepribadian, melahirkan etos kerja yang

positif, dan memiliki kepercayaan diri untuk mengembangkan potensi

diri dan kekayaan alam yang diberikan Tuhan untuk kemakmuran

masyarakat. Kunci dalam pengimplementasian Pancasila dalam

kehidupan bernegara dan berbangsa di Indonesia adalah harus

adanya integrasi nilai-nilai yang ada dalam Pancasila kedalam

seluruh aspek kehidupan di masyarakat.

Daftar Pustaka

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online]. //kbbi.web.id/

implementasi [Diakses 23 Juni 2021]

Putri, Vanya Karunia Mulia. Artikel Kompas.com “Contoh Penerapan

Sila Pertama Pancasila”//www.kompas.com/skola/

read/2021/02/10/134934569/contoh-penerapan-sila-pertama-

pancasila?page=all. [Diakses 23 Juni 2021]

Sumarsono, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT

Gramedia Pustaka Utama

Wiyono, Suko. 2013. Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa

dan Bernegara. Malang: Universitas Wisnuwardhana Malang Press.

45

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

UPAYA MEWUJUDKAN IMPLEMENTASI NILAI

KESELARASAN DAN NILAI KEADILAN AGAR

DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN

BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Dr. Nany Suryawati, S.H.,M.H.

Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya

A. Pendahuluan

Sejarah bangsa Indonesia perjalanannya cukup panjang, dimulai dari

masa penjajahan, sampai kemerdekaan, dan sekarang masa pengisian

kemerdekaan. Tuntutan jaman pada masa globalisasi ini, membutuhkan

tanggapan dari bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai perjuangan

bangsa yang tumbuh dan berkembang dalam suatu jiwa, tekad dan

semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh dan berkembang

menjadi suatau kekuatan yang mampu mendorong terwujudnya Negara

Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam suatu wadah nusantara.(Made

Warka, 2011) Nilai-nilai perjuangan ini mengalami pasang surut sesuai

dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Globalisasi turut mewarnai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan

bernegara, dalam aspek sosial, hak asasi, demokrasi, ekonomi dan

politik. Perjuangan menghadapi ‘Ancaman, Tantangan, Hambatan,

dan Gangguan’ (ATHG), membutuhkan semangat dan kekuatan mental

spiritual yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, untuk

menyelesaikan permasalahan yang timbul dari ATHG tersebut. Oleh

karena bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa Indonesia adalah

negara kesatuan, maka negara mengatasi segala masalah dari golongan,

kelompok, dan perorangan dalam segenap aspek kehidupan, dengan

mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan,

kelompok dan perorangan, berdasarkan aturan, hukum dan perundang-

undangan yang berlaku, dengan memperhatikan hak asasi manusia,

aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah yang berkembang saat

ini. (Made Wraka , 2011) Berpangkal tolak pada sudut pandag bangsa

46 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

dalam menanggapi segala hal yang berhubungan dengan kehidupannya,

maka nilai-nilai yang berkembang dari nilai-nilai perjuangan, menjadi

nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila. Niai-Nilai tersebut dijadikan

pegangan atau pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa

dan bernegara.

B. Pembahasan

1. Nilai Keselarasan

Setiap manusia Indonesia mengakui dan yakin akan adanya

Tuhan yang Maha Esa, berdasarkan agama dan kepercayaan yang

dianut masing-masing. Adanya perbedaan agama dan kepercayaan ini

menciptkan keadaan yang mencerminkan adanya saling pengertian,

saling menghargai dan saling mempercayai serta adanya suasana

kekeluargaan, kedamaian, ketentraman dan persahabatan, dalam hidup

bersama. (Soeprapto,1996)

Nilai-nilai ini berkembang dalam diri manusia Indonesia, yang

didasari sikap pengendalian diri, tidak mementingkan diri sendiri,

dan lebih mengutamakan kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama,

sehingga nilai keselarasan ini mendasari kehidupan bersama dalam

wadah nusantara. Kesadaran akan kebersamaan dalam satu wadah,

yaitu wilayah Negara Indonesia, dengan keragaman budaya yang tidak

dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Adanya kondisi

yang berbeda-beda ini, dengan lingkungan geogras yang berbeda

pula, maka masyarakat beradaptasi dengan lingkungannya, sehingga

dapat hidup berdampingan dengan damai. Menghormati keberagaman

ini akan menjalin persatuan dan kesatuan bangsa. ( Si Widayati, 2009).

Nilai-nilai ini terkandung dalam Pancasila, sehingga Pancasila dapat

menjadi perekat dan mengarahkan kekuatan kemajemukan bangsa

untuk mencapai tujuan yang besar dan mulia bangsa Indonesia, (Suko

Wiyono, 2018) melalui keselarasan dalam keberagaman. Keberagaman

ini menjadi dasar nilai-nilai kebaikan dalam wujud etika dan kearifan

lokal, sebagai kekuatan dalam membangun dan menjaga keselarasan

(harmoni) hubungan antar elemn dalam masyarakat, sehingga tercipta

suasana kehidupan masyarakat yang rukun, tentram dan damai. (Imam

Maksudi, 2021)

47

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

2. Nilai Keadilan

Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, mengandung nilai-nilai

yang memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya,

memiliki hak dan keajiban yang sama , tanpa membeda-bedakan suku,

agama dan sebagainya. Kewajiban manusia untuk memperlakukan setiap

orang dengan perlakuan yang sama, sehingga tampak nilai keadilan

yang harus dipenuhi dalam kehidupan bersama. Nilai-nilai yang hidup

dalam masyarakat, dan terkandung dalam Pancasila, sebagai ‘roh’ dari

Pancasila, menjadi dasar pembentukan suatu peraturan hukum dan

sistem hukum, sehingga sebagai dasar negara diharapkan mampu

menjadi landasan bagi masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat.

(Teguh Prasetyo, 2013) Keadilan mendorong kepada sikap hidup yang

senantiasa menajamkan kepedulian terhadap sesama, karena dengan

keadilan yang merata, bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang

mandiri, tidak mudah diatur atau dikendalikan oleh bangsa atau kekuatan

asing. (Teguh Prasetyo, 2013)

Sedangkan hukum sebagai pengayom dan melindungi manusia

dari tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak individu setiap orang.

Pengayoman ini merupakan perwujudan nilai keadilan yang diberikan

kepada setiap manusia tanpa ada pembedaan. Apabila hukum dapat

melindungi dan mengayomi seluruh rakyat Indonesia, maka hukum akan

memperoleh kewibawaan di mata dan di hati rakyat.

3. Implementasi Nilai Keselarasan dan Nilai Keadilan

Nilai Keselarasan dan Nilai Keadilan yang terdapat dalam jiwa

manusia Indonesia, merupakan nilai-nilai yang tampak pada setiap aspek

kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Nilai-nilai ini tercermin dalam perilaku individu warga negara dan setiap

individu penyelenggara negara, serta perilaku semua orang dalam

hubungan antar warga dan antar warga dengan institusi negara, dalam

budaya kerja yang terorganisasi, serta dalam pola komunikasi publik

yang terbuka pada umumnya, maupun pembentukan, penerapan, dan

penegakan kebijakan umum yang dituangkan dalam bentuk-bentuk

hukum tertentu, (the formulation, administration, and enforcement

of public polities), disertai dengan sistem keteladanan dan sistem

tanggung jawab kepemimpinan yang efektif (Jimly A., 2020). Apabila

48 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

nilai-nilai luhur Pancasila ini dibumikan dan dibudayakan dalam praktik

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka, diharapkan

dapat meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa

dan bernegara. Penjabaran dan pembumian nilai-nilai luhur Pancasila

ini, harus tercermin juga dalam iklim dan budaya kerja di lingkungan

pemerintahan, melalui perumusan kebijakan-kebijakan dalam mengatasi

permasalahan yang timbul dari AGHT baik internal maupun eksternal.

Menghadapi AGHT ini, diperlukan adanya kekuatan dari kemajemukan

yang berlandaskan nilai-nilai keselarasan dan keadilan, dengan Pancasila

sebagai perekat, pemersatu bangsa Indonesia dalam era globalisasi ini.

C. Penutup

1. Kesimpulan

Kenyataan bahwa bangsa Indonesia dapat hidup berdampingan

dengan damai, dalam keberagaman, dengan saling mengendalikan diri,

menghargai, menghormati dan memperhatikan serta mengutamakan

kepentingan bersama, daripada kepentingan perorangan, kelompok

maupun golongan. Hal ini menjadi dasar utama dalam kesiapan Indonesia

menghadapi berbagai perkembangan dalam dunia global, tanpa

meninggalkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan terkandung

dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Adanya ATHG sebagai

masalah yang harus dihadapi dengan kekuatan kemajemukan bangsa

Indonesia. Diperlukan keseriusan untuk mengatasi lunturnya nilai-nilai

Pancasila, menipisnya toleransi diantara sesama warga, melemahnya

rasa persatuan dan menurunnya ketahanan mental-spiritual bangsa

Indonesia, merupakan ancaman serius bagi Ketahanan Nasional bangsa

Indonesia (Aliansi Kebangsaan, 2019) ; dengan demikian diharapkan nilai-

nilai keselarasan dan keadilan ter-implementasi-kan dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sekaligus menunjukkan

peningkatan kualitas kehidupan bangsa Indonesia.

2. Rekomendasi

a. Perlu diadakan pelatihan tentang Wawasan Kebangsaan

terhadap para aparatur pemerintah

b. Perlu dijadikan persyaratan untuk para calon legislatif

c. Perlu diadakan pelatihan bagi para pengurur partai politik

49

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

d. Perlu diberikan pendidikan kebangsaan bagi para tokoh agama

di daerah-daerah.

e. Perlu dibuatkan modul pendidikan kebangsaan dan bela negara

untuk masyarakat di daerah-daerah, secara terstruktur dan

termonitor.

f. Perlu diadakan pendidikan Pancasila secara terus menerus

kepada masyarakat.

Kesemuanya ini sebaiknya tersentral di Lemhannas.

Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly, 2020, Pancasila Identitas Konstitusi Berbangsa dan

Bernegara, Jakarta, PT RajaGrando Persada.

Aliansi Kebangsaan Suluh Nuswantara Bakti, 2019, Menggalang

Ketahanan Nasional, Jakarta, PT Kompas Media Nusantara.

Maksudi, Imam, 2021, Nilai-nilai Kebangsaan Indonesia Yang Bersumber

Dari Pancasila, Lemhannas, Juni 2021.

Soeprapto, 1996, Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dalam Menghadapi

Liberalisasi Perdagangan Internasional,Jakarta, PT Citraluhur

Tatamandiri.

Prasetyo, Teguh, 2013, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila,

Yogakarta, Media Perkasa.

Warka, Made, 2011, Wawasan Kebangsaan Dalam NKRI, Yogyakarta,

Andi.

Widayati, Sri, 2009, Wawasan Nusantara, Jakarta, CV Pamularsih.

Wiyono, Suko, 2018, Reaktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa

dan Bernegara, Malang, Unidha Press.

51

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI RELIGIUS DALAM

PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

Dr. Rossa Ilma Silah, S.Ag., S.H., M.Hum.

Universitas Yudharta Pasuruan

rossasil

A. Pendahuluan

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, terdiri

dari etnik dan pengikut beberapa agama yang telah mengalami sejarah

panjang. Sebelum dijajah Belanda, bangsa Indonesia telah mengikuti

Hukum Kebiasaan (Customary Law) yang kemudian diperkaya oleh

Hukum Agama yang dipeluk. Hukum agama sangat mendominasi tata

kehidupan masyarakat dan telah terjadi akulturasi. Kemudian datang

bangsa Eropa, khususnya Belanda yang menjajah Indonesia. Sebagai

konsekuensinya Hukum Belanda juga mempengaruhi dalam tata

kehidupan bangsa Indonesia, terutama dalam kehidupan formal yang

berhubungan dengan negara dan pemerintahan maupun kasus-kasus

yang diselesaikan melalui pengadilan. Tidak lama kemudian Indonesia

pernah juga dijajah oleh Inggris dan Jepang dalam waktu yang tidak

begitu lama, jika dibandingkan dengan masa penjajahan Belanda.

Keadaan demikian telah membentuk bangsa Indonesia menjadi

bangsa yang kuat dalam mempertahankan nilai-nilai agama yang

dianutnya masing-masing. Sehingga dalam Ideologi Pancasila yang

merupakan ground norm bangsa ini, telah meletakkan Sila Ketuhanan

Yang Maha Esa sebagai Sila Pertama yang melandasi sila-sila berikutnya.

Timbullah pertanyaan sebagai rumusan masalah dalam esai ini,

bagaimana implementasi nilai religius dapat meningkatkan kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Adapun implementasi nilai

religius dalam kajian ini fokus pada pembentukan peraturan perundang-

undangan, karena peraturan perundang-undangan akan diberlakukan

bagi seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa

dan bernegara.

52 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Berpijak pada ungkapan Marcus Tullius Cicero Filosof Romawi yang

menyatakan Ubi Societas Ubi Ius (di mana ada masyarakat, di situ ada

hukum), maka setiap bangsa di seluruh dunia dipastikan mempunyai

hukum atau setidaknya aturan sederhana untuk menertibkan antar

individu dengan individu yang lain. Ungkapan M.T. Cicero yang lain,

yaitu Ars Vitae atau “the art of life, yang berarti pengetahuan tentang

hidup. (Modeong, 2003, hal. 52) Ungkapan ini tentunya berdasarkan

pengamatan atas kehidupan bangsa-bangsa pada masa itu. Filsafat

atau pandangan hidup suatu bangsa tentunya berpatokan pada nilai-

nilai yang baik, nantinya akan menjadi sumber dan rujukan dalam

menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

B. Pembahasan

Agama mempunyai peranan penting dalam kehidupan berbangsa

dan bernegara, perhatian negara terhadap pelaksanaan kehidupan

beragama telah terlihat hampir di semua bidang, terutama di Bidang

Pendidikan yang telah memasukkan Pendidikan Agama sebagai Mata

Pelajaran mulai Sekolah Dasar sampai pada Perguruan Tinggi. Dari

Bidang Pendidikan ini telah membentuk generasi-generasi yang religius,

sehingga pengaruh agama meluas di berbagai bidang, sebagaimana

para generasi berkiprah di bidangnya masing-masing.

Keterkaitan antara negara dengan agama di Indonesia dapat dilihat

dari adanya lembaga-lembaga keagamaan, peraturan perundang-

undangan yang berkaitan dengan agama dengan agama atau kehidupan

beragama, dan kebijakan-kebijakan lain yang bertalian dengan kehidupan

keagamaan. Keterkaitan antara agama dan negara dalam praktik telah

tampak pada kegiatan penyelenggaraan negara yang diekspresikan para

penyelenggara negara, seperti membaca doa di acara-acara ceremonial

dan shalat berjamaah bagi yang beragama Islam.

Moral para pemimpin pada khususnya dan bangsa pada umumnya

berpengaruh terhadap penafsiran, penghayatan dan pengamalan

Pancasila dan UUD 1945. Pancasila menurut Mohammad Hatta, salah

seorang proklamator kemerdekaan terdiri atas dua lapis fundamen, yaitu:

fundamen politik dan fundamen moral (etik agama). Ketuhanan Yang

Maha Esa menjadi dasar yang memimpin cita-cita negara Indonesia,

53

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

yang memberikan jiwa kepada usaha penyelenggaraan yang benar,

adil dan baik. (Sukardja, 2012, hal. 192) Soekarno juga mengemukakan

pendapatnya pada tanggal 1 Juni 1945, bahwa tidak perlu mendirikan

negara atas dasar agama, tetapi nilai-nilai agama dapat dikristalisasikan

menjadi hukum melalui perjuangan di badan perwakilan rakyat.

(Mahfudh, 2010, hal. 283)

Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, menurut Soeharto

bukan negara teokrasi, juga bukan negara sekular. Masyarakat Pancasila

adalah masyarakat yang sosialis religius. Agama mempunyai kedudukan

terhormat dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat dan negara.

Garis-garis Besar Haluan Negara kita secara tegas menyatakan bahwa

agama merupakan landasan etik, moral dan spiritual bagi pelaksanaan

pembangunan nasional bangsa kita. Soeharto menekankan bahwa

sebagai bangsa yang religius, kita tidak ingin kesadaran beragama

bangsa kita memudar. Sebab, bagi kita agama mempunyai nilai yang

sangat penting bagi ketahanan mental spiritual bangsa kita. (Sukardja,

2012, hal. 196)

Ketentuan fundamental yang terdapat dalam Pembukaan Undang-

undang Dasar 1945 secara khusus mengenai hak beragama terkolaborasi

dengan adanya hak dan kewajiban konstitusional, baik bagi negara

maupun warga negara dengan uraian sebagai berikut:

1. Pertama, ketentuan yang bersifat umum dan mendasar, yaitu bahwa

negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan oleh karena itu

negara secara konstitusional wajib menjamin kebebasan penduduk

untuk memeluk dan beribadah menurut agamanya.

2. Kedua, ketentuan yang mewajibkan secara konstitusional bahwa

Presiden sebagai penyelenggara negara wajib bersumpah menurut

agama. Dan untuk orang Islam wajib dimulai dengan kata Demi

Allah.

3. Ketiga, ketentuan yang memberikan hak/kewenangan konstitusional

kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memberikan

pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas

rancangan undang-undang, antara lain tentang agama dan ikut

mengawasi pelaksanaan undang-undang.

54 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

4. Keempat, ketentuan yang mewajibkan negara membentuk forum

ajudikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Muslim

untuk menyelesaikan sengketa mengenai Hukum Islam dalam

bidang-bidang tertentu.

5. Kelima, ketentuan yang memberikan hak konstitusional bagi setiap

orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

6. Keenam, ketentuan yang mengkategorisasi hak beragama sebagai

hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan

apapun.

7. Ketujuh, ketentuan yang menjadikan nilai-nilai agama sebagai syarat

konstitusional dalam implementasi hak/kewenangan konstitusional

kepada negara dalam memberikan pembatasan dalam pelaksanaan

hak dan kebebasan setiap orang. Bersamaan dengan itu, mewajibkan

secara konstitusional kepada setiap orang tunduk terhadap

pembatasan dimaksud.

8. Kedelapan, ketentuan yang mewajibkan pemerintah mengusahakan

dan menyelenggarakan Sistem Pendidikan Nasional yang

meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

Bersamaan dengan itu memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi

dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. (Sumadi, Vol. 11 No.

2 April – Juni 2012).

9. Kesembilan, dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, bangsa

Indonesia mengekspresikan rasa syukur atas kemerdekaan yang

diperolehnya, “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa...”.

10. Kesepuluh, pada bagian pembuka sebelum konsideran setiap

peraturan perundang-undangan terdapat kalimat “Dengan rahmat

Tuhan Yang Maha Esa”.

11. Kesebelas, setiap putusan Hakim terdapat terdapat kalimat pembuka

yang berbunyi “Atas dasar keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang

Maha Esa”.

Penegasan bahwa “Negara beradasarkan atas Ketuhanan Yang Maha

Esa”, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung

konsekuensi bahwa Indonesia tidak mensterilkan sama sekali peranan

agama-agama dalam penyelenggaraan negara, tetapi sebaliknya

55

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Indonesia juga tidak bisa mengacu kepada salah satu agama. Karena itu,

penegasan bahwa Negara Pancasila “bukan negara agama” tetapi juga

“bukan negara sekuler” menjadi pemandu untuk menemukan cita hukum

yang sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya sebagai cerminan jiwa

bangsa Indonesia.

Pembentukan peraturan perundang-undangan sangat terkait

dengan teori hierarki hukum yang dikembangkan Hans Kelsen. Kaitannya

dengan hierarki norma hukum, Hans Kelsen mengemukakan teorinya

mengenai jenjang norma hukum (Stufentheorie). Teori ini menyatakan

bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis

dalam suatu hierarki tata susunan. Suatu norma yang lebih rendah akan

berlaku, jika bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi.

Norma yang lebih tinggi juga berlaku, bersumber, dan berdasar pada

norma yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya, sampai pada suatu

norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis dan

ktif, yaitu Norma Dasar (Grundnorm). (Soeprapto, 1998, hal. 25)

Penelusuran Norma Dasar (Grundnorm) yang dimaksud pada Teori

Hierarki Hukum Berjenjang (Stufentheorie) di Indonesia divisualisasikan

dalam sebuah konsideran peraturan perundangan-undangan. Bukti

bahwa nilai religius telah menjadi landasan hukum yaitu dalam Frasa

Pertama dalam suatu peraturan perundang-undangan disebut dengan

Landasan Filoso Transendental (Vertikal), dan Frasa Kedua disebut

dengan Landasan Filoso Kemasyarakatan (Horizontal). (Modeong,

2003, hal. 52)

Muhammad Tahir Azhary telah menjelaskan secara rinci hubungan

antara agama, hukum dan negara dengan menyebut Teori Lingkaran

Konsentris. Ketiga komponen –agama, hukum dan negara- tersebut

apabila disatukan akan membentuk lingkaran konsentris yang merupakan

suatu kesatuan dan berkaitan erat antara satu dengan lainnya. Posisi

tersebut memperlihatkan bahwa dalam lingkaran konsentris ini, negara

mencakup kedua komponen terdahulu, yaitu agama dan hukum.

(Azahary, 2001, hal. 67-68)

56 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Bagan 2

Lingkaran Konsentris

Sumber: Bahan Hukum Sekunder, Muhammad Tahir Azhary, 2003

Agama sebagai komponen pertama, berada pada posisi lingkaran

terdalam. Kemudian disusul oleh hukum yang menempati lingkaran

berikutnya. Pengaruh agama terhadap hukum sangatlah besar, karena

agama sebagai sumber utama dari hukum di samping rasio sebagai

sumber komplementer. Negara sebagai komponen ketiga berada dalam

lingkaran terakhir.

C. Penutup

Bangsa Indonesia yang multikutural dari segi ras, suku agama

dan golongan ini mampu mengakomodir berbagai kepentingan

masyarakatnya melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Persepektif

hukum, dengan mengedepankan nilai religius yang telah ditaati oleh

tiap-tiap warga negara. Meskipun tidak hanya satu agama yang diakui

negara, akan tetapi enam agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu,

Budha dan Kong Hu Chu) ini bersama-sama eksis dianut oleh tiap-tiap

pemeluknya dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

57

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Daftar Pustaka

Azahary, M. T. (2001). Negara Hukum. Bogor: Kencana Prenada.

Mahfudh, M. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi

283. Jakarta: Rajagrando Persada.

Modeong, S. (2003). Teknik Perundang-undangan di Indonesia. Jakarta:

Perca.

Soeprapto, M. F. (1998). Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan

Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Sukardja, A. (2012). Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar NRI

1945. Jakarta: Sinar Graka.

Sumadi, A. F. (Vol. 11 No. 2 April – Juni 2012). Hak Konstitusional Beragama

dan Mahkamah Konstitusi , hlm. 9. Harmoni Jurnal Multikultural dan

Multireligius, 9.

59

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEBANGSAAN YANG

BERSUMBER DARI PANCASILA (NILAI RELIGIUS,

NILAI KEKELUARGAAN DAN NILAI KERAKYATAN)

PADA MASA PANDEMI COVID-19

Moch. Ali Hindarto, S.SiT., M.AP.,

PPSDM Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

Nasional,

A. Pendahuluan

Pada dasarnya globalisasi telah membawa angin pembaharuan

yang memang sangat dibutuhkan untuk memberi ruang terbuka bagi

partisipasi publik sebagai jawaban atas tuntutan dinamika kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang semakin cepat (Maksudi,

2;2021). Selain globalisasi membawa angin pembaharuan, sekaligus

juga membawa nilai-nilai baru, khususnya terkait dengan berbagai hal

seperti, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, revolusi industri

4.0, serta hadirnya era milenial. Revolusi industri 4.0 ini menekankan

pada digitalisasi (Kresnoadi, 2021).

Perubahan tersebut telah mendorong terjadinya perubahan

perangai atau perilaku masyarakat secara umum yang cenderung

menjadi semakin individualistik. Di sisi lain, munculnya pandemi

Covid-19 yang mendunia telah menimbulkan pengaruh positip yaitu

tumbuh-menguatnya solidaritas sosial di kalangan masyarakat luas.

Disisi lain pandemi Covid-19 juga berdampak pada timbulnya berbagai

krisis yang dialami oleh sebagian besar negara, khususnya di bidang

ekonomi. Disamping itu terjadi pula krisis moral dalam wujud perilaku

tidak disiplin, mengabaikan kepentingan umum dan keselamatan orang

lain atau masyarakat.

Ada empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara Indonesia

yang perlu diperhatikan yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia

60 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Pada masa pandemi

seperti ini, sangat relevan untuk mengenang dan memahami sejarah

kebangsaan Indonesia. Hal ini berfungsi untuk mencari dan menyegarkan

kembali nilai-nilai yang telah memberikan identitas sebagai satu bangsa.

Disamping itu untuk tetap memelihara semangat kebangsaan yang telah

terbukti menjadi kekuatan nasional yang mampu melepaskan diri dari

belenggu penjajahan.

Menurut Bung Karno Pancasila adalah saripati dari kebudayaan

dan kehidupan Indonesia, saripati cita-cita perjuangan dan upaya

menuju kemerdekaan Indonesia yang diperjuangkan dari generasi ke

generasi. Pancasila adalah intisari dari gerak langkah zaman. Pancasila

adalah gambaran masyarakat Indonesia, kebudayaan dan cara hidup

Indonesia, yang diamati, dirasakan. Sebuah masyarakat yang beragam

yang kebhinnekaan dan perbedaan-perbedaannya dirasakan sendiri oleh

Bung Karno (Panitia Peringatan Hari Lahir Pancasila, 41; 2017).

Dalam hal ini Pancasila dipandang sebagai seperangkat nilai,

yang terdiri atas lima nilai, dan merupakan keutuhan yang tidak dapat

dipisah-pisahkan. Bahwa nilai-nilai dimaksud merupakan wahana untuk

menyelaraskan dan memadukan segala bentuk perbedaan yang ada,

mendorong serta menguatkan rasa kepedulian dan kerjasama dalam

mengatasi tantangan dan kesulitan bersama. Kesemuanya itu merupakan

faktor-faktor utama pembentuk semangat persatuan demi memelihara

kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Adapun nilai-nilai

Kebangsaan dimaksud, adalah : Nilai religius, Nilai Kekeluargaan, Nilai

keselarasan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan. Dalam kesempatan ini

yang akan dibahas adalah Implementasi Nilai-nilai Kebangsaan yang

Bersumber dari Pancasila (Nilai Religius, Nilai Kekeluargaan dan Nilai

Kerakyatan) pada Masa Pandemi Covid-19.

B. Pembahasan

Pancasila dijadikan sebagai landasan hidup Bangsa Indonesia.

Hal itu berarti, setiap nilai-nilai yang ada dalam sila Pancasila perlu

dijadikan sebagai dasar dalam hidup bernegara. Implementasi nilai-nilai

Pancasila sangat relevan diaktualisasikan pada masa pandemi covid-19.

Implementasi Nilai-nilai Kebangsaan yang Bersumber dari Pancasila

61

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

untuk Nilai Religius, Nilai Kekeluargaan dan Nilai Kerakyatan pada masa

pandemi covid-19 sebagai berikut:

1. Nilai Religius

Nilai Religius Mengandung makna ketaqwaan kepada Tuhan Yang

Maha Kuasa, Sang Pencipta alam seisinya. Ketaqwaan kepada Tuhan

Yang Maha Esa terlihat dalam sikap hidup yang rendah hati, menghargai

keberadaan orang lain tanpa memandang asal-usul, warna kulit atau

pun anutan agama dan kepercayaannya, serta memiliki tanggungjawab

sosial yang tinggi. Nilai religius juga menunjukkan adanya kesadaran

serta tanggungjawab untuk memelihara alam sekitar sebagai wujud

rasa syukur atas karunia Sang Pencipta.

Lewat sikap takwa, seseorang akan mampu menciptakan relasinya

secara harmonis dengan sesamanya maupun dengan alam sekitarnya,

sehingga akan terhindarkan situasi konik sosial serta kerusakan alam

yang merugikan kehidupan bersama. Dalam sikap takwa inilah pada

hakikatnya terletak kekuatan dan kepercayaan diri bangsa Indonesia di

dalam setiap gerak membangun diri menjadi bangsa yang benar-benar

merdeka, bersatu, berdaulat, adil-makmur dan bermartabat.

Implementasi pada masa pandemi Covid-19 yaitu masyarakat tetap

melakukan ibadah kepada Tuhan pencipta alam semesta dengan tetap

memperhatikan protokol kesehatan. Dengan melihat suatu wilayah

penyebaran Covid-19, masyarakat bisa beribadah dari rumah atau

di tempat ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Pencipta alam semesta sehingga

Tuhan melimpahkan kepada kita berkah dari langit dan bumi. Hal ini

sebagaimana dinyatakan dalam Al qur’an

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa,

pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan

bumi..” (Qs 7: 96). Dan Allah memberinya rizki. “Dan memberinya rezeki

dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (Qs 65: 3).

2. Nilai Kekeluargaan

Nilai yang menunjukkan kesediaan dan kesadaran setiap insan

bangsa dan warga negara Indonesia untuk menempatkan dirinya

sebagai bagian tak terpisahkan dari sebuah keluarga besar, bangsa

62 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Indonesia. Disamping itu, nilai kekeluargaan menunjukkan sikap

penghargaan terhadap keberadaan bangsa lain, sebagai konsekuensi

bangsa Indonesia yang berada di antara keluarga bangsa-bangsa di

dunia. Nilai kekeluargaan mengandung semangat kebersamaan yang

tinggi dalam prinsip senasib sepenanggungan dalam hubungan sesama

bangsa, yang membawa tanggungjawab saling melengkapi dan saling

menguatkan. Dengan demikian bangsa Indonesia akan tetap mampu

tegak bersatu, percaya diri dan tidak mudah dipecah belah, serta menjadi

bangsa yang diperhitungkan di dalam pergaulan antar bangsa.

Implementasi nilai kekeluargaan ini di masa pandemi Covid-19

sudah seharusnya dilaksanakan dimasyarakat. Warga yang terpapar

Covid-19 menyebabkan mereka tidak bisa bekerja dan harus isolasi

mandiri ataupun dirawat di rumah sakit apabila kondisinya menurun.

Anggota masyarakat secara bergiliran membantu warga yang terpapar

covid-19 dengan menyediakan makanan atau bahan makanan. Hal

ini bisa meringankan bebannya, sehingga bias mempercepat proses

penyembuhan warga yang terpapar.

3. Nilai Kerakyatan

Merupakan dasar bagi pengakuan terhadap rakyat Indonesia

sebagai pemilik kedaulatan negara, yang dengan demikian memiliki hak

penuh untuk menentukan masa depan kehidupan bangsa dan negara,

serta menentukan cara yang tepat untuk mencapainya. Bahwa rakyat

haruslah menjadi subyek utama dalam setiap gerak pembangunan, dan

yang akan menjadi dasar orientasi pengembangan segenap potensi

sumberdaya nasional. Nilai kerakyatan mengandung semangat yang

akan tercermin dalam sikap hidup menomorsatukan kepentingan rakyat,

dalam arti meningkatnya kesejahteraan dan perlindungan rakyat, di atas

segala kepentingan pribadi atau golongan mana pun. Dalam semangat

kerakyatan, bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang teguh pada

komitmen kemerdekaan, serta mampu menjadi bangsa yang kuat dan

bermartabat ditopang oleh kadar kepercayaan yang tinggi di antara

elemen masyarakat, maupun antara rakyat dengan pemerintah (negara).

Implementasi pelaksanaan nilai kerakyatan pada masa pandemi

covid-19 di lingkungan masyarakat adalah dibentuknya Satuan tugas

covid-19 di lingkungan RW dengan beranggotakan Ketua RT dan Warga.

63

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Pembentukan Satuan Tugas covid-19 ini berdasarkan hasil musyawarah

warga. Satuan tugas Covid-19 membantu mensosialisasikan pentingnya

penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan setiap kegiatannya.

Ada kejenuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian perlu semua pihak tak henti-hentinya untuk saling

mengingatkan, untuk komitmen menerapkan protokol kesehatan.

C. Penutup

1. Simpulan

Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam hal ini nilai religius, nilai

kekeluargaan dan nilai kerakyatan dalam kehidupan bermasyarakat

dalam masa pandemi covid-19 sudah berlangsung dengan baik.

Walaupun demikian konsistensi untuk penerapan nilai-nilai Pancasila

dalam kehidupan bermasyarakat tetap perlu dilakukan

2. Saran

Kontinyuitas masyarakat dalam menerapkan nilai-nilai Kebangsaan

dalam hal ini nilai-nilai Pancasila harus terus dilakukan. Pada masa

pandemi covid-19 ini perlu komitmen masyarakat untuk tetap

menerapkan protokol kesehatan. Semoga pandemi covid-19 segera

berakhir sehingga kita bisa melaksanakan aktitas seperti biasa.

Referensi

[1] E. Imam Maksudi (2021), Nilai-Nilai Kebangsaan Indonesia yang

Bersumber dari Pancasila, Lemhannas, Jakarta

[2] Enang Sudrajat, H.M. Syatibi A.H., dan Abdul Aziz Sidqi, Alqur’an,

Tajwid dan Terjemah, Syaamil quran, Bandung

[3] Kresnoadi (2021), Sejarah Revolusi Industri 4.0 dan Apa itu Era Society

5.0?, //www.ruangguru.com/blog/revolusi-industri-4.0, diakses

24/06/2021 jam 22:47

[3] Panitia Peringatan Hari Lahir Pancasila, 2017, Kisah Pancasila,

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta

64 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Glosarium

Nilai-nilai dalam Pancasila ada 5 yaitu Nilai religius, Nilai Kekeluargaan,

Nilai keselarasan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.

Nilai Religius Mengandung makna ketakwaan kepada Tuhan Yang

Maha Kuasa, Sang Pencipta alam seisinya.

Nilai Kekeluargaan menunjukkan kesediaan dan kesadaran setiap

insan bangsa dan warga negara Indonesia untuk menempatkan

dirinya sebagai bagian tak terpisahkan dari sebuah keluarga besar,

bangsa Indonesia.

Nilai Kerakyatan Merupakan dasar bagi pengakuan terhadap rakyat

Indonesia sebagai pemilik kedaulatan negara, yang dengan demikian

memiliki hak penuh untuk menentukan masa depan kehidupan

bangsa dan negara, serta menentukan cara yang tepat untuk

mencapainya.

65

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

MENJUNJUNG TINGGI NILAI PERSATUAN BANGSA

DAPAT MENJADIKAN TONGGAK KUATNYA NKRI

Abraham Ferry Rosando, S.H.,M.H

Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, ferry@untag-sby.ac.id

A. Pendahuluan

Negara Indonesia simbol sebuah bangsa yang kaya akan

keberagaman, dengan banyaknya suku, agama, ras, dan bahasa yang

ada. Keberagaman agama dan aliran kepercayaan yang ada di Indonesia

sebuah bentuk pluralitas atas keyakinan dan keimanan terhadap Tuhan

Yang Maha Esa. Kemajemukan agama dan aliran kepercayaan yang dipeluk

oleh warga negara Indonesia sebagai suatu bukti masyarakat plural

tumbuh dan hidup secara berdampingan di dalam keanekaragaman.

Warga bersinergi secara dinamis dalam aktitas sosial, budaya, ekonomi,

agama didalam kesehariannya. Berbagai nilai agama, adat serta budaya

adalah sebuah manifestasi visi kebangsaan yang hidup serta sebuah nilai

- nilai spiritual dari elemen warga Indonesia yang dapat diterjemahkan

sebagai sebuah kristalisasi dari hasil interaksi dan internalisasi nilai-

nilai kehidupan terhadap lingkungannya dari satu generasi ke generasi

lainnya.

Agama juga bisa dikatakan “Ageman” maksudnya adalah baju

yang fungsinya adalah untuk menjaga dan melindungi badan, selain

itu baju juga memiliki fungsi juga untuk menjaga kesehatan, menutup

aib. Hal tersebut sama dengan Agama yakni mengajarkan tentang hal

– hal kebaikan dimana tindakan kongkritnya adalah melalui bertingkah

laku yang baik kepada sesama dalam kehidupan sehari – hari. Realita

di masyarakat pertikaian agama merupakan suatu tantangan yang

merupakan permasalahan laten bagi kelangsungan persatuan negara

Indonesia yang sangat beragam hingga saat ini. Banyak gerakan

radikalisme dan intoleransi yang tumbuh dalam masyarakat di Indonesia

menjadi sebuah ancaman bagi keberlanjutan negara Indonesia di masa

depan.

66 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Gambar 1 : Gerakan Khilafah di Indonesia

Di belahan dunia yang lainnya, terjadi banyak konik yang sengit

dan berdarah yang telah terjadi di Timur Tengah, Afrika dan beberapa

negara yang lain hingga berlangsung hari ini karena perbedaan suku,

agama, ras, antar golongan, daerah maupun campur tangan pihak

asing. Banyak Negara di dunia yang telah terpecah belah akibat konik

kemanusiaan yang ditimbulkan oleh berbagai perbedaan tersebut. Ada

yang negaranya hilang dan terpecah menjadi negara negara kecil

maupun menjadi negara yang masih berjuang untuk mengembalikan

situasi negaranya menjadi lebih dinamis dan kondusif.

Gambar 2 : Korban di Jalur Gaza Palestina

67

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

B. Pembahasan

Tantangan dalam mewujudkan persatuan bangsa terutama kehidupan

yang kondusif penuh kedamaian di Indonesia terdapat berbagai

tantangan diantaranya sangat dipengaruhi masalah perekonomian,

politik, sosial budaya, dan keagamaan masyarakat. Potensi konik dalam

masyarakat yang sangat majemuk ini menjadi sesuatu yang sudah tidak

dapat dipungkiri, hal ini menjadi problem yaitu sangat rapuhnya suatu

ikatan kebersamaan akibat perbedaan agama yang mudah menyulut

konik agama jika tidak berhasil dikelola dengan baik. Konik agama

selalu menjadi tantangan yang sangat serius bagi persatuan bangsa

Indonesia yang majemuk.

Konik di Ambon dan Poso masih dalam ingatan kita bersama

hingga munculnya kasus penisstaan agama yang beberapa waktu yang

lalu menjadi buah bibir di masyarakat. Hal ini menunjukkan masyarakat

masih begitu sensitif terhadap hal-hal yang dianggap menyinggung

keyakinannya, dan berpotensi laten terjadinya konik bernuansa agama

di Indonesia yang cukup tinggi. Pluralitas sebagai kekayaan maka

seharusnya menjadi aset bangsa. Namun kenyataannya justru lebih

banyak sebagai pemicu konik. Harmonisasi seharusnya ditumbuhkan

dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Namun nyatanya intoleransi tumbuh subur dimana- mana. Intoleransi

tidak dapat lepas dari radikalisme yang mengedepankan truth claim dan

antidialog. Prinsip ini kemudian berujung pada sikap antiperbedaan. Inilah

sikap fundamentalisme agama. Harapan radikalisme adalah melakukan

penyeragaman. Sasaran kekerasan dari kelompok radikalisme adalah

kelompok minoritas. Kekerasan ditujukan untuk menyerang hak-hak

dasar kelompok minoritas agama/keyakinan melalui berbagai bentuk,

mulai dari syiar kebencian, pengerahan massa untuk melakukan terror

dan intimidasi, penyerangan, perusakan rumah ibadah dan properti

hingga pembunuhan. Problem kekerasan adalah problem anak kandung

demokrasi.

Kelompok-kelompok radikal dapat tumbuh karena demokrasi.

Problemnya adalah majority with minority mentality. Di saat yang

sama ada kelompok minoritas yang ingin seperti mayoritas. Indonesia

mengakui adanya Tuhan tapi bukan Negara agama. Toleransi adalah

68 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

kewajiban kita di atas hak. Pancasila menjadi sumber segala sumber

hukum. Pancasila sudah mengatakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa.

Artinya, warga Negara harus memiliki nilai-nilai KeTuhanan.

Aktualisasi Pancasila ini juga sangat diharapkan dapat benar

benar terwujud agar nilai Pancasila dan nilai persatuan bangsa ini tetap

melekat dalam setiap benak warga masyarakat Indonesia. (Rosando,

2017) Negara juga telah menjamin kebebasan beragama. Peraturan

perundang-undangan di bawah seharusnya mengacu pada Undang

Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 meskipun dalam

praktiknya banyak regulasi yang overlapping. Proses deradikalisasi

dibutuhkan untuk menanggulangi dan mencegah proses radikalisme,

mencegah provokasi dan penyebaran kebencian dan permusuhan antar

umat beragama.

Upaya menciptakan kerukunan dan persatuan bangsa, merupakan

upaya bersama bukan upaya pemerintah saja. Dialog dalam kesetaraan

(tidak ada minoritas dan mayoritas) : respect, hormat, memberi, bahasa

dapat dicerna, kebiasaan local (empati), rendah hati. Agama tidak

pernah berkonik tapi demi kepentingan pribadi menjadikan agama

di ikut sertakan dalam sebuah konik. Pada dasarnya bukan agama

yang berkonik tetapi disambungkan dengan agama akhirnya menjadi

Konik Kepentingan. Sebagai bangsa yang besar kita harus memperkuat

nasionalisme, memelihara rasa kebangsaan tidak akan melemahkan

ikatan atau solidaritas golongan. Rasa kebangsaan menghilangkan rasa

dan sikap permusuhan antar golongan dan semakin memperkuat nilai

persatuan seluruh rakyat Indonesia. (Rosando, Penguatan Nasionalisme

Menuju Pilkada Damai, 2018)

Sebuah usulan solusi untuk mengatasi permasalahan diatas

adalah dengan memperkuat Persatuan Bangsa Indonesia. Persatuan

Bangsa merupakan satu kondisi yang dibangun untuk mencapai tujuan

bersama (tujuan nasional). Persatuan bangsa menunjukkan adanya

kekuatan kohesi tata hubungan antar kelompok masyarakat. (Lemhannas,

2020)

Persatuan bangsa merupakan salah satu modal dasar untuk

mendukung keberhasilan dan keberlangsungan pembangunan nasional,

tanpa adanya persatuan bangsa mustahil pembangunan nasional mampu

69

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

berjalan dengan baik, setiap warga negara Indonesia wajib menempatkan

kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan, sehingga

perang antar suku, golongan maupun konik yang mengatasnamakan

agama tidak perlu terjadi di bumi Indonesia.

Implementasi persatuan bangsa yang pertama dengan melakukan

penguatan kesadaran Multikulturisme yakni , toleransi, Persamaan Hak

dan Kewajiban, keadilan dan Gotong Royong. Hal ini dapat dilakukan

dengan terus mengembangkan paradigma hubungan dialogikal atau

pemahaman timbal balik melalui interaksi dan komunikasi antar golongan

maupun agama. Interaksi sosial ini dibutuhkan untuk meningkatkan

tenggang rasa antar agama maupun golongan. Menghilangkan

kesenjangan sosial serta memupuk kesetiakawanan sosial. Pada dasarnya

semua ajaran agama mengajarkan kebaikan, tidak ada yang mengajarkan

keburukan, sehingga seyogyanya masing-masing agama sesuai dengan

On The Track nya .

Selain hal diatas, implementasi Persatuan Bangsa kedua adalah

membangun kesadaran integrasi bangsa. Kunci untuk menegakkan

integrasi bangsa terletak pada konsistensi para pemimpin bangsa,

penguasa dan tokoh bangsa dalam mengimplementasikan empat

konsensus dasar kebangsaan, keteladanan serta upaya yang

berkesinambungan dalam membangun karakter bangsa di semua strata

pendidikan, baik pendidikan formal, informal maupun non formal serta

pembangunan nasional yang berkeadilan. (Lemhanas, Implementasi

Nilai–Nilai Kebangsaan yang Bersumber dari Negara Kesatuan Republik

Indonesia, 2020) Penguatan kesadaran integrasi nasional ini agar

masyarakat Indonesia tidak mudah dihasut isu – isu bohong atau hoax

yang berujung pada perpecahan bangsa serta pemerintah atau negara

harus menjaga harmonisasi, Negara tidak hanya harus hadir dalam

setiap konik sosial namun negara juga harus hadir dalam konik

agama. Jangan sampai ada pembiaran dari Negara yang akibatnya

dapat menimbulkan perpecahan dan pertikaian dikalangan masyarakat

di Indonesia.

70 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

C. Penutup

Solusi untuk dapat kembali menyatukan bangsa yang besar ini

adalah dengan mengimplementasikan nilai persatuan bangsa melalui

penguatan kesadaran multikulturisme yakni, toleransi, persamaan hak

dan kewajiban, keadilan dan gotong royong. Masyarakat Indonesia harus

kembali kepada konsensus bersama, semua ajaran agama mengajarkan

kebaikan sehingga seyogyanya masing-masing agama sesuai dengan

On The Track nya.

Implementasi Persatuan Bangsa yang lain dengan membangun

kesadaran integrasi bangsa dengan aksi kongkritnya pemerintah atau

negara harus menjaga harmonisasi. Negara tidak hanya harus hadir

dalam setiap konik sosial namun negara juga harus hadir dalam konik

agama. Jangan sampai ada pembiaran dari Negara yang akibatnya dapat

menimbulkan perpecahan dan pertikaian dikalangan masyarakat di

Indonesia serta penguatan karakter bangsa di semua strata pendidikan,

baik pendidikan formal, informal maupun non formal serta pembangunan

nasional yang berkeadilan di seluruh lapisan masyarakat di semua strata

pendidikan, baik pendidikan formal, informal maupun non formal agar

masyarakat Indonesia tidak mudah dihasut isu – isu bohong atau hoax

yang berujung pada perpecahan bangsa.

Mari bersama kita junjung tinggi toleransi antar umat beragama

dan mengimplementasikan nilai persatuan Indonesia sebagai tonggak

kuatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jayalah terus Negara

Kesatuan Republik Indonesia. NKRI harga mati.

D. Referensi

Lemhannas. (2020). Implementasi Nilai – Nilai Kebangsaan yang

Bersumber dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta hal

24: Lemhannas RI.

Lemhannas. (2020). Implementasi Nilai – Nilai Kebangsaan yang

Bersumber dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta hal

20: Lemhannas RI.

Rosando, A. F. (2017). Aktualisasi Nilai Pancasila Untuk Cegah Komunisme.

Surabaya, Jawa Timur, Indonesia: Radar Surabaya hal 2.

Rosando, A. F. (2018). Penguatan Nasionalisme Menuju Pilkada Damai.

Surabaya: Harian Duta Masyarakat hal 2.

71

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

ISU PERSATUAN DI MASA KINI

Dr.Arif Ainur Roq,S.Sos.I.,S.Pd.,M.Pd.,Kons.

UIN Sunan Ampel Surabaya, arifainurroq@uinsby.ac.id

A. Pendahuluan

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari ras, budaya

dan agama yang beragam. Keberagaman memicu munculnya perbedaan

sudut pandang yang bersifat destruktif bagi persatuan dan kesatuan

bangsa jika toleransi tidak diterapkan.

Belakangan di berbagai laman berita muncul kabar berdirinya

kerajaan-kerjaan yang berbentuk sekelompok anggota masyarakat

seperti sunda empire dan keratin agung sejagat. Selain itu, ada pula

berita tentang masuknya kelompok radikal internasional seperti ISIS. Juga

berita tentang kisruh demo beberapa kelompok fanatik keagaamaan.

Isu-isu tersebut berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

Indonesia. Oleh Sebab itu, persatuan bangsa merupakan tema yang

penting untuk diulas lebih lanjut sebagai reeksi tentang situasi bangsa

dan cara penanganan masalah yang muncul.

B. Pembahasan

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang

dikenal sebagai Nusantara,yang artinya negara kepulauan yang terdiri

dari ribuan pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dan

didiami oleh ratusan juta penduduk. NKRI dikenal juga sebagai negara

yang memiliki keragaman budaya, ras, suku, dan agama yang berbeda-

beda sehingga tercermin dalam satu ikatan “Bhineka Tunggal Ika” yang

artinya “berbeda-beda tetapi tetap satu juga”.

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”, petikan

tersebut merupakan bunyi ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Berdasarkan ketentuan

tersebut dapat diketahui bahwa susunan negara Indonesia adalah

kesatuan. Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh

72 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

dilakukan perubahan dalam UUD tahun 1945. Dalam proses amandemen

terdapat ketentuan untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945 dan

tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai

susunan negara Indonesia. Konsep negara kesatuan adalah susunan

negara yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indenesia. Selain

itu, konsep negara kesatuan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide

persatuan bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah hal yang harus

dijaga oleh seluruh warga negara demi kelangsungan kehidupan

bernegara yang aman dan damai. Sayangnya, terdapat berbagai

masalah yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,

baik bersumber dari bangsa sendiri maupun dari luar Indonesia. Terdapat

berbagai isu yang beredar diberbagai laman berita baru-baru ini yang

perlu dicermati lebih lanjut karena memiliki potensi merusak persatuan

dan kesatuan bangsa.

Salah satu isu meresahkan yang belakangan muncul dimasyarakat

adalah munculnya kerajaan-kerajaan baru seperti keraton agung sejagat

dan sunda empire. Kelompok-kelompok masyarakat ini diketuai oleh

seseorang yang mengaku raja dan memiliki silsilah keturanan dengan

raja-raja kerajaan yang pernah ada di Indonesia. Munculnya kerajaan-

kerajaan baru ini mengancam persatuan bangsa. Aturan-aturan maupun

paham-paham yang diajarkan dan diterapkan oleh kelompok masyarakat

tersebut dapat bertentang dengan pancasila dan UUD sehingga dapat

memicu tidakan separatisme.

Radikalisme dan fanatisme juga menjadi isu yang dapat mengancam

keutuhan NKRI. ISIS sebagai salah satu kelompok radikal berjaringan

internasional telah memasuki Indonesia, merekrut masyarakat untuk

bergabung dengan menanamkan dogma-dogma ke dalam pikiran

mereka. Dogma-dogma yang diajarkan kelompok ini bertentangan

dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sehingga warga Indonesia

yang bergabung dengan kelompok tersebut mengalami disintegritas dan

tidak lagi meyakini pancalisa serta UUD sebagai pedoman berbangsa

dan bernegara. Lebih parahnya, kelompok radikal tersebut juga menebar

terror sehingga mengancam keamanan dan kedamaian bangsa.

Selain radikalisme, fanatisme dalam beragama maupun berkelompok

73

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Fanatisme ini

mengakibatkan munculnya intoleransi terhadap kelompok lain yang

berbeda dari kelompoknya, maupun memunculkan upaya untuk merubah

dasar negara maupun konstitusi sesuai dengan ajaran kelompok mereka.

Isu-isu yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dewasa ini

dampaknya semakin parah akibat adanya kemajuan teknologi terutama

perkembangan pesat sosial media. Sosial media yang dapat diakses

oleh semua kalangan tanpa terkecuali, yang mana setiap penggunanya

dapat saling berbagi pandangan maupun informasi tanpa saringan sama

sekali. Hal tersebut mengakibatkan dogma-dogma dan pandangan-

pandangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia

dapat diakses masyarakat dan diyakini sebagai hal yang benar. Hal ini

memicu disintegritas yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan masyarakat guna

mencegah runtuhnya persatuan dan kesatuan bangsa. Adapun cara

yang dapat dilakukan untuk mempertahankan keutuhan NKRI adalah

sebagai berikut:

1. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam butir-butir

pancasila dan menerapkannya dalam kehidaupan sehari-hari.

2. Mengobarkan semangat Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan

persatuan bangsa.

3. Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan

landasan kontitusional UUD 1945.

4. Melaksanakan usaha pertahanan negara.

5. Menjunjung tinggi toleransi dalam keberagaman suku, agama, ras,

maupun status sosial.

6. Menerapakan keadilan bagi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali,

baik dimata hukum, sosial, maupun pemerintahan.

7. Menumbukan rasa cinta pada tanah air.

8. Cerdas dalam memilih dan menyaring informasi.

9. Cerdas dalam menggunakan teknologi dan sosial media.

10. Mempelajari dan meyakini dengan sungguh-sungguh nilai-nilai yang

dianut, baik nilai keagamaan maupun kebangsaaan.

74 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Melaui penerapan upaya-upaya tersebut diharapkan persatuan dan

kesatuan bangsa akan tetap terjaga meskipun diterpa oleh berbagai

gangguan.

C. Penutup

Seluruh masyarakat Indonesia diharapkan untuk ikut berpartisipasi

dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Karena dengan terjaminnya pesatuan dan kesatuan bangsa, kesejahteraan

dan kedamaaian bangsa akan tercipta. Selain itu, cita-cita bangsa juga

dapat terwujud dengan baik. Upaya mempertahankan persatuan dan

kesatuan bangsa dapat dimulai dengan mencoba peduli dan mencermati

isu-isu persatuan yang muncul di masyarakat, memegang teguh nilai-

nilai luhur bangsa, dan cerdas dalam memilih informasi.

Daftar Pustaka

//indomaritim.id/tantangan-dan-ancaman-terhadap-integrasi-

nasional/ (diakses 24 Juni 2021).

//www.kompas.com/skola/read/2020/08/13/151500969/

dampak-tidak-adanya-persatuan-dan-kesatuan-dalam-kehidupan-

berbangsa-dan?page=all (diakses 24 Juni 2021).

//news.detik.com/berita/d-4878159/munculnya-kerajaan-baru-

dapat-memicu-disintegrasi-bangsa (diakses 24 Juni 2021).

//www.kompas.com/skola/read/2021/02/22/165337469/dampak-

negatif-intoleransi-dan-cara-menghindarinya (diakses 24 Juni 2021).

Khamid, Nur. 2016. Bahaya Radikalisme terhadap NKRI. Journal of Islamic

Studies and Humanities. Vol (1) No (1) pp: 123-152.

75

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI RELIGIUS DALAM

MENINGKATKAN MILLENNIAL ENGAGEMENT

DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,

BERBANGSA, DAN BERNEGARA

Dr. Chandra Hendriyani, M.Si, CHCM.

Akademi Sekretari dan Manajemen Taruna Bakti,

A. Pendahuluan

Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan akal,

pikiran dan perasaan. Asumsi mengenai manusia dapat berbeda-beda

berdasarkan sudut pandang keilmuan namun secara garis besar dengan

adanya akal manusia bisa menciptakan suatu kebudayaan dan peradaban

yang didalamnya menghasilkan suatu ilmu dan pengetahuan. Manusia

adalah satu-satunya mahluk yang mengembangkan pengetahuan

secara bersungguh-sungguh.[1] Pengetahuan, pemahaman, dan daya

tahan sik manusia dalam menguasai dan mengungkapkan rahasia-

rahasia alam sangat terbatas. Oleh karena itu, secara bersamaan muncul

keyakinan akan adanya penguasa tertinggi dari sistem alam semesta

ini, yang juga mengendalikan manusia sebagai salah satu bagian alam

semesta. Sehubungan dengan itu, baik secara individual maupun hidup

bermasyarakat, manusia tidak dapat dilepaskan dari religi atau nilai

kepercayaan kepada penguasa alam semesta.

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk yang terdiri

dari berbagai macam suku bangsa yang tersebar di seluruh kawasan

nusantara. Keragamanan ini menjadi kelebihan atau pembeda antara

Indonesia dengan negara-negara lain. Setiap suku di setiap daerah

memiliki kebudayaan yang dikembangkan secara turun-temurun

dengan nilai religius. Nilai merupakan suatu keyakinan sebagai dasar

pilihan tindakan yang menjadikan hidupnya pada masa yang akan

datang mempunyai makna atau tidak, serta yang akan menjadi bahan

pemikirannya untuk mencapai tujuannya. Religi berasal =dari kata

76 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

religare dan relegare (Latin). Religare memiliki makna ”suatu perbuatan

yang memperhatikan kesungguh-sungguhan dalam melakukannya”,

sedangkan Relegare memiliki makna ”perbuatan bersama dalam ikatan

saling mengasihi”. Kedua istilah ini memiliki corak individual dan sosial

dalam suatu perbuatan religius. Nilai religius bersumber dari agama dan

mampu merasuk ke dalam jiwa. Religius juga berakar pada ketuhanan

yang selalu dikaitkan dengan amal atau perbuatan manusia untuk

mencapai tujuan manusia itu sendiri. [2] Nilai religius menjadi dasar

atau pola dari perilaku seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai

religius ini dapat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan dan keragamanan

kelompok sosial. Nilai religius suatu bangsa akan mempengaruhi

keberadaan suatu negara, dimana nilai religius akan membentuk karakter

suatu bangsa.

Pada tahun 2021 Indonesia sebagai negara berkembang telah

memiliki jumlah penduduk mencapai 270,20 juta jiwa dengan komposisi

25,87% adalah generasi millennial. Generasi millennial dimana kaum

millennial ini merupakan usia produktif dengan kemampuan teknologi

yang tinggi karena itu upaya-upaya untuk menumbuhkan nila-nilai

kebangsaan sangat penting khususnya bagi generasi millennial yang

yang menjadi penggerak bangsa ini. Nilai religius sendiri dapat terbentuk

dari lingkungan rumah, sekolah dan lingkungan sekitar.

Pendidikan adalah salah satu media untuk menanamkan nilai dan

merubah nilai yang ada di dalam masyarakat (change of value). Orientasi

pendidikan diikuti dengan pemupukan kualitas spiritual dan dan religius

dalam konteks formulasi diri menjadi bagian dari masyarakat serta

pemilihan pada nilai-nilai kemanusiaan [3]

Berdasarkan uraian tersebut, maka perlu untuk mengkaji tentang

bagaimana implementasi nilai religius dalam meningkatkan millennial

engagement dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B. Pembahasan

Nilai Religius merupakan bagian dari nilai-nilai kebangsaan dalam

Pancasila. Nilai religius indentik dengan agama dalam masyarakat. Nilai

Religius mengandung makna ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha

Kuasa, Sang Pencipta alam seisinya. Ketakwaan kepada Tuhan Yang

77

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Maha Esa nampak dalam sikap hidup yang rendah hati, menghargai

keberadaan orang lain tanpa memandang asal-usul, warna kulit atau

pun anutan agama dan kepercayaannya, serta memiliki tanggungjawab

sosial yang tinggi. Nilai religius juga menunjukkan adanya kesadaran

serta tanggungjawab untuk memelihara alam sekitar sebagai wujud rasa

syukur atas karunia Sang Pencipta.

Generasi millennial atau Gen Y indentik dengan digitalisasi dan

merupakan generasi yang lahir pada tahun 1980-2000. Generasi millennial

yang tidak pernah lepas dari teknologi memiliki nilai, karakteristik,

perilaku, kepercayaan diri, harga diri, dan ketegasan yang berbeda.

Generasi ini dipengaruhi oleh komputer dan penerimaan yang lebih besar

dari keluarga dan nilai-nilai non-tradisional, sedangkan engagement

sendiri merupakan keterlibatan, komitmen, gairah, antusiasme, upaya

terfokus, semangat, dedikasi, dan energi yang diberikan. [4]

Pergeseran perilaku generasi millennial akibat teknologi ini begitu

terasa dimana pada generasi ini sangat mengagungkan teknologi

sehingga sifat-sifat religiusnya saat ini ketaqwaannya mulai pudar seperti

1) religius hanya menjadi simbol namun tidak menjadi karakter diri;

2) Kurang menghargai diri sendiri salah satu contoh kurangnya etika

dalam penggunaan media sosial; 3) Tingkat kepedulian terhadap sekitar

menurun. Nilai-nilai ini harus segera dilakukan perbaikan dengan cara

menanamkan kembali nilai-nila religius di masyarakat khususnya kaum

millennial yang akan menjadi pengerak bangsa Indonesia .

Untuk mengatasi masalah menurunya nilai religius dan meningkatkan

millennial engagement perlu dilakukan beberapa hal diantaranya:

1. Kebijakan strategis dari pemerintah selaku pengampu kebijakan

seperti membenahi sistem pendidikan nasional dengan

menyimbangkan pembangunan intelektual dengan program wajib

belajar dengan karakter agar generasi millennial sebagai orang

tua muda dapat membimbing anak-anaknya memilki jati diri yang

handal dan memiliki watak kerjasama serta gotong royong yang

kuat;

2. Menetapkan aturan-aturan yang jelas sehingga masyarakat memiliki

budaya disiplin/bertaqwa yang bisa menjadi karakter bangsa;

78 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

3. Menanamkan rasa kecintaan kepada negara Indonesia dengan

mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dan meningkatkan

kecintaan pada Indonesia misalnya program Discovery Indonesia,

Indonesia Satu, Cinta Produk dan Pembaruan.

4. Upaya lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan milennial

engagement adalah menyampaikan nilai-nilai religius melalui

sosial media digital dimana para pemerintah/pendidik/NGO atau

melibatkan swasta untuk melakukan kegiatan seperti :

a. Membuat video/media pembelajaran digital berisikan nilai-

nilai religius. Pengalaman ini dapat meningkatkan millennial

engagement dimana media pembelajaran/informasi dapat

menggugah rasa kebangsaan //youtu.be/HYyPjIEYRjc ;

b. Menggunakan brand ambasador yang menjadi bisa menjadi

role model kaum milenial untuk menjadi pengerak.

c. Mengaktiflkan kembali pengajian-pengajian atau ibadah

kerohanian yang dapat mempererat satu sama lain.

C. Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan dan

disampaikan saran yang perlu untuk dikembangkan dan ditindaklanjuti

yaitu sebagai berikut :

1. Kesimpulan

a. Nilai Religius merupakan salah satu nilai kebangsaan dalam

Pancasila dimana nilai religius ini akan membentuk karakter

bangsa Indonesia menuju visi Indonesia emas tahun 2045.

Upaya menumbuhkan nilai religius di generasi milenial yang

mulai pudar dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan

teknologi dimana generasi millennial sangat erat dengan

teknologi.

b. Implementasi nilai religius dengan menggunakan media

pembelajaran video akan lebih efektif bagi generasi millennial

sehingga pesan yang disampaikan akan lebih melekat di

benak kaum millennial. Milinneal engagement sebagai

generasi produktif yang akan menghasilkan anak-anak bangsa

79

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

dikemudian hari, harus benar-benar dapat memahami nila-nilai

kebangsaan dari Pancasila khususnya nilai religius.

2. Saran

Untuk meningkatkan millennial engagement maka penulis

menyarankan pemerintah untuk membentuk event-event online dimasa

pandemi ini yang dapat langsung berinteraksi dengan generasi millinneal

karena intensitas yang intens dapat membuka wawasan generasi ini

dalam memandang nilai-nilai kebangsaan atau nilai religius secara

khusus.

Daftar Pustaka

Suriasumantri, Jujun S..Filsafat Ilmu : Sebuah Pengantar Populer / Jujun

S. Suriasumantri.2005.

M. Mustakim, “Kurikulum Pendidikan Humanis Religius,” At-Tajdid J.

Ilmu Tarb., vol. 3, no. 1, pp. 15–28, 2014, [Online]. Available: //

ejournal.stitmuh-pacitan.ac.id/index.php/attajdid/article/view/26.

Mulkhan, Abdul M. (2002). Nalar Spiritual Pendidikan Islam: Solusi

Problem Filosos Pendidikan Islam. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Sedley R (2008). Six theses on digital customer engagement in a troubled

economy. Available at //richardsedley.iuplog.com/default.

asp?item=298747.

//youtu.be/HYyPjIEYRjc diakses pada tanggal 26 Juli 2021.

81

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

PERWUJUDAN NILAI GOTONG ROYONG

DALAM BERMASYARAKAT

(Upaya Membumikan Nilai-Nilai Luhur Pancasila Dalam Masa Pandemi)

Samsul Hidayat, S. Pd, M. Pd.

SMA Negeri 1 Karas Magetan_Jawa Timur

A. Pendahuluan

Masyarakat Indonesia mempunyai sifat dan watak khas yang tidak

dimiliki bangsa-bangsa lain, yaitu sifat gotong royong. Sifat ini menjadi

budaya dan ciri khas masyarakat Indonesia dimana nilai-nilai ini harus

terus diwariskan dari generasi ke generasi khususnya kepada generasi

muda. Gotong royong telah menjadi karakter masyarakat Indonesia

khususnya di Jawa. Adapun di daerah lain, istilah gotong royong

disesuaikan dengan budaya, adat istiadat dan kearifan lokal setempat.

Pemikiran ini perlu penulis ungkapkan ke permukaan dikarenakan

adanya indikasi penurunan dan pergeseran nilai hidup masyarakat

dalam bergotong royong serta sangat pentingnya mewariskan nilai-nilai

gotong royong dalam bermasyarakat. Memang, tidak dapat dipungkiri

bahwa nilai-nilai gotong royong sangat diperlukan dalam menghadapi

berbagai macam problematika di masyarakat. Manifestasi dari nilai-nilai

gotong royong terbukti sangat efektif dalam menyelesaikan berbagai

permasalahan hidupi. Jiwa kebersamaan, keterbukaan diimbangi rasa

kekeluargaan akan tumbuh dan berkembang di hati masyarakat secara

alami (natural). Ini adalah esensi dari jiwa gotong royong

Disadari bahwa setiap generasi mempunyai era dengan tantangan

dan hambatan tersendiri. Namun tantangan yang muncul menjadi tugas

dan tanggung jawab bersama semua komponen masyarakat khususnya

tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat dalam lingkungan terutama

keluarga, sangat diharapkan menjadi panutan serta dalam aspek-aspek

tertentu untuk menjadi penggerak (agent of change) rakyatnya dalam

bergotong royong.

82 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

B. Pembahasan

1. Makna Gotong Royong

Jika kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata

gotong royong mempunyai arti kata gotong (mengangkat) dan royong

(bekerja). Secara khusus, gotong royong diambil dari Bahasa Jawa yaitu

gotong, yang dipadankan pukul atau angkat dan royong yang dipadankan

bersama-sama. Dengan melihat kata ini, dapat diartikan bahwa gotong

royong bermakna bekerja bersama-sama diantara anggota-anggota

dalam suatu komunitas atau masyarakat. Bekerja bersama-sama dalam

mencapai tujuan diartikan dalam makna konotasi postif. Kesadaran

bergotong royong akan menumbuhkan rasa memiliki dalam menjaga

kebersamaan dalam suatu komunitas.

Sebagaimana dikutip dari laman //www.kemenkopmk.go.id/

mengurai-konsepsi-gotong-royong-dalam-pancasila, Asisten Deputi

Pemberdayaan Pemuda Kemntrian Koordnator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan, Dr, Yohan, M. Si menjelaskan bahwa kata

gotong royong berasal dari kata dalam bahasa Jawa. Kata gotong

diartikan pikul atau angkat”. Sedangkan kata royong” diartikan

bersama-sama”. Secara sederhana kata tersebut berarti mengangkat

sesuatu secara bersama-sama atau dapat juga diartikan mengerjakan

secara bersama-sama

Tuhan Yang Maha Kuasa telah menciptakan manusia berbeda

dengan makhluk lainnya. Tuhan telah memberi manusia kemampuan

adaptif terhadap perubahan lingkungan. Kemampuan beradaftif itu

disebabkan karena manusia diberi bekal hidup berupa jasad, akal dan

hati. Dengan modal akalnya, manusia akan berkir keras dalam rangka

upaya mempertahankan hidup, harga diri serta berjuang keras untuk

jauh dari ancaman. Dengan bekal akal ini, manusia mengembangkan

ilmu pengetahuan (sains) berdasarkan pengalaman empiris. Melalui

bekal jasadnya, manusia berupaya untuk memenuhi kebutuhan hidup

dasar seperti makan, minum serta kebutuhan biologis. Adapun bekal

hati, manusia membutuhkan aspek psikologis dan spiritual. Aspek

psikologis membawa diri manusia untuk saling membutuhkan dengan

lingkungan sesama. Aspek spiritual, manusia membutuhkan unsur

supranatural (religi) sebagai bentuk kehambaan kepada Sang Pencipta.

83

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Sebagai makhluk Tuhan, manusia tidak bisa lepas dari interaksi sosial.

Dari interaksi sosial, akan tumbuh berikatan emosi antara sesama untuk

bersama sama mencapai tujuan hidup. Konteks lingkungan yang menyatu

dengan kehidupan manusia dibuktikan dengan tidak dapatnya manusia

melepaskan diri dari ikatan tempat dan waktu selama manusia bernafas.

Dalam Djamaludin Darwis (2010) disebutkan bahwa didalam

kehidupan ini grand setting telah diberikan Tuhan yang bersifat spatial

yaitu tempat hidup diseluruh muka bumi, dan bersifat temporal yaitu

waktu berlangsungnya kehidupan sejak adanya manusia pertama sampai

batas waktu yang tidak diketahui manusia1. Sehingga dalam interaksinya,

manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya atan terus berhubungan

antar sesama manusia dalam posisi saling membutuhkan. Sangat disadari

bahwa manusia memiliki kekurangan dan kelemahan. Kekurangan dan

kelemahan ini tidak menjadi penghambat di dalam mencapai mimpi-

mimpinya. Kemampuan akal manusia menyebabkan kehidupan manusia

sangat dinamis.Sangat berbeda sekali dengan makhluh lainnya semisal

burung. Burung dalam membuat sarang, sejak dulu sampai dengan

sekarang, baik bahan, model dan bentuk bangunannya tetap sama.

Adapun manusia, ada dinamika kehidupan yang menyebabkan dirinya

akan terus belajar dan berkembang dalam segala hal.

Secara aspek sosiologis, manusia merupakan makhluhk sosial.

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak akan pernah lepas berinteraksi

dengan sesama manusia. Kesadaran sebagai makhluk sosial akan

menumbuhkan kesadaran diri bahwa manusia suatu saat pasti

membutuhkan orang, baik langsung atau tidak. Kesadaran diri sebagai

makhluk sosial akan membawa kesadaran pada diri setiap manusia

untuk mampu mengendalikan diri dan selalu berempati kepada sesama.

Komunitas sosial berimbas pada kepekaan diri sebagai bagian dari

masyarakat. Setiap saat pada diri individu terjadi keterikatan emosial.

Ikatan ini bersifat permanen dalam arti setiap individu mempunyai

tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai itu.

Pada prinsipnya setiap individu telah diberi karunia non sik berupa

perasaan (afektif). Melalui nikmat ini, akan muncul perasaan sedarah,

1 Djamaludin Darwis, 2010. Dinamika Pendidikan Islam : Sejarah, Ragam dan

Kelembagaan, Semarang : Rasail. Hal. 56

84 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

senasib sepenanggungan, perasaan peduli dan berbagi. Perasaan cinta,

estetika, seni termasuk didalamnya sebagai unsur nikmat non sik.

Perasaan peduli dan berbagi itulah menjadi awal munculnya rasa saling

menolong, bekerja sama terhadap sesama. Dengan ikatan kuat dalam

bergotong royong, upaya dan program apapun akan terasa mudah dan

ringan. Upaya dalam mewariskan nilai gotong royong akan terasa indah

jika ada kesadaran para tokoh masyarakat dan pemangku kebijakan.

2. Manfaat Gotong Royong

Permasalahan hidup dan kehidupan manusia sangat kompleks.

Kompleksitas hidup ini kadang kala sampai membuat manusia tertekan

hidupnya. Stress berat dan mengakhiri hidupnya dengan cara tidak wajar.

Cara ini tidak akan terjadi jika permasalahan yang dihadapi diselesaikan

secara terbuka dan minta bantuan orang lain. Orang terdekat dapat

menjadi pintu keluar dalam menguraikan benang kusut problematika

hidupnya. Tidak terkecuali dalam menghadapi masalah-masalah sik

seperti rumahnya terkena musibah bencana. Rumahnya hancur karena

longsor, angin ribut serta musibah lainnya. Kehadiran orang lain sangat

diharapkan. Untuk memperbaiki rumahnya, diperlukan orang lain. Itulah

sebagian manfaat dari gotong royong.

Secara sosiokultural, banyak sekali manfaat yang dapat diambil dari

gotong royong, antara lain (a). Menumbuhkembangkan rasa dan sikap

tolong menolong, suka rela, saling membantu atas penderitaan orang

lain serta akan memiliki rasa kekeluargaan, (b). Membina hubungan

baik dan kepekaan sosial dengan masyarakat sekitar, (c). Menciptakan

rasa kebersamaan dan empati, (d). Mempererat tali persaudaraan, (e).

meringankan pekerjaan dan menghemat waktu dalam menyelesaikan

suatu kegiatan, (f). Terciptanya rasa persatuan dan kesatuan dalam

lingkup lingkungan sekitar.

Di masyarakat, banyak sekali aktitas sosial kemasyarakatan yang

berkaitan dengan aktitas gotong royong. Beberapa diantaranya sangat

familier ditelinga kita, yaitu (a). kerja bhakti, merupakan kegiatan yang

dilaksanakan dalam suatu lingkungan sosial masyarakat yang bersifat

sukarela serta untuk memupuk respect (kepedulian), contoh bersama

sama membersihkan selokan kampung, membersihkan lingkungan

85

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

sekitar serta memperbaiki jalan desa, (b). tanggap bencana sebagai

bentuk respon terhadap musibah yang muncul di lingkungan. Tanggap

darurat muncul sebagai bentuk kepedulian membantu sesama yang

sedang bergelut dengan masa masa sulit, (c). Masa panen raya, semua

warga ikut turun sawah dalam membantu rekan petani dalam kondisi

musim panen dengan skala besar dari semua jenis pertanian, (d). Hajatan

warga desa dengan istilah sambatan”. Sambatan diambil dari kata

sambat (bahasa jawa) yang bermakna penghibaan atau minta tolong.

Jika kita lihat dalam laman //sambiroto.ngawikab.id/2020/10/

tradisi-sambatan-wujud-kearifan-lokal-dan-gotong-royong/, sambatan

merupakan istilah yang biasa digunakan dalam masyarakat desa untuk

mendirikan atau memperbaiki rumah warga secara gotong royong.

Permintaan bantuan biasanya dilakukan dari rumah ke rumah. Hal

ini menunjukan adab sopan santun sekaligus pnghormatan kepada

tetangga yang dimintai bantuan. Satu hal yang harus digaris bawahi,

ciri khas dari sambatan adalah mreka tidak dibayar sama sekali untuk

pekrjaan ini. Yang dilakukan warga hanyalah sebagai bentuk menjaga

paseduluran dan kepedulian sosial yang telah diwariskan turun temurun

oleh para pendahulu. Tenaga dan pikiran yang dikeluarkan sudah lunas

terbayar cukup diganti dengan secangkir kopi atau teh hangat serta

ditambah makanan ringan, gorengan atau ubi hangat. Kesadaran

masyarakat terhadap sambatan ini sudah menjadi hukum atau aturan

tidak tertulis yang sudah difahami secara turun temurun. Penerapan

sambatan betul-betul sudah mendarah daging dikalangan masyarakat

desa, khususnya di Jawa. Sambatan sangat membantu khususnya

bagi kalangan masyrakat terpinggirkan (marjinal) terutama dalam hal

biaya. Bahkan di daerah pegunungan atau pelosok, tanpa diperintah

semua warga akan membawa sumbangan (bahasa jawa : gawan) untuk

membantu yang mempunyai hajatan. Membawa hasil pertanian seperti

pisang, kentang, beras, wortel, menjadi hal yang wajar.

86 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Gambar 1. Sambatan Sebagai Bentuk Gotong Royong

3. Nilai-Nilai Gotong Royong

Mengutip dari media www.bola.com, ada banyak manfaat yang

dipetik dari dari kegiatan gotong royong. Beberapa nilai yang muncul

dari gotong royong antara lain (a). persatuan, pada diri warga tumbuh

dan timbul jiwa merasa satu tubuh. Jika satu ada kesulitan, maka yang

lain akan ikut mersakannya, (b). kesatuan, semua warga diikat dalam

satu kesatuan perasaan dan ikatan batin, (c). Sosial, tentu ini menjadi

tolok ukur utama dalam beraktitas. Jiwa sosial akan tumbuh bersamaan

dengan interaksi yang intens dalam kehidupan sekitar, (d) sukarela,

geliat gotong didasarkan rasa penuh kerelaan hati tanpa tekanan dan

paksaan dari manapun, (e). tolong menolong, kegiatan yang dilakukan

merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama manusia untuk saling

berbagi dan tolong menolong.

4. Gotong Royong Dalam Masa Pandemi

Dalam rentang 1 tahun lebih, mulai Maret 2020 sampai Juni 2021,

masyarakat dihebohkan dengan isu virus corona (covit-19) yang asalnya

dari Wuhan, China. Sesuatu yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya

oleh manusia. Kehadirannya telah mengubah tatanan dan pola hidup

manusia. Menggerus semua aspek kehidupan terutama ekonomi,

pendidikan, sosial budaya. Kehadirannya telah menimbulkan perubahan

gaya hidup baru yang berbeda dari sebelumnya. Semua menjadi serba

terbatas. Hajatan, hiburan, pariwisata, proses pembelajaran, pasar

menjadi terbatas bahkan gamang bahkan tidak sedikit pula yang usaha

mereka yang kolaps. Disinilah sifat kemanusian muncul sebagai sesama

87

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

manusia. Berbagai kegiatan dilakukan masyarakat secara gotong royong,

bahu membahu dilakukan oleh berbagai kelompok dan komunitas.

Penggalangan dana, bantuan paket sembako menjadi sebagian contoh

bentuk kepedulian terhadap sesama. Kepedulian ini dilakukan secara

sadar, sukarela dan tanpa paksaan dari siapapun.

Warga yang terpapar Covit-19, mereka harus menjalani isolasi

mandiri. Saat isolasi mandiri, segala kebutuhan sehari-hari terutama

kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) dicukupi masyarakat

sekitar. Kegiatan dan aktitas ini diperoleh dari pengamatan dan

pengalaman penulis bersama warga RW 03 Dukuh Panggung Kidul,

Desa Panggung, Barat Magetan Jawa Timur. Dalam rentang bulan Juni-

Juli 2021, ada sekitar 7 warga yang terpapar virus Covit-19. Dengan

dikomando oleh Ketua RW 03 yang didukung RT 10, RT 11, RT 12 dan RT

13, semua warga bahu membahu bergotong royong dengan berdonasi

baik berupa uang atau barang yang disesuaikan dengan kemampuan

warga. Sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari siapapun.

Gambar 2. Bantuan Sembako Warga Isolasi Mandiri

(Sumber : Dokumentasi RW 03 Panggung Barat Magetan)

Segala upaya yang terus menerus yang berkelanjutan ini mendapat

apresiasi dari negara khususnya Pemerintah Kabupaten Magetan. Pada

hari Kamis, 1 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Magetan atas nama

Forkompimda, menganugerahi gelar Juara 1 Kampung Tangguh kepada

Desa Panggung Kec. Barat, Kab. Magetan. Anugerah ini diberikan sebagai

bentuk apresiasi atas kinerja dan kerja keras pemerintah desa beserta

88 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

warganya telah bahu membahu, bergotong royong dalam upaya

menanggulangi, mencegah dan usaha memutus rantai penyebaran virus

Covid-19. Suatu kehormatan tersendiri bagi kepala desa Panggung, Ibu

Wiwik Widyastutik karena trophy kejuaraan langsung diserahkan oleh

Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M. Si.

Gambar 3 : Penyerahan Juara 1 Kampung Tangguh oleh Bupati Magetan

(Sumber : Dokumentasi Pemerintah Desa Panggung, Barat, Magetan)

Diambil dari //chub.sipol.ugm.ac.id/2020/06/09/gotong-

royong-hadapi-pandemi/ , Peter Peter Kropotkin (2006) menerangkan

bahwa sosialitas, kebutuhan gotong royong, dan saling dukung

merupakan bagian yang sangat melekat pada sifat manusia. Akibatnya,

dalam masa kapan pun dalam sejarah, tak pernah kita lihat manusia

tinggal dalam keluarga kecil terasing, saling kelahi demi tetap hidup.

Hal yang sebaliknya dibuktikan oleh riset modern. Lebih lanjut Peter

Kropotkin (2006) bahkan berani membantah konsep darwinisme sosial

yang secara umum dipahami sebagai “yang akan bisa bertahan hanya

yang paling kuat” dan menyatakan bahwa gotong royong adalah sebuah

faktor utama evolusi karena hal tersebut adalah naluri alamiah manusia.

Nilai-nilai luhur berupa gotong royong, bagi bangsa Indonesia

merupakan harta terpendam. Investasi sosial yang harus dipertahankan

kepada anak cucu kita. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam gotong

royong dapat menjadi perekat dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sudah menjadi kesepakatan luhur para pendiri bangsa harus

89

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

dipertahankan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga

keberlangsungan dan keutuhan NKRI. Kedepan, tanggung jawab dan

tantangan dalam menjaga keutuhan NKRI yang ber-Bhinneka akan

semakin berat. Tantangan global dan perkembangan 3T (Transportasi,

Telekomunikasi, Teknologi) menjadi pekerjaan rumah tersendiri yang

semakin berat.

Menurut Muhaimin ( 2009) ada 4 klaster tantangan terberat

khususnya dalam aspek pendidikan moral, dab dan budi pekerti yaitu

Pertama, globalisasi dibidang budaya, etia dan moral yang didukung

kemajuan teknologi dibidang transportasi dan informasi. Kedua, krisis

moral dan etika yang melanda dari berbagai sektor kehidupan. Saat

ini yang menjadi pekerjaan terbesar adalah penggunaan narkoba di

masyarakat khususnya di kalangan pelajar (generasi muda). Ketiga,

masalah ekskalasi konik yang di satu sisi merupakan unsur dinamika

sosial, amun di sisi lain menimbulkan konik yang berskala regional

bahkan menjadi isu nasional. Ekskalsi konik ini dilatarbelakangi sosial,

ekonomi, politik bahkan yang paling menyedihkan membawa embel-

embel agama.Keempat, stigma keterpurukan bangsa yang berimbas

kurang merasa percaya diri sebagai bagian anak bangsa. Stigma ini

berimbas terhadap memudarnya rasa nasionalisme sebagai generasi

penerus bangsa, yang dalam jangka panjang rasa memiliki terhadap

bangsa menjadi berkurang. Empat permasalahan itu menjadi tantangan

tersendiri dalam upaya membumikan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya

nilai gotong royong. Bukan perkara mudah untuk membumikan nilai-

nilai itu, tetapi bukan suatu hal yang mustahil jika semua komponen

bergerak bersama untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara

sebagai mana tercantum dalam alenia ke-4 Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

C. Penutup

1. Kesimpulan

Ada beberapa hal yang sangat urgen dalam upaya menghidupkan

dan mempertahankan nilai luhur bangsa yang terkandung dalam

Pancasila, yaitu :

90 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

a. Nilai luhur gotong royong merupakan karakter dan watak

masyarakat Indonesia,

b. Dalam upaya mewariskan dan melestarikan nilai gotong royong

harus melibatkan semua komponen masyarakat,

c. Jiwa dan semangat bergotong royong di masyarakat masih

terasa sekali subur di masyarakat khususnya di masa pandemi

covit-19. Bentuk gotong royong yang tampak diwujudkan dalam

bentuk bantuan sembako buat warga yang menjalani isolasi

mandiri. Dana diperoleh dari donasi terbuka yang bersifat tidak

memaksa dan sukarela.

d. Nilai-nilai luhur Pancasila sebagai suatu kesepakatan para

pendiri bangsa harus terus dan tetap dijaga kelangsungannya.

2. Saran-saran

Guna menumbuhkembangkan nilai-nilai gotong royong

dimasyarakat, ada beberapa saran dan upaya yang perlu dilakukan dari

para pemangku kebijakan, yaitu :

a. Para pemangku kebijakan (Bupati, Kepala Desa, Tokoh

Masyarakat) harus menjadi contoh untuk terus terjun dalam

aktitas dan kegiatan kemasyarakatan,

b. Kegiatan gotong royong terus digalakkan dan menjadi program

bersama yang berkelanjutan (suistanable),

c. Para generasi milenial perlu diajak dan dilibatkan dalam

kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.

Daftar Pustaka

Muhaimin, Prof, Dr,. 2009. Rekonstruksi Pendidikan Islam : Dari Paradikma

Pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga

Strategi Pembelajaran, Jakarta : PT. Radja Grando.

Djamaludin Darwis, Prof. Dr,. 2010. Dinamika Pendidikan Islam : Sejarah,

Ragam dan Kelembagaan, Semarang : Rasail

91

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Website

1. //chub.sipol.ugm.ac.id/2020/06/09/gotong-royong-hadapi-

pandemi/.

2. www.bola.com.

3. //sambiroto.ngawikab.id/2020/10/tradisi-sambatan-wujud-

kearifan-lokal-dan-gotong-royong/.

4. //www.kemenkopmk.go.id/mengurai-konsepsi-gotong-

royong-dalam-pancasila.

Dokumentasi Pemerintah Desa Panggung, Kec. Barat, Kab. Magetan

Dokumentasi Ketua RW 03 Dukuh Panggung Kidul Desa Panggung

Barat Magetan.

93

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI KETAATAN HUKUM DALAM

PENANGANAN COVID 19 DAPAT MENINGKATKAN

KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,

BERBANGSA DAN BERNEGARA

Dr. Ike Wanusmawatie, S.Sos., M.AP.

Universitas Brawijaya,

A. Pendahuluan

Consumer News and Business Channel (CNBC) Indonesia menyebutkan

bahwa positivity rate Indonesia pada minggu ke-3 Juni 2021, mencapai

angka 14,64 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan standar yang

ditetapkan oleh WHO yaitu 5 persen[1]. Selanjutnya, Media health.detik.

com menuliskan bahwa kasus baru harian Covid-19 di Indonesia sudah

menembus angka 20.574[2]. Kemudian, ditambahkan pula oleh media

Kompas.com dengan tajuknya “Terbaru, Daftar 29 Daerah Berstatus Zona

Merah Covid-19 di Indonesia” menuliskan bahwa Indonesia menjadi

negara pertama di Asia Tenggara yang mencatat 2 juta kasus Covid-19

pada Senin, 21 Juni 2021[3]. Bahkan Indonesia mencatat rekor kasus

Covid-19 harian tertinggi pada Rabu (23/6/2021) dengan jumlah 15.308

kasus, sehingga total kasus menjadi 2.033.421 kasus. Dengan demikian,

kasus aktif terpapar covid 19 melonjak menjadi 160.524, sehingga banyak

rumah sakit terancam kolaps karena tidak mampu menampung pasien.

Pertanyaannya, mengapa kondisi diatas terjadi?, mengapa terdapat

tingkat kepositifan kasus Covid 19 yang tinggi pada masyarakat

Indonesia?. Bukankah, Pemerintah telah melakukan tindakan pencegahan

maupun pengobatan terus menerus?. Berdasarkan hasil penelitian tim

peneliti Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan

Universitas Gadjah Mada (UGM) di tahun 2021[4] menyampaikan bahwa

faktor utama yang menyebabkan terjadinya lonjakan kasus yang tinggi

adalah karena adanya interaksi sosial yang masif dan pelanggaran

protokol kesehatan saat libur Idul Fitri. Kemudian, hal ini diperburuk

dengan adanya varian virus baru yang lebih cepat penyebarannya, yaitu

94 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

varian delta. Sedangkan, juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan

yaitu dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid[4] menyampaikan bahwa lonjakan

kasus yang terjadi saat ini adalah akibat pergerakan masyarakat yang

terus meningkat sejak awal Ramadhan hingga puncaknya setelah Idul

Fitri. Diperkirakan jumlah orang yang berpindah dari satu kota ke

kota lainnya selama arus mudik dan balik mencapai 5 hingga 6 juta

orang. Kondisi ini yang menjadi penyebab lonjakan kasus ditambah

dengan kendornya protokol kesehatan di masyarakat sehingga laju

penularan virus semakin meningkat. Pernyataan tersebut diperkuat oleh

Menteri Kesehatan Budi Sadikin[5] yang menyampaikan bahwa mobilitas

masyarakat yang meningkat, euforia vaksinasi, dan minimnya penerapan

protokol kesehatan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 setelah libur

lebaran. Dari ketiga sumber data diatas dapat disimpulkan bahwa faktor

utama penyebab lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia adalah ketidak

patuhan masyarakat terhadap aturan pemerintah, baik dalam bentuk

larangan mudik maupun penggunaan protokol kesehatan. Sedangkan

munculnya varian baru adalah faktor penyerta.

Berdasarkan fakta dan data yang telah disampaikan di atas,

menunjukkan bahwa, terdapat salah satu faktor yang menjadi penyebab

meningkatnya kasus covid-19 di Indonesia, yaitu ketaatan terhadap

hukum. Oleh karena itu implementasi ketaatan hukum pula yang dapat

menjadi faktor pendorong menurunnya kasus covid-19 di Indonesia.

Hal ini di latarbelakangi tidak hanya fakta yang telah dipaparkan di atas

melainkan juga didasari oleh pola berpikir sistem yang sirkuler. Dimana

setiap akibat juga menjadi penyebab, begitu pula setiap penyebab

dapat menjadi akibat. Faktor yang mempengaruhi dapat pula menjadi

faktor yang dipengaruhi. Kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa

dan bernegara di Indonesia dapat ditingkatkan salah satunya oleh

implementasi nilai-nilai ketaatan hukum. Dalam konteks penanganan

covid-19 maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

akan lebih baik apabila kasus ini dapat ditangani dengan baik. Dengan

demikian maka rumusan masalah dalam tulisan ini adalah “Apakah

Implementasi Nilai Ketaatan Hukum Dalam Penanganan Covid- 19

Dapat Meningkatkan Kualitas Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa

dan Bernegara?

95

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

B. Pembahasan

1. Penanganan Covid- 19

Penyakit corona virus (COVID-19) atau virus corona adalah penyakit

menular yang disebabkan oleh virus corona yang pertama kali ditemukan

di Wuhan, China. Penyakit ini mengakibatkan kematian dalam waktu

singkat dan saat ini telah menjadi pandemi dengan menyebarnya varian

baru yaitu varian delta. Penyakit ini telah merenggut nyawa lebih dari 113

juta orang di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Berdasarkan data

dari Worldometer, angka kematian Covid-19 telah mencapai lebih dari

2,5 juta kasus[6]. Data dari media ini menunjukkan peran media penting

dalam membentuk opini masyarakat dan menjadi sumber literasi.

Sejak awal, Pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan untuk

memutus rantai penularan covid-19. Adapun regulasi yang telah

dikeluarkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang

Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 31 Maret

2020. Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020

tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19

yang ditetapkan pada 3 April 2020. Pembatasan sosial (social distancing)

yang diterapkan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan

kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan

sosial budaya, moda transportasi serta pembatasan kegiatan lainnya

yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan. Selanjutnya,

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020

Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas

Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Semua

kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan penyebaran

covid-19.

Selanjutnya Pemerintah kembali mengeluarkan regulasi terkait

dengan Larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei

2021. Kemudian, aturan tambahannya berupa pengetatan perjalanan

yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan

peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat

Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam

SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang

96 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk

tujuan mudik. Selain adanya regulasi, aktivitas implementasi penegakan

hukum yang berkeadilan, ketersediaan pembiayaan, obat, teknologi,

sarana dan prasarana serta SDM, dalam hal ini tenaga medis sangat

mempengaruhi tingkat keberhasilan dalam menciptakan sikap maupun

prilaku ketaatan hukum. Beberapa unsur yang telah disebutkan di atas

masuk dalam dukungan pemerintah yang menjadi salah satu sub sistem

yang mempengaruhi masyarakat dalam mentaati hukum terkait dengan

penyebaran covid-19.

Fakta di lapangan seperti yang dirilis beberapa media massa

menunjukkan bahwa regulasi terkait penanganan dan pengendalikan

penyebaran kasus covid- 19 di Indonesia diabaikan oleh masyarakat.

Hal ini dibuktikan oleh hasil penelitian tim kedokteran UGM, serta

hasil pemantauan Satgas Covid- 19. Kondisi ini semakin memperkuat

dugaan bahwa ketidak patuhan terhadap hukum menjadi faktor utama

penyebab meningkatnya kasus covid-19. Peran perguruan tinggi, seperti

halnya hasil riset yang ditunjukkan oleh UGM di atas serta, nasehat

maupun naskah akademik juga mempengaruhi pemerintah dalam hal

mengambil keputusan terkait dengan covid-19. Oleh karena itu peran

perguruan tinggi juga menjadi salah satu sub sistem dalam keberhasailan

penanganan covid-19. Selain itu juga ada peran media yang dapat

mempengaruhi partisipasi masyarakat untuk taat hukum. Media yang

dimaksud baik elektronik maupun media online, khususnya media sosial.

Ini disebut dengan sub sistem peran media.

Kenapa masyarakat abai? Kenapa masyarakat seolah tidak percaya

dan acuh terhadap himbauan dan larangan dari pemerintah? Nampaknya

kondisi ini dipengaruhi oleh penegakan hukum saat ini yang “dirasakan”

kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Contoh tumpul kepada

publik gure dan pejabat tapi tajam pada oposisi pemerintah dan

masyarakat kecil. Selanjutnya ketaaatan hukum juga dipengaruhi oleh

peran dari tokoh panutan, dalam hal ini yang paling dominan adalah

tokoh agama, baik dalam bentuk sikap dan perilaku keteladanan maupun

ceramah dan nasihat serta fatwa agama. Hal ini disebut dengan sub

sistem peran tokoh agama.

97

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Sub sistem dukungan dari pemerintah daerah. Kebijakan penanganan

covid-19 menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yang pelaksanaan

dilapangan membutuhkan kerjasama dengan pemerintah daerah. Untuk

tataran pemerintah daerah, ketersediaan anggaran daerah, sarana rumah

sakit, dan prasarananya, ketersediaan suplai obat, sumber daya manusia

baik medis, relawan juga mempengaruhi keberhasilan penanganan covid

19.

Masuknya pengaruh dari lingkungan eksternal berupa ancaman,

tantangan, hambatan dan gangguan serupakan faktor yang tidak bisa

diabaikan. Masuknya sub sistem ini dapat menyebar melalui peran

media, tokoh agama, masyarakat dan pemerintah, Selanjutnya akan

berdampak pada aktivitas implementasi nilai ketaatan hukum.

2. Sistem Implementasi Nilai Ketaatan Hukum

Kepatuhan atau ketaatan hukum7 adalah suatu perilaku berupa

tindakan nyata/mentaati hukum atau peraturan yang berlaku. Sedangkan

implementasi nilai ketaatan hukum adalah pelaksanaan dari nilai tersebut

dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks tulisan ini adalah dalam

penanganan covid-19. Bagaimana implementasi nilai ketaatan hukum

dalam penanganan covid-19 dapat meningkatkan kualitas kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? .

Implementasi nilai ketaatan hukum tidak lepas dari adanya kesadaran

hukum dalam diri pribadi/kelompok/masyarakat. Kesadaran hukum

akan melahirkan nilai ketaatan hukum, jika dilaksanakan maka akan

menjadi implementasi ketaatan hukum yang baik. Faktor sebab dan

akibat ini, tidak bisa dilihat secara terpisah, mana sebab mana akibat.

Harus dilihat sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu cara pandang

melihat permasalahan secara menyeluruh atau integral disebut dengan

pendekatan berpikir sistem (systems thinking).

Dalam pendekatan berpikir sistem ada lima hal yang menjadi

karakteristik yaitu adanya tujuan dari sebuah aktivitas/kegiatan; batas

sistem, objek sistem, interaksi dan ada elemen atau sub sistem. Dalam

konteks penanganan covid-19 maka yang menjadi objek sistem adalah

aktivitas dari implementasi nilai ketaatan hukum, batasnya nasional,

sedangkan interaksinya adalah hubungan pengaruh dan mempengaruhi

98 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

antar elemen atau sub sistem. Untuk melihat hubungan lemah dan

kuatnya interaksi dalam implementasi nilai ketaatan hukum serta

mencapai efektivitas dari kegiatan tersebut, maka alat yang digunakan

adalah systems dynamic.

Dalam system dynamic terutama yang menggunakan analisa Coyle[8].

terdapat 5 (lima) langkah namun dalam tulisan ini hanya menggunakan

3 (tiga) tahapan Coyle (1996) dengan pertimbangan keterbatasan waktu..

Pertama yang perlu dilakukan adalah mengidentikasi aktor yang terlibat

dan mengapa sangat berminat dalam implementasi nilai ketaatan

hukum; kedua membuat diagram pengaruh berupa causal loop diagram

dan ketiga melakukan analisis kualitatif. Mengingat tahap ketiga sulit

dilakukann dalam waktu yang singkat dan dimasa pandemi, maka yang

dilakukan adalah studi pustaka dan pet theory, melalui judgment pakar

Untuk konteks nasional dalam rangka mencapai keberhasilan

implementasi nilai ketaatan hukum terdapat beberapa elemen atau

sub sistem yaitu:

a. Sub sistem aktivitas implementasi ketaatan hukum

b. Sub sistem dukungan pemerintah pusat (pelaksanaan program/

kebijakan secara konsisten dan berkeadilan, ketersediaan

keuangan, teknologi, SDM dan infrastruktur sarana/prasarana)

c. Sub sistem dukungan pemerintah daerah

d. Sub sistem peran tokoh agama (sikap, prilaku/keteladanan serta

fatwa/nasehat agama)

e. Sub sistem peran media (media online, media sosial, media

cetak)

f. Sub sistem peran pihak ketiga (kritik dan saran perguruan

tinggi, lembaga swadaya masyarakat, keterlibatan public gure/

inuencer)

g. Sub sistem partisipasi masyarakat (tingkat literasi, kearifan lokal,

nilai budaya)

h. Sub sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

(3B).

i. Sub sistem lingkungan eksternal berupa ancaman, tantangan,

hambatan dan gangguan.

99

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Kesembilan sub sistem ini membentuk diagram sebab akibat yang

saling berinteraksi saling pengaruh mempengaruhi dalam penanganan

covid-19 sehingga dapat meningkatkan kehidupan bermasyarakat,

berbangsa dan bernegara. Jika digambarkan menjadi berikut:

Gambar 1 Causal Loop Diagram Sistem Implementasi Nilai Ketaatan Hukum Dalam

Penanganan Covid-19

Sumber: diolah penulis (2021)

Dari gambar diatas menunjukkan bahwa aktivitas implementasi

nilai ketaatan hukum dipengaruhi oleh dukungan pemerintah pusat,

dukungan pemerintah daerah, peran perguruan tinggi, peran media,

peran tokoh masyarakat, partisipasi masyarakat dan kondisi kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (3b). Dalam hal ini konteknya

adalah penanganan covid- 19. Jika dukungan pemerintah meningkat

maka partisipasi msayararakat juga meningkat, jika dukungan

pemerintah menurun maka partisipasi masyarakat menurun. Dukungan

pemerintah baik pusat maupun daerah. Maka hubungan saling pengaruh

mempengaruhi dalam gambar diatas perilakunya cenderung reinforcing.

Partisipasi masyarakat selain dipengaruhi fakta aktivitas impelemntasi

dilapangan juga dipengaruhi oleh peran tokoh agama dan media baik

secara langsung maupun tidak langsung. Peran media membawa nilai

dari luar yang dapat menjadi sebuah ancaman, tantangan hambatan

dan gangguan.

100 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Dengan demikian jika ingin mengakselerasi tujuan dalam hal ini

adalah terwujudnya ketaatan hukum dari masyarakat sehingga dapat

berdampak pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

maka dibutuhkan sebuah leverage (pengungkit). Pengungkit hanya

bisa didapatkan berdasarkan penelitian. Jika dilihat sekilas maka ada

dua elemen yang dominan yaitu sub system dukungan pemerintah

dan partisipasi masyarakat. Bisa jadi ketika dukungan pemerintah

ditingkatkan maka aktivitas implementasi akan meningkat sehingga

partisipasi masyarakat juga meningkat. Sedangkan untuk meningkatkan

partisipasi masyarakat selain dipengaruhi oleh wajah implementasi di

lapangan juga dipengaruhi oleh dukungan pemerintah serta adanya

kesadaran diri terhadap hukum yang tidak dimunculkan dalam gambar

di atas. Menumbuhkan kesadaran hukum bukan hal yang mudah. Namun

jika berusaha dan memiliki tekad untuk melakukan maka akan berhasil.

Mengingat budaya kita adalah paternalistik maka efektitas pelaksanaan

ketaatan hukum itu akan nampak jika dimulai dari pemimpin/atasan/

pejabat publik. Namun hipotesis ini harus dibuktikan melalui penelitian

lebih lanjut yang mendalam.

Interaksi antar sub sistem di atas, pada akhirnya akan menghasilkan

diagram pengaruh dan membentuk pola interaksi sebagai berikut:

Gambar 2. Diagram Pengaruh Sistem Implementasi Nilai Ketaatan Hukum Dalam

Penanganan Covid-19

Sumber: diolah penulis (2021)

101

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Gambar kedua menunjukkan interaksi saling mempengaruhi

sedangkan gambar pertama menunjukkan diagram sebab akibat yang

bersifat tertutup (close loop). Keterbatasan dalam diagram pengaruh

ini adalah tidak adanya tanda interaksi baik positif maupun negative

yang menunjukkan peningkatan maupun penurunan. Diagram ini dibuat

berdasarkan justikasi. Oleh karena itu membutuhkan kajian lebih

lanjut di lapangan. Diagram ini dapat digunakan sebagai pedoman di

lapangan dalam rangka penanganan covid-19 agar dapat meningkatkan

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

C. Penutup

1. Kesimpulan

Dengan demikian maka kesimpulan yang dapat diberikan adalah

sebagai berikut:

a. Implementasi Nilai ketaatan hukum dapat meningkatkan

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara apabila

menggunakan pendekatan sistem.

b. Terdapat satu pengungkit berupa sub sistem yang bersifat

jangka pendek dan jangka panjang untuk dapat digunakan

meningkatkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan

bernegara.

c. Dukungan pemerintah dan partisipasi masyarkat adalah dua

sub sistem yang diasumsikan berpengaruh besar dan dapat

mengakselerasi tercapainya nilai ketaatan hukum dalam bentuk

implementasi nilai ketaatan hukum di masyarakat.

2. Saran

Rekomendasi yang dapat diberikan sebagai berikut:

a. Dibutuhkan kajian/penelitian lebih lanjut untuk membuktikan

bahwa dukungan pemerintah dan partisipasi masyarakat adalah

sub sistem yang dapat mengakselerasi tercapainya tujuan yaitu

ketaaatan hukum yang baik.

b. Dukungan pemerintah berupa penegakan hukum berkeadilan

dalam penanganan covid adalah pengungkit yang bersifat jangka

102 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

pendek yang dapat meningkatkan kehidupan bermasyarakat,

berbangsa dan bernegara. Sedangkan sub sistem partisipasi

masyarakat berupa tingkat literasi akan pentingnya ketaatan

hukum menjadi elemen pengungkit yang bersifat jangka

panjang.

Referensi

1. [CNBC Indonesia. 2021. “Satgas Covid-19: Bijak Melihat Angka Positivity

Rate”. //www.cnbcindonesia.com/news/20210624205937-

4-255781/satgas-covid-19-bijak-melihat-angka-positivity-rate.

Diakses pada, Jumat, 25 Juni 2021.

2. Dzulfaroh, Naufal, Ahmad. 2021. “Terbaru, Daftar 29 Daerah Berstatus

Zona Merah Covid-19 di Indonesia”. . //www.kompas.com/

tren/read/2021/06/24/093600665/terbaru-daftar-29-daerah-

berstatus-zona-merah-covid-19-di-indonesia?page=all. Diakses,

Kamis, 24 Juni 2021.

3. Azizah, Nur, Khadijah. 2021. “Kasus Corona RI Meledak 20 Ribu

Kasus, Kemenkes Ungkap Biang Keroknya!”. //health.detik.

com/berita-detikhealth/d-5618746/kasus-corona-ri-meledak-20-

ribu-kasus-kemenkes-ungkap-biang-keroknya. Diakses, Jumat, 25

Juni 2021.

4. Widyawati. 2021. “Interaksi Sosial yang Tinggi Penyebab Lonjakan

Kasus COVID-19”. //sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-

utama/20210614/0137899/interaksi-sosial-yang-tinggi-penyebab-

lonjakan-kasus-covid-19/. Diakses, Jumat, 25 Juni 2021.

5. BBC.com. 2021. “Lonjakan Covid-19 di Indonesia diprediksi sampai

awal Juli, daerah lain bisa menyusul Kudus”. //www.bbc.com/

indonesia/indonesia-57492990. Diakses, JUmat 25 Juni 2021.

6. Nurwigati, Holy Kartika, Sumartiningtyas, 2021. “Membayangkan

Akhir Pandemi Virus Corona Covid-19 yang Lebih Realistis”.

//www.kompas.com/sains/read/2021/02/26/180200823/

membayangkan-akhir-pandemi-virus-corona-covid-19-yang-lebih-

realistis. Diakses pada Jumat, 25 Juni 2021.

103

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

7. Lemhannas, 2020. Modul Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan. Materi

Utama Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan yang Bersumber dari

UUD NRI 1945. Lemhannas RI.

8. Coyle, Robert Georey. 1996. System dynamics modelling: a practical

approach. (London: Chapman & Hall, 1996), hal 11.

105

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI HAK AZASI MANUSIA PADA

PELAKSANAKAN KEGIATAN VAKSINASI COVID-19

BAGI LANSIA DALAM NILAI-NILAI KEBANGSAAN

UUD 1945

Drs. H.Moh. Zainol Rachman.,SST.,M.Kes.

Poltekkes Kemenkes Malang Jurusan Kesehatan Terapan Progran Studi

Sarjana Terapan Promosi Kesehatan

A. Pendahuluan

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO

sebagai pandemic dan Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan

Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan

Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah

menyatakan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat

yang wajib dilakukan upaya penanggulangan. Dalam rangka upaya

penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan

sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018

tentang Kekarantinaan Kesehatan.Penyebaran COVID-19 di Indonesia

saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas

negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian.

Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial,

budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat

di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan COVID-19

dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam

rangka menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas. Tindakan

tersebut meliputi vaksinasi terhadap penduduk dengan skala prioritas.

Berdasarkan Permenkes RI Nomor 10 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan

vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Corona Virus Disease

2019 (Covid 19) perlu dilaksanakan vaksinasi oleh pemerintah pusat

(Permenkes RI No. 10 Tahun 2021 Bab 1 (3)).Kegiatan vaksinasi Covid-19

ini bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid-19,

menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai

106 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

kekebalan kelompok di masyarakat (Herd Immunity) dan melindungi

masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara social dan Ekonomi

(Permenkes RI, 2021).

Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah

oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga

negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya

melalui penguasaannya monopolistis terhadap kekuasaan yang sah

(Budiardjo, 2008). Salah satu unsur terpenting dari suatu negara adalah

warga negara, di samping terdapat wilayah dan pemerintahan. Warga

negara merupakan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang

namanya negara (Cholisin, 2013). Ia sebagai subjek sekaligus objek

dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara

senantiasa akan berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab

atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Untuk itu warga negara

diwajibkan untuk memenuhi haknya sebagai warga negara agar

terciptanya negara yang demokratis. Hak merupakan segala sesuatu

yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota

warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Dalam pasal 27 ayat

2 UUD 2945 menjelaskan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Secara garis

besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang

layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda

adanya perikemanusiaan. Seorang warga negara yang bertanggung jawab

akan melaksanakan dan mempertanggung jawabkan hak-kewajibannya

sejalan dengan peraturan yang berlaku. Pengembangan tanggung jawab

warga negara tidak hanya akan mengurangi perbuatan melanggar

hukum akan tetapi juga akan menumbuh kembangkan demokrasi dan

kepentingan nasional yang lain (Cholisin, 2004). Tanggung jawab warga

negara dalam melaksanakan haknya, di samping untuk kepentingan

dirinya, juga diarahkan kepada pencapaian kehidupan yang baik yang

telah disepakati dalam kehidupan bernegara. Tanggung jawab menjadi

suatu yang penting dalam melaksanakan hak- kewajiban, dilakukan

menurut aturan main yang berlaku, sehingga mengurangi perbuatan

melanggar hukum dan terarah (tidak asal-asalan), sehingga upaya

membangun bangsa dapat semakin mendekati (Cholisin, 2013).

107

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

B. Pembahasan

Tantangan dalam mewujudkan pelaksanaan penanganan Covid-19

(coronavirus disease 2019) adalah jenis penyakit baru yang disebabkan

oleh virus dari golongan coronavirus, yaitu SARS-CoV-2 yang juga sering

disebut virus corona. COVID-19 disebabkan oleh SARS-CoV-2, yaitu virus

jenis baru dari coronavirus (kelompok virus yang menginfeksi sistem

pernapasan). Infeksi virus Corona bisa menyebabkan infeksi pernapasan

ringan sampai sedang, seperti u, atau infeksi sistem pernapasan dan

paru-paru, seperti pneumonia.

COVID-19 awalnya ditularkan dari hewan ke manusia. Setelah itu,

diketahui bahwa infeksi ini juga bisa menular dari manusia ke manusia.

Penularannya bisa melalui cara-cara berikut:

1. Tidak sengaja menghirup percikan ludah (droplet) yang keluar saat

penderita COVID-19 bersin atau batuk

2. Memegang mulut, hidung, atau mata tanpa mencuci tangan terlebih

dulu, setelah menyentuh benda yang terkena droplet penderita

COVID-19

3. Kontak jarak dekat (kurang dari 2 meter) dengan penderita COVID-19

tanpa mengenakan masker

Gejala COVID-19

Gejala awal infeksi COVID-19 bisa menyerupai gejala u, yaitu

demam, pilek, batuk kering, sakit tenggorokan, dan sakit kepala. Setelah

itu, gejala dapat hilang dan sembuh atau malah memberat. Penderita

dengan gejala yang berat bisa mengalami demam tinggi, batuk berdahak

atau berdarah, sesak napas, dan nyeri dada. Gejala-gejala tersebut di

atas muncul ketika tubuh bereaksi melawan penyakit COVID 19.Secara

umum, ada 3 gejala umum yang bisa menandakan seseorang terinfeksi

COVID-19, yaitu:

Demam (suhu tubuh di atas 38°C)

Batuk kering

Sesak Nafas

Selain gejala di atas, ada beberapa gejala lain yang jarang terjadi,

tetapi juga bisa muncul pada infeksi COVID-19, yaitu:

108 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Mudah lelah

Nyeri otot

Nyeri dada

Sakit tenggorokan

Sakit kepala

Mual atau muntah

Diare

Pilek atau hidung tersumbat

Menggigil

Bersin-bersin

Hilangnya kemampuan mengecap rasa atau mencium bau

Gejala COVID-19 bisa muncul dalam 2 hari sampai 2 minggu setelah

seseorang terinfeksi virus penyebabnya. Sebagian pasien COVID-19 pun

ada yang mengalami penurunan oksigen tanpa adanya gejala apapun

Pencegahan COVID-19

Pada Lansia Vaksinasi COVID-19 sangat penting bagi lansia karena

kelompok usia lanjut lebih rentan terhadap infeksi virus Corona. Adanya

penyakit penyerta dan kondisi sik yang mulai melemah membuat lansia

lebih sulit untuk melawan infeksi, termasuk COVID-19. Itulah sebabnya,

lansia menjadi prioritas untuk menerima vaksin ini. Vaksin Covid-19

yang sudah tersedia dan sudah mulai didistribusikan di Indonesia

saat ini adalah vaksin CoronaVac dari Sinovac. Badan POM juga sudah

mengeluarkan izin bagi vaksin Sinovac untuk digunakan pada lansia. Izin

ini dikeluarkan oleh BPOM karena vaksin Sinovac sudah menyelesaikan

uji klinis yang melibatkan ± 400 orang lansia sehat (usia di atas 60 tahun).

Vaksin diberikan sebanyak 2 kali dengan jarak 28 hari. Lansia sehat yang

dimaksud adalah lansia yang belum pernah terinfeksi virus Corona, tidak

dalam keadaan demam atau u, tidak memiliki alergi vaksin, dan tidak

ada kontak dengan orang yang terinfeksi virus Corona. Berdasarkan uji

klinis yang telah dilakukan, vaksin Sinovac sudah terbukti aman dan

efektif pada lansia. Ekasi vaksin Sinovac untuk lansia pada uji klinis ini

bahkan mencapai 98%. Dari uji klinis ini juga ditemukan bahwa efek

samping yang dirasakan umumnya bersifat ringan dan sedang. Efek

109

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

samping paling banyak adalah nyeri di tempat suntikan. Efek samping

lainnya yang juga bisa muncul adalah demam, rasa lelah, batuk ringan,

mual, dan diare. Namun, efek samping tersebut hilang dalam 2 hari.

Selain vaksin Sinovac, ada beberapa vaksin lain yang juga sudah boleh

diberikan untuk lansia antara lain vaksin Pzer-BioNTech, vaksin Oxford-

Astra Zeneca, vaksin Sputnik, dan vaksin Moderna. Vaksin COVID-19

diharapkan bisa menjadi solusi untuk menghentikan rantai penyebaran

virus Corona di Indonesia, terutama pada orang-orang yang berisiko

tinggi mengalami penyakit berat atau kematian akibat virus ini, seperti

pada lansia.

Implementasi Hak Azasi Manusia pada pelaksanaa Kegiatan dalam

bentuk pengabdian masyarakat Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia yang

dilaksanakan pada tanggal 14 sampai dengan 19 Juni 202, dilakukan

secara masal di halaman BPPK Hang Jebat Jakarta Selatan. Kegiatan ini

diikuti rata-rata 1000 orang yang tervaksin di 15 Tim Vaksinator dan

rata-rata setiap Tim berhasil memvaksin Rata-rata 100 orang per hari.

Vaksin yang digunakan adalah Sinovac yang diberikana kepada

peserta vaksinasi ke-2 dan AstraZeneca yang diberikan kepada peserta

vaksin pertama. Masing-masing vial vaksin bisa digunakan menjadi 10

sampai dengan 11 dosis (0.5 cc/dosis).

Kegiatan vaksinasi ini dimulai dari regristasi peserta, kemudian

screening kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan perawat atau

bidan, penyuntikan vaksin yang dilakukan oleh vaksinator ber-STR dan

bersertikat pelatihan vaksinator, lalu peserta kemudian diobservasi

selama 15 sampai dengan 30 menit oleh Observer (Perawat dan Dokter).

Hasil dari kegiatan vaksinasi ini adalah rata-rata harian peserta

vaksinasi 1000 orang yang didominasi oleh peserta usia produktif

(18 tahun keatas) dan sebagian kecil Lansia. Hal ini berbeda dari hasil

vaksinasi pada periode April dan Mei, dimana peserta didominasi oleh

Lansia. Hal ini dikarenakan sebagian besar Lansia telah berhasil divaksin

pada periode April dan Mei, sehingga hanya sebagian kecil dari lansia

yang datang menjalani vaksin ke-2, sehingga oleh panitia vaksinasi,

target dialihkan kepada warga Jakarta yang berusia diatas 18 tahun.

110 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan haknya, di

samping untuk kepentingan dirinya, juga diarahkan kepada pencapaian

kehidupan yang baik yang telah disepakati dalam kehidupan bernegara.

Tanggung jawab menjadi suatu yang penting dalam melaksanakan hak-

kewajiban, dilakukan menurut aturan main yang berlaku, sehingga

mengurangi perbuatan melanggar hukum dan terarah (tidak asal-asalan),

sehingga upaya membangun bangsa dapat semakin mendekati atau

dapat dilaksanakan.

C. Penutup

Dari hasil vaksinasi pada periode April dan Mei, dimana peserta

didominasi oleh Lansia. Hal ini dikarenakan sebagian besar Lansia

telah berhasil divaksin pada periode April dan Mei, sehingga hanya

sebagian kecil dari lansia yang datang menjalani vaksin ke-2.Berdasarkan

kegiatan vaksinasi lansia di BPPK Han Jebat Jakarta, rata-rata harian

peserta vaksinasi adalah 1000 orang yang didominasi oleh peserta

usia produktif yang berusia diatas 18 Tahun. Dengan kesadaran warga

secara ikhlas datang mengikuti vaksinasi, diharapkan warga Indonesia

segera mendapatkan Herd Immunity yang selanjutnya akan mencegah

penularan, angka kesakitan ataupun kematian akibat pandemic COvid 19

Untuk para pemuda indonesia diharapkan dapat semakin memliki

rasa tanggung jawab serta sadar akan tanggung jawab serta sadar akan

hak dan kewajibannya sebagai warga negara . Sehingga kelak dapat

memajukan bangsa dan negara tanpa ada penyelewengan maupun

pemenuhan hak pribadi. Serta masyarakat dapat semakin aktif ambil

bagian dalam membangun kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh

masyarakat sebagai warga negara indonesia yang bermartabat luhur

dan baik

111

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Daftar Pustaka

Abbasi, J. (2020). The Science of Persuasion Oers Lessons for COVID-19

Prevention. JAMA.

Center For Disease COntrol and prevention. (2020, Juli 15). //

www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/hcp/guidance-for-ems.html.

Retrieved Mei 12, 2020, from //www.cdc.gov: //www.

cdc.gov.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri

Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang

Percepatan Penanganan Corona Virus DIsease 2019 di Lingkungan

Pemerintah Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik

Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021).Peraturan Menteri

Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang

Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Presiden Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Republik

Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala

Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus DIsease

2019 (Covid 19). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Stephens, D. S., & McElrath, M. (2020). COVID-19 and the Path to

Immunity. JAMA.

Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Jakarta:

Gramedia Pustaka Utama.

Cholisin. 2004. Diktat Pendidikan Warga negara (Civic Education).

Yogyakarta: UNY.

Cholisin. 2013. Ilmu Warga negara (Civics). Yogyakarta: Ombak.Baharudin

Lopa, Alqur’an dan HAM, PT Dana Bakti Prima Yasa, Yogyakarta, 1996.

H.A.Mansyur Eendi, Hak Azasi Manusia dalam Hukum Nasional dan

Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta 1994 .

Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta 1995. Soejono

Soekanto, Sosiologi suatu pengantar PT Raja Grando Persada

Jakarta. 1999.

113

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI NILAI DEMOKRASI

DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN

BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA

Dra Zeta Rina Pujiastuti Apt MKes.

PPSDM POM,

A. Pendahuluan

Bila kita mendengar kata demokrasi maka yang terbayang oleh

kita adalah tata cara kehidupan demokrasi di Indonesia salah satunya

ditandai dengan adanya pemilihan umum yang diselenggarakan tiap 5

(lima) tahun sekali. Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia dari tahun

ke tahun mengalami perubahan yang cukup signifkans. Awalnya rakyat

hanya memilih wakilnya dan wakil rakyat memilih presiden dan wakil

presiden menjadi rakyat langsung memilih presiden dan wakil presiden

nya.

Apa Arti kata Demokrasi itu sendiri? Kata demokrasi berasal dari

Bahasa Yunani, yaitu dari kata “demos” dan “kratos” . Demos artinya

rakyat, kratos artinya pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai

pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari

rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi berdasarkan

Pancasila. Dalam Demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara

dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. Kebebasan

individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung

jawab sosial. Keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-

cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,

tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

Menurut Prof Dardji Darmo Diharjo pengertian demokrasi Pancasila

adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah

hidup bangsa Indonesia. Untuk perwujudannya seperti dalam ketentuan

pembukaan UUD 1945.

114 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Dalam Undang Undang Dasar 1945 perubahan ke 3 dinyatakan

beberapa pasal terkait demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatakan,

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut

UndangUndang Dasar.”

Banyak nilai-nilai demokrasi yang dapat diimplementasikannya

dalam kehidupan kita sehari-hari. Pertama idealnya demokrasi bertujuan

untuk mencapai kehidupan pada derajat kebaikan, atau kebahagiaan

bersama. Sebesar-besarnya kebaikan tersebut dapat dirasakan oleh

rakyat.

Rakyat harus merasakan dampak yang positif dari penerapan

demokrasi tersebut dalam pemenuhan hak-haknya. Hak mendapatkan

pendidikan yang berkualitas. Hak mendapatkan jaminan kesehatan.

Hak mendapatkan informasi. Hak mendapatkan pekerjaan. Hak

berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak-hak lainnya sebagai warga

Negara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Negara atau

pemerintah dan jajaran birokrasi di semua level harus memberikan

pelayanan yang maksimal dalam rangka pemenuhan-hak-hak sipil

tersebut. Pemerintah adalah pelayan rakyat.

Untuk itu rakyat harus dilayani dengan sebaik-baiknya. Posisi Birokrat

yang dulunya minta dilayani oleh Kemen PAN RB dengan Reformasi

Birokrasinya menjadi melayani. Pemerintah merupakan pelayan

masyarakat Hal ini telah sejalan dengan Reformasi Birokrasi dengan

Zona Integritasnya , WBK (wilayah Bebas Korupsi) serta WBBK (Wilayah

Birokrasi Bersih Melayani).

Berdasarkan Permen PAM RB no 9 tahun 2019 tentang Pedoman

perubahan aturan Permenpan no 52 tahun 2014 tentang Pembangunan

Zona Integritas menuju wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi

Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah.

B. Pembahasan

Permenpan RB no 9 tahun 2019 merupakan acuan bagi instansi

pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun

Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; memberikan keseragaman

115

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju

WBK/WBBM.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi

pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk

mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam

hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat

Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/

kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan,

penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan

pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik.

Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya

disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada

suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen

perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM,

penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan

kualitas pelayanan publik;

Ada hal yang menarik saat Kemenpan melakukan penilaian

terhadap penerapan Zona Integritas ini. Awalnya Zona Integritas menuju

Wilayah Bebas Korupsi harus di canangkan oleh seluruh /sebagian

besar anggotanya. Instansi yang sudah melengkapi dokumen yang

telah ditentukan beserta buktinya, apabila berdasarkan Tim Penilai

oleh Kemen PAN RB dokumen dinyatakan lengkap maka Instansi

tersebut mendapatkan penghargaan telah mendapatkan predikat

sebagai Wilayah Bebas Korupsi. Seiring berjalannya waktu, Kemenpan

semakin memperketat pemberikan penghargaan ini dengan tidak hanya

memperhatikan kelengkapan dokumennya tetapi juga memantau media

sosial instansi tersebut, Instansi diharapkan mampu mengelola media

komunikasi dengan rakyat dan segera menindaklanjuti pengaduan yang

masuk.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah rakyat sudah merasakan apa

yang telah dilakukan oleh Kemenpan RB. Hal ini diukur dengan Indek

Kepuasan Rakyat (IKM) yang diukur tiap 3 (tiga) bulan sekali.

116 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Untuk mendorong perbaikan yang berkesinambungan, tiap instansi

yang mencanangan melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah

Bebas korupsi wajib memiliki Agent of change (AoC). Dan AoC yang

ada harus memiliki 1 inovasi yang akan dilaksanakan tiap tahun. Inilah

yang mendorong kreatitas , tugas organisasi adalah mengakomodir

kreatitas tersebut sehingga menunjang target organisasi.

“Kisah Brigpol Eko Julianto, Bermodal Gaji Polisi Bangun Pondok

Gratis Asuh Ratusan Anak Yatim Piatu (1)”, //regional.kompas. com/

read /2020/07/01/09124191/kisah-brigpol-eko-julianto-bermodal-gaji-

polisi-bangun-pondok-gratis-asuh?page=all), anggota polri kelahiran

tahun 1969 (52 tahun ) mendirikan pondok pesantren gratis bagi anak-

anak yatim dan dhuafa bukan tanpa alasan. Banyaknya anak-anak

yatim dan dhuafa yang kurang mendapatkan pendidikan agama dan

pendidikan formal, mendorong jiwanya untuk mewadahi mereka dalam

satu asrama.

Inisiatif juga muncul dengan memanfaatkan media komunikasi yang

serba cangsih bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada rakyat.

Dalam Masa Pandemi ini, harapan rakyat terhadap kinerja pemerintah

yang dapat langsung dirasakan rakyat menjadi semakin besar.

Dalam penelitiannya Ismail (Gusnar, 2020) menyatakan implementasi

otonomi daerah dalam penanganan Covid-19 belum optimal karena

pemerintah daerah belum diberdayakan secara maksimal, pemerintah

daerah “diposisikan” menunggu kebijakan pemerintah pusat yang harus

dilaksanakan di daerah sehingga dapat disimpulkan publik di bidang

kesehatan terkait penanganan pandemi Covid-19 senantiasa lambat

dilakukan oleh aparatur pemerintah daerah. Dalam hal ini, rakyat berharap

pemimpin yang ada di daerah juga mampu mengambil kebijakan di saat

diperlukan. Selalu ingin memberikan yang terbaik bagi rakyatnya, jiwa

yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara

C. Penutup

1. Simpulan

Pemerintah melalui Kemenpan Reformasi Birokrasi mendorong

dengan reward and punismentnya agar semua instansi pemerintah

berlomba lomba mencanangkan Zona integritas menuju wilayah WBK/

117

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

WBBM sebagai cara menjadikan rakyat menjadi raja dan pemerintah

menjadi pelayan rakyat.

Kreatitas perorangan juga diakomodir dengan adanya Agent of

Change di masing masing instansi untuk mendorong organisasi selalu

bergerak memperbaiki diri.

2. Saran

Implementasi demokrasi dengan menjadikan masayarakat menjadi

raja agar diimbangi dengan niat baik membangun negara ini menjadi

lebih maju lagi. Dari Status negara Berkembang menjadi negara maju

akan menjadikan Indonesia lebih eksis dan beresiko hilangnya fasilitas

mendapatkan keringan dalam hal pinjaman.

Lebih memperkenalkan nilai nilai kebangsaaan termasuk demokrasi

kepada generasi muda bangsa sehingga tidak ada link yang hilang dan

ini menjadi dasar yang kuat untuk generasi muda peduli pada nilai nilai

kebangsaan.

Daftar Pustaka

Darmodiharjo, D. (1979). Pokok Pokok Demokrasi Pancasila. Universitas

Brawijaya Malang.

Ismail, G. (2020). Jurnal Kajian Lemhannas RI. Implementasi Otonomi

Daerah Dalam Penanganan Covid 19, 73.

Kemenpan. (2019). Permenpan 10 tahun 2019. Perubahan permenpan

no 52 ytahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas

Menuju WBK/WBBK, 44.

Nilai Demokrasi dalam Pelayanan Publik, Studi Kasus Kantor Imigrasi

Bandung. (2015). Kebijakan dan Administrasi Publik, 11.

regional, K. (2020). Kisah-Brigpol-Eko-Julianto-bermodal-gaji-polisi-

bangun-pondok-gratis-asuh.

Rini, Y. (2013). Implementasi Nilai Nilai Demokrasi Dalam Pembelajaran

Pendidikan Kewarganegaaran di SMP Negeri 3 Gringsing Batang .

Journal Demokrasi , 153.

UUD NRI tahun 1945 perubahan keempat. (2002).

118 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Glosarium

Agent of Change : Agen Perubahan

Demokrasi : pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal

sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat

dan untuk rakyat

Demokrasi : pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal

sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat

dan untuk rakyat

Kemen PAN RB :Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi

Nilai Demokrasi :adalah salah satu nilai Kebangsaan UUD NRI

1945 Undang Undang Dasar Negara Republik

Indonesia tahun 1945

WBK :Wilayah Bebas Korupsi

WBBM :Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Zona Integritas (ZI) :adalah predikat yang diberikan kepada instansi

pemerintah yang pimpinan dan jajarannya

mempunyai komitmen untuk mewujudkan

Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi

Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi

birokrasi

119

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI GOTONG ROYONG PEMANFAATAN

SAMPAH ORGANIK MENJADI BUDIDAYA MAGGOT

DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN

BERMASYARAKAT

Dr. I Gusti Putu Diva Awatara, MSi

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adi Unggul Bhirawa

Email:

A. Pendahuluan

Sampah merupakan suatu masalah bila tidak terkelola dengan baik.

Pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan hanya berupa penimbunan

sampah secara besar besaran tanpa ada pemilahan ataupun pengelolaan

sampah lebih lanjut. Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya, organik

dan non-organik, pendaur ulangan sampah, pembakaran sampah

pada suhu sangat tinggi, ataupun penggunaan reaktor biogas untuk

mendegradasikan sampah merupakan beberapa cara pengelolaan

sampah secara terpadu yang dapat meminimilisasi sampah.

Pengolahan sampah yang tidak terkontrol dengan baik beresiko

mencemari udara dan tanah. Pencemaran udara yang dapat ditimbulkan

dari penimbunan sampah yaitu aroma yang tidak sedap dan penghasilan

gas metan yang merupakan salah satu penyebab efek rumah kaca. Aroma

sampah yang tidak sedap sangat mengganggu aktivitas masyarakat.

Efek rumah kaca yang terjadi pada atmosfer bumi, dapat menyebabkan

pemanasan global. Sedangkan pencemaran tanah dapat terjadi karena

menghasilkan lindi yang sangat beracun oleh timbunan sampah. Lindi

merupakan cairan hitam berancun yang dapat meracuni air tanah dan

menurunkan tingkat kesuburan tanah.

Setiap hari volume sampah yang dihasilkan masyarakat, terutama

di kota-kota besar, terus bertambah. Pengelolaan sampah yang cepat

dan tepat pun mendesak dilakukan. Kegiatan pengelolaan sampah untuk

kota-kota besar seperti Jakarta sudah dalam kondisi darurat. Apalagi

Jakarta tidak memiliki TPA. Masalah sampah erat berkaitan dengan

120 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

kesehatan masyarakat. Sampah yang dikelola baik akan menghasilkan

lingkungan yang bersih, sehingga masyarakatnya pun sehat. Jika

masyarakat sehat maka anggaran untuk sektor kesehatan juga menjadi

berkurang. biaya pengelolaan sampah memang tidak murah. Makanya,

seperti di Singapura atau Jepang, warganya membayar iuran untuk

pengelolaan sampah ini.

Data FAO (2014) pembusukan sampah makanan di TPA, emisi 3,5 Gt

CO2 menghasilkan USD 394 milyar per tahun. Kelangkaan air mencapai

USD 164 milyar per tahun. Erosi tanah mencapai USD 35 milyar. Risiko

biodiversitas sebesar USD 32 milyar per tahun. Risiko kesehatan sebesar

USD 153 milyar per tahun.

Gambar 1. Permasalahan Lingkungan, Pembiayaan dan Etika akibat

Food Waste

Permasalahan utama kebersihan yang selama ini masih belum

terselesaikan secara tuntas, salah satunya merupakan sampah. Kebersihan

dapat terjaga dengan pengelolaan sampah terpadu. Pengelolaan sampah

yang selama ini dilakukan hanya berupa penimbunan sampah secara

besar-besaran tanpa ada pemilahan atau pun pengelolaan sampah

lebih lanjut. Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya, organik dan non-

organik, pendaurulangan sampah, pembakaran sampah pada suhu sangat

tinggi, ataupun penggunaan reaktor biogas untuk mendegradasikan

121

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

sampah merupakan beberapa cara pengelolaan sampah secara terpadu

yang dapat dilakukan untuk menggantikan penimbunan sampah yang

menghasilkan banyak permasalahan.

Timbulan sampah secara nasional di Indonesia pada tahun 2020

sekitar 67,8 juta ton (KLHK, 2020). Komposisi timbulan sampah tersebut

sebesar 60% merupakan sampah organik (KLHK, 2020). Menurut data

KLHK (2020), sumber timbulan sampah tersebut sebanyak 48% berasal

dari rumah tangga, 24% dari pasar tradisional, 9% dari kawasan komersial,

4% dari Sekolah, 6 % dari kantor, 7,5% berasal dari jalan dan sebesar

1.5% dari sumber lainnya.

Sedangkan menurut Kusnadi et al., (2009) yang menyebutkan dari

total sampah organik kota, sekitar 60% merupakan sampah sayuran dan

40% merupakan gabungan sampah kebun, kulit buah-buahan, dan sisa

makanan. Jenis sampah organik tersebut bisa diperkirakan dominan

bersumber dari rumah tangga dan pasar.

Pendekatan pengelolaan sampah yang selama ini digaungkan

diantaranya melalui sistem 3R (Reduce,Reuse dan Recycle). Penerapan

konsep 3R, yang diprioritaskan adalah melakukan upaya pengurangan

timbulan sampah (Reduce, Reuse) mulai dari sumber dengan merubah

perilaku. Setelah itu ketika keberadaan timbulan sampah tidak bisa

dihindari, maka upaya recycle baru dilakukan.

Upaya recycle sampah selama ini hanya didasarkan pada tujuan

ekonomi, membuat penerapannya hanya dilakukan pada sampah

dengan nilai recovery factor (RF) yang tinggi (Sipayung, 2015). Sehingga

saat ini upaya daur ulang banyak dilakukan pada sampah anorganik

seperti plastik, kardus yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sementara

untuk sampah organik masih kurang menarik minat masyarakat, karena

nilai ekonominya tidak setinggi daur ulang sampah anorganik.

Upaya daur ulang sampah organik yang biasa dilakukan diantaranya

melakukan pengomposan. Namun karena harga jual kompos murah,

maka tidak banyak upaya daur ulang sampah organik menjadi kompos

dapat terus berlangsung. Hal tersebut dikarenakan biaya yang dikeluarkan

untuk melakukan pengomposan tidak bisa tertutupi dari harga jual

kompos yang dihasilkan. Sehingga sampah organik yang jumlahnya

122 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

bisa mencapai 60% dari total timbulan sampah, hanya dilihat sebagai

barang sisa tanpa nilai ekonomi sama sekali. Hal ini disebabkan karena

kecilnya keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan sampah organik.

Pada akhirnya sampah organik hanya dibuang dan ditimbun saja di TPA

(tempat pemrosesan akhir).

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara

bergotong royong maka dapat dilakukan upaya pemanfaatan sampah

organik yang juga memiliki nilai ekonomi tinggi. Salah satu upaya yang

ditawarkan adalah dengan memanfaatkan Black Soldier Flies (BSF)

atau Hermetia illucens (Diptera: Stratiomyidae) untuk mendegradasi

sampah organik (Moritz et al, 2018). Pemanfaatan BSF dengan tujuan

untuk mendegradasi sampah organik, selain akan membantu dalam

mengurangi timbulan sampah organik yang dibuang ke TPA, juga akan

memperoleh keuntungan secara ekonomi dari penjualan larva/maggot,

telur, prepupa yang nilai ekonominya cukup tinggi (Helena et al, 2015).

Dengan adanya kegiatan ini maka diharapkan dapat tercipta gotong

royong antara warga di tingkat RW, pihak Kelurahan atau Kecamatan

dan Dinas di Tingkat Kabupaten atau Kota.

Covid-19 atau yang lebih dikenal sebagai Virus Corona telah menjadi

perhatian publik sejak kemunculannya terdeteksi di Tiongkok untuk

kali pertama di awal tahun 2020. Meninggalnya jutaan jiwa akibat virus

ini membuatnya menjadi pusat perhatian banyak negara, termasuk

Indonesia. Pandemi COVID-19 terbukti telah memberikan tekanan pada

kondisi ekonomi dan sosial di Indonesia sejak akhir tahun 2020. Dampak

ekonomi ini berdampak luas di seluruh wilayah Indonesia. Perekonomian

masing-masing daerah terancam, ditambah dengan kondisi daerah

yang lebih buruk dari sebelumnya. Karena hal tersebut, pemerintah

Indonesia langsung mengambil langkah agresif agar angka penyebaran

bisa ditekan semaksimal mungkin.

Indonesia adalah negara berkembang, maka masalah kemiskinan

merupakan masalah yang penting dan pokok dalam upaya

pembangunannya. Keberagaman pandangan tentang kemiskinan

menunjukan bahwa kemiskinan merupakan fenomena multi dimensi.

Fenomena ini membuat pengukuran kemiskinan menjadi tidak mudah.

Namun demikian, kemiskinan tetap harus diukur sebagai gambaran dan

123

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

bahan pengambilan kebijakan penanggulangan kemiskinan. World Bank

Institute (2020) mengemukakan empat alasan kemiskinan harus diukur,

yaitu (1) agar orang miskin terus berada dalam agenda dan diperhatikan,

(2) pengidentikasian orang miskin dan keperluan intervensi mengenai

pengentasan kemiskinan, (3) pemantauan dan evaluasi proyek atau

kebijakan intervensi terhadap orang miskin, dan (4) evaluasi efektivitas

lembaga-lembaga pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.

B. Pembahasan

1. Implementasi Nilai Gotong Royong Pemanfaatan Sampah

Organik Menjadi Maggot

Gotong-royong,memiliki arti memikul beban bersama. Suatu

kebiasaan adat masyarakat yang dapat ditemui dalam kehidupan

masyarakat disegenap wilayah tanah air ini. Gotong-royong bertujuan

meringankan beban sesamanya, atau guna mewujudkan kepentingan

bersama. Oleh karena itu bergotong royong menunjukkan sikap peduli

akan keprihatinan atau kekurangan orang lain, dan dengan sukarela

membantu. Dalam bergotong royong perlu berbagi tugas sesui

kemampuan masing-masing, karena itu diperlukan sikap saling percaya.

Dewasa ini, kebiasaan bergotong royong semakin dikalahkan oleh

kepentingan-kepentingan yang lebih bersifat individualis dan materialis.

Hal ini menggambarkan semakin renggangnya hubungan sosial oleh

karena sikap peduli sesama yang makin menipis. Karena itu membiasakan

berdialog dalam forum-forum lintas etnik/agama adalah hal yang sangat

bermanfaat.

Volume sampah perkotaan di Indonesia diperkirakan akan meningkat

lima kali lipat. Permasalahan sampah kota bukanlah masalah baru karena

sudah merupakan bagian dari konsekuensi hidup. Meningkatnya sampah

perkotaan telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan. Bukan

hanya pemandangan tak sedap atau bau busuk yang ditimbulkannya

tetapi juga ancaman terhadap kesehatan publik, polusi udara, pencemaran

air,hambatan bagi kegiatan kota, serta menjatuhkan nilai dan kualitas

sarana kota yang ada.

124 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Manfaat Black Soldier Fly (Maggot) adalah dapat menghabiskan

sampah organik dengan cepat, reduksi sampah besar, dalam beberapa

praktik biokonversi BSF/Maggot di Jakarta 1 kg maggot BSF dapat

menghabiskan 2 sampai dengan 5 kilogram sampah organik sisa

makanan per hari. Kebutuhan lahan sedikit dan dapat disesuaikan

dengan lokasi setempat, misalnya untuk skala RT, sampah organik

sisa makanan sekitar 50-100 kg/hari hanya membutuhkan lahan 6-9

m2 , Tidak menimbulkan pencemaran udara, air, kebisingan, kebauan,

getaran, panas, dan sebagainya.

Implementasi nilai gotong royong dilakukan dengan kolaburasi dan

sinergi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tingkat Kabupaten/Kota

dengan Kelurahan/RW dan Warga di Tingkat RW/RT/Daswisma dalam

Konsep kemitraan gotong royong Inti - Plasma. Dinas dan Kecamatan/

Kelurahan sebagai Inti, sedangkan lokasi di tingkat RW sebagai Plasma.

Konsep Kemitraan gotong royong dapat dilakukan sebagai berikut:

KONSEP KEMITRAAN GOTONG ROYONG PEMISAHAN

PEMBIAKAN BSF (MAGGOT)

INTI

LOKASI : DINAS /

KECAMATAN

INTI

LOKASI : DINAS /

KECAMATAN

PLASMA

LOKASI : RW

Gambar 1. Konsep Kemitraan Gotong Royong Pemisahan Pembiakan BSF (Maggot)

125

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Gambar 1. Konsep kemitraan diawali dengan pengelolaan di tingkat

inti yaitu pada Dinas atau Kecamatan yaitu mengelola dari Lalat (Black

Soldier Fly/BSF) kemudian BSF kawin menghasilkan telur BSF hingga

menjadi bayi Larva usia 0-8 hari. Tahap selanjutnya di tingkat Plasma yaitu

berlokasi di tingkat RW atau RT atau Dasa Wisma yaitu menghasilkan

Larva Dewasa usia 8 – 18 hari. Tahap terakhir dikelola oleh Inti yaitu

tingkat Dinas atau Kecamatan yaitu mengelola Prepupa dan Pupa dari

Usia 18 – 30 hari.

2. Pembahasan Kemitraan Gotong Royong Menghasilkan Maggot

Alasan kemitraan gotong royong untuk budidaya menghasilkan

Maggot karena:

a. Bernilai Ekonomis

Manggot memiliki circular economy yang tinggi karena ada nilai

ekonomis dari penjualan Maggot

b. Protein Maggot BSF tinggi

Maggot BSF memiliki kandungan protein yang sangat tinggi

sehingga sangat baik untuk pakan ternak misalkan pakan burung

dan ikan.

c. Sangat efektif sebagai pengurai organik

Maggot BSF dapat menghabiskan sampah organik dengan cepat

sehingga dapat mereduksi sampah dalam jumlah besar. Dalam

beberapa praktek biokonversi BSF/Maggot yaitu 1 kg Maggot dapat

menghabiskan 2 sampai dengan 5 kilogram sampah organik per hari.

d. Mudah di budidayakan dan cost eective

Iklim di Indonesia sangat cocok untuk budidaya Maggot BSF karena

hanya ada dua musim. Budidaya BSF ini tidak diperlukan teknologi

yang mahal dan penanganan khusus.

e. Kesehatan

Pemberian makan berupa sampah ke larva bertujuan untuk

menghentikan penyebaran bakteri yang menyebabkan penyakit,

seperti Sammonella spp.

126 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

C. Penutup

1. Simpulan

a. Gotong Royong dalam Pemanfaatan Sampah Organik menjadi

Budidaya Maggot sebagai kebutuhan urgent dalam mengatasi

permasalahan sampah di daerah perkotaan karena sangat efektif

dapat menghabiskan sampah organik dengan cepat.

b. Kemitraan Gotong Royong dengan gerakan yang melibatkan

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten atau Kota, Kecamatan atau

Kelurahan serta RW atau RT sangat penting dalam mengatasi

permasalahan sampah di wilayahnya, disamping itu dapat

memberikan nilai ekonomis sehingga memberikan nilai tambah

untuk pendapatan per keluarga dari budidaya Maggot.

c. Komitmen warga secara bergotong royong sangat penting

dalam mensukseskan kegiatan ini karena gerakan ini sangat

penting dalam mengatasi permasalahan sampah di wilayah

perkotaan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan

2. Saran

a. Diperlukan komitmen gerakan di tingkat masyarakat untuk

bergotong royong dalam memanfaatkan sampah organik menjadi

budidaya Maggot sehingga diharapkan secara berkelanjutan

dapat mengatasi permasalahan sampah disamping memberikan

nilai tambah ekonomis.

b. Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi untuk merealisasikan

program ini karena disamping mengatasi permasalahan sampah

di perkotaan juga memberikan kesempatan kerja kepada

masyarakat melalui program padat karya

127

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Daftar Pustaka

Food and Agriculture Association (FAO). 2014. dalam laporannya yang

bertajuk “Food Wastages: Foodprint Impacts On Natural Resources”.

Helena Cickova., G. Larry Newton., Curt Lacy and Milan Kozanek., 2015.

The use of y larvae for organic waste treatment. Waste Management.

Vol. 35, January 2015. pp. 68-80.

Kusnadi, Syulasmi, A. & Adisendjaja, Y. H., 2009. Pemanfaatan Sampah

Organik Sebagai Bahan Baku Produksi Bioetanol Sebagai Energi

Alternatif, Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.

Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 2020.

KLHK: Indonesia Memasuki Era Baru Pengelolaan Sampah. //

ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/2329 diakses tanggal 23 Juni

2021.

Moritz Gold., Jeery K. Tomberlin., Stefan Diener., Christian Zurbrügg.,

Alexander Mathys. 2018. Decomposition of biowaste macronutrients,

microbes, and chemicals inblack soldier y larval treatment: A review.

Waste Management. 82. 302 – 318.

Sipayung, P. Y. E., 2015. Pemanfaatan Larva Black Soldier Fly (Hermetia

Illucens) Sebagai Salah Satu Teknologi Reduksi Sampah Di Daerah

Perkotaan, Surabaya: Jurusan Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil

dan Perencanaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

World Bank Institute. 2020. East Asia and Pacic in the Time of Covid-19.

World Bank East Asia and Pacic Economic Update. //doi.

org/10.1596/978-1-4648-1565-2.

129

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI

TOLERANSI DAN KEADILAN BERSUMBER PADA

SESANTI BHINNEKA TUNGGAL IKA DAPAT

MENINGKATKAN PERSATUAN BANGSA

Indah Epriliati, STP., MSi., Ph.D

Fakultas Teknologi Pertanian

Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

;

A. Pendahuluan

Bangsa Indonesia tersusun dari 1.340 Suku Bangsa menurut

data Sensus BPS tahun 2010, dan disertai dengan kekayaan bahasa

dan budayanya. Data lain menunjukkan Indonesia terdiri dari 17.504

pulau (Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Deputi Taplai

Kebangsaan, 2020), terdapat pengakuan atas 6 agama, dan jumlah

penduduk saat ini (76 tahun sejak kemerdekaan) telah mencapai 270,20

juta jiwa (BPS, 2021) yang tumbuh dan berkembang dalam beragam

lingkungan budaya, adat-istiadat, dan bahasa tersebut.

Keutuhan dari semua isi ragam ini merupakan modal dasar dalam

pembangunan Indonesia. Pemersatu utama dalam bingkai negara,

bangsa dan masyarakat Indonesia untuk semua keragaman tersebut

meliputi nilai toleransi, nilai keadilan, dan nilai gotong royong. Dalam

dinamika bangsa, nilai ini dipengaruhi oleh lingkungan strategis yang

melingkupi Indonesia, oleh karena itu implementasi nilai utama itu perlu

ditinjau dalam kehidupan nyata pada masa kini, dan visioner untuk

generasi milenial dan alpha, untuk menjawab pertanyaan bagaimana

implementasi nilai keadilan dan toleransi dapat meningkatkan kualitas

kesadaran generasi penerus terhadap hidup bermasyarakat, berbangsa

dan bernegara yang dominan generasi digital? Hanya dipilih nilai keadilan

dan toleransi karena untuk melengkapi kajian gotong-royong yang

telah banyak. Opsi menularkan nilai kepada generasi digital dilandaskan

pada ipteks karena sejak dini mereka sudah bergaul dengan ipteks.

130 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Ketika mereka dapat juga menemukan tawaran nilai ini di dunia maya,

harapannya mereka dapat tersentuh dengan sendirinya tentang nilai-

nilai luhur yang diwariskan leluhur pendiri bangsa Indonesia.

B. Pembahasan

1. Substansi penggugah afeksi generasi digital

Generasi muda milenial dan selanjutnya merupakan aset untuk

melestarikan kekayaan modal dasar yang sudah ada di Indonesia.

Generasi ini diwarnai dengan kecanggihan teknologi dan ketersediaan

informasi yang berlimpah serta meretas batas. Di sisi lain, pengaruh

teknologi informasi itu dapat pula menjadi ancaman terhadap bingkai

keragaman yang disatukan dalam Bangsa dan Negara Indonesia

berdasarkan perjalanan sejarah bangsa Indonesia berangkat dari

kejayaan Sriwijaya (Abad 9) dan Majapahit (Abad 12).

Asal-usul genetik penduduk Indonesia sebagai subjek dalam Bangsa

dan Negara Indonesia yang majemuk tersebut telah dipetakan oleh

Lembaga Eijkman bekerjasama dengan Nanyang Technology University,

Singapura (Tempo.co, edisi 26 Nov 2014). Data ini mengungkap aspek

evolusi genetika, medis, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Terkait

dengan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, pelacakan ini membantu untuk

menemukan rasa kerbersamaan persaudaraan dalam keragaman ini,

terutama asupan kesadaran untuk generasi muda.

Material genetik menggambarkan dinamika adaptif pada tingkat inti

kehidupan dari mahkluk hidup mengalir turun-temurun dari generasi

ke generasi. Peran kemiripan materi genetik untuk mengukuhkan

kekerabatan biologis penduduk Indonesia hingga nilai-nilai yang

terkandung dalam sesanti Bhinneka Tunggal Ika merupakan tali pengikat

alamiah yang mewarnai karakter intrinsik masyarakat Indonesia secara

baka (eternal). Sesanti Bhinneka Tunggal Ika muncul dalam Kitab

Sotasuma merupakan hasil penyelaman hakikat penduduk penyusun

bangsa dan negara kala itu. Posisi Indonesia di persilangan arus lalu lintas

dunia menjadi peluang orang datang dan kemudian menetap sebagai

penduduk masa itu. Sejarah kependudukan itu ditunjukkan pada Tabel

1 tentang genom masyarakat Indonesia.

131

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Tabel 1. Genetika masyarakat Indonesia berdasar kemoyangan,

etnisitas, Bahasa dan komposisinya.

No Genetik

kemoyangan Lokasi Etnisitas Bahasa Genom orang

Indonesia

1Austronesian

(A)

Indonesia

Phillipina

Taiwan

Malaysia

Singapura

Lembata

Lamaholot

Manggarai

Kambera

Alorese

Mentawai

Toraja

Malay

Minangkabau

Batak Karo

Batak

Dayak

Jawa

Sunda

Urban

Ami

Atayal

Bidayuh

Prota-Malay

Lembata

Lamaholot

Manggarai

Kambera

Alor

Mentawai

Toraja

Malay

Malay

Batak

Batak Toba

Dayak/Banjar

Jawa

Sunda

Macano

Tagalog

Visaya

Manobo

Ami

Atryal

Jugol

Temuan

Batak Toba:

Dayak:

Malay:

Sunda:

Jawa:

Ngada:

Kambera:

Rampasasa:

Lamaholot:

Alorese:

Lembata:

Toraja:

Papua:

AN*Aa

AN*Aa

AN*Aa

AN*Aa

AN*Aa

APAab

AP*

APAab

APb

A*P

APb

AP*N*Aa*

P

2Negrito (N) Phillipina Negrito Agta,

Asta

Mamaners

Iraya

Ati

3Papuan (P) Pasik Melanesiana Nasioi

4Austroasiatic

(Aa)

Thailand

China

Mon

Miaori

H’Tin

Piang

Palong

Lawa

Karen

Wa

Mon

Maiori

Mai

Piang

Palong

Lawa

Karen

Wa

*minor < 5%; b % relatif seimbang rata (Kompasiana.com; Quora.com)

Perpaduan genetik yang menjadi esensi kehidupan manusia Indonesia

mencakup perpaduan berbagai nenek moyang setelah pembauran

melalui perkawinan antar mereka. Ini pengikat biologis yang akan terus

diwariskan ke generasi selanjutnya. Karena genetik mewarnai aspek

132 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

yang diwariskan turun-temurun menghasilkan fenotipe (kenampakan

kasat mata) dan menentukan modal kecenderungan bakat warisan yang

dikandung (genotipe) maka peta genom ini memudahkan penemuan

titik pangkal untuk modal perilaku manusia. Kesamaan genetika mampu

merekatkan masyarakat Indonesia. Dalam setiap suku ada persentase

genetik Austronesia, ini adalah bakat kecenderungan sistem biologi yang

sama. Sementara variasi unsur lain yang membedakan beberapa suku

dan dalam persentase yang berbeda merupakan pengayaan (enrichment)

bakat warisan yang mewarnai penduduk dengan kekhasan berbeda

dan sangat mungkin untuk saling melengkapi dengan karakter (trait)

tertentu. Jadi, setiap insan suku secara genetika memerlukan kebutuhan

tertentu secara sistem biologi tubuhnya untuk dipenuhi. Kebutuhan dari

genetik penyusun ini yang akan dijadikan landasan bahasan dalam nilai

keadilan dan toleransi karena warisan genetik yang dikandungnya.

2. Nilai Keadilan

Dalam etnisitas yang ditunjukkan pada Tabel 1 tampak bahwa

disertai dengan bahasa yang berbeda pula meskipun penyusun genetik

sama. Kelompok masyarakat etnisitas tersebut telah turun-temurun

membangun adat-istiadat yang menggerakkan kehidupan mereka.

Keragaman adat tersebut di Indonesia dilindungi secara hukum dengan

(1) Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 dan (2) UU No.10 Tahun

2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa

materi penyusunan perundang-undangan di Indonesia antara lain

berazaskan Bhinneka Tunggal Ika yang menerima adat yang sudah ada,

mengembangkannya, dan menyelaraskan dalam kebersamaan sebagai

satu Bangsa dan Negara, Indonesia. Lebih spesik UU 32 Tahun 2009

tersebut merujuk pasal 31 bahwa secara turun-temurun menempati

wilayah tertentu karena ada ikatan leluhur asal-usulnya serta lingkungan

hidupnya dan memiliki sistem nilai sosial, ekonomi, politik dan hukum, itu

merupakan masyarakat adat. Konstitusi melindungi masyarakat adat ini

dan menyatukan dalam negara Indonesia dinyatakan dalam Pembukaan

UUD 1945 dan amandemennya UUD Negara Republik Indonesia tahun

1945. Artinya, persatuan bangsa Indonesia dibangun dari unsur adat

yang telah ada dan tidak meniadakannya. Bahkan melalui pasal 18B

UUD NRI Tahun 1945 kesatuan masyarakat adat berdampingan dengan

133

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

kesatuan negara Republik Indonesia. Perwujudan implementasi dari

nilai keadilan mencakup (1) menerima keragaman etnisitas dan seluruh

budaya serta adat-istiadat dari setiap suku bangsa yang ada di wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia, (2) pemberian otonomi daerah

untuk memelihara dan melestarikan masyarakat adat sebagai bagian dari

keterikatan leluhur setiap wilayah dan etnisitas, dan (3) terpenting adalah

kesepakatan dalam Pembukaan UUD 1945 dan amandemennya tetap

mengakomodasi dan bersumberkan pada keragaman adat yang telah ada

di wilayah Indonesia. Kesepakatan ini merujuk bahwa Negara Kesatuan

Republik Indonesia adalah negara majemuk/pluralistik. Dari berbagai

hasil penelitian Salim (2016) merangkum kontribusi suku bangsa dalam

menerapkan hukum adatnya telah membantu menjaga kelangsungan

persatuan bangsa Indonesia dalam gerusan arus globalisasi. Bahkan, juga

sistem nilai yang telah mampu menjaga masyarakat dari pandemi karena

penerapan hukum adat serta kearifan lokal masing-masing daerah. Nilai

keadilan dari keragaman agama ditunjukkan dengan pengembang

properti yang sering juga menyediakan lahan untuk tempat ibadah

agama-agama yang diakui di Indonesia, ini dapat mengestafetkan

kerukunan umat beragama yang mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika

kepada semua strata masyarakat. Juga di supermarket dan industri

sekarang beberapa lokasi telah memiliki sarana ibadah untuk beberapa

agama yang diakui di Indonesia. Jadi, sesanti Bhinneka Tunggal Ika

merepresentasikan warisan mulia dari leluhur kita menyadari makna

zat hidup itu beragam sejak diciptakan dan dihidupi dari generasi ke

generasi sejak Abad 12 (Majapahit). Sesanti Bhinneka Tunggal Ika juga

tetap berkontribusi dalam solusi masyarakat di masa pandemi Covid-19

dengan tetap saling mengisi kebutuhan para pasien covid-19 tanpa

memandang etnis, agama dan lokasi melepaskan diri dari belenggu

primordialisme.

3. Nilai Toleransi

Pada masa pembentukan negara Republik Indonesia untuk pertama

kalinya setelah proklamai kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, terjadi

perumusan naskah UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta.

Namun, dalam keputusan negarawan para pendiri bangsa tersebut

dinyatakan tindakan yang sangat terpuji dengan mengutamakan

134 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

persatuan bangsa maka Piagam Jakarta mengakomodasi keberatan

masyarakat dari Indonesia Timur sehingga ditetapkan UUD 1945 dan

amanemendennya saat ini tetap meneruskan warisan nilai toleransi

yang mengutamakan persatuan Bangsa. Dalam hal Bhinneka Tunggal

Ika, tampak bahwa pilihan para pendiri bangsa adalah secara sadar

menjaga keutuhan kebersamaan hidup dengan sistem nilai dari masing-

masing etnisitas/masyarakat adat yang telah ada di wilayah Indonesia.

Para pendiri bangsa saling beridalog, saling menyampaikan keadaan

daerahnya dan dalam pengambilan keputusan didasarkan pada kondisi-

kondisi yang disampaikan dengan segenap pihak memufakati bersama

untuk bergabung menjadi satu bangsa dan saling menerima keadaan

keperbedaan itu.

Sesanti Bhinna eka, tunggal ika, tanhana mangrwa telah menjiwai

Bangsa Indonesia sejak Majapahit (abad 12) yang ditemukan dalam Kitab

Sutasoma karya Mpu Tantular. Sampai saat ini tetap bisa ditemukan

dalam hidup sehari-hari. Di perusahaan, selama hari libur Hari Raya

Keagamaan, maka pemeluk agama yang tidak sedang merayakan akan

melaksanakan kerja sehingga perusahaan tetap produksi melakukan

pelayanan untuk publik. Toleransi antar pemeluk agama nyata meresapi

kehidupan masyarakat sejak dulu. Belakangan ini mulai ada gangguan

karena ada keinginan untuk saling mengungguli sehingga terjadi

dominasi. Sebelum terjadi peresapan jiwa berbangsa yang mengancam

persatuan dalam ke-Bhinnekaan, maka sekolah dan kampus melakukan

kegiatan penyadaran deradikalisasi. Kebersamaan telah membawa wujud

nyata selama perjalanan Bangsa Indonesia ini, namun tetap perlu secara

terus-menerus diperjuangkan berlanjut. Dan dari setiap pemeluk agama

ada keragaman etnisitas, ini pun memiliki nilai toleransi dalam rangka

mengungkapkan Bhinneka Tunggal Ika. Agama menyatukan keragaman

etnis, dan keragaman etnis bersama keragaman agama menyatu menjadi

Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesanti Bhinneka Tunggal Ika juga

tetap berkontribusi dalam solusi masyarakat di masa pandemi Covid-19

dengan tetap saling mengisi kebutuhan para pasien covid-19 tanpa

memandang etnis, agama dan lokasi melepaskan diri dari belenggu

primordialisme.

135

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

C. Penutup

1. Simpulan

Keragaman material genetik dalam kehidupan membukakan peran

Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya terjadi pada level sik yang kasat mata.

Kesadaran Bhinneka Tunggal Ika ada pada tataran suku bangsa dan

budayanya. Nilai-nilai yang bersumber pada sesanti Bhinneka Tunggal

Ika mampu menjembatani persatuan dari keragaman membentuk Bangsa

dan Negara Indoensia. Dari pengetahuan genetika disimpulkan bahwa

insan masyarakat Indonesia sebagai anugerah dari Yang Maha Esa, maka

kemampuan mengimplementasikan nilai toleransi dan keadilan di antara

masyarakat majemuk seperti Indonesia dapat meningkatkan kualitas

kehidupan. Dukungan ketersediaan data digital dapat membantu

generasi yang akan datang mendapat penyadaran akan warisan luhur ini.

2. Saran

Generasi milenial dan generasi selanjutnya diharapkan mampu

mencapai nilai yang dimaksud dengan melandaskan pada informasi

saintek yang ada. Penjelasan logis atas argumentasi nilai-nilai sesanti

Bhinneka Tunggal Ika untuk milenial dan generasi selanjutnya yang

didukung data ilmiah yang mudah ditemukan di dalam era digital

berpeluang untuk menjangkau kesadaran kognitif, afektif dan konafeftif

generasi masa depan Indonesia ini.

Daftar Pustaka

BPS-daring. tersedia pada laman //INDONESIA.GO.ID/PROFIL/

SUKU-BANGSA/KEBUDAYAAN/SUKU-BANGSA. Pemutakhiran

MINGGU, 3 DESEMBER 2017 | 05:58 WIB; Diakses tanggal 22 Juni

2021.

BPS. Pemutakhiran 21 Januari 2021. tersedia pada laman //www.bps.

go.id/pressrelease/2021/01/21/1854/hasil-sensus-penduduk-2020.

html diakses 24 Juni 2021

//tekno.tempo.co/read/624672/eijkman-gandeng-ntu-teliti-

genom-manusia-indonesia diakses 22 Juni 2021.

136 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Deputi Taplai

Kebangsaan. 2020. Buku Materi Utama Implementasi Nilai-nilai

Kebangsaan yang bersumber dari Sesanti Bhinneka Tunggal Ika.

//assets.kompasiana.com/items/album/2019/10/18/austronesia-

5da9c725097f3640922a0e32.jpg?t=o&v=770 Diakses tanggal 22

Juni 2021.

//id.quora.com/Apa-saja-bukti-kuat-yang-menunjukan-bahwa-

Bangsa-Yunan-adalah-nenek-moyang-asli-Orang-Indonesia-barat

Diakses tanggal 22 Juni 2021.

Salim, H. M. Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat

Eksistensi Adat Ke Depan. 244-255. - Vol. 5 / No. 2 / Desember

2016. Tersedia pada //core.ac.uk/download/pdf/234743336.

pdf diakses 06 Juli 2021

Glosarium

Bangsa :(1) jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu atau

hidup bersama (Ernest Renan); (2) himpunan manusia

sebagai satu-kesatuan karakter (Otto van Bauer); (3) satu

kelompok manusia yang tinggal dalam satu-kesatuan

geopolitik (Soekarno).

Adil : (a) tidak berat sebelah, tidak memihak ke salah satu

pihak; (b) memberikan sesuatu kepada setiap orang

sesuai dengan hak yang seharusnya diperolehnya;

(c) mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar

dan mana yang salah, jujur, dan tepat menurut aturan

yang berlaku; (d) tidak pilih kasih dan tidak pandang

bulu, setiap orang diperlakukan dengan sesuai hak dan

kewajibannya (Ensiklopedia Indonesia)

Toleransi :sifat toleran, batas ukur untuk penambahan atau

pengurangan yang masih diperbolehkan; penyimpangan

yang masih dapat diterima dalam pengukuran kerja

(Kamus Besar Bahasa Indonesia).

137

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Sesanti

Bhinneka

Tunggal Ika

:pernyataan jiwa dan semangat bangsa Indonesia

yang menjunjung tinggi kesatuan meskipun negara

dan bangsa terdiri dari berbagai unsur dan suku yang

beraneka ragam. Ada harmoni antara satu dan majemuk;

tenggang rasa memelihara kerukunan hidup dan kerja

sama yang baik dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa dan bernegara.

139

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI GOTONG ROYONG PADA

MASA PANDEMI COVID-19

Nurul Aini, S. Pd.I.

MAN 1 Klaten,

A. Pendahuluan

Manusia merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial.

Sebagai makhluk individu manusia memiliki ciri khas dari yang

lainnya. Sedangkan sebagai makhluk sosial manusia hidup bersosial,

bermasyarakat dan membutuhkan individu lain untuk bertahan hidup.

Sebagai makhluk sosial manusia memiliki implikasi-implikasi diantaranya:

1) kesadaran akan ketidakberdayaan bila manusia seorang diri, 2)

kesadaran untuk senantiasa dan harus berinteraksi dengan orang lain,

3) penghargaan akan hak-hak orang lain, dan 4) ketaatan terhadap

norma-norma yang berlaku.

Adapun keberadaan manusia sebagai makhluk sosial menjadikan

manusia melakukan peran-peran sebagai berikut: 1) melakukan interaksi

dengan manusia lain atau kelompok, 2) membentuk kelompok-kelompok

sosial, 3) menciptakan norma-norma sosial sebagai pengaturan tata

tertib kehidupan kelompok. Atas dasar itulah manusia membentuk

kelompok-kelompok masyarakat menjadi bangsa-bangsa dan kemudian

membentuk norma-norma dalam membentuk suatu negara.

Indonesia merupakan negara yang sangat beragam dari mulai

budaya, etnik, suku, agama dan segala keanekaragamannya. Negara

Indonesia terbentuk dari perasaan saling membutuhkan satu sama lain,

senasib sepenanggungan. Sehingga terbentuklah suatu negara kesatuan

yang berdaulat dan saling menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa

yang tercermin dalam semboyan bangsa Indonesia yaitu “Bhinneka

Tunggal Ika” berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Sesanti Bhinneka Tunggal Ika merupakan pernyataan jiwa dan

semangat bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kesatuan, meskipun

negara dan bangsa Indonesia terdiri atas berbagai unsur dan suku yang

140 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

beraneka ragam. Semboyan itu merumuskan dengan tegas adanya

harmoni antara “hal yang satu” dan “hal yang banyak”, kesatuan dalam

kemajemukan. Keanekaragaman dalam segala aspek kehidupan tidak

terlihat sebagai ancaman bagi kesatuan bangsa Indonesia, akan tetapi

justru diharapkan mampu berperan sebagai sumber kekayaan bagi

bangsa Indonesia sepanjang sejarahnya (Hardono Hadi, 1994).

Semboyan itulah yang dipegang oleh masyarakat Indonesia

sehingga terbentulah suatu masyarakat yang membudayakan gotong

royong. Gotong royong merupakan nilai yang diturunkan dari semboyan

tersebut dan merupakan budaya bangsa Indonesia yang terbentuk sejak

zaman nenek moyang. Namun seiring berkembangnya zaman dan

peradaban, budaya ini semakin tergerus terutama di dalam masyarakat

perkotaan dan bahkan di desa-desa semangat gotong royong semakin

menurun karena adanya pengaruh globalisasi dan kebudayaan luar

yang individualis.

Hal ini menjadi tugas dan tanggungjawab bersama-sama untuk terus

berjuang mempertahankan budaya gotong royong di dalam masyarakat

kita agar kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia semakin kuat.

Apalagi di masa -masa sulit seperti yang dirasakan sekarang ini akibat

adanya pandemi covid-19. Masyarkat harus saling bantu membantu

antar sesama agar tetap bisa bertahan dalam masa sulit ini.

Di era revouli industri 4.0 saat ini dimana dunia berjalan serba cepat

dengan adanya teknologi, pemaknaan gotong royong menjadi lebih

luas lagi. Pada awalnya gotong royong sering diidentikkan dengan

bekerja bakti bersama diantara warga masyarakat atau berkumpul

bersama untuk mengerjakan suatu hal secara suka rela, akan tetapi di

masa pandemic covid-19 ini masyarakat dilarang untuk bergerombol

bahkan kita diwajibkan untuk menjaga jarak untuk mencegah penularan

covid-19. Gotong royong bisa dimaknai lebih luas dengan membantu

sesama secara suka rela lewat media digital yang tidak mengharuskan

untuk bertemu atau berkumpul satu dengan yang lainnya. Misalnya

di media sosial banyak orang-orang mengumpulkan donasi melalui

platform-platform digital.

141

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Adanya fenomena tersebut membuat kita tidak akan kehilangan

cara untuk tetap membudayakan nilai-nilai gotong royong yang telah

menjadi budaya bangsa. Lalu bagaiman cara mempertahankan budaya

gotong royong dan mengimplemntasikannya di masa pandemi covid-19?

B. Pembahasan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) gotong royong berarti

bekerja bersama-sama (tolong menolong, bantu-membantu). Gotong

royong adalah bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan

dan secara bersama-sama pula menikmati hasil pekerjaan tersebut

secara adil. Gotong royong juga berarti suatu usaha atau pekerjaan

yang dilakukan tanpa pamrih dan sukarela oleh semua warga menurut

batas kemampuannya masing-masing.

Di dalam buku “Materi Utama Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan

yang Bersumber dari Sasanti Bhineka Tunggal Ika” Lembaga Ketahanan

Nasional Republik Indonesia, Gotong royong menurut Soekanto (1984)

diartikan sebagai bentuk bekerja sama-sama yang spontan yang sudah

terlembagakan yang mengandung unsur timbal-balik yang sukarela

antara warga desa dan warga desa lainnya serta antar warga desa dan

kepala desa serta musyawarah desa untuk memenuhi kebutuhan desa,

baik yang incidental maupun yang rutin, dalam rangka meningkatkan

kesejahtaraan bersama.

Gotong royong menurut Koentjaraningrat (1983) secara konseptual

menyebutkan bahwa gotong royong dapat diartikan sebagai model

Kerja sama yang disepakati bersama dengan membagi menjadi dua

jenis gotong royong, yaitu sebagai berikut:

1. Gotong royong dalam bentuk tolong-menolong terjadi pada

aktivitas pertanian, kegiatan sekitar rumah tangga, kegiatan pesta,

kegiatan perayaan,dan pada peristiwa bencana atau kematian

2. Gotong royong berbentuk kerja bakti, kegiatan ini biasanya dilakukan

untuk mengerjakan suatu hal yang sifatnya untuk kepentingan

umum. Sikap dan perilaku gotong royong hampir ditemukan pada

setiap kehidupan masyarakat Indonesia.

142 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Nilai karakter gotong royong mencerminkan tindakan menghargai

semangat kerja sama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan

bersama, menjalin komunikasi dan persahabatan, memberi bantuan

atau pertolongan pada orang yang membutuhkan. Gotong royong yang

ditanamkan adalah nilai yang luhur dan bertujuan menjadikan kehidupan

masyarakat berlangsung secara teratur, alamiah, dan damai (Nadliroh,

2018: 43).

Di Indonesia kegiatan gotong royong sudah sangat terbiasa

dan gampang ditemukan. Misalnya pada acara 17 agustus. Biasanya

masyarakat bergotong royong saling bekerja sama memeriahkan

kegiatan perayaan kemerdekaan Indonesia. Di setiap desa-desa ada

yang mengadakan lomba-lomba kebersihan desa sehingga masyarakat

bersama-sama bekerja bakti untuk membersihkan desanya untuk

menampilkan yang terbaik.

Selain itu, di desa-desa masih banyak ditemukan acara-acara kerja

bakti setiap minggu atau setiap bulan atau sesuai kesepakatan bersama

warganya. Beberapa budaya yang lain misalnya di jawa ada istilah

sambatan yaitu saat ada salah satu warga desa memperbaiki rumah

warga secara sukarela dan saling bantu-membantu.

Banyak sekali contoh budaya gotong royong yang masih bisa

ditemukan. Akan tetapi hal itu terjadi di desa-desa, sedangkan di daerah

perkotaan budaya itu sudah semakin menurun. Masyarakat sudah

semakin individual sehingga terkadang ditemukan satu daerah di kota

tidak saling mengenal tetangganya atau hanya sekedar tahu tetapi jarang

berinteraksi satu sama lainnya. Sehingga Ketika terjadi sesuatu tidak

saling mengetahui.

Budaya gotong royong membuat seseorang merasa saling

bergantung satu sama lain dan tidak merasa sendirian. Dengan

adanya budaya ini masyarakat bisa merasa aman, nyaman, dan bisa

bersosial dengan baik sehingga bisa memenuhi kebutuhannya sebagai

makhluk sosial. Sehingga budaya ini harus bisa dipertahankan dan

diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia

agar kesatuan dan persatuan negara Indonesia semakin kuat serta

kualitas kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa dapat

meningkat.

143

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Salah satu cara agar budaya ini tetap bertahan adalah dengan

kesadaran dari diri individu akan pentingnya bergotong royong. Dimulai

dari kesadaran individu, kemudian ditularkan kepada keluarga, lalu

masyarakat sekitar akan pentingnya saling membantu, saling bekerja

sama untuk membentuk kualitas kehidupan masyarakat yang baik.

Ketika individu di dalam masyarakat sudah merasa membutuhkan dan

menganggap penting gotong royong, perpecahan, perselisihan dan

kesalah pahaman diantara masyarakat dapat diminimalisir dan bahkan

tidak akan terjadi.

Apalagi pada masa-masa genting seperti saat ini. Kita sedang

menghadapi masalah besar bersama yaitu pandemi covid-19. Di dalam

menyelesaikan masalah ini tentu tidak bisa diselesaikan sendiri. Butuh

saling kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Entah masyarakat

perkotaan ataupun masyarakat pedesaan. Jika kita bisa saling bekerjasama

dan memiliki kesadaran gotong royong, saling mengingatkan untuk

menerapkan protokol kesehatan, menjaga imun, dan saling memberikan

semangat antar individu di dalam masyarakat, antara pemimpin dari

tingkat paling rendah sampai paling tinggi di pemerintah pusat tentu

pandemi ini bisa cepat selesai.

Adapun contoh-contoh implementasi nyata dari kesadaran

masyarakat tentang gotong royong di masa pandemi ini antara lain

adalah berdasarkan berita yang ditulis oleh Abhiram Singh Yadav, M. Sos

Pengamat Politik Hubungan Internasional di kompas.com pada tanggal

21 februari 2021 di dalam laporannya dikatakan bahwa para aktor

non-negara berperan aktif dan bergerak cepat dalam gotong royong

menyelamatkan masyarakat dari virus. Salah satu contoh nyata adalah

kepedulian dari Yaysan Atha Graha Peduli (AGP) milik Tomy Winata yang

menyalurkan bantuan kepada pemerintah dalam penyediaan tempat

isolasi dan observasi bagi 188 WNI kru kapal pesiar World Dream di pulau

Sebaru Kecil (Kepulauan Seribu), serta menyediakan pusat Kesehatan

darurat dengan menyediakan fasilitas pemeriksaan Covid-19 secara gratis

bagi masyarakat kurang mampu. Bahkan membantu dalam penyediaan

peralatan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Langkah nyata inipun

berlanjut denga keterlibatan lebih banyak organisasi lainnya.

144 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Contoh lain dari implementasi gotong royong di masyarakat di

tulis berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Marya Yenita Sitohang

dkk tentang “Inisiatif Masyarakat Indonesia di Masa Awal Pandemi

Covid-19: Sebuah Upaya Membangun Kesehatan” menghasilkan data

tentang kegiatan-kegiatan yang diinsiasi masyarakat awal masa pandemi

Covid-19 dan mengelompokkannya menjadi dua yaitu pertama, berbagai

upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan kedua, upaya mengurangi

dampak Covid-19. Inisiatif yang dilakukan masyarakat untuk mencegah

penyebaran Covid-19 antara lain:

1. Melakukan karantina wilayah dengan menutup pintu portal Kawasan

pemukiman

2. Penerapan protocol Kesehatan yaitu penggunaan masker, mencuci

tangan, jaga jarak, desinfeksi, serta adanya surat Kesehatan bagi

pekerja informal yang beraktivitas.

3. Penyediaan bangunan untuk isolasi mandiri bagi pendatang berupa

Gedung sekolah

4. Pembuatan dan pembagian masker, hand sanitizer, dan APD bagi

tenaga Kesehatan

5. Penggalangan dana untuk APD tenaga Kesehatan

6. Edukasi door to door terkait perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

serta Gerakan #dirumahaja di media sosial.

Selanjutnya, upaya pengurangan dampak ekonomi dari pandemic

Covid-19 dilakukan melalui penggalangan dana, pemberian sembako,

dan menyediakan makanan gratis bagi masyarakat terdampak yaitu

pekerja sector infomal dan keluarga pra sejahtera. Berdasarkan data

yang ada, Sebagian besar inisiatif yang dilakukan masyarakat muncul

secara mandiri tanpa dikoordinasikan dan dikomandoi pihak tertentu

baik itu pemerintah daerah maupun otoritas Kesehatan setempat (Marya,

2020: 34).

Selain inisiasi dari masyarakat, inisiasi dari pemerintah juga dilakukan

oleh para pemimpin dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk

menanggulangi permasalahan ini bersama dengan masyarakat. Salah

satunya misalnya dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menginisiasi

satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat desa dengan nama satgas

145

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Jogo Tonggo . program ini disahkan dengan instruksi Gubernur Jawa

Tengah Nomor 1 tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam

Percepatan Penanganna Covid-19 di Tingkat Rukun Warga (RW) melalui

pembentukan satgas jogo tonggo”. Satgas ini diharapkan mampu

menangani dampak penyebaran covid-19 di masyarakat melalui Gerakan

gotong royong. Jogo tonggo merupakan istilah dalam bahasa jawa yang

artinya adalah menjaga tetangga. Program ini mengambil semangat

solidaritas masyarakat pedesaan untuk selalu menjaga dan membantu

tetangga di lingkungan sekitar dalam segala hal. Jogo tonggo mengusung

prinsip kemanusiaan, nonpermanen (saat kondisi darurat), gotong

royong, transparan, dan melibatkan semua pihak. Satgas jogo tonggo

juga mengkonsolodasi dan mensinergikan seluruh kegiatan organisasi

kelompok sosial di masyarakat yang terkait melawan covid-19. Oleh

karena itu, satgas ini terdiri atas berbagai unsur masyarakat yaitu karang

taruna, dasa wisma, pos pelayanan terpadu (posyandu), pendamping

Program Keluarga harapan, Penyuluh Pertanian Lapangan, pendamping

desa, bidan desa, perlindungan masyarakat (linmas), warga masyarakat

dan organisasi lainnya (Ratih, 2021: 179).

Selain itu dengan bertambahnya kasus covid-19 disertai dengan

kesulitas mencasri RS, Oksigen, donor konvalesen atau permasalahan lain

yang terdampak dari pendemi covid-19 beberapa kelompok organisasi

dan individu menginisiasi sebuah program Wargabantuwarga.com

sebuah Gerakan yang mengkurasi berbagai informasi bantuan mengenai

Covid-19 dan hotline untuk membantu warga yang sedang kesulitan.

Gerakan ini adalah hasil kolaborasi dari berbagai Lembaga dan individu

yaitu: Pemimpin.id, Indorelawan, KitaBisa, KawalCoVID, FIM, Forum Zakat,

Kata.ai, Pandemic Talks, LaporCovid, Filantropi Indonesia, Narasi, Qiscus,

UrundayaCovid19.com (www.indorelawan.org).

Dari beberapa contoh tersebut dapat dilihat bahwa meskipun

kondisi sedang sulit, masyarakat Indonesia tidak pernah melupakan

nilai-nilai luhur yang telah ada sejak dahulu yaitu nilai gotong royong.

Nilai ini tidak boleh terkikis dari masyarakat Indonesia meskipun zaman

telah berubah dan kondisi masyarakat pun berubah. Semangat gotong

royong adalah nilai yang harus dipertahankan dan harus tetap kita jaga

karena dengan adanya semangat tersebut Negara Indonesia akan tetap

bersatu padu dan terhindar dari perpecahan.

146 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

C. Penutup

1. Kesimpulan

Gotong royong merupakan budaya masyarakat Indonesia yang

harus dipertahankan. Dengan adanya gotogn royong kualitas kehidupan

bermasayarakt, berbangsa, dan bernegara dapat meningkat. Dengan

adanya budaya ini pula kesatuan dan persatuan Indonesia akan semakin

kuat sehingga sesulit apapun ujian yang dihadapi bangsa Indonesia akan

terasa ringan jika semua elemen masyarakat bisa saling bekerjasama.

Terutama dimasa pandemi covid-19 yang membuat masyarakat

mengalami kesulitan dalam berbagai hal, gotong royong adalah solusi

paling tepat agar masyarakat dapat bertahan dan ini dibuktikan dengan

kesadaran dari berbagai lapisan masyarakat untuk saling membantu

sesamanya walaupun tidak ada regulasi atau komando dari atasan atau

pemerintahan. Masyarakat saling menjaga dan saling bekerja sama untuk

membantu satu sama lain.

2. Saran

Indonesia dengan segala keanekaragamannya membutuhkan

semangat kesatuan dan persatuan yang tinggi agar bisa bertahan dan

terus maju untuk menjadi bangsa yang besar dan bermartabat. Oleh

sebab itu marilah kita bersama-sama menjaga nilai-nilai luhur yang telah

menjadi kesepakatan para pendiri bangsa. Dimulai dari diri sendiri lalu

disalurkan ke lingkungan terdekat kemudian akan menyebar luas ke

masyarakat pada umumnya.

Daftar Pustaka

Hidayat, Akhmad Syaiful, 2018, Implementasi Nilai Gotong Royong

di Masyarakat Perkotaan (Studi Kasus pada Masyarakat Dusun

Sidomulyo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartusra, Kabupaten

Sukoharjo, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah

Surakarta, Surakarta.

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 2020, Materi Utama

Impelemntasi Nilai-Nilai Kebangsaan yang Bersumber dari Sesanti

Bhinneka Tunggal Ika.

147

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Muniroh, Nadlirotul, Tesis, 2018, Implementasi Nilai Nasionalisme dan

Gotong Royong dalam Mata Pelajaran PKN di MI Pabelan dan MI

MIftahun Najihin Kec. Pabelan Kab. Semarang Tahun Pelajaran

2017/2018, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Program

Pascasarjana IAIN Salatiga, Salatiga.

Probosowo, Ratih dan Afrinia Lisditya Putri, 2021, Jogo Tonggo: Solidaritas

Masyarakat di Era Pandemi Covid-19, SOSIO KONSEPSIA, Jurnal

Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 10, No

02: 177-192.

Sitohang, Marya Yeni, Angga Sisca Rahadian, dan Puguh Prasetyoputra,

2020, Inisiatif Masyarakat Indonesia di Masa Awal Pandemi Covid-19:

Sebuah Upaya Membangun Kesehatan, Jurnal Kependudukan

Indonesia, Edisi Khusus Demogra dan Covid-19, 33-38.

//fkg.usu.ac.id/images/Bahan_Kuliah/Blok_1/Manusia_Makhluk_

Individu_dan_Sosial.pdf diakses pada 24 Juni 2021 Pukul 19:49 WIB.

//nasional.kompas.com/read/2021/02/21/21114781/gotong-

royong-melawan-pandemi?page=all diakses pada 20 Juli 2021 Pukul

09.35 WIB.

(//www.indorelawan.org/activity/60e2ed45164da80018b0e246

diakses pada selasa, 20 Juli 2021 Pukul 10:25 WIB.

Glosarium

Covid-19 :Penyakit pernapasan yang disebabkan oleh

koronavirus, ditandai oleh demam dan batuk yang

dapat memburuk menjadi pneumonia, gagal ginjal,

gagal napas, koagulasi darah abnormal, bahkan

kematian, kondisi akut dapat terjadi terutama pada

lansia atau pasien dengan penyakit bawaan

globalisasi : Proses masuknya ke ruang lingkup dunia

Jogo Tonggo :Istilah bahasa jawa yang bermakna menjaga tetangga

media digital : Media yang dikodekan dalam format yang dapat

dibaca oleh mesin

pandemi : Wabah yang berjangkit serempak di mana-mana,

meliputi daerah geogra yang luas

148 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

platform : Rencana kerja; program; pernyataan sekelompok

orang atau partai tentang prinsip atau kebijakan

sambatan :Kegiatan gotong royong yang sering dilakukan

di daerah-daerah pedesaan yang ada di berbagai

wilayah di Jawa Tengah,Jawa Timur dan D.I.Yogyakarta.

Sambatan sering dilaksanakan ketika ada warga yang

akan membangun rumah.

149

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEBANGSAAN

SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN KARAKTER

BANGSA

Dr. Sumarwoto, S.Pd., S.H., M.Pd.

Universitas Wisnuwardhana Malang,

A. Pendahuluan

Nilai-nilai kebangsaan harus ditanamkan sejak dini untuk membangun

karakter bangsa. Derasnya arus globalisasi menyebabkan nilai-nilai

kebangsaan dapat dikatakan semakin dilupakan keberadaannya. Salah

satu masalah utama adalah masalah identitas kebangsaan. Dengan

derasnya arus globalisasi dikhawatirkan budaya bangsa khususnya nilai-

nilai kebangsaan dan budaya lokal mulai terkikis. Budaya asing kian

mewabah dan mulai mengikis eksitensi budaya bangsa dan nilai-nilai

nasional yang sarat makna.

Untuk mencegah disintegrasi bangsa diperlukan sebuah prasyarat

tertentu untuk tetap mempertahankan persatuan ditengah pluralitas

nilai dan kepentingan. Hal inilah yang mendorong pentingnya nilai-

nilai kebangsaan sebagai pemersatu diaktualisasikan dalam masyarakat,

sehingga terhindar dari ancaman yang serius

terhadap persatuan dan kesatuan serta nilai-nilai luhur kehidupan

berbangsa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji implementasi

nilai-nilai kebangsaan sebagai upaya pembangunan karakter bangsa.

B. Pembahasan

1. Pengertian Nilai-Nilai Kebangsaan

Menurut Julianda B. Manalu, nilai adalah konsep umum tentang

sesuatu yang dianggap baik, patut, layak, pantas keberadaannya

dicita-citakan, diinginkan, dihayati, dan dilaksanakan dalam kehidupan

sehari-hari dan menjadi tujuan kehidupan bersama di dalam kelompok

masyarakat tersebut, mulai dari unit kesatuan sosial terkecil hingga suku,

bangsa dan masyarakat internasional.

150 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Nilai-nilai kebangsaan bersumber dari nilai-nilai budaya yang dimiliki

bangsa itu sendiri. Menurut Ernest Renan, nilai kebangsaan adalah suatu

asas kerohanian yang timbul dari kemuliaan bersama yang merupakan

aspek historis dan aspek solidaritas yang tetap mempergunakan warisan

masa lampau. Nilai-nilai kebangsaan Indonesia berakar dari nilai-nilai

budaya Indonesia yang dijadikan sebagai pemersatu bangsa dari

berbagai ras dan suku bangsa. Nilai-nilai kebangsaan tersebut menjadi

tali pengikat untuk menjalin persatuan dan kesatuan dari berbagai suku

bangsa menjadi satu bangsa Indonesia. Lebih lanjut Rustam E. Tamburaka

(1999: 82) menjelaskan bahwa nilai kebangsaan yaitu bila warga negara

bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, maka

bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya

2. Nilai-Nilai Kebangsaan Sebagai Pembangun Karakter Bangsa

Nilai-nilai luhur bangsa terdapat dalam empat konsepsi Empat

Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI

Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar tersebut

merupakan prinsip-prinsip moral keindonesiaan yang memandu

tercapainya perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat,

adil dan makmur.

Menurut Julianda B. Manalu bahwa nilai-nilai kebangsaan terdapat

dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya

akan diuraikan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam masing-

masing pilar tersebut. Pancasila sebagai salah satu pilar kehidupan

berbangsa dan bernegara melahirkan nilai-nilai kebangsaan Indonesia

sebagai berikut:

a. Nilai religiositas, yakni nilai-nilai spiritual yang tinggi yang

harus dimiliki manusia Indonesia yang berdasarkan agama dan

keyakinan yang dipeluknya dan memiliki toleransi yang tinggi

terhadap pemeluk agama dan keyakinan lain yang tumbuh dan

diakui di Indonesia.

b. Nilai kekeluargaan, mengandung nilai kebersamaan dan senasib

dan sepenanggungan dengan sesama warga Negara tanpa

membedakan asal-usul, agama, keyakinan, latar belakang sosial

dan politik seseorang.

151

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

c. Nilai keselarasan, memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan

berkeinginan untuk memahami dan menerima budaya dan

kearifan lokal sebagai perwujudan dari nilai-nilai kemajemukan

Indonesia.

d. Nilai kerakyatan, memiliki sifat dan komitmen untuk berpihak

pada kepentingan rakyat banyak dalam merencanakan,

merumuskan dan menjalankan kebijakan publik, sebagai

perwujudan dari prinsip kedaulatan rakyat dan bangsa yang

berdaulat.

e. Nilai keadilan, memiliki kemampuan untuk menegakkan dan

berbuat adil kepada sesama manusia serta mewujudkan keadilan

bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari NKRI sebagai berikut:

a. Nilai kesatuan wilayah, sebagai konsekuensi dan realitas

geogras Indonesia sebagai Negara kepulauan dengan perairan

sebagai pemersatu ribuan pulau, bukan sebagai pemisah.

b. Nilai persatuan bangsa, sebagai realisasi dari realitas Indonesia

sebagai bangsa yang majemuk, agama, suku, ras, budaya, politik

dan sebagainya.

c. Nilai kemandirian, membangun Negara dan bangsa di atas

prinsip kemandirian dengan mengoptimalkan kemampuan

sumber daya manusia, alam, dan budaya yang dimiliki Indonesia

serta diprioritaskan seluas-luasnya bagi kesejahteraan dan

kejayaan bangsa Indonesia.

Nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari UUD 1945 sebagai

berikut:

a. Nilai demokrasi, yang mengandung makna bahwa kedaulatan

berada di tangan rakyat, dan setiap warga Negara memiliki

kebebasan berserikat dan mengemukakan pendapat secara

bertanggung jawab.

b. Nilai kesamaan derajat, setiap warga Negara memiliki kedudukan

yang sama di hadapan hukum

c. Nilai ketaatan hukum, setiap warga Negara tanpa pandang bulu

harus taat hukum dan peraturan yang berlaku.

152 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

3. Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan Sebagai Pembangun

Karakter Bangsa

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memiliki dua

sisi yang saling tolak belakang. Di satu sisi, memberikan dampak positif

yang dapat membantu dan memajukan kehidupan bangsa. Di sisi lain,

memberikan dampak negative yang justru dapat merusak kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara itu, pemerintah

dan masyarakat Indonesia berkewajiban untuk menghidupkan kembali

nilai-nilai kebangsaan untuk membangun satu bangsa yang dinamakan

bangsa Indonesia. Nilai-nilai kebangsaan bersumber dari dan mengakar

dalam budaya bangsa Indonesia yang dijadikan tali pengikat yang

menjalin persatuan berbagai suku bangsa menjadi satu bangsa, bangsa

Indonesia.

Rasa kebangsaan pada hakekatnya merupakan persatuan dan

kesatuan secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh

melalui sejarah dan aspirasi perjuangan masa lalu serta kebersamaan

dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini. Reaktualisasi nilai-

nilai kebangsaan penting agar setiap insan Indonesia mengerti dan

mendalami nilai-nilai kebangsaan yang telah disepakati bersama dalam

Negara Indonesia dan menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa dan bernegara. Reaktualisasi nilai-nilai kebangsaan bermuara

pada semakin kokohnya eksistensi bangsa dan Negara Indonesia.

C. Penutup

1. Simpulan

Reaktualisasi nilai-nilai kebangsaan penting agar setiap insan

Indonesia mengerti dan mendalami nilai-nilai kebangsaan yang telah

disepakati bersama dalam Negara Indonesia. Adapun nilai-nilai luhur

bangsa yang mampu menjadi perekat dan pengikat persatuan adalah

Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Saran

Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan,

pihak-pihak yang terkait harus lebih meningkatkan komunikasi serta

kerjasama guna tercapainya tujuan untuk membangun karakter bangsa.

153

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Daftar Pustaka

Manalu, Julianda, B.(TT). Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Yang

Bersumber Dari NKRI Untuk Meningkatkan Kualitas Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014.(2012).

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Sekretaris

Jenderal MPR RI.

Sekilas Teori Kebangsaan Ernest Renan. //narsulin .wordpress.com/

diakses 1 Agustus 2017

Tamburaka, Rustam E. (1999). Pengantar Ilmu Sejarah, Teori Filsafat

Sejarah. Jakarta: Rineka Cipta.

155

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

PENANAMAN NILAI KEADILAN DAN

KESELARASAN MELALUI SATYA DARMA PRAMUKA

Rina Susiantri, S.Pd.

Kwarcab Pramuka Pacitan/Cikalplus Adventure

A. Pendahuluan

Republik Indonesia memiliki ribuan pulau dengan suku, ras, agama,

budaya, adat istiadat yang beragam pula. Meski Pancasila telah ada sejak

negara ini berdiri, namun dalam pelaksanaannya perlu terus menerus

secara berkesinambungan dan berkelanjutan ditanamkan nilai keadilan

tanpa pandang bulu serta kehidupan yang serasi, selaras seimbang pada

tiap generasi. Jika tidak, maka bisa terjadi disintegrasi pada bangsa dan

tanah air kita yang dikenal juga dengan sebutan nusantara.

Terlebih, dalam perkembangan usia anak-anak menjadi remaja pada

usia sekolah dan dalam pencarian jati diri menuju dewasa, pada fase

menjadi mahasiswa dengan segala perkembangan emosi dan pemikiran

serta semangat yang menggebu sehingga terkadang tidak terkendali.

Hal-hal yang sebenarnya bisa dirundingkan pun menjadi pemicu konik.

Anton Kristiadi (2014:198-199) Setiap manusia adalah makhluk

yang uni, karena berbeda latar belakang, pendidikan, perasaan dan

pengalaman. Inilah yang menyebabkan setiap orang memiliki prinsip

hidup yang berbeda-beda. Hal ini pula yang menjadi pemicu pertama

timbulnya suatu konik sosial.

Selain hubungan sesama manusia, perlu juga adanya penanaman

nilai keselarasan terhadap alam kepada para generasi muda. Hal ini

perlu dilaksanakan demi terjaganya kelestarian lingkungan di masa

mendatang.

Gerakan Pramuka adalah suatu wahana kegiatan bagi siswa-siswi di

setiap lembaga pendidikan, maupun bagi para remaja yang tergabung

Gugus Depan teritorial atau satuan komunitas. Gerakan Pramuka

mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pendidikan kepramukaan

bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter

156 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu

membina dan negisi kemerdekaan serta membangun dunia lebih baik

(Anggaran Dasar, 2018: pasal 4).

Dalam sejarah perjalanannya, pramuka telah mampu memberikan

kontribusi positif bagi sejarah berdirinya bangsa dan Negara Indonesia,

dalam kondisi sekarang ini, gerakan pramuka harus mampu menjadi

wadah pendidikan untuk mencetak generasi muda Indonesia yang

mandiri, adil, disiplin, berani dan setia terhadap tanggung jawabnya

kepada kelangsungan dan kemajuan bangsa Indonesia. Selain tersebut

diatas, dalam pendidikan kepramukaan juga diharapkan mampu

mengimplementasikan nilai keselarasan dan keadilan dalam kehidupan

sehari-hari. Karena kegiatan-kegiatan kepramukaan langsung berinteraksi

dengan masyarakat, hal ini tidak bisa di peroleh siswa dalam kegiatan

belajar mengajar (pendidikan formal).

Gerakan Pramuka mendidik dan membina anak dan pemuda

Indonesia agar menjadi :

1. Manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang :

a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat

mental, emosional, dan tinggi moral.

b. Tinggi kecerdasan dan mutu ketrampilannya.

c. Kuat dan sehat jasmaninya.

2. Warga Negara Republik Indonesia yang :

a. Berjiwa Pancasila

b. Setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia

c. Menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna,

d. Mandiri dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa

dan Negara,

e. Peduli terhadap sesama hidup dan alam lingkungan

B. Pembahasan

Seorang Pramuka telah mendeklarasikan diri sebagai manusia

Pancasila sebagaimana lirik Hymne Satya Darma Pramuka “Kami

Pramuka Indonesia, manusia Pancasila”. Dan lebih dalam lagi, dituangkan

157

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

dalam kode kehormatan seorang pramuka yaitu satya pramuka “Demi

kehormatanku aku bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku

terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan

Pancasila”.

Dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dengan jelas disebutkan

bahwa Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi : Iman dan Takwa kepada

Tuhan Yang maha Esa, Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama

hidup dan alam seisinya, Peduli terhadap diri pribadinya dan taat kepada

kode kehormatan pramuka (Anggaran Dasar, 2018:pasal 9). Prinsip

dasar tersebut memjadi pedoman anggota pramuka dalam menjalani

kehidupan sehari-hari maupun dalam berbangsa dan bernegara.

Nasionalisme Indonesia dibangun dengan prinsip mengutamakan

kebersamaan dan hak kolektif, karena hanya kebersamaan dan hak

kolektivitas, potensi konik akibat keanekaragaman suku, agama, ras dan

adat istiadat dapat dicegah dan dieliminasi (Anton Kristiadi, 2014:57).

Dari uraian di atas dapat kita ketahui bersama bahwa seorang

pramuka memiliki keselarasan dalan hubungan manusia dengan Tuhan

Yang Maha Esa, hubungan sesama manusia, manusia dengan alam dan

bangsa negaranya. Selanjutnya pada poin ketiga dalam satya pramuka

yaitu: menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat,

mengandung makna bahwa seorang pramuka menolong siapapun itu

tanpa melihat latar belakang bahkan hewan maupun tumbuhan yang

sama sama menjadi makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Sedangkan penanaman nilai keadilan seorang pramuka

diimplementasikan melalui darma pramuka sebagai wujud bakti kepada

masyarakat, bangsa dan negaranya. Adapun yang sesuai dengan nilai

keadilan adalah darma ke dua yaitu cinta alam dan kasih sayang sesama

manusia dengan pembiasaan saling menghormati yang lebih tua dan

menyayangi sebaya maupun yang lebih muda dan darma yang ke tujuh

dengan adanya kata cermat yang bermakna bahwa dalam melakukan

dan memutuskan sesuatu dilatih untuk adil dan musyawarah mufakat.

Demikian juga dengan Darma ke sepuluh yaitu suci dalam perbuatan,

tentunya nilai keadilan juga menjadi bagian dalam pengamalannya.

Disamping itu, untuk menjadi patriot sejati tentunya juga memiliki rasa

158 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

nasionalisme, berkir dan bertindak untuk keadilan social di negaranya

dan menyetarakan keadilan bangsanya di kancah internasional. Hal ini

sesuai dengan pernyataan Lord Baden Powel (1908:21) Regu Ksatria

biasanya setia dalam suka maupun duka, mereka menolong semua

orang.

Azrul Azwar (2013:233) Sesungguhnyalah Gerakan Pramuka sebagai

gerakan pendidikan nonformal, yang mengajarkan nilai-nilai dan

keterampilan, telah sejak lama diketahui membentuk karakter kaum

muda yang diinginkan masa depan.

C. Penutup

1. Kesimpulan

a. Bahwa penanaman nilai keselarasan dan keadilan dapat

dilaksanakan melalui pelaksanaan kode kehormatan gerakan

pramuka yaitu satya dan darma pramuka.

b. Bahwa kehidupan sebagai pramuka selaras dan seimbang dalam

membina diri, berhubungan dengan tuhan, manusia, bangsa

dan alam.

c. Bahwa seorang pramuka hidup berkeadilan dan merata tanpa

pandang bulu

2. Saran

a. Adanya upaya penanaman nilai keselarasan secara berkelanjutan

dan berkesinambungan dengan Revitalisasi Gerakan Pramuka

sebagaimana implementasi UU RI No 12 tahun 2010 tentang

Gerakan Pramuka, dan Permendikbud RI no 63 tahun 2013

tentang Kepramukaan sebagai Extrakurikuler wajib di Satuan

Pendidikan melalui kegiatan orientasi majelis pembimbing, TOT,

dan pelatihan lainnya untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka

serta optimalisasi kegiatan peserta didik meski beberapa

dilaksanakan secara daring baik yang diselenggarakan oleh

gugus depan (baik yang berpangkalan di sekolah maupun yang

berbasis komunitas), kwartir, lembaga pendidikan serta instansi

pemerintah bahkan swasta.

159

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

b. Perlu adanya kerjasama antara sekolah sebagai lembaga

pendidikan formal dengan gugus depan sebagai penyelenggara

pendidikan kepramukaan bagi peserta didik atau anggota muda

gerakan pramuka.

Daftar Pustaka

Kwartir Nasional. Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka

Tahun 2018 No. 07/MUNAS/2018

Kristiadi, Anton. 2014. Ensikelopedia Praja Muda Karana Jilid 5.

Pramuka dan Pengabdian Bangsa: Panduan Peran Pramuka Dalam

Pembangunan Karakter Generasi Muda. Surakarta. PT Borobudur

Inspira Nusantara

Lord Baden Powel. 1908. Scouting For Boys. Jakarta. Renebooks

Azwar, Azrul. 2013. Mengenal Lebih Dekat. Jakarta. Pustaka Tunas Media

Glosarium

Gugus Depan : disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik

dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah

untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka

sebagai peserta didik dan pembina Pramuka

Kwartir :suatu badan pengelola Gerakan Pramuka yang

mempunyai tugas pokok pembinaan kepada Kwartir,

Satuan dan Gugus depan dalam pengembangan

Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya.

Kwartir dalam istilah kepramukaan yang merujuk

pada satuan organisasi yang mengelola Gerakan

Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh

para andalan (istilah untuk pengurus kwartir). Kwartir

memiliki tingkatan yang disesuaikan dengan tingkat/

wilayah pemerintahan dari pusat sampai daerah.

Pangkalan : adalah tempat bernaungnya gugus depan

161

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPELEMENTASI NILAI KESELARASAN DAN NILAI

KEADILAN WIRAUSAHA MUDA DI PERGURUAN

TINGGI GUNA MENINGKATKAN KUALITAS

BANGSA

Nina Triolita, S.E., M.M.

Politeknik NSC Surabaya,

A. Pendahuluan

Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh

rakyat Indonesia menjadikan Pancasila sebagai landasan berfikir,

bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari secara individu,

bermasyarakat dan bernegara. Identitas nasional yang memberikan cara

berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi

pembeda bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Identitas nasional

tidak terlepas dari rasa nasionalisme yang berhubungan dengan jati

diri bangsa.

Nasionalisme adalah sebuah situasi kejiwaan, yaitu kesetiaan secara

total diabdikan langsung kepada negara. Bagi bangsa Indonesia, identitas

nasional adalah jati diri yang membentuk bangsa Indonesia, seperti suku

bangsa, budaya, wilayah, persamaan nasib, ataupun persamaan cara

pandang ke depan kehidupan suatu bangsa. (Sarbaini, 2013). Semangat

nasionalisme Pemuda Indonesia sudah mulai terasa saat berdirinya

organisasi Boedi Oetomo yang pada puncaknya mereka mengikrarkan

sumpah pemuda pada 28 Oktober yang menyatakan ber bangsa satu

yaitu bangsa Indonesia,dan berbahasa satu bahasa Indonesia (Ahmad

Sudi, 2020). Mahasiswa sebagai para pemuda yang sedang menempuh

pendidikan tinggi tentunya harus memiliki jiwa nasionalisme terhadap

negara. Pengamalan nilai-nilai Pancasila bagi mahasiswa telah masuk

dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang wajib diikuti oleh seluruh

mahasiswa di perguruan tinggi.

Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam yang

melimpah memberikan peluang bagi para generasi muda untuk dapat

162 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

memanfaatkannya. Keragaman sumber daya alam Indonesia menjadi

suatu tugas bagi generasi muda untuk dapat mengolahnya agar dapat

lebih bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah memberikan dukungan

dan perhatian khusus bagi generasi muda Indonesia khususnya

mahasiswa untuk dapat berwirausaha. Melalui program kewirausahaan

para generasi muda diharapkan kedepan dapat membentuk kemandirian

bangsa dalam memajukan perekonomian bangsa.

Pada tahun 2020 Indonesia dilanda Pandemi Covid -19, hal

memberikan tekanan berat tidak hanya kepada aspek kesehatan dan

kemanusiaan, tapi juga aspek sosial dan ekonomi. Perekonomian

dunia yang lambat serta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar

untuk memitigasi penyebaran Covid-19 yang menurunkan mobilitas

perekonomian, telah mengakibatkan kontraksi pertumbuhan ekonomi

2020.(Bank Indonesia, 2020). Dalam memulihkan ekonomi, Pemerintah

berusaha menjawab permasalahan-permasalahan yang ada pada sektor

usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan

terhadap UMKM menjadi perhatian utama Pemerintah dalam hal

pemulihan ekonomi. Hal ini tercermin dari alokasi anggaran Program

Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus UMKM yang telah

dikeluarkan. (Kominfo, 2020).

Perguruan tinggi dalam mendukung program pemerintah untuk

memajukan UMKM di Indonesia mendorong para mahasiswa sebagai

generasi muda untuk berwirausaha. Perguruan tinggi memfasilitasi

mahasiswa melalui berbagai kegiatan kewirausahaan maupun adanya

inkubator bisnis agar mahasiswa mampu berwirausaha. Dengan

mendorong generasi muda untuk dapat berwirausaha maka akan

terbentuk kemandirian mahasiswa dalam menciptakan lapangan

pekerjaan baru baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Mahasiswa

yang memiliki pendidikan pada tingkat perguruan tinggi harus dapat

memberikan kontribusi dalam menghasilkan produk yang dapat

diadopsi oleh masyarakat. Penanaman nilai Pancasila yang baik terutama

bagi mahasiswa yang berwirausaha akan dapat menumbuhkan nilai

keselarasan dan keadilan dalam berwirausaha kedepan. Mahasiswa

sebagai generasi muda harus dapat selaras dan diperlakukan adil dalam

berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian negara. Penerapan

163

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari akan mampu

menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme bangsa Indonesia

dalam mewujudkan nilai keselarasan dan nilai keadilan dalam kehidupan

bermasyarakat.

B. Pembahasan

Manusia sebagai khalifah di muka bumi merupakan pusat kehidupan

yang mampu menciptakan kebaikan, keharmonisan dengan keserasian,

keselarasan, dan keseimbangan. Sebagai makhluk sosial yang diciptakan

Allah SWT manusia pada hakekatnya akan selalu melakukan interaksi

dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Setiap bangsa Indonesia

harus berjuang memberdayakan Pancasila dalam konteks kehidupan

sebagai individu, masyarakat, dan bangsa Indonesia.

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia

memiliki lebih dari 17.000 pulau, sekitar 7.000 pulau yang berpenghuni.

Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Sumatra dan Papua merupakan pulau utama

di Indonesia. Selain pulau-pulau yang indah, iklim tropis yang dimiliki

Indonesia juga menjadikan Indonesia menjadi tujuan wisata yang utama.

Negara kita mempunyai hutan tropis terbesar di dunia dengan berbagai

sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Kebudayaan terbesar

yang dunia miliki ada di Indonesia, dari keberagaman, keharmonisan

yang turun temurun hanya dapat ditemui di Indonesia.(Indonesiana.

id, 2020)

Indonesia yang terdiri dari berbagai suku budaya memiliki semboyan

Bhineka Tunggal Ika. Masyarakat Indonesia menjunjung Tinggi Pancasila

sebagai dasar falsafah, ideologi, pandangan hidup, dan dasar Negara

Republik Indonesia memiliki peranan penting dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara. Pancasila dalam kebulatan makna tersebut,

Pancasila juga merupakan Identitas Nasional Bangsa Indonesia, yang

memberikan ciri khas jati diri bangsa Indonesia dalam pergaulan global

yang membedakan keberadaan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa

lain di dunia. Nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila meliputi nilai

religius, nilai kekeluargaan, nilai keselarasan, nilai kerakyatan dan nilai

keadilan. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-

hari dapat meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa

164 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

dan bernegara. Pancasila memberikan arahan untuk terwujudnya

keharmonisan kehidupan manusia dalam hubungannya dengan sesama

manusia, lingkungan dan dengan Tuhannya.

1. Nilai Keselarasan

Pengamalan Pancasila pada sila ketiga merupakan wujud nilai

keselarasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Nilai keselarasan memberikan keharmonisan dalam menerima segala

perbedaan yang ada dalam kehidupan berbangsa. Perbedaan suku, ras,

agama dan golongan yang saling bertoleransi akan dapat mempererat

hubungan masyarakat dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan

bangsa. Keanekaragaman setiap komponen dihormati untuk tumbuh

dan berkembang, tetapi semua itu menjadi bagian integral dalam satu

sistem kesatuan bangsa dalam kehidupan kenegaraan Indonesia. Nilai

kesatuan dan persatuan telah dicita-citakan bangsa Indonesia, sejak

Sumpah Pemuda 1928, diwujudkan dalam Proklamasi dan tujuan negara,

diperjuangkan dan dipertahankan dalam konsep Wawasan Nusantara

dan Ketahanan Nasional (Sarbaini, 2013).

Nilai keselarasan merupakan Nilai yang menunjukkan kesediaan dan

kemampuan untuk memahami dan sekaligus menerima segala bentuk

perbedaan yang bersumber dari keragaman budaya di seluruh wilayah

Nusantara (Imam Maksudi, 2021). Sebagai bangsa yang memiliki suku

budaya beraneka ragam, Masyarakat Indonesia harus menjunjung tinggi

nilai Keselarasan sesuai nilai-nilai Pancasila. Mengimplementasikan nilai

keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa akan dapat

menciptakan keharmonisan kehidupan menuju masyarakat yang adil

dan makmur.

Setiap Perguruan Tinggi di Indonesia harus memiliki Mata Kuliah

Dasar Umum yang wajib diikuti dan diimplementasikan oleh seluruh

mahasiswa. Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan

mata kuliah wajib yang harus diikuti oleh semua mahasiswa di tingkat

pendidikan tinggi. Mahasiswa sebagai generasi muda Indonesia harus

dapat mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan

sehari-hari. Dukungan pemerintah dalam menciptakan wirausaha muda

di kalangan mahasiswa menjadi peluang bagi generasi muda untuk dapat

165

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

memanfaatkan sumber daya alam Indonesia agar dapat bermanfaat bagi

seluruh masyarakat. Program wirausaha muda Indonesia yang sekarang

menjadi perhatian pemerintah akan dapat membentuk kemandirian

bangsa di masa depan menuju Generasi Emas Tahun 2045. Implementasi

nilai keselarasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang

ditunjukkan dalam lingkup perguruan tinggi untuk mahasiswa sebagai

wirausaha muda Indonesia dapat ditunjukkan dengan beberapa sikap

dan perilaku di bawah ini:

a. Pendidikan tinggi bekerjasama dengan pemerintah dalam

mendukung mahasiswa dalam berwirausaha guna menciptakan

lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat dalam rangka

meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka

pengangguran.

b. Keselarasan dukungan pemerintah, perguruan tinggi dan

masyarakat dalam berkontribusi mengolah sumber daya alam

indonesia agar dapat menghasilkan produk yang bernilai dan

dapat diadopsi oleh masyarakat.

c. Keselarasan dalam menjaga toleransi antar sesama wirausaha

muda dengan menjaga etika dalam berwirausaha

d. Keselarasan dalam membentuk dan bergabung menjadi

anggota komunitas wirausaha agar tercipta kebersamaan dan

rasa solidaritas antar mahasiswa wirausaha.

e. Kerjasama antara perguruan tinggi, pemerintah dan masyarakat

dalam pendirian inkubator bisnis di perguruan tinggi dalam

mendampingi dan membina wirausaha muda di Indonesia

f. Bekerjasama dengan masyarakat sekitar dalam melakukan

penelitian dan pengabdian masyarakat bagi perguruan tinggi

yang melibatkan dosen dan mahasiswa.

g. Melaksanakan pendampingan wirausaha bagi mahasiswa muda

agar dapat selaras dalam meningkatkan usaha yang beretika

dan mampu bersaing secara sehat.

h. Perguruan tinggi dan masyarakat bekerjasama pembinaan

pengelolaan sumber daya alam lokal agar dapat meningkatkan

perekonomian masyarakat lokal.

166 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

2. Nilai Keadilan

Bangsa Indonesia merumuskan kata keadilan dalam Pancasila yang

dimuat pada sila kedua dan kelima dari Pancasila. Keadilan pada sila

kedua adalah perwujudan keadilan yang bersifat universal ditujukan

kepada manusia di seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia merupakan

bagian bangsa-bangsa di dunia dengan kedudukan dan martabat yang

sama. Nilai keadilan pada sila kelima adalah perwujudan keadilan bagi

bangsa Indonesia, bagaimana negara dapat mewujudkan keadilan di

Indonesia. (Sarbani, 2013)

Keadilan pada hakikatnya merupakan faktor penentu bagi tumbuh

berkembangnya sikap saling percaya diantara elemen masyarakat, demi

terwujudnya bangsa Indonesia yang tetap teguh bersatu, serta maju

bersama menjadi bangsa besar, yang mampu meraih kesejahteraan

bersama secara merata dan berimbang di seluruh wilayah tanah air

(Imam Maksudi, 2021). Nilai Keadilan di Indonesia memberikan hak dan

kewajiban yang sama bagi seluruh masyarakat untuk dapat berkontribusi

dalam memajukan negara Indonesia. Keadilan yang sama bagi seluruh

warga negara baik dibidang pendidikan, hukum,kesehatan, politik, dll

akan mampu mewujudkan keamanan dan rasa damai bagi seluruh warga

Indonesia.

Para wirausaha muda di tingkat pendidikan tinggi dalam kehidupan

sehari-hari harus dapat mengimplementasikan nilai keadilan sesuai

pedoman nilai Pancasila. Bekal ilmu pendidikan pada tingkat tinggi

memberikan banyak wawasan dan pengetahuan dalam menciptakan

wirausaha usaha yang memiliki kompetensi, kemampuan, keterampilan

dan etika guna memajukan perekonomian bangsa.

Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

dapat meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan

bernegara dalam penerapan nilai keadilan di perguruan tinggi dapat

ditunjukkan dengan sikap dan perilaku diantaranya:

a. Memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh mahasiswa dalam

mendapatkan hak pendidikan terutama bidang kewirausahaan

di perguruan tinggi.

167

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

b. Membimbing seluruh mahasiswa yang berniat untuk

berwirausaha tanpa membedakan suku, agama, ras dan

golongan.

c. Memberikan fasilitas yang sama bagi semua mahasiswa yang

memiliki usaha untuk diberikan bantuan dalam pengurusan

legalitas, pengembangan usaha, dan keikutsertaan komunitas.

d. Keadilan memberi hak asasi setiap warga negara tanpa

membedakan ras, suku dan golongan dalam mendapatkan

pendidikan, perlindungan hukum, kesehatan, dll.

e. Mahasiswa tidak membeda-bedakan suku dan agama dalam

melaksanakan kegiatan bersama dengan komunitas wirausaha

muda

f. Secara adil seluruh masyarakat berkontribusi dalam memajukan

perekonomian negara dengan menjadi wirausaha yang

membuka lapangan pekerjaan di sekitarnya

g. Seluruh masyarakat yang berwirausaha dapat secara mudah

mendaftarkan legalitas usaha agar dapat mengembangkan

usahanya ke ranah internasional’

h. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dengan

persentase yang sama bagi wirausaha muda pemula pada level

UMKM.

C. Penutup

1. Kesimpulan

Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi Bangsa

Indonesia harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, harus

dimanfaatkan pengolahannya agar dapat menghasilkan produk bernilai

yang mampu diadopsi masyarakat. Mahasiswa sebagai wirausaha

muda di tingkat pendidikan tinggi harus mampu berkontribusi dalam

memajukan perekonomian bangsa. Nilai Keselarasan akan mampu

mewujudkan keharmonisan bangsa indonesia yang memiliki berbagai

macam suku, budaya dan agama guna mewujudkan Persatuan Indonesia.

Nilai Keadilan yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia akan dapat

168 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan kedamaian dalam hidup

bermasyarakat. Menanamkan semangat nasionalisme dan patriotisme

pada setiap bangsa Indonesia terutama para generasi muda akan dapat

mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dalam menghadapi berbagai macam

tantangan dimasa depan.

2. Saran

Nilai-nilai kebangsaan wajib ditanamkan kepada seluruh bangsa

Indonesia terutama para generasi muda Indonesia. Adapun saran yang

dapat saya ajukan adalah sebagai berikut:

a. Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Masyarakat harus bekerjasama

dan selaras dalam mengelola kekayaan sumber daya alam

Indonesia agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.

b. Dukungan terhadap wirausaha muda di lingkungan perguruan

tinggi harus menjadi perhatian khusus karena dapat menciptakan

kemandirian generasi muda dalam menciptakan lapangan

pekerjaan baru bagi masyarakat.

c. Nilai Keselarasan dan keadilan harus selalu dijunjung tinggi

oleh seluruh warga negara Indonesia agar tercipta harmonisasi

kehidupan yang lebih berkualitas.

Implementasi nilai-nilai keselarasan dan keadilan di Indonesia perlu

mendapatkan dukungan dan kerjasama dari seluruh warga negara.

Pendidikan wirausaha muda yang berjiwa Pancasila dengan semangat

nasionalisme dan patriotism akan membentuk kemandirian bangsa di

masa depan dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Indonesia.

Daftar Pustaka

Bank Indonesia. 2020. Kinerja Perekonomian dan Sinergi Kebijakan

Nasional di Periode Covid-19 diakses melalui //www.bi.go.id/

id/publikasi/laporan/ pada tanggal 9 Juli 2021

//kominfo.go.id/content/detail/30581/kebijakan-pemerintah-

dukung-umkm-untuk-menggerakkan-ekonomi/0/berita

//www.indonesiana.id/read/138723/kekayaan-di-indonesia diakses

pada tanggal Juli 2021

169

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

//kominfo.go.id/content/detail/30581/kebijakan-pemerintah-

dukung-umkm-untuk-menggerakkan-ekonomi/ diakses pada

tanggal 9 Juli 2021

Maksudi, Imam, 2021, Nilai-nilai Kebangsaan Indonesia Yang Bersumber

Dari Pancasila, Lemhanas, Juni 2021.

Sarbaini, Dr. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan

Tinggi. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Sudi, Ahmad Pratikno. 2020. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Jember : IAI Al Falah As Sunniyah.

171

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI KESELARASAN DAN NILAI

KEADILAN DALAM BERMASYARAKAT

Dr. El Sukaisih, Dra., M.AB., M.M.

A. Pendahuluan

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang

tercantum dalam alinea keempat pembukaan Undang-undang Dasar

1945, yang telah ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sebagai dasar negara, Pancasila dijadikan pedoman untuk mengatur

penyelenggaraan negara dan kehidupan bangsa Indonesia. Menurut

Prof. Drs. Notonagoro SH dalam Rozikin, (1995: 10) Pancasila sebagai

dasar negara mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan

dan hukum bangsa indonesia (merupakan pokok kaidah negara yang

fundamental). Selain sebagai dasar negara Pancasila juga sebagai sumber

dari segala sumber hukum, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,

dan sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.

Pancasila sebagai ideologi bangsa dan jati diri bangsa Indonesia.

mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan,

kenegaraan dan kemasyarakatan harus didasarkan pada nilai-nilai

Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Hal ini

secara lebih rinci dan runtut dapat dilihat dari sila-sila yang ada di dalam

pancasila itu sendiri. Berikut ini sila-sila yang terdapat dalam pancasila:

1. Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila ini menunjukkan bahwa Bangsa ini percaya dan mengakui Tuhan

YME sebagai pencipta.

2. Sila Kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila ini mencerminkan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi

nilai – nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari berbagai

hokum seperti hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat – sifat sosial

manusia yang dianggap penting sebagai fundamen etika politik

kehidupan bernegara dalam dunia. (Latif, 2011)

172 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

3. Sila Ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia

Sila ini sangat familiar dengan yang disebut “Bhineka Tunggal Ika”

yang merupakan suatu konsepsi dari ekspresi persatuan dalam

berbagai keragaman. Hal ini mendorong internaliasi nilai-nilai

persaudaraan kemanusiaan ini, Negara ini ada negara persatuan

kebangsaan yang mengatasi paham golongan dan perseorangan.

4. Sila Keempat Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat

Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan – Perwakilan

Sila ini menunjukkan bahwa negara kita berdasarkan kerakyatan

(Demokrasi). Lebih lanjut maksudnya demokrasi yang berdasarkan

kerakyatan merupakan suatu proses penting kenegaraan Indonesia

yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

5. Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan sosial merupakan kehendak Bangsa Indonesia. Maksud

dari keadilan social merupakan terwujudnya keserasian antara peran

manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, keserasian

antara hak politik dan hak sipil dengan hak sosial budaya, hak

ekonomi.

Pancasila bukanlah suatu yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia.

Akan tetapi tidak semua masyarakat Indonesia dapat menyerap dan

menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila pancasila. Ada

masyarakat atau rakyat Indonesia yang menganggap pancasila itu

suatu hal yang sangat penting, bahkan harus mengamalkan nilai-nilai

yang terkandung di dalamnya. Akan tetapi, juga tidak sedikit yang

menganggap bahwa pancasila itu bukanlah suatu hal yang penting,

bahkan juga banyak masyarakat yang melakukan perbuatan yang sangat

bertolak belakang dengan nilai-nilai pancasila. Hal ini terjadi karena

banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa nilai-nilai pancasila

sebagai ideology bangsa itu sudah luntur, sehingga perbuatan yang

dilakukan dalam kehidupan sehari-hari tidak memperdulikan nilai-nilai

pancasila.

Bagi generasi penerus bangsa saat ini bukanlah suatu hal yang

mudah dalam mempertahankan komitmen para pemuda pendahulu

dalam memperjuangkan nilai-nilai pancasila. Hal ini terjadi, adanya

173

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

globalisasi dan euphoria reformasi dapat mempengaruhi pola pikir

dan pola sikap generasi penerus bangsa dalam menghadapi suatu

permasalahan. Pemahaman generasi penerus bangsa terkait nilai-nilai

yang terkandung dalam pancasila mudah terkikis oleh derasnya nilai-nilai

baru yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa. Oleh karena itu perlunya

reaktualisasi nilai-nilai pancasila agar dapat dijadikan acuan bagi bangsa

Indonesia dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi saat ini

dan yang akan datang.

Keadilan merupakan suatu hal pokok yang sangat penting dalam

kehidupan bangsa dan Negara. Karena tanpa adanya keadilan, kehidupan

suatu bangsa dan masyarakat yang ada di dalamnya akan menjadi kacau

balau. Keadilan juga merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam sila

pancasila kedua dan sila kelima, dan hal ini perlu diaplikasikan dalam

kehidupan sehari-hari.

Sila Kedua dari Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

mengandung dua point yaitu:

Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan martabat manusia

sebagai makhluk Tuhan.

Saling menghargai dan toleran terhadap sesama.

Dalam kehidupan sehari hari perwujudan dari sila Kemanusiaan yang

adil dan beradab dapat kita lihat sebagai berikut:

Membantu fakir miskin dan membantu korban bencana alam.

Menghargai dan tidak mencela hasil karya orang lain.

Dalam penerimaan mahasiswa baru tidak adanya perbedaan

antara yang mampu dan yang kurang mampu.

Menjenguk teman yang sakit dan tidak membeda-bedakan

teman pergaulan.

Mengakui persamaan derajat, antara hak dan kewajiban sebagai

warga Negara yang baik.

Saling mencintai sesama manusia dan mengembangkan sikap

tenggang rasa.

Tidak semena-mena terhadap orang lain dan menjunjung tinggi

nilai nilai-nilai kemanusiaan.

174 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Berani membela keadilan dan saling menghormati antar sesama

bangsa lain.

Selain sila kedua, sila kelima juga mengangkat unsur keadilan,

dimana sila kelima ini berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia”. Sila kelima ini dijiwai oleh sila-sila sebelumnya, oleh karena

itu dalam pelaksanaannya sila kelima tidak dapat dilaksanakan secara

terpisah dengan sila-sila lainnya. Sila kelima ini merupakan suatu satu

kesatuan dengan sila-sila lainnya, yang saling berkaitan. Surip et al

(2016:324) mengatakan bahwa nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu

tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahir

dan batin. Negara merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau

organisasi kemasyarakatan, dimana merupakan masyarakat hukum.

(Dewantara, 2019). Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil

merupakan kesejahteraan manusia lahir dan batin. Pancasila sila kelima,

keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai makna bahwa

seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan baik dalam

bidang hukum, ekonomi, politik dan kebudayaan sehingga terciptanya

masyarakat yang adil dan makmur.

B. Pembahasan

Pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa

yang nilai-nilainya bersifat nasional yang mendasari kebudayaan bangsa,

maka nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi (cita-cita

hidup bangsa) (Muzayin, 1992:16). Dengan Pancasila, perpecahan bangsa

Indonesia akan mudah dihindari karena pandangan Pancasila bertumpu

pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasan, dan

keserasian sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina menjadi

suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman

yang berada dalam satu keseragaman yang kokoh (Muzayin, 1992:16).

Pancasila sangat penting untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-

hari untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila

harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan agar cita-cita dan

harapan bangsa Indonesia dapat tercapai. Pancasila terdiri dari lima sila,

dan sila-sila yang mengandung nilai unsur keselarasan dan keadilan

175

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

dalam masyarakat adalah sila kedua dan sila kelima. Berikut ini butir-butir

pengamalan sila pancasila berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003:

1. Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab

a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat

dan martabatnya sebagai Makhluk tuhan yang Maha Esa

b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban

asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,

agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna

kulit dan sebagainya.

c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia

d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa

e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain

f. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan

h. Berani membela kebenaran dan keadilan

i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh

umat manusia

j. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama

dengan bangsa lain.

2. Sila Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan

sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan

b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama

c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

d. Menghormati hak orang lain

e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri

sendiri

f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat

pemerasan terhadap orang lain

g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat

pemborosan dan gaya hidup mewah

176 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau

merugikan kepentingan umum

i. Suka bekerja keras

j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi

kemajuan dan kesejahteraan bersama

k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan

yang merata dan berkeadilan sosial.

Untuk meminimalisir terjadinya perpecahan dalam kehidupan

masyarakat, maka perlunya masyarakat Indonesia menerapkan nilai-

nilai yang terkandung dalam sila ke dua yaitu nilai kemanusiaan yang

adil dan beradab. Nilai kemanusiaan yang dimaksud yaitu manusia yang

adil dan beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan martabat

manusia sebagai makhluk Tuhan, yang diwujudkan dalam semangat

saling menghargai, toleran, yang dalam perilaku sehari-hari didasarkan

pada nilai-nilai moral yang tinggi, serta untuk kepentingan bersama.

Karena dengan mengimplementasikan sila kedua ini diharapkan bahwa

permasalahan yang dialami bangsa saat ini seperti tidak adanya toleransi,

konik antar golongan, pengangguran, kemiskinan, korupsi, diskriminasi

dan kesenjangan sosial, tindakan kekerasan, baik secara vertical maupun

horizontal dapat teratasi.

Selain itu untuk meminimalisir terjadinya perpecahan,

mengaplikasikan nilai pada sila kelima juga hal yang sangat penting.

Sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

memiliki makna bahwa setiap warga Negara harus diperlakukan sama,

tanpa adanya perbedaan suku, ras, agama, bahasa, kaya dan miskin,

maupun jabatan. Semua warga Negara Indonesia harus diperlakukan

adil oleh Negara. Perwujudan dari sila keadilan sosial ini dapat berupa

penegakan hukum dengan asas keadilan bukan keuangan atau bahkan

jabatan, tidak ada tekanan fisik maupun mental terhadap rakyat,

mendapatkan kehidupan yang sejahtera atau terbebas dari kemiskinan,

dan kebodohan, serta dari tekanan pihak asing. Prinsip keadilan yang

terkandung dalam sila kelima dalam pada pancasila merupakan anak

tangga pertama yang yang harus dipijak dalam kehidupan berbangsa

dan bernegara. Keadilan dalam konteks aturan, kebijakan, tindakan,

dan perlakuan yang adil. Tegaknya keadilan akan membuat bangsa

177

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

lebih mudah dalam menyatukan kekuatan untuk dapat mewujudkan

kemakmuran yang bermartabat, Keadilan juga akan mempertebal rasa

kemanusiaan dan saling mencintai terhadap sesama manusia.

Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

diwujudkan melalui kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat.

Setiap warga harus mengembangkan sikap kekeluargaan, kerjasama,

kerja keras, peduli sesama, dan adil terhadap sesama warganya. Sikap

suka memberikan pertolongan kepada orang ini perlu diajarkan sejak

usia dini agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian

ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat

semena-mena terhadap orang lain, tidak melakukan hal hal yang

bersifat pemborosan, dan hal-hal lain yang bertentangan dengan nilai-

nilai Pancasila. Nilai pancasila digali oleh nilai-nilai luhur nenek moyang

bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia.

Realita dalam kehidupan sehari hari implementasi nilai keselarasan

dan nilai keadilan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat tidak dapat

rasakan. Kadang kala kita merasakan tidak terwujudnya nilai keadilan

alam suatu aktivitas. Missal: dalam mengemukakan pendapat seringkali

pendapat orang yang memiliki kekuatan atau power diantaranya

kuat secara ekonomi, kedudukan, atau martabat yang tinggi di mata

masyarakat, seringkali pendapat dan keputusan mereka lebih didengar

atau dipegang yang secara hukum belum tentu benar. Pendapat

rakyat biasa sering terabaikan yang pada akhirnya tidak ada keadilan.

Ketidakadilan ini yang menjadikan kehidupan tidak selaras. Terkadang

hukum yang ada di Indonesia saat ini juga seringkali tumpul ke atas

dan tajam ke bawah, sehingga keadilan kurang dapat dirasakan bagi

masyarakat yang lemah.

Tidak semena-mena terhadap orang lain dan menjunjung tinggi nilai-

nilai kemanusiaan adalah suatu hal yang bagus, akan tetapi kenyataan

sering tidak terwujud dengan baik. Perbedaan kasta dalam kehidupan

yang tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia akhir-akhir ini

sering terjadi. Cacian dan makian karena kesalahan sedikit bisa berujung

pertengkaran hebat. Kejadian yang serupa menimpa masyarakat atas

178 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

sering ditutup dengan sikap memaafkan. Hal yang seperti inilah yang

tidak sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam pancasila.

Secara umum, pengamalan sila pancasila dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

1. Pengamalan secara objektif

Pengamalan secara objektif dilakukan dengan mentaati peraturan

perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang berdasarkan

Pancasila. Pengamalan Pancasila yang objektif yaitu aktualisasi Pancasila

dalam berbagai bidang kehidupan bernegara yang meliputi kelembagaan

negara dan bidang-bidang lainnya seperti ekonomi, politik, hukum

terutama penjabarannya dalam undang-undang.

Pengamalan secara objektif membutuhkan dukungan kekuasaan

negara dalam menerapkannya. Setiap warga negara atau penyelenggara

negara tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan,

jika menyimpang maka akan dikenakan sanksi. Pengamalan secara

objektif bersifat memaksa artinya jika ada yang melanggar aturan hukum

maka akan dikenakan sanksi. Pengamalan secara objektif ini merupakan

konsekuensi dari mewujudkan nilai pancasila sebagai norma hukum

Negara.

2. Pengamalan secara Subjektif

Pengamalan secara subjektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai

Pancasila secara pribadi atau kelompok dalam berperilaku atau bersikap

pada kehidupan sehari-hari. Pengamalan secara subjektif dilakukan oleh

siapa saja baik itu warga negara biasa, aparatur negara, kalangan elite

politik maupun yang lainnya.

Pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan berperilaku

dalam kehidupan sehari-hari. Melanggar norma etik tidak mendapat

sanksi hukum namun akan mendapat sanksi dari diri sendiri. Adanya

pengamalan secara subjektif ini merupakan konsekuensi dari mewujudkan

nilai dasar Pancasila sebagai norma etik bangsa dan Negara.

179

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

C. Penutup

Kesimpulan dari penulisan ini adalah pertama, bangsa Indonesia

memiliki banyak perbedaan namun masih dapat bersatu dengan adanya

pancasila. Karena pancasila adalah dasar bagi negara Indonesia yang

dibuat dengan tujuan sebagai landasan dalam mengatur jalannya

pemerintahan di Indonesia, dan kehidupan masyarakat dalam berbangsa

dan Bernegara. Kehidupan masyarakat akan jauh lebih sejahtera, jika

implementasi nilai-nilai pancasila benar-benar dilakukan dengan baik.

Yang kedua masyarakat Indonesia memiliki kebebasan untuk bersikap

dan berbuat yang tetap memegang prinsip keadilan tanpa memandang

dirinya lebih dibanding dengan manusia lain, sehingga tidak bersikap

semena-mena terhadap orang lain.

Saran, sebagai masyarakat yang bermartabat, kita harus saling

menghormati dan menjaga dalam berperilaku serta jadilah contoh dalam

bertindak dan menjaga keselarasan hidup bersama.

Daftar Pustaka

Daman, Rozikin (Notonagoro). 1995. Pancasila Dasar Falsafah Negara.

Jakarta: PT Grando Persada.

Dewantara, W. 2019. Diskursus Filsafat Pancasila Dewasa Ini.

//sg.images.search.yahoo.com/yhs

search?p=LOGO+LEMHANNAS+RI.

Muzayin. 1992. Ideologi Pancasila (Bimbingan ke Arah Penghayatan dan

Pengamalan bagi Remaja. Jakarta: Golden Terayon Press.

Surip, Ngadino dkk. 2016. Pancasila dalam Makna dan Aktualisasi.

Yogyakarta: Andi.

Latif, Yudi. 2011. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan

Aktualitas Pancasila. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

181

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI DEMOKRASI SEBAGAI

PENEGAK CIVIL SOCIETY DI INDONESIA

Dheny Wiratmoko, S.Pd,. M.Pd.

STKIP PGRI Pacitan, dheny.

A. Pendahuluan

Indonesia adalah negara kepulauan dan mempunyai kewilayahan

yang sangat luas. Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara

bangsa adalah kebesaran, keluasan, dan kemajemukannya. Kondisi

geogras negara Indonesia berada di antara 6° Lintang Utara-11° Lintang

Selatan, 95° Bujur Timur-141° Bujur Timur. Berada di antara dua benua

yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan di antara dua samudera yaitu

Samudera Pasik dan Samudera Hindia. Posisi yang sangat strategis

tersebut menjadikan Indonesia dapat berkontribusi dalam panggung

dunia Internasional.

Negara Indonesia sebagai sebuah bangsa, mempunyai modal

istimewa dalam masyarakat modern. Bagi bangsa Indonesia, menyatunya

seluruh komponen masyarakat, terbingkai dalam konsensus dasar

bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, Sesanti Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan

Republik Indonesia. Bangsa Indonesia berproses menjadi satu (integrasi)

mulai tampak pada tahun 1908 dengan munculnya organisasi pergerakan

Boedi Oetomo, kemudian diikrarkan melalui Sumpah Pemuda tanggal 28

Oktober 1928. Gerakan nasionalis membangun kekuatan sosial dengan

membentuk organisasi gaya modern, serta memobilisasi pendukung

berdasarkan kesadaran awal dan kemudian nasional. Kesadaran tersebut

tidak terpisah dari perkembangan ideologi modern, yaitu nasionalisme.

Tekad hidup bersama secara formal terwujud dalam satu negara bangsa

(nation state).

Bersatunya masyarakat Indonesia sebagai suatu bangsa disebabkan

adanya kesamaan latar belakang sejarah dan keinginan hidup bersama

untuk mencapai masa depan yang lebih baik. Rakyat Indonesia sudah

182 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

berproses menjadi suatu bangsa. Rasa kebangsaan menumbuhkan

paham kebangsaan atau nasionalisme yaitu cita-cita atau pemikiran-

pemikiran bangsa dengan karakteristik yang berbeda dengan bangsa

lain. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan suatu

semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan semangat

untuk menjunjung tinggi martabat bangsa.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai salah satu di

antara konsensus dasar bangsa Indonesia mengandung tatanan nilai

yang dijadikan rujukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Tata

nilai tersebut salah satu di antaranya adalah nilai demokrasi. Sebagai

sebuah tata nilai, konsep demokrasi dijadikan sebagai landasan perilaku

dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

B. Pembahasan

1. Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan

kratos yang berarti berkuasa. Dalam hal ini, konsep demokrasi berarti

rakyat yang berkuasa. Miriam Budiardjo menyebutnya dengan istilah

government ruled by the people atau dalam ungkapan yang lebih umum,

yaitu government of the people by the people and for people. Dalam

konteks ini, rakyat mempunyai kuasa untuk ikut menentukan jalannya

suatu pemerintahan yang bersifat konstitusional.

Demokrasi sebagai suatu konsep yang mendasari sistem politik suatu

negara telah dijadikan dasar bagi banyak negara di dunia. Meskipun

begitu, dalam demokrasi terdapat sejumlah perbedaan dan aliran

pikiran. Kondisi historis, ideologis, politis, kultural, dan sosiologis suatu

negara memberikan warna dalam kehidupan berdemokrasi tersebut.

Bagi bangsa Indonesia, tata nilai demokrasi telah disesuaikan dengan

karakteristik bangsa Indonesia, sehingga penerapannya dirasa lebih

sesuai dengan kondisi dan situasi kehidupan bangsa Indonesia.

Demokrasi bermula diperkenalkan di dunia sejak abad ke VI dan

dipraktikkan di negara Yunani Kuno. Gagasan atau konsep demokrasi

mengalami dinamika yang sangat beragam, dan mengalami pasang

surut sampai ditemukan wujudnya yang lebih konkrit pada abad XIX.

183

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Dalam perjalanan dan perkembangan demokrasi di abad XIX, kedudukan

individu memperoleh posisi yang sangat penting. Individu diberikan

kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri.

Demokrasi semakin berkembang dan memperoleh wujudnya pada

abad XX. Pada masa ini, demokrasi memberikan peran lebih besar

kepada individu untuk mencapai negara kesejahteraan (walfare state).

Perjalanan sejarah bangsa Indonesia sejak era kolonial sampai dengan era

reformasi sekarang ini adalah gambaran praktik demokrasi di Indonesia

yang penuh dengan dinamika. Setidaknya, bangsa Indonesia sudah

melewati proses kehidupan demokrasi yang sangat panjang, dan dalam

hal tertentu, bangsa Indonesia sudah menemukan pola-pola kehidupan

yang dianggap sebagai hal yang baik yang dapat diterapkan dalam

kehidupan sehari-hari. Pola kehidupan tersebut digali dari budaya asli

masyarakat Indonesia sendiri dan menjadi sesuatu yang khas, yang tidak

ada di negara lain. Praktek demokrasi di Indonesia semakin berkembang

menuju ke arah yang lebih baik. Kedewasaan berpikir, kesadaran akan

hak dan kewajiban, serta sikap toleransi antar warga menjadi cerminan

kehidupan demokrasi yang semakin baik.

2. Hakikat Pelaksanaan Demokrasi

Banyak negara di dunia, termasuk negara Indonesia, menggunakan

konsep demokrasi sebagai landasan sistem politik kenegaraan yang

mengatur kehidupan individu, masyarakat, berbangsa dan bernegara,

maupun dalam konteks hubungan dunia Internasional. Demokrasi

merupakan hasil dari berbagai pengalaman dalam penataan kehidupan

bersama (kontrak sosial) masyarakat yang telah mengalami pasang surut

perkembangannya.

Demokrasi juga dikaitkan dengan Teori Kedaulatan Rakyat. Menurut

teori ini, bahwa segala kekuasaan di suatu negara bersumber pada

individu-individu. Para individu tersebut pada awalnya merupakan

orang bebas dan kemudian membentuk suatu negara. Di dalam

negara, individu-individu tersebut menjadi rakyat yang tunduk pada

kekuasaan negara. Dengan demikian kekuasaan tertinggi dari suatu

negara bersumber dari rakyat, dan para pemimpin pun dipilih atas

kehendak rakyat. Suatu negara yang pemerintahannya berdasarkan

kedaulatan rakyat ini dinamakan negara demokrasi. Jadi dalam hal ini,

184 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

kedaulatan rakyat dalam konteks negara yang berbeda akan mempunyai

karakteristik yang berbeda pula.

Prinsip demokrasi yang paling pokok dan menjadi penciri khas adalah

liberte (kebebasan), egalite (kesetaraan), dan fraternite (kebersamaan).

Prinsip kebebasan meniscayakan kebebasan beragama, berkumpul, dan

mengeluarkan pendapat. Prinsip kesetaraan meniscayakan equality before

the law. Prinsip kebersamaan yakni menghormati Hak Asasi Manusia

(HAM), artinya dalam kebersamaan, orang bebas melakukan apa saja

yang diinginkan sepanjang tidak mengganggu kebebasan dan hak orang

lain. Kondisi mayoritas hendaknya dapat menghargai minoritas, karena

minoritas juga merupakan bagian dari rakyat secara keseluruhan.

Secara sederhana, terkait dengan aliran pikiran dalam alam demokrasi,

setidaknya dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu demokrasi

yang berdasarkan konstitusional dan demokrasi yang berdasarkan

komunisme. Perbedaan fundamental kedua aliran di atas adalah bahwa

demokrasi konstitusional mencita-citakan suatu pemerintahan yang

terbatas kekuasaannya dalam ruang lingkup negara hukum (rechtsstaats),

tunduk pada aturan hukum (rule of the law).

Ciri khas demokrasi konstitusional adalah bahwa pemerintah

yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasannya

dan tidak dibenarkan berlaku sewenang-wenang terhadap warga

negaranya. Batasan kekuasaan pemerintah tersebut dicantumkan dalam

konstitusi dan oleh karenannya, pemerintahan yang demokratis adalah

pemerintahan yang berdasarkan konstitusi (constitutional government).

Di sisi lain, demokrasi yang merujuk pada komunisme mencita-citakan

suatu pemerintahan yang tidak demokratis dan cenderung bersifat

absolut dan totaliter. Pemerintahan model ini biasanya hanya dikuasai

oleh golongan tertentu, yang bekerja bukan dalam rangka mewujudkan

kepentingan rakyatnya, tapi lebih melihat pada kepentingan pribadi

atau golongan.

3. Perkembangan Demokrasi

Pelaksanaan konsep demokrasi pada awalnya dilaksanakan di Yunani

Kuno pada abad VI SM. Demokrasi dilaksanakan dengan sistem langsung,

yaitu suatu bentuk proses pemerintahan, di mana hak untuk membuat

keputusan politik dijalankan secara langsung oleh warga negara

185

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

berdasarkan prosedur mayoritas. Gagasan demokrasi di Yunani Kuno

lenyap dari dunia Barat, ketika bangsa Romawi yang masih mengenal

budaya Yunani Kuno dikalahkan oleh bangsa Eropa Barat memasuki

Abad Pertengahan (600-1400).

Pada Abad Pertengahan, masyarakat Eropa bercirikan feodal.

Dualisme pemerintahan terjadi yaitu antara pihak gereja dalam hal

ini adalah Paus serta pejabat keagamaan lainnya dan kepala negara.

Dalam praktek kenegaraan sering terjadi pertikaian antara kedua pusat

kekuasaan tersebut. Akibatnya, sering terjadi penindasan terhadap hak

asasi individu. Pada masa ini dikenal sebagai Abad Kegelapan (Dark Age).

Pada masa ini, agama Kristen berkembang sangat pesat dan meluas,

para pendeta dan gereja telah memegang peranan yang sangat penting.

Berkuasanya para pendeta dan sistem kegerejaan, menyebabkan otoritas

berpikir secara bebas semakin terbatas dan tertindas.

Pada masa Abad Keemasan (Renaissance), timbul pemikiran

pemahaman (reformasi) dalam agama Kristen yang berupaya

membersihkan agama. Dampaknya adalah munculnya gagasan mengenai

perlu adanya kebebasan beragama dan adanya pemisahan yang tegas

antara soal-soal agama dan soal-soal keduniawian, khususnya dalam

bidang pemerintahan.

Dikarenakan Raja sebagai Kepala Negara menjalankan kekuasaannya

secara absolut, maka mendapat tantangan dari golongan menengah

(middle class) yang berdampak pada majunya kedudukan ekonomi

dan pendidikan. Penentangan terhadap kedudukan Raja yang absolut

didasarkan pada teori rasionalitas yang dikenal dengan Teori Kontrak

sosial (social contract).

Konsep kontrak sosial mengacu pada hukum alam (universal law)

yang mengandung prinsip-prinsip keadilan dan setiap orang harus

tunduk pada hukum tanpa melihat kedudukan sosialnya. Unsur universal

keadilan inilah yang diterapkan pada ranah politik. Raja dan rakyat dalam

hubungannya harus didasari semacam kontrak yang mengikat kedua

belah pihak. Berdasarkan kontrak sosial, raja diberikan kewenangan

untuk menyelenggarakan pemerintahannya, akan tetapi rakyat hanya

akan taat dan patuh kepada raja, bilamana raja mampu menjamin hak-

hak alaminya tersebut.

186 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Demokrasi mempunyai wujud konkret sebagai program dan sistem

politik pada periode akhir Abad Pertengahan, yang merupakan wujud

pemikiran akan adanya hak-hak politik rakyat. Agar ada jaminan hak-

hak politik rakyat dan berjalan lebih efektif, munculah gagasan untuk

membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang

melalui konstitusi, baik yang bersifat tertulis maupun yang tidak tertulis

(konvensi). Gagasan ini disebut konstitualisme. Gagasan ini dikenal

dengan istilah negara konstitusional (contitutional state). Dalam UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebut sebagai Rechtsstaaat

atau negara hukum.

Dalam abad XX, paranan pemerintah diperluas, yaitu berperan aktif

dalam mengatur kehidupan ekonomi dan sosial, serta bertanggungjawab

atas kesejahteraan rakyat. Untuk menyelenggarakan peran tersebut

pemerintah diberi kekuasaan dan kewenangan yang kuat untuk

menyelenggarakan dan merancang sistem administrasi pemerintahan.

Campur tangan pemerintah terhadap hak-hak individu tidak dapat

terelakan. Namun demikian, campur tangan tersebut harus tunduk pada

jaminan yang diberikan oleh rule of the law. Hukum harus ditaati sebagai

bagian dari pedoman dalam kehidupan bernegara, sehingga setiap

warga negara kedudukannya sama di mata hukum dan pelaksanaan dari

konsekuensi hukum tersebut harus diterapkan bagi semua warga negara.

Syarat-syarat terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di

bawah payung rule of the law di antaranya adalah:

a. Perlindungan konstitusional, dalam arti menjamin hak-hak

individu dan menentukan cara prosedural untuk memperoleh

perlindungan atas hak-hak yang dijamin,

b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak,

c. Pemilihan umum yang bebas,

d. Kebebasan untuk menyatakan pendapat,

e. Kebebasan berserikat dan beroposisi,

f. Adanya pendidikan kewarganegaraan bagi rakyatnya.

Sebagai sebuah negara yang demokratis, perlu kiranya memberikan

jaminan pada pemenuhan hak bagi warga negaranya. Jaminan tersebut

di antaranya yaitu:

187

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

a. Hak-hak dasar (basic right), misal hak untuk mendapatkan

pekerjaan, perlindungan kesehatan, dan pendidikan,

b. Kebebasan berekspresi dan berkesadaran (freedom of

conscience and expression), misal hak untuk berekspresi dan

mengembangkan diri.

c. Privasi masyarakat sipil (privacy and civil society), misal hak

berkeluarga, hak beragama, dan hak berorganisasi,

d. Keadilan (justice), misalnya hukum harus ditegakkan dengan

tanpa pandang bulu, semua harus tunduk pada ketentuan

hokum yang berlaku.

e. Persamaan (equality), missal dalam konteks ini, kedudukan

warga negara harus diperlakukan secara sama sesuai dengan

konstitusi yang berlaku.

Praktek demokrasi yang paling substansial adalah negara wajib

melindungi rakyatnya, utamanya dalam mempresentasikan hak-hak

kewargaan mereka, lebih utama lagi dalam menyelenggarakan terciptanya

hak-hak dasar hidup. Negara harus mampu mengorganisasikan dan

mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah terciptanya

tujuan negara. Jadi secara umum, bagi negara yang demokratis, kebijakan

negara adalah kebijakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan warga

negaranya.

4. Praktik Demokrasi di Indonesia

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan

disahkannya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai

konstitusi negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia (PPKI), secara resmi Indonesia menganut

Demokrasi Konstitusional. Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus

1945 sampai sekarang, telah terjadi perubahan konstitusi negara yaitu:

a. Periode 1945-1949 menggunakan UUD 1945,

b. Periode 1949-1950 menggunakan UUD Republik Indonesia

Serikat (RIS),

c. Periode 1950-1959 menggunakan UUD Sementara (UUDS),

d. Periode 1959-Sekarang menggunakan UUD 1945 (UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945).

188 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Perubahan penggunaan UUD tersebut berimplikasi pada sistem

dan praktik pemerintahannya. Bahkan tidak jarang, menyimpang dari

landasan dasarnya. Sebagai contoh, berdasarkan UUD 1945 sistem

pemerintahannya adalah presidensil, namun dalam praktiknya sistem

parlementer diterapkan pada masa UUD RIS dan UUDS. Sistem

pemerintahan presidensil secara murni baru diterapkan setelah Dekrit

Presiden 1959 (kembali ke UUD 1945).

Perkembangan demokrasi di Indonesia secara sederhana dapat

dibagi menjadi tiga periode, yaitu:

a. Masa Demokrasi Parlementer tahun 1945-1959,

b. Masa Demokrasi Terpimpin tahun 1959-1965,

c. Masa Demokrasi Pancasila tahun 1965-sekarang.

Dari rangkaian periodesasi perjalanan demokrasi di Indonesia

tersebut semakin membuktikan bahwa demokrasi di Indonesia sudah

semakin menunjukkan ke arah yang lebih baik. Bangsa Indonesia

semakin terlihat matang dalam berdemokrasi. Tata nilai demokrasi

dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga kehidupan berbangsa dan

bernegara semakin tertata dengan baik pula. Konstitusi yang berlaku

dijadikan sebagai rujukan, sehingga, tingkah laku dari aparatur negara

dan juga warga masyarakatnya tertata dengan baik. Dengan demikian,

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menjadi semakin

harmonis dan sehingga dapat meminimalisasikan hal-hal yang tidak

sesuai atau yang melanggar konstitusi yang berlaku.

5. Tujuan Demokrasi dan Tercapainya Civil Society

Civil Society atau masyarakat sipil dalam bahasan ilmu sosial

dimaknai sebagai konsep yang berkaitan dan dipertentangkan dengan

masyarakat politik, yang secara umum dipahami sebagai negara. Konsep

masyarakat sipil dapat dilacak dari pemikiran tokoh humaniora seperti

Hobbes, Locke, Montesquie, dan Rousseau. Civil society dipahami

sebagai kawasan privat yang dipertentangkan dengan kawasan negara

atau publik.

Civil society adalah wilayah atau ruang publik yang bebas (the free

public sphere). Di mana individu warga negara melakukan kegiatan secara

merdeka menyatakan pendapat berserikat, berkumpul dan kepentingan

189

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

umum yang lebih luas. Dengan kata lain, civil society dapat dipahami

sebagai sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejajaran

hubungan antarwarga negara dan negara atas dasar prinsip saling

menghormati hubungan warga negara dengan negara bersifat konsultatif

(tidak konfrontatif). Warga negara mempunyai hak, serta kewajiban dan

negara memperlakukan warga negara secara adil, hak dan kebebasan

yang sama (equal right).

Dalam konteks di Indonesia, sejarah demokratisasi (demokrasi)

dan civil society berkaitan erat dengan sejarah kekuasaan. Setiap orde

kekuasaan memiliki ciri khas tersendiri dalam hal demokrasi dan peran

civil society. Dalam hal yang lebih luas, cita-cita terbentuknya civil society

menjadi relevan untuk diwujudkan sebagai bagian dari konsekuansi

nilai-nilai demokrasi yang diterapkan di Indonesia.

Salah satu isu utama dari gerakan reformasi di Indonesia adalah

mendorong terciptanya iklim demokrasi. Demokrasi dan civil society

memiliki keterkaitan yang sangat erat. Samuel P. Huttington menganggap

bahwa demokratisasi (demokrasi) dapat didorong dengan pembangunan

civil society, sehingga ketergantungan terhadap partai politik dapat

dikurangi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pada masa awal

setelah berakhirnya kekuasaan Orde Baru, civil society tumbuh dengan

sangat cepat di Indonesia.

Konsep civil society ditandai dengan terbentuknya lembaga-lembaga

sosial atau organisasi-organisasi di luar negara, yang memiliki otonomi

relatif dan memerankan fungsi kontrol terhadap proses penyelenggaraan

kehidupan kemasyarakatn dan kenegaraan. Pluralisme, kebebasan relatif,

dan fungsi kontrol ini merupakan bagian dari unsur-unsur penting dalam

konsep demokrasi.

Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, bangsa Indonesia

mempunyai kemampuan untuk mewujudkan terbentuknya civil society.

Modal geografis, demografis, dan sumber kekayaan alam sangat

mendukung terbentuknya civil society. Selain itu, kehidupan bidang

politik, ekonomi, sosal-budaya serta pertahanan dan keamanan sangat

dinamis. Dengan demikian, terbentuknya civil society di negara Indonesia

menjadi suatu keniscayaan untuk terwujud.

190 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Nilai-nilai demokrasi menjadikan bangsa Indonesia sadar akan

hak dan kewajibannya. Kebebasan dalam konteks nilai demokrasi

adalah kebebasan yang bertanggungjawab. Sikap toleransi dan saling

menghormati antarwarga negara terjadi karena warga negara semakin

sadar bahwa manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup

sendiri. Bangunan kebersamaan dan kekeluargaan menjadi hal yang

perlu untuk ditanamkan terus, demi terbentuknya masyarakat Indonesia

yang hidup dalam suasana harmonis dan tetap menjaga soliditas atas

nama bangsa Indonesia.

C. Penutup

1. Simpulan

Demokrasi mempunyai nilai-nilai fundamental yang sangat erat

hubungannya dengan martabat kemanusiaan dan nilai-nilai hidup yang

dimiliki oleh setiap orang. Siapapun boleh menafsirkan demokrasi,

karena kebebasan menafsirkan juga merupakan bagian integral dari

demokrasi, walaupun bukan merupakan hakikat dari demokrasi.

Demokrasi merupakan hasil dari berbagai pengalaman dalam

penataan kehidupan bersama (kontrak sosial) masyarakat dan mengalami

pasang surut. Demokrasi juga dikaitkan dengan Teori Kedaulatan Rakyat.

Menurut teori ini, bahwa segala kekuasaan di suatu negara bersumber

pada individu-individu. Para individu tersebut pada awalnya merupakan

orang bebas dan kemudian membentuk suatu negara. Di dalam negara,

individu-individu tersebut menjadi rakyat yang tunduk pada kekuasaan

negara. Dengan demikian kekuasaan tertinggi dari suatu negara

bersumber dari rakyat, dan para pemimpin pun dipilih atas kehendak

rakyat. Suatu negara yang pemerintahannya berdasarkan kedaulatan

rakyat ini dinamakan negara demokrasi.

2. Saran

Dari uraian yang disampaikan di atas, kiranya dapat dimunculkan

saran di antaranya yaitu:

a. Nilai-nilai demokrasi harus diinternalisasikan dan ditegakkan

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

191

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

b. Dalam demokrasi ada unsur kebebasan, tetapi bukan tanpa

batas. Demokrasi bukan hanya kalah menang, tetapi hendaknya

dilakukan dengan berpegang teguh pada kearifan, komitmen,

ketertiban, profesionalisme, dan nilai nilai demokrasi lainnya.

Daftar Pustaka

Amin, Zainul Ittihad. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:

Universitas Terbuka.

Budiardjo, Miriam. (1983). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Djaja, Wahyudi. (2012). Sejarah Eropa Dari Eropa Kuno Hingga Eropa

Modern. Yogyakarta: Ombak.

Flamirion, Gamael dan Muradi. “Demokrasi Civil Society di Indonesia

dan India Sebuah Perbandingan”. Jurnal Wacana Politik Vol. 1, No.

2 Oktober 2016: 189-195.

Kartodirdjo, Sartono. 1999. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah

Pergerakan Nasional Dari Kolonialisme Sampai Nasionalisme Jilid 2.

Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kusrahmadi, Sigit Dwi. “Pentingnya Pendidikan dan Sosialisasi Nilai-Nilai

Moral Dalam Mewujudkan Masyarakat Sivil (Civil Society)”. Dimensia;

Jurnal Kajian Sosiologi Vol. 1 Nomor 2 2007. Yogyakarta: Program

Studi Pendidikan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi

Universitas Negeri Yogyakarta.

Masroer C Jb dan Lalu Darmawan. Wacana Civil Society (Masyarakat

Madani) di Indonesia. Jurnal Sosiologi Reektif, Volume 10, No. 2

April 2016.

Nugroho, Heru. “Demokrasi dan Demokratisasi: Sebuah kerangka

Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik di Indonesia.

Jurnal Pemikiran Sosiologi Volume 1 No. 1 Mei 2012.

Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR RI. (2026). Materi Sosialisasi

Empat Pilar MPR RI. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

193

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI GOTONG ROYONG DAPAT

MENINGKATKAN KETAHANAN NASIONAL PADA

MASA TATANAN KEBIASAAN BARU

Fawait Syaiful Rahman, M.H.1, Ir. Yatno Isworo, MP.2

STI. Blambangan Banyuwangi,1 BPSDMD Provinsi Jawa Tengah2

,

A. Pendahuluan

Indonesia kaya dengan keragaman, seperti keragaman bahasa, adat,

budaya, suku, etnis, dan keyakinan. Warga negara Indonesia secara

alamiah terbagi atas tingkatan kelas dan stratikasi sosial. Warga

Indonesia merupakan warga masyarakat yang majemuk, dan masyarakat

mejemuk berarti masyarakat dengan keanekaragaman (Handoyo

2015) dan (Kistanto 2008). Keragaman selain di Negara Indonesia juga

mewarnai Negara-Negara lain, keragaman adalah trah dari Allah SWT

sebagaimana rman al-Qur’an QS. Al-Hujarat ayat 13;













































Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang

laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa

dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya

orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang

paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi

Maha Mengenal (RI 2010, 517).

Allah SWT menciptakan makhluk sosial dengan keberagaman,

pertama berwujud laki-laki dan perempuan, ini dapat disebut dengan

beragam secara gender. Selain perbedaan Gender, makhluk sosial yang

disebut menusia masih dilapisi dengan keragaman lainnya, seperti

beragam suku, kabilah, warna kulit, dan kepercayaan. Keberagaman

tersebut merupakan trah dari Allah SWT, di dalam nya tersimpan

tugas mulia untuk saling kenal mengenal antara satu dengan yang

194 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

lain. Tugas mulia tersebut secara tersirat mengandung makna bahwa

manusia harus mempelajari perbedaan yang ada, agar tercapai sikap

saling memahami dan menghargai. Setiap individu tidak diperkenankan

melakukan intervensi untuk merubah atau mengganti keragaman yang

berlaku di daerah lain, hal ini tersirat dalam slogan Bhinnika Tunggal Ika.

Bhinneka Tunggal Ika merupakan konsep pemersatu bangsa, perekat

berbagai budaya dan suku bangsa Indonesia. Dalam tinjauan sejarah

diperoleh kesimpulan bahwa slogan Bhinneka Tunggal Ika berasal dari

kitab Sutasuma karya Empu Tantular. Potongan semboyan negara kita

tersebut dari frase

“bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa

Bermakna:

“... berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua”.

Bangsa Indonesia mengadopsi konsep Bhinneka Tunggal Ika ini dari

pengelolaan ‘Negara Majapahit” kala itu. Masyarakat kerajaan Majapahit

tidak dapat dipisahkan dengan Indonesia dalam aspek sejarah, geogras,

dan kultur.

Keragaman termasuk dari kekayaan yang dimiliki oleh bangsa

Indonesia, tentunya perlu mendapat perhatian bersama-sama

untuk dijaga dan dilestarikan, agar tidak terjadi disintegrasi bangsa.

Keragaman kemudian diakomodir dalam Semboyan Bhinneka Tunggal

Ika dan dijadikan prinsip bangsa Indonesia dalam mengatasi semua

persoalan kebangsaan, utamanya yang berkaitan dengan keberagaman.

Keberagaman warga Indonesia merupakan dasar utama sebagai modal

dalam penyelesaian problem kebangsaan. Masyarakat Indonesia yang

beragam namun tetap satu tujuan, dan satu tujuan dalam keberagaman.

Sementara itu, melalui konsep Bhinneka Tuggal Ika, tersimpan visi

kesatuan dalam segala perbedaan bangsa Indonesia, sehingga sikap

tetap optimis dan meyakini dengan rasa kebersamaan dapat memutus

mata rantai penyebaran pandemi, rasa percaya diri dan optimis adalah

ruh tunggal (satu, bersama) ke-ika-an kita dalam ke-bhinneka-an.

Kesatuan tekad yang sama pada masyarakat harus menjadi konsep

dasar dalam menggerakan semangat masyarakat plural kita untuk keluar

dari pandemi ini.

195

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika seperti kerukunan, kegotongroyongan,

dan keguyuban menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia untuk

memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Fitrah bangsa Indonesia

adalah “kebersamaan”. Kebersamaan meskipun sebenarnya kurang

relevan pada masa tatanan baru pandemi Covid 19 masih dapat dikemas

melalui faham, sikap, dan tingkahlaku dalam wujud kerukunan, kegotong-

royongan, dan keguyuban. Implementasi nilai kerukunan, kegotong-

royongan, dan keguyuban dalam kenyataan merupakan bagian dari

kebersamaan yang mecerminkan kebhinnekaan tunggal ika.

Pandemi Covid-19 telah berjalan di Indoneisa selama dua tahun

lebih, sinergitas dalam kebijakan dan langkah-langkah persuasi dari

para pemangku kebijakan sangat diperlukan, agar masalah kebangsaan

dapat diminimalisir. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya,

termasuk pembatasan sosial masyarakat secara makro dan mikro demi

mempertahankan sekaligus membangun ketahanan ekonomi Nasioanl.

Disisi yang lain, masyarakat Indonesia umumnya memiliki budaya

berbhinneka yang selalu ingin bersosial secara langsung. Silaturahmi

yang sebenarnya menurut masyarakat Indonesia jika telah bertemu

secara sik dan saling menyapa secara langsung. Hal semacam ini jika

dibiarkan dapat menjadi salah satu pemicu penyebaran klaster Covid-19

baru.

Tantangan tersebut perlu penyelesaian segera yang dilakukan secara

bersama-sama dalam wujud gotong royong, salah satunya dengan

melepaskan atribut dan paradigma egosektoral menuju sinergi dan

kolaboratif dengan berorientasi terhadap kepentingan dan kemajuan

bangsa. Upaya peningkatan ketahanan ekonomi Nasional melalui

sistem gotong royong kolaboratif ini relevan dengan sesanti “Bhinneka

Tunggal Ika”. Dengan demikian diharapkan mampu menggugah

kesadaran masyarakat luas untuk membangun tata kehidupan baru yang

makin maju-berkembang dengan tetap menunjukkan semangat saling

memahami, saling menghormati, serta dapat menerima setiap bentuk

perbedaan, demi terwujudnya suasana kehidupan bermasyarakat yang

tenteram dan damai secara bersama.

Tulisan ini mencoba untuk melakukan eksplorasi terhadap berbagai

referensi terkait implementasi nilai Gotong Royong sebagai bagian

196 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

dari nilai Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dalam masa tatanan baru.

Pembahasan pada tulisan ini juga memuat pendekatan ilmiah yang

dapat menjadi tambahan referensi bagi para akademisi, aktivis, dan

politisi dalam mengamalkan nilai-nilai dari 4 konsensus dasar Negara,

sehingga judul yang diambil adalah “Implementasi Nilai Gotong Royong

dapat Meningkatkan Ketahanan Nasional pada Masa Tatanan Kebiasaan

Baru”, semoga hadirnya tulisan ini dapat menambah kemanfaatan dan

keberkahan bagi pribadi penulis dan masyakat luas pada umumnya.

B. Pembahasan

1. Nilai Gotong Royong dalam Sesanti Bhineka Tunggal Ika

Nilai adalah sesuatu yang baik dan selalu diinginkan, dicita-citakan,

dan dianggap penting oleh seluruh manusia dalam struktur anggota

masyarakat. sehingga, sesuatu dapat dikatakan bernilai apabila bisa

berguna dan berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai

moral dan etik), dan religious (nilai agama) (Elly M. Setiadi, Kama Abdul

Hakam 2017, 32).

Sedangkan gotong royong adalah kegiatan yang dilakukan secara

bersama untuk mencapai tujuan bersama (Sri Widayati 2019, 1). Beberapa

tujuan gotong royong diantaranya melaksanakan kegiatan yang dapat

memotivasi setiap individu untuk bisa bekerja sama dalam memecahkan

suatu permasalahan ataupun menjaga suatu lingkungan, menguatkan

tali silaturahmi, persaudaraan dan kebersamaan antar warga. Selain itu,

membangun sikap saling mengenal satu sama lain menjadikan warga

semakin kompak, dapat pula menjadikan suatu pekerjaan lebih ringan,

mempererat rasa kesatuan dan persatuan, menghemat pengeluaran

dan mempercepat suatu pekerjaan (Sayidiman Suryohadiprojo 2016, 7).

Nilai gotong royong berarti esensi pokok ajaran Islam. Esensi pokok

tersebut tertuang di dalam sikap dan perilaku yang saling membantu,

saling bekerjasama, saling menanggung beban yang berat secara

bersama-sama sehingga segalanya menjadi ringan dilalui. Nilai-nilai

dasar adalah nilai yang diajarkan oleh Islam. Islam mengajarkan untuk

saling berbagi sesuatu yang dimiliki, saling membantu meringankan

beban orang lain, dan saling menghormati pendapat masing-masing.

Islam melarang perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sebaliknya,

197

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

seperti berbuat lalim kepada saudara seagama, sesama warga Negara,

sesama umat manusia.

Gotong Royong menjadi pondasi utama dalam bernegara dan

berbangsa. Di atas nya dibangun berbagai tujuan bersama, dan tujuan

paling pokok dari Negara Indonesia saat ini adalah keadilan sosial yang

merata bagi seluruh rakyat Indonesia, adil dalam ekonomi, dalam politik,

budaya, kesehatan, peradaban, dan pendidikan.

Nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Sesanti Bhinneka Tunggal

Ika adalah nilai-nilai yang dapat mendukung terciptanya kehidupan

berbangsa yang harmonis dalam keberagaman, memperkuat keutuhan

dan tegaknya NKRI (LEMHANNAS RI 2020). Terdapat 3 (tiga) nilai dasar

sebagai kristalisasi nilai yang bersumber dari sesanti Bhinneka Tunggal

Ika yaitu toleransi, gotong royong dan keadilan. Tiga nilai tersebut

ditanamkan dalam jiwa sanubari agar dapat mewarnai tingkah laku dalam

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai gotong royong adalah

persamaan dalam derajad, persatuan dalam keragaman, kerja sama

dalam cita, tata kehidupan yang menjunjung tinggi Pancasila, sederhana,

pemerintahan demokrasi, berpartisipasi aktif, saling membantu dan

saling ketergantungan dalam wujud kolaborasi (Sihotang et al. 2019).

Indikator nilai-nilai gotong royong secara operasional dalam

kehidupan berbangsa antara lain:

a. Kebersamaan

Kebersamaan mencerminkan kolaborasi yang tumbuh dalam

lingkungan masyarakat. Kegiatan di tengah masyarakat seperti

gotong royong melakukan sesuatu menjadi kekuatan utama bangsa

Indonesia. Sebagian masyarakat tidak sampai hati membiarkan

saudaranya, tetangga, atau kerabat yang sedang mengalami

kerepotan dan kesusahan. Perasaan ingin membantu muncul

secara alami, dan menggerakkan seluruh komponen tubuh untuk

memberikan sumbangsih secara maksimal tanpa melihat agama,

suku, budaya, keyakinan.

b. Persatuan

Gotong royong yang terjalin melahirkan persatuan antar anggota

masyarakat secara tidak langsung, disadari atau tidak. Di dalam

198 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

kebersamaan bergotong-royong sebenarnya tersimpan nilai

persatuan. Bersama mengatasi masalah Negara berarti bersatu

dengan cara berkolaborasi melaksanakan gerakan menuju kemajuan.

Bergotong-royong artinya bersatu bersama dalam rasa, karsa, dan

karya.

c. Rela Berkorban

Gotong royong adalah sikap seseorang yang mengajarkan untuk rela

berkorban. Sifat dari pengorbanan tidak terbatas, dapat berbentuk

apapun, mulai dari berkorban waktu, berkorban tenaga, berkorban

pemikiran, hingga berkorban uang. Sebagian orang ada yang berkir

dan meyakini bahwa wujud dari pertolongan berupa benda-benda

berharga, atau sesuatu yang memiliki nilai tawar tinggi. Jika berkorban

dimaknai seperti demikian maka sangat sulit untuk diterapkan dalam

kehidupan, padahal apapun yang kita korbankan untuk orang lain

tetap bernilai meski tidak terlalu mendapat perhatian banyak orang.

d. Tolong Menolong

Sikap tolong menolong adalah bagian dari gotong royong yang

mampu membuat masyarakat sadar akan kebersamaan untuk

saling bahu-membahu menolong satu sama lain. Pertolongan yang

diberikan tentu disesuaikan dengan kemampuan dari setiap individu.

Istilah tolong menolong merupakan istilah yang menunjukkan pada

perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Bersama-sama

artinya perbuatan dua orang atau lebih untuk saling tolong. Dan

kalimat saling tolong dapat dimaknai dengan sama-sama menjadi

subjek (penolong) atau pelaku dalam memberikan pertolongan

kepada yang lain, tidak hanya menjadi objek atau penerima bantuan

pertolongan semata.

e. Sosialisasi

Gotong royong dapat membuat manusia kembali sadar jika dirinya

adalah maskhluk sosial. Istilah makhluk sosial berarti manusia tidak

bisa hidup secara mandiri tanpa bantuan dari seorangpun. Ia adalah

bagian dari makhluk yang hidup bersama dengan manusia lain dan

tidak dapat melakukan kegiatannya sendiri tanpa adanya keterlibatan

orang lain. Manusia selama hidup membutuhkan bantuan orang lain

199

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan begitu pula dengan

orang lain, pada saatnya juga ia memerlukan bantuan orang lain.

Nilai gotong royong adalah reeksi dari implementasi sesanti

Bhinneka Tunggal Ika, lebih tepatnya yaitu keyakinan dan sikap integrasi

dengan mengimplementasikan nilai-nilai gotong royong sebagai

kenyataan dalam hidup berbangsa di bumi Indonesia. Dengan demikian,

Indonesia akan menjadi kuat dan mampu mambangun ketahanan

ekonomi nasional secara mandiri.

Keyakinan dan sikap gotong royong dalam wujud kolaborasi sebagai

implementasi sesanti Bhinneka Tunggal Ika dapat diukur malalui indikator

sebagaimana di atas. Apabila masyarakat Indonesia telah menampilkan

perangai kebersamaan, persatuan, rela berkorban, tolong menolong,

dan bersosial tanpa terikat pada batasan-batasan tertentu maka artinya

implementasi nilai gotong royong telah berwujud dalam kehidupan

dengan atau tanpa disadari. Lima indikator tersebut harus tercermin

pada sikap setiap individu, baik dalam tatanan masyarakat terkecil seperti

keluarga terlebih-lebih pada tatanan masyarakat luas.

2. Pandemi Covid-19 mengubah Tatanan dengan Kebiasaan Baru

Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kehidupan manusia dengan

tatanan kebiasan baru (new normal). Kehidupan bermasyarakat tidak

dapat dipisahkan dengan aktivitas berkumpul bersama. Di dalam

ilmu sosial, manusia terlahir sebagai makhluk sosial yang harus hidup

berdampingan dengan makhluk yang lain dan saling melengkapi demi

mewujudkan kelestarian hidup (Farida Rahmawati 2019, 4). Sejak Corona

(Covid-19) dinyatakan sebagai Pandemi Global oleh WHO (Djalante et

al. 2020), tepatnya pada 11 Maret 2020, perubahan tatanan kehidupan

masyarakat semakin terasa, dimulai dari gerakan malaksanakan 3 M

(menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) dan 3 T (testing,

tracing, and treatment) secara konsisten, hingga disempurnakan menjadi

5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi

kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

Instruksi Bapak Presiden Joko Widodo agar tetap produktif bekerja

tapi dibarengi protokol kesehatan dan tetap aman dari virus Corona

(COVID-19) dengan menjaga jarak, memakai masker, mecucui tangan,

200 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas tentu menjadikan

keadaan serba dilema, karena segala kegiatan yang dilakukan dengan

mematuhi prokes secara ketat bukan perkara yang mudah, apalagi warga

Indonesia secara psikologi juga mengalami kecemasan dan kecurigaan

kepada masing-masing orang.

Penularan virus yang masif seperti Covid-19 selain mendesak

pemerintah agar segera mengambil kebijakan berupa pemberian

keputusan berupa aturan penerapan protokol kesehatan dalam upaya

meminimalisir pergerakan orang juga mempertimbangkan segala

kemungkinan yang akan terjadi, seperti ketahanan ekonomi Negara,

khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, masa

depan pendidikan, dan terjaminnya kesehatan setiap warga Negara.

Masyarakat Indonesia yang memiliki banyak budaya sehingga disebut

bhinneka cenderung selalu ingin berhubungan sosial secara langsung, hal

ini meniscayakan terciptanya upaya bergotong royong para pemangku

kebijakan untuk bersama-sama memikul beban demi membangkitkan

kembali ketahanan Nasional. Upaya membangkitkan kembali ketahanan

Nasional baru bisa dilakukan dengan baik jika kebijakan pemerintah

diikuti oleh seluruh badan eksekutif dari pusat sampai daerah dan

didukung penuh oleh masyarakat. Kolaborasi artinya masing-masing

instansi harus berani bersikap tegas dan sedikit menurunkan egosentris

demi menjunjung tinggi tercapainya tujuan bersama. Apabila fakta yang

telah terjadi di tengah masyarakat tidak berbanding lurus maka tentu

polemik ditengah keadaan pandemi Covid-19 semakin tidak teratur

hingga puncaknya saling menyalahkan antar pihak.

Covid-19 telah mempengaruhi kondisi kehidupan pada masing-

masing Negara, termasuk di Indonesia. Penerapan protokol kesehatan

sebagaimana telah diatur oleh pemerintah wajib untuk diikuti dalam

rangka membantu mencegah penularan dan penyebaran virus corona

di masyarakat. Meski demikian, masyarakat masih banyak yang acuh

bahkan autis dengan Covid-19. Menciptakan kesadaran masyarakat akan

pentingnya mematuhi protokol kesehatan harus dilakukan oleh setiap

individu, bukan hanya pemerintah. Gerakan kolaborasi seperti jogo

tonggo, jogo kampung, dan kampung tangguh di bawah pengawasan

pemerintah desa dan Satgas Covid-19 daerah adalah salah satu kegiatan

201

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

pendukung dari implementasi nilai gotong royong antar warga yang

cukup efektif dan efesien.

3. Implementasi Nilai Gotong Royong pada Masa Tatanan

Kebiasaan Baru

Masa tatanan kebiasaan baru sebagai konsekuensi logis untuk

mencari jalan keluar dari ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan

(ATHG) akibat pandemi Covid-19. Masyarakat Indonesia seharusnya

tunduk dan patuh menjalankan himbauan pemerintah dalam pelaksanaan

protokol kesehatan yang berwujud konsistensi menjalankannya.

Mewudujkan fenomena masyarakat seperti demikian tentu tidak mudah

seperti membalik telapak tangan, perlu upaya intensif dan konsisten,

salah satunya bergotong royong.

Gotong royong lintas sektoral, seperti kampus, pengusaha,

komunitas, media, pemerintah desa, KUA Kecamatan, Ka.Polsek

Kecamatan, Danramil, Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) daerah, Dewan

Masjid Indonesia (DMI) daerah, dan relawan penggerak protokol

kesehatan sangat membantu. Kolaborasi tersebut berpotensi membuka

peluang timbulnya kesadaran masyarakat melalui pengarahan sekaligus

teladan dari gotong royong lintas sektoral, utamanya bagi masyarakat

pedesaan. Urgensi membumikan nilai gotong royong dalam menghadapi

tatanan kebiasaan baru perlu difahami dan diaktualisasikan oleh seluruh

stakeholder. Apabila aktualisasi nilai gotong royong dapat dijalankan

secara maksimal sebagai upaya penekanan merebaknya Covid-19

disetiap daerah maka dapat membuka peluang peningkatan ekonomi,

menuju pada kesejahteraan masyarakat secara otomatis.

Berikut uraian dari aktualisasi pembumian nilai-nilai gotong royong

dalam menghadapi akibat pandemi Covid-19 pada masa tatanan

kebiasaan baru dari berbagai sudut pandang:

a. Ekonomi

Menanamkan sikap gotong royong dalam ekonomi dapat tercipta

kemakmuran dan kesejahteraan secara merata di Indonesia. Gotong

royong dalam ekonomi berarti meniadakan sistem kapitalis, segala

bentuk usaha diarahkan pada peningkatan ekonomi masyarakat.

202 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Gotong royong dalam ekonomi jangan difahami dengan

penurunan harga barang di bawah rata-rata. Gotong royong

yang dimaksud adalah membeli produk atau barang dagangan

yang dijual oleh orang-orang yang tidak mampu meski tidak

terlalu membutuhkan. Perbuatan demikian berimplikasi pada

menyenangkan hati mereka, dan membantu mereka memutar

sirkulasi keuangan untuk dibelanjakan kembali.

Selain itu, memberikan peluang untuk berbisnis bersama adalah

bagian yang tidak terpisahkan dari nilai gotong royong. Kita tahu

bahwa tidak semua orang dapat berbisnis, bisa karena kekurangan

modal usaha, kurang piawai atau kurang kompeten. Memberi

kesempatan berbisnis adalah semangat dari implementasi nilai

gotong royong. Kesempatan berbisnis bersama membuka peluang

untuk belajar dan mengembangkan potensi pribadi, sehingga

menciptakan ekonomi mandiri pada akhirnya bisa tercapai.

b. Sosial Budaya

Manusia adalah sebutan bagi makhluk individu yang memiliki akan

sempurna dan ia tidak dapat melepaskan diri dari berhubungan

dengan manusia lainnya. Hubungan yang terjalin di antara individu-

individu (manusia) kemudian berakibat pada lahirnya kelompok-

kelompok sosial (social group) berdasarkan kesamaan kepentingan

bersama (M. Chairul Basrun Umanailo 2016, 101).

Gotong royong di masa tatanan baru dibangun melalui

kebutuhan bersama untuk kembali beraktivitas secara normal.

Hubungan diantara individu-individu hingga melahirkan kelompok-

kelompok kecil dan besar untuk sementara waktu dialihkan secara

virtual dalam upaya menuju tatanan baru. Saat ini, pertemuan secara

sik dapat digantikan secara virtual dengan tanpa menghilangkan

esensi dari pertemuan tersebut.

Sedangkan pengertian kelompok sosial adalah orang-orang

yang berkumpul dengan kesadaran bersama dalam keanggotaan,

saling terikat dan saling berinteraksi. Kelompok masyarakat lahir

karena diciptakan oleh anggota-anggota masyarakat. Bisa juga

kelompok masyarakat tersebut mempengaruhi kondisi perilaku para

203

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

anggotanya. Kelompok sosial merupakan himpunan manusia yang

hidup bersama, saling bergantung sama lain dan tolong menolong

(Page, Charles H. 1961, 213). Kelompok sosial atau social group adalah

himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama, sehingga

muncul ikatan emosional yang merekatkan hubungan di antara

mereka. Seperti hubungan timbal balik (simbiosis mutualisme) yang

saling mempengaruhi dan juga terciptanya suatu kesadaran untuk

saling menolong (Soekanto 1990, 104).

Kesadaran kelompok sosial akan pentingnya menerapkan

protokol kesehatan dalam tatanan baru adalah perwujudan sosial

budaya dalam tatanan baru. Penerapan protokol kesehatan dalam

tatanan baru secara bersama-sama dan berkelompok adalah salah

satu dari implementasi nilai gotong royong. Fenomena sosial saat

ini bakal menjadi peradaban sosial baru.

c. Kesehatan

WHO (1974) mendenisikan kesehatan secara luas, mencakup

kesehatan sik dan psikis, tidak terbatas pada aspek medis saja,

tetapi juga meliputi aspek mental dan sosial, dan kesehatan tidak

hanya sesuatu keadaan yang bebas dari kelemahan, penyakit, dan

cacat. Sedangkan pengertian kesehatan dalam UU Kesehatan No. 23

Tahun 1992 lebih kompleks, yaitu kondisi sejahtera anggota sik dan

psikis dari badan, jiwa dan sosial, dengan keadaan tersebut setiap

orang dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomi (Maulana

2009, 4–5).

Pemerintah menganggarkan pembiayaan sangat tinggi sebagai

upaya pemberian pelayanan maksimal Rumah Sakit dalam menjamin

kesehatan warga Negara yang terpapar Covid-19. Artinya biaya

pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, murni ditopang oleh

APBN Negara. Sehingga setiap orang yang positif, tidak perlu

khawatir, cemas, dan ragu akan pembiayaan selama di Rumah Sakit.

Upaya pemerintah di bidang kesehatan tersebut perlu peran

partisipasi aktif dari seluruh pihak sebagai bentuk dukungan. Seluruh

pihak bertanggungjawab untuk melakukan control dan pengawasan

terhadap dana APBN yang diperuntukkan Covid-19. Dukungan

204 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

secara gotong royong dari peran masyarakat, Rumah Sakit, Tenaga

Medis, Pemerintah Pusat & Daerah, Pengelola Klinik Swasta dan

lainnya secara profeisonal dan proporsional sangat urgen sehingga

manfaatnya benar-benar didapatkan oleh semua pihak.

d. Pendidikan

Penerapan nilai gotong royong diranah pendidikan dapat dilakukan

secara maksimal melalui beberapa strategi. Adapun strategi tersebut

di antaranya:

Pertama, Pemerintah harus lebih memperhatikan sekolah-sekolah

atau instansi pendidikan yang akses terhadap pembelajaran daring

kurang memadai. Misalnya dengan menyediakan bantuan kuota

yang tepat sasaran, menyediakan alternatif media pembelajaran

yang mudah di akses oleh masyarakat. Misalnya yang telah dilakukan

oleh Kemendikbudristek adalah bekerja sama dengan saluran TV

(TVRI) meluncurkan program belajar dari rumah. Selain bantuan

kuota, penyediaan jaringan internet di daerah-daerah tertinggal

yang tidak dapat menjangkau jaringan internet diperlukan.

Kedua, Kemendikbudristek dan beberapa provider saling

bekerja sama untuk memberikan kuota murah, bahkan gratis

bagi pendidikan. Pihak sekolah dengan pihak provider juga ikut

serta dalam meningkatkan layanan internet di sekolah. Upaya

ini diharapkan mampu mengentaskan atau paling tidak dapat

meminimalisir permasalahan keterbatasan sarana dan prasarana

penunjang ilmu pengetahuan dan teknologi di sekolah.

Ketiga, Kemendikbud atau stakeholder terkait bekerja sama

dengan instansi Pendidikan dapat memberikan pelatihan bagi

pengajar yang gaptek agar bisa melek teknologi dan dapat berkreasi

dalam pembelajaran daring sehingga siswa tidak bosan selama

belajar di rumah

Keempat, Di tingkat wilayah atau desa warga dan pemerintah

setempat dapat bekerja sama dan bergotong royong untuk

menyediakan jaringan internet atau wi yang mudah diakses oleh

anak-anak sekolah di desa tersebut.

205

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Kelima, Sekolah dapat mengalokasikan dana yang sebelumnya

untuk kegiatan-kegiatan tatap muka bisa dialokasikan ke fasilitas-

fasilitas yang mendukung pembelajaran daring. Misalnya pemberian

kuota kepada siswa setiap bulan, penyediaan buku-buku yang

dapat dibawa pulang siswa untuk menunjang pembelajaran selama

pembelajaran daring.

Ke enam, Guru melakukan home visit ke rumah siswa

secara terjadwal dan tetap menjaga prokes untuk mengetahui

perkembangan belajarnya dan berkomunikasi dengan orang tua

untuk membantu dalam proses pembelajaran daring (KELOMPOK:

Bhinneka Tunggal Ika Angkatan I 2021, 11–12).

Pembumian nilai gotong royong sebagaimana uraian di atas

tidak dapat diselesaikan secara individual maupun kelompok kecil.

Implementasi nilai gotong royong di masa tatanan kebiasaan baru dapat

meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju tercapainya ketahanan

ekonomi nasional, mengupayakan segala upaya melalui pemanfaatan

potensi kebersamaan bergotong royong meningkatkan kekuatan bangsa

dan negara, sehingga dapat mengantisipasi dan mengatasi berbagai

bentuk ATGH, baik dari internal yaitu dalam negeri maupun dari eksternal

yaitu dari luar negeri. Meningkatkan kewaspadaan nasional bagian dari

reeksi slogan bela negara (Baseng 2019).

4. Implementasi Nilai Gotong Royong menuju Ketahanan Nasional

Implementasi nilai gotong royong di dalam kehidupan pada tatanan

kebiasaan baru berarti upaya mengemas kembali paradigma yang

menjadi dasar tumpuan dalam bertindak agar sesuai dengan sesanti

Bhinneka Tunggal Ika. Kebijakan yang dibuat untuk tetap produktif dan

tetap aman dari Covid-19 diharapkan mampu dilakukan oleh seluruh

komponen bangsa dan mencakup seluruh segmentasi masyarakat

secara konsisten, tentu tidak melepas nilai bergotong royong (Baseng

2019). Salah satu metode dalam mengimplementasi nilai gotong royong

pada masa tatanan baru dapat menggunakan model Pentahelix, yaitu

kolaborasi sektoral dan lintas sektoral antara pemerintah, kampus,

pengusaha, komunitas, media dan seluruh komuniti pemerintahan

daerah.

206 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

a. Government (G)

Pemerintah hadir sebagai regulator dan fasilitator. Eksistensi

pemerintah sebagai legulator melalui kebijakan-kebijakan yang

diambil. Kebijakan yang dimaksud dapat diputuskan setelah

mempertimbangkan segala konsekuensi, mengingat pelaksana dari

kebijakan pemerintah adalah masyarakat dengan tingkat kecerdasan

rendah. Kebijakan yang diambil dapat saja menimbulkan pro dan

kontra, agar tidak terjadi seperti demikian perlu menampung

dan mempertimbangkan masukan-masukan dari para pemangku

di daerah yang ada diwilayahnya masing-masing. Pemerintah

dan pemerintah daerah saling menginspirasi, berkolaborasi dan

bersinergi.

Pemerintah selain sebagai regulator, juga berfungsi sebagai

fasilitator. Saat ini kita lihat, upaya seperti apa yang telah dilakukan

oleh pemerintah untuk menfasilitasi masyarakat agar bisa tetap

bertahan di masa tatanan baru ini, terutama bagi masyarakat

menengah ke bawah. Salah satu contoh konkritnya adalah bantuan

intensif kepada keluarga terdampak Covid-19 dan kepada pelaku

ekonomi mikro, listrik tidak berbayar, bantuan sembako, bantuan

kuota pendidikan, beasiswa dari pemerintah daerah Kabupaten

untuk mahasiswa terdampak Covid-19, keringanan membayar SPP

sekolah dan kuliah, dan masih banyak bantuan yang lain.

Dari berbagai hal sebagaimana ulasan di atas, pemerintah

telah hadir baik sebagai regulator dan fasilitator. Selanjutnya

perlu pendampingan dari semua pihak dalam mengedukasi dari

pemanfaatan intensif dan bantuan dari pemerintah tersebut,

apakah dimanfaatkan secara konsumtif atau diarahkan kepada hal-

hal produktif. Upaya mengedukasi ini tidak bisa dilakukan hanya

segilintir orang saja, perlu bergotong royong dari semua pihak.

b. Academics (A)

Dunia pendidikan baik formal maupun non formal harus terlibat

secara aktif dalam penanganan penyebaran Covid-19. Keterlibatan

dunia pendidikan dimulai dari diri sendiri, sehingga perlu membaca

segala yang berkaitan dengan Covid-19 secara tuntas, dengan

demikian mereka bisa menerapkan protokol kesehatan dilingkungan

207

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

keluarga, tetangga, masyarakat dan kepada semua peserta didik.

Dunia pendidikan berada di garda paling depan sebagai roll model

penerapan protokol kesehatan secara konsisten, sub-sub dalam dunia

pendidikan jangan sampai salah dalam bersikab, akhirnya bukan

menguatkan program-program pemerintah dalam penanganan

Covid-19 justru melemahkan. Selain itu, dunia pendidikan melalui

kolaborasi dan sinergitas dapat memanfaatkan semua potensi

internal dan eksternal, seperti penelitian, pelaksanaan magang,

pengabdian kepada masyarakat di bawah konsep merdeka belajar

yang telah dikultuskan oleh bapak Menteri Nadim makarim.

c. Business (B)

Dunia usaha dapat diajak berkontribusi langsung maupun tidak

langsung. Kontribusi secara langsung berarti bergotong royong

menfasilitasi masyarakat terdampak Covid-19. Dan kontribusi secara

tidak langsung salah satunya melalui dana CSR maupun fasilitasi

lainnya.

d. Community (C)

Komponen masyarakat penerima manfaat dan atau pengguna

dapat pula dilibatkan langsung agar ada rasa memiliki dan menjaga

sustainable. Komponen masyarakat menjadi roda penggerak

penerapan protokol kesehatan di daerah. Kehadiran komunitas

sebagai penggerak prokes dan pegiat bantuan sosial masyarakat

terbukti mampu menghipnotis elemen masyarakat. Bantuan dana

dan sembako kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19 terus

mengalir melalui kegiatan penggalangan dana yang dilakukan oleh

komunitas tertentu.

e. Media (M)

Media masa, media on line dan media apapun diharapkan ikut

berpartisipasi mempublikasikan mulai perencanaan, pelaksanaan,

hasil, dan tindak lanjut sustainable peningkatan kesejahteraan

masyarakat. Pada kaitannya dengan ketahanan Nasional, media perlu

menlter segala berita dan informasi yang berpotensi menimbulkan

kesalahfahaman masyarakat sebelum dipublish. Hal ini penting

sekali, sebab kondisi masyarakat, terlebih daerah pedesaan tidak

208 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

sama seperti masyarakat kota. Masyarakat desa cenderung berkir

tidak rasional dan menangkap informasi tidak utuh, mudah percaya

pada berita Hoax dan berita tidak benar, media harus hadir untuk

menfasilitasi hal terebut, sebagai langkah preventif.

Pada proses penguatan nilai gotong royong dapat dilakukan melalui

sinergitas dan kolaborasi yang melibatkan seluruh komponen bangsa

mencakup seluruh segmentasi masyarakat melalui pendekatan whole

of government dan konsep Model Pentahelix.

C. Penutup

1. Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat diambil beberapa simpulan:

a. Nilai gotong royong dalam bingkai Sesanti Bhinneka Tunggal

Ika memiliki prinsip dasar melakukan kegiatan bersama untuk

mencapai tujuan bersama secara sinergi, kolaborasi, koordinasi

dan saling memberdayakan.

b. Pada proses penguatan nilai gotong royong dapat dilakukan

melalui sinergitas dan kolaborasi melibatkan seluruh komponen

bangsa mencakup seluruh segmentasi masyarakat melalui

pendekatan whole of government dan konsep Model Pentahelix.

c. Implementasi nilai gotong royong di Masa Tatatan Kebiasaan

Baru (New Normal) dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan

masyarakat menuju Ketahan Nasional.

2. Saran

Sebagai saran dan rekomendasi dapat disampaikan hal-hal sebagai

berikut:

a. Nilai gotong royong sebagai kearifan lokal perlu tetap dijaga,

utamanya seperti kondisi saat ini, tetap produktif bekerja dan

tetap aman dari Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan

secara konsisten dan dilakukan secara bergotong royong.

b. Semua komponen masyarakat, pelayan publik di daerah sampai

di pusat, serta semua komponen bangsa perlu memperkaya

self masterry masing-masing apa yang dapat kita kontribusikan

209

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

untuk negara dan bangsa, khususnya di era Industri 4.0. dengan

beradaptasi pada tatanan baru.

c. Semangat koordinasi, kolaborasi dan sinergi harus diutamakan

dengan menurunkan egosentris dari masing-masing pemangku

kebijakan melalui pendekatan pentahelix.

Daftar Pustaka

Baseng. 2019. Kumpulan Materi Bahan Workshop PKP/PKA. Jakarta: PPLM

Lembaga Adminstrasi Negara.

Djalante, Riyanti, Jonatan Lassa, Davin Setiamarga, Choirul Mahfud,

Aruminingsih Sudjatma, Mochamad Indrawan, Budi Haryanto,

Muhammad Sabaruddin Sinapoy, Irina Raiana, and Susanti Djalante.

2020. “Review and Analysis of Current Responses to COVID-19 in

Indonesia: Period of January to March 2020.” Progress in Disaster

Science, 100091.

Elly M. Setiadi, Kama Abdul Hakam, Ridwan Eendi. 2017. Ilmu Sosial &

Budaya Dasar. Kencana.

Farida Rahmawati, Sri Muhammad Kusumantoro. 2019. Pengantar Ilmu

Sosiologi. Edited by Yustinah Eka Janah. Pertama. Karanganom:

Cempaka Putih.

Handoyo, Eko. 2015. “Sistem Sosial Indonesia.” Studi Masyarakat Indonesia,

40–56. //www.researchgate.net/profile/Eko_Handoyo4/

publication/318727843_STUDI_MASYARAKAT_INDONESIA/

links/597a8164a6fdcc61bb12ed9f/STUDI-MASYARAKAT-

INDONESIA.pdf.

KELOMPOK: Bhinneka Tunggal Ika Angkatan I 2021. 2021. Implementasi

Nilai Gotong Royong Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Di Masa Pandemi Covid-19. Pertama. Surabaya: Lemhannas RI.

Kistanto, Nurdien H. 2008. “SISTEM SOSIAL-BUDAYA DI INDONESIA.”

Sabda : Jurnal Kajian Kebudayaan 3 (2). //doi.org/10.14710/

sabda.v3i2.13221.

LEMHANNAS RI. 2020. Implementasi Nilai-Bilai Kebangsaan Yang

Bersumber Dari Sesanti Bhinneka Tunggal Ika. Jakarta: Deputi Taplai

Kebangsaan.

210 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

M. Chairul Basrun Umanailo. 2016. BUKU AJAR Ilmu Sosial Budaya Dasar.

II. Yogyakarta: FAM PUBLISHING.

Maulana, Heri D.J. 2009. Promosi Kesehatan. I. Jakarta: Kedokteran EDC.

Page, Charles H., R.M. Macler. 1961. An Introductory Analysis. London:

Macmillan & Co.Ltd.

RI, Departemen Agama. 2010. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Surabaya:

Pustaka Assalam.

Sayidiman Suryohadiprojo. 2016. Budaya Gotong Royong Dan Masa

Depan Bangsa. Edited by Nur Adji. Pertama. Jakarta: PT Kompas

Media Nusantara.

Sihotang, Kasdin, Mali Benyamin Mikhael, Benyamin Molan, and

Vinsensius Felisianus Kama. 2019. Pendidikan Pancasila: Upaya

Internalisasi Nilai-Nilai Kebangsaan. Penerbit Unika Atma Jaya

Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Ke Empat. Jakarta:

Rajawali Press.

Sri Widayati. 2019. Gotong Royong. Edited by Mustain Nur Rakhim.

Pertama. Semarang: Al Prin.

211

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMUNISASI NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI

IMPLEMENTASI SEKOLAH INKLUSIF UNTUK

MEWUJUDKAN WARGA NEGARA YANG BAIK DAN

CERDAS (SMART AND GOOD CITIZEN)

Prayitno, M.Pd.

Sekolah Dasar Negeri Tunjung 1 Bangkalan

A. Pendahuluan

Warga negera Indonesia sejak kelahirannya sudah membawa karakter

baik. Masyarakat Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa.

Budimansyah (2010; 45) Karakter bangsa Indonesia akan menentukan

perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang unik-baik yang tercermin

dalam kesadaran, pemahaman, rasa, dan karsa dan perilaku berbangsa

dan bernegara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma

UUD 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan

komitmen terhadap NKRI.

Jelas bahwa karakter bangsa Indonesia adalah karakter yang

berlandaskan Pancasila yang memuat elemen kepribadian yang sama-

sama diharapkan sebagai jati diri bangsa. Karakter bangsa Indonesia

yang dijiwai kelima sila Pancasila secara utuh dan komprehensif antara

lain: (1) Bangsa yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Bangsa yang

menjunjung tinggi Kemanusiaan yang adil dan beradap; (3) Bangsa

yang mengedepankan Persatuan dan kesatuan bangsa; (4) Bangsa yang

Demokratis dan menjunjung tinggi Hukum dan hak asasi manusia; dan

(5) Bangsa yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan. (desain

induk pembangunan karakter bangsa 2020-2025)

Karakter seseorang tercermin dalam perilaku yang mengutamakan

kepentingan masyarakat dan Negara; tidak memaksakan kehendak

kepada orang lain; mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam

mengambil keputusan untuk kepentingan bersama; beretikat baik dan

bertanggungjawab dalam melaksanakan keputusan yang secara moral

212 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-

nilai kebenaran dan keadilan.

Namun kenyataannya dewasa ini banyak kasus perilaku menyimpang

anak bangsa setelah menjadi warga negara dewasa. Misalnya tidak

peduli, perundungan, kekerasan, korupsi, dan masih banyak lagi yang

tidak sesuai dengan karakter di atas. Kasus ini bisa terjadi karena

warga Negara tersebut belum memiliki imunitas dari godaan perilaku

menyimpang, mengutamakan kepentingan sendiri dan kelompoknya,

memaksakan kehendak kepada orang lain dan tidak beretikat baik

dan bertanggungjawab dalam melaksanakan kesepakatan moral serta

nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan

kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk itu diperlukan imunisasi nilai-nilai Pancasila sebagai jati diri

bangsa agar memiliki imunitas yang kuat, menyaturaga dalam jiwanya.

Salah satu tempat pemberian imunisasi nilai-nilai Pancasila yang paling

efektif adalah melalui pendidikan di persekolahan. Hal ini karena sekolah

merupakan taman yang indah. Tempat saling memberi dan menerima,

mendidik, melatih, dan mengevaluasi.

Pemain yang handal tumbuh dari latihan yang baik dan sungguh-

sungguh. Pemain yang baik adalah pemain yang selalu menjaga etika,

tidak melakukan pelanggaran, menjunjung tinggi sportiftas. Permainan

yang sesungguhnya bagi warga Negara Indonesia adalah dikehidupan

berbangsa dan bernegara yang dilandasi sportitas nilai Pancasila, UUD

1945, Bhinneka Tunggal Ika dalam wadah Negara Kesatuan Republik

Indonesia, yang digelorakan dengan semangat Garuda Pancasila.

Nilai bangsa Indonesia sebagaimana di atas dapat terjaga jika

dilatihkan. Salah satu latihannya adalah membentuk miniatur kehidupan

di sekolah. Dalam kehidupan sehari-hari isi masyarakat itu, beragam

macam bentuknya. Baik status, warna kulit, suku bangsa, bangsa, dan

pemikiran. Akan mewujudkan pola kehidupan yang harmonis melalui

suatu pembelajaran dalam lembaga kependidikan yang inklusif.

Pendidikan karakter (nilai) mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan

moral, karena bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana

yang salah, lebih dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan

213

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

(habituation) tentang hal yang baik sehingga peserta didik menjadi

paham (domain kognitif) tentang mana yang baik dan salah, mampu

merasakan (domain afektif) nilai yang baik dan biasa melakukannya

(domain perilaku). Jadi pendidikan nilai/karakter terkait erat kaitannya

dengan “habit” atau kebiasaan yang terus menerus dipraktekkan atau

dilakukan. Seseorang baru bisa disebut orang yang berkarakter (a person

of character) apabila tingkah lakunya sesuai dengan kaidah moral.

B. Pembahasan

Pemaian nasional bahkan internasional dibentuk melalui latihan

yang panjang dan konsisten. Misalnya Susi Susanti dan Alan Budikusuma,

berhasil menjadi juara dunia pada cabang olah raga bulu tangkis, setelah

melalui latihan dan perjuangan, uji coba yang banyak, bertahun-tahun

dan konsisten. Tidak mencorengkan arang, tetapi menorehkan tinta

emas bagi bangsa dan Negara Indonesia. Mereka memiliki imunitas

karakter yang baik (good), cerdas (smart) dalam memainkan peran.

Berbeda dengan politisi-politisi muda yang baru berperan belum seumur

jagung tetapi sudah terlibat kasus korupsi. Mereka itu tidak memiliki

imunitas nilai-nilai Pancasila yang baik, sehingga mudah tergoda dan

larut dalam perilaku menyimpang terhadap nilai-nilai Pancasila. Dalam

pertandingan tentu sangat berbeda suasananya dengan latihan. Baik

penonton, lapangan, lawan dan sebagainya. Tetapi karena semangat

Garuda Pancasila dan ketahanan daya cinta tanah air ini, mereka tidak

akan menyerah sampai titik darah penghabisan demi nama bangsa dan

Indonesia Raya.

Pembelajaran pada pendidikan di abad 21 dan menuju era revolusi

industri 4.0 harus dapat melatihkan peserta didik yang mampu berpikir

kreatif, kritis, kolaboratif, dan komunikatif. Diharapkan sekurang-

kurangnya dari proses pembelajaran tersebut, kelak akan tercipta insan

Indonesia yang literat, kompeten, dan berkarakter tanpa terkecuali.

Pendidikan mencinta tanah air merupakan bagian proses yang tiada

henti dan tak terpisahkan dari proses pembelajaran. Tiada henti artinya

dilakukan sepanjang hayat sepanjang keberadaan manusia masih

eksis. Tak terpisahkan artinya selama manusia belajar selama itu pula

pendidikan karakter harus tetap berlangsung, karena manusia akan

214 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

selalu berkembang dan tumbuh dari masa ke masa, dari generasi ke

generasi. Dalam usaha membentuk warga negara yang tidak pernah

luntur keikhlasannya kepada nusa bangsanya, anak sebagai modal dasar

keluarga dan bangsa menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga,

sekolah, dan lingkungan, dengan harapan hasil pendidikan ini dapat

dinikmati oleh semua tanpa ada pengecualian.

Pendidikan inklusif di abad 21 dan di era revolisi industri 4.0 sudah

menjadi keharusan. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia tahun 1945 mengamanatkan denga tegas bahwa tujuan negara

adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Selanjutnya diterangkan

pada pasal 31 UUD 1945 (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan

pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar

dan pemerintah wajib membiayainya.

Pendidikan ini menjadi perhatian semua pihak, baik sekolah,

masyarakat dan dunia usaha. Pendidikan mencintai tanah tumpah

darahnya harus dijadikan pendidikan sepanjang hayat, sebagai proses

perkembangan ke arah manusia paripurna, memerlukan keteladanan dan

sentuhan mulai sejak dini sampai dewasa, tak ubahnya dengan mengukir,

memberikan sentuhan agar barang tersebut memiliki nilai lebih. Di

dalam pendidikan inklusif, penuh dengan nilai inti yang berasal dari

budaya bangsa. Pendidikan alih generasi harus dilakukan sejak sekarang,

dan sebaik-baik bekal yang diberikan bagi generasi mendatang adalah

pendidikan mencintai, karena dengan mencintai rela memberi. Memberi

yang terbaik dan ikhlas untuk bangsa dan negaranya.

Saat ini bangsa Indonesia dalam posisi perubahan menuju

puncak peradaban dunia. Dalam proses perubahan ini, pendidikan

inklusif merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, pendidikan inklusif

membentuk karakter, hanya bangsa yang memiliki karakter kuat yang

mampu mencapai puncak perdaban dunia. Pendidikan pembinaan dan

pengembangan karakter, sebuah proses berkelanjutan dan tak pernah

berakhir (never ending process) selama sebuah bangsa ada dan ingin

tetap ada. Pendidikan karakter menjadi bagian terpadu dari pendidikan

generasi muda agar menjadi generasi paripurna. Proses pendidikan

karakter akan melibatkan ragam aspek perkembangan peserta didik,

seperti afektif (afektive value), kognitif (knowledge) dan psikomotorik

215

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

(skill) sebagai satu kesatuan dalam kontek budaya (kultural). Karakter

tidak bisa dibentuk (character building) dalam perilaku yang bisa

dilombakan (olympiade). Pengembangan dan pembinaan karakter

harus menyatu dalam proses pembelajaran yang mendidik, disadari

oleh pendidik sebagai tujuan pendidikan, dikembangkan dalam suasana

pembelajaran yang transaksional dan bukan instruksional, serta dilandasi

pemahaman secara mendalam terhadap perkembangan peserta didik,

demokrasi dalam praktik kewarganegaraan, peduli dalam perbedaan,

dan empati terhadap minoritas. Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

merupakan bagian minoritas pada sekolah regular.

Alamudi (dalam Darmawan: 2009; 2) demokrasi sesungguhnya bukan

hanya seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga

menyangkut seperangkat praktik dan prosedur yabg terbentuk melalui

sejarah panjang dansering berliku-liku sehingga demokrasi di sebut

suatu pelembagan dari kebebasan. Nilai terpenting lain dari demokrasi

adalah persamaan. Saka guru pendidik demokrasi adalah persamaan dan

kebebasan. Dalam sistem demokrasi rakyat memiliki kedaulatan penuh

untuk mengelola dan menentukan masa depan bangsa dan negaranya.

Segala sesuatu yang terkait dengan pembangunan senantiasa diarahan

untuk kepentingan rakyat. Itulah hakikat demokrasi.

Inklusif (pelibatan semua) Brower (2010: 3) saat ini menjadi istilah

yang lazim dalam lingkungan pendidikan dan memunculkan tanggapan

yang posistif dan negatif, baik dari kalangan orang tua maupun pengajar.

Inklusif dapat menjadi sebuah pengalaman positif bagi peserta didik

reguler dan peserta didik berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusif

merujuk pada persamaan hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan

yang layak dan seutuhnya. Berdasarkan Permendiknas No. 70 tahun 2010

“Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang

memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkelainan dan

memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti

pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara

bersama-sama dengan peserta didik umumnya.

Secara umum tujuan negara dalam hal pendidikan secara kualitatif

adalah agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik

(to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan

216 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

(civic intellegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual;

memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civic responsibility) dan

mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara

(civic partisipation) agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

(Wahab dan Sapriya , 2011: 99). Pendidikan yang inklusif membentuk

warga negara yang baik, cerdas, demokratis, partisipatif, nasionalis,

patriotik, kooperatif, dan bertanggung jawab yang dapat berpartisipasi

dalam kehidupan politik dan masyarakat baik pada tingkat lokal, nasional

maupun internasional.

Setiap anak itu unik dan setiap kelompok peserta didik berbeda.

Keberagaman di sekolah merupakan hal yang alami. Setiap peserta didik

memiliki pengalaman, budaya, kepercayaan dan nilai yang berbeda.

Keberagaman merupakan tantangan dan peluang untuk menciptakan

hubungan yang lebih baik untuk mengembangkan kemampuan pribadi,

sosial, dan akademis.

Indikator yang dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan suatu proses

pembelajaran antara lain: (1) Adanya partisipasi peserta didik secara

aktif dalam proses pembelajaran; dan (2) Pencapaian peserta didik

terhadap kompetensi pembelajaran yang telah ditentukan. Keberhasilan

pembelajaran adalah keberhasilan peserta didik dalam membentuk

kompetensi dan mencapai tujuan, serta keberhasilan pendidik dalam

membimbing peserta didik dalam pembelajaran. Pendidik memiliki

peranan yang sangat penting untuk mencapai keberhasilan suatu proses

pembelajaran. Pendidik lebih berperan sebagai fasilitator, memberikan

kemudahan belajar bagi peserta didik. Keterlibatan peserta didik

secara aktif merupakan hal yang sangat penting dan modal dasar bagi

peserta didik agar dapat melembaga, membudaya dalam jiwa raganya,

sebagai insan pembelajar yang bermoral. Pembudayaan nilai-moral

(Hakam,2012:87) harus dilakukan secara dini, dan usia SD merupakan

periode kehidupan yang sangat penting untuk pembinaan moral secara

individual.

Bentuk layanan pendidikan inklusif yakni layanan pendidikan yang

di dalam sekolah/kelas umum terdapat peserta didik yang beragam,

termasuk di dalamnya adalah anak-anak yang tumbuh dan berkembang

secara berbeda dibanding dengan anak-anak pada umumnya. Bentuk

217

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

layanan ini prinsipnya adalah mereka hadir bersama-sama, saling

menghargai dan menerima perbedaan, semua bisa berpartisipasi dalam

kegiatan belajar sesuai dengan kemampuannya masing-masing dan

diyakini semua anak dalam kelas bisa mencapai prestasi sesuai kondisinya

masing-masing. Begitulah bentuk imunisasi nilai-nilai Pancasila bagi

anak bangsa Indonesia. Imunisasi ini, tetap diberikan sesuai dengan

dosis usianya, antara lain: (1) usia 6 sampai 12 tahun; (2) usia 13 sampai

17 tahun; (3) usia 18 sampai 49 tahun; dan (4) usia 50 tahun ke atas.

Bentuk pendidikan yang konsisten (sistematis dan berkelanjutan) ini,

akan menjaga imunitas karakter.

Pendidikan Karakter adalah pendidikan budi pekerti plus, yaitu

yang melibatkan aspek pengetahuan (cognitive), perasaan (feeling),

dan tindakan (action). Menurut Lickona (2012) tanpa ketiga aspek

ini, maka pendidikan karakter tidak akan efektif. Dengan pendidikan

karakter yang diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan, seorang

anak akan menjadi cerdas emosinya. Kecerdasan emosi ini adalah

bekal penting dalam mempersiapkan anak menyongsong masa depan,

karena seseorang akan lebih mudah dan berhasil menghadapi segala

macam tantangan kehidupan, termasuk tantangan untuk berhasil secara

akademis. Pengembangan karakter tidak cukup dengan pengetahuan

saja tetapi perlu internalisasi dalam perilaku. Seperti dalam denisi

bahwa: karakter adalah watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang

yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang

diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir,

bersikap, dan bertindak (Kemendikbud; 2010:3).

C. Kesimpulan

Inklusif adalah pola piker, bukan sekedar program. Pendidikan

Inklusif merupakan kesempatan untuk belajar bersama, bagaiman

memperlakukan orang lain, system kepercayaan yang dimulai dengan

keyakinan bahwa setiap peserta didik memiliki kekuatan yang dapat

dikembangkan, memupuk minat untuk memberi, dan pengalaman untuk

dihormati.

Sikap ini dapat dibangun melalui pendidikan yang pendidikan

yang di dalam sekolah/kelas umum terdapat peserta didik yang

218 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

beragam, termasuk di dalamnya adalah peserta didik yang tumbuh

dan berkembang secara berbeda dibanding dengan peserta didik pada

umumnya. Pendidikan pada sekolah inklusif merupakan pendidikan

budi pekerti yang melibatkan aspek pengetahuan (cognitive), perasaan

(feeling), dan tindakan (action), kepada semua peserta didik tanpa

diskriminasi.

Disarankan kepada semua lembaga penyelenggara kependidikan

termasuk di dalamnya LEMHANNAS untuk menyelenggarakan program

pendidikan secara inklusif.

Daftar Pustaka

Ballerina, T (2016), INKLUSIF: Jurna of Disability Studies, Vol. 3, No 2,

Juli-Desember 2016, hal 245-266.

Brower, F. (2010), 100 Ide Membimbing Anak Autis, Jakarta; Erlangga.

Budimansyah, D. (2010) Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Untuk

Membangun Karakter Bangsa, Bandung: Widya Aksara Press.

Budimansyah, Ddan Suryadi, A. (2008). PKn dan Masyarakat Multikulturan.

Bandung: PSPKn SPS Universitas Pendidikan Indonesia.

Darmawan, C. (2009) Memahami Demokrasi Persepektif Teoritis Dan

Empiris, Bandung: Pustaka aulis press.

Hakam, K.A, Model Pembudayaan Karakter di Sekolah Dasar, dalam

Budimansyah, D. (2012) Dimensi-Dimensi Praktik Pendidikan

Karakter, Bandung: Widya Aksara Press.

Kemdiknas. (2010). Naskah Akademik Pengembangan Pendidikan Budaya

dan Karakter Bangsa. Jakarta: tidak diterbitkan.

Lickona, T, (2012a), Educating For Charakter Mendidik Untuk Membentuk

Karakter, Jakarta: Bumi Akasara.

Sapriya, dkk (2010). Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan.

Bandung: Laboratorium PKn UPI Press.

Worth, S. (2005), Autistic Spectrum Disorder, London; Continuum

Internasional Publishing Group.

Wahab, A., dan Sapriya. (2011). teori dan Landasan Pendidikan

Kewarganegaraan. Bandung: Alfabet.

219

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

(2010), Permendiknas No. 70 tahun 2010 Tentang Pendidikan

Iklusif

(2003), UURI NO.20 TH 2003, Tentang Sistem Pendidikan

nasional.

UUD RI 1945.

(2006), Model Pembelajaran dan Pendidikan Penyelenggaraan

Pendidikan Inklusif, Jakarta; Direktorat Pembinaan SLB.

221

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

LITERASI DIGITAL SEBAGAI AKTUALISASI NILAI

BHINNEKA TUNGGAL IKA

Sutrisno, M.Pd.

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Universitas Muhammadiyah Ponorogo

A. Pendahuluan

Perkembangan teknologi dan informasi pada abad ke-21

berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat (Ennals et

al., 2009). Terjadinya benturan peradaban tentu menjadi poin utama

dari dampak perkembangan teknologi dan informasi (Samuel, 2004).

Penguatan kualitas sumber daya manusia yang berasaskan nila-nilai

kebangsaan menjadi bagian terpenting dalam membangun kehidupan

sosial masyarakat yang berdaulat di era perkembangan teknologi dan

informasi yang begitu pesat saat ini.

Nilai-nilai keadilan, toleransi dan gotong-royong merupakan nilai

sesanti Bhinneka tunggal Ika yang menjadi landasan losos kehidupan

berbangsa dan bernegara yang semakin lama semakin luntur dan hilang

di era globalisasi yang begitu kompleks (Subekti et al., 2013). Hasil

penelitian Salim (2017: 72) menunjukkan bahwa peran nilai-nilai Bhinneka

tunggal Ika pada masyarakat multikultural dapat digunakan sebagai pilar

nasionalisme yang kokoh dan trengginas dalam menghadapi perubahan

global.

Keadilan merupakan poin utama dalam membangun kesejahteraan

masyarakat. Namun demikian penerapan nilai kedisiplinan sulit untuk

diaktualisasikan bagi generasi muda karena pengaruh dinamika kondisi

sosial masyarakat yang diakibatkan dari perkembangan teknologi dan

informasi (Earnest & Pernotto, 2019). Pengembangan nilai toleransi

dan gotong royong juga semakin ter tinggalkan oleh generasi milenial

saat ini. Sebagaimana hasil penelitian Hidayati et al., (2020: 180-

181) rnenunjukkan bahwa arus globalisasi berdampak pada sulitnya

222 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

pengembangan nilai-nilai kearifan lokal terutama gotong royong dan

toleransi bagi masyarakat dan generasi muda.

Untuk mewujudkan kesadaran dalam pengembangan nilai-nilai

Berbbineka tunggal Ika maka diperlukan upaya kesadaran bersama

baik pada lingkup keluarga sekolah dan masyarakat. Kesadaran ini dapat

ter aktualisasi melalui pendekatan literasi digital. Pendekatan literasi

digital merupakan upaya sadar terencana untuk membangun kualitas

sumber daya manusia yang berorientasi pada pemanfaatan teknologi

dan informasi. (McNicol, 2016)

B. Pembahasan

Keadilan, toleransi dan gotong royong merupakan landasan dasar

negara Kesatuan Republik Indonesia dalam membangun kehidupan

sosial masyarakat yang bersumber pada nilai sesanti Bhinneka tunggal

Ika. Keadilan merupakan cara pandang dalam memahami berbagai

persoalan secara bijaksana untuk menyelesaikan permasalahan yang

ada (Weaver & Swank, 2020)punitive approach to discipline. This case

study focused on exploring the implementation of restorative justice

discipline practices within a middle school. Participants included students,

teachers, and an administrator. Five themes emerged from the data: (a.

Sedangkan toleransi merupakan bentuk cara pandang pribadi manusia

dalam memahami keberbedaan kondisi sosial masyarakat yang terjadi

(Nagovitsyn et al., 2018). Secara umum kerangka dasar nilai keadilan dan

toleransi dapat dikembangkan dalam bentuk kegiatan gotong royong

secara berkesinambungan di berbagai aspek kehidupan. Karena pada

hakikatnya nilai gotong royong merupakan bentuk pengimplementasian

nilai-nilai dasar kehidupan bangsa Indonesia yang bersumber pada

kesatuan persepsi wilayah yang berasaskan pada nilai filosofis

kebersamaan.

Agar terbentuk pola pengembangan karakter bangsa yang

berorientasi pada nilai-nilai keadilan, toleransi dan gotong royong maka

diperlukan pendekatan pengembangan kualitas sumber daya manusia

dalam pemanfaatan teknologi dan informasi dalam hal ini adalah literasi

digital. Literasi digital merupakan bentuk kegiatan proses pembelajaran

abad ke-21 yang bertujuan membangun kesadaran warga negara muda

223

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

untuk ikut serta dalam mengembangkan keterampilan abad ke-21 yakni

keterampilan dalam pemanfaatan teknologi dan informasi (Anggraeni

et al., 2019).

Terdapat beberapa pendekatan literasi digital yang dapat digunakan

dalam mengaktualisasikan nilai Bhinneka tunggal Ika diantaranya.

Pertama, pengembangan komunitas belajar berbasis digital di

Lingkungan sekolah dan masyarakat. Komunitas belajar digital ini

bertujuan agar bisa membangun aspek tanggung jawab, partisipasi

dan kompetensi secara langsung melalui pemanfaatan teknologi dan

informasi. Sebagaimana hasil penelitian Abdullah et al. (2019: 414)

menguraikan bahwa melalui komunitas belajar dapat memberikan

kontribusi positif dalam mengembangkan karakter generasi muda serta

peningkatan kualitas pendidikan.

Kedua, pengembangan media sosial sebagai sarana Informasi,

komunikasi dan diskusi dalam lingkup lingkungan masyarakat.

Pemanfaatan media sosial menjadi komponen penting dalam penguatan

nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bermasyarakat karena pada dasarnya

media sosial dapat dimanfaatkan oleh semua ilmu pengetahuan dan bagi

banyak bidang kehidupan manusia (Situmorang, 2012).

Pada era revolusi industri 4.0 media sosial menjadi media yang

efektif dalam membangun tata kehidupan sosial kemasyarakatan dalam

berbangsa dan bernegara apa bila dapat dimanfaatkan dengan baik .

Dalam hal ini tentu peran lembaga pemerintah tingkat daerah khususnya

pemerintahan desa harus mampu memberikan pemberdayaan dan

pelatihan dalam pemanfaatan dan penggunaan media sosial secara

bijak. Sebagaimana hasil penelitian Mizanie & Irwansyah ( 2019: 162)

bahwa media sosial merupakan pintu masuk menuju khalayak yang

lebih besar. Lewat media sosial pengguna saling berbagi informasi

dan berkomunikasi dengan demikian diharapkan mampu memberikan

signikansi praktis.

Ketiga, kegiatan sosial berbasis proyek digital. Kegiatan sosial ini

merupakan bentuk proyek kegiatan masyarakat dalam menyelesaikan

berbagai persoalan dan isu-isu yang terjadi baik pada tatanan aspek

keadilan, toleransi dan gotong royong. Tujuan dari kegiatan sosial

berbasis proyek digital adalah untuk membangun kesadaran dan

224 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

tanggung jawab masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelesaian

permasalahan-permasalahan isu-isu yang terjadi dengan pemanfaatan

teknologi dan informasi (Sujadi, 2018). Pola kegiatan ini dapat dilakukan

dengan langkah-langkah perencanaan, pelaksanaan dan publikasi pada

media sosial (Winatha et al., 2018).

Ketiga pendekatan ini merupakan bentuk strategi dasar dalam

penguatan nilai sesanti Bhinneka tunggal Ika yakni toleransi, keadilan

dan gotong royong. Namun demikian hakikat dasar dari nilai Bhinneka

tunggal eka adalah Toleransi. Dimana toleransi ini terdiri dari tiga

aspek berupa toleransi ketuhanan, toleransi kemanusiaan dan toleransi

Ke Bhinnekaan. Hakikat toleransi ini meliputi cara pandang bangsa

Indonesia dalam memahami keberbedaan diatas konsepsi dasar nilai-

nilai persatuan dan kesatuan sebagai wadah satu bangsa, satu bahasa

dan satu tanah air Indonesia

Dengan demikian diperlukan upaya sadar dan terencana oleh

seluruh elemen masyarakat agar nilai sesanti Bhinneka Tunggal Ika

mampu teraktualisasi dengan baik melalui pendekatan literasi digital

yang terprogram dan terencana pada lingkungan keluarga, sekolah,

masyarakat, bangsa dan negara sehingga akan berdampak pada

pembentukan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari empat

konsensus dasar bangsa untuk meningkatkan kualitas kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

C. Penutup

Untuk membangun kehidupan masyarakat yang berasaskan

nilai-nilai kebangsaan dengan bersumber pada nilai sesanti Bhinneka

Tunggal Ika. Maka diperlukan pendekatan yang berbasis pemanfaatan

teknologi dan informasi. Literasi digital sebagai sumber utama dalam

pembentukan karakter masyarakat yang berorientasi pada keterampilan

abad ke-21 maka di perlukan pendekatan literasi digital sebagai upaya

mengaktualisasikan nilai sesanti Bhinneka Tunggal Ika pada lingkungan

keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

Terdapat tiga pendekatan yang dapat dilakukan sebagai bentuk

aktualisasi nila Bhinneka Tunggal Ika melaui literasi digital diantaranya

225

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

1) pembentukan komunitas belajar berbasis digital. 2) pengembangan

media sosial sebagai sarana Informasi, komunikasi dan diskusi dalam

lingkup lingkungan masyarakat, dan 3) kegiatan sosial berbasis proyek

digital. Ketiga pendekatan ini tentu membutuhkan peran dan sinergi

yang dinamis oleh seluruh elemen pemangku kebijakan baik tingkat

daerah hingga pusat agar nilai-nilai ini mampu diaktualisasikan dengan

baik.

Dinamika persoalan bangsa tentu akan terus berkembang seiring

dengan perkembangan zaman. Maka diperlukan upaya yang strategi

dan terencana oleh seluruh elemen bangsa Indonesia agar dapat

membangun peradaban bangsa Indonesia yang berdaulat adil dan

makmur sebagaimana cinta-cita para pendiri bangsa. Maka dari itu

esensi nilai-nilai dasar negara pancasila yang bersumber pada nilai

ketuhanan, kekeluargaan, keselarasan, kerakyatan dan keadilan yang

berasaskan pada nilai Bhinneka Tunggal Ika harus ter aktualisasi dalam

setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh rakyat Indonesia.

Daftar Pustaka

Abdullah, I. H., Marthinu, E., & Purwati, E. (2019). Lesson Study Berbasis

Sekolah Sebagai Komunitas Belajar Guru Abad 21. Jurnal Penelitian

Humano, 10(1), 407–416.

Anggraeni, H., Fauziyah, Y., & Fahyuni, E. F. (2019). Penguatan Blended

Learning Berbasis Literasi Digital Dalam Menghadapi Era Revolusi

Industri 4.0. Al-Idarah: Jurnal Kependidikan Islam, 9(2), 190–203.

//ejournal.radenintan.ac.id/index.php/idarohe-ISSN:2580-

2453//doi.org/10.24042/alidarah.v9i2.5168

Earnest, K., & Pernotto, E. (2019). Social Justice Learning Communities.

New Directions for Student Services, 2019(168), 51–60. //doi.

org/10.1002/ss.20331

Ennals, R., Stratton, L., Moujahid, N., & Kovela, S. (2009). Global information

technology and global citizenship education. AI and Society, 23(1),

61–68. //doi.org/10.1007/s00146-007-0161-y

Hidayati, N. A., Waluyo, H. J., Winarni, R., & Suyitno. (2020). Exploring the

implementation of local wisdom-based character education among

indonesian higher education students. International Journal of

Instruction, 13(2), 179–198. //doi.org/10.29333/iji.2020.13213a

226 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

McNicol, S. (2016). Responding to Concerns About Online Radicalization

in U.K. Schools Through a Radicalization Critical Digital Literacy

Approach. Computers in the Schools, 33(4), 227–238. //doi.or

g/10.1080/07380569.2016.1246883

Mizanie, D., & Irwansyah, I. (2019). Pemanfaatan Media Sosial Sebagai

Strategi Kehumasan Digital Di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal

Komunikasi, 13(2), 149–164. //doi.org/10.21107/komunikasi.

v13i2.5099

Nagovitsyn, R. S., Bartosh, D. K., Ratsimor, A. Y., & Maksimov, Y. G. (2018).

Formation of social tolerance among future teachers. European

Journal of Contemporary Education, 7(4), 754–763. //doi.

org/10.13187/ejced.2018.4.754

Salim, M. (2017). Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Perwujudan Ikatan

Adat-Adat Masyarakat Adat Nusantara. Al Daulah : Jurnal Hukum

Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(1), 65–74. //doi.org/10.24252/

ad.v6i1.4866

Samuel, P. H. (2004). Benturan Antar Peradaban dan Masa Depan Politik

Dunia. CV. Qalam.

Situmorang, J. R. (2012). Pemanfaatan Internet Sebagai New Media

Dalam Bidang Politik, Bisnis, Pendidikan Dan Sosial Budaya. Jurnal

Administrasi Bisnis, 8(1), 77–91. //doi.org/10.26593/jab.

v8i1.418.

Subekti, S., Ilmu, F., & Universitas, B. (2013). Pemaknaan Humanisme

Pancasila Dalam Rangka Penguatan Karakter Bangsa Menghadapi

Globalisasi. Humanika: Jurnal Ilmiah Kajian Humaniora, 17(1). //

doi.org/10.14710/humanika.17.1

Sujadi, S. (2018). Kajian Tentang Pembangunan Proyek Strategis Nasional

(PSN) dan Keadilan Sosial (Perspektif Hukum Pancasila). Jurnal

Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 1–24. //doi.org/10.38011/

jhli.v4i2.68

Weaver, J. L., & Swank, J. M. (2020). A Case Study of the Implementation

of Restorative Justice in a Middle School. RMLE Online, 43(4), 1–9.

//doi.org/10.1080/19404476.2020.1733912

Winatha, K. R., Suharsono, N., & Agustin, K. (2018). Pengembangan

E-Modul Interaktif Berbasis Proyek Mata Pelajaran Simulasi Digital.

Jurnal Pendidikan Teknologi Dan Kejuruan, 15(2), 188–199. //

ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JPTK/article/viewFile/14021/9438.

227

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

INTERNALISASI NILAI-NILAI RELIGIUS PANCASILA

DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH PLUS KELUARGA

Rustam Hadi, S.Pd.,

SMPN 1 Trucuk, Klaten, Jawa Tengah,

A. Pendahuluan

Penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sekarang ini

kian hari kian terkikis, hal ini dibuktikan dalam bentuk pengetahuan,

sikap, maupun perilaku yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari yang

dilakukan oleh bangsa ini. Tindakan-tindakan yang seharusnya tidak

dilakukan justru dimunculkan sehingga memicu terjadinya berbagai

perselisihan, permusuhan maupun perpecahan. Pancasila sebagai dasar

negara dan ideologi nasional memiliki makna yang sangat jelas bagi

bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara setidaknya perlu

dipahami bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan

dasar ataupun pondasi bagi bangsa ini dalam segala penyelenggaraan

ketatanegaraan. Pancasila sebagai dasar pembentukan norma hukum

dan norma etik bagi bangsa Indonesia ini. Pancasila sebagai ideologi

nasional mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila itu sebagai

cita-cita bangsa Indonesia dan alat pemersatu bagi bangsa ini. Selain

kedudukan pokok Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga memiliki

kedudukan lain, sebagai berikut;

1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.

3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum atau Sumber

Tertib Hukum Negara Republik Indonesia.

5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu

mendirikan negara.

6. Pancasila sebagai cita-cita atau tujuan bangsa Indonesia.

7. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang pempersatukan Bangsa

Indonesia (Darji Darmodiharjo, 1981:11,17-19).

228 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Kondisi demikian menunjukkan bahwa arti nilai-nilai Pancasila dalam

kehidupan ini sangatlah urgen sebagai nilai yang perlu diamalkan dan

diimplementasikan dalam kehidupan baik bermasyarakat, berbangsa

dan bernegara. Apabila kita perhatikan, maka manusia Indonesia ini

perlu saling memahami apa isi yang terkandung dalam Pancasila itu.

Dunia pendidikan merupakan salah satu bidang yang tepat untuk

mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam rangka melakukan

penguatan terhadap nilai-nilai tersebut bagi masyarakat Indonesia.

Dunia pendidikan berperan penting untuk mencetak insan cendikia

yang mampu hidup dalam berbagai suasana yang kompleks dengan

tidak melepaskan nilai-nilai Pancasila.

B. Pembahasan

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mengandung arti

bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut merupakan

dasar ataupun pondasi dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Republik

Indonesia. Pancasila sebagai groundnorm atau staatfundamentalnorm

bagi bangsa Indonesia. Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara

tetapi juga sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia, sebagai ideologi

nasional maka Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa dalam rangka

mencapai cita-cita nasional bangsa Indonesia.

Pancasila ditemukan dalam perbendaharaan bahasa kuno di

Indonesia yakni bahasa Sansekerta, yang bermakna berbatu sendi lima

atau kesusilaan yang lama. Istilah tersebut menjadi bagian dari ajaran

agama Budha. Secara terminologi, istilah Pancasila digunakan sebagai

nama bagi suatu weltanschauung atau philososche grondslag bagi

negara Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya nama ini memiliki

status atau fungsi dan muatan yang terkandung di dalamnya. (Winarno,

2011: 13)

Pancasila sebagai ideologi merupakan kenyataan yang tidak bisa

ditolak, dan ini bisa terlihat dalam lembaga formal pendidikan atau

informal seperti dalam keluarga. Sekali lagi, ideologi penting dan

merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak. Salah satu fungsi penting

dari lembaga pendidikan adalah mempertahankan dan menyebarkan

229

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

ideologi bersama (common ideology) diantara mereka yang membentuk

sebuah masyarakat. (Agus Wahyudi, 2008)

Pancasila lahir dan dirumuskan dalam persidangan Badan Penyelidik

Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada saat membahas

dasar negara, khususnya dalam pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945.

Soekarno menyebut dasar negara sebagai Philososche grondslag

sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang

diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga

menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup.

Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.(Safroedin Bahar, 2007)

Sila Ketuhanan yang Maha Esa, sesungguhnya adalah pengakuan,

recognition, dari Negara bahwa rakyat Indonesia adalah rakyat yang

ber-Tuhan, yang secara konstitusional diakui dalam Pasal 29 Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam terminologi

instrumen hak asasi manusia dewasa ini, substansi sila pertama ini

disifatkan sebagai non derogable rights (hak asasi yang tidak dapat

dikurangi kapanpun, oleh siapapun, dan dalam keadaan apapun). Negara

bukan saja tidak dapat dan tidak boleh mencampuri hak atas kebebasan

beragama, tetapi juga harus melindungi seluruh rakyatnya, apapun

agama dan kepercayaan yang dianutnya, tanpa melakukan diskriminasi

apapun juga.(Sunardi, 2005)

Kesadaran orang tua akan pendidikan dan penanaman nilai-nilai

Pancasila terutama sila pertama tentang nilai religius bagi anak-anaknya

nampaknya sesuai dengan pandangan penulis. Menurut penulis bahwa

pengenalan ajaran agama dan penerapan nilai religius Pancasila sangat

berpengaruh dalam pembentukan jiwa anak. Jiwa dan kecerdasan

spiritual anak akan lebih terlatih dan terbentuk dengan pembiasaan

setiap harinya.

Pada dasarnya tingginya kesadaran terhadap nilai religius

berpengaruh pada aktualisasi jiwa seseorang dalam kehidupan sehari-

hari yang dimanifestasikan dalam bentuk kegiatan-kegiatan olah

kejiwaan dan olah spiritual seperti saling tolong menolong dengan

sesama, menghargai sesama, dan menginternalisasikan nilai-nilai

230 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

universal. Dalam nilai religius Pancasila, nilai-nilai universalitas biasanya

berupa nilai sosial dan nilai moral, misalnya bersedekah, membantu

orang menyeberang dan sebagainya.

Internalisasi nilai religius merupakan hal yang penting dilakukan

dalam suatu lembaga pendidikan. Internalisasi nilai religius merupakan

hal yang urgen dan harus terjadi karena dalam internalisasi nilai religius

terdapat hubungan timbal balik antara pendidik dan peserta didik. Di

mana dalam hal ini, pendidik tidak hanya berfungsi sebagai pengajar

saja, namun juga membimbing, mengarahkan, menunjukkan dan

menginternalisasikan nilai-nilai religius serta sebagai suri teladan bagi

peserta didik.

Seorang pendidik bertugas tidak hanya memberikan ilmu (knowledge)

kepada peserta didik, tetapi juga mentransformasikan nilai-nilai (value)

pada peserta didik. Salah satu komponen yang sangat penting dalam

sistem kependidikan adalah pendidik, karena ia yang akan mengantarkan

dan membimbing bahkan mengarahkan anak didik pada tujuan yang

telah ditentukan, bersama komponen yang lain terkait dan lebih bersifat

komplementatif (pelengkap). (Khoiron Rosyadi, 2004:172)

Dalam pengertian yang lebih praktis dan bersifat aplikatif, pendidikan

Pancasila setidaknya memiliki dua substansi, yakni: Pertama, pendidikan

Pancasila adalah aktivitas pendidikan yang didirikan atau diselenggarakan

dengan niat dan tujuan untuk mengejawantahkan ajaran dan nilai-nilai

Pancasila. Kedua, pendidikan Pancasila adalah sistem pendidikan yang

dikembangkan dari dan dijiwai oleh ajaran serta nilai-nilai Pancasila.

Untuk itu, unsur apapun yang akan diintegrasikan atau dikembangkan

dalam setiap dimensi pendidikan Pancasila, harus diarahkan pada konsep

dan bentuk-bentuk pendidikan Pancasila, baik yang bersifat normatif

maupun praktis (sistem dan aktivitas).

Kegiatan-kegiatan yang dapat membentuk kepribadian dengan

nilai-nilai religius Pancasila di lingkungan lembaga pendidikan antara lain

pertama, melakukan kegiatan rutin, yaitu internalisasi nilai-nilai religius

Pancasila secara rutin berlangsung pada hari-hari belajar biasa di lembaga

pendidikan. Kegiatan rutin ini dilakukan dalam kegiatan sehari-hari yang

terintegrasi dengan kegiatan yang telah diprogramkan, sehingga tidak

memerlukan waktu khusus. Pendidikan Pancasila merupakan tugas dan

231

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

tanggung jawab bersama bukan hanya guru tertentu saja melainkan juga

tugas dan tanggung jawab guru-guru lainnya atau sekolah. Pendidikan

Pancasila pun tidak hanya terbatas pada aspek pengetahuan, tetapi

juga meliputi pembentukan sikap, perilaku, dan pengamalan nilai-nilai

Pancasila.

Kedua, menciptakan lingkungan lembaga pendidikan yang

mendukung dan menjadi laboratorium bagi penyampaian pendidikan

Pancasila, sehingga lingkungan dan proses kehidupan semacam ini

bagi para anak didik benar-benar bisa memberikan pendidikan tentang

caranya belajar nilai-nilai Pancasila. Dalam proses tumbuh kembangnya

anak didik dipengaruhi oleh lingkungan lembaga pendidikan, selain

lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat. Suasana lingkungan

lembaga pendidikan dapat menumbuhkan nilai-nilai Pancasila..

Lembaga pendidikan mampu menanamkan sosialisasi dan nilai yang

dapat menciptakan generasi-generasi yang berkualitas dan berkarakter

kuat, sehingga menjadi pelaku-pelaku utama kehidupan di masyarakat.

Suasana lingkungan lembaga ini dapat membimbing anak didik agar

mempunyai akhlak mulia, perilaku jujur, disiplin dan semangat sehingga

akhirnya menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas dirinya.

Ketiga, Nilai-nilai religius Pancasila tidak hanya disampaikan secara

formal oleh guru dengan materi pelajaran tertentu dalam suatu proses

pembelajaran, namun dapat pula dilakukan di luar proses pembelajaran

dalam kehidupan sehari-hari. Guru bisa memberikan nilai-nilai religius

Pancasila secara spontan ketika menghadapi sikap atau perilaku anak

didik yang tidak sesuai dengan norma yang ada. Manfaat pendidikan

secara spontan ini menjadikan anak didik langsung mengetahui dan

menyadari kesalahan yang dilakukannya dan langsung pula mampu

memperbaikinya. Manfaat lainnya dapat dijadikan pelajaran atau hikmah

oleh anak didik lainnya, jika perbuatan salah jangan ditiru, sebaliknya

jika ada perbuatan yang baik harus ditiru.

Keempat, menciptakan situasi atau keadaan religius. Tujuannya

untuk mengenalkan kepada anak didik tentang pengertian agama

dan tata cara pelaksanaan agama tersebut dalam kehidupan sehari-

hari. Selain itu juga menunjukkan pengembangan kehidupan religius

di lembaga pendidikan yang tergambar dari perilaku sehari-hari dari

232 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

berbagai kegiatan yang dilakukan oleh guru dan anak didik. Oleh karena

itu keadaan atau situasi keagamaan di sekolah yang dapat diciptakan

antara lain pengadaan peralatan peribadatan seperti tempat untuk shalat

(masjid atau mushalla), alat-alat shalat seperti sarung, peci, mukena,

sajadah atau pengadaan al-Quran. Selain itu di ruangan kelas bisa pula

ditempelkan kaligra, sehingga anak didik dibiasakan selalu melihat

sesuatu yang baik. Selain itu dengan menciptakan suasana kehidupan

keagamaan di sekolah antara sesama guru, guru dengan anak didik, atau

anak didik dengan anak didik lainnya. Misalnya, dengan mengucapkan

kata-kata yang baik ketika bertemu atau berpisah, mengawali dan

mengakhiri suatu kegiatan, mengajukan pendapatan atau pertanyaan

dengan cara yang baik, sopan, santun tidak merendahkan anak didik

lainnya, dan sebagainya.

Internalisasi nilai religius Pancasila dalam dunia pendidikan

tidaklah mudah untuk dilakukan, namun sangat urgen untuk dilakukan.

Internalisasi nilai tersebut akan membentuk anak didik yang sadar dan

menyadari bahwa disamping kebenaran yang ada pada dirinya, orang

lain juga mungkin benar. Maka dari itu, perlu cara- cara yang tepat untuk

menginternalisasikan nilai religius yang kontinyu ke dalam diri peserta

didik di suatu lembaga pendidikan, meminjam teorinya Koentjaraningrat

tentang wujud kebudayaan, karena dalam menginternalisasikan nilai

perlu membentuk kebudayaan yang mapan yaitu, mengupayakan

pengembangan dan inovasi dalam tiga aspek, yaitu aspek nilai yang

dianut, aspek praktik keseharian, dan aspek simbol-simbol budaya

(Koentjaraningrat, 2006:157)

Dalam aspek praktik keseharian, nilai-nilai religius yang telah

disepakati tersebut diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku

keseharian oleh semua warga sekolah. Proses pengembangan tersebut

dapat dilakukan melalui tiga tahap, yaitu: pertama, sosialisasi nilai-

nilai religius yang disepakati sebagai sikap dan perilaku ideal yang

ingin dicapai pada masa mendatang di lembaga pendidikan. Kedua,

penetapan action plan mingguan atau bulanan sebagai tahapan dan

langkah sistematis yang akan dilakukan oleh semua pihak di lembaga

pendidikan yang mewujudkan nilai-nilai religius yang telah disepakati

tersebut. Ketiga, pemberian penghargaan terhadap prestasi warga

233

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

lembaga pendidikan, seperti guru, tenaga kependidikan, dan anak didik

sebagai usaha pembiasaan (habit formation) yang menjunjung sikap dan

perilaku yang komitmen dan loyal terhadap ajaran dan nilai-nilai religius

yang disepakati. Penghargaan tidak selalu berarti materi (ekonomik),

melainkan juga dalam arti sosial, cultural, psikologis ataupun lainnya.

C. Penutup

1. Kesimpulan

Nilai religius dalam Pancasila merupakan nilai urgen untuk

diinternalisasikan kepada peserta didik. Nilai tersebut akan mampu

menjadikan peserta didik menjadi lebih toleran dan lebih religius

bahkan mengamalkan ajaran agamanya dan menyentuh afeksi dan

psikomotoriknya. Internalisasi nilai religius Pancasila dilakukan dengan

membentuk budaya religius multikultural sehingga pada akhirnya anak

didik akan terbiasa mengamalkan nilai-nilai religius dan akan menjadi

anak didik yang menghormati sesamanya bahkan dengan yang lain

agama.

2. Saran

a. Nilai-nilai Pancasila yang menjadi inti (core) dikembangkan

dalam pembelajaran di dunia pendidikan.

b. Pembelajaran dilakukan dengan berorientasi mengupayakan

pengembangan dan inovasi dalam tiga aspek, yaitu aspek nilai

yang dianut, aspek praktik keseharian, dan aspek simbol-simbol

budaya.

c. Pengembangan buku ajar yang berorientasi rumusan inovasi

yang dihasilkan sebagai tindak lanjut dari penulisan iniAnda

tuliskan temuan-temuan atau kesimpulan, keterbatasan dan

saran Anda di sini. Jika Anda merasa kesimpulan tersebut perlu

diberi nomor, silahkan menggunakan dengan cara biasa.

234 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Daftar Pustaka

Referensi

Abdullah, M. Amin, Pendidikan Agama Era Multi Kultural Multi Religius.

Jakarta: PSAP Muhammadiyah, 2005.

Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam (Bandung: Remaja

Rosda Karya, 1992).

Asmaun Sahlan, Mewujudkan Budaya Religius di Sekolah: Upaya

Mengembangkan PAI dari teori ke Aksi, (Malang: UIN Maliki Press,

2010).

Badudu, JS, Sutan Muhammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia.

Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996

Khoiron Rosyadi, Pendidikan Profetik (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).

Koentjaraningrat “Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan” dalam

Muhaimin, Nuansa Baru Pendidikan Islam (Jakarta: Raja Grando

Persada, 2006).

Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma Pengembangan,

Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran,

(Jakarta: Raja Grando Persada, 2009).

Muhaimin, et. al., Manajemen Pendidikan: Aplikasi dalam Penyusunan

Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah (Jakarta: Kencana, 2009).

Makalah

Dasim Budimansyah. 2012. Revitalisasi Nilai-Nilai Empat Pilar Bangsa

melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Stadium General PKn tanggal

7 September 2012 di UNS Solo.

Kaelan. 2012. Revitalisasi Pancasila sebagai Philososche Gronslag

Negara Indonesia dan Implementasinya. Stadium General Pendidikan

Pancasila tanggal 27 September 2012 di UNS Solo.

Peraturan

UUD Negara Republik Indonesia1945

UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

235

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

UNIVERSITY SOCIAL RESPONSIBILITY

BERDASARKAN PANCASILA: UPAYA MENGGAGAS

INTERNALISASI NILAI KESELARASAN DAN NILAI

KEADILAN MELALUI UNIVERSITAS

Dr. Wirawan ED Radianto, M.ScA, CMA, CFP, CiQAR, Ak, CA.

Universitas Ciputra Surabaya,

A. Pendahuluan

Akuntansi adalah bahasa bisnis tapi apakah akuntansi hanya untuk

bisnis yang berorientasi laba? Tentunya tidak. Secara singkat akuntansi

adalah sebuah sistem informasi yang menyediakan informasi untuk

mengambil keputusan. Denisi singkat tersebut melegitimasi bahwa

akuntansi dibutuhkan oleh organisasi. Seiring dengan kemajuan jaman

yang dipicu oleh teknologi maka peran akuntansi tidak hanya digunakan

untuk perusahaan dan pemerintahan, tetapi sudah menjadi alat untuk

mensejahterakan masyarakat (Stakeholders). Konsep penting akuntansi

yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat adalah sustainability

accounting. Sustainability accounting adalah rumpun akuntansi yg

berinteraksi dgn sumber daya manusia, lingkungan, dan aspek sosial

yang lain. Sustainability accounting [1] tidak hanya melaporkan apa

saja perilaku organisasi terhadap karyawan, masyarakat sekitar, dan

lingkungannya namun mendorong semua aktivitas organisasi tersebut.

Salah satu organisasi yang memiliki peran penting dalam sebuah negara

adalah universitas.

Universitas sebagai pusat ilmu pengetahuan adalah agen

perubahan yang sangat penting bagi pembangunan nasional terutama

pembangunan manusia Indonesia. Sebagai agen perubahan maka

universitas dalam konteks Tridharma perguruan tinggi harus memberikan

dampak bagi stakeholdersnya baik dalam lingkup internal maupun

eksternal. Stakeholders internal adalah mahasiswa, dosen, dan tenaga

kependidikan. Sedangkan stakeholders eksternal adalah perusahaan,

orang tua, pemerintahan, dan masyarakat luas. Biasanya universitas

dapat melakukan tanggung jawab sosial melalui program pengabdian

236 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

kepada masyarakat, difokuskan pada pembangunan di lingkungan

sosial dan ekonomi masyarakat sekitar berdasarkan prinsip hidup

berdampingan secara damai dan hidup saling menguntungkan. Dengan

konsep sustainability accounting yang diterapkan di universitas maka

disebut dengan university social responsibility.

Konsep university social responsibility tidak hanya berfokus

pada eksternal universitas namun juga pada internal universitas [2].

Universitas bertanggung jawab untuk menciptakan generasi-generasi

penerus bangsa yang harus mampu mengamalkan nilai-nilai luhur

Pancasila. Seperti ungkapan Nelson Mandela yaitu “Education is the most

powerful weapon we can use to change the world”. Ungkapan ini merujuk

pentingnya pendidikan di universitas untuk mengubah sebuah negara.

Salah satu peluang universitas berperan dalam proses internalisasi

Pancasila adalah melalui university social responsibility yang dibungkus

dengan nilai-nilai Pancasila. Salah satu nilai yang dapat dikembangkan

adalah nilai keselarasan dan nilai keadilan.

Nilai keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan,

ketertiban dan ketaatan, karena setiap manusia melaksanakan peran

serta fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana

harmoni, tenteram dan damai [3]. Sedangkan keadilan adalah suatu

perlakukan yang sama/setara dan tidak didasarkan pada perbedaan-

perbedaan tertentu yang bersifat natural sik atau non sik/identitas

kultural. Artinya keadilan mengacu pada perbuatan yang setara dengan

tidak memandang latar belakang kehidupan masyarakat [4].

Dari uraian sebelumnya, esai ini akan mengangkat bagaimana

implementasi university social responsibility yang berbasis Pancasila

dapat diterapkan sebagai upaya mengembangkan nilai-nilai keselarasan

dan keadilan. Konsep ini dapat menjadi dasar bagaimana universitas

memulai untuk mengembangkan university social responsibility dengan

kearifan budaya Indonesia dan nilai-nilai Kebangsaan..

B. Pembahasan

Model university social responsibility terdiri dari beberapa

aspek sebagai berikut [5]. Aspek manajemen universitas yang

bertanggungjawab, program pendidikan yang bertanggung jawab,

237

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

penelitian yang bertanggungjawab, kepuasan mahasiswa, dan budaya

kewirausahaan sosial. Dalam esai ini yang akan dibahas adalah student

satisfaction karena seperti yang sudah diuraikan sebelumnya, mahasiswa

adalah masa depan bangsa. Mahasiswa menghabiskan hampir sebagian

waktunya di universitas dengan belajar, bekerja kelmopok, dan melakukan

kegiatan kemahasiswaan.

Apa yang bisa diterapkan melalui university social responsibility

dalam rangka menginternalisasi keselarasan dan keadilan? Berikut ini

adalah implementasinya.

1. Memberikan kualitas pendidikan yang setara untuk semua mahasiswa

Pendidikan adalah hak seluruh mahasiswa. Oleh karena itu seluruh

mahasiswa tanpa dibeda-bedakan ras, agama, kondisi sosial dan

ekonominya harus memiliki akses pendidikan yang sama. Tidak boleh

ada asymetri informasi yang bisa merugikan setiap atau sekelompok

golongan mahasiswa. Sistem informasi universitas dalam setiap level

harus dapat diakses oleh setiap mahasiswa dalam rangka proses belajar

dan mengajar. Termasuk di dalamnya adalah akses memperoleh informasi

pekerjaan setelah mereka lulus.

2. Memberikan perlakuan yang sama untuk semua mahasiswa.

Proses belajar mengajar tidak lepas dari proses layanan kepada

mahasiswa, baik layanan administrasi, keuangan, maupun layanan

lainnya. Universitas tidak boleh membeda-bedakan layanan kepada

mahasiswa menurut kondisi ekonomi maupun kondisi ras dan agama.

Mahasiswa harus mendapatkan layanan yang sama. Jangan sampai

mahasiswa minoritas di sebuah universitas memperoleh layanan yang

tidak memuaskan dibanding mahasiswa yang mayoritas.

3. Menghargai mahasiswa yang memiliki keterbatasan (disabilitas).

Gambar 1. Contoh toilet disabilitas

Sumber: meenta.net

Isu disabilitas saat ini menjadi isu yang sangat

penting karena rekan-rekan kita yang

disabilitas harus diberikan perlakuan yang

sama. Saat ini masih banyak universitas yang

tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk

disabilitas misalnya kebutuhan jalan, kebutuan

toilet sampai dengan lift dan kelas. Paradigma

238 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

university social responsibility mengharuskan bahwa setiap universitas

harus memberikan fasilitas yang baik untuk mahasiswa disabilitas

sehingga mereka dapat mengakses seluruh ruangan yang disediakan

oleh universitas. Disamping itu mereka juga harus memiliki kesamaan

dalam memperoleh informasi pembelajaran dan informasi lain yang

mendukung proses belajar dan mengajar.

4. Memberikan Peluang Mahasiswa untuk memberikan feedback atas

pengalaman belajarnya.

Konteks universitas tempo dulu biasanya mahasiswa tidak bisa

memberikan umpan balik untuk peningkatan kualitas universitas.

Mereka takut mengkritik kebijakan universitas. Dalam konsep university

sustainability responsibility maka mahasiswa dapat memberikan umpan

balik kepada universitas demi kebaikan universitas itu sendiri. Ide dan

kreativitas mahasiswa tidak bisa dibedakan oleh suku, agama, ras dan

kepercayaan karena ide dan kreativitas berasal dari “manusia” atau

pribadi seutuhnya. Hal itulah yang menjadi nilai tambah jika mahasiswa

mampu memberikan umpan balik. Universitas bisa tetap ada namun

mahasiswa akan berganti sesuai dengan jamannya. Jaman yang berbeda

harus direspon secara berbeda oleh universitas. Sehingga umpan balik

dari beragam mahasiswa sangat penting untuk keberlanjutan universitas.

University social responsibility menghargai setiap perbedaan karena

Nilai Keadilan terkandung pengakuan akan martabat manusia, dalam

kasus ini adalah mahasiswa, yang memiliki hak-hak yang sama yang

bersifat asasi. Disamping itu Nilai Keselarasan yang diciptakan oleh

univeritas akan memicu kerukunan hidup bagi para mahasiswa yang

beragam. Nilai keselarasan akan mengakomodasi sifat pluralistik yang

merupakan sifat bangsa Indonesia.

Implementasi sustainability responsibility yang sesuai dengan nilai-

nilai Pancasila akan mmberikan timbal balik positif kepada universitas.

Mahasiswa akan menjadi lebih puas, lebih mampu meningkatkan kinerja

belajarnya, bahkan akan merekomendasikan pengalamannya kepada

masyarakat untuk berkuliah di universitas tersebut.

239

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

C. Penutup

Nilai keselarasan dan keadilan sebagai nilai dasar bangsa Indonesia

sudah seyogyanya dapat diterapkan dalam setiap aspek termasuk dalam

keilmuan. Nilai-nilai tersebut jika diinternalisasi ke dalam keilmuan

akuntansi ternyata akan mampu mempromosikan Nilai Keselarasan

dan Keadilan kepada para mahasiswa. Mahasiswa perlu untuk

diberikan teladan bukan hanya pengetahuan. Nilai keselarasan dan

keadilan tampaknya lebih efektif jika diinternalisasi dalam peraturan

dan kehidupan kampus. University social responsibility adalah salah

satu “kendaraan” yang dapat digunakan untuk mempromosikan dan

menginternalisasi nilai-nilai Pancasila. Hal ini juga membuktikan bahwa

Akuntansi bukan hanya alat kapitalisme tapi alat untuk mensejahterakan

mahasiswanya dgn memastikan terciptanya keselarasan dan keadilan.

Esai yang sederhana ini dapat memunculkan Nilai Keselarasan dan

Keadilan dalam ilmu akuntansi sehingga mungkin dapat memunculkan

paradikma baru dibidang ilmu akuntansi yaitu akuntansi berbasis

keadilan atau lebih luas lagi akuntansi berdasarkan pancasila. Apakah

mungkin? Kenapa tidak mungkin?

Andaikan masih ada kesempatan lain penulis akan mengembangkan

aspek lain selain aspek kemahasiswaan yaitu aspek manajemen universitas

yang bertanggungjawab, program pendidikan yang bertanggung jawab,

penelitian yang bertanggungjawab, dan budaya kewirausahaan sosial.

Saran yang bisa diberikan untuk menindaklanjuti esai ini dalam

bentuk konsep dan praktis yaitu sebagai berikut.

a. Implementasi university social responsibiltiy hendaknya dapat

menjadi salah satu unsur penilaian kinerja perguruan tinggi

untuk memastikan nilai-nilai Pancasila dapat terinternalisasi.

b. Tridharma Perguruan tinggi hendaknya dapat menerapkan nilai-

nilai Pancasila baik dalam aspek pengajaran, penelitian, maupun

pengabdian kepada masyarakat.

c. Sustainability Accounting berdasarkan nilai-nilai Pancasila dapat

diteliti lebih lanjut untuk memperkaya keilmuan Akuntansi di

Indonesia.

240 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Daftar Pustaka

Lamberton, G. (2005). Sustainability accounting—a brief history and

conceptual framework. Accounting forum, 29(1), 7-26.

Vasilescu, R., Barna, C., Epure, M., & Baicu, C. (2010). Developing university

social responsibility: A model for the challenges of the new civil

society. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 2(2), 4177-4182.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses dari //kbbi.kemdikbud.

go.id/, pada tahun 2021.

Lemhannas. (2020). Materi Utama Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan

yang bersumber dari Pancasila: Lembaga Ketahanan Nasional

Republik Indonesia.

Sánchez-Hernández, M. I., & Mainardes, E. W. (2016). University social

responsibility: a student base analysis in Brazil. International Review

on Public and Nonprot Marketing, 13(2), 151-169. doi:10.1007/

s12208-016-0158-7.

Sari, M. P., dan P. B. Hadiprajitno. 2013. “Pengawasan Impelementasi

“Green Accounting” Berbasis University Social Responsibilities (Usr)

Di Universitas Negeri Semarang Serta Studi Komparasi Universitas

Se-kota Semarang”. Jurnal Akuntansi dan Auditing, Vol. 9, No. 2.

169-198.

Glosarium

University social responsibility :suatu kebijakan etis yang akan

sangat mempengaruhi kualitas

kinerja suatu perguruan tinggi yang

di dalamnya meliputi mahasiswa,

pengajar, seluruh karyawan, dan

seluruh pengelola perguruan

tinggi melalui manajemen yang

bertanggungjawab terhadap dampak

pendidikan, kognitif, ketenagakerjaan

dan lingkungan yang dihasilkan oleh

perguruan tinggi melalui interaksi

dengan masyarakat dalam rangka

menghasilkan pembangunan

manusia yang berkesinambungan [6]

241

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Sustainability accounting :Akuntansi yang berfokus pada

pengelolaan dan pengungkapan

informasi non berkaitan dengan

kinerja perusahaan kepada

pemangku kepentingan eksternal,

seperti pemegang modal, kreditor,

dan otoritas lainnya

243

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

KEBHINNEKAAN DI INDONESIA MODAL DASAR

MEMUTUS MATA RANTAI PANDEMI COVID 19

Dr. Sulistyani Eka Lestari, S.H., M.H.

Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban

A. Pendahuluan

Penghormatan atas kebhinekaan dengan kesadaran merawatnya

merupakan energi hidup bagi sebuah bangsa. Dengan penghormatan

atas keragaman sosial, budaya, bangsa Indonesia akan memiliki perekat

sosial yang membuat setiap warga yang ada didalamnya masih memiliki

kehendak menjadi satu sebagai bagian dari keindonesiaan, Dalam hal

ini komitmen seluruh warga bangsa dan kehadiran negara sangat

diperlukan.

Dalam keberagaman itu, tekad selalu menjadi satu dalam ikatan

kebangsaan terus terjaga. Keterjagaan itu disebabkan kesetiaan setiap

warga bangsanya oleh ikatan sila ketiga Pancasila “Persatuan Indonesia”.

Bhinneka Tunggal Ika dalam keberagaman sosial di Indonesia adalah

sebagai pemersatu, perekat berbagai budaya dan suku bangsa.

Keanekaragaman tersebut mempunyai kekayaan milik bangsa Indonesia

yang harus dijaga dan dilestarikan, agar tidak terjadi disintegrasi bangsa.

Telah lama kita memahami betapa keragaman Indonesia diikat oleh

semangat kebersamaan dalam semboyan bangsa “Bhinneka Tunggal

Ika”. Konsep Bhinneka TunggalIka dalam analisis kesejarahan berasal

dari kitab Sutasumakarya Empu Tantular. Secara lengkap, semboyan

negara kita tersebut darifrase ... bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma

mangrwa yangmemiliki konsep makna “... berbeda-beda itu, satu itu, tak

ada pengabdian yang mendua”. Semboyan ini sebelumnya digunakan

sebagi prinsip dalam pemerintahan Kerajaan Majapahit.1 Keterujian

1 Munir, 2016. Pendidikan Pancasila. Malang: Madani Media. Hal. 5

244 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

konsep Bhinneka Tunggal ini dalam pengelolaan ‘Negara Majapahit”,

akhirnya diadopsi oleh oleh Indonesia karena memang secara sejarah,

geografis, dan kultur masyarakat Kerajaan Majapahit tidak dapat

dipisahkan dengan Indonesia.

Semboyan ini dijadikan prinsip bangsa Indonesia dalam mengatasi

semua persoalan kebangsaan. Keberagaman warga bangsa dan

budaya bangsa kita itu dewasa ini dapat dijadikan modal dasar dalam

penyelesaian problem kebangsaan. Problem kebangsaan saat ini adalah

pandemi covid 19. Pandemi covid 19 pada rentetan masalahnya berakibat

secara masif pula pada masalah ekonomi dan sosial.

Pandemi yang telah berjalan dua tahun ini jika tidak segera diatasi,

masalah kebangsaan yang lain akan banyak timbul. Penularan penyakit

yang masif menyebabkan kebijakan meminimalisasi pergerakan orang.

Sementara itu, masyarakat Indonesia yang memiliki banyak budaya

sebagai masyarakat yang bineka cenderung selalu ingin berhubungan

sosial secara langsung.

Di sisi lain dalam konsep Bhinneka Tuggal Ika, bangsa Indonesia

memiliki visi kesatuan dalam segala perbedaan. Rasa bersama memutus

mata rantai penyebaran pandemi di negeri ini adalah ruh tunggal(satu,

bersama)ke-ika-an kita dalam ke-bhinneka-an. Kesatuan tekad yang

sama pada masyarakat harus menjadi konsep dasar dalam menggerakan

semangat masyarakat plural kita untuk keluar dari pandemi ini.

Sejalan dengan konsepdi atas, ciri karakter keindonesian dalam

bingkai Bhinneka Tunggal Ikaadalah kerukunan, kegotongroyongan,

dan keguyuban dalam masyarakat kita. Fitrah orang Indonesia adalah

“kebersamaan”. Nilai dasar kebersamaan itulah yang dapat digunakan

modal dasar untuk penyelesaian pandemi covid 19.

Karena itu, kertas kerja ini membahas tiga hal pokok. Ketiga hal

tersebut adalah: (1) Toleransi dan kebersamaan masyarakat Indonesia

dalam menjaga protokol kesehatan untuk mengatasi pandemi covid

19; (2) Kegotong royongan masyarakat Indonesia dalam menyukseskan

gerakan vaksinasi pandemi covid 19; (3).Implementasi nilai keadilan

dalam gerakankepedulian sosial sesama pada masa pandemi covid 19.

245

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

B. Pembahasan

1. Toleransi dan Kebersamaan Masyarakat Indonesia dalam

Menjaga Protokol Kesehatan untuk Mengatasi Pandemi Covid

19

Kebersamaan masyarakat Indonesia dalam menjaga protokol

kesehatan untuk mengatasi pandemi covid 19 terbangun melalui

kesadaran kolektif bahwa pandemi dapat diatasi melalui gerakan

kesadaran diri. Gerakan kesadaran diri tidak terlepasdari pembiasaan

hidup di tengah pola hidup masyarakat yang heterogen ini. Dalam upaya

membangun pembiasaan diri menjaga protokol kesehatan yang meliputi

3M: mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak diri, faktor

pendidikan masyarakat sangat memegang peranan penting.

Pendidikan diharapkan mampu mentransformasikan peserta

didik dari belum dewasa mejadi dewasa. Ciri manusia dewasa adalah

manusia yang memiliki karakter. Karena itu setiap orang dewasa memiliki

karakter sebagaimana dirinya sendiri. Pendidikan karenanya mendorong

seseorang menjadi diri sendiri.Karakter dapat dibentuk melalui tahapan

pembentukan pola pikir, sikap, tindakan, dan pembiasaan.2

Karakter merupakan nilai-nilai yang melandasi perilaku manusia

berdasarkan norma agama, kebudayaan, hukum atau konstitusi, adat

istiadat, dan estetika. Jika dikaitkan dengan pendidikan, pendidikan

karakter adalah upaya yang terencana untuk menjadikan peserta didik

mengenal, peduli dan menginternalisasi nilai-nilai sehingga peserta didik

berperilaku sebagai insan kamil. Dalam rumusan lain dapat didenisikan

bahwa pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai

perilaku atau karakter kepada warga belajar yang meliputi pengetahuan,

kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai,

baik terhadap Tuhan Yang Mahaesa, diri sendiri, sesama, lingkungan,

maupun kebangsaan sehingga menjadi insan kamil. Denisi tersebut

mengamanatkan bahwa dengan segala perbedaan bangsa Indonesia,

karakter pokok manusia Indonesia adalah manusia beragama, manusia

sebagai pribadi, manusia sosial, dan manusia sebagai warga bangsa.

2 Wuryanano. 2011. Mengapa Doa Saya Selalu Dikabulkan. Jakarta: Gramedia

Pustaka Utama. Hlm. 22.

246 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Berdasarkan empat karakter pokok tersebut dalam praktik

penanggulangan pandemi covid 19 dapat dilakukan integrasi

antarkarakter dalam budaya taat protokol kesesehatan yang telah

ditetapkan pemerintah. Dalam karakter manusia beragama, betapa

mencuci tangan sebagai pengejawentahan menjaga kebersihan

sangat dianjurkan oleh semua ajaran agama. Dalam karakter manusia

pribadi,betapa memakai masker dan menjaga jarak secara sikaladalah

kesadaran pribadi untuk terus menjaga kesehatan diri secara personal.

Dalam karakter manusia sebagai warga bangsa, kesadaran tertib

mengikuti anjuran pemerintah adalah bukti jiwa nasionalis seseorang.

Ketaatan warga bangsa terhadap kebijakan negara pada masa pandemi

merupakan wujud kepemilikan seseorang terhadap karakter warga

bangsa. Kesadaran menghilangkan rasa kedirian dan tertib menaati

protokol kesehatan menunjukkan tekad bersama masyarakat kita untuk

berjiwa nasionalisme. Jiwa nasionalisme dalam konteks ini dimaknai

sebagai pengorbanan kepentingan diri untuk kepentingan yang lebih

besar, yakni kepentingan nasional memutus rantai penyebaran covid 19

sebagai pandemi nasional.

2. Kegotongroyongan Masyarakat Indonesia dalam Menyukseskan

Gerakan Vaksinasi Pandemi Covid 19

Dalam upaya memutus mata rantai pandemi covid 19, diperlukan

jiwa kebersamaan warga bangsa untuk turut terlibat dalam gerakan

vaksinasi yang menjadi kebijakan pemerintah. Di lapangan, tidak

semua masyarakat memiliki kesadaran untuk segera divaksin. Memberi

pemahaman masyarakat bahwa vaksin sangat berguna bagi individu

yang divaksin sangatlah penting.

Membangun kebersamaan menciptakan komunitas yang sehat

dengan mengembangkan sistem kekebalan tubuh melalui gerakan vaksin

masal perlu terus digencarkan. Semua pihak perlu terus membangun

kebersamaan dalam meletakkan paradigma berpikir bahwa dengan vaksin

tubuh mampu membangun sistem imun yangbaik. Gerakan kesadaran

bersama ini sebenarnya dalam studi pandemi pernah dilakukan bangsa

kita pada masa penajahan dahulu.

247

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Untuk memerbaiki kesehatan penduduk kolonial pada masyarakat

tropis, penjajah berusaha mengupayakan vaksinasi. Sumber-sumber

pustaka ilmiah yang dapat dirujuk menunjukkan bahwa pada tahun 1804

pemerintah Belandamengimpor vaksin dari Eropa. Pada tahun itu juga

dikirim dokter bedah umum Gaure dengan kapal Harmonie bersama

anak berusia 10 sampai dengan 12 tahun untuk divaksinasi ke Eropa.

Dengan demikian, anak-anak tersebut merupakan ‘vaksin hidup’ yang

dapat dibawa kembali dan dikembangbiakkan di daerah jajahan. Setelah

divaksinasi, mereka dipulangkan dengan kapal cepat Elisabeth.Vaksinasi

kemudian dilakukan secara sistemais di Batavia dan dikembangkan di

daerah-daerah pesisir. Proyek ini membawa hasilpenyakit cacar dapat

ditekan.

Setelah Jalan Raya Daendeles dibangun, vaksinasi dapat tersebar di

desa-desa Sunda dan Jawa. Raeslah yang mula-mula membawanya.

Kemudian dr. Andris van de Wilde merupakan dokter pertama yang

melakukan vaksin di tanah Pasundan dengan persetujuan pemimpin

masyarakat muslim setempat. Para petugas vaksin sering mengalami

hambatan karena kesulitan menyimpandan mengangkut vaksin ‘hidup’

pada anak-anak yang telah divaksin. Hambatan ini diatasi melalui

penggunaan tabung termometris. Tabung ini merupakan cikal bakal

lahirnya ampul untuk pengawetan vaksin. Tabung termometris pertama

dikirim dari Londonpada tahun 1819. Kemudian diupayakan produksi

vaksin di Jawa.3

Berdasarkan fakta sejarah berkait vaksinasi masa pandemi, dapat

ditarik sebuah pelajaran bahwa gerakan vaksin dapat berhasil dengan

baik jika masyarakat telah memiliki kesadaran kolektif bahwa vaksin

sangat bermanfaat bagi diri mereka.Yang kedua, kebijakan vaksinasi

masal oleh pemerintah harus berkolaborasi dengan pemimpin dan tokoh

masyarakat karena tokoh masyarakat memiliki kekuatan besar dalam

memberikan kesadaran masyarakat dalam lingkung kesukuan, etnis,

keyakinan agama, serta kelompok sosial masyarakat Indonesia yang

multikultural tersebut. Ketiga,kemandirian membuat vaksin di negeri

3 Lombard, Denys. 2008b. Nusa JawaSilang Budaya : Jaringan Asia 2. Diterjemahkan

oleh Winarsih Partaningrat Arin, Rahayu S. Hidayat, dan Nini Hidayati Yusuf. Jakarta:

Gramedia. Hlm: 142.

248 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

sendiri merupakan hal utama untuk membangun kesehatan masyarakat

secara berkelanjutan.

3. Implementasi Nilai Keadilan dalam Gerakan Kepedulian Sosial

Sesama pada Masa Pandemi Covid 19

Nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil danBeradab dapat diterapkan

dalam menanggulangi penyebaran virus Corona/Covid-19 sehingga

terwujud rasa keadilan di masyarakat. Jika kita berkir tentang keadilan

dalam rangka menanggulangi Covid-19 saat ini kita dapat berkir

secara esensial tentang munculnya kebijakan yang memenuhi rasa adil

namun dalam kondisi seperti ini kita tidak dapat lepas bebas dari peran

pemerintah. Dalam hal ini kebijakan tersebut berpegangan pada standar

ekualitas, yaitu equal liberty, equal opportunity, and equal distribution.

Pandemi Covid-19 membuatkita untuk saling mengingatkan bahwa

siapa sajabisa berpotensi tertular. Saya menguatkan temansaya yang

terkena Covid-19 atau musibahlainnya. Salah satu bentuk implementasi

nilai keadilan bagi anda adalah sukarelatunjangan kinerjanya

dirasionalisasi untukmembantu penanganan pandemi Covid-19.Dengan

peristiwa Covid-19 menyadarkan andatentang kesamaan derajat manusia.

Memakaimasker dan menjaga jarak bila terpaksa keluarrumah serta

menjaga kebersihan adalahmerupakan salah satu bentuk penghargaan

andakepada kemanusiaan.

Modal dasar jiwa kebersamaan bangsa Indonesia sangat bermanfaat

dalam mewujudkan gerakan kepedulian sosial sesama pada masa

pandemi ini. Keanekaragaman masyarakat Indonesia selalu menumpukan

kesadaran bahwa hak-hak hidup bersama dan memperoleh penghidupan

yang layak sebagai wargamasyarakat menjadi perhatian setiap individu.

Cara pandang ini telah lama dipraktikkan lembaga pendidikan

Indonesia dengan penerapan konsep pendidikan multikltural. Pendekatan

kepedulian sosial melalui pendidikan multikultral menyebutkan bahwa

pendidikan multibudaya bertujuan untuk sebuah pendidikan yang

bersifat anti rasis; yang memerhatikan keterampilan-keterampilan dan

pengetahuan dasar bagi warga masyarakat; yang penting bagi semua

murid; yang menembus seluruh aspek sistem pendidikan; mengembangkan

sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memungkinkan murid

249

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

bekerja bagi keadilan sosial; yang merupakan proses dimana pengajar

dan murid bersama-sama memelajari pentingnya variabel budaya

bagi keberhasilan akademik; dan menerapkan ilmu pendidikan yang

kritis yang memberi perhatian pada bangun pengetahuan sosial dan

membantu murid untuk mengembangkan keterampilan dalam membuat

keputusan dan tindakan sosial.4

Produk pendidikan multikulrural menghasilkan pribadi sosial bangsa

kita. Pribadi sosial bermuara pada rasa bersama peduli sesama. Hal ini

sangat terlihat pada masa pandemi ini. Kebijakan pemrintah mebangun

“Kampung Tangguh” di setiap desa dan kelurahan disambut antusias

masyarakat.

Pola “Kampung Tangguh” yang dikembangkan pemerintah bersama

masyarakat menunjukkan betapa kesadaran masyarakat untuk peduli

sesamanya sangat tinggi. Sebagian masyarakat yang terpapar virus covid

dan harus menjalani isolasi mandiri di rumah memperoleh perhatian

dari para tetangga mereka. Secara bergilir masyarakat menyediakan

makanan dan kebutuhan rumah tangga bagi tetangga mereka yang

menjalani isolasi.

Program “Kampung Tangguh” dapat dijadikan proyek sosial

masyarakatIndonesia di masa pandemi ini. Proyek sosial ini semakin

meneguhkan bahwa visi dan cakrawala bangsa kita dalam kebhinekaannya

mampu melintas batas kelompok etnis atau tradisi budaya dan

agama,sehingga masyarakat kitamelihat ‘kemanusiaan’ sebagai sebuah

keluarga yang memiliki perbedaan maupun kesamaan cita-cita. Pikiran

besarnya adalah terbangunnya nilai-nilai dasar kemanusiaan untuk hidup

bersama, sejaahtera bersama, keselarasan hidup, dan solidaritas.

Munculnya kedasaran solidaritas ini tentu saja dipicu oleh ikatan rasa

hidup bersama dalam lintas keberagaman. Solidaritas masyarakat pada

masa pandemi ini membuktikan bahwa nilai-nilai kepedulian sesama

melampaui lintas batas keragaman ras, etnis, dan agama. Modal dasar

rasa kemanusiaan masyarakat inilah sebagai kekuatan bangsa yang teruji

pada pada masa pandemi ini.

4 Burnett. 1994. Varieties of Multicultural Education: An Introduction. Eric

Clearinghouse on UrbanEducation: Digest. Hlm. 79.

250 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

C. Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, ditemukan tiga kesimpulan.

Pertama, berdasarkan pembahasan masalah pertama yang berfokus

pada toleransi dan kebersamaan masyarakat Indonesia dalam menjaga

protokol kesehatan untuk mengatasi pandemi covid 19, disimpulkan

bahwabahwa dalam praktik penanggulangan pandemi covid 19 dapat

dilakukan integrasi antarkarakter dalam budaya taat protokol kesehatan

yang telah ditetapkan pemerintah; karakter manusia beragama

difungsikan dalam menciptakan kebersamaan masyarakat untuk mencuci

tangan; karakter manusia pribadi difungsikan dalam menciptakan

kebersamaan masyarakat memakai masker dan menjaga jarak secara

sikalsebagai kesadaran pribadi untuk terus menjaga kesehatan diri

secara personal; karakter manusia sebagai warga bangsa difungsikan

dalam menciptakan kesadaran tertib mengikuti anjuran pemerintah

adalah bukti jiwa nasionalis seseorang pada masa pandemi ini.

Kedua, berdasarkan pembahasan masalah kedua yang berfokus

pada kegotongroyongan masyarakat Indonesia dalam menyukseskan

penanggulangan pandemi covid 19, dengan bergotong royong saling

berbagi, membantu dan meringankan beban sesama saudara sebangsa

dan setanah air seperti berbagi sembako, menggerakkan sektor informal.

Tanpa disiplin dan gotong royong mematuhi aturan dan kebijakan maka

kita tidak dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19.

Ketiga, berdasarkan pembahasan masalah ketiga yang berfokus pada

implementasi nilai keadilan memiliki makna bahwa negara Indonesia

harus berlaku adil mengenai penangannan covid 19 di masyarakat tanpa

membeda bedakan contohnya penyaluran bantuan pemerintah kepada

masyarakat harus transparan dan solidaritas pada orang lain. Kebijakan

pemerintah berorientasi kepada kepentingan rakyat yang dampaknya

pada kelangsungan hidup.

Atas tiga kesimpulan di atas, terdapat keterbatasan dalam kertas

kerja ini. Keterbatasan tersebut meliputi betapa norma keadilan dalam

penanganan pandemi covid 19 memiliki ambigu makna bagi pemerintah

dan masyarakat. Di sisi kekuasaan pemerintah, keadilan dimaknai

sebagai bentuk kebijakan melindungi rakyat dari ancaman kematian

oleh pandemi. Di sisi masyarakat, kebijkan pemerintah dimaknai sebagai

251

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

aturan yang menghilangkam hak hidup atas warga miskin yang dibatasi

untuk melakukan aktivitas bekerja.

Karema itu, disarankan tiga hal berikut ini. Pertama, kebersamaan

masyarakat Indonesia dalam menjaga protokol kesehatan untuk

mengatasi pandemi covid 19 dilakukan dengan memanfaatkan

pendekatan keagamaan sebagai ciri mendasar kebhinnekaan warga

bangsa yang diikat oleh nilai-nilai spiritual. Kedua, kebersamaan

masyarakat Indonesia dalam menyukseskan gerakan vaksinasi pandemi

covid 19 dilakukan dengan memanfaatkan pendekatan melalui tokoh

masyarakat setempat dan kemandirian memproduksi vaksin dalam

negeri. Ketiga, kebersamaanmasyarakat Indonesia dalam gerakan

kepedulian sosial sesama pada masa pandemi covid 19 dilakukan dengan

memanfaatkan pendekatan gerakan solidaritas nasional.

Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly, 2020, Pancasila Identitas Konstitusi Berbangsa dan

Bernegara, Jakarta, PT RajaGrando Persada.

Burnett, 1994,Varieties of Multicultural Education: An Introduction.

EricClearinghouse on Urban Education: Digest.

Lombard, Denys.. 2008b. Nusa JawaSilang Budaya : Jaringan Asia

2.Diterjemahkan oleh Winarsih Partaningrat Arin, Rahayu S. Hidayat,

danNini Hidayati Yusuf. Jakarta: Gramedia.

Munir, Mohammad Bakar Misbakul. 2016. Pendidikan Pancasila. Malang:

Madani Media.

Prasetyo, Teguh, 2013, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan

Pancasila,Yogyakarta, Media Perkasa.

Purwanto, B.2012. Merajut Kebhinekaan danKearifan Budaya bagi

Kemajuan dan Kesejahteraan Indonesia. Pidato IlmiahDalam Rangka

Peringatan Dies Nataliske-63.

Wiyono, Suko, 2018, Reaktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa

dan Bernegara, Malang:Unidha Press.

Wuryanano. 2011. Mengapa Doa Saya Selalu Dikabulkan. Jakarta:

GramediaPustaka Utama.

252 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Glosarium

Kampung Tangguh :Merujuk program pemerintah dalam menangani

pandemi covid 19. Program kampung tangguh

diberlakukan di setiap wilayah desa atau kelurahan

yang bertujuan mengidentikasi penduduk yang

terjangkit pandemi untuk memperoleh pelayanan

mandiri oleh warga kampung setempat. Hal

ini bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa

penanganan pandemi harus dilakukan bersama

masyarakat seluruh Indonesia dengan ujung

tombak perangkat desa setempat.

Kebhinnekaan :Memilik makna keragaman masyarakat Indonesia.

Keragaman itu meliputi ras, agama, adat-istiadat,

serta pranata sosial. Keragaman yang berarti

ketidaksamaan itu dijadikan modal dasar bangsa

Indonesia dalam membangun kekuatan bangsa.

Kegotongroyongan :Berasal dari kata gotong royong. Gotong royong

berkonotasi makna kesadaran hidup penuh

kebersamaan; kebersamaan dalam menanggung

beban sehingga dengan konsep gotong royong,

hidup menjadi ringan dan mudah. Gotong royong

memiliki padanan makna peribahasa: “berat sama

dipikul, ringan sama dijinjing”.

Multikultural : Merupakan padanan kata ‘keanekaragaman

budaya”. Multikultural merujuk bahwa bangsa

Indonesi memiliki aneka ragam budaya.

Keanekaragaman budaya tersebut menjadikan

Indonesia disebut sebagai negara multikultural.

Nilai Keadilan :Adalah sikap menempatkan setiap individu sesuai

dengan hak dan kewajibannya. Keadilan sebagai

nilai diharapkan mengejawantah menjadi perilaku

setiap warga bangsa sehingga setiap individu

dapat menempatkan dirinya dalam hubungan

sosial dengan orang lain.

253

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Pandemi Covid 19 :Merupakan jenis penyakit u yang mewabah di

seluruh dunia sejak tahun 2020 sampai dengan

2021. Wabah ini awal mulanya terjadi China.

Akibat wabah ini terjadi kematian yang ekstrim

di seluruh penduduk dunia.

Toleransi :Adalah keadaan psikologi seseorang yang

memandang perbedaan persepsi bukanlah

pencipta konik sosial. Seseorang yang memiliki

sikap toleran akan mudah bergaul dengan

lingkungan sosialnya karena terdapat kesadaran

bahwa perbedaan cara pikir adalah sebuah

kelaziman.

255

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI KEMANDIRIAN DAPAT

MENINGKATKAN KUALITAS KESEJAHTERAAN

MASYARAKAT DAN KEHIDUPAN BERNEGARA

Dr. Ir. Sri Rahaju Djatimurti Rita Hanae, MP.

Universitas Widyagama Malang, ritahana

A. Pendahuluan

Salah satu dari 14 nilai-nilai kebangsaan yang menjadi konsensus

dasar bangsa Indonesia adalah kemandirian. Secara umum, kemandirian

adalah suatu keadaan yang mampu mengurus (mengelola) dan

menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa bergantung kepada pihak

lain. Dalam arti luas, kemandirian adalah kemampuan bangsa Indonesia

yang dilandasi oleh rasa nasionalisme, semangat kemerdekaan dan

persatuan bangsa agar memiliki kuasa menentukan nasib dan arah

kehidupan kebangsaannya dalam rangka mencapai cita-cita dan

tujuan nasional melalui pembangunan nasional (Yahya, 2011). Dalam

arti sempit, kemandirian berarti memiliki kesanggupan, kuasa atau

kemampuan untuk berbuat sendiri, mampu menentukan nasib dan arah

kehidupannya sendiri tanpa harus bergantung kepada pihak lain. Menurut

Lemhannas (2012) kemandirian adalah upaya untuk membangun bangsa

yang dilaksanakan oleh kekuatan sendiri, bantuan dari luar sifatnya

memperkuat untuk mengatasi kekurangan secara nasional. Dalam Kamus

Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kemandirian diartikan sebagai hal atau

keadaan seseorang dapat berdiri sendiri atau tidak bergantung kepada

orang lain atau mampu mengatasi masalah tanpa minta bantuan kepada

orang lain.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kemandirian sangat

ditentukan oleh beberapa faktor yaitu kemampuan daya saing yang

terkait dengan kualitas sumber daya manusia dan kemampuan inovasinya,

tersedianya lapangan kerja dan kesempatan kerja, kemampuan dan

penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan kualitas

produk lokal dan pasar lokal, pengelolaan sumber daya alam, energi

yang efektif dan berkelanjutan, pengembangan sikap kewirausahaan dan

256 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

berperannya generasi muda dalam pembangunan bangsanya sendiri.

Dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, secara personal maupun

kelembagaan, ada banyak hal yang menuntut kemandirian, diantaranya

kemandirian pangan, kemandirian sikap, kemandirian pendidikan,

kemandirian ekonomi dan lain-lain.

Pangan adalah kebutuhan manusia yang pertama dan utama. Pangan

adalah hak asasi manusia yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab

pemerintah. Sebagai negara agraris, seyogyanya pangan tidak menjadi

masalah bagi bangsa Indonesia, akan tetapi kenyataan berkata lain.

Beberapa tahun belakangan ini negara disibukkan dengan usaha

untuk mengimpor beberapa komoditas pangan agar dapat memenuhi

kebutuhan penduduknya. Mengapa? Karena kekayaan sumber daya

alam yang dimiliki dianggap tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan

pangan penduduknya. Meskipun Indonesia memiliki daya beli untuk

mendatangkan pangan dari negara lain, terus-menerus menggantungkan

kebutuhan pangan penduduknya dari luar negeri adalah sesuatu yang

dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa. Oleh karenanya sangat

penting membahas masalah kemandirian pangan untuk meningkatkan

kualitas kesejahteraan masyarakat dan kehidupan bernegara.

B. Pembahasan

Ada beberapa konsep tentang pangan. Dimulai dari kedaulatan

pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan, kerentanan pangan,

dan ketersediaan pangan. Menurut UU No. 12 Tahun 2012 tentang

Pangan, yang dimaksud dengan Kemandirian Pangan adalah kemampuan

negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam

dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan

yang cukup sampai ditingkat perseorangan dengan memanfaatkan

potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal

secara bermartabat. Indonesia pernah berhasil melakukan swasembada

beras pada tahun 1984 dan kedelai pada tahun 1986. Namun setelah

era tersebut, sejalan dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk

dan semakin berkurangnya lahan pertanian secara kuantitas dan kualitas,

kemampuan negara untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk

makin lama makin menurun, yang ditandai dengan makin meningkatkan

257

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

impor komoditas pangan, antara lain beras. Ini nampak jelas saat

Indonesia mulai mengalami krisis multidimensi pada tahun 1998.

Sebagaimana dirilis oleh Kompas (13 Maret 2021) pemerintah

berencana melakukan impor satu juta ton beras. Ini dilakukan untuk

menjaga kelancaran pasokan dan kestabilan harga beras di pasaran, juga

untuk menjamin ketersediaan beras di masa pandemi yang dikhawatirkan

menimbulkan terjadinya krisis pangan, yang bukan tidak mungkin

berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan politik. Kebijakan impor

beras ini juga diharapkan dapat mendorong kinerja perekonomian secara

nasional. Rasanya kebijakan ini bertentangan dengan program perluasan

areal tanam baru pertanian dan membuat lumbung pangan (food estate)

untuk meningkatkan produksi beras nasional, yang programnya baru

saja diluncurkan pada tahun 2020 (Surya, 2021).

Meskipun Indonesia memiliki daya beli untuk mengimpor beras,

akan tetapi ketergantungan yang terlalu lama kepada negara lain

untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok penduduknya, dinilai dapat

menurunkan harkat dan martabat bangsa, serta menurunkan wibawa

Indonesia di mata internasional (Antaranews, 2021). Ketergantungan

ini dapat dikurangi melalui upaya membangun dan meningkatkan

kemandirian masyarakat serta mengangkat kembali citra pangan lokal

dan kearifannya. Melalui kedaulatannya, negara dan bangsa memiliki hak

untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak

atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk

menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi dan sumber

daya lokal yang dimiliki (UU 18/2012). Komitmen untuk ini sebenarnya

sudah pernah dilakukan melalui Program Perbaikan Menu Makanan

Rakyat (PPMR) dengan Inpres No. 14/1974 yang disempurnakan dengan

Inpres No. 20/1979. Konsistensi terhadap pelaksanaan program ini yang

harus dipertanyakan.

Mengurangi tingkat konsumsi pangan pokok beras melalui konsep

Pola Pangan Harapan (PPH) sudah digerakkan sejak tahun 1990. PPH

merupakan susunan beragam pangan yang didasarkan atas proporsi

keseimbangan energi dari berbagai kelompok pangan untuk memenuhi

kebutuhan energi dan zat gizi lainnya, baik dalam jumlah maupun mutu

dengan mempertimbangkan segi daya terima, ketersediaan pangan,

258 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

ekonomi, budaya dan agama. Konsep ini merekomendasikan proporsi

pangan pokok beras penduduk Indonesia maksimal sebesar 275 gram/

kapita/hari dan mencukupi kebutuhan gizi energinya dari kelompok

pangan yang lain yaitu umbi-umbian, minyak/lemak, buah/biji berminyak

dan gula melalui konsep diversikasi konsumsi pangan sesuai dengan

PP 68/2002 tentang Ketahanan Pangan.

Dalam PP 68/2002 tertuang denisi Diversikasi Konsumsi Pangan

yang merupakan salah satu cara untuk menuju swasembada beras

dengan mengurangi konsumsi beras sehingga total konsumsi tidak

melebihi produksi. Konsep diversifikasi konsumsi pangan ini juga

bertujuan mengangkat kembali citra pangan lokal seperti jagung, ketela

pohon dan sagu. Pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh

masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokalnya.

Selama ini, pangan lokal ini dianggap sebagai pangan inferior yang

bernilai sosial rendah. Gerakan-gerakan penganekaragaman konsumsi

pangan banyak dilakukan, saat itu, akan tetapi konsistensi tidak

dipegang. Pergeseran tingkat konsumsi beras tidak dilakukan dengan

menggantinya dengan pangan lokal, tetapi lebih kepada sumber energi

yang berasal dari impor, yaitu gandum dalam bentuk roti dan mi instan.

Dalam skala yang lebih sempit, wilayah dan keluarga, kemandirian

pangan juga dapat dilakukan melalui pemanfaatan pekarangan, lahan

di sekitar rumah, perkantoran bahkan balkon dan atap rumah. Kemajuan

teknologi saat ini memungkinkan budidaya pertanian tidak lagi harus

dilakukan pada sebidang lahan, tidak lagi harus dilakukan di wilayah

pedesaan, tetapi juga dapat dilakukan di wilayah perkotaan. Tanah dalam

sebuah polybagpun dapat menjadi media tanam yang cukup baik. Tidak

hanya itu, airpun mampu menggantikan media tanah untuk jenis-jenis

tanaman tertentu. Peralatan lainnyapun dapat diperoleh dari dalam

rumah, misalnya botol bekas, gelas bekas air mineral, kaleng bekas atau

pipa paralon.

Konsep Urban Farming adalah pertanian perkotaan yang dapat

dilakukan dengan metode akuaponik, vertikultur, hidroponik, aeroponik,

tambulampot, dan wall gardening. Melalui Urban Farming diharapkan

masyarakat kota mampu melakukan kemandirian pangan, minimal bagi

259

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

keluarganya. Bukan hanya gizi karbohidrat dan vitamin-mineral, gizi

proteinpun mampu dihadirkan melalui konsep mina-padi pada kolam

buatan, budi daya ikan dalam ember (budidamber) dan lain-lain. Kalaulah

belum semua gizi terpenuhi secara kuantitas dan kualitas, paling tidak

beberapa sumber zat gizi sudah tersedia di sekitar rumah.

Pada konsep Urban Farming, disamping sebagian kebutuhan

pangan tidak lagi harus dibeli, ada pula keuntungan secara sosial dan

ekonomi. Keuntungan sosial (non ekonomi) yang diperoleh dengan

adanya Urban Farming adalah memperpendek jalan distribusi pangan.

Ini dapat terjadi karena produk pangan hasil Urban Farming akan segera

dikonsumsi sesaat setelah dipanen. Semakin pendek waktu perjalanan

distribusi pangan, maka gizinya semakin baik. Jadi keuntungan lain

Urban Farming adalah menghasilkan produk pertanian yang lebih bergizi

untuk dikonsumsi, yang pada giliran selanjutnya diharapkan dapat

meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Dengan kualitas kesehatan

masyarakat yang makin meningkat, diharapkan masyarakat memiliki

kemampuan yang lebih untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Manakala kesejahteraan masyarakat meningkat, maka kualitas kehidupan

bernegarapun akan meningkat.

C. Penutup

Kemandirian perlu dibangun dan ditingkatkan sebagai salah satu

upaya untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan

kehidupan bernegara. Komitmen ini perlu dibangun dan dimantapkan

tidak saja di tataran pengambil kebijakan, tetapi mulai dari lingkungan

sosial terkecil masyarakat, yaitu keluarga. Keberhasilan komitmen ini

akan dicapai manakala ada sosialisasi dan pendampingan yang bersifat

berkelanjutan. Bila kemandirian masing-masing penduduk dalam skala

kecil sudah terbangun, maka membangun kemandirian bangsa akan

lebih mudah dilakukan.

260 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Daftar Pustaka

Surya, Ade, T. 2021. Polemik Kebijakan Impor Beras Tahun 2021. Jurnal

Info Singkat, Vol XIII No. 6/II/Puslit/Maret 2021. Bidang Ekonomi dan

Kajian Politik. Pusat Badan Keahlian DPR RI. Jakarta. 2021

Hariyadi, P dan Giriwono, P, E. 2004. Penganekaragaman Pangan: konsep,

realitas dan aplikasi. Prosiding Seri Seminar Pemantapan Roadmap

Penganekaragaman Pangan di Bogor, Malang, Yogyakarta, Padang,

Makassar, Pontianak. PT Indofood Sukses Makmur tbk. Bogor. 2004

Racha Yahya, “NKRI Butuh Provinsi Tangguh di PerbatasanPenerbit:

Umrah Pers, 2011.

//bobo.grid.id/amp/081787911/selain-hidroponik-ada-metode-

lain-untuk-menanam-tanpa-tanah-lo

//bobo.grid.id/read/082384200/apa-yang-dimaksud-dengan-

urban-farming-ketahui-keuntungan-urban-farming-yuk?page=all

//www.idntimes.com/life/diy/rivandi-pranandita-putra/fakta-

urban-farming-c1c2/7

//www.antaranews.com/berita/1223248/kebijakan-impor-beras-

dan-ketahanan-pangan-indonesia

//bkp.pertanian.go.id/storage/app/media/Evalap/BUKU%20

PEDOMAN%20PENYUSUNAN%20PPH.pdf

//id.wikipedia.org/wiki/Diversikasi_pangan.

261

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEMANDIRIAN

DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN

BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

PADA MASA PANDEMI

Drs. Sudjianto, M.M.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Magetan Jawa Timur

A. Pendahuluan

Upaya mewujudkan cita-cita luhur bangsa atau tujuan nasional

sebagaimana tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD Negara RI

Tahun 1945 sangat dibutuhkan adanya partisipasi, kontribusi dan

tanggungjawab segenap komponen anak bangsa. Dalam konteks ini,

masing-masing komponen bangsa dapat berperan serta sesuai dengan

potensi dan bidangnya. Pengaruh globalisasi yang melanda dunia

dengan isu-isu yang aktual, dalam satu sisi menjadi sebuah ancaman

dan gangguan (nilai negative). Namun disisi yang lain, akan menjadi

sebuah harapan dan peluang (nilai positif).

Terlebih dengan Pandemi COVID-19 yang sampai hari ini masih

menjadi sebuah ancaman dan gangguan, secara riil harus dihadapi oleh

semua bangsa-bangsa di dunia tanpa terkecuali. Kondisi ini jelas-jelas

sangat membutuhkan sebuah perhatian dan keseriusan oleh masing-

masing Bangsa (baca : Negara) dalam penanganannya.

Merebaknya wabah COVID-19 (virus corona) ini telah mempengaruhi

dan mengubah hampir semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa

dan benegara. Tak terkecuali pula dalam aspek sosial dan ekonomi suatu

bangsa. Dalam aspek sosial, pengaruhnya telah mengubah struktur dan

tatanan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Salah satu nilai yang menjadi perhatian dan prinsip yang harus dibangun

dan dikembangkan adalah nilai-nilai dan prinsip kemandirian.

Dalam konteks kehidupan berbegara secara berdaulat, hal seperti

itu merupakan sebuah prinsip yang memposisikan kepercayaan pada

262 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

kemampuan diri (kekuatan sendiri), dengan tidak menggantungkan nasib

bangsa (negara) sendiri pada bangsa (negara) lain. Pun demikian dalam

konteks kehidupan pribadi (individu), maka prinsip akan kepercayaan

pada kemampuan diri dengan tidak menggantungkan nasib pada orang

lain menjadi suatu pilihan yang teramat bijak.

B. Pembahasan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti

kata kemandirian adalah hal atau keadaan dapat berdiri sendiri tanpa

bergantung pada orang lain. Kemandirian berasal dari kata dasar

mandiri. Kemandirian memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda

sehingga kemandirian dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat,

atau semua benda dan segala yang dibendakan.

Yang dimaksud dengan kemandirian dalam konteks pembahasan

materi ini, adalah masalah kemandirian dalam penyelenggaraan

pemerintahan dalam kerangka pembangunan nasional. Karena

pembangunan nasional merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan

dari keberhasilan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat

maupun pemerintah daerah (Pemda).

Berdasarkan konstitusi, Pemerintah Pusat membuat kebijakan dimana

pemerintah daerah diberikan kekuasaan untuk mengelola kekuasaan di

daerahnya masing-masing secara mandiri, yang lebih dikenal dengan

sebutan desentralisasi. Hal ini dilakukan dengan harapan agar daerah

akan memiliki kemampuan untuk mengelola dan menyelenggarakan

serta membiayai pembangunan daerahnya sendiri sesuai prinsip daerah

otonom yang nyata.

Undang-undang No.32 tahun 2004 yang diperbaharui dengan

Undang-undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah

menyebutkan bahwa melalui otonomi daerah, pembangunan ekonomi

daerah diharapkan terwujud melalui pengelolaan sumber-sumber

daerah. Otonomi daerah merupakan kewenangan Daerah Otonom

untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat

menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai aturan

perundang-undangan.

263

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2004 yang diperbaharui

dengan Undang-Undang No.12 tahun 2008 tersebut, telah ditetapkan

bahwa pemerintahan dilaksanakan berdasar asas desentralisasi, asas

dekonsentrasi, asas pembantuan. Kebijakan desentralisasi ditujukan

untuk mewujudkan kemandirian daerah. Pemerintah daerah otonom

mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan

masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi

masyarakat.

Konsekuensi dari pelaksanaan kedua UU tersebut (Undang-undang

No.32 tahun 2004 dan Undang-Undang No.12 tahun 2008), maka daerah

harus mampu mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan

bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga

ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, dan

lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam

wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks pembahasan

ini, maka upaya menggerakkan semua prakarsa, daya dan dana dari

masing-masing daerah sangat menentukan kemampuan masing-

masing daerah dalam penyelenggaraan kemampuan pemerintahan dan

pembangunan di daerahnya.

Disisi lain, saat ini kemampuan keuangan beberapa pemerintah

daerah masih sangat tergantung pada penerimaan yang berasal dari

pemerintah pusat. Oleh karena itu bersamaan dengan semakin sulitnya

keuangan Negara (sebagai ekses dari wabah Pandemi covid-19) dan

pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri, maka kepada setiap daerah

dituntut harus dapat membiayai diri melalui sumber-sumber keuangan

yang dikuasainya.

Dalam posisi yang demikian, peranan pemerintah daerah dalam

menggali dan mengembangkan berbagai potensi daerah sebagai sumber

penerimaan daerah akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan

tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.

Oleh karena itu, perlu dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan

penerimaan dari sumber-sumber penerimaan daerah, salah satunya

dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

264 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah beberapa pos

pendapatan asli daerah harus ditingkatkan antara lain pajak daerah

retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

dan lain-lain PAD yang sah.

Untuk meningkatkan penerimaan atau sumber skal suatu daerah,

pemerintah daerah harus memiliki kekuatan untuk menarik pungutan

dan pajak dan pemerintah pusat harus membagi sebagian penerimaan

pajaknya dengan pemerintah daerah.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004

tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah

Daerah, maka sistem pengelolaan keuangan daerah dilakukan oleh

pemerintah daerah itu sendiri, dengan syarat pengelolaan keuangan

harus dilakukan secara profesional, esien, transparan dan bertanggung

jawab.

Hal ini memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menggali potensi

lokal dan meningkatkan kinerja keuangan dalam rangka mewujudkan

kemandirian daerah. Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa faktor

kemampuan untuk mengelola keuangan daerah merupakan faktor yang

sangat menentukan bagi keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah.

Berikut disampaikan indeks kebahagiaan yang diukur dari beberapa

dimensi, salah satuya adalah dimensi kemandirian tiap Provinsi.

265

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Tabel 01 : Dimensi Makna Hidup Indeks Kebahagiaan

Hubunga n Positi f Dengan Orang Lain

Dimensi Makna Hidup (Total)

2017 2017 2017 2017 2017 2017 2017

ACEH 73,18 74,89 66,36 75,01 76,39 77,66 74,05

70,28 73,08 63,64 72,51 75,03 74,21 71,62

74,19 75,69 68,29 75,90 76,78 76,34 74,64

RIAU 73,25 74,82 66,89 73,48 76,61 75,44 73,56

JAMB I 71,07 73,09 63,76 71,63 75,05 74,04 71,61

71,95 74,31 65,37 73,26 77,51 75,69 73,18

71,95 74,34 64,44 73,27 76,38 74,68 72,68

LAMPUNG 70,01 72,76 62,93 69,33 75,52 75,62 71,24

71,80 74,42 60,75 73,71 75,47 75,96 72,23

KEP. RIAU 76,14 77,74 69,84 76,77 79,91 79,23 76,75

73,83 75,01 67,78 72,47 77,79 76,42 74,04

70,12 72,54 64,18 70,94 75,07 74,79 71,43

70,55 73,00 63,00 70,15 74,96 75,30 71,36

72,13 74,87 68,08 71,19 77,10 76,59 73,49

70,68 73,11 61,86 71,38 75,80 75,87 71,66

BANTEN 69,65 72,58 64,11 68,65 75,15 75,50 71,13

BALI 72,61 74,46 67,73 73,16 76,23 74,67 73,27

71,81 74,73 62,06 73,90 76,20 76,40 72,72

70,33 73,03 63,38 75,44 72,89 73,49 71,53

71,27 73,25 61,39 73,21 75,99 74,74 71,84

70,98 72,60 65,90 70,58 75,16 75,26 71,89

72,59 74,81 65,10 72,89 76,63 76,82 73,32

73,95 75,81 69,90 74,55 79,49 77,94 75,41

71,35 75,64 65,39 74,70 80,72 78,98 74,67

74,61 77,41 71,18 78,36 81,28 79,14 77,11

72,37 76,32 65,72 74,93 77,31 78,66 74,40

72,12 74,69 61,02 74,18 76,29 76,69 72,71

70,94 75,11 64,49 74,49 77,88 77,75 73,63

73,29 75,85 67,55 78,11 79,70 77,20 75,41

67,55 73,51 66,41 74,71 75,77 75,35 72,33

MALUKU 76,72 79,31 68,49 78,29 79,05 78,21 76,84

77,07 79,83 72,68 78,94 82,83 81,81 79,00

72,87 75,68 66,85 75,06 78,41 76,97 74,46

PAPUA 72,09 72,89 62,42 69,30 69,22 73,02 69,98

71,21 73,60 64,15 71,93 75,83 75,62 72,23

Access Time: July 24, 2021, 1:31 pm

Dimensi Makna Hidup Indeks Kebahagiaan

Metode 2017 berbeda dengan metode sebelumnya. Indeks Kebaha giaa n 2017 diukur meng gunakan 3 (tiga ) dimensi: Kepuas an Hidup (Life Sa tisfaction), Perasa an (Affe ct), dan Makna Hidup (Eudaimonia). Sementara Metode s ebelumnya (2013-2014), Indeks Kebahag iaan hanya diukur meng gunakan satu dimens i yai tu Kepuasan Hidup (L ife Satisfaction).

Source Url: //www.bps .go.id/indicator/34/630/1/di mensi-makna-hidup-indeks-keba hagia an.html

Sumber ://www.bps.go.id/indicator/34/630/1/dimensi-makna-hidup-indeks-

kebahagiaan.html

266 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Efek Pendemi COVID-19, telah memberikan keniscayaan kepada

masing-masing daerah dalam memprioritaskan penanganan kesehatan

masyarakatnya sebagai hal terpenting dalam penyelenggaraan

pembangunan sumber daya agar terlindungi kesehatan dan

keselamatannya.

Dengan kata lain, salah satu ciri dari daerah otonom terletak pada

kemampuan self supporting-nya dalam bidang keuangan, termasuk

di dalamnya adalah kemampuan daerah dalam menggali sumber-

sumber keuangan secara baik dan menggunakannya secara tepat dan

benar pula. Daerah harus mempunyai sumber-sumber keuangan yang

memadahi untuk membiayai penyelenggaran otonominya. Kemampuan

pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan daerahnya akan

sangat ditentukan oleh kapasitasnya dalam mengatur berbagai program-

program pembangunan dalam melaksanakan berbagai fungsinya secara

baik dan benar.

Diantara berbagai fungsi tersebut adalah pelayanan kepada

masyarakat (public services), fungsi pembangunan (development), dan

fungsi perlindungan kepada masyarakat (society protection).

Keberadaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam struktur

organisasi di tingkat terendah yaitu di Desa/Kelurahan, memiliki porsi

penting dan strategis dalam upaya memberikan kontribusi terhadap

upaya membentuk ketahanan nasional maupun kewaspadaan nasional

dilevel paling bawah. Dalam konteks ini, justru mereka dapat dibangun

semangat gotong royongnya dan kemampuan berkontribusinya

secara maksimal. Wujud peran serta dan kontribusi masyarakat secara

riil misalnya mengadakan atau membangun Warung Gotong Royong,

Kampung Tangguh, Jimpitan Berkah, dan lain-lain.

Melalui model dan pendekatan pembangunan spiritual-sosial

maupun jasmani-rohani, maka prinsiip kemandirian secara mendasar

dapat memberikan sumbangan berharga dan bermanfaat bagi

penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan. Karena melalui

kesadaran kolektif di tingkat RT dan RW secara simultan diharapkan

akan dapat memberikan reinforcement (penguatan) prinsip kemandirian

di tingkat Desa/Kelurahan. Harapannya kemudian akan berdampak nyata

dan luas di tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Dengan kata lain,

267

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

aspirasi masyarakat di tingkat bawah (daerah) akan menjadi sumbu bagi

keberhasilan program pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik

(bottom-up planning),

Sementara itu, faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah

tersedianya infrastruktur yang baik, dengan demikian diharapkan

akan dapat menciptakan esiensi dan efektivitas program di berbagai

sektor. Sehingga produktivitas masyarakat diharapkan menjadi semakin

tinggi dan pada gilirannya akan menopang terciptanya peningkatan

pertumbuhan ekonomi.

C. Penutup

Berdasarkan paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan

otonomi daerah yang didasarkan semangat mewujudkan kesejahteraan

bersama akan dapat tercapai manakala semua daerah memiliki

kemandirian dalam menjalankan otonomi daerahnya sesuai dengan

prinsip-prinsip dan aturan hukum yang ada.

Efek Pendemi COVID-19, telah memunculkan adanya kesadaran

kolektif teruatam aspek kemandirian warga masyarakat. Karena aspek

kemandirian di tingkat RT dan RW (Rukun Tetangga dan Rukun Warga)

sebagai penopang dalam struktur organisasi pemerintahan dan

pembangunan di tingkat lebih tinggi (atasnya) yaitu di Desa/Kelurahan,

Kabupaten/Kota sampai tingkat Provinsi.

Warung Gotong Royong dan Kampung Tangguh, sebagai wujud

adanya semangat kemandirian untuk hidup bergotong royong sebagai

bentuk aspirasi masyarakat di daerah (bottom-up planning),

Dalam sisi yang lain, dengan otonomi daerah telah memberikan

keniscayaan kepada masing-masing daerah dalam memprioritaskan

penanganan kesehatan masyarakatnya sebagai hal terpenting dalam

penyelenggaraan pembangunan sumber daya agar terlindungi kesehatan

dan keselamatannya.

268 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Referensi :

Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah

//kbbi.web.id/mandiri (diunduh pada 23 Juni 2021 pada pukul

21.53

//etheses.uin-malang.ac.id/1250/6/11410126_Bab_2.pdf (diunduh

pada 23 Juni 2021 pada pukul 22.43

//www.kompas.com/skola/read/2020/03/02/190000869/

pengertian-kemandirian-tahap-perkembangannya-dan-

faktornya?page=all (diunduh pada 23 Juni 2021 pada pukul 23.03)

//www.bps.go.id/indicator/34/630/1/dimensi-makna-hidup-

indeks-kebahagiaan.html (diunduh pada 24 Juli 2021 pada pukul

13.57)

Glosarium

Implementasi : Adalah pelaksanaan, penerapan implemen.

Nilai : Sesuatu yang memiliki makna luhur (tinggi) atau

baik (lebih) ; sesuatu yang bisa berbentuk angka

(bilangan) dan huruf

Kemandirian :Suatu keadaan dimana seseorang memiliki kekuatan

sendiri ; berdiri sendiri; hal atau keadaan dapat berdiri

sendiri tanpa bergantung pada orang lain

Kualitas :Kualitet; mutu; baik buruknya barang

Masyarakat : Warga negara; kumpulan orang perorang yang hidup

dalam suatu wilayah tertentu dengan batas-batas

yang tertentu pula.

Pandemi : Wabah; penyakit sampar; epidemi

269

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

KEADILAN HAKIKI SEBAGAI FAKTOR UTAMA

DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SELURUH

MASYARAKAT INDONESIA

Muhammad Mashuri, SH., MH.

Universitas Merdeka Pasuruan,

A. Pendahuluan

Implemantasi nilai nilai kebangsaan yang bersumber dari sesanti

Bhineka Tunggal Ika (Nilai Toleransi, keadilan dan gotong royong)

apabila dilaksanakan dengan sebenarbenarnya dapat meningkatkan

kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegarakarena

untuk dapat mewujudkan sebuah negara yang maju, nilai nilai toleransi,

keadilan dan gotong royong. Dari ketiga sesanti tersebut, penulis sangat

tertarik mengamati tentang “keadilan”, mengapa keadilan, karena

untuk mencapai suatu neara yang dapat dikatakan sejahtera, hukum

merupakan kunci utama dalam mewujudkan hal tersebut, hal ini sesuai

dengan amanah Pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Selain itu, didalam ideology negara kita, keadilan berda dalam sila ke

5 (lima) “Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesi”, dimakna sila

tersebut adalah sila terakhir dan tidak akna terlepas dari sila sila yang

lain, sila ke lima akan dapat terwujud apabila sila ke satu sampai dengan

keempat sudah terealisasi.

Kondisi pada saat ini di Negara Republik Indonesia, untuk

mendapatkan cita cita suatu keadilan yang diinginkan masyarakat

Indonesia masih jauh dari kenyataan. Hal ini menurut penulis sebagai

pengajar hukum tata negara, cita cita tersebut masih susah terwujud

karena masih tidak jelasnya sistem pemerintahan Negara Republik

Indonesia, sehingga banyaknya tumpang tindih tugas, kepentingan dan

kewenangannya, sehingga berimbas terhadap carut marutnya sistem

hukum di negara Indonesia, apakah kita menggunakan “rechstaatyang

dianut negara eropa continental atau “rule of law” yang merupakan

sistem common law. Faktaya sampai hari ini negara kita menggunakan

270 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

kedua sistem hukum tersebut. Sehingga hal ini, tidak konsisten dengan

konstitusi negara Indonesia yang menyebutkan negara Indonesia adalah

negara hukum.

Ketidakjelasan sistem pemerintahan dan sistem hukum negara kita

merupakan tantangan bagi generasi muda apabila mempunyai bekal

wawasan kebangsaaan yang baik, sehingga dapat mengartikan nilai cita

cita leluhur bangsa yang sudah dirumuskan didalam Pancasila, Undang

Undang Dasar 1945 dan sesanti bhineka tunggal ika. Dengan menguasai

wawasan kebangsaan tersebut, bisa jadi yang namanya Keadilan Hakiki

yang merupakan faktor utama dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh

masyarakat Indonesia dapat terwujud.

B. Pembahasan

Berdasarkan isu hukum yang penulisan sampaikan pada pendahuluan,

sebelum menginjak bab pembahasan lebih lanjut tentang Keadilan Hakiki

yang merupakan faktor utama dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh

masyarakat Indonesia dapat terwujud. Perlu dipahami terlebih dahulu

mengenai “keadilan”.

Menurut Wolfgang Friedmann dalam bukunya Legal Theory, yang

telah disadur oleh Marzuki ( 2018 : 118), Keadilan menurut Aristoteles

adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak

dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap

orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan

menurut Frans Magnis Suseno adalah keadaan antar manusia yang

diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya

masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro adalah

suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang

berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes adalah sesuatu

perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian

yang telah disepakati. Pengertian keadilan menurut Plato adalah

diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada

di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli

yang khususnya memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S

Poerwadarminto adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-

wenang.

271

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama,

adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui

perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan dan dua, berupa

keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena

dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui

apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap

individu. Kepastian hukum bukan hanya berupa pasal dalam undang-

undang, melainkan juga adanya konsistensi dalam putusan hakim antara

putusan hakim yang satu dengan putusan hakim yang lainnya untuk

kasus serupa yang telah diputuskan (Marzuki, 2018 : 157-158).

Menurut Thomas Aquinas yang mengutip dari Aristoteles didalam

bukunya Sidharta (1999 : 46) esensi nilai keadilan berawal pada moral

manusia yang mewujudkan rasa cinta kasih dan sikap kebersamaan

sebagaimana dikatakan, bahwa kebahagiaan dapat dicapai oleh manusia

dengan kodratnya yang memiliki hawa nafsu, selera, keinginan dan

pikiran, berpadu sedemikian rupa untuk membangun hidupnya.

Berdasarkan nilai keadilan tersebut yang memiliki nalar, Thomas Aquinas

merumuskan tujuan hukum tidak lain adalah kesejahteraan umum

yang meliputi keadilan, perdamaian, ketentraman hidup, keamanan

dan jaminan bagi warga-nya, untuk itulah pemerintah harus menjamin

kesejahteraan rakyat tersebut. Salah satu sarana menjamin kesejahteraan

itu adalah peran hukum mencakup hukum positif juga hukum kodrat.

Asas kebijakan untuk mewujudkannya dirumuskan dalam Pasal 27 ayat

(2) dan pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang secara normatif harus menjadi

acuan dalam menjalankan pemerintahan.

Hal yang paling mendasar untuk mencapai suatu keadilan dan

kepastian hukum untuk mendapatkan keadilan yang hakiki adalah aturan

aturan hukum yang dibuat dengan melihat kondisi masyarakat dan

tidak disusupi oleh kepentingan kepentingan golongan terentu. Aturan

aturan hukum tersebut dapat bersifat umum yang menjadi pedoman

bagi individu bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, baik dalam

hubungan dengan sesama masyarakat dan dengan urusan masyarakat

dengan negara. Selanjutnya Aturan-aturan hukum tersebut akan menjadi

batasan bagi antar sesame masyarakat dan masyarakat dengan negara.

Apabila hal tersebut dilakukan dengan baik, pelaksanaan aturan tersebut

272 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

pasti akan menimbulkan suatu keadilan dan kepastian hukum. Keadilan

tidak bisa dilepaskan dari kepastian hukum yang merupakan tujuan

hukum, dalam mencapai suatu keadilan, hal utama yang harus dilakukan

adalah adanya kepastian hukum, apabila kepastian hukum masih belum

dapat terwujud, maka keadilan tidak akan bisa didapatkan.

Mengenai aturan hukum di Indonesia, didalam pembuatan aturan

hukum tersebut tidak terlepas dari yang namanya sumber hukum, adapun

sumber hukum yang menjadi acuan negara Indonesia ada 5 (lima), yaitu

: Undang undang, Doktrin, Traktat, kebiasaan dan jurisprudensi. Hal ini

sudah sejalan dengan kondisi bangsa dan negara kita yang terdiri dari

macam macam agama, keyakinan, suku dan ras yang menjadi ciri khas

negara Indonesia. Sehingga apabila dalam melakukan suatu analisa

hukum terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat

terhadap sesame masyarakat, masyarakat terhadap negara, haruslah

mengacu terhadap sumber hukum tersebut diatas.

Pembuatan aturan hukum apabila melihat dari 5 sumber hukum

tersebut, akhirnya bisa di buat dengan aturan hukum tertulis yang

berupa Undang undang, Doktrin, Traktat, kebiasaan dan jurisprudensi,

selain aturan hukum tertulis, ada juga aturan hukum yang tidak tertulis

berupa kebiasaan. Apapun aturan hukum tersebut, baik tertulis maupun

tidak tertulis, dalam pembuatan dan pelaksanaannya haruslah semua

berdasarkan dasar hukum dan ideology negara Indonesia yaitu Undang

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila.

Khusus mengenai aturan hukum yang dibuat secara tertulis, haruslah

mengacu terhadap dalam pembuatan Undang-Undang Nomor 12 Tahun

2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada realitasnya, masyarakat Indonesia mempunyai ciri khas tentang

keanekaragaman yang saat unik, dalam keanekaragaman tersebut pasti

masyarakat memiliki berbagai keterbatasan sumber daya, baik sumber

daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya modal. Dari

keterbatasan tersebut, sampai saat ini masyarakat Indonesia masih

belum bisa mewujudkan arti dari persatuan dan kesatuan, hal ini

diperparah dengan isu isu belakangan ini mengenai isu radikalisme,

isu ras, isu agama yang digunakan untuk memperpecah persatuan dan

kesatuan. Pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi pemerintah untuk

273

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

menselaraskan isi pikiran masyarakat Indonesia. Pemerintah haruslah

menekankan dan mengembangkan sikap kekeluargaan, kerjasama, kerja

keras, peduli sesama, dan adil terhadap sesama masyarakat.

Masyarakat mengharapkan adanya keadilan dan kepastian hukum

yang jelas dalam artian yang hakiki, karena dengan adanya keadilan dan

kepastian hukum yang jelas, dapat dipastikan masyarakat akan tertib,

aman dan damai. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan

penegakkan hukum harus memberi manfaat, kegunaan bagi masyarakat

jangan sampai hukum dilaksanakan menimbulkan keresahan di dalam

masyarakat. Masyarakat yang mendapatkan perlakuan yang baik dan

benar akan mewujudkan keadaan yang tata tentrem raharja sehingga

masyarakat menjadi sejahtera dan amanah sila ke lima Pancasila akan

benar benar dapat terwujud. Apabila keadilan telah terwujud dengan

baik, bukan halnya kesejahteraan, penulis yakin untuk ketertiban,

keamanan, ketentraman, kedamaian, kebenaran pasti akan terwujud

sesuai dengan nilai nilai luhur bangsa Indonesia.

Untuk mendapat suatu keadilan yang hakiki, maka kepastian hukum

harus dibuat dengan baik dan bijak dengan berlandaskan Pancasila,

Undang Undang Dasar 1945 dan bhineka tungal ika. Bentuk kepastian

hukum akan terwujud berupa norma norma hukum yang berupa aturan

aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat. Norma

hukum tersebut pasti memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan

tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya

hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata

terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum.

Demi tegaknya keadilan, masyarakat yang melanggar aturan atau

norma hukum harus dikenakan sanksi karena perbuatan yang dilakukan

telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya

dengan tidak boleh memandang kedudukan, jabatan, ras, golongan

dan agama. Pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melakukan

perbuatan melanggar hukum maupun perbuatan melawan hukum hanya

dapat dilakukan setelah melalui proses peadilan di lembaga peradilan

yang digunakan untuk mencari suatu keadilan. Dengan demikian,

lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan

274 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui lembaga peradilan,

masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat

memperjuangkan hak-haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah

melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai

dengan pelanggarannya demi tegaknya suatu keadilan yang hakiki.

Guna untuk menjadikan hukum sebagai wujud suatu keadilan yang

benar benar hakiki dalam upaya mewujudkan hakekat negara hukum

sebagaimana amanah Pasal 1 Ayat 3 Undang Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut,

lembaga eksekutif, lembaga legislative dan lembaga yudikatif yang

merupakan bagian dalam organ negara, didalam melaksanakan tugas

dan kewenangannya masing masing, haruslah mengutamakan yang

namanya kepentingan masyarakat, bukan mengutamakan golongan

atau kepentingan kepentingan yang mungkin selama ini sudah menjadi

rahasia umum. lembaga eksekutif, lembaga legislative dan lembaga

yudikatif tersebut haruslah memberikan suatu rasa kenyamanan kepada

masyarakat, sehingga hukum harus dapat dirasakan secara jelas oleh

rakyat dalam mendapatkan sesuatu hal yang sudah menjadi haknya

sehingga pada sisi yang lain yang namanya hukum adalah sesuatu yang

pasti dalam mencapai suatu keadilan dan kedudukannya adalah sebagai

panglima dalam tatanan negara hukum.

Akhirnya, pasti kita semua mengharapkan, apa yang menjadi cita

cita para leluhur bangsa dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik

Indonesia menjadi suatu negara yang besar, negara yang maju dan

negara yang bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya

sebagaimana sesanti didalam bhineka tunggal ika, Pancasila, Undang

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut penulis

keadilan yang hakiki haruslah segera terwujud dan itu harus menjadi

harga mati yang harus segera terlaksankan.

C. Penutup

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan banyaknya

keanekaragaman yang berada didalamnya, haruslah bisa

memberlakukan keadilan secara hakiki agar menjadi negara yang

sejahtera, dapatnya tercipta toleransi sehingga masyrakat yang

275

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

berada didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut aman,

tentram dan nyaman. Untuk itu maka pemerintah Negara republik

Indonesia haruslah melakukan kajian terhadap norma hukum untuk

mendapatkan kepastian hukum yang berujung kepada keadilan

yang hakiki.

2. Selain itu, perlunya Sistem manajemen pemerintahan sebagai

perangkat integral dan melekat dengan system ketata negaraan.

Seiring dengan itu, aspek sinkronisasi lembaga pemerintah dengan

tugas dan fungsinya tidak akan saling bertabrakan sehingga dapat

menciptakan nilai keadilan yang hakiki.

Referensi

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidharta, Arief, 1999, Reeksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung :

Mandar Maju.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana,

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-Undangan.

277

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

GOTONG ROYONG DAN PERLUNYA MENULIS

ULANG CERITA RAKYAT NUSANTARA

Arif Subekti, S.Pd., M.A.

Universitas Negeri Malang, arif.subekti.

A. Pendahuluan

Bangunan monumental semegah Candi Borobudur, Candi Prambanan,

atau reruntuhan piramid di Situs Gunung Padang, tidaklah dibangun

dalam satu malam saja. Artefak peradaban masa lalu ini adalah bukti

shahih telah adanya sistem kerjasama pengerjaan bangunan besar di

masa lampau (Brier, 2007). Adapun cerita tutur rakyat, yang mengisahkan

pembangunan candi Prambanan oleh Bandung Bondowoso dalam satu

malam saja (Jordaan, 1996:12), tidak lantas disikapi sebagai penyesatan

logika dan penyalahgunaan sejarah. Justru, tutur lisan tersebut adalah

gambaran dari kekaguman dan kebanggaan rakyat jelata terhadap

mahakarya anak bangsa tersebut. Cara rakyat jelata melogikakan

kekaguman mereka, atau dalam bahasa yang lebih membumi, supaya

nalar mereka sampai, adalah dengan membangun mitologi adanya

para denawa pembangun candi satu malam jadi, sebagai tumbal cinta

Bandung Bondowoso kepada Lara Jonggrang.

Cara tafsir ini, adalah salah satu upaya untuk meletakkan tradisi

lisan masyarakat Nusantara sebagai salah satu sumber keteladanan bagi

generasi penerus bangsa, khususnya dalam hal gotong royong. Artikel ini

bertujuan untuk mempertanyakan kembali ragam cerita rakyat serta tafsir

atas tradisi lisan tersebut. Tujuannya adalah untuk menempatkan tradisi

lisan, tidak sekadar sebagai sumber identitas kelompok masyarakat,

asal-usul daerah, bahkan pengantar tidur belaka. Melainkan sebagai

kekayaan tradisi Nusantara yang mengandung nilai-nilai luhur, dalam

hal ini sikap gotong royong.

Proses penafsiran atas suatu narasi atau wacana tertentu, belakangan

lebih ditekankan sebagai analisa wacana kritis (critical discourse analysis),

yang dimaknai sebagai ketimpangan dan kerumpangan antara kuasa

278 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

dan bahasa, sebagaimana dikenalkan oleh pendekar-pendekar studi ini:

Norman Fairclough, Ruth Wodak, Teun van Dijk, dan lain-lain (Blommaert

& Bulcaen, 2000)a recent school of discourse analysis that concerns itself

with relations of power and inequality in language. CDA explicitly intends

to incorporate social-theoretical insights into discourse analysis and

advocates social commitment and interventionism in research. The main

programmatic features and domains of enquiry of CDA are discussed,

with emphasis on attempts toward theory formation by one of CDA’s

most prominent scholars, Norman Fairclough. Another section reviews

the genesis and disciplinary growth of CDA, mentions some of the recent

critical reactions to it, and situates it within the wider picture of a new

critical paradigm developing in a number of language-oriented (sub.

Di Indonesia, kajian kritis atas narasi, khususnya yang tertulis dalam

manuskrip kuno, seperti serat, babad, dan tambo, telah dimulai sejak

masa Hindia Belanda. Hal ini tampak pada korespondensi antara Anthony

H. Johns (1964) dan C.C. Berg (1964), hingga penggunaan babad

bagi legitimasi kekuasaan istana (Ras, 1987). Para lolog, antropolog,

arkeolog, serta sejarawan berupaya mendudukkan kembali struktur dari

narasi-narasi besar tradisi tutur dan tulis dari Indonesia masa lampau,

sehingga makna yang muncul mendekati maksud sang pengarang (para

wiku, bhujangga, sastrawan istana) manuskrip tersebut.

Di sisi lain, tradisi lisan dan tulisan yang diabadikan dalam manuskrip

kuno, tembang, dolanan, dan transmisi budaya lainnya (Pigeaud,

1938), merupakan media pewarisan nilai-nilai kearifan lokal (Novianti,

Sudjarwo, & Pargito, 2014). Manakala seorang dhalang menyampaikan

suluk dalam lakon Sumantri Ngenger, ia tengah mewariskan nilai-nilai

lembah manah atau low prole, kesantunan, kepasrahan, serta keserasian

kerja, atau dalam istilah saat ini: gotong royong (Soehardi, 2002). Nilai

kerukunan atau pemecahan konik juga tergambarkan dalam susastera

yang mendamaikan permasalahan pada masyarakat Poso dan Palu

(Nitayadnya, 2014).

Artikel ini akan menguraikan beberapa contoh tradisi lisan dan tulisan

yang populer di dalam masyarakat Nusantara, dengan menafsirkan

kembali beberapa penggal ceriteranya. Metode yang dipakai dalam

artikel ini adalah kajian kritis atas teks (critical discourse analysis), sebagai

279

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

hasrat pengungkapan terhadap relasi antara kuasa dan bahasa. Setelah

penggal cerita rakyat dipaparkan dan dianalisis, maka pada ujung tulisan,

akan dipaparkan nilai gotong royong dalam cerita tersebut, sebagai

aktualisasi nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila.

B. Pembahasan

Pagebluk di Blambangan

Legenda yang acapkali terbit perihal islamisasi di wilayah Blambangan

di ujung timur Pula Jawa berkaitan dengan kisah sayembara penyembuhan

wabah penyakit (de Graaf & Pigeaud, 1985). Dikisahkan bahwa Dewi

Sekardalu/Sekardadu, putri penguasa Blambangan, menderita sakit

yang tak kunjung sembuh. Banyuwangi waktu itu dilanda penyakit

misterius, yang ketika menjangkiti rakyat pada pagi hari, maka sore hari

ia akan meninggal. Sehingga diadakanlah sayembara; barang siapa yang

sanggup menyembuhkan penyakit putri, jika ia adalah perempuan, maka

akan dia akan dijadikan anak angkat sang Prabu. Sementara jika ia adalah

laki-laki, maka akan diambil menantu Prabu Menak Sembuyu, sang Raja

Blambangan. Dan jika ia sanggup menghilangkan pagebluk dari bumi

Blambangan, maka ia berhak atas sebagian wilayah Blambangan (Arin,

1995).

Adalah Syeh Walilanang alias Molana Iskak, atau Maulana Ishaq, yang

kemudian menjadi tokoh utama cerita rakyat ini. Setelah mendengar

woro-woro sayembara tersebut, ia segera pergi ke bumi Blambangan.

Usaha Syeh Walilanang berhasil, yakni menyembuhkan sang putri

sekaligus mengusir wabah pagebluk tersebut dari Blambangan. Sesuai

dengan ketentuan sayembara, maka Syeh Walilanang dinikahkan dengan

Dewi Sekardadu, sekaligus menjadi menantu Prabu Menak Sembuyu.

Seiring waktu, di samping menyembuhkan putri raja dan rakyat

yang terjangkit wabah penyakit, Syeh Walilanang juga menyebarkan

agama Islam di wilayah Blambangan. Manakala agama Islam dipeluk

oleh sebagian rakyat Blambangan, bahkan Dewi Sekardadu juga

menjadi muslim, Prabu Menak Sembuyu merasa bahwa agama baru

ini mengusik kekuasaannya. Justru setelah Sang Prabu mendapatkan

cucu dari pernikahan Walilanang dan Sekardadu, ia memutuskan untuk

280 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

mengusir menantunya tersebut. Putra Walilanang, yakni Joko Samudro

kelak dikenal sebagai Sunan Giri—salah satu dari sembilan orang suci

(wali) penyebar Islam di tanah Jawa—terpaksa dilarung di sungai demi

keselamatan si buah hati (de Graaf & Pigeaud, 1985; Arin, 1995).

Ada tafsir bahwa penyakit yang kemudian berhasil disembuhkan

oleh Walilanang adalah ‘kekaran’, dalam arti penyakit sang putri dapat

disembuhkan oleh seorang yang dekat dengan Tuhan. Makna leksikal

wali adalah kekasih, maka frase waliyullah bermakna kekasih atau orang

yang dekat dengan Allah. Manakala sang wali pergi, maka segera saja

wabah penyakit—agama lama/kekaran—tersebut kambuh kembali.

Sementara tafsir atas pelarungan bayi Joko Samudro adalah oposisi

agama dan otoritas lama terhadap agama Islam sebagai agama baru

(Margana, 2012:161). Legenda ini, secara tersirat hendak memberikan

pengertian bahwa islamisasi yang dilaksanakan pada masa tersebut

menemui jalan buntu. Ricklefs bahkan menilai, kisah ini sebagai satu-

satunya legenda Islamisasi Jawa dengan adegan-adegan supranatural

yang gagal (Ricklefs, 1993).

Perbedaan dan Penyeragaman dalam cerita Putri Junjung Buih

Puteri Junjung Buih adalah seorang Putri Raja dari Kerajaan Negara

Dipa menurut Hikayat Banjar. Putri ini berasal dari unsur etnis pribumi

Kalimantan. Dalam cerita sejarah putri ini berasal dari buih yang muncul

di sungai, Puteri Junjung Buih merupakan anak angkat dari Lambung

Mangkurat/Raja Patmaraga yang diperolehnya ketika betapa. Kerajaan-

kerajaan di Kalimantan biasanya mengaku sebagai keturunan dari putri

pribumi ini. Patmaraga, bersama adiknya, Sukmaraga, adalah raja kembar

di Kerajaan Negara Dipa. Ketika sang adik, Sukmaraga dan istrinya,

dikaruniai putra kembar penerus tahta kerajaan, maka Patmaraga, sang

kakak, merasa ikut bahagia, sekaligus gundah gulana. Raja Patmaraga

juga menginginkan penerus tahta kerajaan dari keturunannya, sehingga

dapat menjadi raja kembar, memimpin kerajaan secara adil seperti yang

ia lakukan bersama adiknya.

Patmaraga pun bertapa, meminta kepada Yang Maha Kuasa, agar

ia diberikan karunia yang terbaik. Ia memohon pamit kepada adiknya,

Raja Sukmaraga, untuk menyepi di Candi Agung sesuai petunjuk yang

281

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

ia dapatkan di dalam mimpinya. Setelah selesai bertapa Berangkatlah

Sukmaraga ke Candi Agung, dan bertapalah ia di sana, ditemani salah

satu pengawal kepercayaannya. Setelah selama beberapa hari lamanya

bertapa, Sukmaraga pulang kembali ke istana. Dalam perjalanan pulang,

ia bersama pengawalnya menemukan seorang bayi perempuan yang

terapung di atas sungai. Bayi ini, secara ajaib, dapat berbicara, dan

meminta persyaratan-persyaratan tertentu, jika Sukmaraga hendak

mengambilnya dari sungai. Syahdan, setelah memenuhi permintaan

bayi ajaib tersebut, Sukmaraga memberikan nama bayi tersebut Putri

Junjung Buih. Sampai hari ini, tradisi lisan mengatakan bahwa raja-raja

di wilayah Kalimantan Selatan adalah keturunan dari Putri Junjung Buih

ini (Seman, 2000).

Nilai-nilai dari Reinterpretasi Cerita Rakyat Blambangan dan

Amuntai

Moral story dari tradisi tutur dari ujung timur Pulau Jawa ini, dalam

kacamata etika Pancasila, dapat kita sandingkan dengan sikap gotong-

royong. Sunan Giri, seorang pemimpin agama sekaligus pemimpin

politik, adalah putra dari orang tua yang terpilih. Kisah pertemuan kedua

orang tuanya, adalah ketidaksengajaan yang didasarkan pada usaha

mendapatkan keselamatan dari pagebluk atau wabah penyakit. Kita

tidak hanya melihat sikap ini dalam kacamata kompetisi, melainkan pada

usaha bersama, atau bergotong-royong mengatasi masalah. Bahwa

yang dilakukan oleh Syeh Walilanang, belaka adalah atas panggilan jiwa

menolong orang lain yang dilanda kesusahan. Hal ini, tampak dalam

keikhlasan Molana Ishak, ketika Prabu Menak Sembuyu mengusir Molana

Ishak dari Blambangan. Di sisi lain, kekompakan antara Sukmaraga

dan Padmaraga, kebesaran hati Sukamaraga, serta perbedaan jenis

kelamin dan jumlah keturunan yang mereka masing-masing dapatkan,

menggambarkan bahwa penyeragaman bukanlah solusi terbaik, dan

tidak berarti adalah persatuan.

Seharusnya persatuan bukan sekadar slogan belaka, namun praktik

nyata, sebagaimana dipraktikan raja kembar Amuntai. Persatuan yang

direalisasikan dalam praksis-praksis kebudayaan, tampak pada ekspresi

budaya pelbagai masyarakat di Nusantara. Di antaranya siadapari (tradisi

bercocok tanam masyarakat Batak Toba), masohi (sistem kerjasama

282 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

antar masyarakat Maluku), mapalus (sistem kerjasama dari Minahasa),

belale (kerjasama di bidang pengelolaan tanah pertanian di Sambas

Kalbar), sambatan (meminta pertolongan kepada warga masyarakat

yang bersifat massal untuk membantu keluarga yang sedang memiliki

keperluan atau sedang terkena musibah, misal membangun, memindah,

atau memperbaiki rumah), dan gugur gunung (gotong royong yang

mengharuskan pekerjaan itu dilakukan oleh banyak orang yang memiliki

ikatan persaudaraan, kepedulian, dan persamaan tujuan), dan lain

sebagainya. Masing-masing ekspresi budaya tersebut mencerminkan

cita-cita kerakyatan, kebersamaan dan solidaritas sosial.

Berdasarkan atas semangat gotong royong dan asas kekeluargaan,

suatu entitas politik dan lingkar budaya bukan mempersatukan diri

dengan kelompok yang terbesar pun bagian yang terkuat dalam

masyarakat, baik secara politis, ekonomis, maupun sosial kultural. Hal

ini juga tercermin dalam tafsir baru pagebluk di Blambangan, yang

alih-alih adalah penyakit, justru adalah agama lama yang masih dipeluk

masyarakat Blambangan. Entitas politik dan lingkar budaya tertentu,

yang telah menempatkan diri di atas golongan dan bagian masyarakat,

lantas mempersatukan diri dengan seluruh lapisan masyarakat. Rakyat

ada tidak untuk raja, atau dalam konteks sekarang negara. Namun raja

dan negara ada untuk rakyat, sebab pengambilan keputusan selalu

berdasarkan musyawarah mufakat, seperti yang dilakukan dalam rembug

desa, karaptan nagari, kuria, wanua, banua, nua (Anas, Hasibuan, &

Setyaningsih, 2019).

C. Penutup

Cerita rakyat adalah salah satu sumber penggalian identitas, nilai-nilai

kebijaksanaan, juga kearifan lokal yang diwariskan generasi terdahulu

kepada kita. Manakala cerita rakyat tersebut memuat pesan yang

multitafsir, sehingga berpotensi melegitimasi tindakan penyimpangan

di masa kini, maka reinterpretasi mutlak dibutuhkan. Tidak berhenti

pada reinterpretasi, penanaman dan penyesuaian hikmah cerita tersebut

dengan nilai-nilai berdasarkan empat pilar kebangsaan juga harus

digiatkan.

283

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Daftar Pustaka

Anas, M., Hasibuan, A. A., & Setyaningsih, E. (2019). Buku Ajar Pendidikan

Pancasila. Yogyakarta: Ifada Press.

Arin, W. (1995). Babad Blambangan. Diterbitkan oleh Ecole franc

̜aise

d’Ext rême-Orient bekerja sama dengan ….

Berg, C. C. (1964). The Role of Structural Organisation and Myth in

Javanese Historiography: Commentary. The Journal of Asian Studies,

24(1), 100–103. //doi.org/10.2307/2050417

Blommaert, J., & Bulcaen, C. (2000). Critical Discourse Analysis. Annual

Review of Anthropology, 29, 447–466. Retrieved from //www.

jstor.org/stable/223428

Brier, B. (2007). How to Build a Pyramid. Archaeology, 60(3), 22–27.

Retrieved from //www.jstor.org/stable/41780241

de Graaf, H. J., & Pigeaud, T. G. T. (1985). Kerajaan-kerajaan Islam pertama

di Jawa: kajian sejarah politik abad ke-15 dan ke-16. Retrieved from

//books.google.co.id/books?id=yeMdAAAAMAAJ

Johns, A. H. (1964). The Role of Structural Organisation and Myth in

Javanese Historiography. The Journal of Asian Studies, 24(1), 91–99.

//doi.org/10.2307/2050416

JORDAAN, R. O. Y. E. (1996). Candi Prambanan; An updated introduction.

In R. O. Y. E. JORDAAN (Ed.), In Praise of Prambanan (pp. 3–116).

Retrieved from //www.jstor.org/stable/10.1163/j.ctt1w76w08.7

Margana, S. (2012). Perebutan hegemoni Blambangan: ujung timur

Jawa, 1763-1813. Retrieved from //books.google.co.id/

books?id=FA46lAEACAAJ

Nitayadnya, I. (2014). Alternative Strategies in Solving The Conict

by Guiding Local Wisdom in Oral Tradition: Gramatika: Jurnal

Ilmiah Kebahasaan Dan Kesastraan, 2(1 SE-Articles). //doi.

org/10.31813/gramatika/2.1.2014.78.29--38

Novianti, N., Sudjarwo, S., & Pargito, P. (2014). Pengembangan Bahan

Ajar Sejarah Berupa Cerita Rakyat sebagai Wujud Kearifan Lokal.

Jurnal Studi Sosial/Journal of Social Studies, 2(4).

284 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Pigeaud, T. G. T. (1938). Javaanse volksvertoningen: bijdrage tot de

beschrijving van land en volk. Retrieved from //books.google.

co.id/books?id=LKgOAQAAMAAJ

RAS, J. J. (1987). THE GENESIS OF THE BABAD TANAH JAWI: Origin and

Function of the Javanese Court Chronicle. Bijdragen Tot de Taal-,

Land- En Volkenkunde, 143(2/3), 343–356. Retrieved from //

www.jstor.org/stable/27863843

Ricklefs, M. C. (1993). War, Culture and Economy in Java, 1677-1726: Asian

and European Imperialism in the Early Kartasura Period. Retrieved

from //books.google.co.id/books?id=QxFvAQAACAAJ

Seman, S. (2000). Putri Junjung Buih: cerita rakyat Kalimantan Selatan

dalam bahasa Banjar. Retrieved from //books.google.co.id/

books?id=4aY3AAAAMAAJ

Soehardi, S. (2002). Nilai-Nilai Tradisi Lisan dalam Budaya Jawa.

Humaniora, 14(3), 11972.

285

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

NILAI KEADILAN DALAM MENINGKATKAN

KESADARAN MORAL BERMASYARAKAT,

BERBANGSA DAN BERNEGARA

Zainul Arin S.Pd.I. M.Pd.

Prodi Hukum Keluarga Islam STIS Abu Zairi Bondowoso,

A. Pendahuluan

Sejarah membuktikan pada 1 Oktober 1965, persatuan dan kesatuan

segenap kekuatan yang setia kepada Pancasila mampu mematahkan

pemberontakan G30S/PKI yang bertujuan mengubah Pancasila dan

meninggalkan UUD 1945. Peristiwa tersebut membuktikan usaha

mengganti Pancasila dengan ideologi lain akan mendapat perlawanan

rakyat Indonesia (A.A. Oka Mahendra;1997, 25).

Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Bahwa

keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti antara keadilan

pribadi dan sosial. Keadilan pribadi adalah keadilan secara individu

atau perserorangan, sedangkan keadilan sosial adalah keadilan secara

bersama sama. seluruh Rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan

dalam bentuk hukum, ekonomi, politik dan sosial budaya. Jadi, seluruh

rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilannya masing-masing

tanpa perbedaan.

Penerapan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab Sistem politik

di Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi merupakan tatanan hidup

bersama dan dalam bentuk pemerintahan di mana semua warga

Negara mempunyai hak sama atau setara. Dalam demokrasi semua

waga Negara mempunyai kebebasan berpolitik, sosial, budaya, dan

ekonomi. Dalam demokrasi mempunyai prinsip internasionalismenya

yaitu humanisme (kemanusiaan). Apakah masyarakat kita sudah

terbuka, transparan? Disebut transparan, biasanya untuk mengatakan

keterbukaan. Apakah masyarakat Indonesia sudah menampilkan

keterbukaan? Internasionalisme belum sepenuhnya menjadi bagian

286 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

mentalitas bangsa. Dengan internasionalisme, bukan dimaksudkan

bukan sekedar pergaulan di dunia internasionalisme, melainkan -

meminjam gagasan Soekarno dalam pidatonya 1 juni 1945; dan

Soekarno meminjam prinsip internasionalisme yang digagas oleh

Gandhi (bahwa internasionalisme ialah humanisme) pemegangan

secara kokoh prinsip-prinsip kemanusiaan universal dalam tatanan

hidup bersama (Agustinus W. Dewantara; 2019; 25). Jadi, menerapkan

kemanusiaan yang adil dan beradab yang pertama yaitu dengan cara

melindungi hak asasi manusia. Pancasila sebagai dasar negara, hal ini

berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai

dengan Pancasila. Secara historis, Pancasila diambil dari budaya bangsa

Indonesia sendiri, sehingga mempunya fungsi dan peranan yang sangat

luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B. Pembahasan

Implementasi Nilai Keadilan dalam Sila Keadilan Bagi Seluruh

Rakyat Indonesia merupakan pengkhususan dan dijiwai dari sila-sila

yang mendahuluinya, yaitu sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa,

sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sila ketiga Persatuan

Indonesia, dan sila keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat

Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sehingga untuk

melaksanakan sila kelima ini tidak bisa dilepaskan dari sila-sila yang

lainnya (Kaelan; 2002;218).

Asas keadilan sosial. Asas ini antara lain diwujudkan dalam pemberian

jaminan sosial dan lembaga negara yang bergerak di bidang sosial

yang menyelenggarakan masalah-masalah sosial dalam negara. Sila

kelima ini keadilan yang berlaku di masyarakat baik dalam segala bidang

kehidupan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial juga menjamin

setiap warga negara diperlakukan dengan adil sehingga kedudukan tiap-

tiap individu dan kedudukan masyarakat ditempatkan dalam hubungan

keselarasan dan keserasian (Yudi Latif; 2011;491).

Nilai yang mengadung konsep keadilan sosial itu memberi jaminan

hak tiap warganya untuk mencapai taraf kehidupan yang layak dan

terhormat sesuai dengan kodratnya. Sesuai makna sila ke lima Pancasila

“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, keadilan merupakan hak

287

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

yang dimiliki setiap orang, tanpa terkecuali, dan memiliki kedudukan

yang sama di mata hukum.

Keadilan memiliki makna keseimbangan bagi seluruh masyarakat

Indonesia. Keseimbangan yang dimaksud yaitu, kesamaan hak, tidak

ada perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya, meskipun

bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk. Dengan demikian,

dalam berkehidupan berbangsa tidak ada diskriminasi dalam bentuk

apapun. Sila ke 5 tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan

kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya

sendiri, manusia dengan manusia lainnya dalam lingkup bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Contoh Implementasi Nilai Keadilan dalam masyarakat berbangsa

dan bernegara Bersikap adil terhadap sesama, Menjalankan kewajiban

dan mendapatkan hak warga Negara, Mendukung pembangunan demi

kemajuan bangsa Indonesia.

Meningkatkan Kesadaran Moral Bermasyarakat Berbangsa Dan

Bernegara, Sebagai Nation (Bhinneka Tunggal Ika), Indonesia yang

memiliki penduduk besar 270,20 juta jiwa penduduk (Berita Resmi

Statistik No 07/01/th.XXIV. 21 Januari 2021) dan kondisi geogras yang

288 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

memiliki kandungan sumber kekayaan alam yang besar merupakan

modal perjuangan yang utama.

Dalam perkembangannya, persenyawaan antara kondisi geogras

dan demogras dimaknai dan dirumuskan sebagai sumber jati diri

bangsa, dasar negara dan pandangan hidup bersama (Latif, Yudi; 2011.

2-3).

Berdasarkan modal tersebut, melalui perjuangan yang panjang dan

semangat juang serta jiwa yang luhur, para pendiri bangsa berhasil

merumuskan pemikiran besar, yang sarat dengan nilai-nilai kehidupan.

Rumusan semangat, pemikiran, perjuangan, dan pengorbanan untuk

membangun negara dan bangsa yang utuh, akhirnya diterima dan

disahkan sebagai dasar negara, ideologi, falsafah bangsa Pancasila pada

tanggal 18 Agustus 1945.

Dalam meningkatkan kesadaran moral yang berasaskan Pancasila

yang digali dari akar budaya dan nilai-nilai luhur bangsa mencakup

kebutuhan dasar dan hak-hak azasi manusia secara universal, sehingga

dapat dijadikan landasan dan falsafah hidup serta menjadi tuntunan

perilaku seluruh warga negara dalam mewujudkan tujuan nasional

Kesepakatan seluruh bangsa tersebut menjadi penting dan bermakna

karena masyarakat, suku, kelompok maupun individu yang memiliki

perbedaan ideologi, budaya, agama, bahasa, karakter serta sentimen

primordial sepakat mengutamakan kepentingan umum di atas

kepentingan individu. Bertumpu pada nilai-nilai luhur dan ikatan sendi

kehidupan tersebut, bangsa Indonesia selayaknya mampu menghayati,

mengamalkan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar

kehidupan berbangsa dan bernegara guna mewujudkan tujuan nasional

(Dipoyudo, Kirdi; 1990:21,27).

Meningkatkan kesadaran moral masyarakat kita perlu mengantisipasi

Penurunan kualitas hidup dan nasionalisme, terutama dalam kaitan

dengan dinamika politik yang menyalah gunakan Pancasila untuk

tujuan kekuasaan dan kepentingan pihak-pihak tertentu (Kristiadi J,

2011;2011, 528). Pancasila yang sarat dengan nilai-nilai luhur bangsa

secara sistematis dijadikan sarana untuk memburu kekuasaan dan

kepentingan tertentu, bahkan dipolitisir dengan mengingkari nilai-nilai

289

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Pancasila itu sendiri, baik nilai ketaqwaan, religiositas, kemanusiaan,

kebhinekaan, kerakyatan, keadaban, kebersamaan, kesetiakawanan

sosial, kebijaksanaan, kemufakatan, keadilan sosial dan keharmonisan.

Berdasarkan aspek losos, Pancasila sebagai dasar negara dan

ideologi nasional berisi nilai dan gagasan atau ide dasar. Sebagai dasar

negara, nilai-nilai Pancasila menjadi pijakan normatif dan orientasi

dalam memecahkan masalah kebangsaan dan kenegaraan, sehingga isi

gagasan mengenai Pancasila dapat dijadikan jawaban tentang persoalan

kebangsaan, kemanusiaan, demokrasi, kesejahteraan dan Ketuhanan.

Dasar ini dipahami tetap relevan sebagai acuan normatif dan orientasi

ketika bangsa dan negara Indonesia menghadapi persoalan serupa,

meskipun dalam konteks zaman yang berbeda.

Sebagai ideologi nasional, nilai-nilai dasar Pancasila menjadi cita-

cita masyarakat Indonesia, sekaligus menunjukkan karakter dan jati

diri bangsa. Selama ini jati diri bangsa Indonesia diterima sebagai

bangsa yang religius, bersatu, demokratis, adil, beradab dan manusiawi.

Adapun wujud dari jati diri bangsa ditunjukkan dengan kesepakatan

untuk menggunakan prinsip kemanusiaan, keadilan, kerakyatan

dan prinsip Ketuhanan dalam menyelesaikan masalah kebangsaan

(H.A.R, Tilaar;2007.32).

Generasi muda mengembangkan karakter nasionalisme melalui

tiga proses yaitu :

Pembangun Nilai Karakter (Character Value Builder) yaitu generasi

muda berperan membangun karakter positifr bangasa melalui kemauan

keras, untuk menjunjung nilai-nilai moral serta menginternalisasikannya

pada kehidupan nyata.

Pemberdaya nilai Karakter (Empowerer of Character values), generasi

muda menjadi role model dari pengembangan nilai karakter bangsa

yang positif, dengan berinisiatif membangun kesadaran kolektif denhgan

kohesivitas tinggi, misalnya menyerukan penyelesaian konik.

Perekayasa Nilai karakter (Character Value Engineer) yaitu generasi

muda berperan dan berprestasi dalam ilmu pengetahuan dan kebudayaan,

serta terlibat dalam proses pembelajaran dalam pengembangan nilai

karakter positif bangsa sesuai dengan perkembangan zaman.

290 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Dari konsep Rajasa tersebut dapat dianalisa bahwa generasi muda

sebagai pilar bangsa memiliki peran yang sangat penting. Masa depan

bangsa tergantung dari para generasi muda dalam bersikap dan

bertindak.

Menjunjung nilai-nilai moral yang baik berdasarkan nilai-nilai

Pancasila dan melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari sangat

penting dilakukan. Rasa nasionalisme yang harus ditumbuhkan di

kalangan generasi muda bukan nasionalisme yang sempit, akan tetapi

nasionalisme yang menjunjung tinggi bangsa dan negara sendiri akan

tetapi masih menghargai bangsa lain,

Implementasi dari sila ke 5 diwujudkan melalui kegiatan sehari-hari

yang dilakukan masyarakat. Setiap individu harus mengembangkan sikap

adil terhadap sesamanya, dengan menjalin hubungan yang harmonis,

peduli sesama, dan merasa satu “keluarga”.

Setiap orang yang mengimplementasikan sila kelima ini artinya

ia suka memberikan pertolongan kepada orang lain. Dan dengan

sikap yang demikian itu, ia tidak menggunakan hak miliknya untuk

melakukan tindakan-tindakan yang bersifat semena-mena terhadap

orang lain. Sila ke 5 pancasila menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia

harus menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan

keadilan sosial dalam masyarakat.

Dalam pengaplikasiannya, keadilan sosial haruslah menanamkan

unsur pemerataan, persamaan dan kebebasan yang bersifat umum di

semua lapisan masyarakat. Nilai sila ke 5 mengamanatkan bahwa semua

warga negara mempunyai hak yang sama dihadapan hukum.

Arti keadilan sosial, tujuan luhur, dan norma dasar sila keadilan Sosial

bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila. Setiap orang mempunyai

kedudukan hak yang sama dimata hukum ini semata- mata sebagai

bentuk keadilan dengan tidak membedakannya dari berbagai segi, baik

itu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sila ini merupakan

rangkuman dari cita-cita bangsa untuk mencapai masyarakat yang adil

dan sejahtera

291

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

C. Penutup

Implementasi nilai keadilan dalam meningkatkan kesadaran moral

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Sebagai nila-nilai dasar dan

nilai-nilai moral yang diterima sebagai pedoman dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara, implementasi Pancasila yang relevan dalam

upaya mewujudkan kesejahteraan dan keamanan melalui kepekaan dan

kepedulian kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kemampuan

komparatif pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kesadaran

masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran norma dengan cara

Pembangun Nilai Karakter (Character Value Builder), Pemberdaya nilai

Karakter (Empowerer of Character values),, Perekayasa Nilai karakter

(Character Value Engineer) yaitu generasi muda berperan dan berprestasi

dalam ilmu pengetahuan dan kebudayaan, serta terlibat dalam proses

pembelajaran dalam pengembangan nilai karakter positif bangsa sesuai

dengan perkembangan zaman. Cara ini merupakan salah satu cara

strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas

guna mewujudkan stabilitas Nasional

Daftar Pustaka

A.A. Oka Mahendra, 1997, Kepemimpinan Nasional dan Dinamika

Lembaga Perwakilan Rakyat, Denpasar: Manikgeni.

Agustinus W. Dewantara 2019 “Diskursus Pancasila Dewasa Ini” STKIP

Madiun.

Badan Pusat Statistik (BPS) Statistik No 07/01/th.XXIV. 21 Januari 2021.

Kaelan. 2002. “FilsafatPancasila”. Yogyakarta: Paradigma.

Yudi Latif, 2011. “Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan

Aktualitas Pancasila”, Jakarta: Kompas Gramedia.

Latif, Yudi, 2011 Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan

Aktualitas Pancasila”, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Dipoyudo, Kirdi, 1990, Membangun Atas Dasar Pancasila, Jakarta : CSIS.

Kristiadi, J., 2011, Politik Bermartabat, Meluruskan Reformasi Indonesia

dalam Jurnal Analisis CSIS Vol. 40, No. 4, Desember 2011

H.A.R, 2007. Tilaar, Mengindonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa

Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta.

Rajasa; 2007 “Kongres Pancasila IV”. Jakarta: Bumi Aksara.

293

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

PENTINGNYA KESADARAN INTERNAL DALAM

MENINGKATKAN KETAATAN MASYARAKAT

TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN PADA MASA

PANDEMI COVID 19

Dr. Iwan Aanie., dr. M.Kes., Sp.F., SH.

Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat

iwana

A. Pendahuluan

Pandemi Covid-19 di Indonesia telah melalui satu semester tahun

2021. Menurut data dari Kementerian Kesehatan RI, jumlah penduduk

yang dikonrmasi positif Covid-19 per 3 Juli sudah lebih dari 2,2 juta

orang. Sebanyak 60 ribu di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Indonesia telah memasuki Gelombang Kedua pandemi Covid-19 dengan

korban yang lebih besar dibandingkan Gelombang Pertama di bulan

Januari 2021 di mana jumlah kasus konrmasi sudah mencapai 27 ribu

orang dan 500 kematian dalam sehari.

Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam pandemi terburuk

sepanjang sejarah perjalanan bangsa ini. Pandemi Covid 19 tidak

hanya berdampak besar terhadap sektor kesehatan tetapi juga

berdampak buruk bagi sektor kehidupan lainnya seperti ekonomi, sosial,

pendidikan, budaya dan bidang lainnya. Permasalahan ini tentunya harus

ditanggulangi dengan penuh perhatian dan kesungguhan.

Besar dan luasnya dampak pandemi Covid-19 tersebut menyebabkan

sulitnya membuat rumusan pembuatan kebijakan penanganan dan

pengendaliannya di Indonesia. Kondisi ini menempatkan pengampu

kebijakan pada posisi yang dilematis. Misalnya apakah mendahulukan

penanganan kesehatan terlebih dahulu sehingga ekonomi akan terpuruk,

ataukah mengutamakan ekonomi sehingga pandemi Covid-19 semakin

tidak terkendali. Sejak Juni 2020 pemerintah mengambil jalan tengah,

yaitu menyeimbangkan penanganan kesehatan dan ekonomi secara

bersamaan.

294 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Pilihan kebijakan jalan tengah tersebut sampai saat ini belum dapat

mengeluarkan Indonesia dari krisis kesehatan dan krisis ekonomi. Justru

situasi pandemi menjadi semakin sulit khususnya dengan masuk dan

menyebarkan varian Delta dan variants of concern lainnya di Indonesia.

Untuk itu perlu dicari terobosan dan inovasi dalam penanggulangan

pandemi yang berlandaskan pada nilai luhur dan kearifan lokal bangsa

Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menawarkan alternatif solusi

berupa peningkatan ketaatan yang berasal dari kesadaran internal

individu sebagai pelengkap berbagai strategi yang telah dilakukan.

B. Pembahasan

Pandemi Covid 19 yang belum terkendali dengan kondisi yang

semakin parah merupakan ujian berat bagi bangsa kita. Di samping

banyak penduduk yang kehilangan keluarga dan pekerjaan, pandemi

juga menyebabkan learning loss pada anak-anak di sektor pendidikan

serta berbagai permasalahan sosial. Berbagai strategi kebijakan

penanganan pandemi dan dampaknya yang telah dikeluarkan

pemerintah belum dapat memberikan hasil yang memuaskan. Beberapa

kebijakan pemerintah seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan

berbagai variannya, vaksinasi dan promosi protokol kesehatan sampai

saat ini belum memenuhi ekspektasi.

Secara alami virus Corona atau SARS-CoV-2 yang menjadi penyebab

Covid-19 tidak dapat bergerak dengan dirinya sendiri, apalagi sampai

melintasi berbagai benua di dunia. Pergerakan virus ini sangat tergantung

pada pergerakan inangnya, yaitu manusia. Virus Corona hanya dapat

menyerang manusia manakala ada seseorang yang telah terinfeksi

Covid-19 berinteraksi secara langsung dengan orang lainnya. Karena

itu transmisi Covid-19 sangat bergantung pada mobilitas penduduk

dan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Atas dasar pola penyebaran penyakit menular inilah maka strategi

yang paling tepat untuk penanggulangannya bukan terletak pada aspek

kuratif atau pengobatan tetapi ada di aspek preventif atau pencegahan.

Karena itu titik penekanan upaya pengendalian pandemi Covid-19 harus

295

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

bertumpu pada usaha merancang strategi mitigasi penyebaran Covid-19

dan bagaimana mengimplimentasinya.

Pemberian sanksi terhadap warga yang melakukan pelanggaran

protokol kesehatan adalah salah satu cara untuk mengoptimasi

perbaikan perilaku masyarakat untuk menekan tingkat penularan

Covid-19. Tetapi sanksi atau punishment bukanlah satu-satunya cara

yang harus diterapkan.

Strategi klasik ini dikenal sebagai pendekatan behaviorisme yang

digagas oleh Burrhus Frederic Skinner, seorang psikolog asal Amerika

Serikat. Ia mendasari pendekatan ini melalui percobaan yang dikenal

dengan ekperimen Skinner-Box. Dalam ekperimen ini, ia menggunakan

tikus yang kemudian menghasilkan temuan hukum operant conditioning

yaitu bagaimana suatu proses pengkondisian untuk mengubah perilaku

subjek dengan memberikan hukuman dan hadiah. Pengkondisian

dikatakan berhasil jika subjek beroperasi setelah pengkondisian tersebut.

Teori ini sering disebut dengan istilah reward-and-punishment kemudian

diaplikasikan tidak hanya pada hewan tetapi juga manusia, salah satunya

pada proses pembelajaran.

Mengacu pada teori tersebut, penerapan sanksi bukanlah pilihan

utama dalam mendisiplinkan masyarakat. Model ini menurut Shadiqi

(2020) meniadakan proses internal dalam diri manusia. Padahal

kekuatan perubahan perilaku bertumpu dalam diri individu sedangkan

sanksi bersifat menegasikannya. Karena sanksi datangnya dari luar

individu maka perubahan yang dihasilkan tidak menetap, berbeda

jika perubahan tersebut hasil dari proses internal manusia. Kelemahan

teori reward-and-punisment inilah yang tereeksi belum tercapainya

tujuan berbagai strategi kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk

mengubah perilaku masyarakat. Karena itu sangat penting bagi kita

untuk mendorong terjadinya proses internalisasi kesadaran individu

dalam perubahan perilaku masyarakat.

Bagaimana mendorong proses internalisasi tersebut merupakan

sebuah tantangan besar dalam penanganan pandemi Covid-19

di Indonesia. Pendekatan persuasif yang menjadi landasan proses

internalisasi kesadaran individu hendaknya menjadi poros strategi

kebijakan di samping tentunya pendekatan reward-and-punisment

296 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

tetap ada sebagai komponen pelengkap. Melalui pendekatan ini kita

membangun pemahaman masyarakat bahwa berbagai kebijakan

yang dibuat adalah dalam rangka menyelamatkan kesehatan keluarga

dan lingkungan mereka dari bahaya Covid-19, untuk menyelamatkan

pekerjaan dan mata pencaharian mereka, pendidikan dan berbagai

hajat hidup mereka. Jika mereka kemudian dapat memahami tujuan

suatu kebijakan atau peraturan, maka proses internalisasi kesadaran

tadi akan lebih cepat mendorong perubahan perilaku seperti memakai

masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan.

Dengan demikian adaptasi kebiasaan baru serta berbagai regulasi terkait

penanganan pandemi Covid-19 akan lebih mudah diimplimentasikan.

Ketaataan terhadap hukum dan berbagai norma sejatinya merupakan

nilai luhur yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia dan secara formal

merupakan bagian dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai

ini tumbuh dan berkembang secara turun temurun sebagai bagian yang

tidak terpisahkan dari bangsa ini, dibuktikan dengan kuatnya masyarakat

memegang norma agama, adat dan tradisi. Namun hal ini semakin lama

semakin pudar seiring perkembangan jaman dan melemahnya proses

internalisai kesadaran tersebut.

Proses internalisasi kesadaran untuk taat pada kebijakan dan

peraturan pemerintah memerlukan metode yang persuasif dan humanis.

Proses internalisasi ini adalah soal bagaimana menyentuh sisi perasaan

dan pikiran bawah sadar yang terbukti efektif dalam membentuk

pemahaman dan perilaku. Pikiran tidak hanya terkait pembagian otak

secara fungsional tetapi juga berdasarkan aspek alam pikiran sadar dan

pikiran bawah sadar. Pikiran sadar hanya 12 persen dari seluruh kekuatan

pikiran, sisanya 88 persen adalah kekuatan pikiran bawah sadar.

Pada perbatasan pikiran sadar dan bawah sadar ada lter yang

disebut Reticular Activating System (RAS). Filter ini sangat dibutuhkan

untuk melindungi kita dari informasi yang tidak diperlukan maupun

sebagai pintu keluar masuk ketika menyimpan dan menghapus rekaman

informasi di bawah sadar. Agar informasi mudah masuk ke pikiran

bawah sadar dan memberikan dapak perubahan dibutuhkan cara untuk

membuka sistem RAS, antara lain:

297

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

1. Informasi diberikan oleh tokoh yang memiliki otoritas, dalam konteks

ini para tokoh yang menjadi gur sangat tepat untuk dijadikan agen

perubahan. Mereka antara lain pemuka agama, pemuka adat, artis,

inuencer dan tokoh berpengaruh lainnya;

2. Diberikan secara berulang, repetisi akan menyebabkan informasi

masuk ke pikiran bawah sadar. Penyampaian informasi dan sosialisi

tentang pentingnya ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dan

protokol Kesehatan harus terus menerus dilakukan;

3. Melibatkan emosi yang intens, peristiwa yang melibatkan perasaan

mendalam adalah suatu hal yang akan mempermudah masuknya

informasi kea lam bawah sadar;

4. Pada kondisi rileks dan suasana yang menyenangkan, pada kondisi

ini otak bekerja pada gelombang Alfa yang merupakan gelombang

“pembelajar”. Informasi dan nilai yang ditanamkan pada kondisi ini

akan sangat mudah mengalami internalisasi.

5. Adanya kesesuaian nilai, dalam hal ini para pemimpin, petugas

kesehatan dan pemerintah harus disiplin dan konsisten dalam meberi

contoh dan mentaati peraturan yang terkait dengan penanganan

pandemi Covid-19.

Dengan tumbuhnya kesadaran internal akan menghasilkan ketaatan

terhadap hukum dan peraturan yang berlaku yang bersifat suka rela

tanpa paksaan. Bila nilai ketaatan terwujud di masyarakat maka aspek

kesehatan dan berbagai aspek lainnya dapat berjalan bersama secara

selaras.

C. Kesimpulan

Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak multi dimensi tidak hanya

krisis kesehatan, sehingga penanggulangannya harus dilaksanakan

secara komprehensif dan lintas sektor. Kuncinya terletak pada bagaimana

kita dapat membangun kesadaan internal akan pentingnya partisipasi

setiap anggota masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan

penanganan pandemi Covid-19.

Ketaatan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan berbagai

produk hukum terkait penanganan pandemi Covid-19 dapat dibangun

298 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

melalui pendekatan persuasif dan humanis. Pendekatan ini dilakukan

dengan strategi bagaimana menjangkau hingga ke pikiran bawah sadar

masyarakat agar terjadi proses internalisasi kesadaran.

D. Rekomendasi Kebijakan

Untuk setiap strategi dan kebijakan penanganan pandemi Covid-19

di Kalimantan Selatan perlu dilakukan kajian dan rumusan model

praktis pendekatan persuasif dan humanis sesuai dengan budaya dan

karakternya masyarakatnya.Dengan sasaran utama untuk membangun

kesadaran internal masyarakat.

Daftar Pustaka

Aanie, I. (2020) “Zona Hijau Berpotensi Memberikan Rasa Aman Palsu

//covid19.ulm.ac.id/zona-hijau-berpotensi-memberikan-rasa-

aman-palsu/”//covid19.ulm.ac.id/mengubah-perilaku-patuh-

harus-dari-internal-individu diakses pada 24 Juni 2021.

Anshel, M. H., & Smith, M. (2013). The Role of Religious Leaders in

Promoting Healthy Habits in Religious Institutions. Journal of Religion

and Health, 53(4), 1046–1059. doi:10.1007/s10943-013- 9702-5

Giblin, L. (2020) “Skill with People”. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

//gramatika.kemdikbud.go.id/peran-pikiran-bawah-sadar diunduh

22 Juni 2021.

Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI (2021, 4 Juli). Diakses pada

4 Juli 2021 dari //infeksiemerging.kemkes.go.id/dashboard/

covid-19

Mengubah Perilaku Patuh Harus dari Internal Individu (2020, 3 September).

Diakses pada 22 Juni 2021 dari //kalsel.antaranews.com/

berita/196558/mengubah-perilaku-patuh-harus-dari-internal-

individu

Sentanu, E. (2017) “Quantum Ikhlas Teknologi Aktivasi Kekuatan Hati”

Jakarta: Elex Media Komputindo

Shadiqi, A., M., 2020 “Mengubah Perilaku Patuh Protokol Kesehatan

dengan Sanksi dan Denda, Efektifkah?” //covid19.ulm.ac.id/

299

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

mengubah-perilaku-patuh-protokol-kesehatan-dengan-sanksi-dan-

denda-efektifkah/ diakses pada 22 Juni 2021

Shadiqi, A., M., 2020 “Penguatan Perilaku Patuh Masyarakat: Keterlibatan

Tokoh Agama Di Kalimantan Selatan” //covid19.ulm.ac.id/

policy-brief-penguatan-perilaku-patuh-masyarakat-keterlibatan-

tokoh-agama-di-kalimantan-selatan/ diakses pada 22 Juni 2021.

Tembus 2 juta Kasus, Ini Kilas Balik Pandemi Corona di RI (2021, 21

Juni). Diakses pada 24 Juni 2021 dari //news.detik.com/

berita/d-5614549/tembus-2-juta-kasus-ini-kilas-balik-pandemi-

corona-di-ri.

Winarto, E. (2021) “Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan yang Bersumber

dari UUD NRI 1945” Bahan Ajar TOT Pemantapan Nilai-Nilai

Kebangsaan Lemhannas RI.

300 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

BIOGRAFI PENULIS

Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr., adalah Guru

Besar tetap pada Fakultas Teknologi Pertanian, IPB

University, Bogor. Berbekal pendidikan sarjana Teknologi

Hasil Pertanian di Institut Pertanian Bogor, kemudian

melanjutkan ke jenjang pendidikan Master dan Doktor

di Kyushu University, Jepang.

Sedarnawati berkiprah tidak saja sebagai Staf Pengajar pada Departemen

Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB University

– Bogor, tetapi juga pernah menjabat sebagai staf profesional Dewan

Riset Nasional bidang Sumber daya Alam, Energi, dan Lingkungan, serta

menjadi Asisten Deputi bidang Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

di Kementerian Riset dan Teknologi. Minat lainnya di bidang corporate

governance dilakukan dengan bergabung sebagai Peneliti Senior pada

The Indonesian Institute for Corporate Governance (Lembaga Swadaya

Masyarakat dibawah Masyarakat Transparansi Indonesia), Auditor

Halal, dan Tenaga Ahli Pengajar Bidang Politik di Lembaga Ketahanan

Nasional RI. Mencermati pengalaman kiprahnya, Sedarnawati mampu

mengembangkan profesi keilmuannya, dan mengabdikan diri pada

kepentingan negara bangsa Indonesia, serta berkontribusi dalam

mendidik dan membentuk pemimpin nasional yang berintegritas.

Dr. Andik Matulessy, M.Si., Psikolog adalah dosen

tetap sejak tahun 1992, dengan jabatan Lektor Kepala

di Fakultas Psikologi UNTAG Surabaya, pernah menjabat

sebagai Dekan Fakultas Psikologi Untag Surabaya

(2001-2009), Wakil Rektor I Bidang Akademik,

Kemahasiswaan dan IT Untag Surabaya (2009-2017),

serta Ketua Pusat Layanan Psikologi (PLP) Untag Surabaya (2018-2021).

Ybs menamatkan studi Sarjana Psikologi (1992), Magister Psikologi

(1997) dan Doktor Psikologi Sosial (2008) di Fakultas Psikologi UGM,

301

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

serta mendapatkan Post-Doctoral Fellowship di Universiti Kebangsaan

Malaysia (2009).

Ybs aktif sebagai salah satu Ketua Pengurus Pusat Himpunan Psikologi

Indonesia (HIMPSI) tahun 2014-2020, Sekjen PP HIMPSI 2020-2022,

Ketua Gugus Tugas Layanan Psikologi COVID-19 PP HIMPSI (2020),

Sekretaris Prosapena-Kementerian PPPA (2019-2021), Dewan Penasehat

Ikatan Psikologi Sosial, Member of COVID Group Psychological

Alliance (American Psychological Association), Southeast Asia Regional

Representative International Association Cross Cultural for Psychology

/ IACCP (2018-2022), Executive Committee Asia Pacic Psychological

Alliance (APPA) 2019-2021, Exco ASEAN Regional Union Psychological

Society (ARUPS) 2018-2020, Editorial Board Member of Journal African

and Asian Local Government Studies (2017) dan Editorial Board BITARA

Journal Universiti Pendidikan Sultan Idris, Malaysia (2019).

Buku yang sudah diterbitkan : Gerakan Mahasiswa (2003), Psikologi

Pencerahan (2003), Mahasiswa dan Gerakan Sosial (2005); Psikologi

Politik (2005); Psikologi Politik : dari Ideologi Kebangsaan Hingga

Gerakan Mahasiswa, Protokol Layanan Dukungan Kesehatan Jiwa dan

Psikososial Anak dan Remaja pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Pandemi COVID-19 (2020), Pedoman Dukungan Kesehatan Jiwa dan

Psikososial pada Pandemi COVID-19 (2020)

Embung Megasari Zam, Widyaiswara BPSDM Provinsi

Riau. Lahir di Tanjung Batu, Kepri tahun 1960. Berdomiosisli

di Pekanbaru Riau. Menjadi CPNS golongan II/b tahun

1986 di Kec. Air Tiris- Kampar -Provinsi Riau. Mulai tahun

2010 melepaskan jabatan struktural saat itu (esselon 3 ),

memilih menjadi fungsional Widyaiswara. Tahun 2011-

2018 pernah mengampu dan menjadi fasilitator pada matapelatihan

Budaya Kerja, Pelayanan Prima, Kecerdasan Emosional, Outbound,

Dinamika Kelompok, Etika dalam organisasi, Pengembangan dan

Pengenalan Potensi Diri, Komunikasi Efektif, Koordinasi dan Kolaborasi,

Membangun TimEfrktif, Jejaring Kerja dan Kepemimpinan dalam

Organisasi. Tahun 2019 menjadi Team Teaching pada Agenda II PKA

dan PP, serta pada pelaksanaan LATSAR mengampu materi komitmen

302 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

mutu dan pelayanan publik . Selain itu juga diberi kepercayaan sebagi

Coach. Aktif di beberapa organisasi antara lain Lembaga Adat Melayu

Riau, APWI, ATrI, dan pernah menjadi Ketua IWI Daerah Riau periode

tahun 2014-2017. Pernah menjadi Pengurus TP.PKK Provinsi Riau, pernah

menjadi Pengurus DWP Provinsi Riau. Kemudian terhitung November

2019 dikukuhkan sebagai Widyaiswara Ahli Utama oleh Kepala Lembaga

Administrasi Negara. Sekarang/sejak 2021 dengan adanya pembelajaran

jarak jauh dan atau Distance Learning, saya tergabung didalam Team

Taeching 4 pada BPSDM Provinsi Riau.

Yosi Darmawan Arianto, lahir di Banyuwangi pada 4

September 1977. Menempuh studi Strata Satu (S1) di

Jurusan Teknik Pengairan Fakultas Teknik Universitas

Brawijaya, Malang, lulus tahun 2001. Studi Strata dua (S2)

di Program Studi Teknik Sipil minat Pengelolaan Sumber

Daya Air kerjasama Pusbitek Departemen Pekerjaan

Umum dengan Universitas Brawijaya Malang, lulus tahun 2009. Saat ini

sedang menempuh S3 Teknologi Pendidikan di Universitas Negeri

Surabaya.

Pengalaman kerja, pada tahun 2001 sampai 2003 bekerja sebagai

Konsultan proyek pada beberapa perusahaan dengan kegiatan tersebar

di beberapa lokasi di Indonesia. Sejak tahun 2003 sampai dengan akhir

2016 sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yaitu pada

Dinas Pengairan, Badan Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan

Bencana Daerah (BPPD). Sejak tahun 2004 menjadi staf pengajar

pada Universitas Bondowoso sebelum akhirnya menjadi Wakil Dekan

Fakultas Teknik pada Tahun 2011. Sejak awal 2017 hijrah menjadi

PNS di Kementerian PUPR dan menjadi Widyaiswara bidang Sumber

Daya Air pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)

Kementerian PUPR. Disela-sela aktitas sebagai Widyaiswara beberapa

hasil penelitian telah ditulis dan telah diterbitkan dalam Jurnal Nasional

maupun Internasional, diantaranya berjudul Management of Flood

Control in Sampean Lama-Muara Weir” yang diterbitkan dalam Jurnal

of Basic and Applied Scientic Research, “Studi Alternatif Pengelolaan

Banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Sampean Hilir Provinsi Jawa Timur”,

“Optimasi Air Irigasi dengan Program Solver untuk Peningkatan Produksi

303

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Pertanian Pada Daerah Irigasi Clangap Kabupaten Bondowoso”, “Mitigasi

Bencana Banjir DAS Sampean Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di

Wilayah Bondowoso dan Situbondo”, “Analisis Penanganan Banjir dan

Genangan Pada Area Industri PT. Dayasa Aria Prima Kabupaten Gresik.

Karya tulis ilmiah berupa buku salah satunya berjudul Teori Praktis

Penerapan Hidrologi”, serta beberapa karya tulis ilmiah yang lain.

Abdul Rahmat, Guru Besar Manajemen Pendidikan

Universitas Negeri Gorontalo lahir di Sukabumi, 05 Maret

1978. Sejak tahun 2008, ia mengabdi pada Universitas

Negeri Gorontalo, baik sebagai dosen pengasuh mata

kuliah ilmu pendidikan dan manajemen maupun sebagai

pengelola, pembimbing dan pengembang kreativitas

wirausaha mahasiswa. Penulis sebagai Ketua Program Studi Magister

Pendidikan Nonformal (S2) Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo.

Sebagai akademisi, ia aktif melakukan berbagai kegiatan keilmuan di

tingkat nasional dan internasional. Dia telah banyak menghadiri seminar

di berbagai kampus dan provinsi, baik sebagai peserta maupun sebagai

pembicara dan beberapa karyanya telah dimuat di jurnal nasional

terakreditasi, jurnal internasional bereputasi, buku dan media cetak.

Sampai saat ini, berbagai jenis buku telah ia tulis, mulai dari buku populer,

referensi dan buku ajar. Tahun 2021 mendirikan Komunitas Penulis Ilmiah

Nusantara (KaPIN). Untuk korespondensi melalui abdulrahmat@ung.

ac.id.

Rr Johana Nunik Widianti, lahir dan besar di Jakarta

tanggal 8 Maret 1973. Tamat dari Universitas Katholik

Atma Jaya Jakarta tahun 1997, kemudian saya bekerja

di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pada tahun 1998-2001, saya mendapatkan kesempatan

untuk meneruskan S2 di Universite Libre de Bruxelles.

Sepulang dari studi, saya kembali bekerja di Komnas HAM. Tahun 2001-

2012 saya menjadi Kepala Subbagian Kerjasama Antar Lembaga. Tahun

2012-2014 saya diangkat menjadi Kepala Subbagian Pemantauan dan

Monitoring HAM. Tahun 2014-2018 saya dipercaya untuk menduduki

jabatan Kepala Bagian Mediasi, sekaligus sebagai Mediator bersertikat

304 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Pusat Mediasi Nasional. 21 tahun saya bergelut di bidang Hak Asasi

Manusia dengan berbagai pengalaman disetiap posisi saya. Pada tahun

2019, saya mendapatkan pengalaman untuk mengembangkan karir dan

kompetensi saya untuk bekerja pada Komisi Aparatur Sipil Negara

(KASN). Bekerja di KASN merupakan pengalaman unik dan sangat

berharga terutama untuk mengasah pengetahuan saya sebagai Pegawai

Negeri Sipil (PNS). Pada Januari 2020, saya resmi masuk menjadi keluarga

besar Badan Kepegawaian Negara, sebagai Widyaiswara Ahli Madya

pada Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian

Negara. Impian masuk ke dunia Pendidikan yang sangat saya idamkan.

Dengan masuk ke dunia Pendidikan, saya ingin mencetak ASN yang

kreatif, inovatif, berintegritas serta berkinerja baik. dengan membagikan

banyak pengalaman yang saya dapatkan dari 2 institusi sebelumnya

dimana saya berkarya.

Nany Suryawati, Dosen di FH Unika Darma Cendika

Surabaya, Lahir di Surabaya, 20 April 1959.Pendidikan: SD

Dapena I ; SMPN XII ; SMAK St Louis I ; S-1 UBAYA ; S-2

UNTAG Surabaya ; S-3 UNTAG Surabaya. Pernah menjabat

Dekan FH ( 2013 - 2017) ; Ka Lembaga Jaringan Kemitraan

( 2017 - 2021) Aktif dalam Organisasi - Mantan Presidium

WKRI DPD Jatim ( 2010 - 2015) ; Ka Bidang Jaringan Antar Kampus ISKA

( 2017 - 3021) ; Aktif menulis di berbagai publikasi ilmiah baik Nasional

maupun Internasional.

Rossa Ilma Silfiah, Dosen Administrasi Publik FISIP

Universitas Yudharta Pasuruan, lahir di Desa Sukorejo Kec.

Sukorejo, Kab. Pasuruan Jawa Timur. Dilahirkan seorang

ibu Hj. Uswatun Nisak dan H. Singgih pada tanggal 10

Mei 1978. Pendidikan TK, SDI, MTs di Ma’arif Sukorejo

Pasuruan dan MAN Tambakberas ditemput dengan tinggal

di Pesantren Al-Lathiyyah II Bahrul Ulum Jombang. Pendidikan S1 tahun

1996-2001 ditempuh pada Jurusan Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin

IAIN Sunan Ampel Surabaya, 1998-2002 juga kuliah S1 ekstensi di FH

Universitas Bhayangkara Surabaya. Setelah wisuda S1 Sarjana Agama

dan Sarjana Hukum, tahun 2003-2005 melanjutkan S2 Magister Hukum

305

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Universitas Brawijaya. Tahun 2006 mulai aktif mengajar di Universitas

Yudharta. Pada 2014-2017 melanjutkan S3 Program Doktor Ilmu Hukum

Universitas Brawijaya dengan judul disertasi Pembaruan Tindak Pidana

terhadap Agama dan Kehidupan Beragama di Indonesia. Tulisan lainnya

dipublikasikan di Jurnal Arena Hukum, Yustisia, Pendidikan Pancasila

dan Kewarganegaraan dan Jurnal Internasional Brawijaya Law Journal

dan Prizren.

Moch. Ali Hindarto, S.SiT., M.A.P., lahir di Bojonegoro,

12 Juli 1971, anak ke 5 dari 7 bersaudara. Orang tua

yang sangat berjasa yaitu Jasir dan Siti Aminah. Tinggal

di Perumahan Pura Bojonggede Jl. Aceh Raya Blok A11

No. 18 RT 005 RW 022 Desa Tajurhalang Kecamatan

Tajurhalang Kabupaten Bogor - Provinsi Jawa Barat.

Jabatan sebagai Widyaiswara Ahli Madya di Pusat Pengembangan

Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional yang beralamat di Jl. Akses Tol Cimanggis, Cikeas

Udik, Gunung Putri, Bogor. Sebagai Pegawai di Kementerian ATR/

BPN sejak tahun 1996. Selanjutnya mendapatkan kesempatan tugas

belajar DIV di STPN Yogyakarta dan S2 di STIA LAN Jakarta. Selain

Pendidikan Formal, telah mengikuti pelatihan teknis, fungsional dan

ToT untuk meningkatkan kompetensinya. Pengalaman yang dimiliki

yaitu menyusun Kurikulum Pelatihan dan modul Pelatihan. Selain itu

telah mengajar beberapa materi pelatihan antara lain Manajemen

ASN; Kesehatan Mental; Etika Publik; PBB dan TUS; Coach dan Penguji

Rancangan dan Laporan Aktualisasi; Dinamika Kelompok; Wawasan

Kebangsaan; Integritas; Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan;

Analisis Isu Kontemporer; Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela

Negara; Kesiapsiagaan Bela Negara; Komitmen Mutu; Nasionalisme;

BLC; konsepsi aktualisasi; Anti korupsi; Standar Etika Publik; Bela Negara

dan Kepemimpinan Pancasila; Diagnosa Organisasi dan Membangun

Tim Efektif.

Penulis mempunyai komitmen untuk menuntut ilmu dari buaian sampai

ke liang lahat. Bekerja dengan penuh keikhlasan dan penuh semangat.

306 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Abraham Ferry Rosando, Dosen Fakultas Hukum Universitas

17 Agustus 1945 Surabaya lahir di Surabaya pada tanggal

17 Juni 1987. Sejak 2016 mengabdi pada Universitas 17

Agustus 1945 Surabaya sebagai Dosen mata kuliah

rumpun Hukum Perdata, diantaranya Hukum Perdata,

Hukum Agraria, Hukum Jaminan dan Hak Atas Kekayaan

Intelektual. Selain sebagai Dosen aktif juga sebagai Advokat dan Assesor

Kompetensi Badan Nasional Sertikasi Profesi (BNSP) serta sekarang

mendapat amanah menjadi Kepala Biro Rektorat Universitas 17 Agustus

1945 Surabaya periode 2017 2021. Saat ini sedang menempuh

pendidikan Doktoral di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang,

yang mana sebagai seorang akademisi dia aktif dalam berbagai kegiatan

ilmiah baik di tingkat regional, nasional maupun internasional, beberapa

karyanya telah dimuat di jurnal nasional, buku, serta berbagai media

baik cetak maupun elektronik.

Dr. Arif Ainur Roq, S.Sos.I., S.Pd., M.Pd., Kons. Lahir

di Banyuwangi Jawa timur Indonesia, tanggal 08 Agustus

1977. Pendidikan Dasar Tamat tahun 1991, pendidikan

Menengah pertama tamat 1994, pendidikan menengah

atas tamat 1997. Pendidikan Sarjana Bimbingan dan

Penyuluhan Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya tamat

2002 (S.Sos.I), pendidikan Sarjana Pendidikan Bimbingan dan Konseling

di UNIPA Surabaya tamat 2003(S.Pd), Magister Pendidikan Bimbingan

dan Konseling Universitas Negeri Malang tamat 2007(M.Pd) ,

menyelesaikan Pendidikan Profesi Konselor di UNNES Semarang, tamat

2015 (Kons.). Doktor Program Bimbingan dan Konseling Universitas

Negeri Malang dengan beasiswa Islamic Development Bank dari Jeddah

Saudi Arabia tamat tahun 2016.

Kariernya sebagai dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling

Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2003, Dosen Bimbingan dan

Konseling di Universitas PGRI Adi Buana Surabaya. Dosen tetap (ASN)

di UIN Sunan Ampel Surabaya sejak tahun 2009. Dosen DLB Pendidikan

Agama Islam di Universitas Pembangunan Nasional Jawa timur. Dosen

(tutor) PGSD dan PGPAUD Universitas Terbuka UPBJJ-UT Surabaya. Dosen

Magister Pendidikan Agama Islam mata kuliah Psikologi Pendidikan

307

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Islam. Aktitas organisasi profesi antaralain; anggota Asian Professional

Counselling Association (APCA) di Shue Yan University Hong Kong.

Anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia(ABKIN), Ketua

Ikatan Konselor Indonesia (IKI) Pengurus Daerah Jawa Timur.

Dr. Chandra Hendriyani M.Si., CHCM., lahir pada

tanggal 13 Februari 1973 dan berdomisili di Kota

Bandung. Mengawali karir pada tahun 1994 sebagai

Sekertaris Direksi kemudian menjadi General Manager

pada perusahaan swasta dan pada saat ini menjabat

sebagai Direktur Akademi Sekretari dan Manajemen

Taruna Bakti (ASMTB) Bandung.

Penulis berlatar belakang pendidikan S3 Administrasi Bisnis dari

Universitas Padjadjaran dan sangat tertarik dalam menulis bidang

pemasaran dan sumber daya manusia. Penulis merupakan assesor dalam

bidang administrasi perkantoran dan memiliki sertikasi BNSP dalam

bidang pemasaran dan human capital serta merupakan trainer di bidang

administrasi, manajemen, dan komunikasi.

Samsul Hidayat, guru mata pelajaran kimia di SMA

Negeri 1 Karas Kab. Magetan Jawa Timur. Lahir di

Madiun, 8 September 1971. Menyelesaikan pendidikan

formal di SD Madiun Lor VIII Madiun, SMP Negeri 1

Madiun, SMA Negeri 2 Madiun, Jurusan Pendidikan

Kimia IKIP Malang (lulus 1997). Selama mahasiswa,

merupakan aktifis kampus baik kegiatan akademik maupun non

akademik. Mendapat kehormatan sebagai mahasiswa terbaik di

kampusnya, sehingga mendapat beasiswa ikatan dinas TID (Tunjangan

Ikatan Dinas) dan diangkat CPNS di SMA Negeri 1 Ngrambe Kab. Ngawi

(1998). Tahun 2003 mutasi ke SMA Negeri 1 Karas sampai sekarang.

Pada tahun 2002, menjadi peringkat 3 guru teladan (guru prestasi)

termuda sekabupaten Ngawi. Tahun 2018 melanjutkan studi S-2 PAI

Universitas Muhammdiyah Ponorogo. Saat ini sedang studi doktoral

(S-3) PAI di Universitas Muhammadiyah Malang. Aktif dalam berbagai

kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pengurus dan pelatih

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Forum Komunikasi Taman

308 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Pendidikan Al Qu’an (FKPQ), Pengurus GERAK (Gerakan Anti Komunis)

Magetan serta Pengurus /Aktifis Lazismu (Lembaga Amil Zakat

Muhammadiyah) Magetan.

Ike Wanusmawatie, Penulis adalah seorang Dosen Ilmu

Administrasi Publik pada Jurusan Ilmu Administrasi Publik

Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB).

Lahir di Kota Probolinggo pada 1 Januari 1977. Pendidikan

formal diselesaikan di SDN Sukabumi III, SMPN I dan

SMAN I semuanya di kota Probolinggo. Sedangkan

Pendidikan Tinggi S1, S2 hingga S3-nya konsisten di selesaikan pada

Program Studi Ilmu Administrasi Publik FIA UB. Sebelumnya pada tahun

1999-2020 pernah menjadi tenaga pendidik di STIA Bayuangga

Probolinggo. Kemudian pernah aktif di Parliament Watch Indonesia

(ParWI) Malang (2001-2002) dan Sta pada Sekretariat Program ICSMED

(Industrial Competitiveness and SME Development Program ADB, LOAN

1738-INO) pada Direktorat Pariwisata, Perdagangan dan Industri

BAPPENAS, (2002-2003). Sejak tahun 2005 hingga kini menjadi Dosen

(PNS) dan mengemban tugas sebagai Sekretaris Laboratorium Politik

dan Tata Pemerintahan di bawah Laboratorium Governance FIA UB (2020-

2021). Sedangkan publikasi ilmiahnya juga telah diterbitkan dalam

bentuk buku, proceeding maupun artikel jurnal nasional dan internasional.

Drs. H.Moh. Zainol Rachman.,SST.,M.Kes., Lahir

diPamekasan, 28 Februari 1962, Jenis Kelamin : Laki-laki

alamat e-mail: sejak tahun

1985 sudah diangkat sebagi PNS Departemen Kesehatan

RI, saat ini sebagai Dosen Tetap Poltekkes Kemenkes

Malang pada Jurusan Kesehatan Terapan di Program

Studi Sarjana Terapan Promosi Kesehatan jabatan Lektor, tanda

kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun oleh Presiden RI Joko

Widodo pada tahun 2016, Pendidikan Terakhir S2 Promosi Kesehatan di

Universitas Dipenogoro Semarang, sebagai nara sumber kegiatan

pengabdian masyarakat dan hasil penelitian terakhir tentang Family

Social Support Module for Stroke Patients with Attention to Local

Wisdom in Malang terbit di Health Nations Volume 4 Number 10

309

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

(October 2020), ISSN 2580-4936, DOI: //dx.doiorg/10.33846/

hn41006 //heanote.com/index.php/hn Research Article URLof this

article: //heanoti.com/indexphp/hn/article/view/hn41006, Peserta

Pelatihan Peningkatan pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara

Bagi Asosiasi Dosen Pancasila Dan Kewarganegaraan (ADPK) dan Asosiasi

Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3Kni)

oleh Mahkamah Konstitusi RI tahun 2019, Pelatihan untuk Pelatih/

Training of Trainers (ToT) Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Dosen,

Guru dan Widyaiswara Secara Virtual Angkatan I (Pertama) yang

diselenggarakan oleh Lemhannas RI tahun 2021, Pengurus cabang

Malang Raya Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat

Indonesia (PPPKMI), Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia

(AP3Kni) dan Anggota Komisariat DPK PPNI Persatuan Perawat Nasional

Indonesia (PPNI) Poltekkes Malang.

Zeta Rina, lahir di Semarang, anak no tujuh dari

sembilan bersaudara. Sekarang telah dikarunia dua

anak, cowok dan cewek yang sedang beranjak dewasa.

Sejak lulus kuliah tahun 1992, berbagai profesi pernah

dijalani, sebagai seorang karyawan swasta dibidang

farmasi, seorang pegawai negeri sipil, asesor, inspector,

penyidik, widyaiswara, penulis dan ibu rumah tangga. Ia pernah

mengenyam Pendidikan profesi Apoteker di Universitas Gajah Mada

Yogyakarta dan S2 di Universitas Diponegoro Semarang.

310 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

I Gusti Putu Diva Awatara, Lahir di Jakarta 25

November 1974. Menyelesaikan Program Doktor Ilmu

Lingkungan di Universitas Sebelas Maret pada tahun

2015. Saat ini bekerja sebagai Dosen di STIE AUB

Surakarta. Selain sebagai Dosen juga menjabat sebagai

Kepala P3M dan Direktur LSP STIE AUB Surakarta. Aktif

pada organisasi profesi sebagai Bendahara di Pengurus Pusat Ikatan

Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (IALHI) Periode 2018 2023 dan

Pengurus ISEI Cabang Surakarta Periode 2020 - 2023 sebagai anggota

Bidang Kerjasama Daerah dan Dunia Usaha

Pernah mengikuti Comparative Study di Universitas Kebangsaan

Malaysia dan Sandwich Program di University of Wollongong Australia.

Aktif melakukan berbagai kegiatan ilmiah secara nasional maupun

internasional diantaranya publikasi artikel pada jurnal internasional

bereputasi seperti Scopus dan Web of Science maupun Jurnal Nasional

Terakreditasi. Aktif melakukan kegiatan call for paper diantaranya 8th

Annual Conferences Asia Pacic Economic Association (2021) di Nanyang

Technological University Singapore dan 6th National and Internasional

Conference Huachiew Chalermprakiet University Thailand.

Indah Epriliati, STP., MSi., Ph.D., adalah dosen di

Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Katolik Widya

Mandala Surabaya sejak 1 November tahun 1995.

Pendidikan S1 ditempuh di Universitas Gadjah Mada,

Yogyakarta, S2 di Institut Pertanian Bogor, dan S3 di

The University of Queensland, Australia. Merupakan

anggota formatur dan pengurus di Perhimpunan Penggiat Pangan

Fungsional dan Nutrasetikal Indonesia (P3FNI) sejak 2012 dan Ikatan

Dosen Katolik Indonesia (IKDKI) mulai 2019. Anggota Perhimpunan Ahli

Teknologi Pangan Indonesia (sejak 2003). Mengembangkan sistem

pangan lestari yang sehat, memberdayakan ekonomi berbasis pangan

lokal: labu kuning, koro benguk, umbi-umbian, gayam; TTG industri

pupuk organik dan implementasi lapang, teknologi nano pengolahan

sekam padi, dan konversi kemiri sunan menjadi biodiesel. Mengajar

Keteknikan Pangan, Pengetahuan Bahan Pangan, dan Kimia Fisika; Praktik

Teknologi Pengemasan, Penyimpanan, dan Penggudangan, Perencanaan

311

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Unit Pengolahan Pangan. Pendiri Yayasan Puner Tirta Langgeng dan

konservasi tanaman pangan Nusantara.

Nurul Aini, S.Pd.I., lahir di Cilacap 22 Maret 1993. Beliau

merupakan alumni dari Universitas Gadjah Mada

Magister Jurusan Kajian Timur Tengah pada tahun 2018.

Selain itu, saat ini beliau aktif mengajar di MAN 1 Klaten.

Salah satu prestasi yang membanggakan yang pernah

di raih oleh beliau, Nurul Aini adalah Awardee LPDP

Kemenkeu RI, serta menjadi mengurus Mata Garuda himpunan penerima

beasiswa pemerintah Republik Indonesia di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya, beliau pun aktif sebagai MGMP Bahasa Arab se- Kabupaten

Klaten Karang anyar hingga saat ini.

Dr. Sumarwoto, S.Pd., S.H., M.Pd., merupakan Dosen

PNS DPK tetap di Universitas Wisnuwardhana Malang.

Beliau lahir di Trenggalek, 24 April 1960. Pendidikan

terakhir beliau adalah Doktor FIP di Universitas Negeri

Malang tahun 2019. Selain mengajar di kampus, beliau

juga aktif mengisi pendidikan dan pelatihan bagi PNS

(Pegawai Negeri Sipil) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Beliau aktif di

berbagai organisasi, baik pemerintah, maupun lembaga swadaya

masyarakat. Beliau mendapatkan penghargaan Satya Lencana dari

Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo, atas pengabdian

mengajar selama 20 tahun.

Rina Susiantri, Lahir di Pacitan 29 Januari 1988.

Perempuan yang tinggal di Desa Dadapan Kecamatan

Pringkuku, Kab. Pacitan. Selain hobby outdoor activity

dan lateli, juga aktif di beberapa organisasi Gerakan

Pramuka (di Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Pacitan

sebagai staf, Pembina, Pelatih dan Brigade Penolong

13.01), Trainner Outbound yang tergabung di Himpunan Provider

Outbound Indonesia (HPOI), Karang Taruna Kab. Pacitan, Manager/

Official Federasi Aero Sport Indonesia (Fasi-Aeromodelling, Fasi-

Paralayang) Kab. Pacitan, KONI Kab. Pacitan, Fatayat NU Pacitan 2020-

312 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

2025, Komunitas Pramuwisata. Dengan Motto : Disini Senang, Di Sana

Senang Dan Yang Patah Tumbuh, Yang Hilang Berganti, semangatnya

selalu membara dalam keadaan apapun. Owner Cikalplus Adventure ini

adalah Lulusan IKIP PGRI Madiun, Jurusan Pendidikan bahasa Inggris

tahun 2011, juga alumni SDN Dadapan 02, SMPN 1 Pacitan dan SMKN

2 Pacitan, sosmednya ig: @rinasusiantri, FB: Rina Susiantri, wa

082142146725, email / .

Nina Triolita, S.E., M.M. lahir pada tanggal 07-07-1987

dan berdomisili di Kota Pahlawan Surabaya. Memiliki

pengalaman sebagai berwirausaha saat masih menempuh

kuliah mendorong keinginan untuk dapat berbagi ilmu

pengetahuan dan pengalaman sehingga memilih profesi

berkarier sebagai seorang dosen di Politeknik NSC

Surabaya.

Riwayat Pendidikan : Pendidikan S1 Jurusan Ekonomi lulus tahun 2010

dan S2 Magister Manajemen lulus tahun 2012 di Universitas Narotama

Surabaya serta saat ini sedang menempuh Pendidikan S3 Ilmu Manajemen

di Sekolah Tinggi Indonesia (STIESIA) Surabaya Angkatan 23. Sertikasi

yang dimiliki : Sertikasi Pendamping UMKM oleh P2SDM-LPPM ITB

& LSP Nusantara Th. 2020; Sertikasi Staf HRD oleh LSP Nusantara Th.

2020; Sertikasi Neuro Linguistic Programming (NLP) oleh LPKN Th.

2020; Sertikasi Internasional Person Asesor oleh Quantum HRM dan

KAN Th.2021. Pengalaman Pekerjaan : Dosen Tetap & Kaprodi D-IV

Manajemen Pemasaran Internasional Politeknik NSC Surabaya; Counselor

Marketing Sekolah Kepribadian John Robert Powers; Owner Batik Olita,

Batik Zalina, Ida Batik & Batik Camon di ITC Surabaya; Kepala Tax Center

Politeknik NSC Surabaya; Kepala Inkubator Bisnis Politeknik NSC Surabaya.

Harapan saya dengan banyak memberikan inspirasi, motivasi dan

pengetahuan berwirausaha bagi mahasiswa sebagai generasi muda akan

dapat mendorong para wirausaha muda profesional, kompeten, beretika,

taat hukum dan menjunjung nilai-nilai Pancasila guna meningkatkan

kemajuan ekonomi Indonesia di masa saat ini dan masa depan.

313

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Dr. El Sukaisih, Dra., M. AB., M.M., Saya di lahirkan

pada 10 Oktober 1968 di Padang. Saya memiliki 4 orang

anak, dan memiliki hobby bisnis dan traveling. Saya setelah

memasuki usia sekolah, saya melanjutkan pendidikan

formal di SD pada tahun 1982, SMP pada tahun 1985, SMA

pada tahun 1988, Pendidikan tinggi saya lanjutkan di S-1

IKIP Padang jurusan PDU / Tata Niaga pada tahun 1992, melanjutkan

sekolah S-2 FIA di Universitas Brawijaya jurusan Ilmu Administrasi Bisnis

pada tahun 2009, melanjutkan S-2 di STIE Malang jurusan Ilmu

Manajemen pada tahun 2011, dan melanjutkan pendidikan ke jenjang

S-3 FIA di Universitas Brawijaya jurusan Ilmu Administrasi Bisnis pada

tahun 2015. Dalam lingkungan pengalaman mengabdi saya diangkat

PNS di SMK Muhammadiyah 3 Singosari pada tahun 1993 hingga 2012,

setelah itu saya mengabdi di SMK Gedangan pada tahun 2012-2013,

Ditahun 2012 saya mendirikan SMK Nahyada Global di Singosari hingga

sekarang masih aktif menjadi Kepala Sekolah, pada tahun 2018 hingga

kini saya bertugas di SMK Negeri 2 Singosari. Selain mengabdi saya

mengikuti beberapa komunitas dengan anak remaja hingga teman-

teman saya. Motto yang sampai saat ini saya pegang yaitu “Jadikan

hidup ini bermanfaat untuk banyak orang”.

Dheny Wiratmoko, lahir di Bojonegoro, 12 Oktober 1983.

Menempuh pendidikan dari jenjang TK, SD, SLTP, dan SMU

di Bojonegoro. Studi lanjut S1 ditempuh di Program Studi

Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi,

Universitas Negeri Yogyakarta, kemudian melanjutkan

jenjang S2 pada Program Studi Pendidikan Sejarah,

Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret Surakarta. Mempunyai

hobi numismatik dan lateli. Saat ini menjadi pengajar di STKIP PGRI

Pacitan, dan pernah terpilih menjadi dosen berprestasi pada bidang

pengajaran, bidang penelitian, dan bidang pembimbingan program

kreativitas mahasiswa. Selain itu, pernah juga mengajar di Program Studi

Sejarah Peradaban Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Humaniora,

IAIN Salatiga. Saat ini tergabung pada organisasi profesi Masyarakat

Sejarawan Indonesia Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga

tergabung di Perserikatan Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta.

314 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Aktif mengikuti kegiatan ilmiah baik sebagai peserta maupun sebagai

pembicara pada seminar, simposium, pelatihan, workshop dan lainnya.

Selain itu, juga aktif membuat karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal,

prosiding, book chapter, dan media massa.

Fawait Syaiful Rahman, M.H., adalah salah satu Dosen

Ekonomi Syariah di Sekolah Tinggi Islam Blambangan

Banyuwangi. Pada tahun 2018 - 2022 menjabat sebagai

Ketua Program Studi Ekonomi Syariah, dan sebelum masa

jabatan Ketua Prodi selesai dipercaya kembali menjadi

Pembantu Ketua I Bidang Akademik pada tahun 2020 -

Sekarang.

Aktivitas sehari-hari selain sebagai akademisi dengan mengajar, meneliti,

dan melakukan pengabdian kepada masyarakat, juga mengisi ceramah

keagamaan, pembimbingan, dan pembinaan sebagai bagian dari

tugas Penyuluh Agama Islam. Selain itu, ia juga aktif dalam organisasi

keagamaan Nahdlatul Ulama’, baik dalam keorganisasian ataupun dalam

diskusi ilmiah seperti Bahtsul Masa’il Waqi’iyah (BMW) atau Bahtsul

Masa’il Diniah (BMD).

Ir. Yatno Isworo, MP., lahir di Blitar 10 Oktober 1964,

sebagai anak bungsu dari 5 putera-puteri Ibu Soekilah

dan Bapak Kastamin. Selepas menyelesaikan pendidikan

formal selanjutnya mengabdikan diri sebagai tenaga

akademis dosen tetap yayasan UNISMA dan menempuh

Pasca Sarjana (S2) di Universitas Brawijaya Malang

Program Ilmu Tanaman (1995-1998). Pernah menjabat Kabag Akademis

(1990-1996) dan Pembantu Dekan Bidang Akademis di Fakultas Pertanian

UNISMA (1997-1998).

Pada tahun 1999 alih tugas di Badan Pengembangan Sumber Daya

Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah sampai sekarang mulai jabatan

Widyaiswara Ahli Muda (Tahun 2006-2010), Widyaiswara Ahli Madya

(Tahun 2010-2018) dan Widyaiswara Ahli Utama (Tahun 2019 sampai

sekarang). Tergabung Juga sebagai Penyuluh Anti Korupsi dengan

315

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Sertikasi LSP-KPK sejak Tahun 2018 base camp di KOMPAK Jateng

Jl.Setiabudi 201 A Semarang.

Prayitno, guru di UPTD SDN Tunjung 1 Kecamatan

Burneh Kabupaten Bangkalan Pulau Madura. Lahir di

Pacitan, 25 September 1969. Pendidikan di SDN

Sidomulyo III, SMPN Lorok, SPGN Pacitan, D-2 di UT,

S-1 di STKIP PGRI Bangkalan jurusan PPKn, dan S-2 di

UPI Bandung jurusan PKn. Prestasi yang pernah di raih

Finalis Indonesian Science Festifal (ISF), Juara III nasional LKG 2009, Finalis

Inobel nasional (2014, 2016, 2018)

Juara III nasional Inobel 2019. Wakil ketua Asosiasi Profesi Pendidikan

Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) wilayah Provinsi

Jawa Timur, Penasihat APP, EKI, dan Pengurus PGRI Cabang Burneh.

Aktif memberikan materi pada beberapa seminar tentang inovasi

pembelajaran. Beberapa tulisan telah di muat pada jurnal Civicus,

Didaktika Kemendikbud, Jurnal Karakter PPKn dan IPS PPPPTKPKnIPS,

serta jurnal Lampu dan FKKG Kabupaten Bangkalan.

Sutrisno, merupakan dosen pada program studi

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas

Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas

Muhammadiyah Ponorogo. Lahir pada tanggal 17

Desember 1990 di Kabupaten Ponorogo. Menempuh

jejang pendidikan S-1 di Universitas Muhammadiyah

Ponorogo (2008-2012), S-2 Universitas Negeri Yogyakarta (2014-2016),

serta S-3 Universitas Pendidikan Indonesia (2017-2021) dengan masing-

masing mengambil jurusan Pendidikan Kewarganegaraan.

Sejak menjadi mahasiswa aktif pada setiap organisasi kemahasiswaan

maupun profesi diantaranya Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

tingkat Universitas, Presiden Mahasiswa (BEM-U), Pemuda

Muhammadiyah, Purna Prakarya Muda Jawa Timur, Komunitas Pegiat

Antikorupsi, AP3KnI, Asosiasi Dosen PKn LPTK PTM, Mata Garuda Jawa

Timur 2.0.

316 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Pengalaman mengajar menjadi pendidik mata pelajaran PPKn di SMA

Muhammadiyah 1 Ponorogo dari tahun 2012-2016. Di tahun 2016 hingga

sekarang aktif menjadi dosen dengan fokus Tri Darma pada bidang

kajian Pembelajaran PPKn, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan

Kewarganegaraan Global dan diaktualisasikan dalam bentuk tulisan

yang diterbitkan pada jurnal Nasional bereputasi dan Internasional. Aktif

di pengelola jurnal Nasional diantaranya menjadi reviewer di berbagai

jurnal nasional terakreditasi, Editor in Chief pada jurnal JPK (Jurnal

Pancasila dan Kewarganegaraan).

Rustam Hadi, Lahir di Klaten pada tanggal 21

Nopember 1984. Dibesarkan dalam lingkungan desa

yang sederhana bersama dua orang adik. Pendidikan

sekolah dasar diselesaikan di SD Negeri 3 Gaden pada

tahun 1996. Adapun sekolah menengah pertama di

SMP Negeri 2 Trucuk pada tahun 1999. Sekolah

menengah atas ditamatkan di SMU Negeri Cawas. adalah guru IPS di

SMP N 1 Trucuk Klaten. Lulus S1 Pendidikan Sejarah, FKIP UNS tahun

2002. Aktif berorgansasi saat kuliah, forum MGMP IPS dan FOGIPSI serta

Edukasi IPS.

Wirawan ED Radianto adalah lulusan pertama Doktor

Ilmu Akuntansi dari Universitas Airlangga Surabaya.

Menyelesaikan dua program master yaitu Master of

Science in Accounting and Finance dari Goteborg

Universitet Sweden. Saat ini menjabat sebagai Kepala

LPPM Universitas Ciputra. Memiliki beberapa Sertikasi

di bidang Akuntan manajemen (CMA), metode riset Kualitatif (CiQAR),

perencana keuangan bersertikat (CFP, QWP), Akuntan bersertikat dari

Universitas Gadjah Mada-predikat Cum-Laude (Akt), dan Chartered

Accountant (CA). Menjadi narasumber training, sosialisasi, evaluasi,

pendamping, dll untuk pemerintah kota Surabaya dan Provinsi Jawa

Timur (Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kesejahteraan Kota, Dinas

Pendidikan dan Kebudayaan, dll.), perusahaan swasta, UMKM, dan

Lembaga Swadaya Masyarakat. Menulis beberapa buku dan jurnal

nasional serta internasional bereputasi, menjadi pemakalah di seminar

317

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

nasional dan internasional serta memiliki beberapa Hak Kekayaan

Intelektual. Menjadi reviewer dan guest reviewer untuk jurnal nasional

dan internasional bereputasi. Memperoleh Pendanaan Dana Riset dan

Pengabdian Masyarakat dari DRPM Kemenristek Dikti sejak 2012 sampai

sekarang. Pengalaman praktek dalam dunia bisnis diperoleh dari

perbankan, bisnis retail, dan NGO sebagai akuntan, manajer, controller,

audit internal, project leader, dan staf Ahli Direksi. Disamping meneliti,

mengajar, melaksanakan pengabdian masyarakat, saat ini Wirawan

menjadi auditor internal, perencana keuangan, treasury di Lembaga

Non-prot, dan penggiat Literasi keuangan. Bidang yang ditekuni saat

ini adalah Management Control System, Literasi Keuangan, Leadership,

dan Entrepreneurship. Slogan Wirawan adalah “To Live is to GIVE and to

MAKE changes...

Sulistyani Eka Lestari. Penulis adalah seorang Dosen

Fakultas Hukum pada Jurusan Ilmu Hukum Fakultas

Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban. Lahir di Tuban

pada 22 April 1962. Pendidikan formal di SDN 1 Rengel,

SMPN I Bojonegoro dan SMAN I Tuban. Sedangkan

Pendidikan Tinggi S1 dan S2 di selesaikan pada Program

Studi Ilmu Hukum Unair Surabaya dan Pendidikan Tinggi S3 diselesaikan

pada Program Doktoral Ilmu Hukum Untag Surabaya. Penulis sebagai

Peserta dalam Pelatihan Perancangan Perundang-undangan yang

diselenggarakan BPHN Kementrian Hukum dan HAM, Peserta Bimbingan

Teknis Hukum acara Pengujian UU yang diselenggarakan oleh MK.

Pengurus AP HTN-HAN Jatim, Anggota Ahli Dosen R.I (ADRI), Anggota

Forum Wakil Rektor Bid. Akademik Jatim. Sejak Tahun 1987 hingga kini

menjadi Dosen Kopertis Wil 7 Jatim DPK Fakultas Hukum Universitas

Sunan Bonang Tuban, dan Wakil Rektor I Bid. Akademik Universitas

Sunan Bonang Tuban (2018-sekarang) dan aktif pada penulisan ilmiah.

Penulis sebagai ASN mendapatkan Penghargaan Satya Lencana Satya

dari Presiden RI. Email: .

318 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Dr. Ir. Sri Rahaju Djatimurti Rita Hanae, MP., Alumnus

Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Universitas

Pembangunan Nasional “Veteran” Surabaya (S1-1985),

minat studi Ekonomi Sumberdaya Manusia pada

Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang (S2-

1996) dan spesikasi Ekonomi Pertanian pada Program

Doktor Universitas Brawijaya Malang (S3-2004).

Tahun 1989-1996 menjadi dosen di Universitas Putra Bangsa Surabaya.

Tahun 1996 sampai sekarang menjadi dosen di Universitas Widyagama

Malang. Pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Program Studi

Agribisnis Fakultas Pertanian UWG (2007-2015), dan Kepala Humas (2015-

2020). Saat ini dipercaya menjadi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan

(2020-2024).

Pernah menjadi Juara II Kaprodi Berprestasi Tingkat Kopertis Wilayah

VII (sekarang LLDIKTI Wilayah VII) pada tahun 2009 dan Finalis Tingkat

Nasional pada tahun yang sama.

Beberapa buku yang pernah ditulis adalah Ilmu Pertanian Umum (BP-

UWG Malang, 1998), Komunikasi Pertanian (BP-UWG Malang, 1998),

Penyuluhan Pertanian (BP-UWG Malang, 2000), Manajemen Strategis dan

Kebijakan Bisnis (BP-UWG Malang, 2004), Filsafat Ilmu dan Metodologi

Penelitian (ANDI Yogyakarta, 2006), Filsafat Ilmu: suatu pengantar (UJ

Press Jember, 2007), Pengantar Ekonomi Pertanian (ANDI Yogyakarta,

2010) dan Ilmu Sosial Budaya Dasar (ANDI Yogyakarta, 2017).

Drs. Sudjianto, MM., Saya seorang guru dengan status

laki-laki, kelahiran Magetan tepatnya lahir pada 26

Januari 1968, dengan profesi sebagai Guru pengampu

mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan

(PPKn)-dulu Pendidikan Moral Pancasila-Sejak tahun

1992, mengawali profesi di dunia pendidikan sebagai

Guru Tidak Tetap (GTT) di SMEA Negeri Magetan, kemudian diangkat

sebagai PNS pada tahun 1999 dengan penempatan di SMK Negeri

Pungging Mojokerto.

Beberapa prestasi atau kejuaraan yang telah Penulis raih selama menjadi

Guru adalah sebagai berikut :

319

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Tahun 2001 sebagai Pemenang ke-3 Tingkat Nasional pada

ajang Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Tingkat

Nasional (LKGN) yang diselenggarakan Kemendikbud, dan

berkesempatan bertemu dengan Presiden RI ke 5 (Ibu Megawati

Soekarno Putri) di Istana Negara Jakarta.

Tahun 2013 menjadi Juara 1 dalam Pemilihan Guru Berprestasi

Tingkat Kabupaten Magetan untuk Jenjang SMK.

Tahun 2019 menjadi Juara 1 Tingkat Provinsi Jawa Timur dalam

Lomba Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn.

Tahun 2019 menjadi Finalis Lomba Anugerah Konstitusi bagi

Guru PPKn Tingkat Nasional.

Sampai sekarang, dalam keseharian disamping melaksanakan tugas

mengajar dan mendidik, masih meneruskan kebiasaan menulis di Blog

Media Guru Indonesia (MGI). Adapun hasil tulisan dapat dilihat pada

link berikut ini :

//sudjiantoadiwijaya.gurusiana.id/?bima_access_status=valid

Memegang prinsip hidup, “Barang siapa memberi ilmu maka

hakekatnya ilmu yang dimiliki tidak akan berkurang namun

semakin bertambah”,

Terakhir, penulis ingin menyampaikan kata bijak dan ahli hikmah bahwa

“Kelebihan dan kekurangan adalah persepsi, kelebihan bisa menjadi

kekurangan dan kekurangan bisa menjadi kelebihan. Semua

tergantung bagaimana ditempatkan dan disikapi”

Semoga…

320 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Muhammad Mashuri, SH. MH., Dosen Tetap Fakultas

Hukum Universitas Merdeka Pasuruan dan saat ini

menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan

Pengabdian Masyarakat Universitas Merdeka Pasuruan

sedang menempuh S-3, PDIH Universitas Airlangga

Surabaya (Proses Ujian Tertutup di semester 10 MKPD),

selain menjadi dosen, penulis merupakan majelis pengawas daerah

notaris kota dan kabupaten pasuruan, tenaga ahli komisi II DPRD Kota

Pasuruan, dan penulis juga merupakan advokat sejak tahun 2014. penulis

juga aktiv dalam berbagai organisasi dan aktiv dalam menulis jurnal

nasional dan internasional, buku ajar dan bookchapter.

Arif Subekti, lahir di Kendal, Jawa Tengah. Tim

pengembang di Pusat Pengkajian Pancasila (UPT P2P)

Universitas Negeri Malang (sejak 2018). Memperoleh

gelar Master of Arts di Universitas Gadjah Mada (2016)

dengan tesis sejarah politik di Banyuwangi, tahun 1955-

1965. Sejak 2017, mengabdi di Jurusan Sejarah Fakultas

Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang dengan mengembangkan

spesialisasi di bidang kajian memori. Penulis dapat dihubungi di surel

arif.subekti..

Zainul Arin S.Pd.I, M.Pd., Dosen Program Studi

Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Ilmu Syariah

(STIS ABU ZAIRI Bondowoso). Lahir di Bondowoso pada

tanggal 07 Juli 1984. Sejak 2017 mengabdi pada STIS

ABU ZAIRI Bondowoso sebagai Dosen mata kuliah

rumpun Hukum Keluarga Islam, diantaranya Sejarah

Peradaban Islam, Bahasa Inggris, dan Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Selain sebagai Dosen aktif juga sebagai Konsultan Harmonisasi Keluarga

dan Konsultan Pendidikan Tingkat Dasar dan Menengah. serta sekarang

mendapat amanah menjadi Ketua Bina Insani (BI Institute Bondowoso)

Tahun 2016-2021 yang bergerak dibidang Konsultan Pendidikan, Kepala

Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Stis Abu Zairi Bondowoso

periode 2018 – 2023. Saat ini sedang menempuh pendidikan Doktoral

Jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Universitas KH. Achmad

321

Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19

Siddiq Jember (UINKHAS JEMBER), aktif diberbagai kegiatan ilmiah baik

sebagai Peneliti, Pengabdi dan penulis dan Pemateri dan instruktur di

tingkat Regional, Nasional maupun Internasional, beberapa karya telah

dimuat di jurnal Nasional, buku, serta berbagai media baik cetak maupun

elektronik. Dengan link

Dr. Iwan Aanie., dr. M.Kes., Sp.F., SH., adalah Dekan

Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat

yang juga merupakan Dokter Spesialis Forensik pada

Departemen Forensik dan Medikolegal RSUD Ulin

Banjarmasin. Saat ini juga menjabat sebagai Direktur

di Borneo Law Firm. Dokter kelahiran 14 September

1973 ini lahir di kota Banjarmasin. Pada tahun 1999

Lulus Pendidikan Dokter Umum dari Fakultas Kedokteran Universitas

Lambung Mangkurat, lulus Pendidikan Magister Ilmu Kedokteran dari

Fakultas Kedokteran Univeritas Gadjah Mada pada tahun 2007, lulus

Pendidikan Dokter Spesialis Forensik & Medikolegal pada tahun 2008

dari Universitas Gadjah Mada. Pada 2014 lulus sebagai Sarjana Hukum

dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin. Dr. Iwan

memperoleh gelar Doktor di Bidang Kedokteran pada tahun 2019 dari

Universitas Airlangga.

Perjalanan manajerial dokter Iwan dimulai sejak tahun 2000 menjabat

sebagai Pimpinan dan Penanggung Jawab di Medis Unit Kesehatan

Pelabuhan (Ukespel) PT. Pelindo III Cabang Banjarmasin. Dilanjutkan

dengan riwayat pekerjaan dan jabatan lainnya lainnya. Pada tahun 2012-

2016 menjabat sebagai Ketua (IDI) Cabang Banjarmasin. Pada tahun yang

sama menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

di Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat. Pada tahun

2016 – 2020 menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik di Fakultas

Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat. Tahun 2020 menjadi Ketua

Gugus Tugas Covid 19 di Fakultas Kedokteran Universitas Lambung

Mangkurat. Dan pada tahun 2020 hingga sekarang dokter menjabat

sebagai Dekan di Fakultas Kedokteran ULM. Berbagai penghargaan

pernah diraih oleh dr. Iwan, salah satu diantaranya adalah Satya Lencana

Karyasatya XX dari Presiden Republik Indonesia.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA