MERAWAT NILAI NILAI KEBANGSAAN
DALAM KEBHINNEKAAN DI TENGAH
COVID-19
• Prof. Dr.Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr.
• Dr. Andik Matulessy,M.Si, Psikolog
• Ir. Embung Megasari Zam, M.Si.
• Yosi Darmawan Arianto, ST., MT.
• Abdul Rahmat
• Rr Johana Nunik Widianti, S.Sos, M.A.
• Dr. Nany Suryawati, S.H.,M.H.
• Dr. Rossa Ilma Silah, S.Ag., S.H., M.Hum.
• Moch. Ali Hindarto, S.SiT., M.AP.
• Abraham Ferry Rosando, S.H.,M.H.
• Dr. Arif Ainur Roq,S.Sos.I.,S.Pd.,M.Pd.,Kons.
• Dr. Chandra Hendriyani, M.Si, CHCM.
• Samsul Hidayat, S. Pd, M. Pd.
• Dr. Ike Wanusmawatie, S.Sos., M.AP.
• Drs. H.Moh. Zainol Rachman.,SST.,M.Kes.
• Dra. Zeta Rina Pujiastuti Apt MKes.
• Dr. I Gusti Putu Diva Awatara, MSi.
• Indah Epriliati, STP., MSi., Ph.D.
• Nurul Aini, S. Pd. I.
• Dr. Sumarwoto, S.Pd., S.H., M.Pd.
• Rina Susiantri, S. Pd.
• Nina Triolita, S.E., M.M.
• Dr. El Sukaisih, Dra., M.AB., M.M.
• Dheny Wiratmoko, S.Pd,. M.Pd.
• Fawait Syaiful Rahman, M.H.
• Ir. Yatno Isworo, MP.
• Prayitno, M.Pd.
• Sutrisno, M.Pd.
• Rustam Hadi, S.Pd.
• Dr. Wirawan ED Radianto, M.ScA, CMA, CFP,
CiQAR, Ak, CA.
• Dr. Sulistyani Eka Lestari, S.H., M.H.
• Dr. Ir. Sri Rahaju Djatimurti Rita Hanae, MP.
• Drs. Sudjianto, M.M.
• Muhammad Mashuri, SH., MH.
• Arif Subekti, S.Pd., M.A.
• Zainul Arin S.Pd.I. M.Pd.
• Dr. Iwan Aanie., dr. M.Kes., Sp.F., SH.
Penyunting:
Dr. Andik Matulessy, M.Si.
Dr. Chandra Hendriyani, M.Si, CHCM.
Dr. Nany Suryawati, S.H., M.H.
Andhika Alfathanah PPP, S.E.Sy.,M.Han.
Prof. Dr. Abdul Rahmat, M.Pd.
MERAWAT NILAI-NILAI KEBANGSAAN DALAM KEBHINNEKAAN DI
TENGAH COVID-19
Penyunting:
Andik Matulessy ; Chandra Hendriyani ; Nany Suryawati
Andhika Alfathanah PPP ; Abdul Rahmat
Tata Letak
Ulfa
Desain Sampul
HU FA
16 x 23 cm, xvi + 321 hlm.
Cetakan I, 2021
ISBN: 978-623-6398-22-7
Diterbitkan oleh:
ZAHIR PUBLISHING
Kadisoka RT. 05 RW. 02, Purwomartani,
Kalasan, Sleman, Yogyakarta 55571
e-mail :
Anggota IKAPI D.I. Yogyakarta
No. 132/DIY/2020
Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.
Dilarang mengutip atau memperbanyak
sebagian atau seluruh isi buku ini
tanpa izin tertulis dari penerbit.
MERAWAT NILAI NILAI KEBANGSAAN
DALAM KEBHINNEKAAN DI TENGAH
COVID-19
v
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
SEKAPUR SIRIH
Berkat Tuhan YME atas segala yang tampak dan yang tersembunyi,
buku ini dapat dikerjakan, sekalipun dalam takaran yang sangat
sederhana. Buku ini berjudul “Merawat Nilai-Nilai Kebangsaan dalam
Kebhinnekaan di Tengah Covid-19” essai-essai sumbangan pemikiran
Alumni ToT Taplai Kebangsaan VII LEMHANNAS 2021. Buku ini sebagai
momentum atau kado kebangsaan untuk kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia 17 Agustus 2021.
Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada
tanggal 17 Agustus 1945 adalah buah dari persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia yang dirajut dan disulam dalam rentang sejarah
yang panjang melalui perjuangan dan pengorbanan anak bangsa yang
tak tehitung jumlahnya. Wilayah Indonesia yang terdiri dari 17.504
pulau, 1340 suku dan 546 bahasa satu-satunya negara yang memiliki
keunikan suku bangsa. Bangsa Indonesia dikenal sebagai negara yang
majemuk, ditandai dengan banyaknya suku, etnis, budaya, agama, adat
istiadat di dalamnya. Di sisi lain, Bangsa Indonesia dikenal memiliki
masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar
belakang budaya (cultural background) beragam. Multikulturalitas dan
kemajemukan ini menggambarkan banyaknya keragaman yang ada. Bila
dikelola secara benar, keberagaman dapat menghasilkan energi yang
luar biasa besar. Namun sebaliknya bila tidak dikelola secara benar,
kemajemukan dan multikulturalitas akan menimbulkan perpecahan.
Oleh karena itu, persatuan dan kesatuan adalah hal yang mutlak bagi
bangsa indonesia.
Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara
adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD. Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila menegaskan kembali
bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan. Menjadi
kewajiban kita sebagai warga negara untuk selalu menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa. Hal itu bukanlah pekerjaan yang mudah. Apalagi
vi Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
sebagai bangsa yang terdiri dari keanekaragaman dari aspek suku, latar
belakang ekonomi, pendidikan, bahasa, adat istiadat, serta agama.
Merawat persatuan dan kesatuan bangsa berarti harus menjaga
dan mengedepankan keadilan bagi semua. Prinsip-prinsip persatuan
akan tetap terjaga jika nilai-nilai keadilan dapat terwujud. Untuk
mewujudkan keadilan, masyarakat yang berada di negara ini semuanya
harus mendapatkan perhatian penuh tanpa terkecuali, baik dalam aspek
ekonomi, sosial, hukum, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Kita masih
perlu banyak belajar dalam menjalankan nilai-nilai demokrasi, serta
kepatuhan diri sebagai warga negara. Yang perlu kita ingat, dalam
ruang lingkup sejarah, bangsa ini bukanlah bangsa yang asing dalam
menangkap perbedaan. Bangsa ini berdiri di atas semua golongan.
Bangsa ini besar dari sebuah perbedaan dan keberagaman. Seperti
semboyan yang terpampang jelas dengan cengkeraman kuat dari sang
Garuda: Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda-beda, tetapi tetap satu.
Nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila tidak lagi
menjadi bagian yang harus dimengerti, dipahami dan diamalkan dalam
kehidupan bermasyarakat. Sebaliknya telah menjurus kearah kehidupan
individualistik dan materalistik yang mengakibatkan semakin jauh dari
nilai-nilai jati diri, kepribadian dan keimanan bangsa Indonesia. Nilai-
nilai tersebut dikelompokkan dalam lima pesan pokok, yaitu pertama
bagaimana penghargaan terhadap harkat dan martabat bangsa
Indonesia yang harus terus dipertahankan dan dapat ditingkatkan.
Memiliki kekuatan tekad untuk tujuan maupun cita-cita nasional, tempat
mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan nasional yang
pada hakikatnya adalah kepentingan keamanan dan kesejahteraan
guna mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah, tanah air dan bangsa. Selanjutnya adalah kesepakatan tentang
cara pencapaian tujuan nasional yang merupakan himpunan nilai-nilai
yang meliputi bersatu, berdaulat, adil, dan makmur yang menjadi fondasi
untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan NKRI.
Untuk merawat keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan
upaya yang konkrik dan sistemik untuk melakukan revitalisasi nilai-
nilai dan spirit Wawasan Kebangsaan. Wawasan Kebangsaan adalah
cara pandang bangsa Indonesia, yang dijiwai nilai-nilai Pancasila
vii
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta memperhatikan
sejarah dan budaya tentang diri dan lingkungan keberadaannya yang
sarwanusantara dalam memanfaatkan kondisi dan konstelasi geogra,
dengan menciptakan tanggung jawab, motivasi, dan rangsangan bagi
seluruh bangsa Indonesia, yang mengutamakan Persatuan dan Kesatuan
bangsa serta Kesatuan Wilayah pada penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai Tujuan
Nasional.
Prinsip wawasan kebangsaan ialah tumpuan berpikir, berkehendak,
bertindak dalam penyelenggaraan kehidupan nasional menurut konsep
dasar wawasan nasional bangsa Indonesia, yaitu wawasan nusantara,
yang tidak lain dari batu bangun wawasan nasional bangsa Indonesia.
Konsep-konsep tersebut terdiri atas persatuan dan kesatuan, Bhinneka
Tunggal Ika, kebangsaan, negara kebangsaan, geopolitik dan negara
kepulauan. Dalam merumuskan prinsip-prinsip wawasan kebangsaan,
acuan dan saringan dalam perumusan ialah nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Sumpah
Pemuda 1928, dan semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945. Bila pemahaman wawasan kebangsaan seluruh komponen bangsa
meningkat, maka kuatlah keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI. Karena
secara sadar akan muncul semangat atau dorongan hati yang kuat untuk
cinta tanah air, membela dan menjaga keutuhan NKRI sesuai bidang dan
tatanan, kemampuan dan kewenangan bidang masing-masing. Oleh
sebab itu seluruh komponen bangsa harus memahami dengan sungguh-
sungguh nilai-nilai wawasan kebangsaan, sehingga terbentuklah sikap
moral yamg kuat, guna dapat memperkokoh persatuan dan kesatuaan
NKRI.
Disadari bahwa buku ini penuh dengan berbagai kekurangan,
oleh karena itu sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun demi sempurnanya buku ini. Akhirnya, atas segala ridho
Tuhan YME semoga bisa bermanfaat bagi khazanah ilmu dimuka bumi
ini. Amin!
Jakarta, Agustus 2021
Tim Penyunting
viii Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Lemhannas Juga Indonesia
Inikah Indonesia?
Yang dulu jadi rebutan bangsa asing yang kemudian kita sebut
dengan penjajah
Yang dulu kekayaan alamnya begitu melimpah, tersebar dari
Sabang hingga Merauke: beras, emas, juga rempah-rempah
Yang semua orang bangga menyebut Nusantara sebagai tanah
tumpah darah
Yang kemerdekaannya, dulu dibeli dengan air mata, darah dan
berjuta nyawa tertumpah
Inikah Indonesia?
Yang kemerdekaannya kemudian menjadi sia-sia karena kini
terjajah kembali oleh berbagai produk manca negara
Yang kekuasaannya kini jadi rebutan para pemilik harta yang
terus haus harta dan kuasa
Yang menghalalkan berbagai cara untuk merebut tahta
Yang membiarkan intoleransi membabi buta disemua aspek
yang ada
Yang sebagian pemimpinnya tak lagi peduli pada mereka yang
renta dan papa
Inikah Indonesia?
Yang persatuannya hanya untuk kelompok tertentu saja
Yang kesatuannya hanya untuk meraih kuasa belaka
Yang gadaikan Semangat 45 hanya untuk harta
Yang kebhinnekaannya kemudian ternodai oleh sara, masing-
masing merasa lebih bisa
ix
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Yang pancasilanya kini hanya rapi di pigora, tapi
menyebutkannya banyak yang sudah lupa
Yang menerapkan Demokrasi dan HAM sungguh tidak pada
tempatnya
Kelas LEMHANNAS ini juga Indonesia
Disini kita diingatkan bahwa kekuasaan harus dipangku untuk
tujuan mulia, bukan diduduki untuk menumpuk harta
Disini kita diingatkan bahwa Demokrasi dan HAM tidak boleh
dilepas bebas bas bas bas, tetapi harus tetap dijaga
Disini kita diingatkan bahwa kebhinnekaan harus dijunjung
tinggi karena perbedaanlah yang menjadikan kita sempurna
Disini kita diingatkan bahwa toleransi harus terus mengemuka
karena inilah yang membuat hidup kita aman, nyaman dan
sejahtera
Disini kita diingatkan bahwa Pancasila tidak cukup hanya
dihafal, tapi diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari
karena inilah dasar Indonesia merdeka
Kelas LEMHANNAS ini juga Indonesia
Disini kita diingatkan untuk terus menegakkan kedaulatan, agar
Indonesia punya wibawa
Disini kita diingatkan untuk terus menjaga persatuan dan
kesatuan, agar tak terpedaya oleh isu sara
Disini kita diingatkan akan kewajiban dan tanggungjawab
sebagai bagian dari warga negara
Disini pula kita diingatkan bahwa hak dapat diperjuangkan
untuk hidup damai rukun sentosa
Kelas LEMHANNAS ini juga Indonesia
Jas merah “jangan sampai melupakan sejarah” harus terus kita
bisikkan di telinga kita
Merah Putih harus terus berkibar gagah di angkasa
Pekik MERDEKA harus terus menggema dimana-mana di
seluruh penjuru Nusantara
Semangat bekerja dan kerja bersama harus terus membara di
dada kita
Mari kita jaga
Mari kita jaga
Sampai nyawa terpisah dari raga
MERDEKA!
Rita Hanae
28 Juni 2021
xi
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan
Lembaga ketahanan Nasional Republik Indonesia .................................. iii
SEKAPUR SIRIH ...................................................................................................... v
LEMHANNAS JUGA INDONESIA ..................................................................... viii
DAFTAR ISI ............................................................................................................... xi
IMPLEMENTASI NILAI KERAKYATAN GUNA MENINGKATKAN
KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN
BERNEGARA
Prof. Dr.Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr. .............................................................. 1
MENINGKATKAN KEPATUHAN PADA PROTOKOL KESEHATAN
Implementasi Nilai Toleransi dan Gotong Royong Dalam
Menghadapi Gelombang Kedua Pandemi Covid-19
Dr. Andik Matulessy,M.Si, Psikolog ................................................................... 9
IMPLEMENTASI NILAI KESAMAAN DRAJAT DAN KETAATAN
HUKUM DALAM MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Ir. Embung Megasari Zam, M.Si. ....................................................................... 17
PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN PADA PESERTA
PELATIHAN DISTANCE LEARNING MELALUI STRATEGI
PEMBELAJARAN DAN MEDIA PEMBELAJARAN YANG INOVATIF
Yosi Darmawan Arianto, ST., MT. ................................................................... 23
LEARNING LOSS DI TENGAH MITIGASI NILAI NILAI
KEBANGSAAN ERA COVID-19
Abdul Rahmat ......................................................................................................... 33
IMPLEMENTASI NILAI RELIGIUS DALAM PENINGKATAN KUALITAS
BERMASYARAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Rr Johana Nunik Widianti, S.Sos, MA. ............................................................ 39
xii Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
UPAYA MEWUJUDKAN IMPLEMENTASI NILAI KESELARASAN
DAN NILAI KEADILAN AGAR DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dr. Nany Suryawati, S.H.,M.H. ........................................................................... 45
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI RELIGIUS DALAM PEMBANGUNAN
HUKUM NASIONAL
Dr. Rossa Ilma Silah, S.Ag., S.H., M.Hum. .................................................... 51
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEBANGSAAN YANG BERSUMBER
DARI PANCASILA (NILAI RELIGIUS, NILAI KEKELUARGAAN DAN
NILAI KERAKYATAN) PADA MASA PANDEMI COVID-19
Moch. Ali Hindarto, S.SiT., M.AP. ....................................................................... 59
MENJUNJUNG TINGGI NILAI PERSATUAN BANGSA DAPAT
MENJADIKAN TONGGAK KUATNYA NKRI
Abraham Ferry Rosando, S.H.,M.H ................................................................... 65
ISU PERSATUAN DI MASA KINI
Dr.Arif Ainur Roq,S.Sos.I.,S.Pd.,M.Pd.,Kons. ................................................. 71
IMPLEMENTASI NILAI RELIGIUS DALAM MENINGKATKAN
MILLENNIAL ENGAGEMENT DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Dr. Chandra Hendriyani, M.Si, CHCM. ........................................................... 75
PERWUJUDAN NILAI GOTONG ROYONG DALAM BERMASYARAKAT
(Upaya Membumikan Nilai-Nilai Luhur Pancasila Dalam Masa
Pandemi)
Samsul Hidayat, S. Pd, M. Pd. ............................................................................ 81
IMPLEMENTASI NILAI KETAATAN HUKUM DALAM PENANGANAN
COVID 19 DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dr. Ike Wanusmawatie, S.Sos., M.AP. ............................................................... 93
IMPLEMENTASI HAK AZASI MANUSIA PADA PELAKSANAKAN
KEGIATAN VAKSINASI COVID-19 BAGI LANSIA DALAM
NILAI-NILAI KEBANGSAAN UUD 1945
Drs. H.Moh. Zainol Rachman.,SST.,M.Kes. ..................................................... 105
xiii
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI NILAI DEMOKRASI DAPAT MENINGKATKAN
KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN
BERNEGARA
Dra Zeta Rina Pujiastuti Apt MKes. ................................................................. 113
IMPLEMENTASI GOTONG ROYONG PEMANFAATAN SAMPAH
ORGANIK MENJADI BUDIDAYA MAGGOT DAPAT MENINGKATKAN
KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Dr. I Gusti Putu Diva Awatara, MSi. ................................................................ 119
IMPLEMENTASI NILAI TOLERANSI DAN KEADILAN BERSUMBER
PADA SESANTI BHINNEKA TUNGGAL IKA DAPAT MENINGKATKAN
PERSATUAN BANGSA
Indah Epriliati, STP., MSi., Ph.D ......................................................................... 129
IMPLEMENTASI NILAI GOTONG ROYONG PADA MASA PANDEMI
COVID-19
Nurul Aini, S. Pd. I.................................................................................................. 139
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEBANGSAAN SEBAGAI UPAYA
PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA
Dr. Sumarwoto, S.Pd., S.H., M.Pd. ..................................................................... 149
PENANAMAN NILAI KEADILAN DAN KESELARASAN MELALUI
SATYA DARMA PRAMUKA
Rina Susiantri, S. Pd. ............................................................................................. 155
IMPELEMENTASI NILAI KESELARASAN DAN NILAI KEADILAN
WIRAUSAHA MUDA DI PERGURUAN TINGGI GUNA
MENINGKATKAN KUALITAS BANGSA
Nina Triolita, S.E., M.M. ........................................................................................ 161
IMPLEMENTASI NILAI KESELARASAN DAN NILAI KEADILAN
DALAM BERMASYARAKAT
Dr. El Sukaisih, Dra., M.AB., M.M .................................................................... 171
IMPLEMENTASI NILAI DEMOKRASI SEBAGAI PENEGAK
CIVIL SOCIETY DI INDONESIA
Dheny Wiratmoko, S.Pd,. M.Pd. ....................................................................... 181
xiv Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI GOTONG ROYONG DAPAT MENINGKATKAN
KETAHANAN NASIONAL PADA MASA TATANAN KEBIASAAN
BARU
Fawait Syaiful Rahman, M.H. & Ir. Yatno Isworo, MP. ............................... 193
IMUNISASI NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI IMPLEMENTASI
SEKOLAH INKLUSIF UNTUK MEWUJUDKAN WARGA NEGARA
YANG BAIK DAN CERDAS (SMART AND GOOD CITIZEN)
Prayitno, M.Pd ......................................................................................................... 211
LITERASI DIGITAL SEBAGAI AKTUALISASI NILAI BHINNEKA
TUNGGAL IKA
Sutrisno, M.Pd. ........................................................................................................ 221
INTERNALISASI NILAI-NILAI RELIGIUS PANCASILA DALAM
LINGKUNGAN SEKOLAH PLUS KELUARGA
Rustam Hadi, S.Pd. ................................................................................................ 227
UNIVERSITY SOCIAL RESPONSIBILITY BERDASARKAN PANCASILA:
UPAYA MENGGAGAS INTERNALISASI NILAI KESELARASAN DAN
NILAI KEADILAN MELALUI UNIVERSITAS
Dr. Wirawan ED Radianto, M.ScA, CMA, CFP, CiQAR, Ak, CA................ 235
KEBHINNEKAAN DI INDONESIA MODAL DASAR MEMUTUS MATA
RANTAI PANDEMI COVID 19
Dr. Sulistyani Eka Lestari, S.H., M.H. ................................................................ 243
IMPLEMENTASI NILAI KEMANDIRIAN DAPAT MENINGKATKAN
KUALITAS KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN KEHIDUPAN
BERNEGARA
Dr. Ir. Sri Rahaju Djatimurti Rita Hanae, M.P. ............................................ 255
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEMANDIRIAN DAPAT
MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA DAN BERNEGARA PADA MASA PANDEMI
Drs. Sudjianto, M.M. .............................................................................................. 261
KEADILAN HAKIKI SEBAGAI FAKTOR UTAMA DALAM
MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SELURUH MASYARAKAT
INDONESIA
Muhammad Mashuri, SH., M.H. ........................................................................ 269
xv
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
GOTONG ROYONG DAN PERLUNYA MENULIS ULANG
CERITA RAKYAT NUSANTARA
Arif Subekti, S.Pd., M.A. ........................................................................................ 277
NILAI KEADILAN DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MORAL
BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Zainul Arin S.Pd.I. M.Pd. .................................................................................. 285
PENTINGNYA KESADARAN INTERNAL DALAM MENINGKATKAN
KETAATAN MASYARAKAT TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN
PADA MASA PANDEMI COVID 19
Dr. Iwan Aanie., dr. M.Kes., Sp.F., S.H. ........................................................... 293
BIOGRAFI PENULIS ............................................................................................... 300
1
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI KERAKYATAN GUNA
MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Prof. Dr.Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr.
IPB University, Bogor
A. Pendahuluan
Mencermati perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi saat ini,
dapat dikatakan bahwa posisi Pancasila sebagai ideologi bangsa semakin
rawan terhadap pengaruh-pengaruh dari luar yang tidak sesuai dengan
kearifan lokal. Berbagai survei yang dilakukan oleh Kemenrian Dalam
Negeri, dan lembaga lainnya, melaporkan bahwa secara formal Pancasila
sebagai ideologyi negara tetap diakui oleh generasi milenial, dan
masyarakat di daerah, tetapi perilaku masyarakat mengalami pergeseran
nilai. Fenomena ini menyatakan pentingnya mengkaji keberadaan nilai-
nilai yang tekandung dalam Pancasila untuk diterapkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selanjutnya perlu dilakukan
konstruksi baru internalisasi nilai-nilai Pancasila agar berlangsung secara
optimal, dan berdampak pada terwujudnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila
dalam perilaku masyarakat. Dengan konstruksi baru internalisasi tersebut
diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat, dan dapat
meredam kekacauan yang bersifat vertikal dan horizontal.
Tinjauan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat
Pancasila, tidak dapat dipisahkan dari keempat sila lainnya, karena nilai-
nilai Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh sebagai ideologi
negara dan falsafah hidup manusia Indonesia. Menyimak pernyataan
sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan“, dapat diartikan
bahwa nilai kerakyatan memiliki fokus utama pada rakyat atau warga
negara Indonesia. Pelayanan pemerintah kepada rakyat Indonesia harus
sesuai dengan karakteristik Indonesia dan dilakukan melalui musyawarah
dalam suatu lembaga perwakilan serta semuanya harus berdasarkan atas
2Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
hikmat (kearifan) dan kebijaksanaan. Oleh karena itu perlu diupayakan
membangkitkan kembali kesadaran masyarakat Indonesia untuk
mengimplementasikan nilai kerakyatan yang dapat meningkatkan
kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Pembahasan
Kata nilai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai
“sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan;
dan/atau sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan
hakikatnya”. Berkaitan dengan hal ini, tinjauan analisis terhadap nilai-
nilai yang terkandung dalam nilai kerakyatan merupakan perwujudan
dari nilai-nilai dasar yang terdapat dalam sila keempat Pancasila, dengan
tetap memperhatikan sila-sila lainnya dalam Pancasila. Dalam hal ini,
nilai kerakyatan perlu dijiwai dan diintegrasikan dalam sila-sila yang
lainnya, yaitu rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai martabat dan harkat
kemanusiaan, serta menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa
dalam upaya mewujudkan keadilan sosial (Yusdiyanto, 2016).
Tinjauan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat
Pancasila adalah nilai demokrasi, nilai hikmat dan kebijaksanaan,
Musyawarah mufakat dan lembaga perwakilan rakyat (Herlambang,
2017). Secara dapat disimak penjelasan berikut.
1. Nilai kerakyatan yang utama dalam sila keempat Pancasila adalah
nilai demokrasi Indonesia, yaitu pengelolaan dan pelayanan
kepada rakyat Indonesia melalui sistem ketatanegaraan harus
mampu menempatkan rakyat Indonesia sebagai fokus perhatian.
Konstitusi mengamanatkan untuk mewujudkan negara yang
demokratis, dilakukan dengan menyerahkan kedaulatan sepenuhnya
kepada rakyat, yang kemudian dikenal istilah demokrasi Indonesia
harus “dari rakyat untuk rakyat, dan oleh rakyat”. Sistem demokrasi
di Indonesia harus mencirikan Indonesia yang selaras nilai-nilai
moral Indonesia dengan kondisi sosial budaya bangsa Indonesia
yang sangat beragam (Octavian, 2018). Nilai kerakyatan menjadi
perhatian utama pada penyelenggaraan pemerintahan, sehingga
segala sesuatu dilaksanakan atas dasar kepentingan rakyat
3
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Indonesia, bukan kepentingan pribadi, golongan ataupun kelompok.
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus mampu
memberikan manfaat besar bagi masyarakat, dan melalui demokrasi,
setiap rakyat memiliki hak dan kewajiban terhadap keberlangsungan
negara serta mengontrolnya. Oleh karena itu negara dengan
sistem demokrasi harus melibatkan rakyat dalam pembuatan dan
pengambilan keputusan. Mencermati pelaksanaan demokrasi di
Indonesia sampai saat ini, masih tercatat beberapa penyimpangan
yang dilakukan oleh wakil rakyat yang tidak bertanggungjawab, dan
hanya mementingkan kekuasaan. Sebagai contoh, pengambilan
keputusan cenderung dilakukan secara voting, terjadi kubu-kubu
keberpihakan di lembaga perwakilan rakyat, pemilihan umum kepala
daerah, tindak pidana korupsi, dan lainnya.
2. Nilai berikutnya adalah nilai hikmat dan kebijaksanaan sebagai
cerminan nilai kerakyatan dalam sila keempat Pancasila, yang
bermakna bahwa semua pengelolaan dan pelayanan terhadap
rakyat Indonesia dilakukan dengan penuh hikmat, kearifan dan
kebijaksanaan serta kejujuran. Semua pengambilan keputusan
dan pembuatan kebijakan untuk rakyat perlu mempertimbangkan
segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yang terkait
dengan kebijaksanaan, mempertimbangkan semua kepentingan
dari semua golongan/kelompok dengan arif, serta mendengarkan
dan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat
dalam pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan. Upaya
yang diperlukan untuk mewujudkan nilai hikmat dan kebijaksanaan
adalah kepemimpinan pemerintah yang jujur, arif dan bijaksana,
serta adil. Mencermati realitas yang ada, pemimpin yang berhasil
menjadi wakil rakyat kebanyakan kurang profesional atau terpilih
melalui politik dinasti, seringkali memaksakan kehendak pada orang
lain, dan masyarakat tidak mendapatkan hak kesejahteraan yang
memadai, banyak keputusan tidak sesuai azas, dan sebagainya
3. Musyawarah mufakat merupakan upaya melaksanakan proses
pengambilan keputusan yang damai dengan mengutamakan etika
dan moral yang sudah menjadi tradisi dan berkembang dalam
masyarakat Indonesia. Hal mendasar dalam musyawarah dan
mufakat adalah kebersamaan dan kedamaian sebagai hasil interaksi
4Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
seluruh pihak berdasarkan etika dan moral Pancasila, menghargai
aspirasi seluruh rakyat, menghargai perbedaan, dan mengutamakan
kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Kondisi aman damai dalam
proses pengambilan keputusan dapat berdampak pada pelaksanaan
hasil kesepakatan dan keputusan dengan lancar, sehingga
mempermudah untuk mewujudkan tujuan bersama. Selain itu perlu
didorong upaya menghindari terjadinya konik sosial di masyarakat
agar seluruh pengambil keputusan menjadikan musyawarah dan
mufakat sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan dan
pembuatan kebijakan untuk rakyat Indonesia.
4. Musyawarah dan mufakat dilakukan dalam suatu lembaga
perwakilan rakyat yang terdiri dari orang-orang yang mewakili
kepentingan bersama. Proses pemilihan wakil rakyat dilakukan dalam
Pemilu sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat dalam kenegaraan.
Pemilu menjadi forum rakyat untuk memilih dan menentukan sendiri
wakil-wakilnya yang akan bertindak untuk kepentingannya. Oleh
karena itu setiap rakyat Indonesia bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan Pemilu agar dapat mewujudkan kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara.
Hasil proses pemilu adalah terpilihnya pemimpin yang diharapkan
mampu mewujudkan aspirasi rakyat, tetapi mengapa proses dan
kondisi yang diciptakan kepemimpinan nasional hingga kini belum
mampu mencapai suasana yang aman, tenteram, adil, makmur, dan
sejahtera ?. Fenomena ini menunjukkan bahwa moral kepemimpinan
yang bersumber dari nila-nilai Pancasila dalam kehidupan kebangsaan
Indonesia belum mampu diimplementasikan secara substansial. Sebagai
falsafah hidup bangsa, Pancasila mengandung wawasan tentang hakikat,
asal, tujuan, nilai dan arti dunia seisinya, terutama bagi manusia dan
kehidupannya baik sebagai makhluk inidividu, ataupun makhluk sosial
harus menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dengan saling terintegrasi,
agar menjadi falsafah kepemimpinan bangsa yang fokus pada konsepsi
harkat dan martabat bangsa (Alamsyah, 2009). Implementasi nilai-nilai
Pancasila secara inkonsistensi dalam mewujudkan kepemimpinan nasional
telah terbukti menciptakan suasana kacau, seperti kekacauan dalam
proses rekruitmen kepemimpinan, konik vertikal dan horizontal, terjadi
5
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
ketidakpercayaan dan hilangnya keteladanan dalam kepemimpinan
nasional. Sebagai solusi dalam upaya membangkitkan kembali kesadaran
masyarakat Indonesia untuk mengimplementasikan nilai kerakyatan,
perlu dilakukan rekonstruksi pengamalan nilai-nilai Pancasila, antara lain
dengan metode internalisasi, yang meliputi (i) proses Transformasi Nilai,
yaitu proses menginformasikan nilai baik dan nilai buruk yang berfokus
pada sentuhan ranah kognitif; (ii) proses Transaksi Nilai, yaitu proses
interaksi dua arah, melalui contoh dan tanya jawab, serta penyesuaian
nilai baru dengan kondisi nilai penerima yang berfokus pada sentuhan
ranah kognitif dan afektif; dan (iii) proses Trans-internalisasi Nilai, yaitu
proses internalisasi melalui beragam media dan cara, seperti verbal,
gestural, pemodelan, pengkondisian, pembiasaan yang berfokus
pada sentuhan kognisi, afeksi, dan melibatkan motorik (Bambang
dkk., 2014). Selanjutnya dilakukan upaya menguatkan implementasi
Pancasila sebagai ideologi bangsa, termasuk pentingnya implementasi
nilai kerakyatan agar mampu meningkatkan kualitas kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat ditempuh
dengan cara berikut (: (1) penguatan pemahaman Pancasila menuju
Indonesia cerdas kewargaan, (2) jalur kerukunan kebangsaan menuju
Indonesia bersatu, (3) jalur pendekatan keadilan sosial menuju Indonesia
berbagi kemakmuran, (4) jalur pelembagaan Pancasila dalam pranata
kenegaraan-kemasyarakatan, menuju Indonesia tertata-terlembaga, dan
(5) jalur penyuburan keteladanan menuju Indonesia terpuji. Kelima jalur
tersebut diharapkan mampu mewujudkan kebahagiaan dan kemajuan
hidup bersama bangsa Indonesia selamanya.
C. Penutup
Dari pembahasan diberikan kesimpulan dan disampaikan saran yang
perlu dikembangkan dan diimplementasikan selanjutnya.
1. Kesimpulan
Nilai-nilai kerakyatan dalam sila keempat Pancasila bukan hanya
sebagai konsep, tetapi harus dihayati, dipedomani dan dijadikan arahan
serta diimplementasikan oleh seluruh komponen bangsa dalam menjalani
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi nilai
kerakyatan, pemenuhan hak dan kewajiban rakyat dapat berjalan dengan
6Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
baik, jika penyelenggaraan negara selalu mengutamakan masyarakat,
menciptakan pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta menghindari
terjadinya konflik sosial yang membuat kehidupan berbangsa
dan bernegara menjadi damai. Selanjutnya dilakukan rekonstruksi
pengamalan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat pendidikan
peserta didik, melalui tahapan proses transformasi nilai, transaksi nilai,
dan trans-internalisasi nilai, serta lima jalur penguatan implementasi
Pancasila, termasuk pentingnya implementasi nilai kerakyatan agar
mampu meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Lima jalur penguatan tersebut adalah jalur (i) Indonesia cerdas
kewargaan, (ii) Indonesia bersatu, (iii) Indonesia berbagi kemakmuran,
(iv) Indonesia tertata-terlembaga, dan (v) Indonesia terpuji.
2. Saran
Implementasi nilai Kerakyatan dapat meningkatkan kualitas
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara jika didukung oleh
komitmen yang sungguh-sungguh dan kerjasama secara terus menerus
dari semua elemen masyarakat, yang berfokus pada pemimpin, pengikut,
dan situasi.
Daftar Pustaka
Alamsyah, N. 2009. Eksistensi Nilai-Nilai Filoso Kebangsaan dalam
Kepemimpinan Nasional. Jurna Academica Fisi Untas. Vol.I.
Herlambang. 2017. Perwujudan Sila Keempat Pancasila Setelah Perubahan
Undang-undang Dasar 1945. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian
Hukum. p-ISSN: 1693-766X ; e-ISSN: 2579-4663, Vol. 26, No. 2,
Agustus 2017.
Irawan, B., Irawan, S., dan Nurmalisa. 2014. Analisis Internalisasi Nilai-
Nilai Pancasila dalam Pembelajaran Pkn di Kelas VIII. Jurnal Kultur
Demokrasi Vol. 2 No. 6.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, versi online.
Kenneth Janda. 2014. The Challenge of Democracy: American Government
in Global Politics, Essential edition, Ninth Edition, Boston: Wadsworth
Cengage Learning, h. 27.
7
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Octavian, W.A. 2018. Urgensi Memahami dan Mengimplementasikan
Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Sebagai Sebuah
Bangsa. Jurnal Bhineka Tunggal Ika, Volume 5 Nomor 2 November
2018.
Sugiarti, I., Nugroho, S., Ruhban, A., Nasir, M. 2020. Modul Pendidikan
Pancasila di Politeknik Kementerian Kesehatan RI. Jakarta: Pusat
Pendidikan SDM Kesehatan
Yusdiyanto. 2016. Makna Filosos Nilai-Nilai Sila Ke-Empat Pancasila
Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia. Fiat Justisia Journal of Law,
ISSN 1978-5186 Volume 10 Issue 2, April-June 2016.
Glosarium
• Nilai kerakyatan merupakan nilai yang terkandung dalam sila
keempat Pancasila, dan menyatakan kedaulatan berada di tangan
rakyat, setiap rakyat berhak memilih perwakilannya, setiap rakyat
berhak memiliki kedudukan, hak, kewajiban, musyawarah serta
gotong royong (Yusdiyanto, 2016).
• Demokrasi Substansial adalah pelaksanaan demokrasi pada
sunstansinya, yaitu penggunaan prinsip-prinsip kebebasan individu,
an pengakuan atas hak sipil (Kenneth, 2014).
9
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
MENINGKATKAN KEPATUHAN PADA
PROTOKOL KESEHATAN
Implementasi Nilai Toleransi dan Gotong Royong Dalam
Menghadapi Gelombang Kedua Pandemi Covid-19
Dr. Andik Matulessy,M.Si, Psikolog
Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
andikmatulessy@untag-sby.ac.id
A. Pendahuluan
Awal tahun 2020 dunia dikejutkan oleh wabah penyakit yang
disebabkan oleh virus corona yang kemudian dikenal dengan istilah
COVID-19 (Corona Virus Diseases-19). Virus ini diketahui mulai
berkembang di Wuhan, China (Jawahir Gustav Rizal, 2020). Wabah
virus ini memang penularannya sangat cepat menyebar ke berbagai
negara di dunia. World Health Organization (WHO), mendeklarasikan
wabah coronavirus 2019-2020 sebagai Kesehatan Masyarakat Darurat
Internasional (PHEIC) pada tanggal 30 Januari 2020 (Supriatna, 2020).
Penyebaran COVID-19 menjadi penyebab angka kematian yang
paling tinggi di berbagai negara dunia saat ini. Sudah banyak korban
yang meninggal dunia, bahkan banyak juga tenaga medis yang menjadi
korban lalu meninggal. Melansir Worldometers, Minggu (6/6/2021)
pagi, total kasus COVID-19 di dunia kini mencapai 173.698.490 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak pasien Covid-19 yang meninggal dunia
sebanyak 3.735.559 orang. Sementara itu total pasien yang sembuh
sejumlah 156.562.849 orang dari seluruh dunia (//www.kompas.
com/tren/read/2021/06/06/080500265/update-corona-dunia-6-juni--5-
negara-dengan-kasus-covid-19-tertinggi-india?page=all diakses 22 Juni
2021). Hal ini menjadi permasalahan yang harus dihadapi oleh dunia
saat ini, untuk melakukan berbagai kebijakan.
Banyak kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah mulai dari
Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
10 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 31 Maret 2020. Pemerintah Daerah
(Pemda) harus melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk
satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu (//kemlu.go.id/brussels/
id/news/6349/kebijakan-pemerintah-republik-indonesia-terkait-wabah-
covid-19 diakses 22 Juni 2021). Kemudian Pemerintah menerapkan
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Pulau Jawa
dan Bali mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, yang berbeda dengan
PSBB. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan PPKM
membatasi kegiatan masyarakat di titik-titik yang dianggap sebagai zona
merah (//nasional.tempo.co/read/1437725/setahun-pandemi-
covid-19-ini-aneka-kebijakan-pemerintah-dan-kritiknya/full&view=ok
diakses 22 Juni 2021). Yang terkini adalah Pemerintah yang dalam hal
ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
membuat siara pers HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021 tanggal 21
Juni 2021 terkait penguatan implementasi PPKM Mikro dan percepatan
vaksinasi sebagai kunci utama pengendalian lonjakan COVID-19.
Namun demikian kebijakan tersebut ternyata tidak menurunkan
jumlah terkonrmasi positif COVID-19. Hal tersebut nampak dari
informasi dari perkembangan masyarakat yang terpapar positif
COVID-19 tembus sejumlah 2.004.445 pasien dan yang meninggal
54.956 orang. Bahkan tanggal 24 Juni 2021 Indonesia mencetak rekor
pertambahan kasus COVID-19 tertinggi sepanjang pandemi melanda,
yakni sebanyak 20.575 orang (//www.cnbcindonesia.com/
tech/20210624132506-37-255638/ini-sudah-gawat-cetak-rekor-covid-
ri-tambah-20-ribu-kasus diunduh 24 Juni 2021).
Kondisi tersebut banyak disebabkan oleh rendahnya kepatuhan
dalam menaati Program Pemerintah tentang protokol kesehatan, yakni
3 M : Mencuci tangan pakai sabun, Memakai Masker dan Menjaga
Jarak/ Menghindari Kerumunan. Menurunnya kepatuhan itu nampak
dari berbagai pelanggaran protokol kesehatan selama liburan Hari
Raya Nasional. Ketidakpatuhan pada prokes terjadi secara individual
maupun kolektif. Laporan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19
terkait dengan kepatuhan prokes menunjukkan ada 76 Kabupaten/
Kota di Indonesia (33.19%) yang tidak patuh, 12 Kabupaten/ Kota di
Indonesia (5,24%) yang kurang patuh, 5 Kabupaten/ Kota di Indonesia
11
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
(2,18 %) yang patuh dan 136 Kabupaten/ Kota di Indonesia (59,39%)
yang sangat patuh. Jadi masih banyak warga masyarakat yang tidak
menunjukkan kepatuhan yang diprediksikan akan meningkatkan jumlah
pasien COVID-19.
B. Pembahasan
1. Kepatuhan
Ada berbagai definisi tentang kepatuhan dari beberapa ahli,
antara lain: Kepatuhan dapat dilakukan dalam bentuk apapun selama
seseorang menunjukkan perilaku yang taat terhadap perintah orang
lain yang memiliki otoritas (Taylor, Peplau, & Sears, 2009). Sementara
itu Baron, Branscombe dan Byrne (2008) yang mengumpulkan berbagai
penelitian tentang kepatuhan, menyimpulkan sedikitnya empat faktor
yang menjadi penyebab kepatuhan, yakni: (1) Individu melepas tanggung
jawab pribadi. Jadi individu menilai bahwa tanggung jawab ada pada
orang yang memerintahkannya, misal atasan atau orang lain yang
dianggap punya wewenang; (2) Individu dalam memberi perintah sering
menggunakan simbol-simbol, seperti seragam, lencana, topi yang
berfungsi mengingatkan orang yang diperintah akan kekuasaan dan
peran yang diemban; (3) Terjadi secara gradual. Perintah dimulai dari hal
kecil, kemudian meningkat menjadi lebih besar; (4) Proses terjadi sangat
cepat hingga individu tidak bisa mereeksikan dan berpikir dengan
mendalam tindakan yang semestinya ia lakukan atau tidak.
2. Bagaimana proses agar seseorang patuh dan keterkaitan dengan
nilai Gotong Royong dan Toleransi ?
Berdasarkan konsep di atas, maka sebenarnya membangun kepatuhan
pada seseorang maupun kelompok masyarakat harus mendasarkan
pada perintah dari otoritas, menggunakan simbol kekuasaan, dilakukan
secara bertahap dan harus dilaksanakan secara cepat. Dalam konteks
bagaimana seseorang patuh pada aturan hukum yang berlaku, maka
dapat dikaji dari konsep pembentukan sikap dari Herbert Kelman (1958).
Ada tiga proses perubahan sikap yang memunculkan kepatuhan, yakni:
kepatuhan karena keterpaksaan dan takut dihukum; kepatuhan karena
respek pada pembuat hukum; dan adanya kesadaran bahwa hukum
dibuat sesuai dengan values (nilai-nilai) kehidupan.
12 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Oleh karena itu cara yang paling efektif meningkatkan kesadaran
hukum adalah membuat aturan yang sesuai dengan nilai-nilai hidup
yang diyakini kebenarannya. Jadi seseorang akan merasa rugi sendiri
apabila tidak taat pada sesuatu yang menjadi nilai kehidupannya. Nilai
yang dimaksudkan adalah gotong royong dan toleransi. Gotong royong
didenisikan sebagai bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan
pekerjaan dan secara bersama-sama pula menikmati hasil pekerjaan
tersebut secara adil. Gotong royong juga berarti suatu usaha atau
pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan sukarela oleh semua
warga menurut batas kemampuannya masing-masing (Lemhannas,
2020). Sementara itu toleransi didenisikan sebagai suatu sikap yang
mau memahami orang lain, sehingga komunikasi dapat berlangsung
dengan baik. Toleransi ditunjukkan dari sikap tenggang rasa yang dapat
memelihara kerukunan hidup dan memelihara kerja sama yang baik
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Lemhannas,
2020). Kedua nilai inilah yang seharusnya menjadi bagian dalam
mengkomunikasikan kebijakan agar muncul kepatuhan total masyarakat
pada kebijakan terhadap prokes.
Jadi aturan terkait dengan protokol kesehatan (3M, 3 T dan 3I)
harus dipahamkan sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan pandemi
dan dampaknya secara bersama-sama. Pandemi COVID-19 tidak hanya
terjadi pada konteks wilayah tertentu saja, namun semua wilayah juga
mendapatkan dampak dari pandemi global ini. Apalagi apabila dikaitkan
dengan pergerakan di suatu tempat akan berdampak pada wilayah lain.
Jadi semuanya harus melihat penggunaan masker, mencuci tangan
dengan sabun dan menjaga jarak adalah upaya untuk bersama-sama
menghadang pandemi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk.
Apabila kepatuhan prokes hanya pada masyarakat di satu wilayah saja,
maka akan berdampak peningkatan pasien terkonrmasi pada wilayah
lain. Jadi kebersamaan harus menjadi nilai penting untuk disampaikan
kepada masyarakat, tidak hanya menanamkan ketakutan pada bahaya
virus COVID-19. Apalagi bila kebijakan tersebut diaplikasikan dengan
mempertimbangkan budaya setempat, misalnya: pada etnis tertentu yang
menekankan kepatuhan pada tokoh agama/ tokoh adat, maka narasi
pesan kebersamaan atau gotong royong lebih efektif disampaikan oleh
para tokoh tersebut dalam kegiatan pertemuan adat atau keagamaan.
13
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Lebih jauh lagi nilai Gotong Royong dapat diterapkan dalam bentuk
kegiatan bersama dalam bentuk Jogo Kampung, menjadi relawan,
membantu tetangga yang sedang isolasi mandiri, tidak memberikan
stigma pada mereka yang positif COVID-19, dsb.
Sementara itu berkaitan dengan nilai toleransi, maka implikasinya
adalah kebijakan prokes harus harus menyentuh empati warganya,
yaitu yang dilakukan seseorang kepada orang lain harus memahami
dari perspektif perasaan/keyakinan orang lain. Pemahaman inilah yang
membuat kesadaran bahwa jangan berbuat negatif, karena seandainya
itu terjadi pada diri sendiri akan memberikan dampak yang buruk bagi
kita. Oleh karena itu dalam pandangan masyarakat etnis Jawa, kehidupan
itu harus mengedepankan kondisi harmonis dalam berbagai bentuk
perbedaan. Nilai yang terkandung dalam kondisi harmonis tersebut
di antaranya : tepa salira lan nguwongke uwong. Implikasi dari nilai
toleransi pada kepatuhan prokes adalah saat kita tidak menggunakan
masker dan orang lain menggunakan atau sebaliknya, maka sebenarnya
kita tidak menghargai kehidupan diri sendiri dan orang lain, bahkan
meluangkan keburukan pada diri sendiri dan orang-orang di sekitar.
Orang lain atau kita akan saling menularkan virus, yang akan berdampak
pada lingkungan keluarga, orang tua kita, pasangan kita, anak kita,
teman kerja, sahabat dsb. Begitu juga saat kita tidak menjaga jarak,
maka melebarkan kemungkinan untuk menularkan virus pada orang
lain di sekitar kita. Begitu juga saat kita tidak membersihkan tangan
dengan sabun, maka akan menularkan virus pada orang lain yang kita
sentuh. Jadi sebenarnya semua orang saling terikat satu dengan yang
lain. Orang yang tinggal di Jakarta harus juga mempertimbangkan
bahwa perilaku tidak patuh prokes akan berdampak pada wilayah lain,
misalnya di Banten. Jadi kebijakan agar masyarakat patuh untuk tidak
mudik seharusnya memasukkan unsur nilai toleransi (tepa salira lan
nguwongke uwong) untuk diperbandingkan dengan “keharusan budaya”
untuk bertemu anggota keluarga atau orang tuanya. Saat dirinya menjadi
OTG (orang tanpa gejala) kemudian memaksakan pulang mudik, maka
akan memberikan dampak yang lebih buruk dengan meluasnya pandemi
seperti sekarang ini. Hal ini nampak dari perkembangan jumlah terpapar
COVID-19 yang meluas dari daerah tujuan mudik (Jabar, Jateng, DIY
dan Jatim).
14 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
C. Penutup
Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang meluas tidak
hanya masalah kesehatan, namun juga ekonomi, politik, sosial, budaya,
hukum dan pertahanan nasional. Sudah banyak kebijakan pemerintah
untuk menghambat perkembangan virus COVID-19, mulai dari PSBB,
PPKM sampai dengan PPKM mikro. Namun demikian kebijakan tersebut
tidak diikuti oleh kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan (3M)
yang menjadi kunci berjalannya kebijakan untuk menghambat persebaran
pandemi. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak peduli dengan
penggunaan masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan.
Sebagaimana diketahui tingkatan kepatuhan yang paling efektif apabila
kebijakan atau aturan yang dibuat oleh pemerintah dikaitkan dengan
nilai-nilai kehidupan seseorang, karena dengan demikian orang sadar
bahwa melanggar aturan itu berarti tidak menghargai nilai-nilai yang
diyakininya sendiri. Oleh karena itu kebijakan pemerintah terkait Prokes
seharusnya menyentuh nilai-nilai penting dalam kehidupan seseorang,
yakni gotong royong dan toleransi. Hal tersebut karena nilai-nilai itu
yang sudah lama menjadi bagian kehidupan sehari-hari (embedded)
pada masyarakat Indonesia.
Referensi
[1] Baron, R.A., Branscombe, N.R. & Byrne, D. (2008). Social psychology.
(12th edition). Boston : Pearson Education.
[2] Deputi TAPLAI Kebangsaan. (2020). Materi utama : Implementasi nilai-
nilai kebangsaan yang bersumber dari Sesanti Bhinneka Tunggal Ika.
Lembaga Ketahanan Nasional RI.
[3] Kelman, Herbert, C. 1958. Compliance, identication and internalization
three process of attitude change. Journal of Conict Resolution.
March 1. //doi.org/10.1177/002200275800200106
[4] Supriatna, Eman. (2020). Wabah Corona Virus Disease COVID-19
dalam pandangan Islam. Salam, Jurnal Sosial & Budaya Syar’i. Vo.
7, No. 6, p. 555-564.
[5] Taylor, S. E., Peplau, L. A., & Sears, D. O. (2009). Psikologi sosial: Edisi
kedua belas. Jakarta: Kencana.
15
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
[6] //www.kompas.com/tren/read/2021/06/06/080500265/update-
corona-dunia-6-juni--5-negara-dengan-kasus-covid-19-tertinggi-
india?page=all diakses 22 Juni 2021.
[7] //kemlu.go.id/brussels/id/news/6349/kebijakan-pemerintah-
republik-indonesia-terkait-wabah-covid-19 diakses 22 Juni 2021.
[8] //nasional.tempo.co/read/1437725/setahun-pandemi-covid-
19-ini-aneka-kebijakan-pemerintah-dan-kritiknya/full&view=ok
diakses 22 Juni 2021.
[9] //www.cnbcindonesia.com/tech/20210624132506-37-255638/
ini-sudah-gawat-cetak-rekor-covid-ri-tambah-20-ribu-kasus
diunduh 24 Juni 2021
17
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI KESAMAAN DRAJAT DAN
KETAATAN HUKUM DALAM MENINGKATKAN
KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA DAN BERNEGARA
Ir. Embung Megasari Zam, M.Si.
Widyaiswara BPSDM Provinsi Riau
A. Pendahuluan
Negara Indonesia sebagai negara demokrasi sebagaimana diatur oleh
UUD 1945, setidaknya memiliki 3 (tiga) kekuasaan yang didistribusikan ke
dalam Lembaga Negara yaitu Kekuasaan, diantaranya kekuasaan negara
Eksekutif, kekuasaan negara Legislatif dan kekuasaan negara Yudikatif.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia menempatkan asas negara
hukum sebagai salah satu asas dalam pemerintahan dan kemasyarakatan.
Di dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 memang secara
tegas tidak disebutkan Indonesia adalah negara hukum tetapi secara
eksplisit dalam penjelasan UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara
yang berdasarkan hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan
belaka (machsstaat).
Di samping itu ciri-ciri dari negara hukum adalah dengan adanya
peradilan yang bebas dari pengaruh suatu kekuasaan atau kekuatan
lain yang tidak memihak dan adanya pengakuan atas hak-hak asasi
manusia. Dua hal tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara
yang berdasarkan hukum.
UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
Indonesia, tentunya dijadikan panutan khususnya bagi legislator dalam
membuat peraturan hukum yang berlaku bagi segenap warga negara
Indonesia. Tidak hanya sebagai sumber dari segala sumber hukum,
bahkan di dalam UUD 1945 terkandung nilai-nilai kebangsaan yang
positif diantaranya nilai religius, nilai kemanusiaan, nilai keseimbangan,
nilai demokrasi, nilai kesamaan derajat, nilai ketaatan hukum, nilai
18 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
produktivitas dan nilai keseimbangan. Tampak jelas bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam UUD 1945 menyentuh seluruh kehidupan
bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Namun tidak bisa
menutup mata bahwa implementasi nilai-nilai kebangsaan yang
terkandung dalam UUD 1945 tidak semudah dalam merumuskannya
menjadi suatu nilai. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti
faktor kepentingan, faktor kondisi negara, faktor pemimpin maupun
yang dipimimpin dan faktor-faktor lain.
Masyarakat sebagai pihak yang dipimpin mau tidak mau terikut
pada arus mayoritas dalam implementasi nilai, walaupun tidak sedikit
yang tetap pada pendiriannya dengan tetap mengedepankan nilai-nilai
kebangsaan yang sudah tertanam dari turun menurun.
Salah satu nilai yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah
implementasi dari nilai kesamaan derajat dan ketaatan hukum yang
terkandung dalam UUD 1945, dimana hal ini berkaitan dengan persamaan
hak dan kewajiban masyarakat di muka hukum sebagai salah satu upaya
penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).
B. Pembahasan
1. Nilai Kebangsaan Kesamaan Derajat dan Ketaatan Hukum yang
Terkandung Dalam UUD 1945.
Nilai kesamaan derajat dan ketaatan hukum sebagai salah satu nilai
kebangsaan yang terkandung dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 27
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi :
Pasal 27 :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
19
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Pada kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak
memandang bulu dalam penerapannya. Namun pada kenyataannya tidak
selalu hukum itu berlaku sama terhadap masyarakat. Untuk masyarakat
yang tidak mampu atau dapat dikatakan sebagai golongan yang tidak
memiliki kepentingan apapun bagi pihak penguasa diterapkan perlakuan
yang benar-benar sama berdasarkan hukum dan sebaliknya untuk
masyarakat yang mampu atau memiliki kepentingan maka diberlakukan
berbeda. Tentunya ketidakadilan ini berarti telah melanggar Hak Asasi
Manusia untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum.
2. Implementasi Nilai Kebangsaan Kesamaan Derajat dan Ketaatan
Hukum yang Terkandung Dalam UUD 1945.
Berdasarkan teori tentang nilai kesamaan derajat dan ketaatan
hukum yang dikaitkan dengan upaya penegakan HAM di mata Hukum,
maka implementasi nilai tersebut di Indonesia terlihat dari contoh kasus
sebagai berikut :
a. Kasus Nenek Minah di Banyumas yang tidak pernah menyangka
perbuatan isengnya memetik 3 (tiga) buah kakao di perkebunan
milik PT. Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai
pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu
dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan
3 bulan1. Cerita diawali saat Minah sedang memanen kedelai
di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan,
Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah yang juga
dikelola oleh PT. RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang
asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 (tiga)
buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang,
Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di
tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 (tiga) buah kakao itu tidak
disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah
pohon kakao. Tak lama berselang, lewat seorang mandor
perkebunan kakao PT. RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang
memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu
perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak
boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya
20 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak
akan melakukannya lagi. 3 (tiga) Buah kakao yang dipetiknya
pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir
semua beres dan dia kembali bekerja. Namun dugaanya meleset.
Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu
kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi.
Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk
sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri
(PN) Purwokerto.
b. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dilaporkan ke Komisi
Yudisial (KY)2. Dikarenakan hakim pengadilan tersebut dinilai tak
adil memutus hukuman pada kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Perbedaan putusan tersebut menimpa Benny Putra Wong (49)
yang diganjar 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Barat dengan Nomor Putusan 2538/PID.B/2009/PNJAKBAR
karena membawa 0,5 gram shabu-shabu. Sedangkan Kevin
(19) dihukum 2 tahun penjara dengan barang bukti sabu-sabu
seberat 0,4 gram.
Dari kedua contoh tersebut, terlihat bagaimana implementasi nilai
kesamaan derajat dan ketaatan hukum (penegak hukum/apparat) di
mata hukum saat ini. Hal ini tidak bisa kesalahan hanya ditujukan kepada
1 (satu) pihak saja seperti pihak dari PT. RSA, Nenek Minah, kepolisian
atau Hakim Pengadilan. Hal ini tentunya harus adanya komitment dan
kerjasama dari masing-masing pihak untuk menerapkan nilai-nilai
kebangsaan ini. Salah satu faktor penghambat implementasi nilai-
nilai kebangsaan ini adalah politik uang yang telah menjadi budaya di
masyarakat Indonesia.
C. Penutup
Indonesia adalah negara demokrasi yang menempatkan asas hukum
sebagai salah satu asas dalam penyelengggraan pemerintahan dan
kemasyarakatan. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum
(Rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Secara idealitas / ide-ide suci sebagai negara hukum sudah tertuang
dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi secara realitas
21
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
/ kenyataan / implentasi di lapangan tidak seperti yang di harapkan.
Perlakuan kesamaan drajat dan ketaatan hukum jauh berbeda, disebabkan
adanya faktor faktor tertentu (kepentingan).
Pendapat umum praktek dalam implementasi di lapangan bahwa
kesamaan derajat dan ketaatan hukum, memperlihatkan hukum tajam
ke bawah dan tumpul ke atas.
Referensi
[1] Ahmad Syah Harroe, Thesis “Fungsi dan peranan badan pemeriksaan
Keuangan dalam negara Republik Indonesia menurut UUD 1945” ;
FH UII Jokgakarta 2003. Ahmad Syah Harroe, Thesis “Fungsi dan
peranan badan pemeriksaan Keuangan dalam negara Republik
Indonesia menurut UUD 1945” ; FH UII Jokgakarta 2003.
[2] //news.detik.com/berita/d-1244955/mencuri-3-buah-
kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari, diakses 23 Juni
2021.
[3] //news.detik.com/berita/d-1257994/tak-adil-vonis-
kasus-narkoba-hakim-pn-jakbar-dilaporkan-ke-ky, diakses
24 Juni 2021
Glosarium
Glosarium bertujuan untuk memudahkan memahami materi, sehingga
kata-kata yang sulit dipahami atau kurang bersahabat di telinga dapat
dijelaskan di glosarium. Prinsipnya penyusunannya terurai ke bawah
berdasarkan abjad.
23
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN PADA
PESERTA PELATIHAN DISTANCE LEARNING
MELALUI STRATEGI PEMBELAJARAN DAN MEDIA
PEMBELAJARAN YANG INOVATIF
Yosi Darmawan Arianto, ST., MT.
BPSDM Kementerian PUPR
A. Pendahuluan
Nilai-nilai kebangsaan adalah nilai yang melekat pada diri setiap
warga Negara atau norma kebaikan yang menjadi ciri kepribadian
bangsa Indonesia. Nilai-nilai kebangsaan itu bersumber dari Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dicerminkan dalam
sikap dan perilaku setiap warga Negara (Lemhannas, 2020).
Pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari 4 (empat)
konsensus dasar bangsa diatas harus dilaksanakan secara terus menerus
agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Indonesia sebagai Negara majemuk harus
selalu berupaya mengintensifkan penanaman nilai-nilai kebangsaan
tersebut terutama dalam menghadapi dinamika global, desentralisasi,
ego kedaerahan yang cenderung menguat, serta era revolusi industri
4.0 yang harus dihadapi kedepan.
Namun upaya penanaman nilai-nilai kebangsaan secara sistematis
tidaklah mudah. Di masa pandemi covid-19 sekarang dimana semua
pembelajaran pada pelatihan dilaksanakan secara online, akan semakin
menghambat penanaman nilai-nilai kebangsaan secara intensif dan
integratif. Peserta pelatihan yang didominasi kaum milenial akan
menuntut seorang fasilitator pelatihan untuk lebih berinovasi dalam
memilih media dan strategi pembelajaran agar tujuan pembelajaran
dalam pelatihan dapat tercapai dengan baik.
24 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
B. Pembahasan
Dick dan Carey dalam Riyanto (2009) mengatakan strategi
pembelajaran adalah semua komponen materi/paket pengajaran dan
prosedur yang digunakan untuk membantu siswa (peserta pelatihan)
dalam mencapai tujuan pengajaran. Strategi pembelajaran tidak hanya
terbatas pada prosedur kegiatan, melainkan termasuk seluruh komponen
materi atau paket pengajaran dan pola pengajaran itu sendiri. Dari
penegrtian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa strategi pembelajaran
merupakan strategi atau siasat seorang fasilitator (pengajar) dalam
mengefektifkan serta mengoptimalkan fungsi dan interaksi antara
peserta pelatihan dengan komponen pembelajaran dalam suatu kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Secara Teknis, strategi pembelajaran adalah metode dan prosedur
yang ditempuh oleh peserta dan pengajar dalam proses pembelajaran
untuk mencapai tujuan intruksional berdasarkan materi pengajaran
tertentu dan dengan bantuan unsur penunjang tertentu pula (Hamalik,
1994).
Dalam pemilihan dan penetapan strategi pembelajaran ada beberapa
hal yang perlu dijadikan sebagai pertimbangan, antara lain (Riyanto,
2009):
1. Kesesuaian dengan tujuan intruksional yang hendak dicapai.
2. Kesesuaian dengan bahan bidang studi yang terdiri dari aspek-aspek
pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan nilai.
3. Strategi pembelajaran itu mengandung seperangkat kegiatan
pembelajaran yang mungkin mencakup penggunaan beberapa
metode pengajaran yang relevan dengan tujuan dan materi pelajaran.
4. Kesesuaian dengan kemampuan profesional fasilitator (pengajar)
bersangkutan terutama dalam rangka pelaksanaan pengajaran.
5. Kecukupan waktu yang tersedia, karena erat kaitannya dengan waktu
belajar dan banyaknya bahan yang harus disampaikan.
6. Ketersediaan unsur penunjang, khususnya media yang relevan dan
peralatan yang memadai.
7. Suasana lingkungan belajar dan lembaga pelatihan secara
keseluruhan.
25
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
8. Jenis-jenis kegiatan yang serasi dengan kebutuhan dan minat
peserta pelatihan, karena erat kaitannya dengan tingkat motivasi
belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Semua strategi tersebut mendasari pemilihan dan penggunaan
strategi pembelajaran yang dinilai lebih sesuai dalam pelatihan.
Fasilitator dapat memilih satu atau beberapa strategi pembelajaran
sekaligus dan diterapkan secara bervariasi sesuai dengan tujuan yang
hendak dicapai, materi yang akan disampaikan, kondisi peserta pelatihan,
lingkungan pembelajaran, serta kemampuan fasilitator sendiri untuk
melaksanakannya.
Media pembelajaran adalah semua bentuk sik yang digunakan
fasilitator pelatihan untuk penyajian pesan dan memfasilitasi peserta
pelatihan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Media pembelajaran
dapat berupa bahan yang bersifat tradisional seperti kapur tulis, spidol,
handout, gambar, slide, OHP, objek langsung, video. Media pembelajaran
dapat pula berupa bahan dan metode terbaru seperti computer, laptop,
DVD, CD room, internet, video interaktif, aplikasi zoom meeting, dan lain-
lain. Ragam media pembelajaran dalam Yaumi (2019) dapat diilustrasikan
sebagai berikut:
Media
Pembelajaran
Gambar 1. Ragam Media Pembelajaran
Berbagai penelitian menunjukkan secara jelas bagaimana media
pembelajaran mempengaruhi kognisi dan prestasi belajar peserta didik.
Gonzales dan Young (2015) menemukan bahwa terdapat hubungan
signikan antara penggunaan media pembelajaran dengan peningkatan
hasil belajar. Kecenderungan peserta didik dalam menggunakan sosial
26 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
media sangat tinggi khususnya dalam meningkatkan keterlibatan peserta
didik, mendorong terbentuknya lingkungan belajar komunitas yang
kolaboratif, dan mendorong terciptanya belajar dan mengajar secara
aktif. Asyhar (2011) menjabarkan 4 (empat) alasan rasional mengapa
media pembelajaran itu penting untuk digunakan dalam pembelajaran,
yaitu:
1. Meningkatkan mutu pembelajaran
Pemanfaatan media pembelajaran perlu dikembangkan sebagai
upaya meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan daya kreativitas
peserta pelatihan dalam memperoleh ilmu pengetahuan.
2. Tuntutan paradigm baru
Paradigma baru pembelajaran mengharuskan pengajar berperan
bukan hanya sekedar memberi hafalan, melainkan juga harus
menjadi fasilitator, perancang pembelajaran, mediator, dan bahkan
sebagai manajer dalam suatu pelatihan.
3. Kebutuhan pasar
Penggunaan media pembelajaran harus sesuai dengan tuntutan
dan kebutuhan pasar agar lulusan yang dihasilkan dapat mengikuti
perkembangan jaman.
4. Visi Pendidikan global
Memasuki abad ke-21 dan revolusi industri 4.0 terjadi pergeseran
model pelatihan dari klasikal menuju ke pelatihan online (distance
learning). Di masa pandemi covid-19 ini semua pembelajaran dipaksa
untuk dilaksanakan secara daring dan akhirnya menjadi model
pembelajaran sampai saat ini. Teknologi mutahir harus dirancang
sedemikian rupa bagi fasilitator, dan pengetahuan serta ketrampilan
fasilitator harus selalu ditingkatkan sejalan dengan pelaksanaan
revolusi industri 4.0.
Dari pengalaman penulis dalam mengampuh berbagai macam
pelatihan, ada beberapa metode serta strategi pembelajaran yang
aplikatif dalam penerapan nilai-nilai kebangsaan. Metode dan strategi
pembelajaran tersebut antara lain:
27
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
1. Pemanfaatan aplikasi Quizizz dalam pembuatan soal-soal untuk
mengukur pemahaman peserta pelatihan. Aplikasi ini juga dapat
digunakan pada saat pre-test maupun post-test.
Gambar 2. Contoh Tampilan Quizizz
Untuk aplikasi ini, soal-soal dapat dibuat dalam bentuk pilihan ganda,
banyak jawaban, isian singkat, survei, dan esai. Metode ini mengajak
peserta pelatihan bermain suatu games sambil belajar, dimana
peserta dibawa ke suasana kompetisi yang lebih mengasyikkan
jika dibandingkan dengan pemberian soal secara konvensional.
Aplikasi ini juga dapat dilakukan secara online (langsung) pada
saat pembelajaran distance learning, maupun dapat dilakukan
secara offline (pemberian pekerjaan rumah), Apabila banyak
peserta pelatihan yang memiliki kendala dalam jaringan internet
maka aplikasi ini menjadi rekomendasi. Aplikasi ini dapat diakses
di quizizz.com.
2. Aplikasi Jamboard. Penerapan aplikasi ini membantu peserta dalam
bermain sekaligus memahami substansi mata pelatihan. Melalui
jamboard dapat diaplikasikan mind mapping dalam pemantapan
nilai-nilai kebangsaan. Misal dipilih salah satu nilai-nilai kebangsaan
yang bersumber dari UUD NRI 1945, atau salah satu nilai kebangsaan
yang bersumber dari Pancasila mislanya nilai Keadilan. Melalui
Jamboard peserta diwajibkan mengisi secara acak suatu kata atau
beberapa kata yang berhubungan dengan Nilai Keadilan secara
bebas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas peserta serta
28 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
mengukur pemahaman peserta setelah peserta mendapatkan materi
substansi dari fasilitator. Aplikasi ini dapat diakses di jamboard.
google.com.
Gambar 3. Contoh Tampilan Jamboard
3. Tebak Gambar melalui aplikasi powerpoint
Permainan ini lebih mudah diaplikasikan karena hanya memanfaatkan
media powerpoint yang sudah familiar dengan hampir semua
fasilitator. Fasilitator menyajikan gambar yang berupa huruf,
tulisan dan simbol yang harus diartikan oleh peserta. Peserta dapat
menjawab secepat mungkin, dan yang menjawab dengan benar
mendapatkan poin 10. Di akhir permainan peserta yang mendapat
skor tertinggi mendapatkan apresiasi dari fasilitator berupa hadiah.
Tebak gambar dapat disesuaikan dengan nilai-nilai kebangsaan yang
bersumber dari 4 (empat) konsensus dasar.
Gambar 4. Contoh Tampilan Tebak Gambar di Powerpoint
29
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
4. Charades (tebak kata). Dalam permainan ini Fasilitator mengirimkan
pesan pribadi kepada salah satu peserta melalui chat private zoom
meeting. Fasilitator memberikan clue kepada peserta lain yang tidak
mendapat chat pribadi. Peserta lain mengajukan pertanyaan kepada
peserta yang mendapatkan pesan pribadi dari fasilitator, dan peserta
yang mendapat pesan pribadi tersebut hanya bisa menjawab ya/
tidak/bisa jadi. Peserta harus menebak kata apa yang dimaksud
fasilitator dalam waktu yang telah ditentukan. Kata yang harus
ditebak dapat diambil dari nilai-nilai kebangsaan yang bersumber
dari 4 (empat) konsensus dasar. Peserta yang bisa menebak
mendapatkan poin 10.
5. Acak kata. Dalam permainan ini masih memanfaatkan media
powerpoint. Fasilitator memberikan kata yang telah diacak dan
harus ditebak oleh Peserta. Tebakan peserta ditulis dalam chat zoom
meeting. Peserta yang menjawab benar mendapat poin 10. Acak kata
bisa berupa nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari 4 (empat)
konsensus dasar yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, sesanti Bhinneka
Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian diatas beberapa strategi serta media pembelajaran yang
dapat diterapkan dalam meningkatkan pemahaman nilai-nilai kebangsaan.
Media dan strategi diatas dapat dikombinasikan ataupun dimodikasi
oleh fasilitator untuk disesuaikan dengan tujuan pembelajarannya.
Rapidbe (2012) menjabarkan dampak aktivitas pembelajaran terhadap
peningkatan kemampuan peserta didik seperti di bawah ini:
1. 10 % dari apa yang dibaca
2. 20 % dari apa yang didengar
3. 30 % dari apa yang dilihat
4. 50% dari apa yang dilihat dan didengar
5. 70% dari apa yang ditulis dan katakan
6. 90% dari apa yang dikatakan dan dilakukan.
Dari prosentase perbedaan pemahaman yang diperoleh melalui
berbagai indra seperti yang disebutkan diatas, maka rancangan
media dan strategi pembelajaran diarahkan untuk mendorong
optimalisasi pemanfaatan media pembelajaran yang sesuai dengan
30 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
aktivitas membaca, mendengar, melihat, menulis, mengucapkan dan
melaksanakan. Dengan kata lain, peningkatan pemahaman nilai-nilai
kebangsaan dapat dilakukan secara optimal dengan memanfaatkan
serta mengkombinasikan berbagai media pembelajaran serta strategi
pembelajaran yang tepat seperti yang dicontohkan diatas.
C. Penutup
Memasuki abad ke-21 dan revolusi industri 4.0 terjadi pergeseran
model pelatihan dari klasikal menuju ke pelatihan online (distance
learning). Di masa pandemi covid-19 ini semua pembelajaran dipaksa
untuk dilaksanakan secara daring dan akhirnya menjadi model
pembelajaran sampai saat ini. Teknologi mutahir harus dirancang
sedemikian rupa bagi fasilitator, dan pengetahuan serta ketrampilan
fasilitator harus selalu ditingkatkan sejalan dengan pelaksanaan revolusi
industri 4.0.
Berbagai media dan strategi pembelajaran harus dikembangkan
serta dikombinasikan lebih lanjut serta disesuaikan dengan tujuan
pembelajaran, karena media dan strategi pembelajaran akan terus
berkembang sesuai dengan perkembangan jaman.
Referensi
Asyhar, Rayandra. 2011. Kreatif Mengembangkan Media Pembelajaran.
Jakarta. Gaung Persada Press.
Gonzales, Lisa and Young. Charles. Can Social Media Impact Learning?
Tech and Learning, March 2015 dari situs: //eresources.
perpusnas.go.id/library.php?id=00009. Diakses pada 21 Juli 2021
Hamalik, 1994. Media Pendidikan . Bandung, Citra Aditya Bakti.
Rapidbe. Dale’s Cone of Experience. Online. //rapidbi.com/created/
Coneofexperience-dale/. Diakses 4 Mei 2012.
Riyanto, Yatim, Prof, Dr, H, M.Pd. 2009. Paradigma Baru Pembelajaran.
Jakarta, Prenadamedia Group.
Tim Penyusun Lemhannas RI, 2020. Modul Implementasi Nilai-Nilai
Kebangsaan Yang Bersumber dari Sesanti Bhinneka Tunggal Ika.
Jakarta, Lemhannas RI.
31
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Yaumi, Muhammad, Dr, M.Hum, MA. 2019. Media dan Teknologi
Pembelajaran. Jakarta. Prenadamedia Group.
Glosarium
Media pembelajaran : adalah semua bentuk fisik yang digunakan
fasilitator pelatihan untuk penyajian pesan dan
memfasilitasi peserta pelatihan untuk mencapai
tujuan pembelajaran.
Strategi pembelajaran : merupakan strategi atau siasat seorang
fasilitator (pengajar) dalam mengefektifkan
serta mengoptimalkan fungsi dan interaksi
antara peserta pelatihan dengan komponen
pembelajaran dalam suatu kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pembelajaran.
33
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
LEARNING LOSS DI TENGAH MITIGASI NILAI NILAI
KEBANGSAAN ERA COVID-19
Abdul Rahmat
Universitas Negeri Gorontalo
A. Pendahuluan
Negara Indonesia kita ini tengah menghadapi ancaman situasi
menegangkan berupa penyakit berbahaya yang bermulanya ditemukan
Covid-19 (Coronavirus Disease) pada manusia di kota Wuhan, tepatnya
terletak di Hubei, China bulan Desember tahun 2019. Diduga virus
ini mirip MERS dan SARS tetapi gejalanya demam lebih dari 38°C,
sesak nafas, pilek, batuk dan sindrom pernafasan akut bahkan dapat
menyebabkan seseorang akan meninggal dunia. Ketahanan nasional
sebagai kondisi yang memerlukan beberapa unsur dimana dapat
mempengaruhi Negara hingga mempunyai kekuatan nasional yang
salah satu unsurnya kekuatan nasional yaitu kebijakan kepemimpinan
(Trisiana, A. :2015). Pentingnya strategi pemerintah dalam mengatasi
corona, masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi patuh pada
himbauan yang telah pemerintah buat, keikutsertaan dalam upaya
bela Negara sangat penting ini harus diuraikan warga negara dengan
sik ataupun non sik yang tertulis pada Undang-Undang 1945 pasal
27 terdapat pada ayat 3 UUD terkait hak maupun kewajiban warga
negara dalam upaya bela Negara di Indonesia. Dengan kesadaran yang
disertai kepercayaan antara Pemerintah dan masyarakat untuk bersinergi
melawan wabah Covid-19 ini akan mendorong kerjasama yang baik
sebagai warga Negara Indonesia. Semakin mereka yakin dan percaya
terhadap strategi pemerintah dan kepatuhan masyarakat semakin juga
memperbesar peluang semua warga Negara Indonesia ini terbebas dari
virus berbahaya tersebut.
34 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
B. Pembahasan
1. Pentingnya Strategi Pemerintah dalam Mengatasi Wabah
Covid-19
Perlu di mengerti pertaruhan terbesar dari kekalahan saat
mempertaruhkan nyawa ancaman adanya Covid-19 adalah berkurangnya
pola hidup sehat. Dengan rencana membuat strategi yang holistik serta
tajam dapat dibuat dengan cara sebagai berikut: Pertama, Keutamaan
harus diberikan kepada penolong kehidupan manusia, contohnya
yaitu tenaga kesehatan serta pembangunan dengan membantu secara
maksimal kembali. Tanpa tindakan secara menyeluruh akan menyebabkan
kemacetan perekonomian masyarakat menjadi menyeluruh potensi
dampak sosial dan politik harus diperhitungkan agar sebuah masalah
keresahan publik, kekerasan domestik, dan instabilitas politik tidak
muncul seiring terjadinya pandemi ini. Kedua, mempunyai pedoman
pada ketepatan cakupan dan kecepatan bertindak dengan memastikan
untuk di adakanya tes secara keseluruhan memastikan kesembuhan,
pelacakan kontak isolasi dalam diri . Di masa pandemi harus bekerja
sama dalam saling memkuatkan dan mempertahankan satu sama lain,
Ketiga, bersinergi antar berbagai lembaga yang ada di pemerintah
dengan berusaha melibatan secara aktif sesuai masyarakat yang bersipil,
alasan Pandemi ini bukan hanya sekedar pmerintah saja yang berurusan,
melainkan bangsa semuanya punya masalah. Hak memperoleh informasi
tentang kesehatan dari transparansi pemerintah kepada masyarakat
public memiliki hak untuk dilindungi dan dipenuhi hak kesehatannya.
Pengertian strategi yaitu rencana yang akan disusun mencapai berbagai
tujuan meliputi semua yang diinginkan melalui kebijakan, tindakan,
seta tujuan yang ditindak lanjuti organisasi dalam eksistensi yang perlu
dipertahankan. Strategi dalam penyelesaian masalah diupayakan secara
komprehensif dalam menyelesaikan berbagai potensi disetiap persoalan
(Remigius Seran, 2018:174).
2. Pentingnya Kepatuhan Masyarakat dalam Mengatasi Wabah
Covid-19
Upaya bela Negara diformulasikan secara kokoh dan mendalam
mencangkup pada tataran praksis dengan waktu dan berjenjang nyata
terhadap aspek di kehidupan. kekuatan menggapai suatu tujuan yang
35
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
nasional ketangguhan maupun keuletan atas ketahanan ini yang
bernasional bergantung pada kemampuan menciptakan kedinamisan
kehidupan nasional dalam mengatasi dan menghadang dan memecahkan
dari dalam atau luar hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan.
Tujuan ini mencapai serta berintegritas, sesuai keberlangsungan
akan hidupnya suatu Negara serta dapat mencapai tujuannya yaitu
kenasionalan bangsa (Kris Wijoyo Soepandji &Muhammad Farid,
2018:444). Dengan itu, upaya penegakkan yang efektif perlu dipahami
9 faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap upaya
kekarantinaan: 1) Alasan praktis 2) Kepatuhan orangtua meningkat jika
sekolah diliburkan disamping itu orang-orang yang berupah rendah
dan tidak bekerja patuh terhadap upaya kekarantinaan. 3) Sosiokultural:
nilai, norma, dan hokum 4) Pengetahuan tentang wabah dan aturan
kekarantinaan konsiten mempengaruhi kepatuhan 5) Persepsi terhadap
keuntungan dengan pengurangan kasus penyakit. 6) Lama karantina
7) Semakin seseorang merasa berisiko untuk terserang penyakit,
semakin tinggi kepatuhan. 8) Kepercayaan terhadap sistem kesehatan
9) Kepercayaan terhadap pemerintah.
3. Berjuang Bersama antara Pemerintah dan Masyarakat yang
Bersinergi Positif
Soerjanto Poespowardojo. (1989:89) mengutarakan Ketahanan
nasional merujuk pada sifat integrasi atau bisa disebut persatuan aspek
secara seimbang, serasi, dan selaras. Negara Indonesia mewujudkan
kepribadian nasional dan hakikat Indonesia yang bersifat nasionalisme,
dan memanfaatkan segala daya yang ada pada Negara menjauhi
konfrotasi dan antagonisme. Kondisi Negara Indonesia yang dinamis
berisi ketangguhan dan keuletan dalam menghadapi ancaman salah
satunya yaitu mengatasi Covid-19, konsep penyelenggaraan suatu
kesejahteraan dan keamanan diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila di
kehidupan nasional.
Untuk penyebaran virus ini dapat dicegah secara berhasil bila ditaati
oleh lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat. Social distancing
bukanlah suatu aturan mengikat karena saling menjaga jarak interaksi
hanyalah sebatas himbauan pemerintah kepada masyarakat yang tidak
akan ada sebuah sanksi bagi seseorang yang melanggar aturan tersebut,
36 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
tetapi berbeda dengan situasi wilayah yang di lockdown. Contohnya
yaitu di Tiongkok dan kota lain yang sudah menerapkan lockdown, polisi
akan turun tangan dan memeriksa warga yang berani berkeliaran di
tempat umum. Dalam hal ini himbauan untuk ber social distancing,
pemerintah bener-benar hanya berharap pada kesadaran masyarakat
seperti menerapkan solidaritas guna menjaga perekonomian, keamanan,
kebersihan, kepatuhan dan ketaatan, kesehatan, kekeluargaan, dll di
dalam lingkungan masyarakat.
4. Mencapai Arti Penting Terbebas dari Wabah Covid-19
Cara mendapatkan rasa aman yaitu meninggalkan suatu kebebasan
serta menyerahkan individu dan integritas diri pada lembaga atau bisa
orang yang solusi ini dapat menghempaskan kecemasan sebab dari
kesendirian dan ketakberdayaan memberikan rasa keamanan, sama
saja dengan memperoleh sebuah rasa aman dengan selalu berlindung
dibawah kekuatan yang lain (Alwisol, 2017:134). Pentingnya suatu arti
dikatakan terbebas dari wabah Covid-19 dengan negara menganggap
penting penyakit ini dan serius untuk benar-benar terbebas dari wabah,
masing paradigma menjelaskan dan memiliki pandangan bagaimana
menghadapi suatu kasus, yaitu wabah penyakit menular yang
mengakibatkan penderitaan, segala sumber Negara termasuk segala
sistem kesehatannya faktanya menciptakan masyarakat yang kuat dan
kebal terhadap wabah penyakit, dan selalu berupaya dinamis dalam
menghadapi pandemi. (Arry Bainus & Junita Budi Rachman, 2020:119 )
C. Simpulan
Peran lembaga pemerintah dan masyarakat sekitar sangatlah
penting dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Dengan adanya
strategi ini adalah guna harapan untuk memutus rantai penyebaran
covid. Strategi berupa Phisycal Distancing sudah diterapkan, PSBB sudah
di terapkan juga diberbagai wilayah, walau terkadang masih ada warga
yang kurang mampu dalam mematuhi aturan tersebut mungkin kerena
masih rendahnya pengertian warga akan bahayanya virus tersebut
sehingga mereka menyepelekan anjuran pemerintah untuk berjaga
jarak, dengan menjauhi kerumunan atau menjauh dari keramaian tetapi
bahkan masyarakat juga tidak menaati kepatuhan pentingnya anjuran
37
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
pemerintah dan tenaga medis seperti halnya menggunakan masker
saat berpergian bahkan saat berada diluar rumah. Maka dari itu mari
kita bantu tim medis dengan semangat bergotong royong agar jumlah
kematian rendah dan upaya bersinergi untuk menyelamatkan Indonesia
dan dunia dalam bersama melawan corona virus ini dengan tetap tinggal
dirumah saja, tidak berpergian ( kecualì ada kepentingan mendesak),
mengikuti protokol kesehatan yg sudah di terapkan, berjaga jarak kurang
lebih 1 meter, rajin cuci tangan, menerapkan pola hidup sehat dan rajin
berolah raga serta menjaga stamina imunitas tubuh. Kegotong royongan
ini diperlukan banyak pihak agar saling percaya dan bersinergi, walaupun
dengan hal kecil tersebut tetapi jika kita disiplin dalam mematuhi segala
anjuran yang pemerintah terapkan, semoga wabah ini segera berakhir
dan segera usai,
Daftar Pustaka
Agus Suryono. (2014). Kebijakan Publik untuk Kesejahteraan Rakyat.
Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi. Vol.VI 2014, pp. 98-102.
Alwisol. (2017). Psikologi Kepribadian. Malang: Universitas Muhammadiyah
Malang Bainus Arry, Junita Budi Rachman.
Budisantoso. H. (1997). Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
dalam Kehidupan Nasional dan Perencanaan Pembangunan. Jurnal
Ketahanan Nasional. Vol.II 1997, pp. 31-42.
Burhanuddin Chairul Iksan, Muhammad Nur Abdi. (2020). Ancaman Krisis
Ekonomi Global dari Dampak Penyebaraan Virus Corona (Covid-19).
Jurnal Ilmiah.Vol.17 2020, pp. 90-98.
Dela A. K, Eko Wulandari, dkk. (2019). Pentingnya Komunikasi Sosial
Budaya Di Era Globalisasi Dalam Perspektif Nilai Pancasila. Jurnal
Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan.
Vol. 6 (2). pp. 62-71.
Soepandji Kris Wijoyo, Muhammad Farid. (2018). Konsep Bela
Negara dalam Perspektif Ketahanan Nasional. Jurnal Hukum &
Pembangunan. Vol.48 2018, pp. 36-456.
38 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Trisiana, A. (2015). Action for citizenship education of character education
using project citizen model at senior high school in Indonesia.
International Journal of Education and Psychology in the Community
(IJEPC). University of Orodea . Vol 5 (1 & 2), July, pp. 42-53.
39
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI RELIGIUS DALAM
PENINGKATAN KUALITAS BERMASYARAT,
BERBANGSA DAN BERNEGARA
Rr Johana Nunik Widianti, S.Sos, MA.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
A. Pendahuluan
Kebhinekaan Republik Indonesia membawa suatu tatanan kehidupan
masyarakat yang heterogen. Heterogenitas dalam berbangsa dan
bernegara tercermin dari perbedaan agama, suku, ras, budaya, etnis dan
sebagainya. Pancasila sebagai dasar berpijak yang mengandung tatanan
nilai dan dasar dalam menjalankan kehidupan, yakni sebagai suatu
pondasi atau dasar bagi berdirinya Negara Kesatuan republik Indonesia
dan menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara. Pancasila terdiri dari
beberapa dimensi kehidupan yang mengatur tatanan bermasyarakat
baik dari sisi institusional, sosio-kultural dan spiritual.
Salah satu nilai utama yang menjadi pedoman masyarakat adalah
nilai spiritual, dimana nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam sila
Ketuhanan Yang Maha Esa. Religiusitas merupakan suatu konsep yang
tergambar dalam perkataan, dan tindakan seseorang yang diupayakan
selalu berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan dan/atau ajaran agama.
Rasa syukur kepada Tuhan salah satunya adalah akan Kekayaan sumber
daya alam yang dimiliki Indonesia merupakan keunggulan komparatif
(comparative advantage) yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha
Pencipta untuk digunakan sepenuhnya bagi kesejahteraan rakyat secara
adil dan bertanggung jawab.
Potensi ini tentunya perlu ditindaklanjuti dengan upaya seluruh
pihak agar menjadi sumber keunggulan bersaing (competitive advantage)
yang dapat menjadi pembeda dengan negara lainnya yang diharapkan
dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia
secara lebih luas dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan
40 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
warga negara dalam rangka pencapaian ketahanan nasional. Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya,
bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia
harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan
ketahanan nasional.
B. Pembahasan
Implementasi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan
sebagai pelaksanaan atau penerapan. Artinya yang dilaksanakan atau
diterapkan adalah konsep yang diterapkan dan dilaksanakan dalam
keseharian untuk kemudian dijalankan sepenuhnya. Konsep bernegara
di Indonesia dilandaskan pada Lima Sila atau Pancasila yang adalah dasar
negara Republik Indonesia. Namun Pancasila bukanlah sekedar dasar
negara, bukanlah sesuatu yang harus dihafalkan di luar kepala melainkan
sesuatu yang harus diamalkan oleh semua Warga Negara Indonesia
dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sila pertama “Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dari sila ini, menggambarkan bahwa kita
harus mengembangkan sikap saling mengormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing,
membina kerukunan antar pemeluk umat beragama (Putri, 2021).
Nilai religius merupakan dasar dari pembentukan budaya religius,
karena tanpa adanya penanaman nilai religius, maka budaya religius
tidak akan terbentuk. Kata nilai religius berasal dari gabungan dua
kata yaitu kata nilai dan kata religius. Kata nilai dapat dilihat dari segi
etimologis dan terminologis. Dari segi etimologis nilai adalah harga,
derajat. Dari segi terminologi nilai yaitu kualitas empiris yang seolah-olah
tidak bisa didenisikan. Budaya religius yang merupakan bagian dari
budaya bangsa Indonesia yang sangat menekankan peran nilai. Bahkan
nilai merupakan pondasi dalam mewujudkan budaya religius. Tanpa
adanya nilai yang kokoh, maka tidak akan terbentuk budaya religius.
Nilai religius bersumber dari agama dan mampu merasuk kedalam jiwa.
41
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Aspek keagamaan di Indonesia berasal dari dimensi Pancasila
sebagai suatu ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat
dinamis dan terbuka. Hal ini berarti ideologi Pancasila besifat aktual,
dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan
perkembangan zaman, iptek, serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat. Keluwesan dan eksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki
oleh ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman
dalam tatanan sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti nilai-
nilai dasar Pancasila dapat dirubah atau diganti dengan nilai dasar yang
lain.
Sila pertama dari Pancasila mengajak pada suatu nilai bahwa ini
semua orang berhak memeluk agama tanpa ada paksaan dari pihak lain,
tidak boleh menistakan agama lain, dan menjunjung tinggi kerukunan
umat beragama. Sila kedua yang dilanggar yaitu Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab, dimana semua warga negara Indonesia memiliki hak
yang sama dalam pemenuhan kesejahteraan, kehidupan yang layak,
persamaan hak dalam politik, kesetaraan dalam hukum, dan hal-hal lain
yang diatur dalam undang-undang tanpa melihat suku dan ras. Nilai
Ketuhanan inijuga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan
untuk memeluk agama. Kemudian menghormati kemerdekaa beragama,
tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Titik temu antara agama dan negara pada akhirnya memberi berkah
bagi Indonesia menuju negara modern dan demokratis. Modernisasi
dan demokratisasi memerlukan prakondisi berupa adanya kompromi
antara otoritas sekuler (kebangsaan) dan otoritas agama. Tidak benar
bahwa perlu ada sekularisasi (pemisahan) antara negara dan agama
bagi negara modern dan demokratis. Beberapa negara di Eropa bahkan
punya gereja milik negara. Di banyak negara Eropa, pemerintah memberi
subsidi kepada sekolah-sekolah agama dan rumah sakit agama. Dalam
bidang politik, partai-partai agama juga berperan dalam pemerintahan.
Di Amerika Serikat, yang memisahkan secara tegas gereja dan negara,
peran gereja dalam kehidupan masyarakat justru kuat.
Sila ketuhanan dalam Pancasila menjadikan Indonesia bukan
sebagai negara sekuler yang membatasi agama dalam ruang privat.
Pancasila justru mendorong nilai-nilai ketuhanan mendasari kehidupan
42 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
bermasyarakat dan berpolitik. Namun, Pancasila juga tidak menghendaki
negara agama, yang mengakomodir kepentingan salah satu agama.
Karena hal ini akan membawa pada tirani yang memberangus pluralitas
bangsa. Dalam hal ini, Indonesia bukan negara sekuler sekaligus bukan
negara agama.
Adanya nilai-nilai ketuhanan dalam Pancasila berarti negara
menjamin kemerdekaan masyarakat dalam memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing. Tidak hanya kebebasan dalam memeluk
agama, negara juga menjamin masyarakat memeluk kepercayaan. Namun
dalam kehidupan di masyarakat, antar pemeluk agama dan kepercayaan
harus saling menghormati satu sama lain. Nilai-nilai ketuhanan yang
dianut masyarakat berkaitan erat dengan kemajuan suatu bangsa. Ini
karena nilai-nilai yang dianut masyarakat membentuk pemikiran mereka
dalam memandang persoalan yang terjadi. Maka, selain karena sejarah
ketuhanan masyarakat Indonesia yang mengakar, nilai-nilai ketuhanan
menjadi faktor penting yang mengiringi perjalanan bangsa menuju
kemajuan.
Nilai-nilai ketuhanan yang dikehendaki Pancasila adalah nilai
ketuhanan yang positif, yang digali dari nilai-nilai keagamaan yang
terbuka (inklusif), membebaskan, dan menjunjung tinggi keadilan dan
persaudaraan. Dengan menempatkan nilai-nilai ketuhanan sebagai sila
tertinggi di atas sila-sila yang lain, kehidupan berbangsa dan bernegara
memiliki landasan rohani dan moral yang kuat. Sebagai landasan rohani
dan moral dalam berkehidupan, nilai-nilai ketuhanan akan memperkuat
etos kerja. Nilai-nilai ketuhanan menjadi sumber motivasi bagi masyarakat
dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
C. Penutup
1. Simpulan
Implementasi nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan berdemokrasi
menempatkan kekuasaan berada di bawah Tuhan dan rakyat
sekaligus. Demokrasi Indonesia tidak hanya berarti daulat rakyat
tapi juga daulat Tuhan, sehingga disebut dengan teodemokrasi.
Ini bermakna bahwa kekuasaan (jabatan) itu tidak hanya amanat
manusia tapi juga amanat Tuhan. Maka, kekuasaan (jabatan) harus
43
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
diemban dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh.
Kekuasaan (jabatan) juga harus dijalankan dengan transparan dan
akuntabel karena jabatan yang dimiliki adalah amanat manusia dan
amanat Tuhan yang tidak boleh dilalaikan.
2. Saran
Nilai-nilai ketuhanan diimplementasikan dengan cara
mengembangkan etika sosial di masyarakat. Nilai-nilai ketuhanan
menjiwai nilai-nilai lain yang dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara seperti persatuan, kemanusiaan, permusyawaratan,
dan keadilan sosial. Dalam hal ini nilai-nilai ketuhanan menjadi sila
yang menjiwai sila-sila yang lain dalam Pancasila. Dengan berpegang
teguh pada nilai-nilai ketuhanan diharapkan bisa memperkuat
pembentukan karakter dan kepribadian, melahirkan etos kerja yang
positif, dan memiliki kepercayaan diri untuk mengembangkan potensi
diri dan kekayaan alam yang diberikan Tuhan untuk kemakmuran
masyarakat. Kunci dalam pengimplementasian Pancasila dalam
kehidupan bernegara dan berbangsa di Indonesia adalah harus
adanya integrasi nilai-nilai yang ada dalam Pancasila kedalam
seluruh aspek kehidupan di masyarakat.
Daftar Pustaka
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online]. //kbbi.web.id/
implementasi [Diakses 23 Juni 2021]
Putri, Vanya Karunia Mulia. Artikel Kompas.com “Contoh Penerapan
Sila Pertama Pancasila”//www.kompas.com/skola/
read/2021/02/10/134934569/contoh-penerapan-sila-pertama-
pancasila?page=all. [Diakses 23 Juni 2021]
Sumarsono, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama
Wiyono, Suko. 2013. Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara. Malang: Universitas Wisnuwardhana Malang Press.
45
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
UPAYA MEWUJUDKAN IMPLEMENTASI NILAI
KESELARASAN DAN NILAI KEADILAN AGAR
DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dr. Nany Suryawati, S.H.,M.H.
Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya
A. Pendahuluan
Sejarah bangsa Indonesia perjalanannya cukup panjang, dimulai dari
masa penjajahan, sampai kemerdekaan, dan sekarang masa pengisian
kemerdekaan. Tuntutan jaman pada masa globalisasi ini, membutuhkan
tanggapan dari bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai perjuangan
bangsa yang tumbuh dan berkembang dalam suatu jiwa, tekad dan
semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh dan berkembang
menjadi suatau kekuatan yang mampu mendorong terwujudnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam suatu wadah nusantara.(Made
Warka, 2011) Nilai-nilai perjuangan ini mengalami pasang surut sesuai
dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Globalisasi turut mewarnai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, dalam aspek sosial, hak asasi, demokrasi, ekonomi dan
politik. Perjuangan menghadapi ‘Ancaman, Tantangan, Hambatan,
dan Gangguan’ (ATHG), membutuhkan semangat dan kekuatan mental
spiritual yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul dari ATHG tersebut. Oleh
karena bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa Indonesia adalah
negara kesatuan, maka negara mengatasi segala masalah dari golongan,
kelompok, dan perorangan dalam segenap aspek kehidupan, dengan
mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan,
kelompok dan perorangan, berdasarkan aturan, hukum dan perundang-
undangan yang berlaku, dengan memperhatikan hak asasi manusia,
aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah yang berkembang saat
ini. (Made Wraka , 2011) Berpangkal tolak pada sudut pandag bangsa
46 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
dalam menanggapi segala hal yang berhubungan dengan kehidupannya,
maka nilai-nilai yang berkembang dari nilai-nilai perjuangan, menjadi
nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila. Niai-Nilai tersebut dijadikan
pegangan atau pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
B. Pembahasan
1. Nilai Keselarasan
Setiap manusia Indonesia mengakui dan yakin akan adanya
Tuhan yang Maha Esa, berdasarkan agama dan kepercayaan yang
dianut masing-masing. Adanya perbedaan agama dan kepercayaan ini
menciptkan keadaan yang mencerminkan adanya saling pengertian,
saling menghargai dan saling mempercayai serta adanya suasana
kekeluargaan, kedamaian, ketentraman dan persahabatan, dalam hidup
bersama. (Soeprapto,1996)
Nilai-nilai ini berkembang dalam diri manusia Indonesia, yang
didasari sikap pengendalian diri, tidak mementingkan diri sendiri,
dan lebih mengutamakan kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama,
sehingga nilai keselarasan ini mendasari kehidupan bersama dalam
wadah nusantara. Kesadaran akan kebersamaan dalam satu wadah,
yaitu wilayah Negara Indonesia, dengan keragaman budaya yang tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Adanya kondisi
yang berbeda-beda ini, dengan lingkungan geogras yang berbeda
pula, maka masyarakat beradaptasi dengan lingkungannya, sehingga
dapat hidup berdampingan dengan damai. Menghormati keberagaman
ini akan menjalin persatuan dan kesatuan bangsa. ( Si Widayati, 2009).
Nilai-nilai ini terkandung dalam Pancasila, sehingga Pancasila dapat
menjadi perekat dan mengarahkan kekuatan kemajemukan bangsa
untuk mencapai tujuan yang besar dan mulia bangsa Indonesia, (Suko
Wiyono, 2018) melalui keselarasan dalam keberagaman. Keberagaman
ini menjadi dasar nilai-nilai kebaikan dalam wujud etika dan kearifan
lokal, sebagai kekuatan dalam membangun dan menjaga keselarasan
(harmoni) hubungan antar elemn dalam masyarakat, sehingga tercipta
suasana kehidupan masyarakat yang rukun, tentram dan damai. (Imam
Maksudi, 2021)
47
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
2. Nilai Keadilan
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, mengandung nilai-nilai
yang memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya,
memiliki hak dan keajiban yang sama , tanpa membeda-bedakan suku,
agama dan sebagainya. Kewajiban manusia untuk memperlakukan setiap
orang dengan perlakuan yang sama, sehingga tampak nilai keadilan
yang harus dipenuhi dalam kehidupan bersama. Nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat, dan terkandung dalam Pancasila, sebagai ‘roh’ dari
Pancasila, menjadi dasar pembentukan suatu peraturan hukum dan
sistem hukum, sehingga sebagai dasar negara diharapkan mampu
menjadi landasan bagi masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat.
(Teguh Prasetyo, 2013) Keadilan mendorong kepada sikap hidup yang
senantiasa menajamkan kepedulian terhadap sesama, karena dengan
keadilan yang merata, bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang
mandiri, tidak mudah diatur atau dikendalikan oleh bangsa atau kekuatan
asing. (Teguh Prasetyo, 2013)
Sedangkan hukum sebagai pengayom dan melindungi manusia
dari tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak individu setiap orang.
Pengayoman ini merupakan perwujudan nilai keadilan yang diberikan
kepada setiap manusia tanpa ada pembedaan. Apabila hukum dapat
melindungi dan mengayomi seluruh rakyat Indonesia, maka hukum akan
memperoleh kewibawaan di mata dan di hati rakyat.
3. Implementasi Nilai Keselarasan dan Nilai Keadilan
Nilai Keselarasan dan Nilai Keadilan yang terdapat dalam jiwa
manusia Indonesia, merupakan nilai-nilai yang tampak pada setiap aspek
kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai ini tercermin dalam perilaku individu warga negara dan setiap
individu penyelenggara negara, serta perilaku semua orang dalam
hubungan antar warga dan antar warga dengan institusi negara, dalam
budaya kerja yang terorganisasi, serta dalam pola komunikasi publik
yang terbuka pada umumnya, maupun pembentukan, penerapan, dan
penegakan kebijakan umum yang dituangkan dalam bentuk-bentuk
hukum tertentu, (the formulation, administration, and enforcement
of public polities), disertai dengan sistem keteladanan dan sistem
tanggung jawab kepemimpinan yang efektif (Jimly A., 2020). Apabila
48 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
nilai-nilai luhur Pancasila ini dibumikan dan dibudayakan dalam praktik
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka, diharapkan
dapat meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Penjabaran dan pembumian nilai-nilai luhur Pancasila
ini, harus tercermin juga dalam iklim dan budaya kerja di lingkungan
pemerintahan, melalui perumusan kebijakan-kebijakan dalam mengatasi
permasalahan yang timbul dari AGHT baik internal maupun eksternal.
Menghadapi AGHT ini, diperlukan adanya kekuatan dari kemajemukan
yang berlandaskan nilai-nilai keselarasan dan keadilan, dengan Pancasila
sebagai perekat, pemersatu bangsa Indonesia dalam era globalisasi ini.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Kenyataan bahwa bangsa Indonesia dapat hidup berdampingan
dengan damai, dalam keberagaman, dengan saling mengendalikan diri,
menghargai, menghormati dan memperhatikan serta mengutamakan
kepentingan bersama, daripada kepentingan perorangan, kelompok
maupun golongan. Hal ini menjadi dasar utama dalam kesiapan Indonesia
menghadapi berbagai perkembangan dalam dunia global, tanpa
meninggalkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan terkandung
dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Adanya ATHG sebagai
masalah yang harus dihadapi dengan kekuatan kemajemukan bangsa
Indonesia. Diperlukan keseriusan untuk mengatasi lunturnya nilai-nilai
Pancasila, menipisnya toleransi diantara sesama warga, melemahnya
rasa persatuan dan menurunnya ketahanan mental-spiritual bangsa
Indonesia, merupakan ancaman serius bagi Ketahanan Nasional bangsa
Indonesia (Aliansi Kebangsaan, 2019) ; dengan demikian diharapkan nilai-
nilai keselarasan dan keadilan ter-implementasi-kan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sekaligus menunjukkan
peningkatan kualitas kehidupan bangsa Indonesia.
2. Rekomendasi
a. Perlu diadakan pelatihan tentang Wawasan Kebangsaan
terhadap para aparatur pemerintah
b. Perlu dijadikan persyaratan untuk para calon legislatif
c. Perlu diadakan pelatihan bagi para pengurur partai politik
49
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
d. Perlu diberikan pendidikan kebangsaan bagi para tokoh agama
di daerah-daerah.
e. Perlu dibuatkan modul pendidikan kebangsaan dan bela negara
untuk masyarakat di daerah-daerah, secara terstruktur dan
termonitor.
f. Perlu diadakan pendidikan Pancasila secara terus menerus
kepada masyarakat.
Kesemuanya ini sebaiknya tersentral di Lemhannas.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly, 2020, Pancasila Identitas Konstitusi Berbangsa dan
Bernegara, Jakarta, PT RajaGrando Persada.
Aliansi Kebangsaan Suluh Nuswantara Bakti, 2019, Menggalang
Ketahanan Nasional, Jakarta, PT Kompas Media Nusantara.
Maksudi, Imam, 2021, Nilai-nilai Kebangsaan Indonesia Yang Bersumber
Dari Pancasila, Lemhannas, Juni 2021.
Soeprapto, 1996, Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dalam Menghadapi
Liberalisasi Perdagangan Internasional,Jakarta, PT Citraluhur
Tatamandiri.
Prasetyo, Teguh, 2013, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila,
Yogakarta, Media Perkasa.
Warka, Made, 2011, Wawasan Kebangsaan Dalam NKRI, Yogyakarta,
Andi.
Widayati, Sri, 2009, Wawasan Nusantara, Jakarta, CV Pamularsih.
Wiyono, Suko, 2018, Reaktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara, Malang, Unidha Press.
51
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI RELIGIUS DALAM
PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
Dr. Rossa Ilma Silah, S.Ag., S.H., M.Hum.
Universitas Yudharta Pasuruan
rossasil
A. Pendahuluan
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, terdiri
dari etnik dan pengikut beberapa agama yang telah mengalami sejarah
panjang. Sebelum dijajah Belanda, bangsa Indonesia telah mengikuti
Hukum Kebiasaan (Customary Law) yang kemudian diperkaya oleh
Hukum Agama yang dipeluk. Hukum agama sangat mendominasi tata
kehidupan masyarakat dan telah terjadi akulturasi. Kemudian datang
bangsa Eropa, khususnya Belanda yang menjajah Indonesia. Sebagai
konsekuensinya Hukum Belanda juga mempengaruhi dalam tata
kehidupan bangsa Indonesia, terutama dalam kehidupan formal yang
berhubungan dengan negara dan pemerintahan maupun kasus-kasus
yang diselesaikan melalui pengadilan. Tidak lama kemudian Indonesia
pernah juga dijajah oleh Inggris dan Jepang dalam waktu yang tidak
begitu lama, jika dibandingkan dengan masa penjajahan Belanda.
Keadaan demikian telah membentuk bangsa Indonesia menjadi
bangsa yang kuat dalam mempertahankan nilai-nilai agama yang
dianutnya masing-masing. Sehingga dalam Ideologi Pancasila yang
merupakan ground norm bangsa ini, telah meletakkan Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagai Sila Pertama yang melandasi sila-sila berikutnya.
Timbullah pertanyaan sebagai rumusan masalah dalam esai ini,
bagaimana implementasi nilai religius dapat meningkatkan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Adapun implementasi nilai
religius dalam kajian ini fokus pada pembentukan peraturan perundang-
undangan, karena peraturan perundang-undangan akan diberlakukan
bagi seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
52 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Berpijak pada ungkapan Marcus Tullius Cicero Filosof Romawi yang
menyatakan Ubi Societas Ubi Ius (di mana ada masyarakat, di situ ada
hukum), maka setiap bangsa di seluruh dunia dipastikan mempunyai
hukum atau setidaknya aturan sederhana untuk menertibkan antar
individu dengan individu yang lain. Ungkapan M.T. Cicero yang lain,
yaitu Ars Vitae atau “the art of life, yang berarti pengetahuan tentang
hidup. (Modeong, 2003, hal. 52) Ungkapan ini tentunya berdasarkan
pengamatan atas kehidupan bangsa-bangsa pada masa itu. Filsafat
atau pandangan hidup suatu bangsa tentunya berpatokan pada nilai-
nilai yang baik, nantinya akan menjadi sumber dan rujukan dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. Pembahasan
Agama mempunyai peranan penting dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, perhatian negara terhadap pelaksanaan kehidupan
beragama telah terlihat hampir di semua bidang, terutama di Bidang
Pendidikan yang telah memasukkan Pendidikan Agama sebagai Mata
Pelajaran mulai Sekolah Dasar sampai pada Perguruan Tinggi. Dari
Bidang Pendidikan ini telah membentuk generasi-generasi yang religius,
sehingga pengaruh agama meluas di berbagai bidang, sebagaimana
para generasi berkiprah di bidangnya masing-masing.
Keterkaitan antara negara dengan agama di Indonesia dapat dilihat
dari adanya lembaga-lembaga keagamaan, peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan agama dengan agama atau kehidupan
beragama, dan kebijakan-kebijakan lain yang bertalian dengan kehidupan
keagamaan. Keterkaitan antara agama dan negara dalam praktik telah
tampak pada kegiatan penyelenggaraan negara yang diekspresikan para
penyelenggara negara, seperti membaca doa di acara-acara ceremonial
dan shalat berjamaah bagi yang beragama Islam.
Moral para pemimpin pada khususnya dan bangsa pada umumnya
berpengaruh terhadap penafsiran, penghayatan dan pengamalan
Pancasila dan UUD 1945. Pancasila menurut Mohammad Hatta, salah
seorang proklamator kemerdekaan terdiri atas dua lapis fundamen, yaitu:
fundamen politik dan fundamen moral (etik agama). Ketuhanan Yang
Maha Esa menjadi dasar yang memimpin cita-cita negara Indonesia,
53
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
yang memberikan jiwa kepada usaha penyelenggaraan yang benar,
adil dan baik. (Sukardja, 2012, hal. 192) Soekarno juga mengemukakan
pendapatnya pada tanggal 1 Juni 1945, bahwa tidak perlu mendirikan
negara atas dasar agama, tetapi nilai-nilai agama dapat dikristalisasikan
menjadi hukum melalui perjuangan di badan perwakilan rakyat.
(Mahfudh, 2010, hal. 283)
Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, menurut Soeharto
bukan negara teokrasi, juga bukan negara sekular. Masyarakat Pancasila
adalah masyarakat yang sosialis religius. Agama mempunyai kedudukan
terhormat dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat dan negara.
Garis-garis Besar Haluan Negara kita secara tegas menyatakan bahwa
agama merupakan landasan etik, moral dan spiritual bagi pelaksanaan
pembangunan nasional bangsa kita. Soeharto menekankan bahwa
sebagai bangsa yang religius, kita tidak ingin kesadaran beragama
bangsa kita memudar. Sebab, bagi kita agama mempunyai nilai yang
sangat penting bagi ketahanan mental spiritual bangsa kita. (Sukardja,
2012, hal. 196)
Ketentuan fundamental yang terdapat dalam Pembukaan Undang-
undang Dasar 1945 secara khusus mengenai hak beragama terkolaborasi
dengan adanya hak dan kewajiban konstitusional, baik bagi negara
maupun warga negara dengan uraian sebagai berikut:
1. Pertama, ketentuan yang bersifat umum dan mendasar, yaitu bahwa
negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan oleh karena itu
negara secara konstitusional wajib menjamin kebebasan penduduk
untuk memeluk dan beribadah menurut agamanya.
2. Kedua, ketentuan yang mewajibkan secara konstitusional bahwa
Presiden sebagai penyelenggara negara wajib bersumpah menurut
agama. Dan untuk orang Islam wajib dimulai dengan kata Demi
Allah.
3. Ketiga, ketentuan yang memberikan hak/kewenangan konstitusional
kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas
rancangan undang-undang, antara lain tentang agama dan ikut
mengawasi pelaksanaan undang-undang.
54 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
4. Keempat, ketentuan yang mewajibkan negara membentuk forum
ajudikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Muslim
untuk menyelesaikan sengketa mengenai Hukum Islam dalam
bidang-bidang tertentu.
5. Kelima, ketentuan yang memberikan hak konstitusional bagi setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
6. Keenam, ketentuan yang mengkategorisasi hak beragama sebagai
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
7. Ketujuh, ketentuan yang menjadikan nilai-nilai agama sebagai syarat
konstitusional dalam implementasi hak/kewenangan konstitusional
kepada negara dalam memberikan pembatasan dalam pelaksanaan
hak dan kebebasan setiap orang. Bersamaan dengan itu, mewajibkan
secara konstitusional kepada setiap orang tunduk terhadap
pembatasan dimaksud.
8. Kedelapan, ketentuan yang mewajibkan pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan Sistem Pendidikan Nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
Bersamaan dengan itu memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. (Sumadi, Vol. 11 No.
2 April – Juni 2012).
9. Kesembilan, dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, bangsa
Indonesia mengekspresikan rasa syukur atas kemerdekaan yang
diperolehnya, “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa...”.
10. Kesepuluh, pada bagian pembuka sebelum konsideran setiap
peraturan perundang-undangan terdapat kalimat “Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa”.
11. Kesebelas, setiap putusan Hakim terdapat terdapat kalimat pembuka
yang berbunyi “Atas dasar keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
Penegasan bahwa “Negara beradasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa”, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung
konsekuensi bahwa Indonesia tidak mensterilkan sama sekali peranan
agama-agama dalam penyelenggaraan negara, tetapi sebaliknya
55
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Indonesia juga tidak bisa mengacu kepada salah satu agama. Karena itu,
penegasan bahwa Negara Pancasila “bukan negara agama” tetapi juga
“bukan negara sekuler” menjadi pemandu untuk menemukan cita hukum
yang sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya sebagai cerminan jiwa
bangsa Indonesia.
Pembentukan peraturan perundang-undangan sangat terkait
dengan teori hierarki hukum yang dikembangkan Hans Kelsen. Kaitannya
dengan hierarki norma hukum, Hans Kelsen mengemukakan teorinya
mengenai jenjang norma hukum (Stufentheorie). Teori ini menyatakan
bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis
dalam suatu hierarki tata susunan. Suatu norma yang lebih rendah akan
berlaku, jika bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi.
Norma yang lebih tinggi juga berlaku, bersumber, dan berdasar pada
norma yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya, sampai pada suatu
norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis dan
ktif, yaitu Norma Dasar (Grundnorm). (Soeprapto, 1998, hal. 25)
Penelusuran Norma Dasar (Grundnorm) yang dimaksud pada Teori
Hierarki Hukum Berjenjang (Stufentheorie) di Indonesia divisualisasikan
dalam sebuah konsideran peraturan perundangan-undangan. Bukti
bahwa nilai religius telah menjadi landasan hukum yaitu dalam Frasa
Pertama dalam suatu peraturan perundang-undangan disebut dengan
Landasan Filoso Transendental (Vertikal), dan Frasa Kedua disebut
dengan Landasan Filoso Kemasyarakatan (Horizontal). (Modeong,
2003, hal. 52)
Muhammad Tahir Azhary telah menjelaskan secara rinci hubungan
antara agama, hukum dan negara dengan menyebut Teori Lingkaran
Konsentris. Ketiga komponen –agama, hukum dan negara- tersebut
apabila disatukan akan membentuk lingkaran konsentris yang merupakan
suatu kesatuan dan berkaitan erat antara satu dengan lainnya. Posisi
tersebut memperlihatkan bahwa dalam lingkaran konsentris ini, negara
mencakup kedua komponen terdahulu, yaitu agama dan hukum.
(Azahary, 2001, hal. 67-68)
56 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Bagan 2
Lingkaran Konsentris
Sumber: Bahan Hukum Sekunder, Muhammad Tahir Azhary, 2003
Agama sebagai komponen pertama, berada pada posisi lingkaran
terdalam. Kemudian disusul oleh hukum yang menempati lingkaran
berikutnya. Pengaruh agama terhadap hukum sangatlah besar, karena
agama sebagai sumber utama dari hukum di samping rasio sebagai
sumber komplementer. Negara sebagai komponen ketiga berada dalam
lingkaran terakhir.
C. Penutup
Bangsa Indonesia yang multikutural dari segi ras, suku agama
dan golongan ini mampu mengakomodir berbagai kepentingan
masyarakatnya melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Persepektif
hukum, dengan mengedepankan nilai religius yang telah ditaati oleh
tiap-tiap warga negara. Meskipun tidak hanya satu agama yang diakui
negara, akan tetapi enam agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu,
Budha dan Kong Hu Chu) ini bersama-sama eksis dianut oleh tiap-tiap
pemeluknya dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
57
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Daftar Pustaka
Azahary, M. T. (2001). Negara Hukum. Bogor: Kencana Prenada.
Mahfudh, M. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi
283. Jakarta: Rajagrando Persada.
Modeong, S. (2003). Teknik Perundang-undangan di Indonesia. Jakarta:
Perca.
Soeprapto, M. F. (1998). Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan
Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
Sukardja, A. (2012). Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar NRI
1945. Jakarta: Sinar Graka.
Sumadi, A. F. (Vol. 11 No. 2 April – Juni 2012). Hak Konstitusional Beragama
dan Mahkamah Konstitusi , hlm. 9. Harmoni Jurnal Multikultural dan
Multireligius, 9.
59
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEBANGSAAN YANG
BERSUMBER DARI PANCASILA (NILAI RELIGIUS,
NILAI KEKELUARGAAN DAN NILAI KERAKYATAN)
PADA MASA PANDEMI COVID-19
Moch. Ali Hindarto, S.SiT., M.AP.,
PPSDM Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional,
A. Pendahuluan
Pada dasarnya globalisasi telah membawa angin pembaharuan
yang memang sangat dibutuhkan untuk memberi ruang terbuka bagi
partisipasi publik sebagai jawaban atas tuntutan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang semakin cepat (Maksudi,
2;2021). Selain globalisasi membawa angin pembaharuan, sekaligus
juga membawa nilai-nilai baru, khususnya terkait dengan berbagai hal
seperti, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, revolusi industri
4.0, serta hadirnya era milenial. Revolusi industri 4.0 ini menekankan
pada digitalisasi (Kresnoadi, 2021).
Perubahan tersebut telah mendorong terjadinya perubahan
perangai atau perilaku masyarakat secara umum yang cenderung
menjadi semakin individualistik. Di sisi lain, munculnya pandemi
Covid-19 yang mendunia telah menimbulkan pengaruh positip yaitu
tumbuh-menguatnya solidaritas sosial di kalangan masyarakat luas.
Disisi lain pandemi Covid-19 juga berdampak pada timbulnya berbagai
krisis yang dialami oleh sebagian besar negara, khususnya di bidang
ekonomi. Disamping itu terjadi pula krisis moral dalam wujud perilaku
tidak disiplin, mengabaikan kepentingan umum dan keselamatan orang
lain atau masyarakat.
Ada empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara Indonesia
yang perlu diperhatikan yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia
60 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Pada masa pandemi
seperti ini, sangat relevan untuk mengenang dan memahami sejarah
kebangsaan Indonesia. Hal ini berfungsi untuk mencari dan menyegarkan
kembali nilai-nilai yang telah memberikan identitas sebagai satu bangsa.
Disamping itu untuk tetap memelihara semangat kebangsaan yang telah
terbukti menjadi kekuatan nasional yang mampu melepaskan diri dari
belenggu penjajahan.
Menurut Bung Karno Pancasila adalah saripati dari kebudayaan
dan kehidupan Indonesia, saripati cita-cita perjuangan dan upaya
menuju kemerdekaan Indonesia yang diperjuangkan dari generasi ke
generasi. Pancasila adalah intisari dari gerak langkah zaman. Pancasila
adalah gambaran masyarakat Indonesia, kebudayaan dan cara hidup
Indonesia, yang diamati, dirasakan. Sebuah masyarakat yang beragam
yang kebhinnekaan dan perbedaan-perbedaannya dirasakan sendiri oleh
Bung Karno (Panitia Peringatan Hari Lahir Pancasila, 41; 2017).
Dalam hal ini Pancasila dipandang sebagai seperangkat nilai,
yang terdiri atas lima nilai, dan merupakan keutuhan yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Bahwa nilai-nilai dimaksud merupakan wahana untuk
menyelaraskan dan memadukan segala bentuk perbedaan yang ada,
mendorong serta menguatkan rasa kepedulian dan kerjasama dalam
mengatasi tantangan dan kesulitan bersama. Kesemuanya itu merupakan
faktor-faktor utama pembentuk semangat persatuan demi memelihara
kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Adapun nilai-nilai
Kebangsaan dimaksud, adalah : Nilai religius, Nilai Kekeluargaan, Nilai
keselarasan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan. Dalam kesempatan ini
yang akan dibahas adalah Implementasi Nilai-nilai Kebangsaan yang
Bersumber dari Pancasila (Nilai Religius, Nilai Kekeluargaan dan Nilai
Kerakyatan) pada Masa Pandemi Covid-19.
B. Pembahasan
Pancasila dijadikan sebagai landasan hidup Bangsa Indonesia.
Hal itu berarti, setiap nilai-nilai yang ada dalam sila Pancasila perlu
dijadikan sebagai dasar dalam hidup bernegara. Implementasi nilai-nilai
Pancasila sangat relevan diaktualisasikan pada masa pandemi covid-19.
Implementasi Nilai-nilai Kebangsaan yang Bersumber dari Pancasila
61
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
untuk Nilai Religius, Nilai Kekeluargaan dan Nilai Kerakyatan pada masa
pandemi covid-19 sebagai berikut:
1. Nilai Religius
Nilai Religius Mengandung makna ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Kuasa, Sang Pencipta alam seisinya. Ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa terlihat dalam sikap hidup yang rendah hati, menghargai
keberadaan orang lain tanpa memandang asal-usul, warna kulit atau
pun anutan agama dan kepercayaannya, serta memiliki tanggungjawab
sosial yang tinggi. Nilai religius juga menunjukkan adanya kesadaran
serta tanggungjawab untuk memelihara alam sekitar sebagai wujud
rasa syukur atas karunia Sang Pencipta.
Lewat sikap takwa, seseorang akan mampu menciptakan relasinya
secara harmonis dengan sesamanya maupun dengan alam sekitarnya,
sehingga akan terhindarkan situasi konik sosial serta kerusakan alam
yang merugikan kehidupan bersama. Dalam sikap takwa inilah pada
hakikatnya terletak kekuatan dan kepercayaan diri bangsa Indonesia di
dalam setiap gerak membangun diri menjadi bangsa yang benar-benar
merdeka, bersatu, berdaulat, adil-makmur dan bermartabat.
Implementasi pada masa pandemi Covid-19 yaitu masyarakat tetap
melakukan ibadah kepada Tuhan pencipta alam semesta dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan. Dengan melihat suatu wilayah
penyebaran Covid-19, masyarakat bisa beribadah dari rumah atau
di tempat ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Pencipta alam semesta sehingga
Tuhan melimpahkan kepada kita berkah dari langit dan bumi. Hal ini
sebagaimana dinyatakan dalam Al qur’an
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa,
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan
bumi..” (Qs 7: 96). Dan Allah memberinya rizki. “Dan memberinya rezeki
dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (Qs 65: 3).
2. Nilai Kekeluargaan
Nilai yang menunjukkan kesediaan dan kesadaran setiap insan
bangsa dan warga negara Indonesia untuk menempatkan dirinya
sebagai bagian tak terpisahkan dari sebuah keluarga besar, bangsa
62 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Indonesia. Disamping itu, nilai kekeluargaan menunjukkan sikap
penghargaan terhadap keberadaan bangsa lain, sebagai konsekuensi
bangsa Indonesia yang berada di antara keluarga bangsa-bangsa di
dunia. Nilai kekeluargaan mengandung semangat kebersamaan yang
tinggi dalam prinsip senasib sepenanggungan dalam hubungan sesama
bangsa, yang membawa tanggungjawab saling melengkapi dan saling
menguatkan. Dengan demikian bangsa Indonesia akan tetap mampu
tegak bersatu, percaya diri dan tidak mudah dipecah belah, serta menjadi
bangsa yang diperhitungkan di dalam pergaulan antar bangsa.
Implementasi nilai kekeluargaan ini di masa pandemi Covid-19
sudah seharusnya dilaksanakan dimasyarakat. Warga yang terpapar
Covid-19 menyebabkan mereka tidak bisa bekerja dan harus isolasi
mandiri ataupun dirawat di rumah sakit apabila kondisinya menurun.
Anggota masyarakat secara bergiliran membantu warga yang terpapar
covid-19 dengan menyediakan makanan atau bahan makanan. Hal
ini bisa meringankan bebannya, sehingga bias mempercepat proses
penyembuhan warga yang terpapar.
3. Nilai Kerakyatan
Merupakan dasar bagi pengakuan terhadap rakyat Indonesia
sebagai pemilik kedaulatan negara, yang dengan demikian memiliki hak
penuh untuk menentukan masa depan kehidupan bangsa dan negara,
serta menentukan cara yang tepat untuk mencapainya. Bahwa rakyat
haruslah menjadi subyek utama dalam setiap gerak pembangunan, dan
yang akan menjadi dasar orientasi pengembangan segenap potensi
sumberdaya nasional. Nilai kerakyatan mengandung semangat yang
akan tercermin dalam sikap hidup menomorsatukan kepentingan rakyat,
dalam arti meningkatnya kesejahteraan dan perlindungan rakyat, di atas
segala kepentingan pribadi atau golongan mana pun. Dalam semangat
kerakyatan, bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang teguh pada
komitmen kemerdekaan, serta mampu menjadi bangsa yang kuat dan
bermartabat ditopang oleh kadar kepercayaan yang tinggi di antara
elemen masyarakat, maupun antara rakyat dengan pemerintah (negara).
Implementasi pelaksanaan nilai kerakyatan pada masa pandemi
covid-19 di lingkungan masyarakat adalah dibentuknya Satuan tugas
covid-19 di lingkungan RW dengan beranggotakan Ketua RT dan Warga.
63
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Pembentukan Satuan Tugas covid-19 ini berdasarkan hasil musyawarah
warga. Satuan tugas Covid-19 membantu mensosialisasikan pentingnya
penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan setiap kegiatannya.
Ada kejenuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian perlu semua pihak tak henti-hentinya untuk saling
mengingatkan, untuk komitmen menerapkan protokol kesehatan.
C. Penutup
1. Simpulan
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam hal ini nilai religius, nilai
kekeluargaan dan nilai kerakyatan dalam kehidupan bermasyarakat
dalam masa pandemi covid-19 sudah berlangsung dengan baik.
Walaupun demikian konsistensi untuk penerapan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat tetap perlu dilakukan
2. Saran
Kontinyuitas masyarakat dalam menerapkan nilai-nilai Kebangsaan
dalam hal ini nilai-nilai Pancasila harus terus dilakukan. Pada masa
pandemi covid-19 ini perlu komitmen masyarakat untuk tetap
menerapkan protokol kesehatan. Semoga pandemi covid-19 segera
berakhir sehingga kita bisa melaksanakan aktitas seperti biasa.
Referensi
[1] E. Imam Maksudi (2021), Nilai-Nilai Kebangsaan Indonesia yang
Bersumber dari Pancasila, Lemhannas, Jakarta
[2] Enang Sudrajat, H.M. Syatibi A.H., dan Abdul Aziz Sidqi, Alqur’an,
Tajwid dan Terjemah, Syaamil quran, Bandung
[3] Kresnoadi (2021), Sejarah Revolusi Industri 4.0 dan Apa itu Era Society
5.0?, //www.ruangguru.com/blog/revolusi-industri-4.0, diakses
24/06/2021 jam 22:47
[3] Panitia Peringatan Hari Lahir Pancasila, 2017, Kisah Pancasila,
Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta
64 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Glosarium
• Nilai-nilai dalam Pancasila ada 5 yaitu Nilai religius, Nilai Kekeluargaan,
Nilai keselarasan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
• Nilai Religius Mengandung makna ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Kuasa, Sang Pencipta alam seisinya.
• Nilai Kekeluargaan menunjukkan kesediaan dan kesadaran setiap
insan bangsa dan warga negara Indonesia untuk menempatkan
dirinya sebagai bagian tak terpisahkan dari sebuah keluarga besar,
bangsa Indonesia.
• Nilai Kerakyatan Merupakan dasar bagi pengakuan terhadap rakyat
Indonesia sebagai pemilik kedaulatan negara, yang dengan demikian
memiliki hak penuh untuk menentukan masa depan kehidupan
bangsa dan negara, serta menentukan cara yang tepat untuk
mencapainya.
65
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
MENJUNJUNG TINGGI NILAI PERSATUAN BANGSA
DAPAT MENJADIKAN TONGGAK KUATNYA NKRI
Abraham Ferry Rosando, S.H.,M.H
Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, ferry@untag-sby.ac.id
A. Pendahuluan
Negara Indonesia simbol sebuah bangsa yang kaya akan
keberagaman, dengan banyaknya suku, agama, ras, dan bahasa yang
ada. Keberagaman agama dan aliran kepercayaan yang ada di Indonesia
sebuah bentuk pluralitas atas keyakinan dan keimanan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Kemajemukan agama dan aliran kepercayaan yang dipeluk
oleh warga negara Indonesia sebagai suatu bukti masyarakat plural
tumbuh dan hidup secara berdampingan di dalam keanekaragaman.
Warga bersinergi secara dinamis dalam aktitas sosial, budaya, ekonomi,
agama didalam kesehariannya. Berbagai nilai agama, adat serta budaya
adalah sebuah manifestasi visi kebangsaan yang hidup serta sebuah nilai
- nilai spiritual dari elemen warga Indonesia yang dapat diterjemahkan
sebagai sebuah kristalisasi dari hasil interaksi dan internalisasi nilai-
nilai kehidupan terhadap lingkungannya dari satu generasi ke generasi
lainnya.
Agama juga bisa dikatakan “Ageman” maksudnya adalah baju
yang fungsinya adalah untuk menjaga dan melindungi badan, selain
itu baju juga memiliki fungsi juga untuk menjaga kesehatan, menutup
aib. Hal tersebut sama dengan Agama yakni mengajarkan tentang hal
– hal kebaikan dimana tindakan kongkritnya adalah melalui bertingkah
laku yang baik kepada sesama dalam kehidupan sehari – hari. Realita
di masyarakat pertikaian agama merupakan suatu tantangan yang
merupakan permasalahan laten bagi kelangsungan persatuan negara
Indonesia yang sangat beragam hingga saat ini. Banyak gerakan
radikalisme dan intoleransi yang tumbuh dalam masyarakat di Indonesia
menjadi sebuah ancaman bagi keberlanjutan negara Indonesia di masa
depan.
66 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Gambar 1 : Gerakan Khilafah di Indonesia
Di belahan dunia yang lainnya, terjadi banyak konik yang sengit
dan berdarah yang telah terjadi di Timur Tengah, Afrika dan beberapa
negara yang lain hingga berlangsung hari ini karena perbedaan suku,
agama, ras, antar golongan, daerah maupun campur tangan pihak
asing. Banyak Negara di dunia yang telah terpecah belah akibat konik
kemanusiaan yang ditimbulkan oleh berbagai perbedaan tersebut. Ada
yang negaranya hilang dan terpecah menjadi negara – negara kecil
maupun menjadi negara yang masih berjuang untuk mengembalikan
situasi negaranya menjadi lebih dinamis dan kondusif.
Gambar 2 : Korban di Jalur Gaza Palestina
67
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
B. Pembahasan
Tantangan dalam mewujudkan persatuan bangsa terutama kehidupan
yang kondusif penuh kedamaian di Indonesia terdapat berbagai
tantangan diantaranya sangat dipengaruhi masalah perekonomian,
politik, sosial budaya, dan keagamaan masyarakat. Potensi konik dalam
masyarakat yang sangat majemuk ini menjadi sesuatu yang sudah tidak
dapat dipungkiri, hal ini menjadi problem yaitu sangat rapuhnya suatu
ikatan kebersamaan akibat perbedaan agama yang mudah menyulut
konik agama jika tidak berhasil dikelola dengan baik. Konik agama
selalu menjadi tantangan yang sangat serius bagi persatuan bangsa
Indonesia yang majemuk.
Konik di Ambon dan Poso masih dalam ingatan kita bersama
hingga munculnya kasus penisstaan agama yang beberapa waktu yang
lalu menjadi buah bibir di masyarakat. Hal ini menunjukkan masyarakat
masih begitu sensitif terhadap hal-hal yang dianggap menyinggung
keyakinannya, dan berpotensi laten terjadinya konik bernuansa agama
di Indonesia yang cukup tinggi. Pluralitas sebagai kekayaan maka
seharusnya menjadi aset bangsa. Namun kenyataannya justru lebih
banyak sebagai pemicu konik. Harmonisasi seharusnya ditumbuhkan
dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Namun nyatanya intoleransi tumbuh subur dimana- mana. Intoleransi
tidak dapat lepas dari radikalisme yang mengedepankan truth claim dan
antidialog. Prinsip ini kemudian berujung pada sikap antiperbedaan. Inilah
sikap fundamentalisme agama. Harapan radikalisme adalah melakukan
penyeragaman. Sasaran kekerasan dari kelompok radikalisme adalah
kelompok minoritas. Kekerasan ditujukan untuk menyerang hak-hak
dasar kelompok minoritas agama/keyakinan melalui berbagai bentuk,
mulai dari syiar kebencian, pengerahan massa untuk melakukan terror
dan intimidasi, penyerangan, perusakan rumah ibadah dan properti
hingga pembunuhan. Problem kekerasan adalah problem anak kandung
demokrasi.
Kelompok-kelompok radikal dapat tumbuh karena demokrasi.
Problemnya adalah majority with minority mentality. Di saat yang
sama ada kelompok minoritas yang ingin seperti mayoritas. Indonesia
mengakui adanya Tuhan tapi bukan Negara agama. Toleransi adalah
68 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
kewajiban kita di atas hak. Pancasila menjadi sumber segala sumber
hukum. Pancasila sudah mengatakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya, warga Negara harus memiliki nilai-nilai KeTuhanan.
Aktualisasi Pancasila ini juga sangat diharapkan dapat benar –
benar terwujud agar nilai Pancasila dan nilai persatuan bangsa ini tetap
melekat dalam setiap benak warga masyarakat Indonesia. (Rosando,
2017) Negara juga telah menjamin kebebasan beragama. Peraturan
perundang-undangan di bawah seharusnya mengacu pada Undang
– Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 meskipun dalam
praktiknya banyak regulasi yang overlapping. Proses deradikalisasi
dibutuhkan untuk menanggulangi dan mencegah proses radikalisme,
mencegah provokasi dan penyebaran kebencian dan permusuhan antar
umat beragama.
Upaya menciptakan kerukunan dan persatuan bangsa, merupakan
upaya bersama bukan upaya pemerintah saja. Dialog dalam kesetaraan
(tidak ada minoritas dan mayoritas) : respect, hormat, memberi, bahasa
dapat dicerna, kebiasaan local (empati), rendah hati. Agama tidak
pernah berkonik tapi demi kepentingan pribadi menjadikan agama
di ikut sertakan dalam sebuah konik. Pada dasarnya bukan agama
yang berkonik tetapi disambungkan dengan agama akhirnya menjadi
Konik Kepentingan. Sebagai bangsa yang besar kita harus memperkuat
nasionalisme, memelihara rasa kebangsaan tidak akan melemahkan
ikatan atau solidaritas golongan. Rasa kebangsaan menghilangkan rasa
dan sikap permusuhan antar golongan dan semakin memperkuat nilai
persatuan seluruh rakyat Indonesia. (Rosando, Penguatan Nasionalisme
Menuju Pilkada Damai, 2018)
Sebuah usulan solusi untuk mengatasi permasalahan diatas
adalah dengan memperkuat Persatuan Bangsa Indonesia. Persatuan
Bangsa merupakan satu kondisi yang dibangun untuk mencapai tujuan
bersama (tujuan nasional). Persatuan bangsa menunjukkan adanya
kekuatan kohesi tata hubungan antar kelompok masyarakat. (Lemhannas,
2020)
Persatuan bangsa merupakan salah satu modal dasar untuk
mendukung keberhasilan dan keberlangsungan pembangunan nasional,
tanpa adanya persatuan bangsa mustahil pembangunan nasional mampu
69
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
berjalan dengan baik, setiap warga negara Indonesia wajib menempatkan
kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan, sehingga
perang antar suku, golongan maupun konik yang mengatasnamakan
agama tidak perlu terjadi di bumi Indonesia.
Implementasi persatuan bangsa yang pertama dengan melakukan
penguatan kesadaran Multikulturisme yakni , toleransi, Persamaan Hak
dan Kewajiban, keadilan dan Gotong Royong. Hal ini dapat dilakukan
dengan terus mengembangkan paradigma hubungan dialogikal atau
pemahaman timbal balik melalui interaksi dan komunikasi antar golongan
maupun agama. Interaksi sosial ini dibutuhkan untuk meningkatkan
tenggang rasa antar agama maupun golongan. Menghilangkan
kesenjangan sosial serta memupuk kesetiakawanan sosial. Pada dasarnya
semua ajaran agama mengajarkan kebaikan, tidak ada yang mengajarkan
keburukan, sehingga seyogyanya masing-masing agama sesuai dengan
On The Track nya .
Selain hal diatas, implementasi Persatuan Bangsa kedua adalah
membangun kesadaran integrasi bangsa. Kunci untuk menegakkan
integrasi bangsa terletak pada konsistensi para pemimpin bangsa,
penguasa dan tokoh bangsa dalam mengimplementasikan empat
konsensus dasar kebangsaan, keteladanan serta upaya yang
berkesinambungan dalam membangun karakter bangsa di semua strata
pendidikan, baik pendidikan formal, informal maupun non formal serta
pembangunan nasional yang berkeadilan. (Lemhanas, Implementasi
Nilai–Nilai Kebangsaan yang Bersumber dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia, 2020) Penguatan kesadaran integrasi nasional ini agar
masyarakat Indonesia tidak mudah dihasut isu – isu bohong atau hoax
yang berujung pada perpecahan bangsa serta pemerintah atau negara
harus menjaga harmonisasi, Negara tidak hanya harus hadir dalam
setiap konik sosial namun negara juga harus hadir dalam konik
agama. Jangan sampai ada pembiaran dari Negara yang akibatnya
dapat menimbulkan perpecahan dan pertikaian dikalangan masyarakat
di Indonesia.
70 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
C. Penutup
Solusi untuk dapat kembali menyatukan bangsa yang besar ini
adalah dengan mengimplementasikan nilai persatuan bangsa melalui
penguatan kesadaran multikulturisme yakni, toleransi, persamaan hak
dan kewajiban, keadilan dan gotong royong. Masyarakat Indonesia harus
kembali kepada konsensus bersama, semua ajaran agama mengajarkan
kebaikan sehingga seyogyanya masing-masing agama sesuai dengan
On The Track nya.
Implementasi Persatuan Bangsa yang lain dengan membangun
kesadaran integrasi bangsa dengan aksi kongkritnya pemerintah atau
negara harus menjaga harmonisasi. Negara tidak hanya harus hadir
dalam setiap konik sosial namun negara juga harus hadir dalam konik
agama. Jangan sampai ada pembiaran dari Negara yang akibatnya dapat
menimbulkan perpecahan dan pertikaian dikalangan masyarakat di
Indonesia serta penguatan karakter bangsa di semua strata pendidikan,
baik pendidikan formal, informal maupun non formal serta pembangunan
nasional yang berkeadilan di seluruh lapisan masyarakat di semua strata
pendidikan, baik pendidikan formal, informal maupun non formal agar
masyarakat Indonesia tidak mudah dihasut isu – isu bohong atau hoax
yang berujung pada perpecahan bangsa.
Mari bersama kita junjung tinggi toleransi antar umat beragama
dan mengimplementasikan nilai persatuan Indonesia sebagai tonggak
kuatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jayalah terus Negara
Kesatuan Republik Indonesia. NKRI harga mati.
D. Referensi
Lemhannas. (2020). Implementasi Nilai – Nilai Kebangsaan yang
Bersumber dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta hal
24: Lemhannas RI.
Lemhannas. (2020). Implementasi Nilai – Nilai Kebangsaan yang
Bersumber dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta hal
20: Lemhannas RI.
Rosando, A. F. (2017). Aktualisasi Nilai Pancasila Untuk Cegah Komunisme.
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia: Radar Surabaya hal 2.
Rosando, A. F. (2018). Penguatan Nasionalisme Menuju Pilkada Damai.
Surabaya: Harian Duta Masyarakat hal 2.
71
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
ISU PERSATUAN DI MASA KINI
Dr.Arif Ainur Roq,S.Sos.I.,S.Pd.,M.Pd.,Kons.
UIN Sunan Ampel Surabaya, arifainurroq@uinsby.ac.id
A. Pendahuluan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari ras, budaya
dan agama yang beragam. Keberagaman memicu munculnya perbedaan
sudut pandang yang bersifat destruktif bagi persatuan dan kesatuan
bangsa jika toleransi tidak diterapkan.
Belakangan di berbagai laman berita muncul kabar berdirinya
kerajaan-kerjaan yang berbentuk sekelompok anggota masyarakat
seperti sunda empire dan keratin agung sejagat. Selain itu, ada pula
berita tentang masuknya kelompok radikal internasional seperti ISIS. Juga
berita tentang kisruh demo beberapa kelompok fanatik keagaamaan.
Isu-isu tersebut berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia. Oleh Sebab itu, persatuan bangsa merupakan tema yang
penting untuk diulas lebih lanjut sebagai reeksi tentang situasi bangsa
dan cara penanganan masalah yang muncul.
B. Pembahasan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang
dikenal sebagai Nusantara,yang artinya negara kepulauan yang terdiri
dari ribuan pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dan
didiami oleh ratusan juta penduduk. NKRI dikenal juga sebagai negara
yang memiliki keragaman budaya, ras, suku, dan agama yang berbeda-
beda sehingga tercermin dalam satu ikatan “Bhineka Tunggal Ika” yang
artinya “berbeda-beda tetapi tetap satu juga”.
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”, petikan
tersebut merupakan bunyi ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Berdasarkan ketentuan
tersebut dapat diketahui bahwa susunan negara Indonesia adalah
kesatuan. Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh
72 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
dilakukan perubahan dalam UUD tahun 1945. Dalam proses amandemen
terdapat ketentuan untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945 dan
tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
susunan negara Indonesia. Konsep negara kesatuan adalah susunan
negara yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indenesia. Selain
itu, konsep negara kesatuan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide
persatuan bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah hal yang harus
dijaga oleh seluruh warga negara demi kelangsungan kehidupan
bernegara yang aman dan damai. Sayangnya, terdapat berbagai
masalah yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,
baik bersumber dari bangsa sendiri maupun dari luar Indonesia. Terdapat
berbagai isu yang beredar diberbagai laman berita baru-baru ini yang
perlu dicermati lebih lanjut karena memiliki potensi merusak persatuan
dan kesatuan bangsa.
Salah satu isu meresahkan yang belakangan muncul dimasyarakat
adalah munculnya kerajaan-kerajaan baru seperti keraton agung sejagat
dan sunda empire. Kelompok-kelompok masyarakat ini diketuai oleh
seseorang yang mengaku raja dan memiliki silsilah keturanan dengan
raja-raja kerajaan yang pernah ada di Indonesia. Munculnya kerajaan-
kerajaan baru ini mengancam persatuan bangsa. Aturan-aturan maupun
paham-paham yang diajarkan dan diterapkan oleh kelompok masyarakat
tersebut dapat bertentang dengan pancasila dan UUD sehingga dapat
memicu tidakan separatisme.
Radikalisme dan fanatisme juga menjadi isu yang dapat mengancam
keutuhan NKRI. ISIS sebagai salah satu kelompok radikal berjaringan
internasional telah memasuki Indonesia, merekrut masyarakat untuk
bergabung dengan menanamkan dogma-dogma ke dalam pikiran
mereka. Dogma-dogma yang diajarkan kelompok ini bertentangan
dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sehingga warga Indonesia
yang bergabung dengan kelompok tersebut mengalami disintegritas dan
tidak lagi meyakini pancalisa serta UUD sebagai pedoman berbangsa
dan bernegara. Lebih parahnya, kelompok radikal tersebut juga menebar
terror sehingga mengancam keamanan dan kedamaian bangsa.
Selain radikalisme, fanatisme dalam beragama maupun berkelompok
73
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Fanatisme ini
mengakibatkan munculnya intoleransi terhadap kelompok lain yang
berbeda dari kelompoknya, maupun memunculkan upaya untuk merubah
dasar negara maupun konstitusi sesuai dengan ajaran kelompok mereka.
Isu-isu yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dewasa ini
dampaknya semakin parah akibat adanya kemajuan teknologi terutama
perkembangan pesat sosial media. Sosial media yang dapat diakses
oleh semua kalangan tanpa terkecuali, yang mana setiap penggunanya
dapat saling berbagi pandangan maupun informasi tanpa saringan sama
sekali. Hal tersebut mengakibatkan dogma-dogma dan pandangan-
pandangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
dapat diakses masyarakat dan diyakini sebagai hal yang benar. Hal ini
memicu disintegritas yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan masyarakat guna
mencegah runtuhnya persatuan dan kesatuan bangsa. Adapun cara
yang dapat dilakukan untuk mempertahankan keutuhan NKRI adalah
sebagai berikut:
1. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam butir-butir
pancasila dan menerapkannya dalam kehidaupan sehari-hari.
2. Mengobarkan semangat Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan
persatuan bangsa.
3. Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan
landasan kontitusional UUD 1945.
4. Melaksanakan usaha pertahanan negara.
5. Menjunjung tinggi toleransi dalam keberagaman suku, agama, ras,
maupun status sosial.
6. Menerapakan keadilan bagi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali,
baik dimata hukum, sosial, maupun pemerintahan.
7. Menumbukan rasa cinta pada tanah air.
8. Cerdas dalam memilih dan menyaring informasi.
9. Cerdas dalam menggunakan teknologi dan sosial media.
10. Mempelajari dan meyakini dengan sungguh-sungguh nilai-nilai yang
dianut, baik nilai keagamaan maupun kebangsaaan.
74 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Melaui penerapan upaya-upaya tersebut diharapkan persatuan dan
kesatuan bangsa akan tetap terjaga meskipun diterpa oleh berbagai
gangguan.
C. Penutup
Seluruh masyarakat Indonesia diharapkan untuk ikut berpartisipasi
dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Karena dengan terjaminnya pesatuan dan kesatuan bangsa, kesejahteraan
dan kedamaaian bangsa akan tercipta. Selain itu, cita-cita bangsa juga
dapat terwujud dengan baik. Upaya mempertahankan persatuan dan
kesatuan bangsa dapat dimulai dengan mencoba peduli dan mencermati
isu-isu persatuan yang muncul di masyarakat, memegang teguh nilai-
nilai luhur bangsa, dan cerdas dalam memilih informasi.
Daftar Pustaka
//indomaritim.id/tantangan-dan-ancaman-terhadap-integrasi-
nasional/ (diakses 24 Juni 2021).
//www.kompas.com/skola/read/2020/08/13/151500969/
dampak-tidak-adanya-persatuan-dan-kesatuan-dalam-kehidupan-
berbangsa-dan?page=all (diakses 24 Juni 2021).
//news.detik.com/berita/d-4878159/munculnya-kerajaan-baru-
dapat-memicu-disintegrasi-bangsa (diakses 24 Juni 2021).
//www.kompas.com/skola/read/2021/02/22/165337469/dampak-
negatif-intoleransi-dan-cara-menghindarinya (diakses 24 Juni 2021).
Khamid, Nur. 2016. Bahaya Radikalisme terhadap NKRI. Journal of Islamic
Studies and Humanities. Vol (1) No (1) pp: 123-152.
75
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI RELIGIUS DALAM
MENINGKATKAN MILLENNIAL ENGAGEMENT
DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Dr. Chandra Hendriyani, M.Si, CHCM.
Akademi Sekretari dan Manajemen Taruna Bakti,
A. Pendahuluan
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan akal,
pikiran dan perasaan. Asumsi mengenai manusia dapat berbeda-beda
berdasarkan sudut pandang keilmuan namun secara garis besar dengan
adanya akal manusia bisa menciptakan suatu kebudayaan dan peradaban
yang didalamnya menghasilkan suatu ilmu dan pengetahuan. Manusia
adalah satu-satunya mahluk yang mengembangkan pengetahuan
secara bersungguh-sungguh.[1] Pengetahuan, pemahaman, dan daya
tahan sik manusia dalam menguasai dan mengungkapkan rahasia-
rahasia alam sangat terbatas. Oleh karena itu, secara bersamaan muncul
keyakinan akan adanya penguasa tertinggi dari sistem alam semesta
ini, yang juga mengendalikan manusia sebagai salah satu bagian alam
semesta. Sehubungan dengan itu, baik secara individual maupun hidup
bermasyarakat, manusia tidak dapat dilepaskan dari religi atau nilai
kepercayaan kepada penguasa alam semesta.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk yang terdiri
dari berbagai macam suku bangsa yang tersebar di seluruh kawasan
nusantara. Keragamanan ini menjadi kelebihan atau pembeda antara
Indonesia dengan negara-negara lain. Setiap suku di setiap daerah
memiliki kebudayaan yang dikembangkan secara turun-temurun
dengan nilai religius. Nilai merupakan suatu keyakinan sebagai dasar
pilihan tindakan yang menjadikan hidupnya pada masa yang akan
datang mempunyai makna atau tidak, serta yang akan menjadi bahan
pemikirannya untuk mencapai tujuannya. Religi berasal =dari kata
76 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
religare dan relegare (Latin). Religare memiliki makna ”suatu perbuatan
yang memperhatikan kesungguh-sungguhan dalam melakukannya”,
sedangkan Relegare memiliki makna ”perbuatan bersama dalam ikatan
saling mengasihi”. Kedua istilah ini memiliki corak individual dan sosial
dalam suatu perbuatan religius. Nilai religius bersumber dari agama dan
mampu merasuk ke dalam jiwa. Religius juga berakar pada ketuhanan
yang selalu dikaitkan dengan amal atau perbuatan manusia untuk
mencapai tujuan manusia itu sendiri. [2] Nilai religius menjadi dasar
atau pola dari perilaku seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai
religius ini dapat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan dan keragamanan
kelompok sosial. Nilai religius suatu bangsa akan mempengaruhi
keberadaan suatu negara, dimana nilai religius akan membentuk karakter
suatu bangsa.
Pada tahun 2021 Indonesia sebagai negara berkembang telah
memiliki jumlah penduduk mencapai 270,20 juta jiwa dengan komposisi
25,87% adalah generasi millennial. Generasi millennial dimana kaum
millennial ini merupakan usia produktif dengan kemampuan teknologi
yang tinggi karena itu upaya-upaya untuk menumbuhkan nila-nilai
kebangsaan sangat penting khususnya bagi generasi millennial yang
yang menjadi penggerak bangsa ini. Nilai religius sendiri dapat terbentuk
dari lingkungan rumah, sekolah dan lingkungan sekitar.
Pendidikan adalah salah satu media untuk menanamkan nilai dan
merubah nilai yang ada di dalam masyarakat (change of value). Orientasi
pendidikan diikuti dengan pemupukan kualitas spiritual dan dan religius
dalam konteks formulasi diri menjadi bagian dari masyarakat serta
pemilihan pada nilai-nilai kemanusiaan [3]
Berdasarkan uraian tersebut, maka perlu untuk mengkaji tentang
bagaimana implementasi nilai religius dalam meningkatkan millennial
engagement dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Pembahasan
Nilai Religius merupakan bagian dari nilai-nilai kebangsaan dalam
Pancasila. Nilai religius indentik dengan agama dalam masyarakat. Nilai
Religius mengandung makna ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa, Sang Pencipta alam seisinya. Ketakwaan kepada Tuhan Yang
77
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Maha Esa nampak dalam sikap hidup yang rendah hati, menghargai
keberadaan orang lain tanpa memandang asal-usul, warna kulit atau
pun anutan agama dan kepercayaannya, serta memiliki tanggungjawab
sosial yang tinggi. Nilai religius juga menunjukkan adanya kesadaran
serta tanggungjawab untuk memelihara alam sekitar sebagai wujud rasa
syukur atas karunia Sang Pencipta.
Generasi millennial atau Gen Y indentik dengan digitalisasi dan
merupakan generasi yang lahir pada tahun 1980-2000. Generasi millennial
yang tidak pernah lepas dari teknologi memiliki nilai, karakteristik,
perilaku, kepercayaan diri, harga diri, dan ketegasan yang berbeda.
Generasi ini dipengaruhi oleh komputer dan penerimaan yang lebih besar
dari keluarga dan nilai-nilai non-tradisional, sedangkan engagement
sendiri merupakan keterlibatan, komitmen, gairah, antusiasme, upaya
terfokus, semangat, dedikasi, dan energi yang diberikan. [4]
Pergeseran perilaku generasi millennial akibat teknologi ini begitu
terasa dimana pada generasi ini sangat mengagungkan teknologi
sehingga sifat-sifat religiusnya saat ini ketaqwaannya mulai pudar seperti
1) religius hanya menjadi simbol namun tidak menjadi karakter diri;
2) Kurang menghargai diri sendiri salah satu contoh kurangnya etika
dalam penggunaan media sosial; 3) Tingkat kepedulian terhadap sekitar
menurun. Nilai-nilai ini harus segera dilakukan perbaikan dengan cara
menanamkan kembali nilai-nila religius di masyarakat khususnya kaum
millennial yang akan menjadi pengerak bangsa Indonesia .
Untuk mengatasi masalah menurunya nilai religius dan meningkatkan
millennial engagement perlu dilakukan beberapa hal diantaranya:
1. Kebijakan strategis dari pemerintah selaku pengampu kebijakan
seperti membenahi sistem pendidikan nasional dengan
menyimbangkan pembangunan intelektual dengan program wajib
belajar dengan karakter agar generasi millennial sebagai orang
tua muda dapat membimbing anak-anaknya memilki jati diri yang
handal dan memiliki watak kerjasama serta gotong royong yang
kuat;
2. Menetapkan aturan-aturan yang jelas sehingga masyarakat memiliki
budaya disiplin/bertaqwa yang bisa menjadi karakter bangsa;
78 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
3. Menanamkan rasa kecintaan kepada negara Indonesia dengan
mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dan meningkatkan
kecintaan pada Indonesia misalnya program Discovery Indonesia,
Indonesia Satu, Cinta Produk dan Pembaruan.
4. Upaya lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan milennial
engagement adalah menyampaikan nilai-nilai religius melalui
sosial media digital dimana para pemerintah/pendidik/NGO atau
melibatkan swasta untuk melakukan kegiatan seperti :
a. Membuat video/media pembelajaran digital berisikan nilai-
nilai religius. Pengalaman ini dapat meningkatkan millennial
engagement dimana media pembelajaran/informasi dapat
menggugah rasa kebangsaan //youtu.be/HYyPjIEYRjc ;
b. Menggunakan brand ambasador yang menjadi bisa menjadi
role model kaum milenial untuk menjadi pengerak.
c. Mengaktiflkan kembali pengajian-pengajian atau ibadah
kerohanian yang dapat mempererat satu sama lain.
C. Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan dan
disampaikan saran yang perlu untuk dikembangkan dan ditindaklanjuti
yaitu sebagai berikut :
1. Kesimpulan
a. Nilai Religius merupakan salah satu nilai kebangsaan dalam
Pancasila dimana nilai religius ini akan membentuk karakter
bangsa Indonesia menuju visi Indonesia emas tahun 2045.
Upaya menumbuhkan nilai religius di generasi milenial yang
mulai pudar dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan
teknologi dimana generasi millennial sangat erat dengan
teknologi.
b. Implementasi nilai religius dengan menggunakan media
pembelajaran video akan lebih efektif bagi generasi millennial
sehingga pesan yang disampaikan akan lebih melekat di
benak kaum millennial. Milinneal engagement sebagai
generasi produktif yang akan menghasilkan anak-anak bangsa
79
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
dikemudian hari, harus benar-benar dapat memahami nila-nilai
kebangsaan dari Pancasila khususnya nilai religius.
2. Saran
Untuk meningkatkan millennial engagement maka penulis
menyarankan pemerintah untuk membentuk event-event online dimasa
pandemi ini yang dapat langsung berinteraksi dengan generasi millinneal
karena intensitas yang intens dapat membuka wawasan generasi ini
dalam memandang nilai-nilai kebangsaan atau nilai religius secara
khusus.
Daftar Pustaka
Suriasumantri, Jujun S..Filsafat Ilmu : Sebuah Pengantar Populer / Jujun
S. Suriasumantri.2005.
M. Mustakim, “Kurikulum Pendidikan Humanis Religius,” At-Tajdid J.
Ilmu Tarb., vol. 3, no. 1, pp. 15–28, 2014, [Online]. Available: //
ejournal.stitmuh-pacitan.ac.id/index.php/attajdid/article/view/26.
Mulkhan, Abdul M. (2002). Nalar Spiritual Pendidikan Islam: Solusi
Problem Filosos Pendidikan Islam. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Sedley R (2008). Six theses on digital customer engagement in a troubled
economy. Available at //richardsedley.iuplog.com/default.
asp?item=298747.
//youtu.be/HYyPjIEYRjc diakses pada tanggal 26 Juli 2021.
81
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
PERWUJUDAN NILAI GOTONG ROYONG
DALAM BERMASYARAKAT
(Upaya Membumikan Nilai-Nilai Luhur Pancasila Dalam Masa Pandemi)
Samsul Hidayat, S. Pd, M. Pd.
SMA Negeri 1 Karas Magetan_Jawa Timur
A. Pendahuluan
Masyarakat Indonesia mempunyai sifat dan watak khas yang tidak
dimiliki bangsa-bangsa lain, yaitu sifat gotong royong. Sifat ini menjadi
budaya dan ciri khas masyarakat Indonesia dimana nilai-nilai ini harus
terus diwariskan dari generasi ke generasi khususnya kepada generasi
muda. Gotong royong telah menjadi karakter masyarakat Indonesia
khususnya di Jawa. Adapun di daerah lain, istilah gotong royong
disesuaikan dengan budaya, adat istiadat dan kearifan lokal setempat.
Pemikiran ini perlu penulis ungkapkan ke permukaan dikarenakan
adanya indikasi penurunan dan pergeseran nilai hidup masyarakat
dalam bergotong royong serta sangat pentingnya mewariskan nilai-nilai
gotong royong dalam bermasyarakat. Memang, tidak dapat dipungkiri
bahwa nilai-nilai gotong royong sangat diperlukan dalam menghadapi
berbagai macam problematika di masyarakat. Manifestasi dari nilai-nilai
gotong royong terbukti sangat efektif dalam menyelesaikan berbagai
permasalahan hidupi. Jiwa kebersamaan, keterbukaan diimbangi rasa
kekeluargaan akan tumbuh dan berkembang di hati masyarakat secara
alami (natural). Ini adalah esensi dari jiwa gotong royong
Disadari bahwa setiap generasi mempunyai era dengan tantangan
dan hambatan tersendiri. Namun tantangan yang muncul menjadi tugas
dan tanggung jawab bersama semua komponen masyarakat khususnya
tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat dalam lingkungan terutama
keluarga, sangat diharapkan menjadi panutan serta dalam aspek-aspek
tertentu untuk menjadi penggerak (agent of change) rakyatnya dalam
bergotong royong.
82 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
B. Pembahasan
1. Makna Gotong Royong
Jika kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata
gotong royong mempunyai arti kata gotong (mengangkat) dan royong
(bekerja). Secara khusus, gotong royong diambil dari Bahasa Jawa yaitu
gotong, yang dipadankan pukul atau angkat dan royong yang dipadankan
bersama-sama. Dengan melihat kata ini, dapat diartikan bahwa gotong
royong bermakna bekerja bersama-sama diantara anggota-anggota
dalam suatu komunitas atau masyarakat. Bekerja bersama-sama dalam
mencapai tujuan diartikan dalam makna konotasi postif. Kesadaran
bergotong royong akan menumbuhkan rasa memiliki dalam menjaga
kebersamaan dalam suatu komunitas.
Sebagaimana dikutip dari laman //www.kemenkopmk.go.id/
mengurai-konsepsi-gotong-royong-dalam-pancasila, Asisten Deputi
Pemberdayaan Pemuda Kemntrian Koordnator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Dr, Yohan, M. Si menjelaskan bahwa kata
gotong royong berasal dari kata dalam bahasa Jawa. Kata ”gotong”
diartikan “pikul atau angkat”. Sedangkan kata “royong” diartikan
“bersama-sama”. Secara sederhana kata tersebut berarti mengangkat
sesuatu secara bersama-sama atau dapat juga diartikan mengerjakan
secara bersama-sama
Tuhan Yang Maha Kuasa telah menciptakan manusia berbeda
dengan makhluk lainnya. Tuhan telah memberi manusia kemampuan
adaptif terhadap perubahan lingkungan. Kemampuan beradaftif itu
disebabkan karena manusia diberi bekal hidup berupa jasad, akal dan
hati. Dengan modal akalnya, manusia akan berkir keras dalam rangka
upaya mempertahankan hidup, harga diri serta berjuang keras untuk
jauh dari ancaman. Dengan bekal akal ini, manusia mengembangkan
ilmu pengetahuan (sains) berdasarkan pengalaman empiris. Melalui
bekal jasadnya, manusia berupaya untuk memenuhi kebutuhan hidup
dasar seperti makan, minum serta kebutuhan biologis. Adapun bekal
hati, manusia membutuhkan aspek psikologis dan spiritual. Aspek
psikologis membawa diri manusia untuk saling membutuhkan dengan
lingkungan sesama. Aspek spiritual, manusia membutuhkan unsur
supranatural (religi) sebagai bentuk kehambaan kepada Sang Pencipta.
83
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Sebagai makhluk Tuhan, manusia tidak bisa lepas dari interaksi sosial.
Dari interaksi sosial, akan tumbuh berikatan emosi antara sesama untuk
bersama sama mencapai tujuan hidup. Konteks lingkungan yang menyatu
dengan kehidupan manusia dibuktikan dengan tidak dapatnya manusia
melepaskan diri dari ikatan tempat dan waktu selama manusia bernafas.
Dalam Djamaludin Darwis (2010) disebutkan bahwa didalam
kehidupan ini grand setting telah diberikan Tuhan yang bersifat spatial
yaitu tempat hidup diseluruh muka bumi, dan bersifat temporal yaitu
waktu berlangsungnya kehidupan sejak adanya manusia pertama sampai
batas waktu yang tidak diketahui manusia1. Sehingga dalam interaksinya,
manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya atan terus berhubungan
antar sesama manusia dalam posisi saling membutuhkan. Sangat disadari
bahwa manusia memiliki kekurangan dan kelemahan. Kekurangan dan
kelemahan ini tidak menjadi penghambat di dalam mencapai mimpi-
mimpinya. Kemampuan akal manusia menyebabkan kehidupan manusia
sangat dinamis.Sangat berbeda sekali dengan makhluh lainnya semisal
burung. Burung dalam membuat sarang, sejak dulu sampai dengan
sekarang, baik bahan, model dan bentuk bangunannya tetap sama.
Adapun manusia, ada dinamika kehidupan yang menyebabkan dirinya
akan terus belajar dan berkembang dalam segala hal.
Secara aspek sosiologis, manusia merupakan makhluhk sosial.
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak akan pernah lepas berinteraksi
dengan sesama manusia. Kesadaran sebagai makhluk sosial akan
menumbuhkan kesadaran diri bahwa manusia suatu saat pasti
membutuhkan orang, baik langsung atau tidak. Kesadaran diri sebagai
makhluk sosial akan membawa kesadaran pada diri setiap manusia
untuk mampu mengendalikan diri dan selalu berempati kepada sesama.
Komunitas sosial berimbas pada kepekaan diri sebagai bagian dari
masyarakat. Setiap saat pada diri individu terjadi keterikatan emosial.
Ikatan ini bersifat permanen dalam arti setiap individu mempunyai
tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai itu.
Pada prinsipnya setiap individu telah diberi karunia non sik berupa
perasaan (afektif). Melalui nikmat ini, akan muncul perasaan sedarah,
1 Djamaludin Darwis, 2010. Dinamika Pendidikan Islam : Sejarah, Ragam dan
Kelembagaan, Semarang : Rasail. Hal. 56
84 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
senasib sepenanggungan, perasaan peduli dan berbagi. Perasaan cinta,
estetika, seni termasuk didalamnya sebagai unsur nikmat non sik.
Perasaan peduli dan berbagi itulah menjadi awal munculnya rasa saling
menolong, bekerja sama terhadap sesama. Dengan ikatan kuat dalam
bergotong royong, upaya dan program apapun akan terasa mudah dan
ringan. Upaya dalam mewariskan nilai gotong royong akan terasa indah
jika ada kesadaran para tokoh masyarakat dan pemangku kebijakan.
2. Manfaat Gotong Royong
Permasalahan hidup dan kehidupan manusia sangat kompleks.
Kompleksitas hidup ini kadang kala sampai membuat manusia tertekan
hidupnya. Stress berat dan mengakhiri hidupnya dengan cara tidak wajar.
Cara ini tidak akan terjadi jika permasalahan yang dihadapi diselesaikan
secara terbuka dan minta bantuan orang lain. Orang terdekat dapat
menjadi pintu keluar dalam menguraikan benang kusut problematika
hidupnya. Tidak terkecuali dalam menghadapi masalah-masalah sik
seperti rumahnya terkena musibah bencana. Rumahnya hancur karena
longsor, angin ribut serta musibah lainnya. Kehadiran orang lain sangat
diharapkan. Untuk memperbaiki rumahnya, diperlukan orang lain. Itulah
sebagian manfaat dari gotong royong.
Secara sosiokultural, banyak sekali manfaat yang dapat diambil dari
gotong royong, antara lain (a). Menumbuhkembangkan rasa dan sikap
tolong menolong, suka rela, saling membantu atas penderitaan orang
lain serta akan memiliki rasa kekeluargaan, (b). Membina hubungan
baik dan kepekaan sosial dengan masyarakat sekitar, (c). Menciptakan
rasa kebersamaan dan empati, (d). Mempererat tali persaudaraan, (e).
meringankan pekerjaan dan menghemat waktu dalam menyelesaikan
suatu kegiatan, (f). Terciptanya rasa persatuan dan kesatuan dalam
lingkup lingkungan sekitar.
Di masyarakat, banyak sekali aktitas sosial kemasyarakatan yang
berkaitan dengan aktitas gotong royong. Beberapa diantaranya sangat
familier ditelinga kita, yaitu (a). kerja bhakti, merupakan kegiatan yang
dilaksanakan dalam suatu lingkungan sosial masyarakat yang bersifat
sukarela serta untuk memupuk respect (kepedulian), contoh bersama
sama membersihkan selokan kampung, membersihkan lingkungan
85
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
sekitar serta memperbaiki jalan desa, (b). tanggap bencana sebagai
bentuk respon terhadap musibah yang muncul di lingkungan. Tanggap
darurat muncul sebagai bentuk kepedulian membantu sesama yang
sedang bergelut dengan masa masa sulit, (c). Masa panen raya, semua
warga ikut turun sawah dalam membantu rekan petani dalam kondisi
musim panen dengan skala besar dari semua jenis pertanian, (d). Hajatan
warga desa dengan istilah “sambatan”. Sambatan diambil dari kata
sambat (bahasa jawa) yang bermakna penghibaan atau minta tolong.
Jika kita lihat dalam laman //sambiroto.ngawikab.id/2020/10/
tradisi-sambatan-wujud-kearifan-lokal-dan-gotong-royong/, sambatan
merupakan istilah yang biasa digunakan dalam masyarakat desa untuk
mendirikan atau memperbaiki rumah warga secara gotong royong.
Permintaan bantuan biasanya dilakukan dari rumah ke rumah. Hal
ini menunjukan adab sopan santun sekaligus pnghormatan kepada
tetangga yang dimintai bantuan. Satu hal yang harus digaris bawahi,
ciri khas dari sambatan adalah mreka tidak dibayar sama sekali untuk
pekrjaan ini. Yang dilakukan warga hanyalah sebagai bentuk menjaga
paseduluran dan kepedulian sosial yang telah diwariskan turun temurun
oleh para pendahulu. Tenaga dan pikiran yang dikeluarkan sudah lunas
terbayar cukup diganti dengan secangkir kopi atau teh hangat serta
ditambah makanan ringan, gorengan atau ubi hangat. Kesadaran
masyarakat terhadap sambatan ini sudah menjadi hukum atau aturan
tidak tertulis yang sudah difahami secara turun temurun. Penerapan
sambatan betul-betul sudah mendarah daging dikalangan masyarakat
desa, khususnya di Jawa. Sambatan sangat membantu khususnya
bagi kalangan masyrakat terpinggirkan (marjinal) terutama dalam hal
biaya. Bahkan di daerah pegunungan atau pelosok, tanpa diperintah
semua warga akan membawa sumbangan (bahasa jawa : gawan) untuk
membantu yang mempunyai hajatan. Membawa hasil pertanian seperti
pisang, kentang, beras, wortel, menjadi hal yang wajar.
86 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Gambar 1. Sambatan Sebagai Bentuk Gotong Royong
3. Nilai-Nilai Gotong Royong
Mengutip dari media www.bola.com, ada banyak manfaat yang
dipetik dari dari kegiatan gotong royong. Beberapa nilai yang muncul
dari gotong royong antara lain (a). persatuan, pada diri warga tumbuh
dan timbul jiwa merasa satu tubuh. Jika satu ada kesulitan, maka yang
lain akan ikut mersakannya, (b). kesatuan, semua warga diikat dalam
satu kesatuan perasaan dan ikatan batin, (c). Sosial, tentu ini menjadi
tolok ukur utama dalam beraktitas. Jiwa sosial akan tumbuh bersamaan
dengan interaksi yang intens dalam kehidupan sekitar, (d) sukarela,
geliat gotong didasarkan rasa penuh kerelaan hati tanpa tekanan dan
paksaan dari manapun, (e). tolong menolong, kegiatan yang dilakukan
merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama manusia untuk saling
berbagi dan tolong menolong.
4. Gotong Royong Dalam Masa Pandemi
Dalam rentang 1 tahun lebih, mulai Maret 2020 sampai Juni 2021,
masyarakat dihebohkan dengan isu virus corona (covit-19) yang asalnya
dari Wuhan, China. Sesuatu yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya
oleh manusia. Kehadirannya telah mengubah tatanan dan pola hidup
manusia. Menggerus semua aspek kehidupan terutama ekonomi,
pendidikan, sosial budaya. Kehadirannya telah menimbulkan perubahan
gaya hidup baru yang berbeda dari sebelumnya. Semua menjadi serba
terbatas. Hajatan, hiburan, pariwisata, proses pembelajaran, pasar
menjadi terbatas bahkan gamang bahkan tidak sedikit pula yang usaha
mereka yang kolaps. Disinilah sifat kemanusian muncul sebagai sesama
87
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
manusia. Berbagai kegiatan dilakukan masyarakat secara gotong royong,
bahu membahu dilakukan oleh berbagai kelompok dan komunitas.
Penggalangan dana, bantuan paket sembako menjadi sebagian contoh
bentuk kepedulian terhadap sesama. Kepedulian ini dilakukan secara
sadar, sukarela dan tanpa paksaan dari siapapun.
Warga yang terpapar Covit-19, mereka harus menjalani isolasi
mandiri. Saat isolasi mandiri, segala kebutuhan sehari-hari terutama
kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) dicukupi masyarakat
sekitar. Kegiatan dan aktitas ini diperoleh dari pengamatan dan
pengalaman penulis bersama warga RW 03 Dukuh Panggung Kidul,
Desa Panggung, Barat Magetan Jawa Timur. Dalam rentang bulan Juni-
Juli 2021, ada sekitar 7 warga yang terpapar virus Covit-19. Dengan
dikomando oleh Ketua RW 03 yang didukung RT 10, RT 11, RT 12 dan RT
13, semua warga bahu membahu bergotong royong dengan berdonasi
baik berupa uang atau barang yang disesuaikan dengan kemampuan
warga. Sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari siapapun.
Gambar 2. Bantuan Sembako Warga Isolasi Mandiri
(Sumber : Dokumentasi RW 03 Panggung Barat Magetan)
Segala upaya yang terus menerus yang berkelanjutan ini mendapat
apresiasi dari negara khususnya Pemerintah Kabupaten Magetan. Pada
hari Kamis, 1 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Magetan atas nama
Forkompimda, menganugerahi gelar Juara 1 Kampung Tangguh kepada
Desa Panggung Kec. Barat, Kab. Magetan. Anugerah ini diberikan sebagai
bentuk apresiasi atas kinerja dan kerja keras pemerintah desa beserta
88 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
warganya telah bahu membahu, bergotong royong dalam upaya
menanggulangi, mencegah dan usaha memutus rantai penyebaran virus
Covid-19. Suatu kehormatan tersendiri bagi kepala desa Panggung, Ibu
Wiwik Widyastutik karena trophy kejuaraan langsung diserahkan oleh
Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M. Si.
Gambar 3 : Penyerahan Juara 1 Kampung Tangguh oleh Bupati Magetan
(Sumber : Dokumentasi Pemerintah Desa Panggung, Barat, Magetan)
Diambil dari //chub.sipol.ugm.ac.id/2020/06/09/gotong-
royong-hadapi-pandemi/ , Peter Peter Kropotkin (2006) menerangkan
bahwa sosialitas, kebutuhan gotong royong, dan saling dukung
merupakan bagian yang sangat melekat pada sifat manusia. Akibatnya,
dalam masa kapan pun dalam sejarah, tak pernah kita lihat manusia
tinggal dalam keluarga kecil terasing, saling kelahi demi tetap hidup.
Hal yang sebaliknya dibuktikan oleh riset modern. Lebih lanjut Peter
Kropotkin (2006) bahkan berani membantah konsep darwinisme sosial
yang secara umum dipahami sebagai “yang akan bisa bertahan hanya
yang paling kuat” dan menyatakan bahwa gotong royong adalah sebuah
faktor utama evolusi karena hal tersebut adalah naluri alamiah manusia.
Nilai-nilai luhur berupa gotong royong, bagi bangsa Indonesia
merupakan harta terpendam. Investasi sosial yang harus dipertahankan
kepada anak cucu kita. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam gotong
royong dapat menjadi perekat dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sudah menjadi kesepakatan luhur para pendiri bangsa harus
89
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
dipertahankan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga
keberlangsungan dan keutuhan NKRI. Kedepan, tanggung jawab dan
tantangan dalam menjaga keutuhan NKRI yang ber-Bhinneka akan
semakin berat. Tantangan global dan perkembangan 3T (Transportasi,
Telekomunikasi, Teknologi) menjadi pekerjaan rumah tersendiri yang
semakin berat.
Menurut Muhaimin ( 2009) ada 4 klaster tantangan terberat
khususnya dalam aspek pendidikan moral, dab dan budi pekerti yaitu
Pertama, globalisasi dibidang budaya, etia dan moral yang didukung
kemajuan teknologi dibidang transportasi dan informasi. Kedua, krisis
moral dan etika yang melanda dari berbagai sektor kehidupan. Saat
ini yang menjadi pekerjaan terbesar adalah penggunaan narkoba di
masyarakat khususnya di kalangan pelajar (generasi muda). Ketiga,
masalah ekskalasi konik yang di satu sisi merupakan unsur dinamika
sosial, amun di sisi lain menimbulkan konik yang berskala regional
bahkan menjadi isu nasional. Ekskalsi konik ini dilatarbelakangi sosial,
ekonomi, politik bahkan yang paling menyedihkan membawa embel-
embel agama.Keempat, stigma keterpurukan bangsa yang berimbas
kurang merasa percaya diri sebagai bagian anak bangsa. Stigma ini
berimbas terhadap memudarnya rasa nasionalisme sebagai generasi
penerus bangsa, yang dalam jangka panjang rasa memiliki terhadap
bangsa menjadi berkurang. Empat permasalahan itu menjadi tantangan
tersendiri dalam upaya membumikan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya
nilai gotong royong. Bukan perkara mudah untuk membumikan nilai-
nilai itu, tetapi bukan suatu hal yang mustahil jika semua komponen
bergerak bersama untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara
sebagai mana tercantum dalam alenia ke-4 Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Ada beberapa hal yang sangat urgen dalam upaya menghidupkan
dan mempertahankan nilai luhur bangsa yang terkandung dalam
Pancasila, yaitu :
90 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
a. Nilai luhur gotong royong merupakan karakter dan watak
masyarakat Indonesia,
b. Dalam upaya mewariskan dan melestarikan nilai gotong royong
harus melibatkan semua komponen masyarakat,
c. Jiwa dan semangat bergotong royong di masyarakat masih
terasa sekali subur di masyarakat khususnya di masa pandemi
covit-19. Bentuk gotong royong yang tampak diwujudkan dalam
bentuk bantuan sembako buat warga yang menjalani isolasi
mandiri. Dana diperoleh dari donasi terbuka yang bersifat tidak
memaksa dan sukarela.
d. Nilai-nilai luhur Pancasila sebagai suatu kesepakatan para
pendiri bangsa harus terus dan tetap dijaga kelangsungannya.
2. Saran-saran
Guna menumbuhkembangkan nilai-nilai gotong royong
dimasyarakat, ada beberapa saran dan upaya yang perlu dilakukan dari
para pemangku kebijakan, yaitu :
a. Para pemangku kebijakan (Bupati, Kepala Desa, Tokoh
Masyarakat) harus menjadi contoh untuk terus terjun dalam
aktitas dan kegiatan kemasyarakatan,
b. Kegiatan gotong royong terus digalakkan dan menjadi program
bersama yang berkelanjutan (suistanable),
c. Para generasi milenial perlu diajak dan dilibatkan dalam
kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
Daftar Pustaka
Muhaimin, Prof, Dr,. 2009. Rekonstruksi Pendidikan Islam : Dari Paradikma
Pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga
Strategi Pembelajaran, Jakarta : PT. Radja Grando.
Djamaludin Darwis, Prof. Dr,. 2010. Dinamika Pendidikan Islam : Sejarah,
Ragam dan Kelembagaan, Semarang : Rasail
91
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Website
1. //chub.sipol.ugm.ac.id/2020/06/09/gotong-royong-hadapi-
pandemi/.
2. www.bola.com.
3. //sambiroto.ngawikab.id/2020/10/tradisi-sambatan-wujud-
kearifan-lokal-dan-gotong-royong/.
4. //www.kemenkopmk.go.id/mengurai-konsepsi-gotong-
royong-dalam-pancasila.
Dokumentasi Pemerintah Desa Panggung, Kec. Barat, Kab. Magetan
Dokumentasi Ketua RW 03 Dukuh Panggung Kidul Desa Panggung
Barat Magetan.
93
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI KETAATAN HUKUM DALAM
PENANGANAN COVID 19 DAPAT MENINGKATKAN
KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dr. Ike Wanusmawatie, S.Sos., M.AP.
Universitas Brawijaya,
A. Pendahuluan
Consumer News and Business Channel (CNBC) Indonesia menyebutkan
bahwa positivity rate Indonesia pada minggu ke-3 Juni 2021, mencapai
angka 14,64 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan standar yang
ditetapkan oleh WHO yaitu 5 persen[1]. Selanjutnya, Media health.detik.
com menuliskan bahwa kasus baru harian Covid-19 di Indonesia sudah
menembus angka 20.574[2]. Kemudian, ditambahkan pula oleh media
Kompas.com dengan tajuknya “Terbaru, Daftar 29 Daerah Berstatus Zona
Merah Covid-19 di Indonesia” menuliskan bahwa Indonesia menjadi
negara pertama di Asia Tenggara yang mencatat 2 juta kasus Covid-19
pada Senin, 21 Juni 2021[3]. Bahkan Indonesia mencatat rekor kasus
Covid-19 harian tertinggi pada Rabu (23/6/2021) dengan jumlah 15.308
kasus, sehingga total kasus menjadi 2.033.421 kasus. Dengan demikian,
kasus aktif terpapar covid 19 melonjak menjadi 160.524, sehingga banyak
rumah sakit terancam kolaps karena tidak mampu menampung pasien.
Pertanyaannya, mengapa kondisi diatas terjadi?, mengapa terdapat
tingkat kepositifan kasus Covid 19 yang tinggi pada masyarakat
Indonesia?. Bukankah, Pemerintah telah melakukan tindakan pencegahan
maupun pengobatan terus menerus?. Berdasarkan hasil penelitian tim
peneliti Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan
Universitas Gadjah Mada (UGM) di tahun 2021[4] menyampaikan bahwa
faktor utama yang menyebabkan terjadinya lonjakan kasus yang tinggi
adalah karena adanya interaksi sosial yang masif dan pelanggaran
protokol kesehatan saat libur Idul Fitri. Kemudian, hal ini diperburuk
dengan adanya varian virus baru yang lebih cepat penyebarannya, yaitu
94 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
varian delta. Sedangkan, juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan
yaitu dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid[4] menyampaikan bahwa lonjakan
kasus yang terjadi saat ini adalah akibat pergerakan masyarakat yang
terus meningkat sejak awal Ramadhan hingga puncaknya setelah Idul
Fitri. Diperkirakan jumlah orang yang berpindah dari satu kota ke
kota lainnya selama arus mudik dan balik mencapai 5 hingga 6 juta
orang. Kondisi ini yang menjadi penyebab lonjakan kasus ditambah
dengan kendornya protokol kesehatan di masyarakat sehingga laju
penularan virus semakin meningkat. Pernyataan tersebut diperkuat oleh
Menteri Kesehatan Budi Sadikin[5] yang menyampaikan bahwa mobilitas
masyarakat yang meningkat, euforia vaksinasi, dan minimnya penerapan
protokol kesehatan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 setelah libur
lebaran. Dari ketiga sumber data diatas dapat disimpulkan bahwa faktor
utama penyebab lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia adalah ketidak
patuhan masyarakat terhadap aturan pemerintah, baik dalam bentuk
larangan mudik maupun penggunaan protokol kesehatan. Sedangkan
munculnya varian baru adalah faktor penyerta.
Berdasarkan fakta dan data yang telah disampaikan di atas,
menunjukkan bahwa, terdapat salah satu faktor yang menjadi penyebab
meningkatnya kasus covid-19 di Indonesia, yaitu ketaatan terhadap
hukum. Oleh karena itu implementasi ketaatan hukum pula yang dapat
menjadi faktor pendorong menurunnya kasus covid-19 di Indonesia.
Hal ini di latarbelakangi tidak hanya fakta yang telah dipaparkan di atas
melainkan juga didasari oleh pola berpikir sistem yang sirkuler. Dimana
setiap akibat juga menjadi penyebab, begitu pula setiap penyebab
dapat menjadi akibat. Faktor yang mempengaruhi dapat pula menjadi
faktor yang dipengaruhi. Kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara di Indonesia dapat ditingkatkan salah satunya oleh
implementasi nilai-nilai ketaatan hukum. Dalam konteks penanganan
covid-19 maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
akan lebih baik apabila kasus ini dapat ditangani dengan baik. Dengan
demikian maka rumusan masalah dalam tulisan ini adalah “Apakah
Implementasi Nilai Ketaatan Hukum Dalam Penanganan Covid- 19
Dapat Meningkatkan Kualitas Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa
dan Bernegara?
95
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
B. Pembahasan
1. Penanganan Covid- 19
Penyakit corona virus (COVID-19) atau virus corona adalah penyakit
menular yang disebabkan oleh virus corona yang pertama kali ditemukan
di Wuhan, China. Penyakit ini mengakibatkan kematian dalam waktu
singkat dan saat ini telah menjadi pandemi dengan menyebarnya varian
baru yaitu varian delta. Penyakit ini telah merenggut nyawa lebih dari 113
juta orang di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Berdasarkan data
dari Worldometer, angka kematian Covid-19 telah mencapai lebih dari
2,5 juta kasus[6]. Data dari media ini menunjukkan peran media penting
dalam membentuk opini masyarakat dan menjadi sumber literasi.
Sejak awal, Pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan untuk
memutus rantai penularan covid-19. Adapun regulasi yang telah
dikeluarkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 31 Maret
2020. Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19
yang ditetapkan pada 3 April 2020. Pembatasan sosial (social distancing)
yang diterapkan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan
kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan
sosial budaya, moda transportasi serta pembatasan kegiatan lainnya
yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan. Selanjutnya,
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020
Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas
Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Semua
kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan penyebaran
covid-19.
Selanjutnya Pemerintah kembali mengeluarkan regulasi terkait
dengan Larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei
2021. Kemudian, aturan tambahannya berupa pengetatan perjalanan
yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan
peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat
Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam
SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang
96 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk
tujuan mudik. Selain adanya regulasi, aktivitas implementasi penegakan
hukum yang berkeadilan, ketersediaan pembiayaan, obat, teknologi,
sarana dan prasarana serta SDM, dalam hal ini tenaga medis sangat
mempengaruhi tingkat keberhasilan dalam menciptakan sikap maupun
prilaku ketaatan hukum. Beberapa unsur yang telah disebutkan di atas
masuk dalam dukungan pemerintah yang menjadi salah satu sub sistem
yang mempengaruhi masyarakat dalam mentaati hukum terkait dengan
penyebaran covid-19.
Fakta di lapangan seperti yang dirilis beberapa media massa
menunjukkan bahwa regulasi terkait penanganan dan pengendalikan
penyebaran kasus covid- 19 di Indonesia diabaikan oleh masyarakat.
Hal ini dibuktikan oleh hasil penelitian tim kedokteran UGM, serta
hasil pemantauan Satgas Covid- 19. Kondisi ini semakin memperkuat
dugaan bahwa ketidak patuhan terhadap hukum menjadi faktor utama
penyebab meningkatnya kasus covid-19. Peran perguruan tinggi, seperti
halnya hasil riset yang ditunjukkan oleh UGM di atas serta, nasehat
maupun naskah akademik juga mempengaruhi pemerintah dalam hal
mengambil keputusan terkait dengan covid-19. Oleh karena itu peran
perguruan tinggi juga menjadi salah satu sub sistem dalam keberhasailan
penanganan covid-19. Selain itu juga ada peran media yang dapat
mempengaruhi partisipasi masyarakat untuk taat hukum. Media yang
dimaksud baik elektronik maupun media online, khususnya media sosial.
Ini disebut dengan sub sistem peran media.
Kenapa masyarakat abai? Kenapa masyarakat seolah tidak percaya
dan acuh terhadap himbauan dan larangan dari pemerintah? Nampaknya
kondisi ini dipengaruhi oleh penegakan hukum saat ini yang “dirasakan”
kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Contoh tumpul kepada
publik gure dan pejabat tapi tajam pada oposisi pemerintah dan
masyarakat kecil. Selanjutnya ketaaatan hukum juga dipengaruhi oleh
peran dari tokoh panutan, dalam hal ini yang paling dominan adalah
tokoh agama, baik dalam bentuk sikap dan perilaku keteladanan maupun
ceramah dan nasihat serta fatwa agama. Hal ini disebut dengan sub
sistem peran tokoh agama.
97
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Sub sistem dukungan dari pemerintah daerah. Kebijakan penanganan
covid-19 menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yang pelaksanaan
dilapangan membutuhkan kerjasama dengan pemerintah daerah. Untuk
tataran pemerintah daerah, ketersediaan anggaran daerah, sarana rumah
sakit, dan prasarananya, ketersediaan suplai obat, sumber daya manusia
baik medis, relawan juga mempengaruhi keberhasilan penanganan covid
19.
Masuknya pengaruh dari lingkungan eksternal berupa ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan serupakan faktor yang tidak bisa
diabaikan. Masuknya sub sistem ini dapat menyebar melalui peran
media, tokoh agama, masyarakat dan pemerintah, Selanjutnya akan
berdampak pada aktivitas implementasi nilai ketaatan hukum.
2. Sistem Implementasi Nilai Ketaatan Hukum
Kepatuhan atau ketaatan hukum7 adalah suatu perilaku berupa
tindakan nyata/mentaati hukum atau peraturan yang berlaku. Sedangkan
implementasi nilai ketaatan hukum adalah pelaksanaan dari nilai tersebut
dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks tulisan ini adalah dalam
penanganan covid-19. Bagaimana implementasi nilai ketaatan hukum
dalam penanganan covid-19 dapat meningkatkan kualitas kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? .
Implementasi nilai ketaatan hukum tidak lepas dari adanya kesadaran
hukum dalam diri pribadi/kelompok/masyarakat. Kesadaran hukum
akan melahirkan nilai ketaatan hukum, jika dilaksanakan maka akan
menjadi implementasi ketaatan hukum yang baik. Faktor sebab dan
akibat ini, tidak bisa dilihat secara terpisah, mana sebab mana akibat.
Harus dilihat sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu cara pandang
melihat permasalahan secara menyeluruh atau integral disebut dengan
pendekatan berpikir sistem (systems thinking).
Dalam pendekatan berpikir sistem ada lima hal yang menjadi
karakteristik yaitu adanya tujuan dari sebuah aktivitas/kegiatan; batas
sistem, objek sistem, interaksi dan ada elemen atau sub sistem. Dalam
konteks penanganan covid-19 maka yang menjadi objek sistem adalah
aktivitas dari implementasi nilai ketaatan hukum, batasnya nasional,
sedangkan interaksinya adalah hubungan pengaruh dan mempengaruhi
98 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
antar elemen atau sub sistem. Untuk melihat hubungan lemah dan
kuatnya interaksi dalam implementasi nilai ketaatan hukum serta
mencapai efektivitas dari kegiatan tersebut, maka alat yang digunakan
adalah systems dynamic.
Dalam system dynamic terutama yang menggunakan analisa Coyle[8].
terdapat 5 (lima) langkah namun dalam tulisan ini hanya menggunakan
3 (tiga) tahapan Coyle (1996) dengan pertimbangan keterbatasan waktu..
Pertama yang perlu dilakukan adalah mengidentikasi aktor yang terlibat
dan mengapa sangat berminat dalam implementasi nilai ketaatan
hukum; kedua membuat diagram pengaruh berupa causal loop diagram
dan ketiga melakukan analisis kualitatif. Mengingat tahap ketiga sulit
dilakukann dalam waktu yang singkat dan dimasa pandemi, maka yang
dilakukan adalah studi pustaka dan pet theory, melalui judgment pakar
Untuk konteks nasional dalam rangka mencapai keberhasilan
implementasi nilai ketaatan hukum terdapat beberapa elemen atau
sub sistem yaitu:
a. Sub sistem aktivitas implementasi ketaatan hukum
b. Sub sistem dukungan pemerintah pusat (pelaksanaan program/
kebijakan secara konsisten dan berkeadilan, ketersediaan
keuangan, teknologi, SDM dan infrastruktur sarana/prasarana)
c. Sub sistem dukungan pemerintah daerah
d. Sub sistem peran tokoh agama (sikap, prilaku/keteladanan serta
fatwa/nasehat agama)
e. Sub sistem peran media (media online, media sosial, media
cetak)
f. Sub sistem peran pihak ketiga (kritik dan saran perguruan
tinggi, lembaga swadaya masyarakat, keterlibatan public gure/
inuencer)
g. Sub sistem partisipasi masyarakat (tingkat literasi, kearifan lokal,
nilai budaya)
h. Sub sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(3B).
i. Sub sistem lingkungan eksternal berupa ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan.
99
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Kesembilan sub sistem ini membentuk diagram sebab akibat yang
saling berinteraksi saling pengaruh mempengaruhi dalam penanganan
covid-19 sehingga dapat meningkatkan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Jika digambarkan menjadi berikut:
Gambar 1 Causal Loop Diagram Sistem Implementasi Nilai Ketaatan Hukum Dalam
Penanganan Covid-19
Sumber: diolah penulis (2021)
Dari gambar diatas menunjukkan bahwa aktivitas implementasi
nilai ketaatan hukum dipengaruhi oleh dukungan pemerintah pusat,
dukungan pemerintah daerah, peran perguruan tinggi, peran media,
peran tokoh masyarakat, partisipasi masyarakat dan kondisi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (3b). Dalam hal ini konteknya
adalah penanganan covid- 19. Jika dukungan pemerintah meningkat
maka partisipasi msayararakat juga meningkat, jika dukungan
pemerintah menurun maka partisipasi masyarakat menurun. Dukungan
pemerintah baik pusat maupun daerah. Maka hubungan saling pengaruh
mempengaruhi dalam gambar diatas perilakunya cenderung reinforcing.
Partisipasi masyarakat selain dipengaruhi fakta aktivitas impelemntasi
dilapangan juga dipengaruhi oleh peran tokoh agama dan media baik
secara langsung maupun tidak langsung. Peran media membawa nilai
dari luar yang dapat menjadi sebuah ancaman, tantangan hambatan
dan gangguan.
100 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Dengan demikian jika ingin mengakselerasi tujuan dalam hal ini
adalah terwujudnya ketaatan hukum dari masyarakat sehingga dapat
berdampak pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
maka dibutuhkan sebuah leverage (pengungkit). Pengungkit hanya
bisa didapatkan berdasarkan penelitian. Jika dilihat sekilas maka ada
dua elemen yang dominan yaitu sub system dukungan pemerintah
dan partisipasi masyarakat. Bisa jadi ketika dukungan pemerintah
ditingkatkan maka aktivitas implementasi akan meningkat sehingga
partisipasi masyarakat juga meningkat. Sedangkan untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat selain dipengaruhi oleh wajah implementasi di
lapangan juga dipengaruhi oleh dukungan pemerintah serta adanya
kesadaran diri terhadap hukum yang tidak dimunculkan dalam gambar
di atas. Menumbuhkan kesadaran hukum bukan hal yang mudah. Namun
jika berusaha dan memiliki tekad untuk melakukan maka akan berhasil.
Mengingat budaya kita adalah paternalistik maka efektitas pelaksanaan
ketaatan hukum itu akan nampak jika dimulai dari pemimpin/atasan/
pejabat publik. Namun hipotesis ini harus dibuktikan melalui penelitian
lebih lanjut yang mendalam.
Interaksi antar sub sistem di atas, pada akhirnya akan menghasilkan
diagram pengaruh dan membentuk pola interaksi sebagai berikut:
Gambar 2. Diagram Pengaruh Sistem Implementasi Nilai Ketaatan Hukum Dalam
Penanganan Covid-19
Sumber: diolah penulis (2021)
101
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Gambar kedua menunjukkan interaksi saling mempengaruhi
sedangkan gambar pertama menunjukkan diagram sebab akibat yang
bersifat tertutup (close loop). Keterbatasan dalam diagram pengaruh
ini adalah tidak adanya tanda interaksi baik positif maupun negative
yang menunjukkan peningkatan maupun penurunan. Diagram ini dibuat
berdasarkan justikasi. Oleh karena itu membutuhkan kajian lebih
lanjut di lapangan. Diagram ini dapat digunakan sebagai pedoman di
lapangan dalam rangka penanganan covid-19 agar dapat meningkatkan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Dengan demikian maka kesimpulan yang dapat diberikan adalah
sebagai berikut:
a. Implementasi Nilai ketaatan hukum dapat meningkatkan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara apabila
menggunakan pendekatan sistem.
b. Terdapat satu pengungkit berupa sub sistem yang bersifat
jangka pendek dan jangka panjang untuk dapat digunakan
meningkatkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
c. Dukungan pemerintah dan partisipasi masyarkat adalah dua
sub sistem yang diasumsikan berpengaruh besar dan dapat
mengakselerasi tercapainya nilai ketaatan hukum dalam bentuk
implementasi nilai ketaatan hukum di masyarakat.
2. Saran
Rekomendasi yang dapat diberikan sebagai berikut:
a. Dibutuhkan kajian/penelitian lebih lanjut untuk membuktikan
bahwa dukungan pemerintah dan partisipasi masyarakat adalah
sub sistem yang dapat mengakselerasi tercapainya tujuan yaitu
ketaaatan hukum yang baik.
b. Dukungan pemerintah berupa penegakan hukum berkeadilan
dalam penanganan covid adalah pengungkit yang bersifat jangka
102 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
pendek yang dapat meningkatkan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Sedangkan sub sistem partisipasi
masyarakat berupa tingkat literasi akan pentingnya ketaatan
hukum menjadi elemen pengungkit yang bersifat jangka
panjang.
Referensi
1. [CNBC Indonesia. 2021. “Satgas Covid-19: Bijak Melihat Angka Positivity
Rate”. //www.cnbcindonesia.com/news/20210624205937-
4-255781/satgas-covid-19-bijak-melihat-angka-positivity-rate.
Diakses pada, Jumat, 25 Juni 2021.
2. Dzulfaroh, Naufal, Ahmad. 2021. “Terbaru, Daftar 29 Daerah Berstatus
Zona Merah Covid-19 di Indonesia”. . //www.kompas.com/
tren/read/2021/06/24/093600665/terbaru-daftar-29-daerah-
berstatus-zona-merah-covid-19-di-indonesia?page=all. Diakses,
Kamis, 24 Juni 2021.
3. Azizah, Nur, Khadijah. 2021. “Kasus Corona RI Meledak 20 Ribu
Kasus, Kemenkes Ungkap Biang Keroknya!”. //health.detik.
com/berita-detikhealth/d-5618746/kasus-corona-ri-meledak-20-
ribu-kasus-kemenkes-ungkap-biang-keroknya. Diakses, Jumat, 25
Juni 2021.
4. Widyawati. 2021. “Interaksi Sosial yang Tinggi Penyebab Lonjakan
Kasus COVID-19”. //sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-
utama/20210614/0137899/interaksi-sosial-yang-tinggi-penyebab-
lonjakan-kasus-covid-19/. Diakses, Jumat, 25 Juni 2021.
5. BBC.com. 2021. “Lonjakan Covid-19 di Indonesia diprediksi sampai
awal Juli, daerah lain bisa menyusul Kudus”. //www.bbc.com/
indonesia/indonesia-57492990. Diakses, JUmat 25 Juni 2021.
6. Nurwigati, Holy Kartika, Sumartiningtyas, 2021. “Membayangkan
Akhir Pandemi Virus Corona Covid-19 yang Lebih Realistis”.
//www.kompas.com/sains/read/2021/02/26/180200823/
membayangkan-akhir-pandemi-virus-corona-covid-19-yang-lebih-
realistis. Diakses pada Jumat, 25 Juni 2021.
103
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
7. Lemhannas, 2020. Modul Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan. Materi
Utama Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan yang Bersumber dari
UUD NRI 1945. Lemhannas RI.
8. Coyle, Robert Georey. 1996. System dynamics modelling: a practical
approach. (London: Chapman & Hall, 1996), hal 11.
105
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI HAK AZASI MANUSIA PADA
PELAKSANAKAN KEGIATAN VAKSINASI COVID-19
BAGI LANSIA DALAM NILAI-NILAI KEBANGSAAN
UUD 1945
Drs. H.Moh. Zainol Rachman.,SST.,M.Kes.
Poltekkes Kemenkes Malang Jurusan Kesehatan Terapan Progran Studi
Sarjana Terapan Promosi Kesehatan
A. Pendahuluan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO
sebagai pandemic dan Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah
menyatakan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat
yang wajib dilakukan upaya penanggulangan. Dalam rangka upaya
penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan
sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan.Penyebaran COVID-19 di Indonesia
saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas
negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian.
Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat
di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan COVID-19
dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
rangka menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas. Tindakan
tersebut meliputi vaksinasi terhadap penduduk dengan skala prioritas.
Berdasarkan Permenkes RI Nomor 10 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan
vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) perlu dilaksanakan vaksinasi oleh pemerintah pusat
(Permenkes RI No. 10 Tahun 2021 Bab 1 (3)).Kegiatan vaksinasi Covid-19
ini bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid-19,
menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai
106 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
kekebalan kelompok di masyarakat (Herd Immunity) dan melindungi
masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara social dan Ekonomi
(Permenkes RI, 2021).
Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah
oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga
negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya
melalui penguasaannya monopolistis terhadap kekuasaan yang sah
(Budiardjo, 2008). Salah satu unsur terpenting dari suatu negara adalah
warga negara, di samping terdapat wilayah dan pemerintahan. Warga
negara merupakan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang
namanya negara (Cholisin, 2013). Ia sebagai subjek sekaligus objek
dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara
senantiasa akan berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab
atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Untuk itu warga negara
diwajibkan untuk memenuhi haknya sebagai warga negara agar
terciptanya negara yang demokratis. Hak merupakan segala sesuatu
yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota
warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Dalam pasal 27 ayat
2 UUD 2945 menjelaskan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Secara garis
besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda
adanya perikemanusiaan. Seorang warga negara yang bertanggung jawab
akan melaksanakan dan mempertanggung jawabkan hak-kewajibannya
sejalan dengan peraturan yang berlaku. Pengembangan tanggung jawab
warga negara tidak hanya akan mengurangi perbuatan melanggar
hukum akan tetapi juga akan menumbuh kembangkan demokrasi dan
kepentingan nasional yang lain (Cholisin, 2004). Tanggung jawab warga
negara dalam melaksanakan haknya, di samping untuk kepentingan
dirinya, juga diarahkan kepada pencapaian kehidupan yang baik yang
telah disepakati dalam kehidupan bernegara. Tanggung jawab menjadi
suatu yang penting dalam melaksanakan hak- kewajiban, dilakukan
menurut aturan main yang berlaku, sehingga mengurangi perbuatan
melanggar hukum dan terarah (tidak asal-asalan), sehingga upaya
membangun bangsa dapat semakin mendekati (Cholisin, 2013).
107
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
B. Pembahasan
Tantangan dalam mewujudkan pelaksanaan penanganan Covid-19
(coronavirus disease 2019) adalah jenis penyakit baru yang disebabkan
oleh virus dari golongan coronavirus, yaitu SARS-CoV-2 yang juga sering
disebut virus corona. COVID-19 disebabkan oleh SARS-CoV-2, yaitu virus
jenis baru dari coronavirus (kelompok virus yang menginfeksi sistem
pernapasan). Infeksi virus Corona bisa menyebabkan infeksi pernapasan
ringan sampai sedang, seperti u, atau infeksi sistem pernapasan dan
paru-paru, seperti pneumonia.
COVID-19 awalnya ditularkan dari hewan ke manusia. Setelah itu,
diketahui bahwa infeksi ini juga bisa menular dari manusia ke manusia.
Penularannya bisa melalui cara-cara berikut:
1. Tidak sengaja menghirup percikan ludah (droplet) yang keluar saat
penderita COVID-19 bersin atau batuk
2. Memegang mulut, hidung, atau mata tanpa mencuci tangan terlebih
dulu, setelah menyentuh benda yang terkena droplet penderita
COVID-19
3. Kontak jarak dekat (kurang dari 2 meter) dengan penderita COVID-19
tanpa mengenakan masker
Gejala COVID-19
Gejala awal infeksi COVID-19 bisa menyerupai gejala u, yaitu
demam, pilek, batuk kering, sakit tenggorokan, dan sakit kepala. Setelah
itu, gejala dapat hilang dan sembuh atau malah memberat. Penderita
dengan gejala yang berat bisa mengalami demam tinggi, batuk berdahak
atau berdarah, sesak napas, dan nyeri dada. Gejala-gejala tersebut di
atas muncul ketika tubuh bereaksi melawan penyakit COVID 19.Secara
umum, ada 3 gejala umum yang bisa menandakan seseorang terinfeksi
COVID-19, yaitu:
• Demam (suhu tubuh di atas 38°C)
• Batuk kering
• Sesak Nafas
Selain gejala di atas, ada beberapa gejala lain yang jarang terjadi,
tetapi juga bisa muncul pada infeksi COVID-19, yaitu:
108 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
• Mudah lelah
• Nyeri otot
• Nyeri dada
• Sakit tenggorokan
• Sakit kepala
• Mual atau muntah
• Diare
• Pilek atau hidung tersumbat
• Menggigil
• Bersin-bersin
• Hilangnya kemampuan mengecap rasa atau mencium bau
Gejala COVID-19 bisa muncul dalam 2 hari sampai 2 minggu setelah
seseorang terinfeksi virus penyebabnya. Sebagian pasien COVID-19 pun
ada yang mengalami penurunan oksigen tanpa adanya gejala apapun
Pencegahan COVID-19
Pada Lansia Vaksinasi COVID-19 sangat penting bagi lansia karena
kelompok usia lanjut lebih rentan terhadap infeksi virus Corona. Adanya
penyakit penyerta dan kondisi sik yang mulai melemah membuat lansia
lebih sulit untuk melawan infeksi, termasuk COVID-19. Itulah sebabnya,
lansia menjadi prioritas untuk menerima vaksin ini. Vaksin Covid-19
yang sudah tersedia dan sudah mulai didistribusikan di Indonesia
saat ini adalah vaksin CoronaVac dari Sinovac. Badan POM juga sudah
mengeluarkan izin bagi vaksin Sinovac untuk digunakan pada lansia. Izin
ini dikeluarkan oleh BPOM karena vaksin Sinovac sudah menyelesaikan
uji klinis yang melibatkan ± 400 orang lansia sehat (usia di atas 60 tahun).
Vaksin diberikan sebanyak 2 kali dengan jarak 28 hari. Lansia sehat yang
dimaksud adalah lansia yang belum pernah terinfeksi virus Corona, tidak
dalam keadaan demam atau u, tidak memiliki alergi vaksin, dan tidak
ada kontak dengan orang yang terinfeksi virus Corona. Berdasarkan uji
klinis yang telah dilakukan, vaksin Sinovac sudah terbukti aman dan
efektif pada lansia. Ekasi vaksin Sinovac untuk lansia pada uji klinis ini
bahkan mencapai 98%. Dari uji klinis ini juga ditemukan bahwa efek
samping yang dirasakan umumnya bersifat ringan dan sedang. Efek
109
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
samping paling banyak adalah nyeri di tempat suntikan. Efek samping
lainnya yang juga bisa muncul adalah demam, rasa lelah, batuk ringan,
mual, dan diare. Namun, efek samping tersebut hilang dalam 2 hari.
Selain vaksin Sinovac, ada beberapa vaksin lain yang juga sudah boleh
diberikan untuk lansia antara lain vaksin Pzer-BioNTech, vaksin Oxford-
Astra Zeneca, vaksin Sputnik, dan vaksin Moderna. Vaksin COVID-19
diharapkan bisa menjadi solusi untuk menghentikan rantai penyebaran
virus Corona di Indonesia, terutama pada orang-orang yang berisiko
tinggi mengalami penyakit berat atau kematian akibat virus ini, seperti
pada lansia.
Implementasi Hak Azasi Manusia pada pelaksanaa Kegiatan dalam
bentuk pengabdian masyarakat Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia yang
dilaksanakan pada tanggal 14 sampai dengan 19 Juni 202, dilakukan
secara masal di halaman BPPK Hang Jebat Jakarta Selatan. Kegiatan ini
diikuti rata-rata 1000 orang yang tervaksin di 15 Tim Vaksinator dan
rata-rata setiap Tim berhasil memvaksin Rata-rata 100 orang per hari.
Vaksin yang digunakan adalah Sinovac yang diberikana kepada
peserta vaksinasi ke-2 dan AstraZeneca yang diberikan kepada peserta
vaksin pertama. Masing-masing vial vaksin bisa digunakan menjadi 10
sampai dengan 11 dosis (0.5 cc/dosis).
Kegiatan vaksinasi ini dimulai dari regristasi peserta, kemudian
screening kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan perawat atau
bidan, penyuntikan vaksin yang dilakukan oleh vaksinator ber-STR dan
bersertikat pelatihan vaksinator, lalu peserta kemudian diobservasi
selama 15 sampai dengan 30 menit oleh Observer (Perawat dan Dokter).
Hasil dari kegiatan vaksinasi ini adalah rata-rata harian peserta
vaksinasi 1000 orang yang didominasi oleh peserta usia produktif
(18 tahun keatas) dan sebagian kecil Lansia. Hal ini berbeda dari hasil
vaksinasi pada periode April dan Mei, dimana peserta didominasi oleh
Lansia. Hal ini dikarenakan sebagian besar Lansia telah berhasil divaksin
pada periode April dan Mei, sehingga hanya sebagian kecil dari lansia
yang datang menjalani vaksin ke-2, sehingga oleh panitia vaksinasi,
target dialihkan kepada warga Jakarta yang berusia diatas 18 tahun.
110 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan haknya, di
samping untuk kepentingan dirinya, juga diarahkan kepada pencapaian
kehidupan yang baik yang telah disepakati dalam kehidupan bernegara.
Tanggung jawab menjadi suatu yang penting dalam melaksanakan hak-
kewajiban, dilakukan menurut aturan main yang berlaku, sehingga
mengurangi perbuatan melanggar hukum dan terarah (tidak asal-asalan),
sehingga upaya membangun bangsa dapat semakin mendekati atau
dapat dilaksanakan.
C. Penutup
Dari hasil vaksinasi pada periode April dan Mei, dimana peserta
didominasi oleh Lansia. Hal ini dikarenakan sebagian besar Lansia
telah berhasil divaksin pada periode April dan Mei, sehingga hanya
sebagian kecil dari lansia yang datang menjalani vaksin ke-2.Berdasarkan
kegiatan vaksinasi lansia di BPPK Han Jebat Jakarta, rata-rata harian
peserta vaksinasi adalah 1000 orang yang didominasi oleh peserta
usia produktif yang berusia diatas 18 Tahun. Dengan kesadaran warga
secara ikhlas datang mengikuti vaksinasi, diharapkan warga Indonesia
segera mendapatkan Herd Immunity yang selanjutnya akan mencegah
penularan, angka kesakitan ataupun kematian akibat pandemic COvid 19
Untuk para pemuda indonesia diharapkan dapat semakin memliki
rasa tanggung jawab serta sadar akan tanggung jawab serta sadar akan
hak dan kewajibannya sebagai warga negara . Sehingga kelak dapat
memajukan bangsa dan negara tanpa ada penyelewengan maupun
pemenuhan hak pribadi. Serta masyarakat dapat semakin aktif ambil
bagian dalam membangun kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh
masyarakat sebagai warga negara indonesia yang bermartabat luhur
dan baik
111
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Daftar Pustaka
Abbasi, J. (2020). The Science of Persuasion Oers Lessons for COVID-19
Prevention. JAMA.
Center For Disease COntrol and prevention. (2020, Juli 15). //
www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/hcp/guidance-for-ems.html.
Retrieved Mei 12, 2020, from //www.cdc.gov: //www.
cdc.gov.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus DIsease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021).Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Presiden Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus DIsease
2019 (Covid 19). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Stephens, D. S., & McElrath, M. (2020). COVID-19 and the Path to
Immunity. JAMA.
Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Cholisin. 2004. Diktat Pendidikan Warga negara (Civic Education).
Yogyakarta: UNY.
Cholisin. 2013. Ilmu Warga negara (Civics). Yogyakarta: Ombak.Baharudin
Lopa, Alqur’an dan HAM, PT Dana Bakti Prima Yasa, Yogyakarta, 1996.
H.A.Mansyur Eendi, Hak Azasi Manusia dalam Hukum Nasional dan
Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta 1994 .
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta 1995. Soejono
Soekanto, Sosiologi suatu pengantar PT Raja Grando Persada
Jakarta. 1999.
113
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI NILAI DEMOKRASI
DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dra Zeta Rina Pujiastuti Apt MKes.
PPSDM POM,
A. Pendahuluan
Bila kita mendengar kata demokrasi maka yang terbayang oleh
kita adalah tata cara kehidupan demokrasi di Indonesia salah satunya
ditandai dengan adanya pemilihan umum yang diselenggarakan tiap 5
(lima) tahun sekali. Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia dari tahun
ke tahun mengalami perubahan yang cukup signifkans. Awalnya rakyat
hanya memilih wakilnya dan wakil rakyat memilih presiden dan wakil
presiden menjadi rakyat langsung memilih presiden dan wakil presiden
nya.
Apa Arti kata Demokrasi itu sendiri? Kata demokrasi berasal dari
Bahasa Yunani, yaitu dari kata “demos” dan “kratos” . Demos artinya
rakyat, kratos artinya pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi berdasarkan
Pancasila. Dalam Demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara
dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. Kebebasan
individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung
jawab sosial. Keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-
cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Menurut Prof Dardji Darmo Diharjo pengertian demokrasi Pancasila
adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia. Untuk perwujudannya seperti dalam ketentuan
pembukaan UUD 1945.
114 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Dalam Undang Undang Dasar 1945 perubahan ke 3 dinyatakan
beberapa pasal terkait demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatakan,
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
UndangUndang Dasar.”
Banyak nilai-nilai demokrasi yang dapat diimplementasikannya
dalam kehidupan kita sehari-hari. Pertama idealnya demokrasi bertujuan
untuk mencapai kehidupan pada derajat kebaikan, atau kebahagiaan
bersama. Sebesar-besarnya kebaikan tersebut dapat dirasakan oleh
rakyat.
Rakyat harus merasakan dampak yang positif dari penerapan
demokrasi tersebut dalam pemenuhan hak-haknya. Hak mendapatkan
pendidikan yang berkualitas. Hak mendapatkan jaminan kesehatan.
Hak mendapatkan informasi. Hak mendapatkan pekerjaan. Hak
berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak-hak lainnya sebagai warga
Negara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Negara atau
pemerintah dan jajaran birokrasi di semua level harus memberikan
pelayanan yang maksimal dalam rangka pemenuhan-hak-hak sipil
tersebut. Pemerintah adalah pelayan rakyat.
Untuk itu rakyat harus dilayani dengan sebaik-baiknya. Posisi Birokrat
yang dulunya minta dilayani oleh Kemen PAN RB dengan Reformasi
Birokrasinya menjadi melayani. Pemerintah merupakan pelayan
masyarakat Hal ini telah sejalan dengan Reformasi Birokrasi dengan
Zona Integritasnya , WBK (wilayah Bebas Korupsi) serta WBBK (Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani).
Berdasarkan Permen PAM RB no 9 tahun 2019 tentang Pedoman
perubahan aturan Permenpan no 52 tahun 2014 tentang Pembangunan
Zona Integritas menuju wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah.
B. Pembahasan
Permenpan RB no 9 tahun 2019 merupakan acuan bagi instansi
pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun
Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; memberikan keseragaman
115
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju
WBK/WBBM.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi
pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk
mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam
hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat
Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/
kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan,
penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya
disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada
suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen
perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM,
penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan
kualitas pelayanan publik;
Ada hal yang menarik saat Kemenpan melakukan penilaian
terhadap penerapan Zona Integritas ini. Awalnya Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas Korupsi harus di canangkan oleh seluruh /sebagian
besar anggotanya. Instansi yang sudah melengkapi dokumen yang
telah ditentukan beserta buktinya, apabila berdasarkan Tim Penilai
oleh Kemen PAN RB dokumen dinyatakan lengkap maka Instansi
tersebut mendapatkan penghargaan telah mendapatkan predikat
sebagai Wilayah Bebas Korupsi. Seiring berjalannya waktu, Kemenpan
semakin memperketat pemberikan penghargaan ini dengan tidak hanya
memperhatikan kelengkapan dokumennya tetapi juga memantau media
sosial instansi tersebut, Instansi diharapkan mampu mengelola media
komunikasi dengan rakyat dan segera menindaklanjuti pengaduan yang
masuk.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah rakyat sudah merasakan apa
yang telah dilakukan oleh Kemenpan RB. Hal ini diukur dengan Indek
Kepuasan Rakyat (IKM) yang diukur tiap 3 (tiga) bulan sekali.
116 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Untuk mendorong perbaikan yang berkesinambungan, tiap instansi
yang mencanangan melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas korupsi wajib memiliki Agent of change (AoC). Dan AoC yang
ada harus memiliki 1 inovasi yang akan dilaksanakan tiap tahun. Inilah
yang mendorong kreatitas , tugas organisasi adalah mengakomodir
kreatitas tersebut sehingga menunjang target organisasi.
“Kisah Brigpol Eko Julianto, Bermodal Gaji Polisi Bangun Pondok
Gratis Asuh Ratusan Anak Yatim Piatu (1)”, //regional.kompas. com/
read /2020/07/01/09124191/kisah-brigpol-eko-julianto-bermodal-gaji-
polisi-bangun-pondok-gratis-asuh?page=all), anggota polri kelahiran
tahun 1969 (52 tahun ) mendirikan pondok pesantren gratis bagi anak-
anak yatim dan dhuafa bukan tanpa alasan. Banyaknya anak-anak
yatim dan dhuafa yang kurang mendapatkan pendidikan agama dan
pendidikan formal, mendorong jiwanya untuk mewadahi mereka dalam
satu asrama.
Inisiatif juga muncul dengan memanfaatkan media komunikasi yang
serba cangsih bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada rakyat.
Dalam Masa Pandemi ini, harapan rakyat terhadap kinerja pemerintah
yang dapat langsung dirasakan rakyat menjadi semakin besar.
Dalam penelitiannya Ismail (Gusnar, 2020) menyatakan implementasi
otonomi daerah dalam penanganan Covid-19 belum optimal karena
pemerintah daerah belum diberdayakan secara maksimal, pemerintah
daerah “diposisikan” menunggu kebijakan pemerintah pusat yang harus
dilaksanakan di daerah sehingga dapat disimpulkan publik di bidang
kesehatan terkait penanganan pandemi Covid-19 senantiasa lambat
dilakukan oleh aparatur pemerintah daerah. Dalam hal ini, rakyat berharap
pemimpin yang ada di daerah juga mampu mengambil kebijakan di saat
diperlukan. Selalu ingin memberikan yang terbaik bagi rakyatnya, jiwa
yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara
C. Penutup
1. Simpulan
Pemerintah melalui Kemenpan Reformasi Birokrasi mendorong
dengan reward and punismentnya agar semua instansi pemerintah
berlomba lomba mencanangkan Zona integritas menuju wilayah WBK/
117
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
WBBM sebagai cara menjadikan rakyat menjadi raja dan pemerintah
menjadi pelayan rakyat.
Kreatitas perorangan juga diakomodir dengan adanya Agent of
Change di masing masing instansi untuk mendorong organisasi selalu
bergerak memperbaiki diri.
2. Saran
Implementasi demokrasi dengan menjadikan masayarakat menjadi
raja agar diimbangi dengan niat baik membangun negara ini menjadi
lebih maju lagi. Dari Status negara Berkembang menjadi negara maju
akan menjadikan Indonesia lebih eksis dan beresiko hilangnya fasilitas
mendapatkan keringan dalam hal pinjaman.
Lebih memperkenalkan nilai nilai kebangsaaan termasuk demokrasi
kepada generasi muda bangsa sehingga tidak ada link yang hilang dan
ini menjadi dasar yang kuat untuk generasi muda peduli pada nilai nilai
kebangsaan.
Daftar Pustaka
Darmodiharjo, D. (1979). Pokok Pokok Demokrasi Pancasila. Universitas
Brawijaya Malang.
Ismail, G. (2020). Jurnal Kajian Lemhannas RI. Implementasi Otonomi
Daerah Dalam Penanganan Covid 19, 73.
Kemenpan. (2019). Permenpan 10 tahun 2019. Perubahan permenpan
no 52 ytahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju WBK/WBBK, 44.
Nilai Demokrasi dalam Pelayanan Publik, Studi Kasus Kantor Imigrasi
Bandung. (2015). Kebijakan dan Administrasi Publik, 11.
regional, K. (2020). Kisah-Brigpol-Eko-Julianto-bermodal-gaji-polisi-
bangun-pondok-gratis-asuh.
Rini, Y. (2013). Implementasi Nilai Nilai Demokrasi Dalam Pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaaran di SMP Negeri 3 Gringsing Batang .
Journal Demokrasi , 153.
UUD NRI tahun 1945 perubahan keempat. (2002).
118 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Glosarium
Agent of Change : Agen Perubahan
Demokrasi : pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat
Demokrasi : pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat
Kemen PAN RB :Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Nilai Demokrasi :adalah salah satu nilai Kebangsaan UUD NRI
1945 Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
WBK :Wilayah Bebas Korupsi
WBBM :Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Zona Integritas (ZI) :adalah predikat yang diberikan kepada instansi
pemerintah yang pimpinan dan jajarannya
mempunyai komitmen untuk mewujudkan
Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi
birokrasi
119
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI GOTONG ROYONG PEMANFAATAN
SAMPAH ORGANIK MENJADI BUDIDAYA MAGGOT
DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT
Dr. I Gusti Putu Diva Awatara, MSi
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adi Unggul Bhirawa
Email:
A. Pendahuluan
Sampah merupakan suatu masalah bila tidak terkelola dengan baik.
Pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan hanya berupa penimbunan
sampah secara besar besaran tanpa ada pemilahan ataupun pengelolaan
sampah lebih lanjut. Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya, organik
dan non-organik, pendaur ulangan sampah, pembakaran sampah
pada suhu sangat tinggi, ataupun penggunaan reaktor biogas untuk
mendegradasikan sampah merupakan beberapa cara pengelolaan
sampah secara terpadu yang dapat meminimilisasi sampah.
Pengolahan sampah yang tidak terkontrol dengan baik beresiko
mencemari udara dan tanah. Pencemaran udara yang dapat ditimbulkan
dari penimbunan sampah yaitu aroma yang tidak sedap dan penghasilan
gas metan yang merupakan salah satu penyebab efek rumah kaca. Aroma
sampah yang tidak sedap sangat mengganggu aktivitas masyarakat.
Efek rumah kaca yang terjadi pada atmosfer bumi, dapat menyebabkan
pemanasan global. Sedangkan pencemaran tanah dapat terjadi karena
menghasilkan lindi yang sangat beracun oleh timbunan sampah. Lindi
merupakan cairan hitam berancun yang dapat meracuni air tanah dan
menurunkan tingkat kesuburan tanah.
Setiap hari volume sampah yang dihasilkan masyarakat, terutama
di kota-kota besar, terus bertambah. Pengelolaan sampah yang cepat
dan tepat pun mendesak dilakukan. Kegiatan pengelolaan sampah untuk
kota-kota besar seperti Jakarta sudah dalam kondisi darurat. Apalagi
Jakarta tidak memiliki TPA. Masalah sampah erat berkaitan dengan
120 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
kesehatan masyarakat. Sampah yang dikelola baik akan menghasilkan
lingkungan yang bersih, sehingga masyarakatnya pun sehat. Jika
masyarakat sehat maka anggaran untuk sektor kesehatan juga menjadi
berkurang. biaya pengelolaan sampah memang tidak murah. Makanya,
seperti di Singapura atau Jepang, warganya membayar iuran untuk
pengelolaan sampah ini.
Data FAO (2014) pembusukan sampah makanan di TPA, emisi 3,5 Gt
CO2 menghasilkan USD 394 milyar per tahun. Kelangkaan air mencapai
USD 164 milyar per tahun. Erosi tanah mencapai USD 35 milyar. Risiko
biodiversitas sebesar USD 32 milyar per tahun. Risiko kesehatan sebesar
USD 153 milyar per tahun.
Gambar 1. Permasalahan Lingkungan, Pembiayaan dan Etika akibat
Food Waste
Permasalahan utama kebersihan yang selama ini masih belum
terselesaikan secara tuntas, salah satunya merupakan sampah. Kebersihan
dapat terjaga dengan pengelolaan sampah terpadu. Pengelolaan sampah
yang selama ini dilakukan hanya berupa penimbunan sampah secara
besar-besaran tanpa ada pemilahan atau pun pengelolaan sampah
lebih lanjut. Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya, organik dan non-
organik, pendaurulangan sampah, pembakaran sampah pada suhu sangat
tinggi, ataupun penggunaan reaktor biogas untuk mendegradasikan
121
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
sampah merupakan beberapa cara pengelolaan sampah secara terpadu
yang dapat dilakukan untuk menggantikan penimbunan sampah yang
menghasilkan banyak permasalahan.
Timbulan sampah secara nasional di Indonesia pada tahun 2020
sekitar 67,8 juta ton (KLHK, 2020). Komposisi timbulan sampah tersebut
sebesar 60% merupakan sampah organik (KLHK, 2020). Menurut data
KLHK (2020), sumber timbulan sampah tersebut sebanyak 48% berasal
dari rumah tangga, 24% dari pasar tradisional, 9% dari kawasan komersial,
4% dari Sekolah, 6 % dari kantor, 7,5% berasal dari jalan dan sebesar
1.5% dari sumber lainnya.
Sedangkan menurut Kusnadi et al., (2009) yang menyebutkan dari
total sampah organik kota, sekitar 60% merupakan sampah sayuran dan
40% merupakan gabungan sampah kebun, kulit buah-buahan, dan sisa
makanan. Jenis sampah organik tersebut bisa diperkirakan dominan
bersumber dari rumah tangga dan pasar.
Pendekatan pengelolaan sampah yang selama ini digaungkan
diantaranya melalui sistem 3R (Reduce,Reuse dan Recycle). Penerapan
konsep 3R, yang diprioritaskan adalah melakukan upaya pengurangan
timbulan sampah (Reduce, Reuse) mulai dari sumber dengan merubah
perilaku. Setelah itu ketika keberadaan timbulan sampah tidak bisa
dihindari, maka upaya recycle baru dilakukan.
Upaya recycle sampah selama ini hanya didasarkan pada tujuan
ekonomi, membuat penerapannya hanya dilakukan pada sampah
dengan nilai recovery factor (RF) yang tinggi (Sipayung, 2015). Sehingga
saat ini upaya daur ulang banyak dilakukan pada sampah anorganik
seperti plastik, kardus yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sementara
untuk sampah organik masih kurang menarik minat masyarakat, karena
nilai ekonominya tidak setinggi daur ulang sampah anorganik.
Upaya daur ulang sampah organik yang biasa dilakukan diantaranya
melakukan pengomposan. Namun karena harga jual kompos murah,
maka tidak banyak upaya daur ulang sampah organik menjadi kompos
dapat terus berlangsung. Hal tersebut dikarenakan biaya yang dikeluarkan
untuk melakukan pengomposan tidak bisa tertutupi dari harga jual
kompos yang dihasilkan. Sehingga sampah organik yang jumlahnya
122 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
bisa mencapai 60% dari total timbulan sampah, hanya dilihat sebagai
barang sisa tanpa nilai ekonomi sama sekali. Hal ini disebabkan karena
kecilnya keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan sampah organik.
Pada akhirnya sampah organik hanya dibuang dan ditimbun saja di TPA
(tempat pemrosesan akhir).
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara
bergotong royong maka dapat dilakukan upaya pemanfaatan sampah
organik yang juga memiliki nilai ekonomi tinggi. Salah satu upaya yang
ditawarkan adalah dengan memanfaatkan Black Soldier Flies (BSF)
atau Hermetia illucens (Diptera: Stratiomyidae) untuk mendegradasi
sampah organik (Moritz et al, 2018). Pemanfaatan BSF dengan tujuan
untuk mendegradasi sampah organik, selain akan membantu dalam
mengurangi timbulan sampah organik yang dibuang ke TPA, juga akan
memperoleh keuntungan secara ekonomi dari penjualan larva/maggot,
telur, prepupa yang nilai ekonominya cukup tinggi (Helena et al, 2015).
Dengan adanya kegiatan ini maka diharapkan dapat tercipta gotong
royong antara warga di tingkat RW, pihak Kelurahan atau Kecamatan
dan Dinas di Tingkat Kabupaten atau Kota.
Covid-19 atau yang lebih dikenal sebagai Virus Corona telah menjadi
perhatian publik sejak kemunculannya terdeteksi di Tiongkok untuk
kali pertama di awal tahun 2020. Meninggalnya jutaan jiwa akibat virus
ini membuatnya menjadi pusat perhatian banyak negara, termasuk
Indonesia. Pandemi COVID-19 terbukti telah memberikan tekanan pada
kondisi ekonomi dan sosial di Indonesia sejak akhir tahun 2020. Dampak
ekonomi ini berdampak luas di seluruh wilayah Indonesia. Perekonomian
masing-masing daerah terancam, ditambah dengan kondisi daerah
yang lebih buruk dari sebelumnya. Karena hal tersebut, pemerintah
Indonesia langsung mengambil langkah agresif agar angka penyebaran
bisa ditekan semaksimal mungkin.
Indonesia adalah negara berkembang, maka masalah kemiskinan
merupakan masalah yang penting dan pokok dalam upaya
pembangunannya. Keberagaman pandangan tentang kemiskinan
menunjukan bahwa kemiskinan merupakan fenomena multi dimensi.
Fenomena ini membuat pengukuran kemiskinan menjadi tidak mudah.
Namun demikian, kemiskinan tetap harus diukur sebagai gambaran dan
123
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
bahan pengambilan kebijakan penanggulangan kemiskinan. World Bank
Institute (2020) mengemukakan empat alasan kemiskinan harus diukur,
yaitu (1) agar orang miskin terus berada dalam agenda dan diperhatikan,
(2) pengidentikasian orang miskin dan keperluan intervensi mengenai
pengentasan kemiskinan, (3) pemantauan dan evaluasi proyek atau
kebijakan intervensi terhadap orang miskin, dan (4) evaluasi efektivitas
lembaga-lembaga pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
B. Pembahasan
1. Implementasi Nilai Gotong Royong Pemanfaatan Sampah
Organik Menjadi Maggot
Gotong-royong,memiliki arti memikul beban bersama. Suatu
kebiasaan adat masyarakat yang dapat ditemui dalam kehidupan
masyarakat disegenap wilayah tanah air ini. Gotong-royong bertujuan
meringankan beban sesamanya, atau guna mewujudkan kepentingan
bersama. Oleh karena itu bergotong royong menunjukkan sikap peduli
akan keprihatinan atau kekurangan orang lain, dan dengan sukarela
membantu. Dalam bergotong royong perlu berbagi tugas sesui
kemampuan masing-masing, karena itu diperlukan sikap saling percaya.
Dewasa ini, kebiasaan bergotong royong semakin dikalahkan oleh
kepentingan-kepentingan yang lebih bersifat individualis dan materialis.
Hal ini menggambarkan semakin renggangnya hubungan sosial oleh
karena sikap peduli sesama yang makin menipis. Karena itu membiasakan
berdialog dalam forum-forum lintas etnik/agama adalah hal yang sangat
bermanfaat.
Volume sampah perkotaan di Indonesia diperkirakan akan meningkat
lima kali lipat. Permasalahan sampah kota bukanlah masalah baru karena
sudah merupakan bagian dari konsekuensi hidup. Meningkatnya sampah
perkotaan telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan. Bukan
hanya pemandangan tak sedap atau bau busuk yang ditimbulkannya
tetapi juga ancaman terhadap kesehatan publik, polusi udara, pencemaran
air,hambatan bagi kegiatan kota, serta menjatuhkan nilai dan kualitas
sarana kota yang ada.
124 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Manfaat Black Soldier Fly (Maggot) adalah dapat menghabiskan
sampah organik dengan cepat, reduksi sampah besar, dalam beberapa
praktik biokonversi BSF/Maggot di Jakarta 1 kg maggot BSF dapat
menghabiskan 2 sampai dengan 5 kilogram sampah organik sisa
makanan per hari. Kebutuhan lahan sedikit dan dapat disesuaikan
dengan lokasi setempat, misalnya untuk skala RT, sampah organik
sisa makanan sekitar 50-100 kg/hari hanya membutuhkan lahan 6-9
m2 , Tidak menimbulkan pencemaran udara, air, kebisingan, kebauan,
getaran, panas, dan sebagainya.
Implementasi nilai gotong royong dilakukan dengan kolaburasi dan
sinergi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tingkat Kabupaten/Kota
dengan Kelurahan/RW dan Warga di Tingkat RW/RT/Daswisma dalam
Konsep kemitraan gotong royong Inti - Plasma. Dinas dan Kecamatan/
Kelurahan sebagai Inti, sedangkan lokasi di tingkat RW sebagai Plasma.
Konsep Kemitraan gotong royong dapat dilakukan sebagai berikut:
KONSEP KEMITRAAN GOTONG ROYONG PEMISAHAN
PEMBIAKAN BSF (MAGGOT)
INTI
LOKASI : DINAS /
KECAMATAN
INTI
LOKASI : DINAS /
KECAMATAN
PLASMA
LOKASI : RW
Gambar 1. Konsep Kemitraan Gotong Royong Pemisahan Pembiakan BSF (Maggot)
125
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Gambar 1. Konsep kemitraan diawali dengan pengelolaan di tingkat
inti yaitu pada Dinas atau Kecamatan yaitu mengelola dari Lalat (Black
Soldier Fly/BSF) kemudian BSF kawin menghasilkan telur BSF hingga
menjadi bayi Larva usia 0-8 hari. Tahap selanjutnya di tingkat Plasma yaitu
berlokasi di tingkat RW atau RT atau Dasa Wisma yaitu menghasilkan
Larva Dewasa usia 8 – 18 hari. Tahap terakhir dikelola oleh Inti yaitu
tingkat Dinas atau Kecamatan yaitu mengelola Prepupa dan Pupa dari
Usia 18 – 30 hari.
2. Pembahasan Kemitraan Gotong Royong Menghasilkan Maggot
Alasan kemitraan gotong royong untuk budidaya menghasilkan
Maggot karena:
a. Bernilai Ekonomis
Manggot memiliki circular economy yang tinggi karena ada nilai
ekonomis dari penjualan Maggot
b. Protein Maggot BSF tinggi
Maggot BSF memiliki kandungan protein yang sangat tinggi
sehingga sangat baik untuk pakan ternak misalkan pakan burung
dan ikan.
c. Sangat efektif sebagai pengurai organik
Maggot BSF dapat menghabiskan sampah organik dengan cepat
sehingga dapat mereduksi sampah dalam jumlah besar. Dalam
beberapa praktek biokonversi BSF/Maggot yaitu 1 kg Maggot dapat
menghabiskan 2 sampai dengan 5 kilogram sampah organik per hari.
d. Mudah di budidayakan dan cost eective
Iklim di Indonesia sangat cocok untuk budidaya Maggot BSF karena
hanya ada dua musim. Budidaya BSF ini tidak diperlukan teknologi
yang mahal dan penanganan khusus.
e. Kesehatan
Pemberian makan berupa sampah ke larva bertujuan untuk
menghentikan penyebaran bakteri yang menyebabkan penyakit,
seperti Sammonella spp.
126 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
C. Penutup
1. Simpulan
a. Gotong Royong dalam Pemanfaatan Sampah Organik menjadi
Budidaya Maggot sebagai kebutuhan urgent dalam mengatasi
permasalahan sampah di daerah perkotaan karena sangat efektif
dapat menghabiskan sampah organik dengan cepat.
b. Kemitraan Gotong Royong dengan gerakan yang melibatkan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten atau Kota, Kecamatan atau
Kelurahan serta RW atau RT sangat penting dalam mengatasi
permasalahan sampah di wilayahnya, disamping itu dapat
memberikan nilai ekonomis sehingga memberikan nilai tambah
untuk pendapatan per keluarga dari budidaya Maggot.
c. Komitmen warga secara bergotong royong sangat penting
dalam mensukseskan kegiatan ini karena gerakan ini sangat
penting dalam mengatasi permasalahan sampah di wilayah
perkotaan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
2. Saran
a. Diperlukan komitmen gerakan di tingkat masyarakat untuk
bergotong royong dalam memanfaatkan sampah organik menjadi
budidaya Maggot sehingga diharapkan secara berkelanjutan
dapat mengatasi permasalahan sampah disamping memberikan
nilai tambah ekonomis.
b. Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi untuk merealisasikan
program ini karena disamping mengatasi permasalahan sampah
di perkotaan juga memberikan kesempatan kerja kepada
masyarakat melalui program padat karya
127
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Daftar Pustaka
Food and Agriculture Association (FAO). 2014. dalam laporannya yang
bertajuk “Food Wastages: Foodprint Impacts On Natural Resources”.
Helena Cickova., G. Larry Newton., Curt Lacy and Milan Kozanek., 2015.
The use of y larvae for organic waste treatment. Waste Management.
Vol. 35, January 2015. pp. 68-80.
Kusnadi, Syulasmi, A. & Adisendjaja, Y. H., 2009. Pemanfaatan Sampah
Organik Sebagai Bahan Baku Produksi Bioetanol Sebagai Energi
Alternatif’, Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 2020.
KLHK: Indonesia Memasuki Era Baru Pengelolaan Sampah. //
ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/2329 diakses tanggal 23 Juni
2021.
Moritz Gold., Jeery K. Tomberlin., Stefan Diener., Christian Zurbrügg.,
Alexander Mathys. 2018. Decomposition of biowaste macronutrients,
microbes, and chemicals inblack soldier y larval treatment: A review.
Waste Management. 82. 302 – 318.
Sipayung, P. Y. E., 2015. Pemanfaatan Larva Black Soldier Fly (Hermetia
Illucens) Sebagai Salah Satu Teknologi Reduksi Sampah Di Daerah
Perkotaan, Surabaya: Jurusan Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil
dan Perencanaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
World Bank Institute. 2020. East Asia and Pacic in the Time of Covid-19.
World Bank East Asia and Pacic Economic Update. //doi.
org/10.1596/978-1-4648-1565-2.
129
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI
TOLERANSI DAN KEADILAN BERSUMBER PADA
SESANTI BHINNEKA TUNGGAL IKA DAPAT
MENINGKATKAN PERSATUAN BANGSA
Indah Epriliati, STP., MSi., Ph.D
Fakultas Teknologi Pertanian
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
;
A. Pendahuluan
Bangsa Indonesia tersusun dari 1.340 Suku Bangsa menurut
data Sensus BPS tahun 2010, dan disertai dengan kekayaan bahasa
dan budayanya. Data lain menunjukkan Indonesia terdiri dari 17.504
pulau (Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Deputi Taplai
Kebangsaan, 2020), terdapat pengakuan atas 6 agama, dan jumlah
penduduk saat ini (76 tahun sejak kemerdekaan) telah mencapai 270,20
juta jiwa (BPS, 2021) yang tumbuh dan berkembang dalam beragam
lingkungan budaya, adat-istiadat, dan bahasa tersebut.
Keutuhan dari semua isi ragam ini merupakan modal dasar dalam
pembangunan Indonesia. Pemersatu utama dalam bingkai negara,
bangsa dan masyarakat Indonesia untuk semua keragaman tersebut
meliputi nilai toleransi, nilai keadilan, dan nilai gotong royong. Dalam
dinamika bangsa, nilai ini dipengaruhi oleh lingkungan strategis yang
melingkupi Indonesia, oleh karena itu implementasi nilai utama itu perlu
ditinjau dalam kehidupan nyata pada masa kini, dan visioner untuk
generasi milenial dan alpha, untuk menjawab pertanyaan bagaimana
implementasi nilai keadilan dan toleransi dapat meningkatkan kualitas
kesadaran generasi penerus terhadap hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang dominan generasi digital? Hanya dipilih nilai keadilan
dan toleransi karena untuk melengkapi kajian gotong-royong yang
telah banyak. Opsi menularkan nilai kepada generasi digital dilandaskan
pada ipteks karena sejak dini mereka sudah bergaul dengan ipteks.
130 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Ketika mereka dapat juga menemukan tawaran nilai ini di dunia maya,
harapannya mereka dapat tersentuh dengan sendirinya tentang nilai-
nilai luhur yang diwariskan leluhur pendiri bangsa Indonesia.
B. Pembahasan
1. Substansi penggugah afeksi generasi digital
Generasi muda milenial dan selanjutnya merupakan aset untuk
melestarikan kekayaan modal dasar yang sudah ada di Indonesia.
Generasi ini diwarnai dengan kecanggihan teknologi dan ketersediaan
informasi yang berlimpah serta meretas batas. Di sisi lain, pengaruh
teknologi informasi itu dapat pula menjadi ancaman terhadap bingkai
keragaman yang disatukan dalam Bangsa dan Negara Indonesia
berdasarkan perjalanan sejarah bangsa Indonesia berangkat dari
kejayaan Sriwijaya (Abad 9) dan Majapahit (Abad 12).
Asal-usul genetik penduduk Indonesia sebagai subjek dalam Bangsa
dan Negara Indonesia yang majemuk tersebut telah dipetakan oleh
Lembaga Eijkman bekerjasama dengan Nanyang Technology University,
Singapura (Tempo.co, edisi 26 Nov 2014). Data ini mengungkap aspek
evolusi genetika, medis, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Terkait
dengan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, pelacakan ini membantu untuk
menemukan rasa kerbersamaan persaudaraan dalam keragaman ini,
terutama asupan kesadaran untuk generasi muda.
Material genetik menggambarkan dinamika adaptif pada tingkat inti
kehidupan dari mahkluk hidup mengalir turun-temurun dari generasi
ke generasi. Peran kemiripan materi genetik untuk mengukuhkan
kekerabatan biologis penduduk Indonesia hingga nilai-nilai yang
terkandung dalam sesanti Bhinneka Tunggal Ika merupakan tali pengikat
alamiah yang mewarnai karakter intrinsik masyarakat Indonesia secara
baka (eternal). Sesanti Bhinneka Tunggal Ika muncul dalam Kitab
Sotasuma merupakan hasil penyelaman hakikat penduduk penyusun
bangsa dan negara kala itu. Posisi Indonesia di persilangan arus lalu lintas
dunia menjadi peluang orang datang dan kemudian menetap sebagai
penduduk masa itu. Sejarah kependudukan itu ditunjukkan pada Tabel
1 tentang genom masyarakat Indonesia.
131
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Tabel 1. Genetika masyarakat Indonesia berdasar kemoyangan,
etnisitas, Bahasa dan komposisinya.
No Genetik
kemoyangan Lokasi Etnisitas Bahasa Genom orang
Indonesia
1Austronesian
(A)
Indonesia
Phillipina
Taiwan
Malaysia
Singapura
Lembata
Lamaholot
Manggarai
Kambera
Alorese
Mentawai
Toraja
Malay
Minangkabau
Batak Karo
Batak
Dayak
Jawa
Sunda
Urban
Ami
Atayal
Bidayuh
Prota-Malay
Lembata
Lamaholot
Manggarai
Kambera
Alor
Mentawai
Toraja
Malay
Malay
Batak
Batak Toba
Dayak/Banjar
Jawa
Sunda
Macano
Tagalog
Visaya
Manobo
Ami
Atryal
Jugol
Temuan
Batak Toba:
Dayak:
Malay:
Sunda:
Jawa:
Ngada:
Kambera:
Rampasasa:
Lamaholot:
Alorese:
Lembata:
Toraja:
Papua:
AN*Aa
AN*Aa
AN*Aa
AN*Aa
AN*Aa
APAab
AP*
APAab
APb
A*P
APb
AP*N*Aa*
P
2Negrito (N) Phillipina Negrito Agta,
Asta
Mamaners
Iraya
Ati
3Papuan (P) Pasik Melanesiana Nasioi
4Austroasiatic
(Aa)
Thailand
China
Mon
Miaori
H’Tin
Piang
Palong
Lawa
Karen
Wa
Mon
Maiori
Mai
Piang
Palong
Lawa
Karen
Wa
*minor < 5%; b % relatif seimbang rata (Kompasiana.com; Quora.com)
Perpaduan genetik yang menjadi esensi kehidupan manusia Indonesia
mencakup perpaduan berbagai nenek moyang setelah pembauran
melalui perkawinan antar mereka. Ini pengikat biologis yang akan terus
diwariskan ke generasi selanjutnya. Karena genetik mewarnai aspek
132 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
yang diwariskan turun-temurun menghasilkan fenotipe (kenampakan
kasat mata) dan menentukan modal kecenderungan bakat warisan yang
dikandung (genotipe) maka peta genom ini memudahkan penemuan
titik pangkal untuk modal perilaku manusia. Kesamaan genetika mampu
merekatkan masyarakat Indonesia. Dalam setiap suku ada persentase
genetik Austronesia, ini adalah bakat kecenderungan sistem biologi yang
sama. Sementara variasi unsur lain yang membedakan beberapa suku
dan dalam persentase yang berbeda merupakan pengayaan (enrichment)
bakat warisan yang mewarnai penduduk dengan kekhasan berbeda
dan sangat mungkin untuk saling melengkapi dengan karakter (trait)
tertentu. Jadi, setiap insan suku secara genetika memerlukan kebutuhan
tertentu secara sistem biologi tubuhnya untuk dipenuhi. Kebutuhan dari
genetik penyusun ini yang akan dijadikan landasan bahasan dalam nilai
keadilan dan toleransi karena warisan genetik yang dikandungnya.
2. Nilai Keadilan
Dalam etnisitas yang ditunjukkan pada Tabel 1 tampak bahwa
disertai dengan bahasa yang berbeda pula meskipun penyusun genetik
sama. Kelompok masyarakat etnisitas tersebut telah turun-temurun
membangun adat-istiadat yang menggerakkan kehidupan mereka.
Keragaman adat tersebut di Indonesia dilindungi secara hukum dengan
(1) Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 dan (2) UU No.10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa
materi penyusunan perundang-undangan di Indonesia antara lain
berazaskan Bhinneka Tunggal Ika yang menerima adat yang sudah ada,
mengembangkannya, dan menyelaraskan dalam kebersamaan sebagai
satu Bangsa dan Negara, Indonesia. Lebih spesik UU 32 Tahun 2009
tersebut merujuk pasal 31 bahwa secara turun-temurun menempati
wilayah tertentu karena ada ikatan leluhur asal-usulnya serta lingkungan
hidupnya dan memiliki sistem nilai sosial, ekonomi, politik dan hukum, itu
merupakan masyarakat adat. Konstitusi melindungi masyarakat adat ini
dan menyatukan dalam negara Indonesia dinyatakan dalam Pembukaan
UUD 1945 dan amandemennya UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945. Artinya, persatuan bangsa Indonesia dibangun dari unsur adat
yang telah ada dan tidak meniadakannya. Bahkan melalui pasal 18B
UUD NRI Tahun 1945 kesatuan masyarakat adat berdampingan dengan
133
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
kesatuan negara Republik Indonesia. Perwujudan implementasi dari
nilai keadilan mencakup (1) menerima keragaman etnisitas dan seluruh
budaya serta adat-istiadat dari setiap suku bangsa yang ada di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, (2) pemberian otonomi daerah
untuk memelihara dan melestarikan masyarakat adat sebagai bagian dari
keterikatan leluhur setiap wilayah dan etnisitas, dan (3) terpenting adalah
kesepakatan dalam Pembukaan UUD 1945 dan amandemennya tetap
mengakomodasi dan bersumberkan pada keragaman adat yang telah ada
di wilayah Indonesia. Kesepakatan ini merujuk bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara majemuk/pluralistik. Dari berbagai
hasil penelitian Salim (2016) merangkum kontribusi suku bangsa dalam
menerapkan hukum adatnya telah membantu menjaga kelangsungan
persatuan bangsa Indonesia dalam gerusan arus globalisasi. Bahkan, juga
sistem nilai yang telah mampu menjaga masyarakat dari pandemi karena
penerapan hukum adat serta kearifan lokal masing-masing daerah. Nilai
keadilan dari keragaman agama ditunjukkan dengan pengembang
properti yang sering juga menyediakan lahan untuk tempat ibadah
agama-agama yang diakui di Indonesia, ini dapat mengestafetkan
kerukunan umat beragama yang mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika
kepada semua strata masyarakat. Juga di supermarket dan industri
sekarang beberapa lokasi telah memiliki sarana ibadah untuk beberapa
agama yang diakui di Indonesia. Jadi, sesanti Bhinneka Tunggal Ika
merepresentasikan warisan mulia dari leluhur kita menyadari makna
zat hidup itu beragam sejak diciptakan dan dihidupi dari generasi ke
generasi sejak Abad 12 (Majapahit). Sesanti Bhinneka Tunggal Ika juga
tetap berkontribusi dalam solusi masyarakat di masa pandemi Covid-19
dengan tetap saling mengisi kebutuhan para pasien covid-19 tanpa
memandang etnis, agama dan lokasi melepaskan diri dari belenggu
primordialisme.
3. Nilai Toleransi
Pada masa pembentukan negara Republik Indonesia untuk pertama
kalinya setelah proklamai kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, terjadi
perumusan naskah UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta.
Namun, dalam keputusan negarawan para pendiri bangsa tersebut
dinyatakan tindakan yang sangat terpuji dengan mengutamakan
134 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
persatuan bangsa maka Piagam Jakarta mengakomodasi keberatan
masyarakat dari Indonesia Timur sehingga ditetapkan UUD 1945 dan
amanemendennya saat ini tetap meneruskan warisan nilai toleransi
yang mengutamakan persatuan Bangsa. Dalam hal Bhinneka Tunggal
Ika, tampak bahwa pilihan para pendiri bangsa adalah secara sadar
menjaga keutuhan kebersamaan hidup dengan sistem nilai dari masing-
masing etnisitas/masyarakat adat yang telah ada di wilayah Indonesia.
Para pendiri bangsa saling beridalog, saling menyampaikan keadaan
daerahnya dan dalam pengambilan keputusan didasarkan pada kondisi-
kondisi yang disampaikan dengan segenap pihak memufakati bersama
untuk bergabung menjadi satu bangsa dan saling menerima keadaan
keperbedaan itu.
Sesanti Bhinna eka, tunggal ika, tanhana mangrwa telah menjiwai
Bangsa Indonesia sejak Majapahit (abad 12) yang ditemukan dalam Kitab
Sutasoma karya Mpu Tantular. Sampai saat ini tetap bisa ditemukan
dalam hidup sehari-hari. Di perusahaan, selama hari libur Hari Raya
Keagamaan, maka pemeluk agama yang tidak sedang merayakan akan
melaksanakan kerja sehingga perusahaan tetap produksi melakukan
pelayanan untuk publik. Toleransi antar pemeluk agama nyata meresapi
kehidupan masyarakat sejak dulu. Belakangan ini mulai ada gangguan
karena ada keinginan untuk saling mengungguli sehingga terjadi
dominasi. Sebelum terjadi peresapan jiwa berbangsa yang mengancam
persatuan dalam ke-Bhinnekaan, maka sekolah dan kampus melakukan
kegiatan penyadaran deradikalisasi. Kebersamaan telah membawa wujud
nyata selama perjalanan Bangsa Indonesia ini, namun tetap perlu secara
terus-menerus diperjuangkan berlanjut. Dan dari setiap pemeluk agama
ada keragaman etnisitas, ini pun memiliki nilai toleransi dalam rangka
mengungkapkan Bhinneka Tunggal Ika. Agama menyatukan keragaman
etnis, dan keragaman etnis bersama keragaman agama menyatu menjadi
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesanti Bhinneka Tunggal Ika juga
tetap berkontribusi dalam solusi masyarakat di masa pandemi Covid-19
dengan tetap saling mengisi kebutuhan para pasien covid-19 tanpa
memandang etnis, agama dan lokasi melepaskan diri dari belenggu
primordialisme.
135
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
C. Penutup
1. Simpulan
Keragaman material genetik dalam kehidupan membukakan peran
Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya terjadi pada level sik yang kasat mata.
Kesadaran Bhinneka Tunggal Ika ada pada tataran suku bangsa dan
budayanya. Nilai-nilai yang bersumber pada sesanti Bhinneka Tunggal
Ika mampu menjembatani persatuan dari keragaman membentuk Bangsa
dan Negara Indoensia. Dari pengetahuan genetika disimpulkan bahwa
insan masyarakat Indonesia sebagai anugerah dari Yang Maha Esa, maka
kemampuan mengimplementasikan nilai toleransi dan keadilan di antara
masyarakat majemuk seperti Indonesia dapat meningkatkan kualitas
kehidupan. Dukungan ketersediaan data digital dapat membantu
generasi yang akan datang mendapat penyadaran akan warisan luhur ini.
2. Saran
Generasi milenial dan generasi selanjutnya diharapkan mampu
mencapai nilai yang dimaksud dengan melandaskan pada informasi
saintek yang ada. Penjelasan logis atas argumentasi nilai-nilai sesanti
Bhinneka Tunggal Ika untuk milenial dan generasi selanjutnya yang
didukung data ilmiah yang mudah ditemukan di dalam era digital
berpeluang untuk menjangkau kesadaran kognitif, afektif dan konafeftif
generasi masa depan Indonesia ini.
Daftar Pustaka
BPS-daring. tersedia pada laman //INDONESIA.GO.ID/PROFIL/
SUKU-BANGSA/KEBUDAYAAN/SUKU-BANGSA. Pemutakhiran
MINGGU, 3 DESEMBER 2017 | 05:58 WIB; Diakses tanggal 22 Juni
2021.
BPS. Pemutakhiran 21 Januari 2021. tersedia pada laman //www.bps.
go.id/pressrelease/2021/01/21/1854/hasil-sensus-penduduk-2020.
html diakses 24 Juni 2021
//tekno.tempo.co/read/624672/eijkman-gandeng-ntu-teliti-
genom-manusia-indonesia diakses 22 Juni 2021.
136 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Deputi Taplai
Kebangsaan. 2020. Buku Materi Utama Implementasi Nilai-nilai
Kebangsaan yang bersumber dari Sesanti Bhinneka Tunggal Ika.
//assets.kompasiana.com/items/album/2019/10/18/austronesia-
5da9c725097f3640922a0e32.jpg?t=o&v=770 Diakses tanggal 22
Juni 2021.
//id.quora.com/Apa-saja-bukti-kuat-yang-menunjukan-bahwa-
Bangsa-Yunan-adalah-nenek-moyang-asli-Orang-Indonesia-barat
Diakses tanggal 22 Juni 2021.
Salim, H. M. Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat
Eksistensi Adat Ke Depan. 244-255. - Vol. 5 / No. 2 / Desember
2016. Tersedia pada //core.ac.uk/download/pdf/234743336.
pdf diakses 06 Juli 2021
Glosarium
Bangsa :(1) jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu atau
hidup bersama (Ernest Renan); (2) himpunan manusia
sebagai satu-kesatuan karakter (Otto van Bauer); (3) satu
kelompok manusia yang tinggal dalam satu-kesatuan
geopolitik (Soekarno).
Adil : (a) tidak berat sebelah, tidak memihak ke salah satu
pihak; (b) memberikan sesuatu kepada setiap orang
sesuai dengan hak yang seharusnya diperolehnya;
(c) mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar
dan mana yang salah, jujur, dan tepat menurut aturan
yang berlaku; (d) tidak pilih kasih dan tidak pandang
bulu, setiap orang diperlakukan dengan sesuai hak dan
kewajibannya (Ensiklopedia Indonesia)
Toleransi :sifat toleran, batas ukur untuk penambahan atau
pengurangan yang masih diperbolehkan; penyimpangan
yang masih dapat diterima dalam pengukuran kerja
(Kamus Besar Bahasa Indonesia).
137
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Sesanti
Bhinneka
Tunggal Ika
:pernyataan jiwa dan semangat bangsa Indonesia
yang menjunjung tinggi kesatuan meskipun negara
dan bangsa terdiri dari berbagai unsur dan suku yang
beraneka ragam. Ada harmoni antara satu dan majemuk;
tenggang rasa memelihara kerukunan hidup dan kerja
sama yang baik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
139
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI GOTONG ROYONG PADA
MASA PANDEMI COVID-19
Nurul Aini, S. Pd.I.
MAN 1 Klaten,
A. Pendahuluan
Manusia merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial.
Sebagai makhluk individu manusia memiliki ciri khas dari yang
lainnya. Sedangkan sebagai makhluk sosial manusia hidup bersosial,
bermasyarakat dan membutuhkan individu lain untuk bertahan hidup.
Sebagai makhluk sosial manusia memiliki implikasi-implikasi diantaranya:
1) kesadaran akan ketidakberdayaan bila manusia seorang diri, 2)
kesadaran untuk senantiasa dan harus berinteraksi dengan orang lain,
3) penghargaan akan hak-hak orang lain, dan 4) ketaatan terhadap
norma-norma yang berlaku.
Adapun keberadaan manusia sebagai makhluk sosial menjadikan
manusia melakukan peran-peran sebagai berikut: 1) melakukan interaksi
dengan manusia lain atau kelompok, 2) membentuk kelompok-kelompok
sosial, 3) menciptakan norma-norma sosial sebagai pengaturan tata
tertib kehidupan kelompok. Atas dasar itulah manusia membentuk
kelompok-kelompok masyarakat menjadi bangsa-bangsa dan kemudian
membentuk norma-norma dalam membentuk suatu negara.
Indonesia merupakan negara yang sangat beragam dari mulai
budaya, etnik, suku, agama dan segala keanekaragamannya. Negara
Indonesia terbentuk dari perasaan saling membutuhkan satu sama lain,
senasib sepenanggungan. Sehingga terbentuklah suatu negara kesatuan
yang berdaulat dan saling menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa
yang tercermin dalam semboyan bangsa Indonesia yaitu “Bhinneka
Tunggal Ika” berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Sesanti Bhinneka Tunggal Ika merupakan pernyataan jiwa dan
semangat bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kesatuan, meskipun
negara dan bangsa Indonesia terdiri atas berbagai unsur dan suku yang
140 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
beraneka ragam. Semboyan itu merumuskan dengan tegas adanya
harmoni antara “hal yang satu” dan “hal yang banyak”, kesatuan dalam
kemajemukan. Keanekaragaman dalam segala aspek kehidupan tidak
terlihat sebagai ancaman bagi kesatuan bangsa Indonesia, akan tetapi
justru diharapkan mampu berperan sebagai sumber kekayaan bagi
bangsa Indonesia sepanjang sejarahnya (Hardono Hadi, 1994).
Semboyan itulah yang dipegang oleh masyarakat Indonesia
sehingga terbentulah suatu masyarakat yang membudayakan gotong
royong. Gotong royong merupakan nilai yang diturunkan dari semboyan
tersebut dan merupakan budaya bangsa Indonesia yang terbentuk sejak
zaman nenek moyang. Namun seiring berkembangnya zaman dan
peradaban, budaya ini semakin tergerus terutama di dalam masyarakat
perkotaan dan bahkan di desa-desa semangat gotong royong semakin
menurun karena adanya pengaruh globalisasi dan kebudayaan luar
yang individualis.
Hal ini menjadi tugas dan tanggungjawab bersama-sama untuk terus
berjuang mempertahankan budaya gotong royong di dalam masyarakat
kita agar kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia semakin kuat.
Apalagi di masa -masa sulit seperti yang dirasakan sekarang ini akibat
adanya pandemi covid-19. Masyarkat harus saling bantu membantu
antar sesama agar tetap bisa bertahan dalam masa sulit ini.
Di era revouli industri 4.0 saat ini dimana dunia berjalan serba cepat
dengan adanya teknologi, pemaknaan gotong royong menjadi lebih
luas lagi. Pada awalnya gotong royong sering diidentikkan dengan
bekerja bakti bersama diantara warga masyarakat atau berkumpul
bersama untuk mengerjakan suatu hal secara suka rela, akan tetapi di
masa pandemic covid-19 ini masyarakat dilarang untuk bergerombol
bahkan kita diwajibkan untuk menjaga jarak untuk mencegah penularan
covid-19. Gotong royong bisa dimaknai lebih luas dengan membantu
sesama secara suka rela lewat media digital yang tidak mengharuskan
untuk bertemu atau berkumpul satu dengan yang lainnya. Misalnya
di media sosial banyak orang-orang mengumpulkan donasi melalui
platform-platform digital.
141
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Adanya fenomena tersebut membuat kita tidak akan kehilangan
cara untuk tetap membudayakan nilai-nilai gotong royong yang telah
menjadi budaya bangsa. Lalu bagaiman cara mempertahankan budaya
gotong royong dan mengimplemntasikannya di masa pandemi covid-19?
B. Pembahasan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) gotong royong berarti
bekerja bersama-sama (tolong menolong, bantu-membantu). Gotong
royong adalah bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan
dan secara bersama-sama pula menikmati hasil pekerjaan tersebut
secara adil. Gotong royong juga berarti suatu usaha atau pekerjaan
yang dilakukan tanpa pamrih dan sukarela oleh semua warga menurut
batas kemampuannya masing-masing.
Di dalam buku “Materi Utama Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan
yang Bersumber dari Sasanti Bhineka Tunggal Ika” Lembaga Ketahanan
Nasional Republik Indonesia, Gotong royong menurut Soekanto (1984)
diartikan sebagai bentuk bekerja sama-sama yang spontan yang sudah
terlembagakan yang mengandung unsur timbal-balik yang sukarela
antara warga desa dan warga desa lainnya serta antar warga desa dan
kepala desa serta musyawarah desa untuk memenuhi kebutuhan desa,
baik yang incidental maupun yang rutin, dalam rangka meningkatkan
kesejahtaraan bersama.
Gotong royong menurut Koentjaraningrat (1983) secara konseptual
menyebutkan bahwa gotong royong dapat diartikan sebagai model
Kerja sama yang disepakati bersama dengan membagi menjadi dua
jenis gotong royong, yaitu sebagai berikut:
1. Gotong royong dalam bentuk tolong-menolong terjadi pada
aktivitas pertanian, kegiatan sekitar rumah tangga, kegiatan pesta,
kegiatan perayaan,dan pada peristiwa bencana atau kematian
2. Gotong royong berbentuk kerja bakti, kegiatan ini biasanya dilakukan
untuk mengerjakan suatu hal yang sifatnya untuk kepentingan
umum. Sikap dan perilaku gotong royong hampir ditemukan pada
setiap kehidupan masyarakat Indonesia.
142 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Nilai karakter gotong royong mencerminkan tindakan menghargai
semangat kerja sama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan
bersama, menjalin komunikasi dan persahabatan, memberi bantuan
atau pertolongan pada orang yang membutuhkan. Gotong royong yang
ditanamkan adalah nilai yang luhur dan bertujuan menjadikan kehidupan
masyarakat berlangsung secara teratur, alamiah, dan damai (Nadliroh,
2018: 43).
Di Indonesia kegiatan gotong royong sudah sangat terbiasa
dan gampang ditemukan. Misalnya pada acara 17 agustus. Biasanya
masyarakat bergotong royong saling bekerja sama memeriahkan
kegiatan perayaan kemerdekaan Indonesia. Di setiap desa-desa ada
yang mengadakan lomba-lomba kebersihan desa sehingga masyarakat
bersama-sama bekerja bakti untuk membersihkan desanya untuk
menampilkan yang terbaik.
Selain itu, di desa-desa masih banyak ditemukan acara-acara kerja
bakti setiap minggu atau setiap bulan atau sesuai kesepakatan bersama
warganya. Beberapa budaya yang lain misalnya di jawa ada istilah
sambatan yaitu saat ada salah satu warga desa memperbaiki rumah
warga secara sukarela dan saling bantu-membantu.
Banyak sekali contoh budaya gotong royong yang masih bisa
ditemukan. Akan tetapi hal itu terjadi di desa-desa, sedangkan di daerah
perkotaan budaya itu sudah semakin menurun. Masyarakat sudah
semakin individual sehingga terkadang ditemukan satu daerah di kota
tidak saling mengenal tetangganya atau hanya sekedar tahu tetapi jarang
berinteraksi satu sama lainnya. Sehingga Ketika terjadi sesuatu tidak
saling mengetahui.
Budaya gotong royong membuat seseorang merasa saling
bergantung satu sama lain dan tidak merasa sendirian. Dengan
adanya budaya ini masyarakat bisa merasa aman, nyaman, dan bisa
bersosial dengan baik sehingga bisa memenuhi kebutuhannya sebagai
makhluk sosial. Sehingga budaya ini harus bisa dipertahankan dan
diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia
agar kesatuan dan persatuan negara Indonesia semakin kuat serta
kualitas kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa dapat
meningkat.
143
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Salah satu cara agar budaya ini tetap bertahan adalah dengan
kesadaran dari diri individu akan pentingnya bergotong royong. Dimulai
dari kesadaran individu, kemudian ditularkan kepada keluarga, lalu
masyarakat sekitar akan pentingnya saling membantu, saling bekerja
sama untuk membentuk kualitas kehidupan masyarakat yang baik.
Ketika individu di dalam masyarakat sudah merasa membutuhkan dan
menganggap penting gotong royong, perpecahan, perselisihan dan
kesalah pahaman diantara masyarakat dapat diminimalisir dan bahkan
tidak akan terjadi.
Apalagi pada masa-masa genting seperti saat ini. Kita sedang
menghadapi masalah besar bersama yaitu pandemi covid-19. Di dalam
menyelesaikan masalah ini tentu tidak bisa diselesaikan sendiri. Butuh
saling kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Entah masyarakat
perkotaan ataupun masyarakat pedesaan. Jika kita bisa saling bekerjasama
dan memiliki kesadaran gotong royong, saling mengingatkan untuk
menerapkan protokol kesehatan, menjaga imun, dan saling memberikan
semangat antar individu di dalam masyarakat, antara pemimpin dari
tingkat paling rendah sampai paling tinggi di pemerintah pusat tentu
pandemi ini bisa cepat selesai.
Adapun contoh-contoh implementasi nyata dari kesadaran
masyarakat tentang gotong royong di masa pandemi ini antara lain
adalah berdasarkan berita yang ditulis oleh Abhiram Singh Yadav, M. Sos
Pengamat Politik Hubungan Internasional di kompas.com pada tanggal
21 februari 2021 di dalam laporannya dikatakan bahwa para aktor
non-negara berperan aktif dan bergerak cepat dalam gotong royong
menyelamatkan masyarakat dari virus. Salah satu contoh nyata adalah
kepedulian dari Yaysan Atha Graha Peduli (AGP) milik Tomy Winata yang
menyalurkan bantuan kepada pemerintah dalam penyediaan tempat
isolasi dan observasi bagi 188 WNI kru kapal pesiar World Dream di pulau
Sebaru Kecil (Kepulauan Seribu), serta menyediakan pusat Kesehatan
darurat dengan menyediakan fasilitas pemeriksaan Covid-19 secara gratis
bagi masyarakat kurang mampu. Bahkan membantu dalam penyediaan
peralatan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Langkah nyata inipun
berlanjut denga keterlibatan lebih banyak organisasi lainnya.
144 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Contoh lain dari implementasi gotong royong di masyarakat di
tulis berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Marya Yenita Sitohang
dkk tentang “Inisiatif Masyarakat Indonesia di Masa Awal Pandemi
Covid-19: Sebuah Upaya Membangun Kesehatan” menghasilkan data
tentang kegiatan-kegiatan yang diinsiasi masyarakat awal masa pandemi
Covid-19 dan mengelompokkannya menjadi dua yaitu pertama, berbagai
upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan kedua, upaya mengurangi
dampak Covid-19. Inisiatif yang dilakukan masyarakat untuk mencegah
penyebaran Covid-19 antara lain:
1. Melakukan karantina wilayah dengan menutup pintu portal Kawasan
pemukiman
2. Penerapan protocol Kesehatan yaitu penggunaan masker, mencuci
tangan, jaga jarak, desinfeksi, serta adanya surat Kesehatan bagi
pekerja informal yang beraktivitas.
3. Penyediaan bangunan untuk isolasi mandiri bagi pendatang berupa
Gedung sekolah
4. Pembuatan dan pembagian masker, hand sanitizer, dan APD bagi
tenaga Kesehatan
5. Penggalangan dana untuk APD tenaga Kesehatan
6. Edukasi door to door terkait perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
serta Gerakan #dirumahaja di media sosial.
Selanjutnya, upaya pengurangan dampak ekonomi dari pandemic
Covid-19 dilakukan melalui penggalangan dana, pemberian sembako,
dan menyediakan makanan gratis bagi masyarakat terdampak yaitu
pekerja sector infomal dan keluarga pra sejahtera. Berdasarkan data
yang ada, Sebagian besar inisiatif yang dilakukan masyarakat muncul
secara mandiri tanpa dikoordinasikan dan dikomandoi pihak tertentu
baik itu pemerintah daerah maupun otoritas Kesehatan setempat (Marya,
2020: 34).
Selain inisiasi dari masyarakat, inisiasi dari pemerintah juga dilakukan
oleh para pemimpin dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk
menanggulangi permasalahan ini bersama dengan masyarakat. Salah
satunya misalnya dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menginisiasi
satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat desa dengan nama satgas
145
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Jogo Tonggo . program ini disahkan dengan instruksi Gubernur Jawa
Tengah Nomor 1 tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam
Percepatan Penanganna Covid-19 di Tingkat Rukun Warga (RW) melalui
pembentukan “satgas jogo tonggo”. Satgas ini diharapkan mampu
menangani dampak penyebaran covid-19 di masyarakat melalui Gerakan
gotong royong. Jogo tonggo merupakan istilah dalam bahasa jawa yang
artinya adalah menjaga tetangga. Program ini mengambil semangat
solidaritas masyarakat pedesaan untuk selalu menjaga dan membantu
tetangga di lingkungan sekitar dalam segala hal. Jogo tonggo mengusung
prinsip kemanusiaan, nonpermanen (saat kondisi darurat), gotong
royong, transparan, dan melibatkan semua pihak. Satgas jogo tonggo
juga mengkonsolodasi dan mensinergikan seluruh kegiatan organisasi
kelompok sosial di masyarakat yang terkait melawan covid-19. Oleh
karena itu, satgas ini terdiri atas berbagai unsur masyarakat yaitu karang
taruna, dasa wisma, pos pelayanan terpadu (posyandu), pendamping
Program Keluarga harapan, Penyuluh Pertanian Lapangan, pendamping
desa, bidan desa, perlindungan masyarakat (linmas), warga masyarakat
dan organisasi lainnya (Ratih, 2021: 179).
Selain itu dengan bertambahnya kasus covid-19 disertai dengan
kesulitas mencasri RS, Oksigen, donor konvalesen atau permasalahan lain
yang terdampak dari pendemi covid-19 beberapa kelompok organisasi
dan individu menginisiasi sebuah program Wargabantuwarga.com
sebuah Gerakan yang mengkurasi berbagai informasi bantuan mengenai
Covid-19 dan hotline untuk membantu warga yang sedang kesulitan.
Gerakan ini adalah hasil kolaborasi dari berbagai Lembaga dan individu
yaitu: Pemimpin.id, Indorelawan, KitaBisa, KawalCoVID, FIM, Forum Zakat,
Kata.ai, Pandemic Talks, LaporCovid, Filantropi Indonesia, Narasi, Qiscus,
UrundayaCovid19.com (www.indorelawan.org).
Dari beberapa contoh tersebut dapat dilihat bahwa meskipun
kondisi sedang sulit, masyarakat Indonesia tidak pernah melupakan
nilai-nilai luhur yang telah ada sejak dahulu yaitu nilai gotong royong.
Nilai ini tidak boleh terkikis dari masyarakat Indonesia meskipun zaman
telah berubah dan kondisi masyarakat pun berubah. Semangat gotong
royong adalah nilai yang harus dipertahankan dan harus tetap kita jaga
karena dengan adanya semangat tersebut Negara Indonesia akan tetap
bersatu padu dan terhindar dari perpecahan.
146 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
C. Penutup
1. Kesimpulan
Gotong royong merupakan budaya masyarakat Indonesia yang
harus dipertahankan. Dengan adanya gotogn royong kualitas kehidupan
bermasayarakt, berbangsa, dan bernegara dapat meningkat. Dengan
adanya budaya ini pula kesatuan dan persatuan Indonesia akan semakin
kuat sehingga sesulit apapun ujian yang dihadapi bangsa Indonesia akan
terasa ringan jika semua elemen masyarakat bisa saling bekerjasama.
Terutama dimasa pandemi covid-19 yang membuat masyarakat
mengalami kesulitan dalam berbagai hal, gotong royong adalah solusi
paling tepat agar masyarakat dapat bertahan dan ini dibuktikan dengan
kesadaran dari berbagai lapisan masyarakat untuk saling membantu
sesamanya walaupun tidak ada regulasi atau komando dari atasan atau
pemerintahan. Masyarakat saling menjaga dan saling bekerja sama untuk
membantu satu sama lain.
2. Saran
Indonesia dengan segala keanekaragamannya membutuhkan
semangat kesatuan dan persatuan yang tinggi agar bisa bertahan dan
terus maju untuk menjadi bangsa yang besar dan bermartabat. Oleh
sebab itu marilah kita bersama-sama menjaga nilai-nilai luhur yang telah
menjadi kesepakatan para pendiri bangsa. Dimulai dari diri sendiri lalu
disalurkan ke lingkungan terdekat kemudian akan menyebar luas ke
masyarakat pada umumnya.
Daftar Pustaka
Hidayat, Akhmad Syaiful, 2018, Implementasi Nilai Gotong Royong
di Masyarakat Perkotaan (Studi Kasus pada Masyarakat Dusun
Sidomulyo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartusra, Kabupaten
Sukoharjo, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah
Surakarta, Surakarta.
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 2020, Materi Utama
Impelemntasi Nilai-Nilai Kebangsaan yang Bersumber dari Sesanti
Bhinneka Tunggal Ika.
147
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Muniroh, Nadlirotul, Tesis, 2018, Implementasi Nilai Nasionalisme dan
Gotong Royong dalam Mata Pelajaran PKN di MI Pabelan dan MI
MIftahun Najihin Kec. Pabelan Kab. Semarang Tahun Pelajaran
2017/2018, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Program
Pascasarjana IAIN Salatiga, Salatiga.
Probosowo, Ratih dan Afrinia Lisditya Putri, 2021, Jogo Tonggo: Solidaritas
Masyarakat di Era Pandemi Covid-19, SOSIO KONSEPSIA, Jurnal
Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 10, No
02: 177-192.
Sitohang, Marya Yeni, Angga Sisca Rahadian, dan Puguh Prasetyoputra,
2020, Inisiatif Masyarakat Indonesia di Masa Awal Pandemi Covid-19:
Sebuah Upaya Membangun Kesehatan, Jurnal Kependudukan
Indonesia, Edisi Khusus Demogra dan Covid-19, 33-38.
//fkg.usu.ac.id/images/Bahan_Kuliah/Blok_1/Manusia_Makhluk_
Individu_dan_Sosial.pdf diakses pada 24 Juni 2021 Pukul 19:49 WIB.
//nasional.kompas.com/read/2021/02/21/21114781/gotong-
royong-melawan-pandemi?page=all diakses pada 20 Juli 2021 Pukul
09.35 WIB.
(//www.indorelawan.org/activity/60e2ed45164da80018b0e246
diakses pada selasa, 20 Juli 2021 Pukul 10:25 WIB.
Glosarium
Covid-19 :Penyakit pernapasan yang disebabkan oleh
koronavirus, ditandai oleh demam dan batuk yang
dapat memburuk menjadi pneumonia, gagal ginjal,
gagal napas, koagulasi darah abnormal, bahkan
kematian, kondisi akut dapat terjadi terutama pada
lansia atau pasien dengan penyakit bawaan
globalisasi : Proses masuknya ke ruang lingkup dunia
Jogo Tonggo :Istilah bahasa jawa yang bermakna menjaga tetangga
media digital : Media yang dikodekan dalam format yang dapat
dibaca oleh mesin
pandemi : Wabah yang berjangkit serempak di mana-mana,
meliputi daerah geogra yang luas
148 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
platform : Rencana kerja; program; pernyataan sekelompok
orang atau partai tentang prinsip atau kebijakan
sambatan :Kegiatan gotong royong yang sering dilakukan
di daerah-daerah pedesaan yang ada di berbagai
wilayah di Jawa Tengah,Jawa Timur dan D.I.Yogyakarta.
Sambatan sering dilaksanakan ketika ada warga yang
akan membangun rumah.
149
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEBANGSAAN
SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN KARAKTER
BANGSA
Dr. Sumarwoto, S.Pd., S.H., M.Pd.
Universitas Wisnuwardhana Malang,
A. Pendahuluan
Nilai-nilai kebangsaan harus ditanamkan sejak dini untuk membangun
karakter bangsa. Derasnya arus globalisasi menyebabkan nilai-nilai
kebangsaan dapat dikatakan semakin dilupakan keberadaannya. Salah
satu masalah utama adalah masalah identitas kebangsaan. Dengan
derasnya arus globalisasi dikhawatirkan budaya bangsa khususnya nilai-
nilai kebangsaan dan budaya lokal mulai terkikis. Budaya asing kian
mewabah dan mulai mengikis eksitensi budaya bangsa dan nilai-nilai
nasional yang sarat makna.
Untuk mencegah disintegrasi bangsa diperlukan sebuah prasyarat
tertentu untuk tetap mempertahankan persatuan ditengah pluralitas
nilai dan kepentingan. Hal inilah yang mendorong pentingnya nilai-
nilai kebangsaan sebagai pemersatu diaktualisasikan dalam masyarakat,
sehingga terhindar dari ancaman yang serius
terhadap persatuan dan kesatuan serta nilai-nilai luhur kehidupan
berbangsa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji implementasi
nilai-nilai kebangsaan sebagai upaya pembangunan karakter bangsa.
B. Pembahasan
1. Pengertian Nilai-Nilai Kebangsaan
Menurut Julianda B. Manalu, nilai adalah konsep umum tentang
sesuatu yang dianggap baik, patut, layak, pantas keberadaannya
dicita-citakan, diinginkan, dihayati, dan dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari dan menjadi tujuan kehidupan bersama di dalam kelompok
masyarakat tersebut, mulai dari unit kesatuan sosial terkecil hingga suku,
bangsa dan masyarakat internasional.
150 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Nilai-nilai kebangsaan bersumber dari nilai-nilai budaya yang dimiliki
bangsa itu sendiri. Menurut Ernest Renan, nilai kebangsaan adalah suatu
asas kerohanian yang timbul dari kemuliaan bersama yang merupakan
aspek historis dan aspek solidaritas yang tetap mempergunakan warisan
masa lampau. Nilai-nilai kebangsaan Indonesia berakar dari nilai-nilai
budaya Indonesia yang dijadikan sebagai pemersatu bangsa dari
berbagai ras dan suku bangsa. Nilai-nilai kebangsaan tersebut menjadi
tali pengikat untuk menjalin persatuan dan kesatuan dari berbagai suku
bangsa menjadi satu bangsa Indonesia. Lebih lanjut Rustam E. Tamburaka
(1999: 82) menjelaskan bahwa nilai kebangsaan yaitu bila warga negara
bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, maka
bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya
2. Nilai-Nilai Kebangsaan Sebagai Pembangun Karakter Bangsa
Nilai-nilai luhur bangsa terdapat dalam empat konsepsi Empat
Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI
Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar tersebut
merupakan prinsip-prinsip moral keindonesiaan yang memandu
tercapainya perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Menurut Julianda B. Manalu bahwa nilai-nilai kebangsaan terdapat
dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya
akan diuraikan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam masing-
masing pilar tersebut. Pancasila sebagai salah satu pilar kehidupan
berbangsa dan bernegara melahirkan nilai-nilai kebangsaan Indonesia
sebagai berikut:
a. Nilai religiositas, yakni nilai-nilai spiritual yang tinggi yang
harus dimiliki manusia Indonesia yang berdasarkan agama dan
keyakinan yang dipeluknya dan memiliki toleransi yang tinggi
terhadap pemeluk agama dan keyakinan lain yang tumbuh dan
diakui di Indonesia.
b. Nilai kekeluargaan, mengandung nilai kebersamaan dan senasib
dan sepenanggungan dengan sesama warga Negara tanpa
membedakan asal-usul, agama, keyakinan, latar belakang sosial
dan politik seseorang.
151
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
c. Nilai keselarasan, memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan
berkeinginan untuk memahami dan menerima budaya dan
kearifan lokal sebagai perwujudan dari nilai-nilai kemajemukan
Indonesia.
d. Nilai kerakyatan, memiliki sifat dan komitmen untuk berpihak
pada kepentingan rakyat banyak dalam merencanakan,
merumuskan dan menjalankan kebijakan publik, sebagai
perwujudan dari prinsip kedaulatan rakyat dan bangsa yang
berdaulat.
e. Nilai keadilan, memiliki kemampuan untuk menegakkan dan
berbuat adil kepada sesama manusia serta mewujudkan keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari NKRI sebagai berikut:
a. Nilai kesatuan wilayah, sebagai konsekuensi dan realitas
geogras Indonesia sebagai Negara kepulauan dengan perairan
sebagai pemersatu ribuan pulau, bukan sebagai pemisah.
b. Nilai persatuan bangsa, sebagai realisasi dari realitas Indonesia
sebagai bangsa yang majemuk, agama, suku, ras, budaya, politik
dan sebagainya.
c. Nilai kemandirian, membangun Negara dan bangsa di atas
prinsip kemandirian dengan mengoptimalkan kemampuan
sumber daya manusia, alam, dan budaya yang dimiliki Indonesia
serta diprioritaskan seluas-luasnya bagi kesejahteraan dan
kejayaan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari UUD 1945 sebagai
berikut:
a. Nilai demokrasi, yang mengandung makna bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat, dan setiap warga Negara memiliki
kebebasan berserikat dan mengemukakan pendapat secara
bertanggung jawab.
b. Nilai kesamaan derajat, setiap warga Negara memiliki kedudukan
yang sama di hadapan hukum
c. Nilai ketaatan hukum, setiap warga Negara tanpa pandang bulu
harus taat hukum dan peraturan yang berlaku.
152 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
3. Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan Sebagai Pembangun
Karakter Bangsa
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memiliki dua
sisi yang saling tolak belakang. Di satu sisi, memberikan dampak positif
yang dapat membantu dan memajukan kehidupan bangsa. Di sisi lain,
memberikan dampak negative yang justru dapat merusak kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara itu, pemerintah
dan masyarakat Indonesia berkewajiban untuk menghidupkan kembali
nilai-nilai kebangsaan untuk membangun satu bangsa yang dinamakan
bangsa Indonesia. Nilai-nilai kebangsaan bersumber dari dan mengakar
dalam budaya bangsa Indonesia yang dijadikan tali pengikat yang
menjalin persatuan berbagai suku bangsa menjadi satu bangsa, bangsa
Indonesia.
Rasa kebangsaan pada hakekatnya merupakan persatuan dan
kesatuan secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh
melalui sejarah dan aspirasi perjuangan masa lalu serta kebersamaan
dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini. Reaktualisasi nilai-
nilai kebangsaan penting agar setiap insan Indonesia mengerti dan
mendalami nilai-nilai kebangsaan yang telah disepakati bersama dalam
Negara Indonesia dan menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Reaktualisasi nilai-nilai kebangsaan bermuara
pada semakin kokohnya eksistensi bangsa dan Negara Indonesia.
C. Penutup
1. Simpulan
Reaktualisasi nilai-nilai kebangsaan penting agar setiap insan
Indonesia mengerti dan mendalami nilai-nilai kebangsaan yang telah
disepakati bersama dalam Negara Indonesia. Adapun nilai-nilai luhur
bangsa yang mampu menjadi perekat dan pengikat persatuan adalah
Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Saran
Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan,
pihak-pihak yang terkait harus lebih meningkatkan komunikasi serta
kerjasama guna tercapainya tujuan untuk membangun karakter bangsa.
153
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Daftar Pustaka
Manalu, Julianda, B.(TT). Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Yang
Bersumber Dari NKRI Untuk Meningkatkan Kualitas Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014.(2012).
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Sekretaris
Jenderal MPR RI.
Sekilas Teori Kebangsaan Ernest Renan. //narsulin .wordpress.com/
diakses 1 Agustus 2017
Tamburaka, Rustam E. (1999). Pengantar Ilmu Sejarah, Teori Filsafat
Sejarah. Jakarta: Rineka Cipta.
155
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
PENANAMAN NILAI KEADILAN DAN
KESELARASAN MELALUI SATYA DARMA PRAMUKA
Rina Susiantri, S.Pd.
Kwarcab Pramuka Pacitan/Cikalplus Adventure
A. Pendahuluan
Republik Indonesia memiliki ribuan pulau dengan suku, ras, agama,
budaya, adat istiadat yang beragam pula. Meski Pancasila telah ada sejak
negara ini berdiri, namun dalam pelaksanaannya perlu terus menerus
secara berkesinambungan dan berkelanjutan ditanamkan nilai keadilan
tanpa pandang bulu serta kehidupan yang serasi, selaras seimbang pada
tiap generasi. Jika tidak, maka bisa terjadi disintegrasi pada bangsa dan
tanah air kita yang dikenal juga dengan sebutan nusantara.
Terlebih, dalam perkembangan usia anak-anak menjadi remaja pada
usia sekolah dan dalam pencarian jati diri menuju dewasa, pada fase
menjadi mahasiswa dengan segala perkembangan emosi dan pemikiran
serta semangat yang menggebu sehingga terkadang tidak terkendali.
Hal-hal yang sebenarnya bisa dirundingkan pun menjadi pemicu konik.
Anton Kristiadi (2014:198-199) Setiap manusia adalah makhluk
yang uni, karena berbeda latar belakang, pendidikan, perasaan dan
pengalaman. Inilah yang menyebabkan setiap orang memiliki prinsip
hidup yang berbeda-beda. Hal ini pula yang menjadi pemicu pertama
timbulnya suatu konik sosial.
Selain hubungan sesama manusia, perlu juga adanya penanaman
nilai keselarasan terhadap alam kepada para generasi muda. Hal ini
perlu dilaksanakan demi terjaganya kelestarian lingkungan di masa
mendatang.
Gerakan Pramuka adalah suatu wahana kegiatan bagi siswa-siswi di
setiap lembaga pendidikan, maupun bagi para remaja yang tergabung
Gugus Depan teritorial atau satuan komunitas. Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter
156 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu
membina dan negisi kemerdekaan serta membangun dunia lebih baik
(Anggaran Dasar, 2018: pasal 4).
Dalam sejarah perjalanannya, pramuka telah mampu memberikan
kontribusi positif bagi sejarah berdirinya bangsa dan Negara Indonesia,
dalam kondisi sekarang ini, gerakan pramuka harus mampu menjadi
wadah pendidikan untuk mencetak generasi muda Indonesia yang
mandiri, adil, disiplin, berani dan setia terhadap tanggung jawabnya
kepada kelangsungan dan kemajuan bangsa Indonesia. Selain tersebut
diatas, dalam pendidikan kepramukaan juga diharapkan mampu
mengimplementasikan nilai keselarasan dan keadilan dalam kehidupan
sehari-hari. Karena kegiatan-kegiatan kepramukaan langsung berinteraksi
dengan masyarakat, hal ini tidak bisa di peroleh siswa dalam kegiatan
belajar mengajar (pendidikan formal).
Gerakan Pramuka mendidik dan membina anak dan pemuda
Indonesia agar menjadi :
1. Manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat
mental, emosional, dan tinggi moral.
b. Tinggi kecerdasan dan mutu ketrampilannya.
c. Kuat dan sehat jasmaninya.
2. Warga Negara Republik Indonesia yang :
a. Berjiwa Pancasila
b. Setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna,
d. Mandiri dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa
dan Negara,
e. Peduli terhadap sesama hidup dan alam lingkungan
B. Pembahasan
Seorang Pramuka telah mendeklarasikan diri sebagai manusia
Pancasila sebagaimana lirik Hymne Satya Darma Pramuka “Kami
Pramuka Indonesia, manusia Pancasila”. Dan lebih dalam lagi, dituangkan
157
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
dalam kode kehormatan seorang pramuka yaitu satya pramuka “Demi
kehormatanku aku bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
Pancasila”.
Dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dengan jelas disebutkan
bahwa Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi : Iman dan Takwa kepada
Tuhan Yang maha Esa, Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama
hidup dan alam seisinya, Peduli terhadap diri pribadinya dan taat kepada
kode kehormatan pramuka (Anggaran Dasar, 2018:pasal 9). Prinsip
dasar tersebut memjadi pedoman anggota pramuka dalam menjalani
kehidupan sehari-hari maupun dalam berbangsa dan bernegara.
Nasionalisme Indonesia dibangun dengan prinsip mengutamakan
kebersamaan dan hak kolektif, karena hanya kebersamaan dan hak
kolektivitas, potensi konik akibat keanekaragaman suku, agama, ras dan
adat istiadat dapat dicegah dan dieliminasi (Anton Kristiadi, 2014:57).
Dari uraian di atas dapat kita ketahui bersama bahwa seorang
pramuka memiliki keselarasan dalan hubungan manusia dengan Tuhan
Yang Maha Esa, hubungan sesama manusia, manusia dengan alam dan
bangsa negaranya. Selanjutnya pada poin ketiga dalam satya pramuka
yaitu: menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat,
mengandung makna bahwa seorang pramuka menolong siapapun itu
tanpa melihat latar belakang bahkan hewan maupun tumbuhan yang
sama sama menjadi makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan penanaman nilai keadilan seorang pramuka
diimplementasikan melalui darma pramuka sebagai wujud bakti kepada
masyarakat, bangsa dan negaranya. Adapun yang sesuai dengan nilai
keadilan adalah darma ke dua yaitu cinta alam dan kasih sayang sesama
manusia dengan pembiasaan saling menghormati yang lebih tua dan
menyayangi sebaya maupun yang lebih muda dan darma yang ke tujuh
dengan adanya kata cermat yang bermakna bahwa dalam melakukan
dan memutuskan sesuatu dilatih untuk adil dan musyawarah mufakat.
Demikian juga dengan Darma ke sepuluh yaitu suci dalam perbuatan,
tentunya nilai keadilan juga menjadi bagian dalam pengamalannya.
Disamping itu, untuk menjadi patriot sejati tentunya juga memiliki rasa
158 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
nasionalisme, berkir dan bertindak untuk keadilan social di negaranya
dan menyetarakan keadilan bangsanya di kancah internasional. Hal ini
sesuai dengan pernyataan Lord Baden Powel (1908:21) Regu Ksatria
biasanya setia dalam suka maupun duka, mereka menolong semua
orang.
Azrul Azwar (2013:233) Sesungguhnyalah Gerakan Pramuka sebagai
gerakan pendidikan nonformal, yang mengajarkan nilai-nilai dan
keterampilan, telah sejak lama diketahui membentuk karakter kaum
muda yang diinginkan masa depan.
C. Penutup
1. Kesimpulan
a. Bahwa penanaman nilai keselarasan dan keadilan dapat
dilaksanakan melalui pelaksanaan kode kehormatan gerakan
pramuka yaitu satya dan darma pramuka.
b. Bahwa kehidupan sebagai pramuka selaras dan seimbang dalam
membina diri, berhubungan dengan tuhan, manusia, bangsa
dan alam.
c. Bahwa seorang pramuka hidup berkeadilan dan merata tanpa
pandang bulu
2. Saran
a. Adanya upaya penanaman nilai keselarasan secara berkelanjutan
dan berkesinambungan dengan Revitalisasi Gerakan Pramuka
sebagaimana implementasi UU RI No 12 tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka, dan Permendikbud RI no 63 tahun 2013
tentang Kepramukaan sebagai Extrakurikuler wajib di Satuan
Pendidikan melalui kegiatan orientasi majelis pembimbing, TOT,
dan pelatihan lainnya untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka
serta optimalisasi kegiatan peserta didik meski beberapa
dilaksanakan secara daring baik yang diselenggarakan oleh
gugus depan (baik yang berpangkalan di sekolah maupun yang
berbasis komunitas), kwartir, lembaga pendidikan serta instansi
pemerintah bahkan swasta.
159
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
b. Perlu adanya kerjasama antara sekolah sebagai lembaga
pendidikan formal dengan gugus depan sebagai penyelenggara
pendidikan kepramukaan bagi peserta didik atau anggota muda
gerakan pramuka.
Daftar Pustaka
Kwartir Nasional. Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka
Tahun 2018 No. 07/MUNAS/2018
Kristiadi, Anton. 2014. Ensikelopedia Praja Muda Karana Jilid 5.
Pramuka dan Pengabdian Bangsa: Panduan Peran Pramuka Dalam
Pembangunan Karakter Generasi Muda. Surakarta. PT Borobudur
Inspira Nusantara
Lord Baden Powel. 1908. Scouting For Boys. Jakarta. Renebooks
Azwar, Azrul. 2013. Mengenal Lebih Dekat. Jakarta. Pustaka Tunas Media
Glosarium
Gugus Depan : disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik
dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah
untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka
sebagai peserta didik dan pembina Pramuka
Kwartir :suatu badan pengelola Gerakan Pramuka yang
mempunyai tugas pokok pembinaan kepada Kwartir,
Satuan dan Gugus depan dalam pengembangan
Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya.
Kwartir dalam istilah kepramukaan yang merujuk
pada satuan organisasi yang mengelola Gerakan
Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh
para andalan (istilah untuk pengurus kwartir). Kwartir
memiliki tingkatan yang disesuaikan dengan tingkat/
wilayah pemerintahan dari pusat sampai daerah.
Pangkalan : adalah tempat bernaungnya gugus depan
161
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPELEMENTASI NILAI KESELARASAN DAN NILAI
KEADILAN WIRAUSAHA MUDA DI PERGURUAN
TINGGI GUNA MENINGKATKAN KUALITAS
BANGSA
Nina Triolita, S.E., M.M.
Politeknik NSC Surabaya,
A. Pendahuluan
Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh
rakyat Indonesia menjadikan Pancasila sebagai landasan berfikir,
bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari secara individu,
bermasyarakat dan bernegara. Identitas nasional yang memberikan cara
berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi
pembeda bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Identitas nasional
tidak terlepas dari rasa nasionalisme yang berhubungan dengan jati
diri bangsa.
Nasionalisme adalah sebuah situasi kejiwaan, yaitu kesetiaan secara
total diabdikan langsung kepada negara. Bagi bangsa Indonesia, identitas
nasional adalah jati diri yang membentuk bangsa Indonesia, seperti suku
bangsa, budaya, wilayah, persamaan nasib, ataupun persamaan cara
pandang ke depan kehidupan suatu bangsa. (Sarbaini, 2013). Semangat
nasionalisme Pemuda Indonesia sudah mulai terasa saat berdirinya
organisasi Boedi Oetomo yang pada puncaknya mereka mengikrarkan
sumpah pemuda pada 28 Oktober yang menyatakan ber bangsa satu
yaitu bangsa Indonesia,dan berbahasa satu bahasa Indonesia (Ahmad
Sudi, 2020). Mahasiswa sebagai para pemuda yang sedang menempuh
pendidikan tinggi tentunya harus memiliki jiwa nasionalisme terhadap
negara. Pengamalan nilai-nilai Pancasila bagi mahasiswa telah masuk
dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang wajib diikuti oleh seluruh
mahasiswa di perguruan tinggi.
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam yang
melimpah memberikan peluang bagi para generasi muda untuk dapat
162 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
memanfaatkannya. Keragaman sumber daya alam Indonesia menjadi
suatu tugas bagi generasi muda untuk dapat mengolahnya agar dapat
lebih bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah memberikan dukungan
dan perhatian khusus bagi generasi muda Indonesia khususnya
mahasiswa untuk dapat berwirausaha. Melalui program kewirausahaan
para generasi muda diharapkan kedepan dapat membentuk kemandirian
bangsa dalam memajukan perekonomian bangsa.
Pada tahun 2020 Indonesia dilanda Pandemi Covid -19, hal
memberikan tekanan berat tidak hanya kepada aspek kesehatan dan
kemanusiaan, tapi juga aspek sosial dan ekonomi. Perekonomian
dunia yang lambat serta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
untuk memitigasi penyebaran Covid-19 yang menurunkan mobilitas
perekonomian, telah mengakibatkan kontraksi pertumbuhan ekonomi
2020.(Bank Indonesia, 2020). Dalam memulihkan ekonomi, Pemerintah
berusaha menjawab permasalahan-permasalahan yang ada pada sektor
usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan
terhadap UMKM menjadi perhatian utama Pemerintah dalam hal
pemulihan ekonomi. Hal ini tercermin dari alokasi anggaran Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus UMKM yang telah
dikeluarkan. (Kominfo, 2020).
Perguruan tinggi dalam mendukung program pemerintah untuk
memajukan UMKM di Indonesia mendorong para mahasiswa sebagai
generasi muda untuk berwirausaha. Perguruan tinggi memfasilitasi
mahasiswa melalui berbagai kegiatan kewirausahaan maupun adanya
inkubator bisnis agar mahasiswa mampu berwirausaha. Dengan
mendorong generasi muda untuk dapat berwirausaha maka akan
terbentuk kemandirian mahasiswa dalam menciptakan lapangan
pekerjaan baru baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Mahasiswa
yang memiliki pendidikan pada tingkat perguruan tinggi harus dapat
memberikan kontribusi dalam menghasilkan produk yang dapat
diadopsi oleh masyarakat. Penanaman nilai Pancasila yang baik terutama
bagi mahasiswa yang berwirausaha akan dapat menumbuhkan nilai
keselarasan dan keadilan dalam berwirausaha kedepan. Mahasiswa
sebagai generasi muda harus dapat selaras dan diperlakukan adil dalam
berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian negara. Penerapan
163
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari akan mampu
menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme bangsa Indonesia
dalam mewujudkan nilai keselarasan dan nilai keadilan dalam kehidupan
bermasyarakat.
B. Pembahasan
Manusia sebagai khalifah di muka bumi merupakan pusat kehidupan
yang mampu menciptakan kebaikan, keharmonisan dengan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan. Sebagai makhluk sosial yang diciptakan
Allah SWT manusia pada hakekatnya akan selalu melakukan interaksi
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Setiap bangsa Indonesia
harus berjuang memberdayakan Pancasila dalam konteks kehidupan
sebagai individu, masyarakat, dan bangsa Indonesia.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia
memiliki lebih dari 17.000 pulau, sekitar 7.000 pulau yang berpenghuni.
Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Sumatra dan Papua merupakan pulau utama
di Indonesia. Selain pulau-pulau yang indah, iklim tropis yang dimiliki
Indonesia juga menjadikan Indonesia menjadi tujuan wisata yang utama.
Negara kita mempunyai hutan tropis terbesar di dunia dengan berbagai
sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Kebudayaan terbesar
yang dunia miliki ada di Indonesia, dari keberagaman, keharmonisan
yang turun temurun hanya dapat ditemui di Indonesia.(Indonesiana.
id, 2020)
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku budaya memiliki semboyan
Bhineka Tunggal Ika. Masyarakat Indonesia menjunjung Tinggi Pancasila
sebagai dasar falsafah, ideologi, pandangan hidup, dan dasar Negara
Republik Indonesia memiliki peranan penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pancasila dalam kebulatan makna tersebut,
Pancasila juga merupakan Identitas Nasional Bangsa Indonesia, yang
memberikan ciri khas jati diri bangsa Indonesia dalam pergaulan global
yang membedakan keberadaan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa
lain di dunia. Nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila meliputi nilai
religius, nilai kekeluargaan, nilai keselarasan, nilai kerakyatan dan nilai
keadilan. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-
hari dapat meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa
164 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
dan bernegara. Pancasila memberikan arahan untuk terwujudnya
keharmonisan kehidupan manusia dalam hubungannya dengan sesama
manusia, lingkungan dan dengan Tuhannya.
1. Nilai Keselarasan
Pengamalan Pancasila pada sila ketiga merupakan wujud nilai
keselarasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai keselarasan memberikan keharmonisan dalam menerima segala
perbedaan yang ada dalam kehidupan berbangsa. Perbedaan suku, ras,
agama dan golongan yang saling bertoleransi akan dapat mempererat
hubungan masyarakat dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan
bangsa. Keanekaragaman setiap komponen dihormati untuk tumbuh
dan berkembang, tetapi semua itu menjadi bagian integral dalam satu
sistem kesatuan bangsa dalam kehidupan kenegaraan Indonesia. Nilai
kesatuan dan persatuan telah dicita-citakan bangsa Indonesia, sejak
Sumpah Pemuda 1928, diwujudkan dalam Proklamasi dan tujuan negara,
diperjuangkan dan dipertahankan dalam konsep Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional (Sarbaini, 2013).
Nilai keselarasan merupakan Nilai yang menunjukkan kesediaan dan
kemampuan untuk memahami dan sekaligus menerima segala bentuk
perbedaan yang bersumber dari keragaman budaya di seluruh wilayah
Nusantara (Imam Maksudi, 2021). Sebagai bangsa yang memiliki suku
budaya beraneka ragam, Masyarakat Indonesia harus menjunjung tinggi
nilai Keselarasan sesuai nilai-nilai Pancasila. Mengimplementasikan nilai
keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa akan dapat
menciptakan keharmonisan kehidupan menuju masyarakat yang adil
dan makmur.
Setiap Perguruan Tinggi di Indonesia harus memiliki Mata Kuliah
Dasar Umum yang wajib diikuti dan diimplementasikan oleh seluruh
mahasiswa. Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan
mata kuliah wajib yang harus diikuti oleh semua mahasiswa di tingkat
pendidikan tinggi. Mahasiswa sebagai generasi muda Indonesia harus
dapat mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari. Dukungan pemerintah dalam menciptakan wirausaha muda
di kalangan mahasiswa menjadi peluang bagi generasi muda untuk dapat
165
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
memanfaatkan sumber daya alam Indonesia agar dapat bermanfaat bagi
seluruh masyarakat. Program wirausaha muda Indonesia yang sekarang
menjadi perhatian pemerintah akan dapat membentuk kemandirian
bangsa di masa depan menuju Generasi Emas Tahun 2045. Implementasi
nilai keselarasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang
ditunjukkan dalam lingkup perguruan tinggi untuk mahasiswa sebagai
wirausaha muda Indonesia dapat ditunjukkan dengan beberapa sikap
dan perilaku di bawah ini:
a. Pendidikan tinggi bekerjasama dengan pemerintah dalam
mendukung mahasiswa dalam berwirausaha guna menciptakan
lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka
pengangguran.
b. Keselarasan dukungan pemerintah, perguruan tinggi dan
masyarakat dalam berkontribusi mengolah sumber daya alam
indonesia agar dapat menghasilkan produk yang bernilai dan
dapat diadopsi oleh masyarakat.
c. Keselarasan dalam menjaga toleransi antar sesama wirausaha
muda dengan menjaga etika dalam berwirausaha
d. Keselarasan dalam membentuk dan bergabung menjadi
anggota komunitas wirausaha agar tercipta kebersamaan dan
rasa solidaritas antar mahasiswa wirausaha.
e. Kerjasama antara perguruan tinggi, pemerintah dan masyarakat
dalam pendirian inkubator bisnis di perguruan tinggi dalam
mendampingi dan membina wirausaha muda di Indonesia
f. Bekerjasama dengan masyarakat sekitar dalam melakukan
penelitian dan pengabdian masyarakat bagi perguruan tinggi
yang melibatkan dosen dan mahasiswa.
g. Melaksanakan pendampingan wirausaha bagi mahasiswa muda
agar dapat selaras dalam meningkatkan usaha yang beretika
dan mampu bersaing secara sehat.
h. Perguruan tinggi dan masyarakat bekerjasama pembinaan
pengelolaan sumber daya alam lokal agar dapat meningkatkan
perekonomian masyarakat lokal.
166 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
2. Nilai Keadilan
Bangsa Indonesia merumuskan kata keadilan dalam Pancasila yang
dimuat pada sila kedua dan kelima dari Pancasila. Keadilan pada sila
kedua adalah perwujudan keadilan yang bersifat universal ditujukan
kepada manusia di seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia merupakan
bagian bangsa-bangsa di dunia dengan kedudukan dan martabat yang
sama. Nilai keadilan pada sila kelima adalah perwujudan keadilan bagi
bangsa Indonesia, bagaimana negara dapat mewujudkan keadilan di
Indonesia. (Sarbani, 2013)
Keadilan pada hakikatnya merupakan faktor penentu bagi tumbuh
berkembangnya sikap saling percaya diantara elemen masyarakat, demi
terwujudnya bangsa Indonesia yang tetap teguh bersatu, serta maju
bersama menjadi bangsa besar, yang mampu meraih kesejahteraan
bersama secara merata dan berimbang di seluruh wilayah tanah air
(Imam Maksudi, 2021). Nilai Keadilan di Indonesia memberikan hak dan
kewajiban yang sama bagi seluruh masyarakat untuk dapat berkontribusi
dalam memajukan negara Indonesia. Keadilan yang sama bagi seluruh
warga negara baik dibidang pendidikan, hukum,kesehatan, politik, dll
akan mampu mewujudkan keamanan dan rasa damai bagi seluruh warga
Indonesia.
Para wirausaha muda di tingkat pendidikan tinggi dalam kehidupan
sehari-hari harus dapat mengimplementasikan nilai keadilan sesuai
pedoman nilai Pancasila. Bekal ilmu pendidikan pada tingkat tinggi
memberikan banyak wawasan dan pengetahuan dalam menciptakan
wirausaha usaha yang memiliki kompetensi, kemampuan, keterampilan
dan etika guna memajukan perekonomian bangsa.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
dapat meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam penerapan nilai keadilan di perguruan tinggi dapat
ditunjukkan dengan sikap dan perilaku diantaranya:
a. Memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh mahasiswa dalam
mendapatkan hak pendidikan terutama bidang kewirausahaan
di perguruan tinggi.
167
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
b. Membimbing seluruh mahasiswa yang berniat untuk
berwirausaha tanpa membedakan suku, agama, ras dan
golongan.
c. Memberikan fasilitas yang sama bagi semua mahasiswa yang
memiliki usaha untuk diberikan bantuan dalam pengurusan
legalitas, pengembangan usaha, dan keikutsertaan komunitas.
d. Keadilan memberi hak asasi setiap warga negara tanpa
membedakan ras, suku dan golongan dalam mendapatkan
pendidikan, perlindungan hukum, kesehatan, dll.
e. Mahasiswa tidak membeda-bedakan suku dan agama dalam
melaksanakan kegiatan bersama dengan komunitas wirausaha
muda
f. Secara adil seluruh masyarakat berkontribusi dalam memajukan
perekonomian negara dengan menjadi wirausaha yang
membuka lapangan pekerjaan di sekitarnya
g. Seluruh masyarakat yang berwirausaha dapat secara mudah
mendaftarkan legalitas usaha agar dapat mengembangkan
usahanya ke ranah internasional’
h. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dengan
persentase yang sama bagi wirausaha muda pemula pada level
UMKM.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi Bangsa
Indonesia harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, harus
dimanfaatkan pengolahannya agar dapat menghasilkan produk bernilai
yang mampu diadopsi masyarakat. Mahasiswa sebagai wirausaha
muda di tingkat pendidikan tinggi harus mampu berkontribusi dalam
memajukan perekonomian bangsa. Nilai Keselarasan akan mampu
mewujudkan keharmonisan bangsa indonesia yang memiliki berbagai
macam suku, budaya dan agama guna mewujudkan Persatuan Indonesia.
Nilai Keadilan yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia akan dapat
168 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan kedamaian dalam hidup
bermasyarakat. Menanamkan semangat nasionalisme dan patriotisme
pada setiap bangsa Indonesia terutama para generasi muda akan dapat
mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dalam menghadapi berbagai macam
tantangan dimasa depan.
2. Saran
Nilai-nilai kebangsaan wajib ditanamkan kepada seluruh bangsa
Indonesia terutama para generasi muda Indonesia. Adapun saran yang
dapat saya ajukan adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Masyarakat harus bekerjasama
dan selaras dalam mengelola kekayaan sumber daya alam
Indonesia agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
b. Dukungan terhadap wirausaha muda di lingkungan perguruan
tinggi harus menjadi perhatian khusus karena dapat menciptakan
kemandirian generasi muda dalam menciptakan lapangan
pekerjaan baru bagi masyarakat.
c. Nilai Keselarasan dan keadilan harus selalu dijunjung tinggi
oleh seluruh warga negara Indonesia agar tercipta harmonisasi
kehidupan yang lebih berkualitas.
Implementasi nilai-nilai keselarasan dan keadilan di Indonesia perlu
mendapatkan dukungan dan kerjasama dari seluruh warga negara.
Pendidikan wirausaha muda yang berjiwa Pancasila dengan semangat
nasionalisme dan patriotism akan membentuk kemandirian bangsa di
masa depan dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Indonesia.
Daftar Pustaka
Bank Indonesia. 2020. Kinerja Perekonomian dan Sinergi Kebijakan
Nasional di Periode Covid-19 diakses melalui //www.bi.go.id/
id/publikasi/laporan/ pada tanggal 9 Juli 2021
//kominfo.go.id/content/detail/30581/kebijakan-pemerintah-
dukung-umkm-untuk-menggerakkan-ekonomi/0/berita
//www.indonesiana.id/read/138723/kekayaan-di-indonesia diakses
pada tanggal Juli 2021
169
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
//kominfo.go.id/content/detail/30581/kebijakan-pemerintah-
dukung-umkm-untuk-menggerakkan-ekonomi/ diakses pada
tanggal 9 Juli 2021
Maksudi, Imam, 2021, Nilai-nilai Kebangsaan Indonesia Yang Bersumber
Dari Pancasila, Lemhanas, Juni 2021.
Sarbaini, Dr. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan
Tinggi. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Sudi, Ahmad Pratikno. 2020. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Jember : IAI Al Falah As Sunniyah.
171
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI KESELARASAN DAN NILAI
KEADILAN DALAM BERMASYARAKAT
Dr. El Sukaisih, Dra., M.AB., M.M.
A. Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang
tercantum dalam alinea keempat pembukaan Undang-undang Dasar
1945, yang telah ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sebagai dasar negara, Pancasila dijadikan pedoman untuk mengatur
penyelenggaraan negara dan kehidupan bangsa Indonesia. Menurut
Prof. Drs. Notonagoro SH dalam Rozikin, (1995: 10) Pancasila sebagai
dasar negara mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan
dan hukum bangsa indonesia (merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental). Selain sebagai dasar negara Pancasila juga sebagai sumber
dari segala sumber hukum, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,
dan sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan jati diri bangsa Indonesia.
mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan,
kenegaraan dan kemasyarakatan harus didasarkan pada nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Hal ini
secara lebih rinci dan runtut dapat dilihat dari sila-sila yang ada di dalam
pancasila itu sendiri. Berikut ini sila-sila yang terdapat dalam pancasila:
1. Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menunjukkan bahwa Bangsa ini percaya dan mengakui Tuhan
YME sebagai pencipta.
2. Sila Kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini mencerminkan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi
nilai – nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari berbagai
hokum seperti hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat – sifat sosial
manusia yang dianggap penting sebagai fundamen etika politik
kehidupan bernegara dalam dunia. (Latif, 2011)
172 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
3. Sila Ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia
Sila ini sangat familiar dengan yang disebut “Bhineka Tunggal Ika”
yang merupakan suatu konsepsi dari ekspresi persatuan dalam
berbagai keragaman. Hal ini mendorong internaliasi nilai-nilai
persaudaraan kemanusiaan ini, Negara ini ada negara persatuan
kebangsaan yang mengatasi paham golongan dan perseorangan.
4. Sila Keempat Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan – Perwakilan
Sila ini menunjukkan bahwa negara kita berdasarkan kerakyatan
(Demokrasi). Lebih lanjut maksudnya demokrasi yang berdasarkan
kerakyatan merupakan suatu proses penting kenegaraan Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
5. Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial merupakan kehendak Bangsa Indonesia. Maksud
dari keadilan social merupakan terwujudnya keserasian antara peran
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, keserasian
antara hak politik dan hak sipil dengan hak sosial budaya, hak
ekonomi.
Pancasila bukanlah suatu yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia.
Akan tetapi tidak semua masyarakat Indonesia dapat menyerap dan
menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila pancasila. Ada
masyarakat atau rakyat Indonesia yang menganggap pancasila itu
suatu hal yang sangat penting, bahkan harus mengamalkan nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya. Akan tetapi, juga tidak sedikit yang
menganggap bahwa pancasila itu bukanlah suatu hal yang penting,
bahkan juga banyak masyarakat yang melakukan perbuatan yang sangat
bertolak belakang dengan nilai-nilai pancasila. Hal ini terjadi karena
banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa nilai-nilai pancasila
sebagai ideology bangsa itu sudah luntur, sehingga perbuatan yang
dilakukan dalam kehidupan sehari-hari tidak memperdulikan nilai-nilai
pancasila.
Bagi generasi penerus bangsa saat ini bukanlah suatu hal yang
mudah dalam mempertahankan komitmen para pemuda pendahulu
dalam memperjuangkan nilai-nilai pancasila. Hal ini terjadi, adanya
173
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
globalisasi dan euphoria reformasi dapat mempengaruhi pola pikir
dan pola sikap generasi penerus bangsa dalam menghadapi suatu
permasalahan. Pemahaman generasi penerus bangsa terkait nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila mudah terkikis oleh derasnya nilai-nilai
baru yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa. Oleh karena itu perlunya
reaktualisasi nilai-nilai pancasila agar dapat dijadikan acuan bagi bangsa
Indonesia dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi saat ini
dan yang akan datang.
Keadilan merupakan suatu hal pokok yang sangat penting dalam
kehidupan bangsa dan Negara. Karena tanpa adanya keadilan, kehidupan
suatu bangsa dan masyarakat yang ada di dalamnya akan menjadi kacau
balau. Keadilan juga merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam sila
pancasila kedua dan sila kelima, dan hal ini perlu diaplikasikan dalam
kehidupan sehari-hari.
Sila Kedua dari Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
mengandung dua point yaitu:
• Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan.
• Saling menghargai dan toleran terhadap sesama.
Dalam kehidupan sehari hari perwujudan dari sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab dapat kita lihat sebagai berikut:
• Membantu fakir miskin dan membantu korban bencana alam.
• Menghargai dan tidak mencela hasil karya orang lain.
• Dalam penerimaan mahasiswa baru tidak adanya perbedaan
antara yang mampu dan yang kurang mampu.
• Menjenguk teman yang sakit dan tidak membeda-bedakan
teman pergaulan.
• Mengakui persamaan derajat, antara hak dan kewajiban sebagai
warga Negara yang baik.
• Saling mencintai sesama manusia dan mengembangkan sikap
tenggang rasa.
• Tidak semena-mena terhadap orang lain dan menjunjung tinggi
nilai nilai-nilai kemanusiaan.
174 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
• Berani membela keadilan dan saling menghormati antar sesama
bangsa lain.
Selain sila kedua, sila kelima juga mengangkat unsur keadilan,
dimana sila kelima ini berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Sila kelima ini dijiwai oleh sila-sila sebelumnya, oleh karena
itu dalam pelaksanaannya sila kelima tidak dapat dilaksanakan secara
terpisah dengan sila-sila lainnya. Sila kelima ini merupakan suatu satu
kesatuan dengan sila-sila lainnya, yang saling berkaitan. Surip et al
(2016:324) mengatakan bahwa nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahir
dan batin. Negara merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau
organisasi kemasyarakatan, dimana merupakan masyarakat hukum.
(Dewantara, 2019). Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil
merupakan kesejahteraan manusia lahir dan batin. Pancasila sila kelima,
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai makna bahwa
seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan baik dalam
bidang hukum, ekonomi, politik dan kebudayaan sehingga terciptanya
masyarakat yang adil dan makmur.
B. Pembahasan
Pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa
yang nilai-nilainya bersifat nasional yang mendasari kebudayaan bangsa,
maka nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi (cita-cita
hidup bangsa) (Muzayin, 1992:16). Dengan Pancasila, perpecahan bangsa
Indonesia akan mudah dihindari karena pandangan Pancasila bertumpu
pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasan, dan
keserasian sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina menjadi
suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman
yang berada dalam satu keseragaman yang kokoh (Muzayin, 1992:16).
Pancasila sangat penting untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-
hari untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila
harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan agar cita-cita dan
harapan bangsa Indonesia dapat tercapai. Pancasila terdiri dari lima sila,
dan sila-sila yang mengandung nilai unsur keselarasan dan keadilan
175
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
dalam masyarakat adalah sila kedua dan sila kelima. Berikut ini butir-butir
pengamalan sila pancasila berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003:
1. Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat
dan martabatnya sebagai Makhluk tuhan yang Maha Esa
b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban
asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna
kulit dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
f. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
h. Berani membela kebenaran dan keadilan
i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh
umat manusia
j. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama
dengan bangsa lain.
2. Sila Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d. Menghormati hak orang lain
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri
sendiri
f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah
176 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau
merugikan kepentingan umum
i. Suka bekerja keras
j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi
kemajuan dan kesejahteraan bersama
k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan
yang merata dan berkeadilan sosial.
Untuk meminimalisir terjadinya perpecahan dalam kehidupan
masyarakat, maka perlunya masyarakat Indonesia menerapkan nilai-
nilai yang terkandung dalam sila ke dua yaitu nilai kemanusiaan yang
adil dan beradab. Nilai kemanusiaan yang dimaksud yaitu manusia yang
adil dan beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan, yang diwujudkan dalam semangat
saling menghargai, toleran, yang dalam perilaku sehari-hari didasarkan
pada nilai-nilai moral yang tinggi, serta untuk kepentingan bersama.
Karena dengan mengimplementasikan sila kedua ini diharapkan bahwa
permasalahan yang dialami bangsa saat ini seperti tidak adanya toleransi,
konik antar golongan, pengangguran, kemiskinan, korupsi, diskriminasi
dan kesenjangan sosial, tindakan kekerasan, baik secara vertical maupun
horizontal dapat teratasi.
Selain itu untuk meminimalisir terjadinya perpecahan,
mengaplikasikan nilai pada sila kelima juga hal yang sangat penting.
Sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
memiliki makna bahwa setiap warga Negara harus diperlakukan sama,
tanpa adanya perbedaan suku, ras, agama, bahasa, kaya dan miskin,
maupun jabatan. Semua warga Negara Indonesia harus diperlakukan
adil oleh Negara. Perwujudan dari sila keadilan sosial ini dapat berupa
penegakan hukum dengan asas keadilan bukan keuangan atau bahkan
jabatan, tidak ada tekanan fisik maupun mental terhadap rakyat,
mendapatkan kehidupan yang sejahtera atau terbebas dari kemiskinan,
dan kebodohan, serta dari tekanan pihak asing. Prinsip keadilan yang
terkandung dalam sila kelima dalam pada pancasila merupakan anak
tangga pertama yang yang harus dipijak dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Keadilan dalam konteks aturan, kebijakan, tindakan,
dan perlakuan yang adil. Tegaknya keadilan akan membuat bangsa
177
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
lebih mudah dalam menyatukan kekuatan untuk dapat mewujudkan
kemakmuran yang bermartabat, Keadilan juga akan mempertebal rasa
kemanusiaan dan saling mencintai terhadap sesama manusia.
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
diwujudkan melalui kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat.
Setiap warga harus mengembangkan sikap kekeluargaan, kerjasama,
kerja keras, peduli sesama, dan adil terhadap sesama warganya. Sikap
suka memberikan pertolongan kepada orang ini perlu diajarkan sejak
usia dini agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian
ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat
semena-mena terhadap orang lain, tidak melakukan hal hal yang
bersifat pemborosan, dan hal-hal lain yang bertentangan dengan nilai-
nilai Pancasila. Nilai pancasila digali oleh nilai-nilai luhur nenek moyang
bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Realita dalam kehidupan sehari hari implementasi nilai keselarasan
dan nilai keadilan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat tidak dapat
rasakan. Kadang kala kita merasakan tidak terwujudnya nilai keadilan
alam suatu aktivitas. Missal: dalam mengemukakan pendapat seringkali
pendapat orang yang memiliki kekuatan atau power diantaranya
kuat secara ekonomi, kedudukan, atau martabat yang tinggi di mata
masyarakat, seringkali pendapat dan keputusan mereka lebih didengar
atau dipegang yang secara hukum belum tentu benar. Pendapat
rakyat biasa sering terabaikan yang pada akhirnya tidak ada keadilan.
Ketidakadilan ini yang menjadikan kehidupan tidak selaras. Terkadang
hukum yang ada di Indonesia saat ini juga seringkali tumpul ke atas
dan tajam ke bawah, sehingga keadilan kurang dapat dirasakan bagi
masyarakat yang lemah.
Tidak semena-mena terhadap orang lain dan menjunjung tinggi nilai-
nilai kemanusiaan adalah suatu hal yang bagus, akan tetapi kenyataan
sering tidak terwujud dengan baik. Perbedaan kasta dalam kehidupan
yang tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia akhir-akhir ini
sering terjadi. Cacian dan makian karena kesalahan sedikit bisa berujung
pertengkaran hebat. Kejadian yang serupa menimpa masyarakat atas
178 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
sering ditutup dengan sikap memaafkan. Hal yang seperti inilah yang
tidak sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam pancasila.
Secara umum, pengamalan sila pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1. Pengamalan secara objektif
Pengamalan secara objektif dilakukan dengan mentaati peraturan
perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang berdasarkan
Pancasila. Pengamalan Pancasila yang objektif yaitu aktualisasi Pancasila
dalam berbagai bidang kehidupan bernegara yang meliputi kelembagaan
negara dan bidang-bidang lainnya seperti ekonomi, politik, hukum
terutama penjabarannya dalam undang-undang.
Pengamalan secara objektif membutuhkan dukungan kekuasaan
negara dalam menerapkannya. Setiap warga negara atau penyelenggara
negara tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan,
jika menyimpang maka akan dikenakan sanksi. Pengamalan secara
objektif bersifat memaksa artinya jika ada yang melanggar aturan hukum
maka akan dikenakan sanksi. Pengamalan secara objektif ini merupakan
konsekuensi dari mewujudkan nilai pancasila sebagai norma hukum
Negara.
2. Pengamalan secara Subjektif
Pengamalan secara subjektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai
Pancasila secara pribadi atau kelompok dalam berperilaku atau bersikap
pada kehidupan sehari-hari. Pengamalan secara subjektif dilakukan oleh
siapa saja baik itu warga negara biasa, aparatur negara, kalangan elite
politik maupun yang lainnya.
Pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan berperilaku
dalam kehidupan sehari-hari. Melanggar norma etik tidak mendapat
sanksi hukum namun akan mendapat sanksi dari diri sendiri. Adanya
pengamalan secara subjektif ini merupakan konsekuensi dari mewujudkan
nilai dasar Pancasila sebagai norma etik bangsa dan Negara.
179
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
C. Penutup
Kesimpulan dari penulisan ini adalah pertama, bangsa Indonesia
memiliki banyak perbedaan namun masih dapat bersatu dengan adanya
pancasila. Karena pancasila adalah dasar bagi negara Indonesia yang
dibuat dengan tujuan sebagai landasan dalam mengatur jalannya
pemerintahan di Indonesia, dan kehidupan masyarakat dalam berbangsa
dan Bernegara. Kehidupan masyarakat akan jauh lebih sejahtera, jika
implementasi nilai-nilai pancasila benar-benar dilakukan dengan baik.
Yang kedua masyarakat Indonesia memiliki kebebasan untuk bersikap
dan berbuat yang tetap memegang prinsip keadilan tanpa memandang
dirinya lebih dibanding dengan manusia lain, sehingga tidak bersikap
semena-mena terhadap orang lain.
Saran, sebagai masyarakat yang bermartabat, kita harus saling
menghormati dan menjaga dalam berperilaku serta jadilah contoh dalam
bertindak dan menjaga keselarasan hidup bersama.
Daftar Pustaka
Daman, Rozikin (Notonagoro). 1995. Pancasila Dasar Falsafah Negara.
Jakarta: PT Grando Persada.
Dewantara, W. 2019. Diskursus Filsafat Pancasila Dewasa Ini.
//sg.images.search.yahoo.com/yhs
search?p=LOGO+LEMHANNAS+RI.
Muzayin. 1992. Ideologi Pancasila (Bimbingan ke Arah Penghayatan dan
Pengamalan bagi Remaja. Jakarta: Golden Terayon Press.
Surip, Ngadino dkk. 2016. Pancasila dalam Makna dan Aktualisasi.
Yogyakarta: Andi.
Latif, Yudi. 2011. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan
Aktualitas Pancasila. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
181
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI DEMOKRASI SEBAGAI
PENEGAK CIVIL SOCIETY DI INDONESIA
Dheny Wiratmoko, S.Pd,. M.Pd.
STKIP PGRI Pacitan, dheny.
A. Pendahuluan
Indonesia adalah negara kepulauan dan mempunyai kewilayahan
yang sangat luas. Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara
bangsa adalah kebesaran, keluasan, dan kemajemukannya. Kondisi
geogras negara Indonesia berada di antara 6° Lintang Utara-11° Lintang
Selatan, 95° Bujur Timur-141° Bujur Timur. Berada di antara dua benua
yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan di antara dua samudera yaitu
Samudera Pasik dan Samudera Hindia. Posisi yang sangat strategis
tersebut menjadikan Indonesia dapat berkontribusi dalam panggung
dunia Internasional.
Negara Indonesia sebagai sebuah bangsa, mempunyai modal
istimewa dalam masyarakat modern. Bagi bangsa Indonesia, menyatunya
seluruh komponen masyarakat, terbingkai dalam konsensus dasar
bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Sesanti Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bangsa Indonesia berproses menjadi satu (integrasi)
mulai tampak pada tahun 1908 dengan munculnya organisasi pergerakan
Boedi Oetomo, kemudian diikrarkan melalui Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober 1928. Gerakan nasionalis membangun kekuatan sosial dengan
membentuk organisasi gaya modern, serta memobilisasi pendukung
berdasarkan kesadaran awal dan kemudian nasional. Kesadaran tersebut
tidak terpisah dari perkembangan ideologi modern, yaitu nasionalisme.
Tekad hidup bersama secara formal terwujud dalam satu negara bangsa
(nation state).
Bersatunya masyarakat Indonesia sebagai suatu bangsa disebabkan
adanya kesamaan latar belakang sejarah dan keinginan hidup bersama
untuk mencapai masa depan yang lebih baik. Rakyat Indonesia sudah
182 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
berproses menjadi suatu bangsa. Rasa kebangsaan menumbuhkan
paham kebangsaan atau nasionalisme yaitu cita-cita atau pemikiran-
pemikiran bangsa dengan karakteristik yang berbeda dengan bangsa
lain. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan suatu
semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan semangat
untuk menjunjung tinggi martabat bangsa.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai salah satu di
antara konsensus dasar bangsa Indonesia mengandung tatanan nilai
yang dijadikan rujukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Tata
nilai tersebut salah satu di antaranya adalah nilai demokrasi. Sebagai
sebuah tata nilai, konsep demokrasi dijadikan sebagai landasan perilaku
dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
B. Pembahasan
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan
kratos yang berarti berkuasa. Dalam hal ini, konsep demokrasi berarti
rakyat yang berkuasa. Miriam Budiardjo menyebutnya dengan istilah
government ruled by the people atau dalam ungkapan yang lebih umum,
yaitu government of the people by the people and for people. Dalam
konteks ini, rakyat mempunyai kuasa untuk ikut menentukan jalannya
suatu pemerintahan yang bersifat konstitusional.
Demokrasi sebagai suatu konsep yang mendasari sistem politik suatu
negara telah dijadikan dasar bagi banyak negara di dunia. Meskipun
begitu, dalam demokrasi terdapat sejumlah perbedaan dan aliran
pikiran. Kondisi historis, ideologis, politis, kultural, dan sosiologis suatu
negara memberikan warna dalam kehidupan berdemokrasi tersebut.
Bagi bangsa Indonesia, tata nilai demokrasi telah disesuaikan dengan
karakteristik bangsa Indonesia, sehingga penerapannya dirasa lebih
sesuai dengan kondisi dan situasi kehidupan bangsa Indonesia.
Demokrasi bermula diperkenalkan di dunia sejak abad ke VI dan
dipraktikkan di negara Yunani Kuno. Gagasan atau konsep demokrasi
mengalami dinamika yang sangat beragam, dan mengalami pasang
surut sampai ditemukan wujudnya yang lebih konkrit pada abad XIX.
183
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Dalam perjalanan dan perkembangan demokrasi di abad XIX, kedudukan
individu memperoleh posisi yang sangat penting. Individu diberikan
kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri.
Demokrasi semakin berkembang dan memperoleh wujudnya pada
abad XX. Pada masa ini, demokrasi memberikan peran lebih besar
kepada individu untuk mencapai negara kesejahteraan (walfare state).
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia sejak era kolonial sampai dengan era
reformasi sekarang ini adalah gambaran praktik demokrasi di Indonesia
yang penuh dengan dinamika. Setidaknya, bangsa Indonesia sudah
melewati proses kehidupan demokrasi yang sangat panjang, dan dalam
hal tertentu, bangsa Indonesia sudah menemukan pola-pola kehidupan
yang dianggap sebagai hal yang baik yang dapat diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari. Pola kehidupan tersebut digali dari budaya asli
masyarakat Indonesia sendiri dan menjadi sesuatu yang khas, yang tidak
ada di negara lain. Praktek demokrasi di Indonesia semakin berkembang
menuju ke arah yang lebih baik. Kedewasaan berpikir, kesadaran akan
hak dan kewajiban, serta sikap toleransi antar warga menjadi cerminan
kehidupan demokrasi yang semakin baik.
2. Hakikat Pelaksanaan Demokrasi
Banyak negara di dunia, termasuk negara Indonesia, menggunakan
konsep demokrasi sebagai landasan sistem politik kenegaraan yang
mengatur kehidupan individu, masyarakat, berbangsa dan bernegara,
maupun dalam konteks hubungan dunia Internasional. Demokrasi
merupakan hasil dari berbagai pengalaman dalam penataan kehidupan
bersama (kontrak sosial) masyarakat yang telah mengalami pasang surut
perkembangannya.
Demokrasi juga dikaitkan dengan Teori Kedaulatan Rakyat. Menurut
teori ini, bahwa segala kekuasaan di suatu negara bersumber pada
individu-individu. Para individu tersebut pada awalnya merupakan
orang bebas dan kemudian membentuk suatu negara. Di dalam
negara, individu-individu tersebut menjadi rakyat yang tunduk pada
kekuasaan negara. Dengan demikian kekuasaan tertinggi dari suatu
negara bersumber dari rakyat, dan para pemimpin pun dipilih atas
kehendak rakyat. Suatu negara yang pemerintahannya berdasarkan
kedaulatan rakyat ini dinamakan negara demokrasi. Jadi dalam hal ini,
184 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
kedaulatan rakyat dalam konteks negara yang berbeda akan mempunyai
karakteristik yang berbeda pula.
Prinsip demokrasi yang paling pokok dan menjadi penciri khas adalah
liberte (kebebasan), egalite (kesetaraan), dan fraternite (kebersamaan).
Prinsip kebebasan meniscayakan kebebasan beragama, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat. Prinsip kesetaraan meniscayakan equality before
the law. Prinsip kebersamaan yakni menghormati Hak Asasi Manusia
(HAM), artinya dalam kebersamaan, orang bebas melakukan apa saja
yang diinginkan sepanjang tidak mengganggu kebebasan dan hak orang
lain. Kondisi mayoritas hendaknya dapat menghargai minoritas, karena
minoritas juga merupakan bagian dari rakyat secara keseluruhan.
Secara sederhana, terkait dengan aliran pikiran dalam alam demokrasi,
setidaknya dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu demokrasi
yang berdasarkan konstitusional dan demokrasi yang berdasarkan
komunisme. Perbedaan fundamental kedua aliran di atas adalah bahwa
demokrasi konstitusional mencita-citakan suatu pemerintahan yang
terbatas kekuasaannya dalam ruang lingkup negara hukum (rechtsstaats),
tunduk pada aturan hukum (rule of the law).
Ciri khas demokrasi konstitusional adalah bahwa pemerintah
yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasannya
dan tidak dibenarkan berlaku sewenang-wenang terhadap warga
negaranya. Batasan kekuasaan pemerintah tersebut dicantumkan dalam
konstitusi dan oleh karenannya, pemerintahan yang demokratis adalah
pemerintahan yang berdasarkan konstitusi (constitutional government).
Di sisi lain, demokrasi yang merujuk pada komunisme mencita-citakan
suatu pemerintahan yang tidak demokratis dan cenderung bersifat
absolut dan totaliter. Pemerintahan model ini biasanya hanya dikuasai
oleh golongan tertentu, yang bekerja bukan dalam rangka mewujudkan
kepentingan rakyatnya, tapi lebih melihat pada kepentingan pribadi
atau golongan.
3. Perkembangan Demokrasi
Pelaksanaan konsep demokrasi pada awalnya dilaksanakan di Yunani
Kuno pada abad VI SM. Demokrasi dilaksanakan dengan sistem langsung,
yaitu suatu bentuk proses pemerintahan, di mana hak untuk membuat
keputusan politik dijalankan secara langsung oleh warga negara
185
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
berdasarkan prosedur mayoritas. Gagasan demokrasi di Yunani Kuno
lenyap dari dunia Barat, ketika bangsa Romawi yang masih mengenal
budaya Yunani Kuno dikalahkan oleh bangsa Eropa Barat memasuki
Abad Pertengahan (600-1400).
Pada Abad Pertengahan, masyarakat Eropa bercirikan feodal.
Dualisme pemerintahan terjadi yaitu antara pihak gereja dalam hal
ini adalah Paus serta pejabat keagamaan lainnya dan kepala negara.
Dalam praktek kenegaraan sering terjadi pertikaian antara kedua pusat
kekuasaan tersebut. Akibatnya, sering terjadi penindasan terhadap hak
asasi individu. Pada masa ini dikenal sebagai Abad Kegelapan (Dark Age).
Pada masa ini, agama Kristen berkembang sangat pesat dan meluas,
para pendeta dan gereja telah memegang peranan yang sangat penting.
Berkuasanya para pendeta dan sistem kegerejaan, menyebabkan otoritas
berpikir secara bebas semakin terbatas dan tertindas.
Pada masa Abad Keemasan (Renaissance), timbul pemikiran
pemahaman (reformasi) dalam agama Kristen yang berupaya
membersihkan agama. Dampaknya adalah munculnya gagasan mengenai
perlu adanya kebebasan beragama dan adanya pemisahan yang tegas
antara soal-soal agama dan soal-soal keduniawian, khususnya dalam
bidang pemerintahan.
Dikarenakan Raja sebagai Kepala Negara menjalankan kekuasaannya
secara absolut, maka mendapat tantangan dari golongan menengah
(middle class) yang berdampak pada majunya kedudukan ekonomi
dan pendidikan. Penentangan terhadap kedudukan Raja yang absolut
didasarkan pada teori rasionalitas yang dikenal dengan Teori Kontrak
sosial (social contract).
Konsep kontrak sosial mengacu pada hukum alam (universal law)
yang mengandung prinsip-prinsip keadilan dan setiap orang harus
tunduk pada hukum tanpa melihat kedudukan sosialnya. Unsur universal
keadilan inilah yang diterapkan pada ranah politik. Raja dan rakyat dalam
hubungannya harus didasari semacam kontrak yang mengikat kedua
belah pihak. Berdasarkan kontrak sosial, raja diberikan kewenangan
untuk menyelenggarakan pemerintahannya, akan tetapi rakyat hanya
akan taat dan patuh kepada raja, bilamana raja mampu menjamin hak-
hak alaminya tersebut.
186 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Demokrasi mempunyai wujud konkret sebagai program dan sistem
politik pada periode akhir Abad Pertengahan, yang merupakan wujud
pemikiran akan adanya hak-hak politik rakyat. Agar ada jaminan hak-
hak politik rakyat dan berjalan lebih efektif, munculah gagasan untuk
membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang
melalui konstitusi, baik yang bersifat tertulis maupun yang tidak tertulis
(konvensi). Gagasan ini disebut konstitualisme. Gagasan ini dikenal
dengan istilah negara konstitusional (contitutional state). Dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebut sebagai Rechtsstaaat
atau negara hukum.
Dalam abad XX, paranan pemerintah diperluas, yaitu berperan aktif
dalam mengatur kehidupan ekonomi dan sosial, serta bertanggungjawab
atas kesejahteraan rakyat. Untuk menyelenggarakan peran tersebut
pemerintah diberi kekuasaan dan kewenangan yang kuat untuk
menyelenggarakan dan merancang sistem administrasi pemerintahan.
Campur tangan pemerintah terhadap hak-hak individu tidak dapat
terelakan. Namun demikian, campur tangan tersebut harus tunduk pada
jaminan yang diberikan oleh rule of the law. Hukum harus ditaati sebagai
bagian dari pedoman dalam kehidupan bernegara, sehingga setiap
warga negara kedudukannya sama di mata hukum dan pelaksanaan dari
konsekuensi hukum tersebut harus diterapkan bagi semua warga negara.
Syarat-syarat terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di
bawah payung rule of the law di antaranya adalah:
a. Perlindungan konstitusional, dalam arti menjamin hak-hak
individu dan menentukan cara prosedural untuk memperoleh
perlindungan atas hak-hak yang dijamin,
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
c. Pemilihan umum yang bebas,
d. Kebebasan untuk menyatakan pendapat,
e. Kebebasan berserikat dan beroposisi,
f. Adanya pendidikan kewarganegaraan bagi rakyatnya.
Sebagai sebuah negara yang demokratis, perlu kiranya memberikan
jaminan pada pemenuhan hak bagi warga negaranya. Jaminan tersebut
di antaranya yaitu:
187
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
a. Hak-hak dasar (basic right), misal hak untuk mendapatkan
pekerjaan, perlindungan kesehatan, dan pendidikan,
b. Kebebasan berekspresi dan berkesadaran (freedom of
conscience and expression), misal hak untuk berekspresi dan
mengembangkan diri.
c. Privasi masyarakat sipil (privacy and civil society), misal hak
berkeluarga, hak beragama, dan hak berorganisasi,
d. Keadilan (justice), misalnya hukum harus ditegakkan dengan
tanpa pandang bulu, semua harus tunduk pada ketentuan
hokum yang berlaku.
e. Persamaan (equality), missal dalam konteks ini, kedudukan
warga negara harus diperlakukan secara sama sesuai dengan
konstitusi yang berlaku.
Praktek demokrasi yang paling substansial adalah negara wajib
melindungi rakyatnya, utamanya dalam mempresentasikan hak-hak
kewargaan mereka, lebih utama lagi dalam menyelenggarakan terciptanya
hak-hak dasar hidup. Negara harus mampu mengorganisasikan dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah terciptanya
tujuan negara. Jadi secara umum, bagi negara yang demokratis, kebijakan
negara adalah kebijakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan warga
negaranya.
4. Praktik Demokrasi di Indonesia
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan
disahkannya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
konstitusi negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI), secara resmi Indonesia menganut
Demokrasi Konstitusional. Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 sampai sekarang, telah terjadi perubahan konstitusi negara yaitu:
a. Periode 1945-1949 menggunakan UUD 1945,
b. Periode 1949-1950 menggunakan UUD Republik Indonesia
Serikat (RIS),
c. Periode 1950-1959 menggunakan UUD Sementara (UUDS),
d. Periode 1959-Sekarang menggunakan UUD 1945 (UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945).
188 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Perubahan penggunaan UUD tersebut berimplikasi pada sistem
dan praktik pemerintahannya. Bahkan tidak jarang, menyimpang dari
landasan dasarnya. Sebagai contoh, berdasarkan UUD 1945 sistem
pemerintahannya adalah presidensil, namun dalam praktiknya sistem
parlementer diterapkan pada masa UUD RIS dan UUDS. Sistem
pemerintahan presidensil secara murni baru diterapkan setelah Dekrit
Presiden 1959 (kembali ke UUD 1945).
Perkembangan demokrasi di Indonesia secara sederhana dapat
dibagi menjadi tiga periode, yaitu:
a. Masa Demokrasi Parlementer tahun 1945-1959,
b. Masa Demokrasi Terpimpin tahun 1959-1965,
c. Masa Demokrasi Pancasila tahun 1965-sekarang.
Dari rangkaian periodesasi perjalanan demokrasi di Indonesia
tersebut semakin membuktikan bahwa demokrasi di Indonesia sudah
semakin menunjukkan ke arah yang lebih baik. Bangsa Indonesia
semakin terlihat matang dalam berdemokrasi. Tata nilai demokrasi
dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga kehidupan berbangsa dan
bernegara semakin tertata dengan baik pula. Konstitusi yang berlaku
dijadikan sebagai rujukan, sehingga, tingkah laku dari aparatur negara
dan juga warga masyarakatnya tertata dengan baik. Dengan demikian,
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menjadi semakin
harmonis dan sehingga dapat meminimalisasikan hal-hal yang tidak
sesuai atau yang melanggar konstitusi yang berlaku.
5. Tujuan Demokrasi dan Tercapainya Civil Society
Civil Society atau masyarakat sipil dalam bahasan ilmu sosial
dimaknai sebagai konsep yang berkaitan dan dipertentangkan dengan
masyarakat politik, yang secara umum dipahami sebagai negara. Konsep
masyarakat sipil dapat dilacak dari pemikiran tokoh humaniora seperti
Hobbes, Locke, Montesquie, dan Rousseau. Civil society dipahami
sebagai kawasan privat yang dipertentangkan dengan kawasan negara
atau publik.
Civil society adalah wilayah atau ruang publik yang bebas (the free
public sphere). Di mana individu warga negara melakukan kegiatan secara
merdeka menyatakan pendapat berserikat, berkumpul dan kepentingan
189
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
umum yang lebih luas. Dengan kata lain, civil society dapat dipahami
sebagai sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejajaran
hubungan antarwarga negara dan negara atas dasar prinsip saling
menghormati hubungan warga negara dengan negara bersifat konsultatif
(tidak konfrontatif). Warga negara mempunyai hak, serta kewajiban dan
negara memperlakukan warga negara secara adil, hak dan kebebasan
yang sama (equal right).
Dalam konteks di Indonesia, sejarah demokratisasi (demokrasi)
dan civil society berkaitan erat dengan sejarah kekuasaan. Setiap orde
kekuasaan memiliki ciri khas tersendiri dalam hal demokrasi dan peran
civil society. Dalam hal yang lebih luas, cita-cita terbentuknya civil society
menjadi relevan untuk diwujudkan sebagai bagian dari konsekuansi
nilai-nilai demokrasi yang diterapkan di Indonesia.
Salah satu isu utama dari gerakan reformasi di Indonesia adalah
mendorong terciptanya iklim demokrasi. Demokrasi dan civil society
memiliki keterkaitan yang sangat erat. Samuel P. Huttington menganggap
bahwa demokratisasi (demokrasi) dapat didorong dengan pembangunan
civil society, sehingga ketergantungan terhadap partai politik dapat
dikurangi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pada masa awal
setelah berakhirnya kekuasaan Orde Baru, civil society tumbuh dengan
sangat cepat di Indonesia.
Konsep civil society ditandai dengan terbentuknya lembaga-lembaga
sosial atau organisasi-organisasi di luar negara, yang memiliki otonomi
relatif dan memerankan fungsi kontrol terhadap proses penyelenggaraan
kehidupan kemasyarakatn dan kenegaraan. Pluralisme, kebebasan relatif,
dan fungsi kontrol ini merupakan bagian dari unsur-unsur penting dalam
konsep demokrasi.
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, bangsa Indonesia
mempunyai kemampuan untuk mewujudkan terbentuknya civil society.
Modal geografis, demografis, dan sumber kekayaan alam sangat
mendukung terbentuknya civil society. Selain itu, kehidupan bidang
politik, ekonomi, sosal-budaya serta pertahanan dan keamanan sangat
dinamis. Dengan demikian, terbentuknya civil society di negara Indonesia
menjadi suatu keniscayaan untuk terwujud.
190 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Nilai-nilai demokrasi menjadikan bangsa Indonesia sadar akan
hak dan kewajibannya. Kebebasan dalam konteks nilai demokrasi
adalah kebebasan yang bertanggungjawab. Sikap toleransi dan saling
menghormati antarwarga negara terjadi karena warga negara semakin
sadar bahwa manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup
sendiri. Bangunan kebersamaan dan kekeluargaan menjadi hal yang
perlu untuk ditanamkan terus, demi terbentuknya masyarakat Indonesia
yang hidup dalam suasana harmonis dan tetap menjaga soliditas atas
nama bangsa Indonesia.
C. Penutup
1. Simpulan
Demokrasi mempunyai nilai-nilai fundamental yang sangat erat
hubungannya dengan martabat kemanusiaan dan nilai-nilai hidup yang
dimiliki oleh setiap orang. Siapapun boleh menafsirkan demokrasi,
karena kebebasan menafsirkan juga merupakan bagian integral dari
demokrasi, walaupun bukan merupakan hakikat dari demokrasi.
Demokrasi merupakan hasil dari berbagai pengalaman dalam
penataan kehidupan bersama (kontrak sosial) masyarakat dan mengalami
pasang surut. Demokrasi juga dikaitkan dengan Teori Kedaulatan Rakyat.
Menurut teori ini, bahwa segala kekuasaan di suatu negara bersumber
pada individu-individu. Para individu tersebut pada awalnya merupakan
orang bebas dan kemudian membentuk suatu negara. Di dalam negara,
individu-individu tersebut menjadi rakyat yang tunduk pada kekuasaan
negara. Dengan demikian kekuasaan tertinggi dari suatu negara
bersumber dari rakyat, dan para pemimpin pun dipilih atas kehendak
rakyat. Suatu negara yang pemerintahannya berdasarkan kedaulatan
rakyat ini dinamakan negara demokrasi.
2. Saran
Dari uraian yang disampaikan di atas, kiranya dapat dimunculkan
saran di antaranya yaitu:
a. Nilai-nilai demokrasi harus diinternalisasikan dan ditegakkan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
191
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
b. Dalam demokrasi ada unsur kebebasan, tetapi bukan tanpa
batas. Demokrasi bukan hanya kalah menang, tetapi hendaknya
dilakukan dengan berpegang teguh pada kearifan, komitmen,
ketertiban, profesionalisme, dan nilai nilai demokrasi lainnya.
Daftar Pustaka
Amin, Zainul Ittihad. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Universitas Terbuka.
Budiardjo, Miriam. (1983). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Djaja, Wahyudi. (2012). Sejarah Eropa Dari Eropa Kuno Hingga Eropa
Modern. Yogyakarta: Ombak.
Flamirion, Gamael dan Muradi. “Demokrasi Civil Society di Indonesia
dan India Sebuah Perbandingan”. Jurnal Wacana Politik Vol. 1, No.
2 Oktober 2016: 189-195.
Kartodirdjo, Sartono. 1999. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah
Pergerakan Nasional Dari Kolonialisme Sampai Nasionalisme Jilid 2.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kusrahmadi, Sigit Dwi. “Pentingnya Pendidikan dan Sosialisasi Nilai-Nilai
Moral Dalam Mewujudkan Masyarakat Sivil (Civil Society)”. Dimensia;
Jurnal Kajian Sosiologi Vol. 1 Nomor 2 2007. Yogyakarta: Program
Studi Pendidikan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi
Universitas Negeri Yogyakarta.
Masroer C Jb dan Lalu Darmawan. Wacana Civil Society (Masyarakat
Madani) di Indonesia. Jurnal Sosiologi Reektif, Volume 10, No. 2
April 2016.
Nugroho, Heru. “Demokrasi dan Demokratisasi: Sebuah kerangka
Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik di Indonesia.
Jurnal Pemikiran Sosiologi Volume 1 No. 1 Mei 2012.
Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR RI. (2026). Materi Sosialisasi
Empat Pilar MPR RI. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
193
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI GOTONG ROYONG DAPAT
MENINGKATKAN KETAHANAN NASIONAL PADA
MASA TATANAN KEBIASAAN BARU
Fawait Syaiful Rahman, M.H.1, Ir. Yatno Isworo, MP.2
STI. Blambangan Banyuwangi,1 BPSDMD Provinsi Jawa Tengah2
,
A. Pendahuluan
Indonesia kaya dengan keragaman, seperti keragaman bahasa, adat,
budaya, suku, etnis, dan keyakinan. Warga negara Indonesia secara
alamiah terbagi atas tingkatan kelas dan stratikasi sosial. Warga
Indonesia merupakan warga masyarakat yang majemuk, dan masyarakat
mejemuk berarti masyarakat dengan keanekaragaman (Handoyo
2015) dan (Kistanto 2008). Keragaman selain di Negara Indonesia juga
mewarnai Negara-Negara lain, keragaman adalah trah dari Allah SWT
sebagaimana rman al-Qur’an QS. Al-Hujarat ayat 13;
Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya
orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang
paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi
Maha Mengenal (RI 2010, 517).
Allah SWT menciptakan makhluk sosial dengan keberagaman,
pertama berwujud laki-laki dan perempuan, ini dapat disebut dengan
beragam secara gender. Selain perbedaan Gender, makhluk sosial yang
disebut menusia masih dilapisi dengan keragaman lainnya, seperti
beragam suku, kabilah, warna kulit, dan kepercayaan. Keberagaman
tersebut merupakan trah dari Allah SWT, di dalam nya tersimpan
tugas mulia untuk saling kenal mengenal antara satu dengan yang
194 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
lain. Tugas mulia tersebut secara tersirat mengandung makna bahwa
manusia harus mempelajari perbedaan yang ada, agar tercapai sikap
saling memahami dan menghargai. Setiap individu tidak diperkenankan
melakukan intervensi untuk merubah atau mengganti keragaman yang
berlaku di daerah lain, hal ini tersirat dalam slogan Bhinnika Tunggal Ika.
Bhinneka Tunggal Ika merupakan konsep pemersatu bangsa, perekat
berbagai budaya dan suku bangsa Indonesia. Dalam tinjauan sejarah
diperoleh kesimpulan bahwa slogan Bhinneka Tunggal Ika berasal dari
kitab Sutasuma karya Empu Tantular. Potongan semboyan negara kita
tersebut dari frase
“bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa”
Bermakna:
“... berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua”.
Bangsa Indonesia mengadopsi konsep Bhinneka Tunggal Ika ini dari
pengelolaan ‘Negara Majapahit” kala itu. Masyarakat kerajaan Majapahit
tidak dapat dipisahkan dengan Indonesia dalam aspek sejarah, geogras,
dan kultur.
Keragaman termasuk dari kekayaan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia, tentunya perlu mendapat perhatian bersama-sama
untuk dijaga dan dilestarikan, agar tidak terjadi disintegrasi bangsa.
Keragaman kemudian diakomodir dalam Semboyan Bhinneka Tunggal
Ika dan dijadikan prinsip bangsa Indonesia dalam mengatasi semua
persoalan kebangsaan, utamanya yang berkaitan dengan keberagaman.
Keberagaman warga Indonesia merupakan dasar utama sebagai modal
dalam penyelesaian problem kebangsaan. Masyarakat Indonesia yang
beragam namun tetap satu tujuan, dan satu tujuan dalam keberagaman.
Sementara itu, melalui konsep Bhinneka Tuggal Ika, tersimpan visi
kesatuan dalam segala perbedaan bangsa Indonesia, sehingga sikap
tetap optimis dan meyakini dengan rasa kebersamaan dapat memutus
mata rantai penyebaran pandemi, rasa percaya diri dan optimis adalah
ruh tunggal (satu, bersama) ke-ika-an kita dalam ke-bhinneka-an.
Kesatuan tekad yang sama pada masyarakat harus menjadi konsep
dasar dalam menggerakan semangat masyarakat plural kita untuk keluar
dari pandemi ini.
195
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika seperti kerukunan, kegotongroyongan,
dan keguyuban menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Fitrah bangsa Indonesia
adalah “kebersamaan”. Kebersamaan meskipun sebenarnya kurang
relevan pada masa tatanan baru pandemi Covid 19 masih dapat dikemas
melalui faham, sikap, dan tingkahlaku dalam wujud kerukunan, kegotong-
royongan, dan keguyuban. Implementasi nilai kerukunan, kegotong-
royongan, dan keguyuban dalam kenyataan merupakan bagian dari
kebersamaan yang mecerminkan kebhinnekaan tunggal ika.
Pandemi Covid-19 telah berjalan di Indoneisa selama dua tahun
lebih, sinergitas dalam kebijakan dan langkah-langkah persuasi dari
para pemangku kebijakan sangat diperlukan, agar masalah kebangsaan
dapat diminimalisir. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya,
termasuk pembatasan sosial masyarakat secara makro dan mikro demi
mempertahankan sekaligus membangun ketahanan ekonomi Nasioanl.
Disisi yang lain, masyarakat Indonesia umumnya memiliki budaya
berbhinneka yang selalu ingin bersosial secara langsung. Silaturahmi
yang sebenarnya menurut masyarakat Indonesia jika telah bertemu
secara sik dan saling menyapa secara langsung. Hal semacam ini jika
dibiarkan dapat menjadi salah satu pemicu penyebaran klaster Covid-19
baru.
Tantangan tersebut perlu penyelesaian segera yang dilakukan secara
bersama-sama dalam wujud gotong royong, salah satunya dengan
melepaskan atribut dan paradigma egosektoral menuju sinergi dan
kolaboratif dengan berorientasi terhadap kepentingan dan kemajuan
bangsa. Upaya peningkatan ketahanan ekonomi Nasional melalui
sistem gotong royong kolaboratif ini relevan dengan sesanti “Bhinneka
Tunggal Ika”. Dengan demikian diharapkan mampu menggugah
kesadaran masyarakat luas untuk membangun tata kehidupan baru yang
makin maju-berkembang dengan tetap menunjukkan semangat saling
memahami, saling menghormati, serta dapat menerima setiap bentuk
perbedaan, demi terwujudnya suasana kehidupan bermasyarakat yang
tenteram dan damai secara bersama.
Tulisan ini mencoba untuk melakukan eksplorasi terhadap berbagai
referensi terkait implementasi nilai Gotong Royong sebagai bagian
196 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
dari nilai Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dalam masa tatanan baru.
Pembahasan pada tulisan ini juga memuat pendekatan ilmiah yang
dapat menjadi tambahan referensi bagi para akademisi, aktivis, dan
politisi dalam mengamalkan nilai-nilai dari 4 konsensus dasar Negara,
sehingga judul yang diambil adalah “Implementasi Nilai Gotong Royong
dapat Meningkatkan Ketahanan Nasional pada Masa Tatanan Kebiasaan
Baru”, semoga hadirnya tulisan ini dapat menambah kemanfaatan dan
keberkahan bagi pribadi penulis dan masyakat luas pada umumnya.
B. Pembahasan
1. Nilai Gotong Royong dalam Sesanti Bhineka Tunggal Ika
Nilai adalah sesuatu yang baik dan selalu diinginkan, dicita-citakan,
dan dianggap penting oleh seluruh manusia dalam struktur anggota
masyarakat. sehingga, sesuatu dapat dikatakan bernilai apabila bisa
berguna dan berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai
moral dan etik), dan religious (nilai agama) (Elly M. Setiadi, Kama Abdul
Hakam 2017, 32).
Sedangkan gotong royong adalah kegiatan yang dilakukan secara
bersama untuk mencapai tujuan bersama (Sri Widayati 2019, 1). Beberapa
tujuan gotong royong diantaranya melaksanakan kegiatan yang dapat
memotivasi setiap individu untuk bisa bekerja sama dalam memecahkan
suatu permasalahan ataupun menjaga suatu lingkungan, menguatkan
tali silaturahmi, persaudaraan dan kebersamaan antar warga. Selain itu,
membangun sikap saling mengenal satu sama lain menjadikan warga
semakin kompak, dapat pula menjadikan suatu pekerjaan lebih ringan,
mempererat rasa kesatuan dan persatuan, menghemat pengeluaran
dan mempercepat suatu pekerjaan (Sayidiman Suryohadiprojo 2016, 7).
Nilai gotong royong berarti esensi pokok ajaran Islam. Esensi pokok
tersebut tertuang di dalam sikap dan perilaku yang saling membantu,
saling bekerjasama, saling menanggung beban yang berat secara
bersama-sama sehingga segalanya menjadi ringan dilalui. Nilai-nilai
dasar adalah nilai yang diajarkan oleh Islam. Islam mengajarkan untuk
saling berbagi sesuatu yang dimiliki, saling membantu meringankan
beban orang lain, dan saling menghormati pendapat masing-masing.
Islam melarang perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sebaliknya,
197
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
seperti berbuat lalim kepada saudara seagama, sesama warga Negara,
sesama umat manusia.
Gotong Royong menjadi pondasi utama dalam bernegara dan
berbangsa. Di atas nya dibangun berbagai tujuan bersama, dan tujuan
paling pokok dari Negara Indonesia saat ini adalah keadilan sosial yang
merata bagi seluruh rakyat Indonesia, adil dalam ekonomi, dalam politik,
budaya, kesehatan, peradaban, dan pendidikan.
Nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Sesanti Bhinneka Tunggal
Ika adalah nilai-nilai yang dapat mendukung terciptanya kehidupan
berbangsa yang harmonis dalam keberagaman, memperkuat keutuhan
dan tegaknya NKRI (LEMHANNAS RI 2020). Terdapat 3 (tiga) nilai dasar
sebagai kristalisasi nilai yang bersumber dari sesanti Bhinneka Tunggal
Ika yaitu toleransi, gotong royong dan keadilan. Tiga nilai tersebut
ditanamkan dalam jiwa sanubari agar dapat mewarnai tingkah laku dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai gotong royong adalah
persamaan dalam derajad, persatuan dalam keragaman, kerja sama
dalam cita, tata kehidupan yang menjunjung tinggi Pancasila, sederhana,
pemerintahan demokrasi, berpartisipasi aktif, saling membantu dan
saling ketergantungan dalam wujud kolaborasi (Sihotang et al. 2019).
Indikator nilai-nilai gotong royong secara operasional dalam
kehidupan berbangsa antara lain:
a. Kebersamaan
Kebersamaan mencerminkan kolaborasi yang tumbuh dalam
lingkungan masyarakat. Kegiatan di tengah masyarakat seperti
gotong royong melakukan sesuatu menjadi kekuatan utama bangsa
Indonesia. Sebagian masyarakat tidak sampai hati membiarkan
saudaranya, tetangga, atau kerabat yang sedang mengalami
kerepotan dan kesusahan. Perasaan ingin membantu muncul
secara alami, dan menggerakkan seluruh komponen tubuh untuk
memberikan sumbangsih secara maksimal tanpa melihat agama,
suku, budaya, keyakinan.
b. Persatuan
Gotong royong yang terjalin melahirkan persatuan antar anggota
masyarakat secara tidak langsung, disadari atau tidak. Di dalam
198 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
kebersamaan bergotong-royong sebenarnya tersimpan nilai
persatuan. Bersama mengatasi masalah Negara berarti bersatu
dengan cara berkolaborasi melaksanakan gerakan menuju kemajuan.
Bergotong-royong artinya bersatu bersama dalam rasa, karsa, dan
karya.
c. Rela Berkorban
Gotong royong adalah sikap seseorang yang mengajarkan untuk rela
berkorban. Sifat dari pengorbanan tidak terbatas, dapat berbentuk
apapun, mulai dari berkorban waktu, berkorban tenaga, berkorban
pemikiran, hingga berkorban uang. Sebagian orang ada yang berkir
dan meyakini bahwa wujud dari pertolongan berupa benda-benda
berharga, atau sesuatu yang memiliki nilai tawar tinggi. Jika berkorban
dimaknai seperti demikian maka sangat sulit untuk diterapkan dalam
kehidupan, padahal apapun yang kita korbankan untuk orang lain
tetap bernilai meski tidak terlalu mendapat perhatian banyak orang.
d. Tolong Menolong
Sikap tolong menolong adalah bagian dari gotong royong yang
mampu membuat masyarakat sadar akan kebersamaan untuk
saling bahu-membahu menolong satu sama lain. Pertolongan yang
diberikan tentu disesuaikan dengan kemampuan dari setiap individu.
Istilah tolong menolong merupakan istilah yang menunjukkan pada
perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Bersama-sama
artinya perbuatan dua orang atau lebih untuk saling tolong. Dan
kalimat saling tolong dapat dimaknai dengan sama-sama menjadi
subjek (penolong) atau pelaku dalam memberikan pertolongan
kepada yang lain, tidak hanya menjadi objek atau penerima bantuan
pertolongan semata.
e. Sosialisasi
Gotong royong dapat membuat manusia kembali sadar jika dirinya
adalah maskhluk sosial. Istilah makhluk sosial berarti manusia tidak
bisa hidup secara mandiri tanpa bantuan dari seorangpun. Ia adalah
bagian dari makhluk yang hidup bersama dengan manusia lain dan
tidak dapat melakukan kegiatannya sendiri tanpa adanya keterlibatan
orang lain. Manusia selama hidup membutuhkan bantuan orang lain
199
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan begitu pula dengan
orang lain, pada saatnya juga ia memerlukan bantuan orang lain.
Nilai gotong royong adalah reeksi dari implementasi sesanti
Bhinneka Tunggal Ika, lebih tepatnya yaitu keyakinan dan sikap integrasi
dengan mengimplementasikan nilai-nilai gotong royong sebagai
kenyataan dalam hidup berbangsa di bumi Indonesia. Dengan demikian,
Indonesia akan menjadi kuat dan mampu mambangun ketahanan
ekonomi nasional secara mandiri.
Keyakinan dan sikap gotong royong dalam wujud kolaborasi sebagai
implementasi sesanti Bhinneka Tunggal Ika dapat diukur malalui indikator
sebagaimana di atas. Apabila masyarakat Indonesia telah menampilkan
perangai kebersamaan, persatuan, rela berkorban, tolong menolong,
dan bersosial tanpa terikat pada batasan-batasan tertentu maka artinya
implementasi nilai gotong royong telah berwujud dalam kehidupan
dengan atau tanpa disadari. Lima indikator tersebut harus tercermin
pada sikap setiap individu, baik dalam tatanan masyarakat terkecil seperti
keluarga terlebih-lebih pada tatanan masyarakat luas.
2. Pandemi Covid-19 mengubah Tatanan dengan Kebiasaan Baru
Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kehidupan manusia dengan
tatanan kebiasan baru (new normal). Kehidupan bermasyarakat tidak
dapat dipisahkan dengan aktivitas berkumpul bersama. Di dalam
ilmu sosial, manusia terlahir sebagai makhluk sosial yang harus hidup
berdampingan dengan makhluk yang lain dan saling melengkapi demi
mewujudkan kelestarian hidup (Farida Rahmawati 2019, 4). Sejak Corona
(Covid-19) dinyatakan sebagai Pandemi Global oleh WHO (Djalante et
al. 2020), tepatnya pada 11 Maret 2020, perubahan tatanan kehidupan
masyarakat semakin terasa, dimulai dari gerakan malaksanakan 3 M
(menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) dan 3 T (testing,
tracing, and treatment) secara konsisten, hingga disempurnakan menjadi
5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi
kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
Instruksi Bapak Presiden Joko Widodo agar tetap produktif bekerja
tapi dibarengi protokol kesehatan dan tetap aman dari virus Corona
(COVID-19) dengan menjaga jarak, memakai masker, mecucui tangan,
200 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas tentu menjadikan
keadaan serba dilema, karena segala kegiatan yang dilakukan dengan
mematuhi prokes secara ketat bukan perkara yang mudah, apalagi warga
Indonesia secara psikologi juga mengalami kecemasan dan kecurigaan
kepada masing-masing orang.
Penularan virus yang masif seperti Covid-19 selain mendesak
pemerintah agar segera mengambil kebijakan berupa pemberian
keputusan berupa aturan penerapan protokol kesehatan dalam upaya
meminimalisir pergerakan orang juga mempertimbangkan segala
kemungkinan yang akan terjadi, seperti ketahanan ekonomi Negara,
khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, masa
depan pendidikan, dan terjaminnya kesehatan setiap warga Negara.
Masyarakat Indonesia yang memiliki banyak budaya sehingga disebut
bhinneka cenderung selalu ingin berhubungan sosial secara langsung, hal
ini meniscayakan terciptanya upaya bergotong royong para pemangku
kebijakan untuk bersama-sama memikul beban demi membangkitkan
kembali ketahanan Nasional. Upaya membangkitkan kembali ketahanan
Nasional baru bisa dilakukan dengan baik jika kebijakan pemerintah
diikuti oleh seluruh badan eksekutif dari pusat sampai daerah dan
didukung penuh oleh masyarakat. Kolaborasi artinya masing-masing
instansi harus berani bersikap tegas dan sedikit menurunkan egosentris
demi menjunjung tinggi tercapainya tujuan bersama. Apabila fakta yang
telah terjadi di tengah masyarakat tidak berbanding lurus maka tentu
polemik ditengah keadaan pandemi Covid-19 semakin tidak teratur
hingga puncaknya saling menyalahkan antar pihak.
Covid-19 telah mempengaruhi kondisi kehidupan pada masing-
masing Negara, termasuk di Indonesia. Penerapan protokol kesehatan
sebagaimana telah diatur oleh pemerintah wajib untuk diikuti dalam
rangka membantu mencegah penularan dan penyebaran virus corona
di masyarakat. Meski demikian, masyarakat masih banyak yang acuh
bahkan autis dengan Covid-19. Menciptakan kesadaran masyarakat akan
pentingnya mematuhi protokol kesehatan harus dilakukan oleh setiap
individu, bukan hanya pemerintah. Gerakan kolaborasi seperti jogo
tonggo, jogo kampung, dan kampung tangguh di bawah pengawasan
pemerintah desa dan Satgas Covid-19 daerah adalah salah satu kegiatan
201
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
pendukung dari implementasi nilai gotong royong antar warga yang
cukup efektif dan efesien.
3. Implementasi Nilai Gotong Royong pada Masa Tatanan
Kebiasaan Baru
Masa tatanan kebiasaan baru sebagai konsekuensi logis untuk
mencari jalan keluar dari ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan
(ATHG) akibat pandemi Covid-19. Masyarakat Indonesia seharusnya
tunduk dan patuh menjalankan himbauan pemerintah dalam pelaksanaan
protokol kesehatan yang berwujud konsistensi menjalankannya.
Mewudujkan fenomena masyarakat seperti demikian tentu tidak mudah
seperti membalik telapak tangan, perlu upaya intensif dan konsisten,
salah satunya bergotong royong.
Gotong royong lintas sektoral, seperti kampus, pengusaha,
komunitas, media, pemerintah desa, KUA Kecamatan, Ka.Polsek
Kecamatan, Danramil, Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) daerah, Dewan
Masjid Indonesia (DMI) daerah, dan relawan penggerak protokol
kesehatan sangat membantu. Kolaborasi tersebut berpotensi membuka
peluang timbulnya kesadaran masyarakat melalui pengarahan sekaligus
teladan dari gotong royong lintas sektoral, utamanya bagi masyarakat
pedesaan. Urgensi membumikan nilai gotong royong dalam menghadapi
tatanan kebiasaan baru perlu difahami dan diaktualisasikan oleh seluruh
stakeholder. Apabila aktualisasi nilai gotong royong dapat dijalankan
secara maksimal sebagai upaya penekanan merebaknya Covid-19
disetiap daerah maka dapat membuka peluang peningkatan ekonomi,
menuju pada kesejahteraan masyarakat secara otomatis.
Berikut uraian dari aktualisasi pembumian nilai-nilai gotong royong
dalam menghadapi akibat pandemi Covid-19 pada masa tatanan
kebiasaan baru dari berbagai sudut pandang:
a. Ekonomi
Menanamkan sikap gotong royong dalam ekonomi dapat tercipta
kemakmuran dan kesejahteraan secara merata di Indonesia. Gotong
royong dalam ekonomi berarti meniadakan sistem kapitalis, segala
bentuk usaha diarahkan pada peningkatan ekonomi masyarakat.
202 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Gotong royong dalam ekonomi jangan difahami dengan
penurunan harga barang di bawah rata-rata. Gotong royong
yang dimaksud adalah membeli produk atau barang dagangan
yang dijual oleh orang-orang yang tidak mampu meski tidak
terlalu membutuhkan. Perbuatan demikian berimplikasi pada
menyenangkan hati mereka, dan membantu mereka memutar
sirkulasi keuangan untuk dibelanjakan kembali.
Selain itu, memberikan peluang untuk berbisnis bersama adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari nilai gotong royong. Kita tahu
bahwa tidak semua orang dapat berbisnis, bisa karena kekurangan
modal usaha, kurang piawai atau kurang kompeten. Memberi
kesempatan berbisnis adalah semangat dari implementasi nilai
gotong royong. Kesempatan berbisnis bersama membuka peluang
untuk belajar dan mengembangkan potensi pribadi, sehingga
menciptakan ekonomi mandiri pada akhirnya bisa tercapai.
b. Sosial Budaya
Manusia adalah sebutan bagi makhluk individu yang memiliki akan
sempurna dan ia tidak dapat melepaskan diri dari berhubungan
dengan manusia lainnya. Hubungan yang terjalin di antara individu-
individu (manusia) kemudian berakibat pada lahirnya kelompok-
kelompok sosial (social group) berdasarkan kesamaan kepentingan
bersama (M. Chairul Basrun Umanailo 2016, 101).
Gotong royong di masa tatanan baru dibangun melalui
kebutuhan bersama untuk kembali beraktivitas secara normal.
Hubungan diantara individu-individu hingga melahirkan kelompok-
kelompok kecil dan besar untuk sementara waktu dialihkan secara
virtual dalam upaya menuju tatanan baru. Saat ini, pertemuan secara
sik dapat digantikan secara virtual dengan tanpa menghilangkan
esensi dari pertemuan tersebut.
Sedangkan pengertian kelompok sosial adalah orang-orang
yang berkumpul dengan kesadaran bersama dalam keanggotaan,
saling terikat dan saling berinteraksi. Kelompok masyarakat lahir
karena diciptakan oleh anggota-anggota masyarakat. Bisa juga
kelompok masyarakat tersebut mempengaruhi kondisi perilaku para
203
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
anggotanya. Kelompok sosial merupakan himpunan manusia yang
hidup bersama, saling bergantung sama lain dan tolong menolong
(Page, Charles H. 1961, 213). Kelompok sosial atau social group adalah
himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama, sehingga
muncul ikatan emosional yang merekatkan hubungan di antara
mereka. Seperti hubungan timbal balik (simbiosis mutualisme) yang
saling mempengaruhi dan juga terciptanya suatu kesadaran untuk
saling menolong (Soekanto 1990, 104).
Kesadaran kelompok sosial akan pentingnya menerapkan
protokol kesehatan dalam tatanan baru adalah perwujudan sosial
budaya dalam tatanan baru. Penerapan protokol kesehatan dalam
tatanan baru secara bersama-sama dan berkelompok adalah salah
satu dari implementasi nilai gotong royong. Fenomena sosial saat
ini bakal menjadi peradaban sosial baru.
c. Kesehatan
WHO (1974) mendenisikan kesehatan secara luas, mencakup
kesehatan sik dan psikis, tidak terbatas pada aspek medis saja,
tetapi juga meliputi aspek mental dan sosial, dan kesehatan tidak
hanya sesuatu keadaan yang bebas dari kelemahan, penyakit, dan
cacat. Sedangkan pengertian kesehatan dalam UU Kesehatan No. 23
Tahun 1992 lebih kompleks, yaitu kondisi sejahtera anggota sik dan
psikis dari badan, jiwa dan sosial, dengan keadaan tersebut setiap
orang dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomi (Maulana
2009, 4–5).
Pemerintah menganggarkan pembiayaan sangat tinggi sebagai
upaya pemberian pelayanan maksimal Rumah Sakit dalam menjamin
kesehatan warga Negara yang terpapar Covid-19. Artinya biaya
pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, murni ditopang oleh
APBN Negara. Sehingga setiap orang yang positif, tidak perlu
khawatir, cemas, dan ragu akan pembiayaan selama di Rumah Sakit.
Upaya pemerintah di bidang kesehatan tersebut perlu peran
partisipasi aktif dari seluruh pihak sebagai bentuk dukungan. Seluruh
pihak bertanggungjawab untuk melakukan control dan pengawasan
terhadap dana APBN yang diperuntukkan Covid-19. Dukungan
204 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
secara gotong royong dari peran masyarakat, Rumah Sakit, Tenaga
Medis, Pemerintah Pusat & Daerah, Pengelola Klinik Swasta dan
lainnya secara profeisonal dan proporsional sangat urgen sehingga
manfaatnya benar-benar didapatkan oleh semua pihak.
d. Pendidikan
Penerapan nilai gotong royong diranah pendidikan dapat dilakukan
secara maksimal melalui beberapa strategi. Adapun strategi tersebut
di antaranya:
Pertama, Pemerintah harus lebih memperhatikan sekolah-sekolah
atau instansi pendidikan yang akses terhadap pembelajaran daring
kurang memadai. Misalnya dengan menyediakan bantuan kuota
yang tepat sasaran, menyediakan alternatif media pembelajaran
yang mudah di akses oleh masyarakat. Misalnya yang telah dilakukan
oleh Kemendikbudristek adalah bekerja sama dengan saluran TV
(TVRI) meluncurkan program belajar dari rumah. Selain bantuan
kuota, penyediaan jaringan internet di daerah-daerah tertinggal
yang tidak dapat menjangkau jaringan internet diperlukan.
Kedua, Kemendikbudristek dan beberapa provider saling
bekerja sama untuk memberikan kuota murah, bahkan gratis
bagi pendidikan. Pihak sekolah dengan pihak provider juga ikut
serta dalam meningkatkan layanan internet di sekolah. Upaya
ini diharapkan mampu mengentaskan atau paling tidak dapat
meminimalisir permasalahan keterbatasan sarana dan prasarana
penunjang ilmu pengetahuan dan teknologi di sekolah.
Ketiga, Kemendikbud atau stakeholder terkait bekerja sama
dengan instansi Pendidikan dapat memberikan pelatihan bagi
pengajar yang gaptek agar bisa melek teknologi dan dapat berkreasi
dalam pembelajaran daring sehingga siswa tidak bosan selama
belajar di rumah
Keempat, Di tingkat wilayah atau desa warga dan pemerintah
setempat dapat bekerja sama dan bergotong royong untuk
menyediakan jaringan internet atau wi yang mudah diakses oleh
anak-anak sekolah di desa tersebut.
205
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Kelima, Sekolah dapat mengalokasikan dana yang sebelumnya
untuk kegiatan-kegiatan tatap muka bisa dialokasikan ke fasilitas-
fasilitas yang mendukung pembelajaran daring. Misalnya pemberian
kuota kepada siswa setiap bulan, penyediaan buku-buku yang
dapat dibawa pulang siswa untuk menunjang pembelajaran selama
pembelajaran daring.
Ke enam, Guru melakukan home visit ke rumah siswa
secara terjadwal dan tetap menjaga prokes untuk mengetahui
perkembangan belajarnya dan berkomunikasi dengan orang tua
untuk membantu dalam proses pembelajaran daring (KELOMPOK:
Bhinneka Tunggal Ika Angkatan I 2021, 11–12).
Pembumian nilai gotong royong sebagaimana uraian di atas
tidak dapat diselesaikan secara individual maupun kelompok kecil.
Implementasi nilai gotong royong di masa tatanan kebiasaan baru dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju tercapainya ketahanan
ekonomi nasional, mengupayakan segala upaya melalui pemanfaatan
potensi kebersamaan bergotong royong meningkatkan kekuatan bangsa
dan negara, sehingga dapat mengantisipasi dan mengatasi berbagai
bentuk ATGH, baik dari internal yaitu dalam negeri maupun dari eksternal
yaitu dari luar negeri. Meningkatkan kewaspadaan nasional bagian dari
reeksi slogan bela negara (Baseng 2019).
4. Implementasi Nilai Gotong Royong menuju Ketahanan Nasional
Implementasi nilai gotong royong di dalam kehidupan pada tatanan
kebiasaan baru berarti upaya mengemas kembali paradigma yang
menjadi dasar tumpuan dalam bertindak agar sesuai dengan sesanti
Bhinneka Tunggal Ika. Kebijakan yang dibuat untuk tetap produktif dan
tetap aman dari Covid-19 diharapkan mampu dilakukan oleh seluruh
komponen bangsa dan mencakup seluruh segmentasi masyarakat
secara konsisten, tentu tidak melepas nilai bergotong royong (Baseng
2019). Salah satu metode dalam mengimplementasi nilai gotong royong
pada masa tatanan baru dapat menggunakan model Pentahelix, yaitu
kolaborasi sektoral dan lintas sektoral antara pemerintah, kampus,
pengusaha, komunitas, media dan seluruh komuniti pemerintahan
daerah.
206 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
a. Government (G)
Pemerintah hadir sebagai regulator dan fasilitator. Eksistensi
pemerintah sebagai legulator melalui kebijakan-kebijakan yang
diambil. Kebijakan yang dimaksud dapat diputuskan setelah
mempertimbangkan segala konsekuensi, mengingat pelaksana dari
kebijakan pemerintah adalah masyarakat dengan tingkat kecerdasan
rendah. Kebijakan yang diambil dapat saja menimbulkan pro dan
kontra, agar tidak terjadi seperti demikian perlu menampung
dan mempertimbangkan masukan-masukan dari para pemangku
di daerah yang ada diwilayahnya masing-masing. Pemerintah
dan pemerintah daerah saling menginspirasi, berkolaborasi dan
bersinergi.
Pemerintah selain sebagai regulator, juga berfungsi sebagai
fasilitator. Saat ini kita lihat, upaya seperti apa yang telah dilakukan
oleh pemerintah untuk menfasilitasi masyarakat agar bisa tetap
bertahan di masa tatanan baru ini, terutama bagi masyarakat
menengah ke bawah. Salah satu contoh konkritnya adalah bantuan
intensif kepada keluarga terdampak Covid-19 dan kepada pelaku
ekonomi mikro, listrik tidak berbayar, bantuan sembako, bantuan
kuota pendidikan, beasiswa dari pemerintah daerah Kabupaten
untuk mahasiswa terdampak Covid-19, keringanan membayar SPP
sekolah dan kuliah, dan masih banyak bantuan yang lain.
Dari berbagai hal sebagaimana ulasan di atas, pemerintah
telah hadir baik sebagai regulator dan fasilitator. Selanjutnya
perlu pendampingan dari semua pihak dalam mengedukasi dari
pemanfaatan intensif dan bantuan dari pemerintah tersebut,
apakah dimanfaatkan secara konsumtif atau diarahkan kepada hal-
hal produktif. Upaya mengedukasi ini tidak bisa dilakukan hanya
segilintir orang saja, perlu bergotong royong dari semua pihak.
b. Academics (A)
Dunia pendidikan baik formal maupun non formal harus terlibat
secara aktif dalam penanganan penyebaran Covid-19. Keterlibatan
dunia pendidikan dimulai dari diri sendiri, sehingga perlu membaca
segala yang berkaitan dengan Covid-19 secara tuntas, dengan
demikian mereka bisa menerapkan protokol kesehatan dilingkungan
207
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
keluarga, tetangga, masyarakat dan kepada semua peserta didik.
Dunia pendidikan berada di garda paling depan sebagai roll model
penerapan protokol kesehatan secara konsisten, sub-sub dalam dunia
pendidikan jangan sampai salah dalam bersikab, akhirnya bukan
menguatkan program-program pemerintah dalam penanganan
Covid-19 justru melemahkan. Selain itu, dunia pendidikan melalui
kolaborasi dan sinergitas dapat memanfaatkan semua potensi
internal dan eksternal, seperti penelitian, pelaksanaan magang,
pengabdian kepada masyarakat di bawah konsep merdeka belajar
yang telah dikultuskan oleh bapak Menteri Nadim makarim.
c. Business (B)
Dunia usaha dapat diajak berkontribusi langsung maupun tidak
langsung. Kontribusi secara langsung berarti bergotong royong
menfasilitasi masyarakat terdampak Covid-19. Dan kontribusi secara
tidak langsung salah satunya melalui dana CSR maupun fasilitasi
lainnya.
d. Community (C)
Komponen masyarakat penerima manfaat dan atau pengguna
dapat pula dilibatkan langsung agar ada rasa memiliki dan menjaga
sustainable. Komponen masyarakat menjadi roda penggerak
penerapan protokol kesehatan di daerah. Kehadiran komunitas
sebagai penggerak prokes dan pegiat bantuan sosial masyarakat
terbukti mampu menghipnotis elemen masyarakat. Bantuan dana
dan sembako kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19 terus
mengalir melalui kegiatan penggalangan dana yang dilakukan oleh
komunitas tertentu.
e. Media (M)
Media masa, media on line dan media apapun diharapkan ikut
berpartisipasi mempublikasikan mulai perencanaan, pelaksanaan,
hasil, dan tindak lanjut sustainable peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Pada kaitannya dengan ketahanan Nasional, media perlu
menlter segala berita dan informasi yang berpotensi menimbulkan
kesalahfahaman masyarakat sebelum dipublish. Hal ini penting
sekali, sebab kondisi masyarakat, terlebih daerah pedesaan tidak
208 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
sama seperti masyarakat kota. Masyarakat desa cenderung berkir
tidak rasional dan menangkap informasi tidak utuh, mudah percaya
pada berita Hoax dan berita tidak benar, media harus hadir untuk
menfasilitasi hal terebut, sebagai langkah preventif.
Pada proses penguatan nilai gotong royong dapat dilakukan melalui
sinergitas dan kolaborasi yang melibatkan seluruh komponen bangsa
mencakup seluruh segmentasi masyarakat melalui pendekatan whole
of government dan konsep Model Pentahelix.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil beberapa simpulan:
a. Nilai gotong royong dalam bingkai Sesanti Bhinneka Tunggal
Ika memiliki prinsip dasar melakukan kegiatan bersama untuk
mencapai tujuan bersama secara sinergi, kolaborasi, koordinasi
dan saling memberdayakan.
b. Pada proses penguatan nilai gotong royong dapat dilakukan
melalui sinergitas dan kolaborasi melibatkan seluruh komponen
bangsa mencakup seluruh segmentasi masyarakat melalui
pendekatan whole of government dan konsep Model Pentahelix.
c. Implementasi nilai gotong royong di Masa Tatatan Kebiasaan
Baru (New Normal) dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan
masyarakat menuju Ketahan Nasional.
2. Saran
Sebagai saran dan rekomendasi dapat disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Nilai gotong royong sebagai kearifan lokal perlu tetap dijaga,
utamanya seperti kondisi saat ini, tetap produktif bekerja dan
tetap aman dari Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan
secara konsisten dan dilakukan secara bergotong royong.
b. Semua komponen masyarakat, pelayan publik di daerah sampai
di pusat, serta semua komponen bangsa perlu memperkaya
self masterry masing-masing apa yang dapat kita kontribusikan
209
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
untuk negara dan bangsa, khususnya di era Industri 4.0. dengan
beradaptasi pada tatanan baru.
c. Semangat koordinasi, kolaborasi dan sinergi harus diutamakan
dengan menurunkan egosentris dari masing-masing pemangku
kebijakan melalui pendekatan pentahelix.
Daftar Pustaka
Baseng. 2019. Kumpulan Materi Bahan Workshop PKP/PKA. Jakarta: PPLM
Lembaga Adminstrasi Negara.
Djalante, Riyanti, Jonatan Lassa, Davin Setiamarga, Choirul Mahfud,
Aruminingsih Sudjatma, Mochamad Indrawan, Budi Haryanto,
Muhammad Sabaruddin Sinapoy, Irina Raiana, and Susanti Djalante.
2020. “Review and Analysis of Current Responses to COVID-19 in
Indonesia: Period of January to March 2020.” Progress in Disaster
Science, 100091.
Elly M. Setiadi, Kama Abdul Hakam, Ridwan Eendi. 2017. Ilmu Sosial &
Budaya Dasar. Kencana.
Farida Rahmawati, Sri Muhammad Kusumantoro. 2019. Pengantar Ilmu
Sosiologi. Edited by Yustinah Eka Janah. Pertama. Karanganom:
Cempaka Putih.
Handoyo, Eko. 2015. “Sistem Sosial Indonesia.” Studi Masyarakat Indonesia,
40–56. //www.researchgate.net/profile/Eko_Handoyo4/
publication/318727843_STUDI_MASYARAKAT_INDONESIA/
links/597a8164a6fdcc61bb12ed9f/STUDI-MASYARAKAT-
INDONESIA.pdf.
KELOMPOK: Bhinneka Tunggal Ika Angkatan I 2021. 2021. Implementasi
Nilai Gotong Royong Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Di Masa Pandemi Covid-19. Pertama. Surabaya: Lemhannas RI.
Kistanto, Nurdien H. 2008. “SISTEM SOSIAL-BUDAYA DI INDONESIA.”
Sabda : Jurnal Kajian Kebudayaan 3 (2). //doi.org/10.14710/
sabda.v3i2.13221.
LEMHANNAS RI. 2020. Implementasi Nilai-Bilai Kebangsaan Yang
Bersumber Dari Sesanti Bhinneka Tunggal Ika. Jakarta: Deputi Taplai
Kebangsaan.
210 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
M. Chairul Basrun Umanailo. 2016. BUKU AJAR Ilmu Sosial Budaya Dasar.
II. Yogyakarta: FAM PUBLISHING.
Maulana, Heri D.J. 2009. Promosi Kesehatan. I. Jakarta: Kedokteran EDC.
Page, Charles H., R.M. Macler. 1961. An Introductory Analysis. London:
Macmillan & Co.Ltd.
RI, Departemen Agama. 2010. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Surabaya:
Pustaka Assalam.
Sayidiman Suryohadiprojo. 2016. Budaya Gotong Royong Dan Masa
Depan Bangsa. Edited by Nur Adji. Pertama. Jakarta: PT Kompas
Media Nusantara.
Sihotang, Kasdin, Mali Benyamin Mikhael, Benyamin Molan, and
Vinsensius Felisianus Kama. 2019. Pendidikan Pancasila: Upaya
Internalisasi Nilai-Nilai Kebangsaan. Penerbit Unika Atma Jaya
Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Ke Empat. Jakarta:
Rajawali Press.
Sri Widayati. 2019. Gotong Royong. Edited by Mustain Nur Rakhim.
Pertama. Semarang: Al Prin.
211
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMUNISASI NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI
IMPLEMENTASI SEKOLAH INKLUSIF UNTUK
MEWUJUDKAN WARGA NEGARA YANG BAIK DAN
CERDAS (SMART AND GOOD CITIZEN)
Prayitno, M.Pd.
Sekolah Dasar Negeri Tunjung 1 Bangkalan
A. Pendahuluan
Warga negera Indonesia sejak kelahirannya sudah membawa karakter
baik. Masyarakat Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa.
Budimansyah (2010; 45) Karakter bangsa Indonesia akan menentukan
perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang unik-baik yang tercermin
dalam kesadaran, pemahaman, rasa, dan karsa dan perilaku berbangsa
dan bernegara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma
UUD 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan
komitmen terhadap NKRI.
Jelas bahwa karakter bangsa Indonesia adalah karakter yang
berlandaskan Pancasila yang memuat elemen kepribadian yang sama-
sama diharapkan sebagai jati diri bangsa. Karakter bangsa Indonesia
yang dijiwai kelima sila Pancasila secara utuh dan komprehensif antara
lain: (1) Bangsa yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Bangsa yang
menjunjung tinggi Kemanusiaan yang adil dan beradap; (3) Bangsa
yang mengedepankan Persatuan dan kesatuan bangsa; (4) Bangsa yang
Demokratis dan menjunjung tinggi Hukum dan hak asasi manusia; dan
(5) Bangsa yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan. (desain
induk pembangunan karakter bangsa 2020-2025)
Karakter seseorang tercermin dalam perilaku yang mengutamakan
kepentingan masyarakat dan Negara; tidak memaksakan kehendak
kepada orang lain; mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama; beretikat baik dan
bertanggungjawab dalam melaksanakan keputusan yang secara moral
212 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-
nilai kebenaran dan keadilan.
Namun kenyataannya dewasa ini banyak kasus perilaku menyimpang
anak bangsa setelah menjadi warga negara dewasa. Misalnya tidak
peduli, perundungan, kekerasan, korupsi, dan masih banyak lagi yang
tidak sesuai dengan karakter di atas. Kasus ini bisa terjadi karena
warga Negara tersebut belum memiliki imunitas dari godaan perilaku
menyimpang, mengutamakan kepentingan sendiri dan kelompoknya,
memaksakan kehendak kepada orang lain dan tidak beretikat baik
dan bertanggungjawab dalam melaksanakan kesepakatan moral serta
nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk itu diperlukan imunisasi nilai-nilai Pancasila sebagai jati diri
bangsa agar memiliki imunitas yang kuat, menyaturaga dalam jiwanya.
Salah satu tempat pemberian imunisasi nilai-nilai Pancasila yang paling
efektif adalah melalui pendidikan di persekolahan. Hal ini karena sekolah
merupakan taman yang indah. Tempat saling memberi dan menerima,
mendidik, melatih, dan mengevaluasi.
Pemain yang handal tumbuh dari latihan yang baik dan sungguh-
sungguh. Pemain yang baik adalah pemain yang selalu menjaga etika,
tidak melakukan pelanggaran, menjunjung tinggi sportiftas. Permainan
yang sesungguhnya bagi warga Negara Indonesia adalah dikehidupan
berbangsa dan bernegara yang dilandasi sportitas nilai Pancasila, UUD
1945, Bhinneka Tunggal Ika dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang digelorakan dengan semangat Garuda Pancasila.
Nilai bangsa Indonesia sebagaimana di atas dapat terjaga jika
dilatihkan. Salah satu latihannya adalah membentuk miniatur kehidupan
di sekolah. Dalam kehidupan sehari-hari isi masyarakat itu, beragam
macam bentuknya. Baik status, warna kulit, suku bangsa, bangsa, dan
pemikiran. Akan mewujudkan pola kehidupan yang harmonis melalui
suatu pembelajaran dalam lembaga kependidikan yang inklusif.
Pendidikan karakter (nilai) mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan
moral, karena bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana
yang salah, lebih dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan
213
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
(habituation) tentang hal yang baik sehingga peserta didik menjadi
paham (domain kognitif) tentang mana yang baik dan salah, mampu
merasakan (domain afektif) nilai yang baik dan biasa melakukannya
(domain perilaku). Jadi pendidikan nilai/karakter terkait erat kaitannya
dengan “habit” atau kebiasaan yang terus menerus dipraktekkan atau
dilakukan. Seseorang baru bisa disebut orang yang berkarakter (a person
of character) apabila tingkah lakunya sesuai dengan kaidah moral.
B. Pembahasan
Pemaian nasional bahkan internasional dibentuk melalui latihan
yang panjang dan konsisten. Misalnya Susi Susanti dan Alan Budikusuma,
berhasil menjadi juara dunia pada cabang olah raga bulu tangkis, setelah
melalui latihan dan perjuangan, uji coba yang banyak, bertahun-tahun
dan konsisten. Tidak mencorengkan arang, tetapi menorehkan tinta
emas bagi bangsa dan Negara Indonesia. Mereka memiliki imunitas
karakter yang baik (good), cerdas (smart) dalam memainkan peran.
Berbeda dengan politisi-politisi muda yang baru berperan belum seumur
jagung tetapi sudah terlibat kasus korupsi. Mereka itu tidak memiliki
imunitas nilai-nilai Pancasila yang baik, sehingga mudah tergoda dan
larut dalam perilaku menyimpang terhadap nilai-nilai Pancasila. Dalam
pertandingan tentu sangat berbeda suasananya dengan latihan. Baik
penonton, lapangan, lawan dan sebagainya. Tetapi karena semangat
Garuda Pancasila dan ketahanan daya cinta tanah air ini, mereka tidak
akan menyerah sampai titik darah penghabisan demi nama bangsa dan
Indonesia Raya.
Pembelajaran pada pendidikan di abad 21 dan menuju era revolusi
industri 4.0 harus dapat melatihkan peserta didik yang mampu berpikir
kreatif, kritis, kolaboratif, dan komunikatif. Diharapkan sekurang-
kurangnya dari proses pembelajaran tersebut, kelak akan tercipta insan
Indonesia yang literat, kompeten, dan berkarakter tanpa terkecuali.
Pendidikan mencinta tanah air merupakan bagian proses yang tiada
henti dan tak terpisahkan dari proses pembelajaran. Tiada henti artinya
dilakukan sepanjang hayat sepanjang keberadaan manusia masih
eksis. Tak terpisahkan artinya selama manusia belajar selama itu pula
pendidikan karakter harus tetap berlangsung, karena manusia akan
214 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
selalu berkembang dan tumbuh dari masa ke masa, dari generasi ke
generasi. Dalam usaha membentuk warga negara yang tidak pernah
luntur keikhlasannya kepada nusa bangsanya, anak sebagai modal dasar
keluarga dan bangsa menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga,
sekolah, dan lingkungan, dengan harapan hasil pendidikan ini dapat
dinikmati oleh semua tanpa ada pengecualian.
Pendidikan inklusif di abad 21 dan di era revolisi industri 4.0 sudah
menjadi keharusan. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 mengamanatkan denga tegas bahwa tujuan negara
adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Selanjutnya diterangkan
pada pasal 31 UUD 1945 (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
Pendidikan ini menjadi perhatian semua pihak, baik sekolah,
masyarakat dan dunia usaha. Pendidikan mencintai tanah tumpah
darahnya harus dijadikan pendidikan sepanjang hayat, sebagai proses
perkembangan ke arah manusia paripurna, memerlukan keteladanan dan
sentuhan mulai sejak dini sampai dewasa, tak ubahnya dengan mengukir,
memberikan sentuhan agar barang tersebut memiliki nilai lebih. Di
dalam pendidikan inklusif, penuh dengan nilai inti yang berasal dari
budaya bangsa. Pendidikan alih generasi harus dilakukan sejak sekarang,
dan sebaik-baik bekal yang diberikan bagi generasi mendatang adalah
pendidikan mencintai, karena dengan mencintai rela memberi. Memberi
yang terbaik dan ikhlas untuk bangsa dan negaranya.
Saat ini bangsa Indonesia dalam posisi perubahan menuju
puncak peradaban dunia. Dalam proses perubahan ini, pendidikan
inklusif merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, pendidikan inklusif
membentuk karakter, hanya bangsa yang memiliki karakter kuat yang
mampu mencapai puncak perdaban dunia. Pendidikan pembinaan dan
pengembangan karakter, sebuah proses berkelanjutan dan tak pernah
berakhir (never ending process) selama sebuah bangsa ada dan ingin
tetap ada. Pendidikan karakter menjadi bagian terpadu dari pendidikan
generasi muda agar menjadi generasi paripurna. Proses pendidikan
karakter akan melibatkan ragam aspek perkembangan peserta didik,
seperti afektif (afektive value), kognitif (knowledge) dan psikomotorik
215
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
(skill) sebagai satu kesatuan dalam kontek budaya (kultural). Karakter
tidak bisa dibentuk (character building) dalam perilaku yang bisa
dilombakan (olympiade). Pengembangan dan pembinaan karakter
harus menyatu dalam proses pembelajaran yang mendidik, disadari
oleh pendidik sebagai tujuan pendidikan, dikembangkan dalam suasana
pembelajaran yang transaksional dan bukan instruksional, serta dilandasi
pemahaman secara mendalam terhadap perkembangan peserta didik,
demokrasi dalam praktik kewarganegaraan, peduli dalam perbedaan,
dan empati terhadap minoritas. Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
merupakan bagian minoritas pada sekolah regular.
Alamudi (dalam Darmawan: 2009; 2) demokrasi sesungguhnya bukan
hanya seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga
menyangkut seperangkat praktik dan prosedur yabg terbentuk melalui
sejarah panjang dansering berliku-liku sehingga demokrasi di sebut
suatu pelembagan dari kebebasan. Nilai terpenting lain dari demokrasi
adalah persamaan. Saka guru pendidik demokrasi adalah persamaan dan
kebebasan. Dalam sistem demokrasi rakyat memiliki kedaulatan penuh
untuk mengelola dan menentukan masa depan bangsa dan negaranya.
Segala sesuatu yang terkait dengan pembangunan senantiasa diarahan
untuk kepentingan rakyat. Itulah hakikat demokrasi.
Inklusif (pelibatan semua) Brower (2010: 3) saat ini menjadi istilah
yang lazim dalam lingkungan pendidikan dan memunculkan tanggapan
yang posistif dan negatif, baik dari kalangan orang tua maupun pengajar.
Inklusif dapat menjadi sebuah pengalaman positif bagi peserta didik
reguler dan peserta didik berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusif
merujuk pada persamaan hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan
yang layak dan seutuhnya. Berdasarkan Permendiknas No. 70 tahun 2010
“Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang
memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkelainan dan
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti
pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara
bersama-sama dengan peserta didik umumnya.
Secara umum tujuan negara dalam hal pendidikan secara kualitatif
adalah agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik
(to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan
216 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
(civic intellegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual;
memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civic responsibility) dan
mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara
(civic partisipation) agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
(Wahab dan Sapriya , 2011: 99). Pendidikan yang inklusif membentuk
warga negara yang baik, cerdas, demokratis, partisipatif, nasionalis,
patriotik, kooperatif, dan bertanggung jawab yang dapat berpartisipasi
dalam kehidupan politik dan masyarakat baik pada tingkat lokal, nasional
maupun internasional.
Setiap anak itu unik dan setiap kelompok peserta didik berbeda.
Keberagaman di sekolah merupakan hal yang alami. Setiap peserta didik
memiliki pengalaman, budaya, kepercayaan dan nilai yang berbeda.
Keberagaman merupakan tantangan dan peluang untuk menciptakan
hubungan yang lebih baik untuk mengembangkan kemampuan pribadi,
sosial, dan akademis.
Indikator yang dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan suatu proses
pembelajaran antara lain: (1) Adanya partisipasi peserta didik secara
aktif dalam proses pembelajaran; dan (2) Pencapaian peserta didik
terhadap kompetensi pembelajaran yang telah ditentukan. Keberhasilan
pembelajaran adalah keberhasilan peserta didik dalam membentuk
kompetensi dan mencapai tujuan, serta keberhasilan pendidik dalam
membimbing peserta didik dalam pembelajaran. Pendidik memiliki
peranan yang sangat penting untuk mencapai keberhasilan suatu proses
pembelajaran. Pendidik lebih berperan sebagai fasilitator, memberikan
kemudahan belajar bagi peserta didik. Keterlibatan peserta didik
secara aktif merupakan hal yang sangat penting dan modal dasar bagi
peserta didik agar dapat melembaga, membudaya dalam jiwa raganya,
sebagai insan pembelajar yang bermoral. Pembudayaan nilai-moral
(Hakam,2012:87) harus dilakukan secara dini, dan usia SD merupakan
periode kehidupan yang sangat penting untuk pembinaan moral secara
individual.
Bentuk layanan pendidikan inklusif yakni layanan pendidikan yang
di dalam sekolah/kelas umum terdapat peserta didik yang beragam,
termasuk di dalamnya adalah anak-anak yang tumbuh dan berkembang
secara berbeda dibanding dengan anak-anak pada umumnya. Bentuk
217
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
layanan ini prinsipnya adalah mereka hadir bersama-sama, saling
menghargai dan menerima perbedaan, semua bisa berpartisipasi dalam
kegiatan belajar sesuai dengan kemampuannya masing-masing dan
diyakini semua anak dalam kelas bisa mencapai prestasi sesuai kondisinya
masing-masing. Begitulah bentuk imunisasi nilai-nilai Pancasila bagi
anak bangsa Indonesia. Imunisasi ini, tetap diberikan sesuai dengan
dosis usianya, antara lain: (1) usia 6 sampai 12 tahun; (2) usia 13 sampai
17 tahun; (3) usia 18 sampai 49 tahun; dan (4) usia 50 tahun ke atas.
Bentuk pendidikan yang konsisten (sistematis dan berkelanjutan) ini,
akan menjaga imunitas karakter.
Pendidikan Karakter adalah pendidikan budi pekerti plus, yaitu
yang melibatkan aspek pengetahuan (cognitive), perasaan (feeling),
dan tindakan (action). Menurut Lickona (2012) tanpa ketiga aspek
ini, maka pendidikan karakter tidak akan efektif. Dengan pendidikan
karakter yang diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan, seorang
anak akan menjadi cerdas emosinya. Kecerdasan emosi ini adalah
bekal penting dalam mempersiapkan anak menyongsong masa depan,
karena seseorang akan lebih mudah dan berhasil menghadapi segala
macam tantangan kehidupan, termasuk tantangan untuk berhasil secara
akademis. Pengembangan karakter tidak cukup dengan pengetahuan
saja tetapi perlu internalisasi dalam perilaku. Seperti dalam denisi
bahwa: karakter adalah watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang
yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang
diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir,
bersikap, dan bertindak (Kemendikbud; 2010:3).
C. Kesimpulan
Inklusif adalah pola piker, bukan sekedar program. Pendidikan
Inklusif merupakan kesempatan untuk belajar bersama, bagaiman
memperlakukan orang lain, system kepercayaan yang dimulai dengan
keyakinan bahwa setiap peserta didik memiliki kekuatan yang dapat
dikembangkan, memupuk minat untuk memberi, dan pengalaman untuk
dihormati.
Sikap ini dapat dibangun melalui pendidikan yang pendidikan
yang di dalam sekolah/kelas umum terdapat peserta didik yang
218 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
beragam, termasuk di dalamnya adalah peserta didik yang tumbuh
dan berkembang secara berbeda dibanding dengan peserta didik pada
umumnya. Pendidikan pada sekolah inklusif merupakan pendidikan
budi pekerti yang melibatkan aspek pengetahuan (cognitive), perasaan
(feeling), dan tindakan (action), kepada semua peserta didik tanpa
diskriminasi.
Disarankan kepada semua lembaga penyelenggara kependidikan
termasuk di dalamnya LEMHANNAS untuk menyelenggarakan program
pendidikan secara inklusif.
Daftar Pustaka
Ballerina, T (2016), INKLUSIF: Jurna of Disability Studies, Vol. 3, No 2,
Juli-Desember 2016, hal 245-266.
Brower, F. (2010), 100 Ide Membimbing Anak Autis, Jakarta; Erlangga.
Budimansyah, D. (2010) Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
Membangun Karakter Bangsa, Bandung: Widya Aksara Press.
Budimansyah, Ddan Suryadi, A. (2008). PKn dan Masyarakat Multikulturan.
Bandung: PSPKn SPS Universitas Pendidikan Indonesia.
Darmawan, C. (2009) Memahami Demokrasi Persepektif Teoritis Dan
Empiris, Bandung: Pustaka aulis press.
Hakam, K.A, Model Pembudayaan Karakter di Sekolah Dasar, dalam
Budimansyah, D. (2012) Dimensi-Dimensi Praktik Pendidikan
Karakter, Bandung: Widya Aksara Press.
Kemdiknas. (2010). Naskah Akademik Pengembangan Pendidikan Budaya
dan Karakter Bangsa. Jakarta: tidak diterbitkan.
Lickona, T, (2012a), Educating For Charakter Mendidik Untuk Membentuk
Karakter, Jakarta: Bumi Akasara.
Sapriya, dkk (2010). Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan.
Bandung: Laboratorium PKn UPI Press.
Worth, S. (2005), Autistic Spectrum Disorder, London; Continuum
Internasional Publishing Group.
Wahab, A., dan Sapriya. (2011). teori dan Landasan Pendidikan
Kewarganegaraan. Bandung: Alfabet.
219
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
(2010), Permendiknas No. 70 tahun 2010 Tentang Pendidikan
Iklusif
(2003), UURI NO.20 TH 2003, Tentang Sistem Pendidikan
nasional.
UUD RI 1945.
(2006), Model Pembelajaran dan Pendidikan Penyelenggaraan
Pendidikan Inklusif, Jakarta; Direktorat Pembinaan SLB.
221
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
LITERASI DIGITAL SEBAGAI AKTUALISASI NILAI
BHINNEKA TUNGGAL IKA
Sutrisno, M.Pd.
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
A. Pendahuluan
Perkembangan teknologi dan informasi pada abad ke-21
berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat (Ennals et
al., 2009). Terjadinya benturan peradaban tentu menjadi poin utama
dari dampak perkembangan teknologi dan informasi (Samuel, 2004).
Penguatan kualitas sumber daya manusia yang berasaskan nila-nilai
kebangsaan menjadi bagian terpenting dalam membangun kehidupan
sosial masyarakat yang berdaulat di era perkembangan teknologi dan
informasi yang begitu pesat saat ini.
Nilai-nilai keadilan, toleransi dan gotong-royong merupakan nilai
sesanti Bhinneka tunggal Ika yang menjadi landasan losos kehidupan
berbangsa dan bernegara yang semakin lama semakin luntur dan hilang
di era globalisasi yang begitu kompleks (Subekti et al., 2013). Hasil
penelitian Salim (2017: 72) menunjukkan bahwa peran nilai-nilai Bhinneka
tunggal Ika pada masyarakat multikultural dapat digunakan sebagai pilar
nasionalisme yang kokoh dan trengginas dalam menghadapi perubahan
global.
Keadilan merupakan poin utama dalam membangun kesejahteraan
masyarakat. Namun demikian penerapan nilai kedisiplinan sulit untuk
diaktualisasikan bagi generasi muda karena pengaruh dinamika kondisi
sosial masyarakat yang diakibatkan dari perkembangan teknologi dan
informasi (Earnest & Pernotto, 2019). Pengembangan nilai toleransi
dan gotong royong juga semakin ter tinggalkan oleh generasi milenial
saat ini. Sebagaimana hasil penelitian Hidayati et al., (2020: 180-
181) rnenunjukkan bahwa arus globalisasi berdampak pada sulitnya
222 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
pengembangan nilai-nilai kearifan lokal terutama gotong royong dan
toleransi bagi masyarakat dan generasi muda.
Untuk mewujudkan kesadaran dalam pengembangan nilai-nilai
Berbbineka tunggal Ika maka diperlukan upaya kesadaran bersama
baik pada lingkup keluarga sekolah dan masyarakat. Kesadaran ini dapat
ter aktualisasi melalui pendekatan literasi digital. Pendekatan literasi
digital merupakan upaya sadar terencana untuk membangun kualitas
sumber daya manusia yang berorientasi pada pemanfaatan teknologi
dan informasi. (McNicol, 2016)
B. Pembahasan
Keadilan, toleransi dan gotong royong merupakan landasan dasar
negara Kesatuan Republik Indonesia dalam membangun kehidupan
sosial masyarakat yang bersumber pada nilai sesanti Bhinneka tunggal
Ika. Keadilan merupakan cara pandang dalam memahami berbagai
persoalan secara bijaksana untuk menyelesaikan permasalahan yang
ada (Weaver & Swank, 2020)punitive approach to discipline. This case
study focused on exploring the implementation of restorative justice
discipline practices within a middle school. Participants included students,
teachers, and an administrator. Five themes emerged from the data: (a.
Sedangkan toleransi merupakan bentuk cara pandang pribadi manusia
dalam memahami keberbedaan kondisi sosial masyarakat yang terjadi
(Nagovitsyn et al., 2018). Secara umum kerangka dasar nilai keadilan dan
toleransi dapat dikembangkan dalam bentuk kegiatan gotong royong
secara berkesinambungan di berbagai aspek kehidupan. Karena pada
hakikatnya nilai gotong royong merupakan bentuk pengimplementasian
nilai-nilai dasar kehidupan bangsa Indonesia yang bersumber pada
kesatuan persepsi wilayah yang berasaskan pada nilai filosofis
kebersamaan.
Agar terbentuk pola pengembangan karakter bangsa yang
berorientasi pada nilai-nilai keadilan, toleransi dan gotong royong maka
diperlukan pendekatan pengembangan kualitas sumber daya manusia
dalam pemanfaatan teknologi dan informasi dalam hal ini adalah literasi
digital. Literasi digital merupakan bentuk kegiatan proses pembelajaran
abad ke-21 yang bertujuan membangun kesadaran warga negara muda
223
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
untuk ikut serta dalam mengembangkan keterampilan abad ke-21 yakni
keterampilan dalam pemanfaatan teknologi dan informasi (Anggraeni
et al., 2019).
Terdapat beberapa pendekatan literasi digital yang dapat digunakan
dalam mengaktualisasikan nilai Bhinneka tunggal Ika diantaranya.
Pertama, pengembangan komunitas belajar berbasis digital di
Lingkungan sekolah dan masyarakat. Komunitas belajar digital ini
bertujuan agar bisa membangun aspek tanggung jawab, partisipasi
dan kompetensi secara langsung melalui pemanfaatan teknologi dan
informasi. Sebagaimana hasil penelitian Abdullah et al. (2019: 414)
menguraikan bahwa melalui komunitas belajar dapat memberikan
kontribusi positif dalam mengembangkan karakter generasi muda serta
peningkatan kualitas pendidikan.
Kedua, pengembangan media sosial sebagai sarana Informasi,
komunikasi dan diskusi dalam lingkup lingkungan masyarakat.
Pemanfaatan media sosial menjadi komponen penting dalam penguatan
nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bermasyarakat karena pada dasarnya
media sosial dapat dimanfaatkan oleh semua ilmu pengetahuan dan bagi
banyak bidang kehidupan manusia (Situmorang, 2012).
Pada era revolusi industri 4.0 media sosial menjadi media yang
efektif dalam membangun tata kehidupan sosial kemasyarakatan dalam
berbangsa dan bernegara apa bila dapat dimanfaatkan dengan baik .
Dalam hal ini tentu peran lembaga pemerintah tingkat daerah khususnya
pemerintahan desa harus mampu memberikan pemberdayaan dan
pelatihan dalam pemanfaatan dan penggunaan media sosial secara
bijak. Sebagaimana hasil penelitian Mizanie & Irwansyah ( 2019: 162)
bahwa media sosial merupakan pintu masuk menuju khalayak yang
lebih besar. Lewat media sosial pengguna saling berbagi informasi
dan berkomunikasi dengan demikian diharapkan mampu memberikan
signikansi praktis.
Ketiga, kegiatan sosial berbasis proyek digital. Kegiatan sosial ini
merupakan bentuk proyek kegiatan masyarakat dalam menyelesaikan
berbagai persoalan dan isu-isu yang terjadi baik pada tatanan aspek
keadilan, toleransi dan gotong royong. Tujuan dari kegiatan sosial
berbasis proyek digital adalah untuk membangun kesadaran dan
224 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
tanggung jawab masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelesaian
permasalahan-permasalahan isu-isu yang terjadi dengan pemanfaatan
teknologi dan informasi (Sujadi, 2018). Pola kegiatan ini dapat dilakukan
dengan langkah-langkah perencanaan, pelaksanaan dan publikasi pada
media sosial (Winatha et al., 2018).
Ketiga pendekatan ini merupakan bentuk strategi dasar dalam
penguatan nilai sesanti Bhinneka tunggal Ika yakni toleransi, keadilan
dan gotong royong. Namun demikian hakikat dasar dari nilai Bhinneka
tunggal eka adalah Toleransi. Dimana toleransi ini terdiri dari tiga
aspek berupa toleransi ketuhanan, toleransi kemanusiaan dan toleransi
Ke Bhinnekaan. Hakikat toleransi ini meliputi cara pandang bangsa
Indonesia dalam memahami keberbedaan diatas konsepsi dasar nilai-
nilai persatuan dan kesatuan sebagai wadah satu bangsa, satu bahasa
dan satu tanah air Indonesia
Dengan demikian diperlukan upaya sadar dan terencana oleh
seluruh elemen masyarakat agar nilai sesanti Bhinneka Tunggal Ika
mampu teraktualisasi dengan baik melalui pendekatan literasi digital
yang terprogram dan terencana pada lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa dan negara sehingga akan berdampak pada
pembentukan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari empat
konsensus dasar bangsa untuk meningkatkan kualitas kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
C. Penutup
Untuk membangun kehidupan masyarakat yang berasaskan
nilai-nilai kebangsaan dengan bersumber pada nilai sesanti Bhinneka
Tunggal Ika. Maka diperlukan pendekatan yang berbasis pemanfaatan
teknologi dan informasi. Literasi digital sebagai sumber utama dalam
pembentukan karakter masyarakat yang berorientasi pada keterampilan
abad ke-21 maka di perlukan pendekatan literasi digital sebagai upaya
mengaktualisasikan nilai sesanti Bhinneka Tunggal Ika pada lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
Terdapat tiga pendekatan yang dapat dilakukan sebagai bentuk
aktualisasi nila Bhinneka Tunggal Ika melaui literasi digital diantaranya
225
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
1) pembentukan komunitas belajar berbasis digital. 2) pengembangan
media sosial sebagai sarana Informasi, komunikasi dan diskusi dalam
lingkup lingkungan masyarakat, dan 3) kegiatan sosial berbasis proyek
digital. Ketiga pendekatan ini tentu membutuhkan peran dan sinergi
yang dinamis oleh seluruh elemen pemangku kebijakan baik tingkat
daerah hingga pusat agar nilai-nilai ini mampu diaktualisasikan dengan
baik.
Dinamika persoalan bangsa tentu akan terus berkembang seiring
dengan perkembangan zaman. Maka diperlukan upaya yang strategi
dan terencana oleh seluruh elemen bangsa Indonesia agar dapat
membangun peradaban bangsa Indonesia yang berdaulat adil dan
makmur sebagaimana cinta-cita para pendiri bangsa. Maka dari itu
esensi nilai-nilai dasar negara pancasila yang bersumber pada nilai
ketuhanan, kekeluargaan, keselarasan, kerakyatan dan keadilan yang
berasaskan pada nilai Bhinneka Tunggal Ika harus ter aktualisasi dalam
setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh rakyat Indonesia.
Daftar Pustaka
Abdullah, I. H., Marthinu, E., & Purwati, E. (2019). Lesson Study Berbasis
Sekolah Sebagai Komunitas Belajar Guru Abad 21. Jurnal Penelitian
Humano, 10(1), 407–416.
Anggraeni, H., Fauziyah, Y., & Fahyuni, E. F. (2019). Penguatan Blended
Learning Berbasis Literasi Digital Dalam Menghadapi Era Revolusi
Industri 4.0. Al-Idarah: Jurnal Kependidikan Islam, 9(2), 190–203.
//ejournal.radenintan.ac.id/index.php/idarohe-ISSN:2580-
2453//doi.org/10.24042/alidarah.v9i2.5168
Earnest, K., & Pernotto, E. (2019). Social Justice Learning Communities.
New Directions for Student Services, 2019(168), 51–60. //doi.
org/10.1002/ss.20331
Ennals, R., Stratton, L., Moujahid, N., & Kovela, S. (2009). Global information
technology and global citizenship education. AI and Society, 23(1),
61–68. //doi.org/10.1007/s00146-007-0161-y
Hidayati, N. A., Waluyo, H. J., Winarni, R., & Suyitno. (2020). Exploring the
implementation of local wisdom-based character education among
indonesian higher education students. International Journal of
Instruction, 13(2), 179–198. //doi.org/10.29333/iji.2020.13213a
226 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
McNicol, S. (2016). Responding to Concerns About Online Radicalization
in U.K. Schools Through a Radicalization Critical Digital Literacy
Approach. Computers in the Schools, 33(4), 227–238. //doi.or
g/10.1080/07380569.2016.1246883
Mizanie, D., & Irwansyah, I. (2019). Pemanfaatan Media Sosial Sebagai
Strategi Kehumasan Digital Di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal
Komunikasi, 13(2), 149–164. //doi.org/10.21107/komunikasi.
v13i2.5099
Nagovitsyn, R. S., Bartosh, D. K., Ratsimor, A. Y., & Maksimov, Y. G. (2018).
Formation of social tolerance among future teachers. European
Journal of Contemporary Education, 7(4), 754–763. //doi.
org/10.13187/ejced.2018.4.754
Salim, M. (2017). Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Perwujudan Ikatan
Adat-Adat Masyarakat Adat Nusantara. Al Daulah : Jurnal Hukum
Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(1), 65–74. //doi.org/10.24252/
ad.v6i1.4866
Samuel, P. H. (2004). Benturan Antar Peradaban dan Masa Depan Politik
Dunia. CV. Qalam.
Situmorang, J. R. (2012). Pemanfaatan Internet Sebagai New Media
Dalam Bidang Politik, Bisnis, Pendidikan Dan Sosial Budaya. Jurnal
Administrasi Bisnis, 8(1), 77–91. //doi.org/10.26593/jab.
v8i1.418.
Subekti, S., Ilmu, F., & Universitas, B. (2013). Pemaknaan Humanisme
Pancasila Dalam Rangka Penguatan Karakter Bangsa Menghadapi
Globalisasi. Humanika: Jurnal Ilmiah Kajian Humaniora, 17(1). //
doi.org/10.14710/humanika.17.1
Sujadi, S. (2018). Kajian Tentang Pembangunan Proyek Strategis Nasional
(PSN) dan Keadilan Sosial (Perspektif Hukum Pancasila). Jurnal
Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 1–24. //doi.org/10.38011/
jhli.v4i2.68
Weaver, J. L., & Swank, J. M. (2020). A Case Study of the Implementation
of Restorative Justice in a Middle School. RMLE Online, 43(4), 1–9.
//doi.org/10.1080/19404476.2020.1733912
Winatha, K. R., Suharsono, N., & Agustin, K. (2018). Pengembangan
E-Modul Interaktif Berbasis Proyek Mata Pelajaran Simulasi Digital.
Jurnal Pendidikan Teknologi Dan Kejuruan, 15(2), 188–199. //
ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JPTK/article/viewFile/14021/9438.
227
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
INTERNALISASI NILAI-NILAI RELIGIUS PANCASILA
DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH PLUS KELUARGA
Rustam Hadi, S.Pd.,
SMPN 1 Trucuk, Klaten, Jawa Tengah,
A. Pendahuluan
Penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sekarang ini
kian hari kian terkikis, hal ini dibuktikan dalam bentuk pengetahuan,
sikap, maupun perilaku yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari yang
dilakukan oleh bangsa ini. Tindakan-tindakan yang seharusnya tidak
dilakukan justru dimunculkan sehingga memicu terjadinya berbagai
perselisihan, permusuhan maupun perpecahan. Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi nasional memiliki makna yang sangat jelas bagi
bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara setidaknya perlu
dipahami bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan
dasar ataupun pondasi bagi bangsa ini dalam segala penyelenggaraan
ketatanegaraan. Pancasila sebagai dasar pembentukan norma hukum
dan norma etik bagi bangsa Indonesia ini. Pancasila sebagai ideologi
nasional mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila itu sebagai
cita-cita bangsa Indonesia dan alat pemersatu bagi bangsa ini. Selain
kedudukan pokok Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga memiliki
kedudukan lain, sebagai berikut;
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum atau Sumber
Tertib Hukum Negara Republik Indonesia.
5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu
mendirikan negara.
6. Pancasila sebagai cita-cita atau tujuan bangsa Indonesia.
7. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang pempersatukan Bangsa
Indonesia (Darji Darmodiharjo, 1981:11,17-19).
228 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Kondisi demikian menunjukkan bahwa arti nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan ini sangatlah urgen sebagai nilai yang perlu diamalkan dan
diimplementasikan dalam kehidupan baik bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Apabila kita perhatikan, maka manusia Indonesia ini
perlu saling memahami apa isi yang terkandung dalam Pancasila itu.
Dunia pendidikan merupakan salah satu bidang yang tepat untuk
mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam rangka melakukan
penguatan terhadap nilai-nilai tersebut bagi masyarakat Indonesia.
Dunia pendidikan berperan penting untuk mencetak insan cendikia
yang mampu hidup dalam berbagai suasana yang kompleks dengan
tidak melepaskan nilai-nilai Pancasila.
B. Pembahasan
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mengandung arti
bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut merupakan
dasar ataupun pondasi dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Republik
Indonesia. Pancasila sebagai groundnorm atau staatfundamentalnorm
bagi bangsa Indonesia. Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara
tetapi juga sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia, sebagai ideologi
nasional maka Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa dalam rangka
mencapai cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Pancasila ditemukan dalam perbendaharaan bahasa kuno di
Indonesia yakni bahasa Sansekerta, yang bermakna berbatu sendi lima
atau kesusilaan yang lama. Istilah tersebut menjadi bagian dari ajaran
agama Budha. Secara terminologi, istilah Pancasila digunakan sebagai
nama bagi suatu weltanschauung atau philososche grondslag bagi
negara Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya nama ini memiliki
status atau fungsi dan muatan yang terkandung di dalamnya. (Winarno,
2011: 13)
Pancasila sebagai ideologi merupakan kenyataan yang tidak bisa
ditolak, dan ini bisa terlihat dalam lembaga formal pendidikan atau
informal seperti dalam keluarga. Sekali lagi, ideologi penting dan
merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak. Salah satu fungsi penting
dari lembaga pendidikan adalah mempertahankan dan menyebarkan
229
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
ideologi bersama (common ideology) diantara mereka yang membentuk
sebuah masyarakat. (Agus Wahyudi, 2008)
Pancasila lahir dan dirumuskan dalam persidangan Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada saat membahas
dasar negara, khususnya dalam pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Soekarno menyebut dasar negara sebagai Philososche grondslag
sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang
diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga
menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup.
Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.(Safroedin Bahar, 2007)
Sila Ketuhanan yang Maha Esa, sesungguhnya adalah pengakuan,
recognition, dari Negara bahwa rakyat Indonesia adalah rakyat yang
ber-Tuhan, yang secara konstitusional diakui dalam Pasal 29 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam terminologi
instrumen hak asasi manusia dewasa ini, substansi sila pertama ini
disifatkan sebagai non derogable rights (hak asasi yang tidak dapat
dikurangi kapanpun, oleh siapapun, dan dalam keadaan apapun). Negara
bukan saja tidak dapat dan tidak boleh mencampuri hak atas kebebasan
beragama, tetapi juga harus melindungi seluruh rakyatnya, apapun
agama dan kepercayaan yang dianutnya, tanpa melakukan diskriminasi
apapun juga.(Sunardi, 2005)
Kesadaran orang tua akan pendidikan dan penanaman nilai-nilai
Pancasila terutama sila pertama tentang nilai religius bagi anak-anaknya
nampaknya sesuai dengan pandangan penulis. Menurut penulis bahwa
pengenalan ajaran agama dan penerapan nilai religius Pancasila sangat
berpengaruh dalam pembentukan jiwa anak. Jiwa dan kecerdasan
spiritual anak akan lebih terlatih dan terbentuk dengan pembiasaan
setiap harinya.
Pada dasarnya tingginya kesadaran terhadap nilai religius
berpengaruh pada aktualisasi jiwa seseorang dalam kehidupan sehari-
hari yang dimanifestasikan dalam bentuk kegiatan-kegiatan olah
kejiwaan dan olah spiritual seperti saling tolong menolong dengan
sesama, menghargai sesama, dan menginternalisasikan nilai-nilai
230 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
universal. Dalam nilai religius Pancasila, nilai-nilai universalitas biasanya
berupa nilai sosial dan nilai moral, misalnya bersedekah, membantu
orang menyeberang dan sebagainya.
Internalisasi nilai religius merupakan hal yang penting dilakukan
dalam suatu lembaga pendidikan. Internalisasi nilai religius merupakan
hal yang urgen dan harus terjadi karena dalam internalisasi nilai religius
terdapat hubungan timbal balik antara pendidik dan peserta didik. Di
mana dalam hal ini, pendidik tidak hanya berfungsi sebagai pengajar
saja, namun juga membimbing, mengarahkan, menunjukkan dan
menginternalisasikan nilai-nilai religius serta sebagai suri teladan bagi
peserta didik.
Seorang pendidik bertugas tidak hanya memberikan ilmu (knowledge)
kepada peserta didik, tetapi juga mentransformasikan nilai-nilai (value)
pada peserta didik. Salah satu komponen yang sangat penting dalam
sistem kependidikan adalah pendidik, karena ia yang akan mengantarkan
dan membimbing bahkan mengarahkan anak didik pada tujuan yang
telah ditentukan, bersama komponen yang lain terkait dan lebih bersifat
komplementatif (pelengkap). (Khoiron Rosyadi, 2004:172)
Dalam pengertian yang lebih praktis dan bersifat aplikatif, pendidikan
Pancasila setidaknya memiliki dua substansi, yakni: Pertama, pendidikan
Pancasila adalah aktivitas pendidikan yang didirikan atau diselenggarakan
dengan niat dan tujuan untuk mengejawantahkan ajaran dan nilai-nilai
Pancasila. Kedua, pendidikan Pancasila adalah sistem pendidikan yang
dikembangkan dari dan dijiwai oleh ajaran serta nilai-nilai Pancasila.
Untuk itu, unsur apapun yang akan diintegrasikan atau dikembangkan
dalam setiap dimensi pendidikan Pancasila, harus diarahkan pada konsep
dan bentuk-bentuk pendidikan Pancasila, baik yang bersifat normatif
maupun praktis (sistem dan aktivitas).
Kegiatan-kegiatan yang dapat membentuk kepribadian dengan
nilai-nilai religius Pancasila di lingkungan lembaga pendidikan antara lain
pertama, melakukan kegiatan rutin, yaitu internalisasi nilai-nilai religius
Pancasila secara rutin berlangsung pada hari-hari belajar biasa di lembaga
pendidikan. Kegiatan rutin ini dilakukan dalam kegiatan sehari-hari yang
terintegrasi dengan kegiatan yang telah diprogramkan, sehingga tidak
memerlukan waktu khusus. Pendidikan Pancasila merupakan tugas dan
231
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
tanggung jawab bersama bukan hanya guru tertentu saja melainkan juga
tugas dan tanggung jawab guru-guru lainnya atau sekolah. Pendidikan
Pancasila pun tidak hanya terbatas pada aspek pengetahuan, tetapi
juga meliputi pembentukan sikap, perilaku, dan pengamalan nilai-nilai
Pancasila.
Kedua, menciptakan lingkungan lembaga pendidikan yang
mendukung dan menjadi laboratorium bagi penyampaian pendidikan
Pancasila, sehingga lingkungan dan proses kehidupan semacam ini
bagi para anak didik benar-benar bisa memberikan pendidikan tentang
caranya belajar nilai-nilai Pancasila. Dalam proses tumbuh kembangnya
anak didik dipengaruhi oleh lingkungan lembaga pendidikan, selain
lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat. Suasana lingkungan
lembaga pendidikan dapat menumbuhkan nilai-nilai Pancasila..
Lembaga pendidikan mampu menanamkan sosialisasi dan nilai yang
dapat menciptakan generasi-generasi yang berkualitas dan berkarakter
kuat, sehingga menjadi pelaku-pelaku utama kehidupan di masyarakat.
Suasana lingkungan lembaga ini dapat membimbing anak didik agar
mempunyai akhlak mulia, perilaku jujur, disiplin dan semangat sehingga
akhirnya menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas dirinya.
Ketiga, Nilai-nilai religius Pancasila tidak hanya disampaikan secara
formal oleh guru dengan materi pelajaran tertentu dalam suatu proses
pembelajaran, namun dapat pula dilakukan di luar proses pembelajaran
dalam kehidupan sehari-hari. Guru bisa memberikan nilai-nilai religius
Pancasila secara spontan ketika menghadapi sikap atau perilaku anak
didik yang tidak sesuai dengan norma yang ada. Manfaat pendidikan
secara spontan ini menjadikan anak didik langsung mengetahui dan
menyadari kesalahan yang dilakukannya dan langsung pula mampu
memperbaikinya. Manfaat lainnya dapat dijadikan pelajaran atau hikmah
oleh anak didik lainnya, jika perbuatan salah jangan ditiru, sebaliknya
jika ada perbuatan yang baik harus ditiru.
Keempat, menciptakan situasi atau keadaan religius. Tujuannya
untuk mengenalkan kepada anak didik tentang pengertian agama
dan tata cara pelaksanaan agama tersebut dalam kehidupan sehari-
hari. Selain itu juga menunjukkan pengembangan kehidupan religius
di lembaga pendidikan yang tergambar dari perilaku sehari-hari dari
232 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
berbagai kegiatan yang dilakukan oleh guru dan anak didik. Oleh karena
itu keadaan atau situasi keagamaan di sekolah yang dapat diciptakan
antara lain pengadaan peralatan peribadatan seperti tempat untuk shalat
(masjid atau mushalla), alat-alat shalat seperti sarung, peci, mukena,
sajadah atau pengadaan al-Quran. Selain itu di ruangan kelas bisa pula
ditempelkan kaligra, sehingga anak didik dibiasakan selalu melihat
sesuatu yang baik. Selain itu dengan menciptakan suasana kehidupan
keagamaan di sekolah antara sesama guru, guru dengan anak didik, atau
anak didik dengan anak didik lainnya. Misalnya, dengan mengucapkan
kata-kata yang baik ketika bertemu atau berpisah, mengawali dan
mengakhiri suatu kegiatan, mengajukan pendapatan atau pertanyaan
dengan cara yang baik, sopan, santun tidak merendahkan anak didik
lainnya, dan sebagainya.
Internalisasi nilai religius Pancasila dalam dunia pendidikan
tidaklah mudah untuk dilakukan, namun sangat urgen untuk dilakukan.
Internalisasi nilai tersebut akan membentuk anak didik yang sadar dan
menyadari bahwa disamping kebenaran yang ada pada dirinya, orang
lain juga mungkin benar. Maka dari itu, perlu cara- cara yang tepat untuk
menginternalisasikan nilai religius yang kontinyu ke dalam diri peserta
didik di suatu lembaga pendidikan, meminjam teorinya Koentjaraningrat
tentang wujud kebudayaan, karena dalam menginternalisasikan nilai
perlu membentuk kebudayaan yang mapan yaitu, mengupayakan
pengembangan dan inovasi dalam tiga aspek, yaitu aspek nilai yang
dianut, aspek praktik keseharian, dan aspek simbol-simbol budaya
(Koentjaraningrat, 2006:157)
Dalam aspek praktik keseharian, nilai-nilai religius yang telah
disepakati tersebut diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku
keseharian oleh semua warga sekolah. Proses pengembangan tersebut
dapat dilakukan melalui tiga tahap, yaitu: pertama, sosialisasi nilai-
nilai religius yang disepakati sebagai sikap dan perilaku ideal yang
ingin dicapai pada masa mendatang di lembaga pendidikan. Kedua,
penetapan action plan mingguan atau bulanan sebagai tahapan dan
langkah sistematis yang akan dilakukan oleh semua pihak di lembaga
pendidikan yang mewujudkan nilai-nilai religius yang telah disepakati
tersebut. Ketiga, pemberian penghargaan terhadap prestasi warga
233
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
lembaga pendidikan, seperti guru, tenaga kependidikan, dan anak didik
sebagai usaha pembiasaan (habit formation) yang menjunjung sikap dan
perilaku yang komitmen dan loyal terhadap ajaran dan nilai-nilai religius
yang disepakati. Penghargaan tidak selalu berarti materi (ekonomik),
melainkan juga dalam arti sosial, cultural, psikologis ataupun lainnya.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Nilai religius dalam Pancasila merupakan nilai urgen untuk
diinternalisasikan kepada peserta didik. Nilai tersebut akan mampu
menjadikan peserta didik menjadi lebih toleran dan lebih religius
bahkan mengamalkan ajaran agamanya dan menyentuh afeksi dan
psikomotoriknya. Internalisasi nilai religius Pancasila dilakukan dengan
membentuk budaya religius multikultural sehingga pada akhirnya anak
didik akan terbiasa mengamalkan nilai-nilai religius dan akan menjadi
anak didik yang menghormati sesamanya bahkan dengan yang lain
agama.
2. Saran
a. Nilai-nilai Pancasila yang menjadi inti (core) dikembangkan
dalam pembelajaran di dunia pendidikan.
b. Pembelajaran dilakukan dengan berorientasi mengupayakan
pengembangan dan inovasi dalam tiga aspek, yaitu aspek nilai
yang dianut, aspek praktik keseharian, dan aspek simbol-simbol
budaya.
c. Pengembangan buku ajar yang berorientasi rumusan inovasi
yang dihasilkan sebagai tindak lanjut dari penulisan iniAnda
tuliskan temuan-temuan atau kesimpulan, keterbatasan dan
saran Anda di sini. Jika Anda merasa kesimpulan tersebut perlu
diberi nomor, silahkan menggunakan dengan cara biasa.
234 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Daftar Pustaka
Referensi
Abdullah, M. Amin, Pendidikan Agama Era Multi Kultural Multi Religius.
Jakarta: PSAP Muhammadiyah, 2005.
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam (Bandung: Remaja
Rosda Karya, 1992).
Asmaun Sahlan, Mewujudkan Budaya Religius di Sekolah: Upaya
Mengembangkan PAI dari teori ke Aksi, (Malang: UIN Maliki Press,
2010).
Badudu, JS, Sutan Muhammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996
Khoiron Rosyadi, Pendidikan Profetik (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).
Koentjaraningrat “Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan” dalam
Muhaimin, Nuansa Baru Pendidikan Islam (Jakarta: Raja Grando
Persada, 2006).
Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma Pengembangan,
Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran,
(Jakarta: Raja Grando Persada, 2009).
Muhaimin, et. al., Manajemen Pendidikan: Aplikasi dalam Penyusunan
Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah (Jakarta: Kencana, 2009).
Makalah
Dasim Budimansyah. 2012. Revitalisasi Nilai-Nilai Empat Pilar Bangsa
melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Stadium General PKn tanggal
7 September 2012 di UNS Solo.
Kaelan. 2012. Revitalisasi Pancasila sebagai Philososche Gronslag
Negara Indonesia dan Implementasinya. Stadium General Pendidikan
Pancasila tanggal 27 September 2012 di UNS Solo.
Peraturan
UUD Negara Republik Indonesia1945
UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
235
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
UNIVERSITY SOCIAL RESPONSIBILITY
BERDASARKAN PANCASILA: UPAYA MENGGAGAS
INTERNALISASI NILAI KESELARASAN DAN NILAI
KEADILAN MELALUI UNIVERSITAS
Dr. Wirawan ED Radianto, M.ScA, CMA, CFP, CiQAR, Ak, CA.
Universitas Ciputra Surabaya,
A. Pendahuluan
Akuntansi adalah bahasa bisnis tapi apakah akuntansi hanya untuk
bisnis yang berorientasi laba? Tentunya tidak. Secara singkat akuntansi
adalah sebuah sistem informasi yang menyediakan informasi untuk
mengambil keputusan. Denisi singkat tersebut melegitimasi bahwa
akuntansi dibutuhkan oleh organisasi. Seiring dengan kemajuan jaman
yang dipicu oleh teknologi maka peran akuntansi tidak hanya digunakan
untuk perusahaan dan pemerintahan, tetapi sudah menjadi alat untuk
mensejahterakan masyarakat (Stakeholders). Konsep penting akuntansi
yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat adalah sustainability
accounting. Sustainability accounting adalah rumpun akuntansi yg
berinteraksi dgn sumber daya manusia, lingkungan, dan aspek sosial
yang lain. Sustainability accounting [1] tidak hanya melaporkan apa
saja perilaku organisasi terhadap karyawan, masyarakat sekitar, dan
lingkungannya namun mendorong semua aktivitas organisasi tersebut.
Salah satu organisasi yang memiliki peran penting dalam sebuah negara
adalah universitas.
Universitas sebagai pusat ilmu pengetahuan adalah agen
perubahan yang sangat penting bagi pembangunan nasional terutama
pembangunan manusia Indonesia. Sebagai agen perubahan maka
universitas dalam konteks Tridharma perguruan tinggi harus memberikan
dampak bagi stakeholdersnya baik dalam lingkup internal maupun
eksternal. Stakeholders internal adalah mahasiswa, dosen, dan tenaga
kependidikan. Sedangkan stakeholders eksternal adalah perusahaan,
orang tua, pemerintahan, dan masyarakat luas. Biasanya universitas
dapat melakukan tanggung jawab sosial melalui program pengabdian
236 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
kepada masyarakat, difokuskan pada pembangunan di lingkungan
sosial dan ekonomi masyarakat sekitar berdasarkan prinsip hidup
berdampingan secara damai dan hidup saling menguntungkan. Dengan
konsep sustainability accounting yang diterapkan di universitas maka
disebut dengan university social responsibility.
Konsep university social responsibility tidak hanya berfokus
pada eksternal universitas namun juga pada internal universitas [2].
Universitas bertanggung jawab untuk menciptakan generasi-generasi
penerus bangsa yang harus mampu mengamalkan nilai-nilai luhur
Pancasila. Seperti ungkapan Nelson Mandela yaitu “Education is the most
powerful weapon we can use to change the world”. Ungkapan ini merujuk
pentingnya pendidikan di universitas untuk mengubah sebuah negara.
Salah satu peluang universitas berperan dalam proses internalisasi
Pancasila adalah melalui university social responsibility yang dibungkus
dengan nilai-nilai Pancasila. Salah satu nilai yang dapat dikembangkan
adalah nilai keselarasan dan nilai keadilan.
Nilai keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan,
ketertiban dan ketaatan, karena setiap manusia melaksanakan peran
serta fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana
harmoni, tenteram dan damai [3]. Sedangkan keadilan adalah suatu
perlakukan yang sama/setara dan tidak didasarkan pada perbedaan-
perbedaan tertentu yang bersifat natural sik atau non sik/identitas
kultural. Artinya keadilan mengacu pada perbuatan yang setara dengan
tidak memandang latar belakang kehidupan masyarakat [4].
Dari uraian sebelumnya, esai ini akan mengangkat bagaimana
implementasi university social responsibility yang berbasis Pancasila
dapat diterapkan sebagai upaya mengembangkan nilai-nilai keselarasan
dan keadilan. Konsep ini dapat menjadi dasar bagaimana universitas
memulai untuk mengembangkan university social responsibility dengan
kearifan budaya Indonesia dan nilai-nilai Kebangsaan..
B. Pembahasan
Model university social responsibility terdiri dari beberapa
aspek sebagai berikut [5]. Aspek manajemen universitas yang
bertanggungjawab, program pendidikan yang bertanggung jawab,
237
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
penelitian yang bertanggungjawab, kepuasan mahasiswa, dan budaya
kewirausahaan sosial. Dalam esai ini yang akan dibahas adalah student
satisfaction karena seperti yang sudah diuraikan sebelumnya, mahasiswa
adalah masa depan bangsa. Mahasiswa menghabiskan hampir sebagian
waktunya di universitas dengan belajar, bekerja kelmopok, dan melakukan
kegiatan kemahasiswaan.
Apa yang bisa diterapkan melalui university social responsibility
dalam rangka menginternalisasi keselarasan dan keadilan? Berikut ini
adalah implementasinya.
1. Memberikan kualitas pendidikan yang setara untuk semua mahasiswa
Pendidikan adalah hak seluruh mahasiswa. Oleh karena itu seluruh
mahasiswa tanpa dibeda-bedakan ras, agama, kondisi sosial dan
ekonominya harus memiliki akses pendidikan yang sama. Tidak boleh
ada asymetri informasi yang bisa merugikan setiap atau sekelompok
golongan mahasiswa. Sistem informasi universitas dalam setiap level
harus dapat diakses oleh setiap mahasiswa dalam rangka proses belajar
dan mengajar. Termasuk di dalamnya adalah akses memperoleh informasi
pekerjaan setelah mereka lulus.
2. Memberikan perlakuan yang sama untuk semua mahasiswa.
Proses belajar mengajar tidak lepas dari proses layanan kepada
mahasiswa, baik layanan administrasi, keuangan, maupun layanan
lainnya. Universitas tidak boleh membeda-bedakan layanan kepada
mahasiswa menurut kondisi ekonomi maupun kondisi ras dan agama.
Mahasiswa harus mendapatkan layanan yang sama. Jangan sampai
mahasiswa minoritas di sebuah universitas memperoleh layanan yang
tidak memuaskan dibanding mahasiswa yang mayoritas.
3. Menghargai mahasiswa yang memiliki keterbatasan (disabilitas).
Gambar 1. Contoh toilet disabilitas
Sumber: meenta.net
Isu disabilitas saat ini menjadi isu yang sangat
penting karena rekan-rekan kita yang
disabilitas harus diberikan perlakuan yang
sama. Saat ini masih banyak universitas yang
tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk
disabilitas misalnya kebutuhan jalan, kebutuan
toilet sampai dengan lift dan kelas. Paradigma
238 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
university social responsibility mengharuskan bahwa setiap universitas
harus memberikan fasilitas yang baik untuk mahasiswa disabilitas
sehingga mereka dapat mengakses seluruh ruangan yang disediakan
oleh universitas. Disamping itu mereka juga harus memiliki kesamaan
dalam memperoleh informasi pembelajaran dan informasi lain yang
mendukung proses belajar dan mengajar.
4. Memberikan Peluang Mahasiswa untuk memberikan feedback atas
pengalaman belajarnya.
Konteks universitas tempo dulu biasanya mahasiswa tidak bisa
memberikan umpan balik untuk peningkatan kualitas universitas.
Mereka takut mengkritik kebijakan universitas. Dalam konsep university
sustainability responsibility maka mahasiswa dapat memberikan umpan
balik kepada universitas demi kebaikan universitas itu sendiri. Ide dan
kreativitas mahasiswa tidak bisa dibedakan oleh suku, agama, ras dan
kepercayaan karena ide dan kreativitas berasal dari “manusia” atau
pribadi seutuhnya. Hal itulah yang menjadi nilai tambah jika mahasiswa
mampu memberikan umpan balik. Universitas bisa tetap ada namun
mahasiswa akan berganti sesuai dengan jamannya. Jaman yang berbeda
harus direspon secara berbeda oleh universitas. Sehingga umpan balik
dari beragam mahasiswa sangat penting untuk keberlanjutan universitas.
University social responsibility menghargai setiap perbedaan karena
Nilai Keadilan terkandung pengakuan akan martabat manusia, dalam
kasus ini adalah mahasiswa, yang memiliki hak-hak yang sama yang
bersifat asasi. Disamping itu Nilai Keselarasan yang diciptakan oleh
univeritas akan memicu kerukunan hidup bagi para mahasiswa yang
beragam. Nilai keselarasan akan mengakomodasi sifat pluralistik yang
merupakan sifat bangsa Indonesia.
Implementasi sustainability responsibility yang sesuai dengan nilai-
nilai Pancasila akan mmberikan timbal balik positif kepada universitas.
Mahasiswa akan menjadi lebih puas, lebih mampu meningkatkan kinerja
belajarnya, bahkan akan merekomendasikan pengalamannya kepada
masyarakat untuk berkuliah di universitas tersebut.
239
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
C. Penutup
Nilai keselarasan dan keadilan sebagai nilai dasar bangsa Indonesia
sudah seyogyanya dapat diterapkan dalam setiap aspek termasuk dalam
keilmuan. Nilai-nilai tersebut jika diinternalisasi ke dalam keilmuan
akuntansi ternyata akan mampu mempromosikan Nilai Keselarasan
dan Keadilan kepada para mahasiswa. Mahasiswa perlu untuk
diberikan teladan bukan hanya pengetahuan. Nilai keselarasan dan
keadilan tampaknya lebih efektif jika diinternalisasi dalam peraturan
dan kehidupan kampus. University social responsibility adalah salah
satu “kendaraan” yang dapat digunakan untuk mempromosikan dan
menginternalisasi nilai-nilai Pancasila. Hal ini juga membuktikan bahwa
Akuntansi bukan hanya alat kapitalisme tapi alat untuk mensejahterakan
mahasiswanya dgn memastikan terciptanya keselarasan dan keadilan.
Esai yang sederhana ini dapat memunculkan Nilai Keselarasan dan
Keadilan dalam ilmu akuntansi sehingga mungkin dapat memunculkan
paradikma baru dibidang ilmu akuntansi yaitu akuntansi berbasis
keadilan atau lebih luas lagi akuntansi berdasarkan pancasila. Apakah
mungkin? Kenapa tidak mungkin?
Andaikan masih ada kesempatan lain penulis akan mengembangkan
aspek lain selain aspek kemahasiswaan yaitu aspek manajemen universitas
yang bertanggungjawab, program pendidikan yang bertanggung jawab,
penelitian yang bertanggungjawab, dan budaya kewirausahaan sosial.
Saran yang bisa diberikan untuk menindaklanjuti esai ini dalam
bentuk konsep dan praktis yaitu sebagai berikut.
a. Implementasi university social responsibiltiy hendaknya dapat
menjadi salah satu unsur penilaian kinerja perguruan tinggi
untuk memastikan nilai-nilai Pancasila dapat terinternalisasi.
b. Tridharma Perguruan tinggi hendaknya dapat menerapkan nilai-
nilai Pancasila baik dalam aspek pengajaran, penelitian, maupun
pengabdian kepada masyarakat.
c. Sustainability Accounting berdasarkan nilai-nilai Pancasila dapat
diteliti lebih lanjut untuk memperkaya keilmuan Akuntansi di
Indonesia.
240 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Daftar Pustaka
Lamberton, G. (2005). Sustainability accounting—a brief history and
conceptual framework. Accounting forum, 29(1), 7-26.
Vasilescu, R., Barna, C., Epure, M., & Baicu, C. (2010). Developing university
social responsibility: A model for the challenges of the new civil
society. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 2(2), 4177-4182.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses dari //kbbi.kemdikbud.
go.id/, pada tahun 2021.
Lemhannas. (2020). Materi Utama Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan
yang bersumber dari Pancasila: Lembaga Ketahanan Nasional
Republik Indonesia.
Sánchez-Hernández, M. I., & Mainardes, E. W. (2016). University social
responsibility: a student base analysis in Brazil. International Review
on Public and Nonprot Marketing, 13(2), 151-169. doi:10.1007/
s12208-016-0158-7.
Sari, M. P., dan P. B. Hadiprajitno. 2013. “Pengawasan Impelementasi
“Green Accounting” Berbasis University Social Responsibilities (Usr)
Di Universitas Negeri Semarang Serta Studi Komparasi Universitas
Se-kota Semarang”. Jurnal Akuntansi dan Auditing, Vol. 9, No. 2.
169-198.
Glosarium
University social responsibility :suatu kebijakan etis yang akan
sangat mempengaruhi kualitas
kinerja suatu perguruan tinggi yang
di dalamnya meliputi mahasiswa,
pengajar, seluruh karyawan, dan
seluruh pengelola perguruan
tinggi melalui manajemen yang
bertanggungjawab terhadap dampak
pendidikan, kognitif, ketenagakerjaan
dan lingkungan yang dihasilkan oleh
perguruan tinggi melalui interaksi
dengan masyarakat dalam rangka
menghasilkan pembangunan
manusia yang berkesinambungan [6]
241
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Sustainability accounting :Akuntansi yang berfokus pada
pengelolaan dan pengungkapan
informasi non berkaitan dengan
kinerja perusahaan kepada
pemangku kepentingan eksternal,
seperti pemegang modal, kreditor,
dan otoritas lainnya
243
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
KEBHINNEKAAN DI INDONESIA MODAL DASAR
MEMUTUS MATA RANTAI PANDEMI COVID 19
Dr. Sulistyani Eka Lestari, S.H., M.H.
Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban
A. Pendahuluan
Penghormatan atas kebhinekaan dengan kesadaran merawatnya
merupakan energi hidup bagi sebuah bangsa. Dengan penghormatan
atas keragaman sosial, budaya, bangsa Indonesia akan memiliki perekat
sosial yang membuat setiap warga yang ada didalamnya masih memiliki
kehendak menjadi satu sebagai bagian dari keindonesiaan, Dalam hal
ini komitmen seluruh warga bangsa dan kehadiran negara sangat
diperlukan.
Dalam keberagaman itu, tekad selalu menjadi satu dalam ikatan
kebangsaan terus terjaga. Keterjagaan itu disebabkan kesetiaan setiap
warga bangsanya oleh ikatan sila ketiga Pancasila “Persatuan Indonesia”.
Bhinneka Tunggal Ika dalam keberagaman sosial di Indonesia adalah
sebagai pemersatu, perekat berbagai budaya dan suku bangsa.
Keanekaragaman tersebut mempunyai kekayaan milik bangsa Indonesia
yang harus dijaga dan dilestarikan, agar tidak terjadi disintegrasi bangsa.
Telah lama kita memahami betapa keragaman Indonesia diikat oleh
semangat kebersamaan dalam semboyan bangsa “Bhinneka Tunggal
Ika”. Konsep Bhinneka TunggalIka dalam analisis kesejarahan berasal
dari kitab Sutasumakarya Empu Tantular. Secara lengkap, semboyan
negara kita tersebut darifrase ... bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma
mangrwa yangmemiliki konsep makna “... berbeda-beda itu, satu itu, tak
ada pengabdian yang mendua”. Semboyan ini sebelumnya digunakan
sebagi prinsip dalam pemerintahan Kerajaan Majapahit.1 Keterujian
1 Munir, 2016. Pendidikan Pancasila. Malang: Madani Media. Hal. 5
244 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
konsep Bhinneka Tunggal ini dalam pengelolaan ‘Negara Majapahit”,
akhirnya diadopsi oleh oleh Indonesia karena memang secara sejarah,
geografis, dan kultur masyarakat Kerajaan Majapahit tidak dapat
dipisahkan dengan Indonesia.
Semboyan ini dijadikan prinsip bangsa Indonesia dalam mengatasi
semua persoalan kebangsaan. Keberagaman warga bangsa dan
budaya bangsa kita itu dewasa ini dapat dijadikan modal dasar dalam
penyelesaian problem kebangsaan. Problem kebangsaan saat ini adalah
pandemi covid 19. Pandemi covid 19 pada rentetan masalahnya berakibat
secara masif pula pada masalah ekonomi dan sosial.
Pandemi yang telah berjalan dua tahun ini jika tidak segera diatasi,
masalah kebangsaan yang lain akan banyak timbul. Penularan penyakit
yang masif menyebabkan kebijakan meminimalisasi pergerakan orang.
Sementara itu, masyarakat Indonesia yang memiliki banyak budaya
sebagai masyarakat yang bineka cenderung selalu ingin berhubungan
sosial secara langsung.
Di sisi lain dalam konsep Bhinneka Tuggal Ika, bangsa Indonesia
memiliki visi kesatuan dalam segala perbedaan. Rasa bersama memutus
mata rantai penyebaran pandemi di negeri ini adalah ruh tunggal(satu,
bersama)ke-ika-an kita dalam ke-bhinneka-an. Kesatuan tekad yang
sama pada masyarakat harus menjadi konsep dasar dalam menggerakan
semangat masyarakat plural kita untuk keluar dari pandemi ini.
Sejalan dengan konsepdi atas, ciri karakter keindonesian dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ikaadalah kerukunan, kegotongroyongan,
dan keguyuban dalam masyarakat kita. Fitrah orang Indonesia adalah
“kebersamaan”. Nilai dasar kebersamaan itulah yang dapat digunakan
modal dasar untuk penyelesaian pandemi covid 19.
Karena itu, kertas kerja ini membahas tiga hal pokok. Ketiga hal
tersebut adalah: (1) Toleransi dan kebersamaan masyarakat Indonesia
dalam menjaga protokol kesehatan untuk mengatasi pandemi covid
19; (2) Kegotong royongan masyarakat Indonesia dalam menyukseskan
gerakan vaksinasi pandemi covid 19; (3).Implementasi nilai keadilan
dalam gerakankepedulian sosial sesama pada masa pandemi covid 19.
245
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
B. Pembahasan
1. Toleransi dan Kebersamaan Masyarakat Indonesia dalam
Menjaga Protokol Kesehatan untuk Mengatasi Pandemi Covid
19
Kebersamaan masyarakat Indonesia dalam menjaga protokol
kesehatan untuk mengatasi pandemi covid 19 terbangun melalui
kesadaran kolektif bahwa pandemi dapat diatasi melalui gerakan
kesadaran diri. Gerakan kesadaran diri tidak terlepasdari pembiasaan
hidup di tengah pola hidup masyarakat yang heterogen ini. Dalam upaya
membangun pembiasaan diri menjaga protokol kesehatan yang meliputi
3M: mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak diri, faktor
pendidikan masyarakat sangat memegang peranan penting.
Pendidikan diharapkan mampu mentransformasikan peserta
didik dari belum dewasa mejadi dewasa. Ciri manusia dewasa adalah
manusia yang memiliki karakter. Karena itu setiap orang dewasa memiliki
karakter sebagaimana dirinya sendiri. Pendidikan karenanya mendorong
seseorang menjadi diri sendiri.Karakter dapat dibentuk melalui tahapan
pembentukan pola pikir, sikap, tindakan, dan pembiasaan.2
Karakter merupakan nilai-nilai yang melandasi perilaku manusia
berdasarkan norma agama, kebudayaan, hukum atau konstitusi, adat
istiadat, dan estetika. Jika dikaitkan dengan pendidikan, pendidikan
karakter adalah upaya yang terencana untuk menjadikan peserta didik
mengenal, peduli dan menginternalisasi nilai-nilai sehingga peserta didik
berperilaku sebagai insan kamil. Dalam rumusan lain dapat didenisikan
bahwa pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai
perilaku atau karakter kepada warga belajar yang meliputi pengetahuan,
kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai,
baik terhadap Tuhan Yang Mahaesa, diri sendiri, sesama, lingkungan,
maupun kebangsaan sehingga menjadi insan kamil. Denisi tersebut
mengamanatkan bahwa dengan segala perbedaan bangsa Indonesia,
karakter pokok manusia Indonesia adalah manusia beragama, manusia
sebagai pribadi, manusia sosial, dan manusia sebagai warga bangsa.
2 Wuryanano. 2011. Mengapa Doa Saya Selalu Dikabulkan. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama. Hlm. 22.
246 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Berdasarkan empat karakter pokok tersebut dalam praktik
penanggulangan pandemi covid 19 dapat dilakukan integrasi
antarkarakter dalam budaya taat protokol kesesehatan yang telah
ditetapkan pemerintah. Dalam karakter manusia beragama, betapa
mencuci tangan sebagai pengejawentahan menjaga kebersihan
sangat dianjurkan oleh semua ajaran agama. Dalam karakter manusia
pribadi,betapa memakai masker dan menjaga jarak secara sikaladalah
kesadaran pribadi untuk terus menjaga kesehatan diri secara personal.
Dalam karakter manusia sebagai warga bangsa, kesadaran tertib
mengikuti anjuran pemerintah adalah bukti jiwa nasionalis seseorang.
Ketaatan warga bangsa terhadap kebijakan negara pada masa pandemi
merupakan wujud kepemilikan seseorang terhadap karakter warga
bangsa. Kesadaran menghilangkan rasa kedirian dan tertib menaati
protokol kesehatan menunjukkan tekad bersama masyarakat kita untuk
berjiwa nasionalisme. Jiwa nasionalisme dalam konteks ini dimaknai
sebagai pengorbanan kepentingan diri untuk kepentingan yang lebih
besar, yakni kepentingan nasional memutus rantai penyebaran covid 19
sebagai pandemi nasional.
2. Kegotongroyongan Masyarakat Indonesia dalam Menyukseskan
Gerakan Vaksinasi Pandemi Covid 19
Dalam upaya memutus mata rantai pandemi covid 19, diperlukan
jiwa kebersamaan warga bangsa untuk turut terlibat dalam gerakan
vaksinasi yang menjadi kebijakan pemerintah. Di lapangan, tidak
semua masyarakat memiliki kesadaran untuk segera divaksin. Memberi
pemahaman masyarakat bahwa vaksin sangat berguna bagi individu
yang divaksin sangatlah penting.
Membangun kebersamaan menciptakan komunitas yang sehat
dengan mengembangkan sistem kekebalan tubuh melalui gerakan vaksin
masal perlu terus digencarkan. Semua pihak perlu terus membangun
kebersamaan dalam meletakkan paradigma berpikir bahwa dengan vaksin
tubuh mampu membangun sistem imun yangbaik. Gerakan kesadaran
bersama ini sebenarnya dalam studi pandemi pernah dilakukan bangsa
kita pada masa penajahan dahulu.
247
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Untuk memerbaiki kesehatan penduduk kolonial pada masyarakat
tropis, penjajah berusaha mengupayakan vaksinasi. Sumber-sumber
pustaka ilmiah yang dapat dirujuk menunjukkan bahwa pada tahun 1804
pemerintah Belandamengimpor vaksin dari Eropa. Pada tahun itu juga
dikirim dokter bedah umum Gaure dengan kapal Harmonie bersama
anak berusia 10 sampai dengan 12 tahun untuk divaksinasi ke Eropa.
Dengan demikian, anak-anak tersebut merupakan ‘vaksin hidup’ yang
dapat dibawa kembali dan dikembangbiakkan di daerah jajahan. Setelah
divaksinasi, mereka dipulangkan dengan kapal cepat Elisabeth.Vaksinasi
kemudian dilakukan secara sistemais di Batavia dan dikembangkan di
daerah-daerah pesisir. Proyek ini membawa hasilpenyakit cacar dapat
ditekan.
Setelah Jalan Raya Daendeles dibangun, vaksinasi dapat tersebar di
desa-desa Sunda dan Jawa. Raeslah yang mula-mula membawanya.
Kemudian dr. Andris van de Wilde merupakan dokter pertama yang
melakukan vaksin di tanah Pasundan dengan persetujuan pemimpin
masyarakat muslim setempat. Para petugas vaksin sering mengalami
hambatan karena kesulitan menyimpandan mengangkut vaksin ‘hidup’
pada anak-anak yang telah divaksin. Hambatan ini diatasi melalui
penggunaan tabung termometris. Tabung ini merupakan cikal bakal
lahirnya ampul untuk pengawetan vaksin. Tabung termometris pertama
dikirim dari Londonpada tahun 1819. Kemudian diupayakan produksi
vaksin di Jawa.3
Berdasarkan fakta sejarah berkait vaksinasi masa pandemi, dapat
ditarik sebuah pelajaran bahwa gerakan vaksin dapat berhasil dengan
baik jika masyarakat telah memiliki kesadaran kolektif bahwa vaksin
sangat bermanfaat bagi diri mereka.Yang kedua, kebijakan vaksinasi
masal oleh pemerintah harus berkolaborasi dengan pemimpin dan tokoh
masyarakat karena tokoh masyarakat memiliki kekuatan besar dalam
memberikan kesadaran masyarakat dalam lingkung kesukuan, etnis,
keyakinan agama, serta kelompok sosial masyarakat Indonesia yang
multikultural tersebut. Ketiga,kemandirian membuat vaksin di negeri
3 Lombard, Denys. 2008b. Nusa JawaSilang Budaya : Jaringan Asia 2. Diterjemahkan
oleh Winarsih Partaningrat Arin, Rahayu S. Hidayat, dan Nini Hidayati Yusuf. Jakarta:
Gramedia. Hlm: 142.
248 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
sendiri merupakan hal utama untuk membangun kesehatan masyarakat
secara berkelanjutan.
3. Implementasi Nilai Keadilan dalam Gerakan Kepedulian Sosial
Sesama pada Masa Pandemi Covid 19
Nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil danBeradab dapat diterapkan
dalam menanggulangi penyebaran virus Corona/Covid-19 sehingga
terwujud rasa keadilan di masyarakat. Jika kita berkir tentang keadilan
dalam rangka menanggulangi Covid-19 saat ini kita dapat berkir
secara esensial tentang munculnya kebijakan yang memenuhi rasa adil
namun dalam kondisi seperti ini kita tidak dapat lepas bebas dari peran
pemerintah. Dalam hal ini kebijakan tersebut berpegangan pada standar
ekualitas, yaitu equal liberty, equal opportunity, and equal distribution.
Pandemi Covid-19 membuatkita untuk saling mengingatkan bahwa
siapa sajabisa berpotensi tertular. Saya menguatkan temansaya yang
terkena Covid-19 atau musibahlainnya. Salah satu bentuk implementasi
nilai keadilan bagi anda adalah sukarelatunjangan kinerjanya
dirasionalisasi untukmembantu penanganan pandemi Covid-19.Dengan
peristiwa Covid-19 menyadarkan andatentang kesamaan derajat manusia.
Memakaimasker dan menjaga jarak bila terpaksa keluarrumah serta
menjaga kebersihan adalahmerupakan salah satu bentuk penghargaan
andakepada kemanusiaan.
Modal dasar jiwa kebersamaan bangsa Indonesia sangat bermanfaat
dalam mewujudkan gerakan kepedulian sosial sesama pada masa
pandemi ini. Keanekaragaman masyarakat Indonesia selalu menumpukan
kesadaran bahwa hak-hak hidup bersama dan memperoleh penghidupan
yang layak sebagai wargamasyarakat menjadi perhatian setiap individu.
Cara pandang ini telah lama dipraktikkan lembaga pendidikan
Indonesia dengan penerapan konsep pendidikan multikltural. Pendekatan
kepedulian sosial melalui pendidikan multikultral menyebutkan bahwa
pendidikan multibudaya bertujuan untuk sebuah pendidikan yang
bersifat anti rasis; yang memerhatikan keterampilan-keterampilan dan
pengetahuan dasar bagi warga masyarakat; yang penting bagi semua
murid; yang menembus seluruh aspek sistem pendidikan; mengembangkan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memungkinkan murid
249
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
bekerja bagi keadilan sosial; yang merupakan proses dimana pengajar
dan murid bersama-sama memelajari pentingnya variabel budaya
bagi keberhasilan akademik; dan menerapkan ilmu pendidikan yang
kritis yang memberi perhatian pada bangun pengetahuan sosial dan
membantu murid untuk mengembangkan keterampilan dalam membuat
keputusan dan tindakan sosial.4
Produk pendidikan multikulrural menghasilkan pribadi sosial bangsa
kita. Pribadi sosial bermuara pada rasa bersama peduli sesama. Hal ini
sangat terlihat pada masa pandemi ini. Kebijakan pemrintah mebangun
“Kampung Tangguh” di setiap desa dan kelurahan disambut antusias
masyarakat.
Pola “Kampung Tangguh” yang dikembangkan pemerintah bersama
masyarakat menunjukkan betapa kesadaran masyarakat untuk peduli
sesamanya sangat tinggi. Sebagian masyarakat yang terpapar virus covid
dan harus menjalani isolasi mandiri di rumah memperoleh perhatian
dari para tetangga mereka. Secara bergilir masyarakat menyediakan
makanan dan kebutuhan rumah tangga bagi tetangga mereka yang
menjalani isolasi.
Program “Kampung Tangguh” dapat dijadikan proyek sosial
masyarakatIndonesia di masa pandemi ini. Proyek sosial ini semakin
meneguhkan bahwa visi dan cakrawala bangsa kita dalam kebhinekaannya
mampu melintas batas kelompok etnis atau tradisi budaya dan
agama,sehingga masyarakat kitamelihat ‘kemanusiaan’ sebagai sebuah
keluarga yang memiliki perbedaan maupun kesamaan cita-cita. Pikiran
besarnya adalah terbangunnya nilai-nilai dasar kemanusiaan untuk hidup
bersama, sejaahtera bersama, keselarasan hidup, dan solidaritas.
Munculnya kedasaran solidaritas ini tentu saja dipicu oleh ikatan rasa
hidup bersama dalam lintas keberagaman. Solidaritas masyarakat pada
masa pandemi ini membuktikan bahwa nilai-nilai kepedulian sesama
melampaui lintas batas keragaman ras, etnis, dan agama. Modal dasar
rasa kemanusiaan masyarakat inilah sebagai kekuatan bangsa yang teruji
pada pada masa pandemi ini.
4 Burnett. 1994. Varieties of Multicultural Education: An Introduction. Eric
Clearinghouse on UrbanEducation: Digest. Hlm. 79.
250 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
C. Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, ditemukan tiga kesimpulan.
Pertama, berdasarkan pembahasan masalah pertama yang berfokus
pada toleransi dan kebersamaan masyarakat Indonesia dalam menjaga
protokol kesehatan untuk mengatasi pandemi covid 19, disimpulkan
bahwabahwa dalam praktik penanggulangan pandemi covid 19 dapat
dilakukan integrasi antarkarakter dalam budaya taat protokol kesehatan
yang telah ditetapkan pemerintah; karakter manusia beragama
difungsikan dalam menciptakan kebersamaan masyarakat untuk mencuci
tangan; karakter manusia pribadi difungsikan dalam menciptakan
kebersamaan masyarakat memakai masker dan menjaga jarak secara
sikalsebagai kesadaran pribadi untuk terus menjaga kesehatan diri
secara personal; karakter manusia sebagai warga bangsa difungsikan
dalam menciptakan kesadaran tertib mengikuti anjuran pemerintah
adalah bukti jiwa nasionalis seseorang pada masa pandemi ini.
Kedua, berdasarkan pembahasan masalah kedua yang berfokus
pada kegotongroyongan masyarakat Indonesia dalam menyukseskan
penanggulangan pandemi covid 19, dengan bergotong royong saling
berbagi, membantu dan meringankan beban sesama saudara sebangsa
dan setanah air seperti berbagi sembako, menggerakkan sektor informal.
Tanpa disiplin dan gotong royong mematuhi aturan dan kebijakan maka
kita tidak dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Ketiga, berdasarkan pembahasan masalah ketiga yang berfokus pada
implementasi nilai keadilan memiliki makna bahwa negara Indonesia
harus berlaku adil mengenai penangannan covid 19 di masyarakat tanpa
membeda bedakan contohnya penyaluran bantuan pemerintah kepada
masyarakat harus transparan dan solidaritas pada orang lain. Kebijakan
pemerintah berorientasi kepada kepentingan rakyat yang dampaknya
pada kelangsungan hidup.
Atas tiga kesimpulan di atas, terdapat keterbatasan dalam kertas
kerja ini. Keterbatasan tersebut meliputi betapa norma keadilan dalam
penanganan pandemi covid 19 memiliki ambigu makna bagi pemerintah
dan masyarakat. Di sisi kekuasaan pemerintah, keadilan dimaknai
sebagai bentuk kebijakan melindungi rakyat dari ancaman kematian
oleh pandemi. Di sisi masyarakat, kebijkan pemerintah dimaknai sebagai
251
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
aturan yang menghilangkam hak hidup atas warga miskin yang dibatasi
untuk melakukan aktivitas bekerja.
Karema itu, disarankan tiga hal berikut ini. Pertama, kebersamaan
masyarakat Indonesia dalam menjaga protokol kesehatan untuk
mengatasi pandemi covid 19 dilakukan dengan memanfaatkan
pendekatan keagamaan sebagai ciri mendasar kebhinnekaan warga
bangsa yang diikat oleh nilai-nilai spiritual. Kedua, kebersamaan
masyarakat Indonesia dalam menyukseskan gerakan vaksinasi pandemi
covid 19 dilakukan dengan memanfaatkan pendekatan melalui tokoh
masyarakat setempat dan kemandirian memproduksi vaksin dalam
negeri. Ketiga, kebersamaanmasyarakat Indonesia dalam gerakan
kepedulian sosial sesama pada masa pandemi covid 19 dilakukan dengan
memanfaatkan pendekatan gerakan solidaritas nasional.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly, 2020, Pancasila Identitas Konstitusi Berbangsa dan
Bernegara, Jakarta, PT RajaGrando Persada.
Burnett, 1994,Varieties of Multicultural Education: An Introduction.
EricClearinghouse on Urban Education: Digest.
Lombard, Denys.. 2008b. Nusa JawaSilang Budaya : Jaringan Asia
2.Diterjemahkan oleh Winarsih Partaningrat Arin, Rahayu S. Hidayat,
danNini Hidayati Yusuf. Jakarta: Gramedia.
Munir, Mohammad Bakar Misbakul. 2016. Pendidikan Pancasila. Malang:
Madani Media.
Prasetyo, Teguh, 2013, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan
Pancasila,Yogyakarta, Media Perkasa.
Purwanto, B.2012. Merajut Kebhinekaan danKearifan Budaya bagi
Kemajuan dan Kesejahteraan Indonesia. Pidato IlmiahDalam Rangka
Peringatan Dies Nataliske-63.
Wiyono, Suko, 2018, Reaktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara, Malang:Unidha Press.
Wuryanano. 2011. Mengapa Doa Saya Selalu Dikabulkan. Jakarta:
GramediaPustaka Utama.
252 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Glosarium
Kampung Tangguh :Merujuk program pemerintah dalam menangani
pandemi covid 19. Program kampung tangguh
diberlakukan di setiap wilayah desa atau kelurahan
yang bertujuan mengidentikasi penduduk yang
terjangkit pandemi untuk memperoleh pelayanan
mandiri oleh warga kampung setempat. Hal
ini bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa
penanganan pandemi harus dilakukan bersama
masyarakat seluruh Indonesia dengan ujung
tombak perangkat desa setempat.
Kebhinnekaan :Memilik makna keragaman masyarakat Indonesia.
Keragaman itu meliputi ras, agama, adat-istiadat,
serta pranata sosial. Keragaman yang berarti
ketidaksamaan itu dijadikan modal dasar bangsa
Indonesia dalam membangun kekuatan bangsa.
Kegotongroyongan :Berasal dari kata gotong royong. Gotong royong
berkonotasi makna kesadaran hidup penuh
kebersamaan; kebersamaan dalam menanggung
beban sehingga dengan konsep gotong royong,
hidup menjadi ringan dan mudah. Gotong royong
memiliki padanan makna peribahasa: “berat sama
dipikul, ringan sama dijinjing”.
Multikultural : Merupakan padanan kata ‘keanekaragaman
budaya”. Multikultural merujuk bahwa bangsa
Indonesi memiliki aneka ragam budaya.
Keanekaragaman budaya tersebut menjadikan
Indonesia disebut sebagai negara multikultural.
Nilai Keadilan :Adalah sikap menempatkan setiap individu sesuai
dengan hak dan kewajibannya. Keadilan sebagai
nilai diharapkan mengejawantah menjadi perilaku
setiap warga bangsa sehingga setiap individu
dapat menempatkan dirinya dalam hubungan
sosial dengan orang lain.
253
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Pandemi Covid 19 :Merupakan jenis penyakit u yang mewabah di
seluruh dunia sejak tahun 2020 sampai dengan
2021. Wabah ini awal mulanya terjadi China.
Akibat wabah ini terjadi kematian yang ekstrim
di seluruh penduduk dunia.
Toleransi :Adalah keadaan psikologi seseorang yang
memandang perbedaan persepsi bukanlah
pencipta konik sosial. Seseorang yang memiliki
sikap toleran akan mudah bergaul dengan
lingkungan sosialnya karena terdapat kesadaran
bahwa perbedaan cara pikir adalah sebuah
kelaziman.
255
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI KEMANDIRIAN DAPAT
MENINGKATKAN KUALITAS KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT DAN KEHIDUPAN BERNEGARA
Dr. Ir. Sri Rahaju Djatimurti Rita Hanae, MP.
Universitas Widyagama Malang, ritahana
A. Pendahuluan
Salah satu dari 14 nilai-nilai kebangsaan yang menjadi konsensus
dasar bangsa Indonesia adalah kemandirian. Secara umum, kemandirian
adalah suatu keadaan yang mampu mengurus (mengelola) dan
menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa bergantung kepada pihak
lain. Dalam arti luas, kemandirian adalah kemampuan bangsa Indonesia
yang dilandasi oleh rasa nasionalisme, semangat kemerdekaan dan
persatuan bangsa agar memiliki kuasa menentukan nasib dan arah
kehidupan kebangsaannya dalam rangka mencapai cita-cita dan
tujuan nasional melalui pembangunan nasional (Yahya, 2011). Dalam
arti sempit, kemandirian berarti memiliki kesanggupan, kuasa atau
kemampuan untuk berbuat sendiri, mampu menentukan nasib dan arah
kehidupannya sendiri tanpa harus bergantung kepada pihak lain. Menurut
Lemhannas (2012) kemandirian adalah upaya untuk membangun bangsa
yang dilaksanakan oleh kekuatan sendiri, bantuan dari luar sifatnya
memperkuat untuk mengatasi kekurangan secara nasional. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kemandirian diartikan sebagai hal atau
keadaan seseorang dapat berdiri sendiri atau tidak bergantung kepada
orang lain atau mampu mengatasi masalah tanpa minta bantuan kepada
orang lain.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kemandirian sangat
ditentukan oleh beberapa faktor yaitu kemampuan daya saing yang
terkait dengan kualitas sumber daya manusia dan kemampuan inovasinya,
tersedianya lapangan kerja dan kesempatan kerja, kemampuan dan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan kualitas
produk lokal dan pasar lokal, pengelolaan sumber daya alam, energi
yang efektif dan berkelanjutan, pengembangan sikap kewirausahaan dan
256 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
berperannya generasi muda dalam pembangunan bangsanya sendiri.
Dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, secara personal maupun
kelembagaan, ada banyak hal yang menuntut kemandirian, diantaranya
kemandirian pangan, kemandirian sikap, kemandirian pendidikan,
kemandirian ekonomi dan lain-lain.
Pangan adalah kebutuhan manusia yang pertama dan utama. Pangan
adalah hak asasi manusia yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab
pemerintah. Sebagai negara agraris, seyogyanya pangan tidak menjadi
masalah bagi bangsa Indonesia, akan tetapi kenyataan berkata lain.
Beberapa tahun belakangan ini negara disibukkan dengan usaha
untuk mengimpor beberapa komoditas pangan agar dapat memenuhi
kebutuhan penduduknya. Mengapa? Karena kekayaan sumber daya
alam yang dimiliki dianggap tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan
pangan penduduknya. Meskipun Indonesia memiliki daya beli untuk
mendatangkan pangan dari negara lain, terus-menerus menggantungkan
kebutuhan pangan penduduknya dari luar negeri adalah sesuatu yang
dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa. Oleh karenanya sangat
penting membahas masalah kemandirian pangan untuk meningkatkan
kualitas kesejahteraan masyarakat dan kehidupan bernegara.
B. Pembahasan
Ada beberapa konsep tentang pangan. Dimulai dari kedaulatan
pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan, kerentanan pangan,
dan ketersediaan pangan. Menurut UU No. 12 Tahun 2012 tentang
Pangan, yang dimaksud dengan Kemandirian Pangan adalah kemampuan
negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam
dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan
yang cukup sampai ditingkat perseorangan dengan memanfaatkan
potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal
secara bermartabat. Indonesia pernah berhasil melakukan swasembada
beras pada tahun 1984 dan kedelai pada tahun 1986. Namun setelah
era tersebut, sejalan dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk
dan semakin berkurangnya lahan pertanian secara kuantitas dan kualitas,
kemampuan negara untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk
makin lama makin menurun, yang ditandai dengan makin meningkatkan
257
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
impor komoditas pangan, antara lain beras. Ini nampak jelas saat
Indonesia mulai mengalami krisis multidimensi pada tahun 1998.
Sebagaimana dirilis oleh Kompas (13 Maret 2021) pemerintah
berencana melakukan impor satu juta ton beras. Ini dilakukan untuk
menjaga kelancaran pasokan dan kestabilan harga beras di pasaran, juga
untuk menjamin ketersediaan beras di masa pandemi yang dikhawatirkan
menimbulkan terjadinya krisis pangan, yang bukan tidak mungkin
berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan politik. Kebijakan impor
beras ini juga diharapkan dapat mendorong kinerja perekonomian secara
nasional. Rasanya kebijakan ini bertentangan dengan program perluasan
areal tanam baru pertanian dan membuat lumbung pangan (food estate)
untuk meningkatkan produksi beras nasional, yang programnya baru
saja diluncurkan pada tahun 2020 (Surya, 2021).
Meskipun Indonesia memiliki daya beli untuk mengimpor beras,
akan tetapi ketergantungan yang terlalu lama kepada negara lain
untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok penduduknya, dinilai dapat
menurunkan harkat dan martabat bangsa, serta menurunkan wibawa
Indonesia di mata internasional (Antaranews, 2021). Ketergantungan
ini dapat dikurangi melalui upaya membangun dan meningkatkan
kemandirian masyarakat serta mengangkat kembali citra pangan lokal
dan kearifannya. Melalui kedaulatannya, negara dan bangsa memiliki hak
untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak
atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk
menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi dan sumber
daya lokal yang dimiliki (UU 18/2012). Komitmen untuk ini sebenarnya
sudah pernah dilakukan melalui Program Perbaikan Menu Makanan
Rakyat (PPMR) dengan Inpres No. 14/1974 yang disempurnakan dengan
Inpres No. 20/1979. Konsistensi terhadap pelaksanaan program ini yang
harus dipertanyakan.
Mengurangi tingkat konsumsi pangan pokok beras melalui konsep
Pola Pangan Harapan (PPH) sudah digerakkan sejak tahun 1990. PPH
merupakan susunan beragam pangan yang didasarkan atas proporsi
keseimbangan energi dari berbagai kelompok pangan untuk memenuhi
kebutuhan energi dan zat gizi lainnya, baik dalam jumlah maupun mutu
dengan mempertimbangkan segi daya terima, ketersediaan pangan,
258 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
ekonomi, budaya dan agama. Konsep ini merekomendasikan proporsi
pangan pokok beras penduduk Indonesia maksimal sebesar 275 gram/
kapita/hari dan mencukupi kebutuhan gizi energinya dari kelompok
pangan yang lain yaitu umbi-umbian, minyak/lemak, buah/biji berminyak
dan gula melalui konsep diversikasi konsumsi pangan sesuai dengan
PP 68/2002 tentang Ketahanan Pangan.
Dalam PP 68/2002 tertuang denisi Diversikasi Konsumsi Pangan
yang merupakan salah satu cara untuk menuju swasembada beras
dengan mengurangi konsumsi beras sehingga total konsumsi tidak
melebihi produksi. Konsep diversifikasi konsumsi pangan ini juga
bertujuan mengangkat kembali citra pangan lokal seperti jagung, ketela
pohon dan sagu. Pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh
masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokalnya.
Selama ini, pangan lokal ini dianggap sebagai pangan inferior yang
bernilai sosial rendah. Gerakan-gerakan penganekaragaman konsumsi
pangan banyak dilakukan, saat itu, akan tetapi konsistensi tidak
dipegang. Pergeseran tingkat konsumsi beras tidak dilakukan dengan
menggantinya dengan pangan lokal, tetapi lebih kepada sumber energi
yang berasal dari impor, yaitu gandum dalam bentuk roti dan mi instan.
Dalam skala yang lebih sempit, wilayah dan keluarga, kemandirian
pangan juga dapat dilakukan melalui pemanfaatan pekarangan, lahan
di sekitar rumah, perkantoran bahkan balkon dan atap rumah. Kemajuan
teknologi saat ini memungkinkan budidaya pertanian tidak lagi harus
dilakukan pada sebidang lahan, tidak lagi harus dilakukan di wilayah
pedesaan, tetapi juga dapat dilakukan di wilayah perkotaan. Tanah dalam
sebuah polybagpun dapat menjadi media tanam yang cukup baik. Tidak
hanya itu, airpun mampu menggantikan media tanah untuk jenis-jenis
tanaman tertentu. Peralatan lainnyapun dapat diperoleh dari dalam
rumah, misalnya botol bekas, gelas bekas air mineral, kaleng bekas atau
pipa paralon.
Konsep Urban Farming adalah pertanian perkotaan yang dapat
dilakukan dengan metode akuaponik, vertikultur, hidroponik, aeroponik,
tambulampot, dan wall gardening. Melalui Urban Farming diharapkan
masyarakat kota mampu melakukan kemandirian pangan, minimal bagi
259
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
keluarganya. Bukan hanya gizi karbohidrat dan vitamin-mineral, gizi
proteinpun mampu dihadirkan melalui konsep mina-padi pada kolam
buatan, budi daya ikan dalam ember (budidamber) dan lain-lain. Kalaulah
belum semua gizi terpenuhi secara kuantitas dan kualitas, paling tidak
beberapa sumber zat gizi sudah tersedia di sekitar rumah.
Pada konsep Urban Farming, disamping sebagian kebutuhan
pangan tidak lagi harus dibeli, ada pula keuntungan secara sosial dan
ekonomi. Keuntungan sosial (non ekonomi) yang diperoleh dengan
adanya Urban Farming adalah memperpendek jalan distribusi pangan.
Ini dapat terjadi karena produk pangan hasil Urban Farming akan segera
dikonsumsi sesaat setelah dipanen. Semakin pendek waktu perjalanan
distribusi pangan, maka gizinya semakin baik. Jadi keuntungan lain
Urban Farming adalah menghasilkan produk pertanian yang lebih bergizi
untuk dikonsumsi, yang pada giliran selanjutnya diharapkan dapat
meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Dengan kualitas kesehatan
masyarakat yang makin meningkat, diharapkan masyarakat memiliki
kemampuan yang lebih untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Manakala kesejahteraan masyarakat meningkat, maka kualitas kehidupan
bernegarapun akan meningkat.
C. Penutup
Kemandirian perlu dibangun dan ditingkatkan sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan
kehidupan bernegara. Komitmen ini perlu dibangun dan dimantapkan
tidak saja di tataran pengambil kebijakan, tetapi mulai dari lingkungan
sosial terkecil masyarakat, yaitu keluarga. Keberhasilan komitmen ini
akan dicapai manakala ada sosialisasi dan pendampingan yang bersifat
berkelanjutan. Bila kemandirian masing-masing penduduk dalam skala
kecil sudah terbangun, maka membangun kemandirian bangsa akan
lebih mudah dilakukan.
260 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Daftar Pustaka
Surya, Ade, T. 2021. Polemik Kebijakan Impor Beras Tahun 2021. Jurnal
Info Singkat, Vol XIII No. 6/II/Puslit/Maret 2021. Bidang Ekonomi dan
Kajian Politik. Pusat Badan Keahlian DPR RI. Jakarta. 2021
Hariyadi, P dan Giriwono, P, E. 2004. Penganekaragaman Pangan: konsep,
realitas dan aplikasi. Prosiding Seri Seminar Pemantapan Roadmap
Penganekaragaman Pangan di Bogor, Malang, Yogyakarta, Padang,
Makassar, Pontianak. PT Indofood Sukses Makmur tbk. Bogor. 2004
Racha Yahya, “NKRI Butuh Provinsi Tangguh di Perbatasan” Penerbit:
Umrah Pers, 2011.
//bobo.grid.id/amp/081787911/selain-hidroponik-ada-metode-
lain-untuk-menanam-tanpa-tanah-lo
//bobo.grid.id/read/082384200/apa-yang-dimaksud-dengan-
urban-farming-ketahui-keuntungan-urban-farming-yuk?page=all
//www.idntimes.com/life/diy/rivandi-pranandita-putra/fakta-
urban-farming-c1c2/7
//www.antaranews.com/berita/1223248/kebijakan-impor-beras-
dan-ketahanan-pangan-indonesia
//bkp.pertanian.go.id/storage/app/media/Evalap/BUKU%20
PEDOMAN%20PENYUSUNAN%20PPH.pdf
//id.wikipedia.org/wiki/Diversikasi_pangan.
261
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEMANDIRIAN
DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
PADA MASA PANDEMI
Drs. Sudjianto, M.M.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Magetan Jawa Timur
A. Pendahuluan
Upaya mewujudkan cita-cita luhur bangsa atau tujuan nasional
sebagaimana tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD Negara RI
Tahun 1945 sangat dibutuhkan adanya partisipasi, kontribusi dan
tanggungjawab segenap komponen anak bangsa. Dalam konteks ini,
masing-masing komponen bangsa dapat berperan serta sesuai dengan
potensi dan bidangnya. Pengaruh globalisasi yang melanda dunia
dengan isu-isu yang aktual, dalam satu sisi menjadi sebuah ancaman
dan gangguan (nilai negative). Namun disisi yang lain, akan menjadi
sebuah harapan dan peluang (nilai positif).
Terlebih dengan Pandemi COVID-19 yang sampai hari ini masih
menjadi sebuah ancaman dan gangguan, secara riil harus dihadapi oleh
semua bangsa-bangsa di dunia tanpa terkecuali. Kondisi ini jelas-jelas
sangat membutuhkan sebuah perhatian dan keseriusan oleh masing-
masing Bangsa (baca : Negara) dalam penanganannya.
Merebaknya wabah COVID-19 (virus corona) ini telah mempengaruhi
dan mengubah hampir semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan benegara. Tak terkecuali pula dalam aspek sosial dan ekonomi suatu
bangsa. Dalam aspek sosial, pengaruhnya telah mengubah struktur dan
tatanan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Salah satu nilai yang menjadi perhatian dan prinsip yang harus dibangun
dan dikembangkan adalah nilai-nilai dan prinsip kemandirian.
Dalam konteks kehidupan berbegara secara berdaulat, hal seperti
itu merupakan sebuah prinsip yang memposisikan kepercayaan pada
262 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
kemampuan diri (kekuatan sendiri), dengan tidak menggantungkan nasib
bangsa (negara) sendiri pada bangsa (negara) lain. Pun demikian dalam
konteks kehidupan pribadi (individu), maka prinsip akan kepercayaan
pada kemampuan diri dengan tidak menggantungkan nasib pada orang
lain menjadi suatu pilihan yang teramat bijak.
B. Pembahasan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti
kata kemandirian adalah hal atau keadaan dapat berdiri sendiri tanpa
bergantung pada orang lain. Kemandirian berasal dari kata dasar
mandiri. Kemandirian memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda
sehingga kemandirian dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat,
atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Yang dimaksud dengan kemandirian dalam konteks pembahasan
materi ini, adalah masalah kemandirian dalam penyelenggaraan
pemerintahan dalam kerangka pembangunan nasional. Karena
pembangunan nasional merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari keberhasilan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah (Pemda).
Berdasarkan konstitusi, Pemerintah Pusat membuat kebijakan dimana
pemerintah daerah diberikan kekuasaan untuk mengelola kekuasaan di
daerahnya masing-masing secara mandiri, yang lebih dikenal dengan
sebutan desentralisasi. Hal ini dilakukan dengan harapan agar daerah
akan memiliki kemampuan untuk mengelola dan menyelenggarakan
serta membiayai pembangunan daerahnya sendiri sesuai prinsip daerah
otonom yang nyata.
Undang-undang No.32 tahun 2004 yang diperbaharui dengan
Undang-undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah
menyebutkan bahwa melalui otonomi daerah, pembangunan ekonomi
daerah diharapkan terwujud melalui pengelolaan sumber-sumber
daerah. Otonomi daerah merupakan kewenangan Daerah Otonom
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai aturan
perundang-undangan.
263
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2004 yang diperbaharui
dengan Undang-Undang No.12 tahun 2008 tersebut, telah ditetapkan
bahwa pemerintahan dilaksanakan berdasar asas desentralisasi, asas
dekonsentrasi, asas pembantuan. Kebijakan desentralisasi ditujukan
untuk mewujudkan kemandirian daerah. Pemerintah daerah otonom
mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi
masyarakat.
Konsekuensi dari pelaksanaan kedua UU tersebut (Undang-undang
No.32 tahun 2004 dan Undang-Undang No.12 tahun 2008), maka daerah
harus mampu mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan
bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga
ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, dan
lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks pembahasan
ini, maka upaya menggerakkan semua prakarsa, daya dan dana dari
masing-masing daerah sangat menentukan kemampuan masing-
masing daerah dalam penyelenggaraan kemampuan pemerintahan dan
pembangunan di daerahnya.
Disisi lain, saat ini kemampuan keuangan beberapa pemerintah
daerah masih sangat tergantung pada penerimaan yang berasal dari
pemerintah pusat. Oleh karena itu bersamaan dengan semakin sulitnya
keuangan Negara (sebagai ekses dari wabah Pandemi covid-19) dan
pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri, maka kepada setiap daerah
dituntut harus dapat membiayai diri melalui sumber-sumber keuangan
yang dikuasainya.
Dalam posisi yang demikian, peranan pemerintah daerah dalam
menggali dan mengembangkan berbagai potensi daerah sebagai sumber
penerimaan daerah akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan
tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.
Oleh karena itu, perlu dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan
penerimaan dari sumber-sumber penerimaan daerah, salah satunya
dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
264 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah beberapa pos
pendapatan asli daerah harus ditingkatkan antara lain pajak daerah
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
dan lain-lain PAD yang sah.
Untuk meningkatkan penerimaan atau sumber skal suatu daerah,
pemerintah daerah harus memiliki kekuatan untuk menarik pungutan
dan pajak dan pemerintah pusat harus membagi sebagian penerimaan
pajaknya dengan pemerintah daerah.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, maka sistem pengelolaan keuangan daerah dilakukan oleh
pemerintah daerah itu sendiri, dengan syarat pengelolaan keuangan
harus dilakukan secara profesional, esien, transparan dan bertanggung
jawab.
Hal ini memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menggali potensi
lokal dan meningkatkan kinerja keuangan dalam rangka mewujudkan
kemandirian daerah. Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa faktor
kemampuan untuk mengelola keuangan daerah merupakan faktor yang
sangat menentukan bagi keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah.
Berikut disampaikan indeks kebahagiaan yang diukur dari beberapa
dimensi, salah satuya adalah dimensi kemandirian tiap Provinsi.
265
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Tabel 01 : Dimensi Makna Hidup Indeks Kebahagiaan
Hubunga n Positi f Dengan Orang Lain
Dimensi Makna Hidup (Total)
2017 2017 2017 2017 2017 2017 2017
ACEH 73,18 74,89 66,36 75,01 76,39 77,66 74,05
70,28 73,08 63,64 72,51 75,03 74,21 71,62
74,19 75,69 68,29 75,90 76,78 76,34 74,64
RIAU 73,25 74,82 66,89 73,48 76,61 75,44 73,56
JAMB I 71,07 73,09 63,76 71,63 75,05 74,04 71,61
71,95 74,31 65,37 73,26 77,51 75,69 73,18
71,95 74,34 64,44 73,27 76,38 74,68 72,68
LAMPUNG 70,01 72,76 62,93 69,33 75,52 75,62 71,24
71,80 74,42 60,75 73,71 75,47 75,96 72,23
KEP. RIAU 76,14 77,74 69,84 76,77 79,91 79,23 76,75
73,83 75,01 67,78 72,47 77,79 76,42 74,04
70,12 72,54 64,18 70,94 75,07 74,79 71,43
70,55 73,00 63,00 70,15 74,96 75,30 71,36
72,13 74,87 68,08 71,19 77,10 76,59 73,49
70,68 73,11 61,86 71,38 75,80 75,87 71,66
BANTEN 69,65 72,58 64,11 68,65 75,15 75,50 71,13
BALI 72,61 74,46 67,73 73,16 76,23 74,67 73,27
71,81 74,73 62,06 73,90 76,20 76,40 72,72
70,33 73,03 63,38 75,44 72,89 73,49 71,53
71,27 73,25 61,39 73,21 75,99 74,74 71,84
70,98 72,60 65,90 70,58 75,16 75,26 71,89
72,59 74,81 65,10 72,89 76,63 76,82 73,32
73,95 75,81 69,90 74,55 79,49 77,94 75,41
71,35 75,64 65,39 74,70 80,72 78,98 74,67
74,61 77,41 71,18 78,36 81,28 79,14 77,11
72,37 76,32 65,72 74,93 77,31 78,66 74,40
72,12 74,69 61,02 74,18 76,29 76,69 72,71
70,94 75,11 64,49 74,49 77,88 77,75 73,63
73,29 75,85 67,55 78,11 79,70 77,20 75,41
67,55 73,51 66,41 74,71 75,77 75,35 72,33
MALUKU 76,72 79,31 68,49 78,29 79,05 78,21 76,84
77,07 79,83 72,68 78,94 82,83 81,81 79,00
72,87 75,68 66,85 75,06 78,41 76,97 74,46
PAPUA 72,09 72,89 62,42 69,30 69,22 73,02 69,98
71,21 73,60 64,15 71,93 75,83 75,62 72,23
Access Time: July 24, 2021, 1:31 pm
Dimensi Makna Hidup Indeks Kebahagiaan
Metode 2017 berbeda dengan metode sebelumnya. Indeks Kebaha giaa n 2017 diukur meng gunakan 3 (tiga ) dimensi: Kepuas an Hidup (Life Sa tisfaction), Perasa an (Affe ct), dan Makna Hidup (Eudaimonia). Sementara Metode s ebelumnya (2013-2014), Indeks Kebahag iaan hanya diukur meng gunakan satu dimens i yai tu Kepuasan Hidup (L ife Satisfaction).
Source Url: //www.bps .go.id/indicator/34/630/1/di mensi-makna-hidup-indeks-keba hagia an.html
Sumber ://www.bps.go.id/indicator/34/630/1/dimensi-makna-hidup-indeks-
kebahagiaan.html
266 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Efek Pendemi COVID-19, telah memberikan keniscayaan kepada
masing-masing daerah dalam memprioritaskan penanganan kesehatan
masyarakatnya sebagai hal terpenting dalam penyelenggaraan
pembangunan sumber daya agar terlindungi kesehatan dan
keselamatannya.
Dengan kata lain, salah satu ciri dari daerah otonom terletak pada
kemampuan self supporting-nya dalam bidang keuangan, termasuk
di dalamnya adalah kemampuan daerah dalam menggali sumber-
sumber keuangan secara baik dan menggunakannya secara tepat dan
benar pula. Daerah harus mempunyai sumber-sumber keuangan yang
memadahi untuk membiayai penyelenggaran otonominya. Kemampuan
pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan daerahnya akan
sangat ditentukan oleh kapasitasnya dalam mengatur berbagai program-
program pembangunan dalam melaksanakan berbagai fungsinya secara
baik dan benar.
Diantara berbagai fungsi tersebut adalah pelayanan kepada
masyarakat (public services), fungsi pembangunan (development), dan
fungsi perlindungan kepada masyarakat (society protection).
Keberadaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam struktur
organisasi di tingkat terendah yaitu di Desa/Kelurahan, memiliki porsi
penting dan strategis dalam upaya memberikan kontribusi terhadap
upaya membentuk ketahanan nasional maupun kewaspadaan nasional
dilevel paling bawah. Dalam konteks ini, justru mereka dapat dibangun
semangat gotong royongnya dan kemampuan berkontribusinya
secara maksimal. Wujud peran serta dan kontribusi masyarakat secara
riil misalnya mengadakan atau membangun Warung Gotong Royong,
Kampung Tangguh, Jimpitan Berkah, dan lain-lain.
Melalui model dan pendekatan pembangunan spiritual-sosial
maupun jasmani-rohani, maka prinsiip kemandirian secara mendasar
dapat memberikan sumbangan berharga dan bermanfaat bagi
penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan. Karena melalui
kesadaran kolektif di tingkat RT dan RW secara simultan diharapkan
akan dapat memberikan reinforcement (penguatan) prinsip kemandirian
di tingkat Desa/Kelurahan. Harapannya kemudian akan berdampak nyata
dan luas di tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Dengan kata lain,
267
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
aspirasi masyarakat di tingkat bawah (daerah) akan menjadi sumbu bagi
keberhasilan program pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik
(bottom-up planning),
Sementara itu, faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah
tersedianya infrastruktur yang baik, dengan demikian diharapkan
akan dapat menciptakan esiensi dan efektivitas program di berbagai
sektor. Sehingga produktivitas masyarakat diharapkan menjadi semakin
tinggi dan pada gilirannya akan menopang terciptanya peningkatan
pertumbuhan ekonomi.
C. Penutup
Berdasarkan paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
otonomi daerah yang didasarkan semangat mewujudkan kesejahteraan
bersama akan dapat tercapai manakala semua daerah memiliki
kemandirian dalam menjalankan otonomi daerahnya sesuai dengan
prinsip-prinsip dan aturan hukum yang ada.
Efek Pendemi COVID-19, telah memunculkan adanya kesadaran
kolektif teruatam aspek kemandirian warga masyarakat. Karena aspek
kemandirian di tingkat RT dan RW (Rukun Tetangga dan Rukun Warga)
sebagai penopang dalam struktur organisasi pemerintahan dan
pembangunan di tingkat lebih tinggi (atasnya) yaitu di Desa/Kelurahan,
Kabupaten/Kota sampai tingkat Provinsi.
Warung Gotong Royong dan Kampung Tangguh, sebagai wujud
adanya semangat kemandirian untuk hidup bergotong royong sebagai
bentuk aspirasi masyarakat di daerah (bottom-up planning),
Dalam sisi yang lain, dengan otonomi daerah telah memberikan
keniscayaan kepada masing-masing daerah dalam memprioritaskan
penanganan kesehatan masyarakatnya sebagai hal terpenting dalam
penyelenggaraan pembangunan sumber daya agar terlindungi kesehatan
dan keselamatannya.
268 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Referensi :
Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
//kbbi.web.id/mandiri (diunduh pada 23 Juni 2021 pada pukul
21.53
//etheses.uin-malang.ac.id/1250/6/11410126_Bab_2.pdf (diunduh
pada 23 Juni 2021 pada pukul 22.43
//www.kompas.com/skola/read/2020/03/02/190000869/
pengertian-kemandirian-tahap-perkembangannya-dan-
faktornya?page=all (diunduh pada 23 Juni 2021 pada pukul 23.03)
//www.bps.go.id/indicator/34/630/1/dimensi-makna-hidup-
indeks-kebahagiaan.html (diunduh pada 24 Juli 2021 pada pukul
13.57)
Glosarium
Implementasi : Adalah pelaksanaan, penerapan implemen.
Nilai : Sesuatu yang memiliki makna luhur (tinggi) atau
baik (lebih) ; sesuatu yang bisa berbentuk angka
(bilangan) dan huruf
Kemandirian :Suatu keadaan dimana seseorang memiliki kekuatan
sendiri ; berdiri sendiri; hal atau keadaan dapat berdiri
sendiri tanpa bergantung pada orang lain
Kualitas :Kualitet; mutu; baik buruknya barang
Masyarakat : Warga negara; kumpulan orang perorang yang hidup
dalam suatu wilayah tertentu dengan batas-batas
yang tertentu pula.
Pandemi : Wabah; penyakit sampar; epidemi
269
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
KEADILAN HAKIKI SEBAGAI FAKTOR UTAMA
DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SELURUH
MASYARAKAT INDONESIA
Muhammad Mashuri, SH., MH.
Universitas Merdeka Pasuruan,
A. Pendahuluan
Implemantasi nilai nilai kebangsaan yang bersumber dari sesanti
Bhineka Tunggal Ika (Nilai Toleransi, keadilan dan gotong royong)
apabila dilaksanakan dengan sebenarbenarnya dapat meningkatkan
kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegarakarena
untuk dapat mewujudkan sebuah negara yang maju, nilai nilai toleransi,
keadilan dan gotong royong. Dari ketiga sesanti tersebut, penulis sangat
tertarik mengamati tentang “keadilan”, mengapa keadilan, karena
untuk mencapai suatu neara yang dapat dikatakan sejahtera, hukum
merupakan kunci utama dalam mewujudkan hal tersebut, hal ini sesuai
dengan amanah Pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Selain itu, didalam ideology negara kita, keadilan berda dalam sila ke
5 (lima) “Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesi”, dimakna sila
tersebut adalah sila terakhir dan tidak akna terlepas dari sila sila yang
lain, sila ke lima akan dapat terwujud apabila sila ke satu sampai dengan
keempat sudah terealisasi.
Kondisi pada saat ini di Negara Republik Indonesia, untuk
mendapatkan cita cita suatu keadilan yang diinginkan masyarakat
Indonesia masih jauh dari kenyataan. Hal ini menurut penulis sebagai
pengajar hukum tata negara, cita cita tersebut masih susah terwujud
karena masih tidak jelasnya sistem pemerintahan Negara Republik
Indonesia, sehingga banyaknya tumpang tindih tugas, kepentingan dan
kewenangannya, sehingga berimbas terhadap carut marutnya sistem
hukum di negara Indonesia, apakah kita menggunakan “rechstaat” yang
dianut negara eropa continental atau “rule of law” yang merupakan
sistem common law. Faktaya sampai hari ini negara kita menggunakan
270 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
kedua sistem hukum tersebut. Sehingga hal ini, tidak konsisten dengan
konstitusi negara Indonesia yang menyebutkan negara Indonesia adalah
negara hukum.
Ketidakjelasan sistem pemerintahan dan sistem hukum negara kita
merupakan tantangan bagi generasi muda apabila mempunyai bekal
wawasan kebangsaaan yang baik, sehingga dapat mengartikan nilai cita
cita leluhur bangsa yang sudah dirumuskan didalam Pancasila, Undang
Undang Dasar 1945 dan sesanti bhineka tunggal ika. Dengan menguasai
wawasan kebangsaan tersebut, bisa jadi yang namanya Keadilan Hakiki
yang merupakan faktor utama dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh
masyarakat Indonesia dapat terwujud.
B. Pembahasan
Berdasarkan isu hukum yang penulisan sampaikan pada pendahuluan,
sebelum menginjak bab pembahasan lebih lanjut tentang Keadilan Hakiki
yang merupakan faktor utama dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh
masyarakat Indonesia dapat terwujud. Perlu dipahami terlebih dahulu
mengenai “keadilan”.
Menurut Wolfgang Friedmann dalam bukunya Legal Theory, yang
telah disadur oleh Marzuki ( 2018 : 118), Keadilan menurut Aristoteles
adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak
dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap
orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan
menurut Frans Magnis Suseno adalah keadaan antar manusia yang
diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya
masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro adalah
suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes adalah sesuatu
perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian
yang telah disepakati. Pengertian keadilan menurut Plato adalah
diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada
di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli
yang khususnya memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S
Poerwadarminto adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-
wenang.
271
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama,
adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui
perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan dan dua, berupa
keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena
dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui
apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap
individu. Kepastian hukum bukan hanya berupa pasal dalam undang-
undang, melainkan juga adanya konsistensi dalam putusan hakim antara
putusan hakim yang satu dengan putusan hakim yang lainnya untuk
kasus serupa yang telah diputuskan (Marzuki, 2018 : 157-158).
Menurut Thomas Aquinas yang mengutip dari Aristoteles didalam
bukunya Sidharta (1999 : 46) esensi nilai keadilan berawal pada moral
manusia yang mewujudkan rasa cinta kasih dan sikap kebersamaan
sebagaimana dikatakan, bahwa kebahagiaan dapat dicapai oleh manusia
dengan kodratnya yang memiliki hawa nafsu, selera, keinginan dan
pikiran, berpadu sedemikian rupa untuk membangun hidupnya.
Berdasarkan nilai keadilan tersebut yang memiliki nalar, Thomas Aquinas
merumuskan tujuan hukum tidak lain adalah kesejahteraan umum
yang meliputi keadilan, perdamaian, ketentraman hidup, keamanan
dan jaminan bagi warga-nya, untuk itulah pemerintah harus menjamin
kesejahteraan rakyat tersebut. Salah satu sarana menjamin kesejahteraan
itu adalah peran hukum mencakup hukum positif juga hukum kodrat.
Asas kebijakan untuk mewujudkannya dirumuskan dalam Pasal 27 ayat
(2) dan pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang secara normatif harus menjadi
acuan dalam menjalankan pemerintahan.
Hal yang paling mendasar untuk mencapai suatu keadilan dan
kepastian hukum untuk mendapatkan keadilan yang hakiki adalah aturan
aturan hukum yang dibuat dengan melihat kondisi masyarakat dan
tidak disusupi oleh kepentingan kepentingan golongan terentu. Aturan
aturan hukum tersebut dapat bersifat umum yang menjadi pedoman
bagi individu bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, baik dalam
hubungan dengan sesama masyarakat dan dengan urusan masyarakat
dengan negara. Selanjutnya Aturan-aturan hukum tersebut akan menjadi
batasan bagi antar sesame masyarakat dan masyarakat dengan negara.
Apabila hal tersebut dilakukan dengan baik, pelaksanaan aturan tersebut
272 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
pasti akan menimbulkan suatu keadilan dan kepastian hukum. Keadilan
tidak bisa dilepaskan dari kepastian hukum yang merupakan tujuan
hukum, dalam mencapai suatu keadilan, hal utama yang harus dilakukan
adalah adanya kepastian hukum, apabila kepastian hukum masih belum
dapat terwujud, maka keadilan tidak akan bisa didapatkan.
Mengenai aturan hukum di Indonesia, didalam pembuatan aturan
hukum tersebut tidak terlepas dari yang namanya sumber hukum, adapun
sumber hukum yang menjadi acuan negara Indonesia ada 5 (lima), yaitu
: Undang undang, Doktrin, Traktat, kebiasaan dan jurisprudensi. Hal ini
sudah sejalan dengan kondisi bangsa dan negara kita yang terdiri dari
macam macam agama, keyakinan, suku dan ras yang menjadi ciri khas
negara Indonesia. Sehingga apabila dalam melakukan suatu analisa
hukum terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat
terhadap sesame masyarakat, masyarakat terhadap negara, haruslah
mengacu terhadap sumber hukum tersebut diatas.
Pembuatan aturan hukum apabila melihat dari 5 sumber hukum
tersebut, akhirnya bisa di buat dengan aturan hukum tertulis yang
berupa Undang undang, Doktrin, Traktat, kebiasaan dan jurisprudensi,
selain aturan hukum tertulis, ada juga aturan hukum yang tidak tertulis
berupa kebiasaan. Apapun aturan hukum tersebut, baik tertulis maupun
tidak tertulis, dalam pembuatan dan pelaksanaannya haruslah semua
berdasarkan dasar hukum dan ideology negara Indonesia yaitu Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila.
Khusus mengenai aturan hukum yang dibuat secara tertulis, haruslah
mengacu terhadap dalam pembuatan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pada realitasnya, masyarakat Indonesia mempunyai ciri khas tentang
keanekaragaman yang saat unik, dalam keanekaragaman tersebut pasti
masyarakat memiliki berbagai keterbatasan sumber daya, baik sumber
daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya modal. Dari
keterbatasan tersebut, sampai saat ini masyarakat Indonesia masih
belum bisa mewujudkan arti dari persatuan dan kesatuan, hal ini
diperparah dengan isu isu belakangan ini mengenai isu radikalisme,
isu ras, isu agama yang digunakan untuk memperpecah persatuan dan
kesatuan. Pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi pemerintah untuk
273
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
menselaraskan isi pikiran masyarakat Indonesia. Pemerintah haruslah
menekankan dan mengembangkan sikap kekeluargaan, kerjasama, kerja
keras, peduli sesama, dan adil terhadap sesama masyarakat.
Masyarakat mengharapkan adanya keadilan dan kepastian hukum
yang jelas dalam artian yang hakiki, karena dengan adanya keadilan dan
kepastian hukum yang jelas, dapat dipastikan masyarakat akan tertib,
aman dan damai. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan
penegakkan hukum harus memberi manfaat, kegunaan bagi masyarakat
jangan sampai hukum dilaksanakan menimbulkan keresahan di dalam
masyarakat. Masyarakat yang mendapatkan perlakuan yang baik dan
benar akan mewujudkan keadaan yang tata tentrem raharja sehingga
masyarakat menjadi sejahtera dan amanah sila ke lima Pancasila akan
benar benar dapat terwujud. Apabila keadilan telah terwujud dengan
baik, bukan halnya kesejahteraan, penulis yakin untuk ketertiban,
keamanan, ketentraman, kedamaian, kebenaran pasti akan terwujud
sesuai dengan nilai nilai luhur bangsa Indonesia.
Untuk mendapat suatu keadilan yang hakiki, maka kepastian hukum
harus dibuat dengan baik dan bijak dengan berlandaskan Pancasila,
Undang Undang Dasar 1945 dan bhineka tungal ika. Bentuk kepastian
hukum akan terwujud berupa norma norma hukum yang berupa aturan
aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat. Norma
hukum tersebut pasti memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan
tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya
hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata
terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum.
Demi tegaknya keadilan, masyarakat yang melanggar aturan atau
norma hukum harus dikenakan sanksi karena perbuatan yang dilakukan
telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya
dengan tidak boleh memandang kedudukan, jabatan, ras, golongan
dan agama. Pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melakukan
perbuatan melanggar hukum maupun perbuatan melawan hukum hanya
dapat dilakukan setelah melalui proses peadilan di lembaga peradilan
yang digunakan untuk mencari suatu keadilan. Dengan demikian,
lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan
274 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui lembaga peradilan,
masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat
memperjuangkan hak-haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah
melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai
dengan pelanggarannya demi tegaknya suatu keadilan yang hakiki.
Guna untuk menjadikan hukum sebagai wujud suatu keadilan yang
benar benar hakiki dalam upaya mewujudkan hakekat negara hukum
sebagaimana amanah Pasal 1 Ayat 3 Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut,
lembaga eksekutif, lembaga legislative dan lembaga yudikatif yang
merupakan bagian dalam organ negara, didalam melaksanakan tugas
dan kewenangannya masing masing, haruslah mengutamakan yang
namanya kepentingan masyarakat, bukan mengutamakan golongan
atau kepentingan kepentingan yang mungkin selama ini sudah menjadi
rahasia umum. lembaga eksekutif, lembaga legislative dan lembaga
yudikatif tersebut haruslah memberikan suatu rasa kenyamanan kepada
masyarakat, sehingga hukum harus dapat dirasakan secara jelas oleh
rakyat dalam mendapatkan sesuatu hal yang sudah menjadi haknya
sehingga pada sisi yang lain yang namanya hukum adalah sesuatu yang
pasti dalam mencapai suatu keadilan dan kedudukannya adalah sebagai
panglima dalam tatanan negara hukum.
Akhirnya, pasti kita semua mengharapkan, apa yang menjadi cita
cita para leluhur bangsa dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia menjadi suatu negara yang besar, negara yang maju dan
negara yang bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya
sebagaimana sesanti didalam bhineka tunggal ika, Pancasila, Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut penulis
keadilan yang hakiki haruslah segera terwujud dan itu harus menjadi
harga mati yang harus segera terlaksankan.
C. Penutup
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan banyaknya
keanekaragaman yang berada didalamnya, haruslah bisa
memberlakukan keadilan secara hakiki agar menjadi negara yang
sejahtera, dapatnya tercipta toleransi sehingga masyrakat yang
275
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
berada didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut aman,
tentram dan nyaman. Untuk itu maka pemerintah Negara republik
Indonesia haruslah melakukan kajian terhadap norma hukum untuk
mendapatkan kepastian hukum yang berujung kepada keadilan
yang hakiki.
2. Selain itu, perlunya Sistem manajemen pemerintahan sebagai
perangkat integral dan melekat dengan system ketata negaraan.
Seiring dengan itu, aspek sinkronisasi lembaga pemerintah dengan
tugas dan fungsinya tidak akan saling bertabrakan sehingga dapat
menciptakan nilai keadilan yang hakiki.
Referensi
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidharta, Arief, 1999, Reeksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung :
Mandar Maju.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
277
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
GOTONG ROYONG DAN PERLUNYA MENULIS
ULANG CERITA RAKYAT NUSANTARA
Arif Subekti, S.Pd., M.A.
Universitas Negeri Malang, arif.subekti.
A. Pendahuluan
Bangunan monumental semegah Candi Borobudur, Candi Prambanan,
atau reruntuhan piramid di Situs Gunung Padang, tidaklah dibangun
dalam satu malam saja. Artefak peradaban masa lalu ini adalah bukti
shahih telah adanya sistem kerjasama pengerjaan bangunan besar di
masa lampau (Brier, 2007). Adapun cerita tutur rakyat, yang mengisahkan
pembangunan candi Prambanan oleh Bandung Bondowoso dalam satu
malam saja (Jordaan, 1996:12), tidak lantas disikapi sebagai penyesatan
logika dan penyalahgunaan sejarah. Justru, tutur lisan tersebut adalah
gambaran dari kekaguman dan kebanggaan rakyat jelata terhadap
mahakarya anak bangsa tersebut. Cara rakyat jelata melogikakan
kekaguman mereka, atau dalam bahasa yang lebih membumi, supaya
nalar mereka sampai, adalah dengan membangun mitologi adanya
para denawa pembangun candi satu malam jadi, sebagai tumbal cinta
Bandung Bondowoso kepada Lara Jonggrang.
Cara tafsir ini, adalah salah satu upaya untuk meletakkan tradisi
lisan masyarakat Nusantara sebagai salah satu sumber keteladanan bagi
generasi penerus bangsa, khususnya dalam hal gotong royong. Artikel ini
bertujuan untuk mempertanyakan kembali ragam cerita rakyat serta tafsir
atas tradisi lisan tersebut. Tujuannya adalah untuk menempatkan tradisi
lisan, tidak sekadar sebagai sumber identitas kelompok masyarakat,
asal-usul daerah, bahkan pengantar tidur belaka. Melainkan sebagai
kekayaan tradisi Nusantara yang mengandung nilai-nilai luhur, dalam
hal ini sikap gotong royong.
Proses penafsiran atas suatu narasi atau wacana tertentu, belakangan
lebih ditekankan sebagai analisa wacana kritis (critical discourse analysis),
yang dimaknai sebagai ketimpangan dan kerumpangan antara kuasa
278 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
dan bahasa, sebagaimana dikenalkan oleh pendekar-pendekar studi ini:
Norman Fairclough, Ruth Wodak, Teun van Dijk, dan lain-lain (Blommaert
& Bulcaen, 2000)a recent school of discourse analysis that concerns itself
with relations of power and inequality in language. CDA explicitly intends
to incorporate social-theoretical insights into discourse analysis and
advocates social commitment and interventionism in research. The main
programmatic features and domains of enquiry of CDA are discussed,
with emphasis on attempts toward theory formation by one of CDA’s
most prominent scholars, Norman Fairclough. Another section reviews
the genesis and disciplinary growth of CDA, mentions some of the recent
critical reactions to it, and situates it within the wider picture of a new
critical paradigm developing in a number of language-oriented (sub.
Di Indonesia, kajian kritis atas narasi, khususnya yang tertulis dalam
manuskrip kuno, seperti serat, babad, dan tambo, telah dimulai sejak
masa Hindia Belanda. Hal ini tampak pada korespondensi antara Anthony
H. Johns (1964) dan C.C. Berg (1964), hingga penggunaan babad
bagi legitimasi kekuasaan istana (Ras, 1987). Para lolog, antropolog,
arkeolog, serta sejarawan berupaya mendudukkan kembali struktur dari
narasi-narasi besar tradisi tutur dan tulis dari Indonesia masa lampau,
sehingga makna yang muncul mendekati maksud sang pengarang (para
wiku, bhujangga, sastrawan istana) manuskrip tersebut.
Di sisi lain, tradisi lisan dan tulisan yang diabadikan dalam manuskrip
kuno, tembang, dolanan, dan transmisi budaya lainnya (Pigeaud,
1938), merupakan media pewarisan nilai-nilai kearifan lokal (Novianti,
Sudjarwo, & Pargito, 2014). Manakala seorang dhalang menyampaikan
suluk dalam lakon Sumantri Ngenger, ia tengah mewariskan nilai-nilai
lembah manah atau low prole, kesantunan, kepasrahan, serta keserasian
kerja, atau dalam istilah saat ini: gotong royong (Soehardi, 2002). Nilai
kerukunan atau pemecahan konik juga tergambarkan dalam susastera
yang mendamaikan permasalahan pada masyarakat Poso dan Palu
(Nitayadnya, 2014).
Artikel ini akan menguraikan beberapa contoh tradisi lisan dan tulisan
yang populer di dalam masyarakat Nusantara, dengan menafsirkan
kembali beberapa penggal ceriteranya. Metode yang dipakai dalam
artikel ini adalah kajian kritis atas teks (critical discourse analysis), sebagai
279
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
hasrat pengungkapan terhadap relasi antara kuasa dan bahasa. Setelah
penggal cerita rakyat dipaparkan dan dianalisis, maka pada ujung tulisan,
akan dipaparkan nilai gotong royong dalam cerita tersebut, sebagai
aktualisasi nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila.
B. Pembahasan
Pagebluk di Blambangan
Legenda yang acapkali terbit perihal islamisasi di wilayah Blambangan
di ujung timur Pula Jawa berkaitan dengan kisah sayembara penyembuhan
wabah penyakit (de Graaf & Pigeaud, 1985). Dikisahkan bahwa Dewi
Sekardalu/Sekardadu, putri penguasa Blambangan, menderita sakit
yang tak kunjung sembuh. Banyuwangi waktu itu dilanda penyakit
misterius, yang ketika menjangkiti rakyat pada pagi hari, maka sore hari
ia akan meninggal. Sehingga diadakanlah sayembara; barang siapa yang
sanggup menyembuhkan penyakit putri, jika ia adalah perempuan, maka
akan dia akan dijadikan anak angkat sang Prabu. Sementara jika ia adalah
laki-laki, maka akan diambil menantu Prabu Menak Sembuyu, sang Raja
Blambangan. Dan jika ia sanggup menghilangkan pagebluk dari bumi
Blambangan, maka ia berhak atas sebagian wilayah Blambangan (Arin,
1995).
Adalah Syeh Walilanang alias Molana Iskak, atau Maulana Ishaq, yang
kemudian menjadi tokoh utama cerita rakyat ini. Setelah mendengar
woro-woro sayembara tersebut, ia segera pergi ke bumi Blambangan.
Usaha Syeh Walilanang berhasil, yakni menyembuhkan sang putri
sekaligus mengusir wabah pagebluk tersebut dari Blambangan. Sesuai
dengan ketentuan sayembara, maka Syeh Walilanang dinikahkan dengan
Dewi Sekardadu, sekaligus menjadi menantu Prabu Menak Sembuyu.
Seiring waktu, di samping menyembuhkan putri raja dan rakyat
yang terjangkit wabah penyakit, Syeh Walilanang juga menyebarkan
agama Islam di wilayah Blambangan. Manakala agama Islam dipeluk
oleh sebagian rakyat Blambangan, bahkan Dewi Sekardadu juga
menjadi muslim, Prabu Menak Sembuyu merasa bahwa agama baru
ini mengusik kekuasaannya. Justru setelah Sang Prabu mendapatkan
cucu dari pernikahan Walilanang dan Sekardadu, ia memutuskan untuk
280 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
mengusir menantunya tersebut. Putra Walilanang, yakni Joko Samudro
kelak dikenal sebagai Sunan Giri—salah satu dari sembilan orang suci
(wali) penyebar Islam di tanah Jawa—terpaksa dilarung di sungai demi
keselamatan si buah hati (de Graaf & Pigeaud, 1985; Arin, 1995).
Ada tafsir bahwa penyakit yang kemudian berhasil disembuhkan
oleh Walilanang adalah ‘kekaran’, dalam arti penyakit sang putri dapat
disembuhkan oleh seorang yang dekat dengan Tuhan. Makna leksikal
wali adalah kekasih, maka frase waliyullah bermakna kekasih atau orang
yang dekat dengan Allah. Manakala sang wali pergi, maka segera saja
wabah penyakit—agama lama/kekaran—tersebut kambuh kembali.
Sementara tafsir atas pelarungan bayi Joko Samudro adalah oposisi
agama dan otoritas lama terhadap agama Islam sebagai agama baru
(Margana, 2012:161). Legenda ini, secara tersirat hendak memberikan
pengertian bahwa islamisasi yang dilaksanakan pada masa tersebut
menemui jalan buntu. Ricklefs bahkan menilai, kisah ini sebagai satu-
satunya legenda Islamisasi Jawa dengan adegan-adegan supranatural
yang gagal (Ricklefs, 1993).
Perbedaan dan Penyeragaman dalam cerita Putri Junjung Buih
Puteri Junjung Buih adalah seorang Putri Raja dari Kerajaan Negara
Dipa menurut Hikayat Banjar. Putri ini berasal dari unsur etnis pribumi
Kalimantan. Dalam cerita sejarah putri ini berasal dari buih yang muncul
di sungai, Puteri Junjung Buih merupakan anak angkat dari Lambung
Mangkurat/Raja Patmaraga yang diperolehnya ketika betapa. Kerajaan-
kerajaan di Kalimantan biasanya mengaku sebagai keturunan dari putri
pribumi ini. Patmaraga, bersama adiknya, Sukmaraga, adalah raja kembar
di Kerajaan Negara Dipa. Ketika sang adik, Sukmaraga dan istrinya,
dikaruniai putra kembar penerus tahta kerajaan, maka Patmaraga, sang
kakak, merasa ikut bahagia, sekaligus gundah gulana. Raja Patmaraga
juga menginginkan penerus tahta kerajaan dari keturunannya, sehingga
dapat menjadi raja kembar, memimpin kerajaan secara adil seperti yang
ia lakukan bersama adiknya.
Patmaraga pun bertapa, meminta kepada Yang Maha Kuasa, agar
ia diberikan karunia yang terbaik. Ia memohon pamit kepada adiknya,
Raja Sukmaraga, untuk menyepi di Candi Agung sesuai petunjuk yang
281
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
ia dapatkan di dalam mimpinya. Setelah selesai bertapa Berangkatlah
Sukmaraga ke Candi Agung, dan bertapalah ia di sana, ditemani salah
satu pengawal kepercayaannya. Setelah selama beberapa hari lamanya
bertapa, Sukmaraga pulang kembali ke istana. Dalam perjalanan pulang,
ia bersama pengawalnya menemukan seorang bayi perempuan yang
terapung di atas sungai. Bayi ini, secara ajaib, dapat berbicara, dan
meminta persyaratan-persyaratan tertentu, jika Sukmaraga hendak
mengambilnya dari sungai. Syahdan, setelah memenuhi permintaan
bayi ajaib tersebut, Sukmaraga memberikan nama bayi tersebut Putri
Junjung Buih. Sampai hari ini, tradisi lisan mengatakan bahwa raja-raja
di wilayah Kalimantan Selatan adalah keturunan dari Putri Junjung Buih
ini (Seman, 2000).
Nilai-nilai dari Reinterpretasi Cerita Rakyat Blambangan dan
Amuntai
Moral story dari tradisi tutur dari ujung timur Pulau Jawa ini, dalam
kacamata etika Pancasila, dapat kita sandingkan dengan sikap gotong-
royong. Sunan Giri, seorang pemimpin agama sekaligus pemimpin
politik, adalah putra dari orang tua yang terpilih. Kisah pertemuan kedua
orang tuanya, adalah ketidaksengajaan yang didasarkan pada usaha
mendapatkan keselamatan dari pagebluk atau wabah penyakit. Kita
tidak hanya melihat sikap ini dalam kacamata kompetisi, melainkan pada
usaha bersama, atau bergotong-royong mengatasi masalah. Bahwa
yang dilakukan oleh Syeh Walilanang, belaka adalah atas panggilan jiwa
menolong orang lain yang dilanda kesusahan. Hal ini, tampak dalam
keikhlasan Molana Ishak, ketika Prabu Menak Sembuyu mengusir Molana
Ishak dari Blambangan. Di sisi lain, kekompakan antara Sukmaraga
dan Padmaraga, kebesaran hati Sukamaraga, serta perbedaan jenis
kelamin dan jumlah keturunan yang mereka masing-masing dapatkan,
menggambarkan bahwa penyeragaman bukanlah solusi terbaik, dan
tidak berarti adalah persatuan.
Seharusnya persatuan bukan sekadar slogan belaka, namun praktik
nyata, sebagaimana dipraktikan raja kembar Amuntai. Persatuan yang
direalisasikan dalam praksis-praksis kebudayaan, tampak pada ekspresi
budaya pelbagai masyarakat di Nusantara. Di antaranya siadapari (tradisi
bercocok tanam masyarakat Batak Toba), masohi (sistem kerjasama
282 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
antar masyarakat Maluku), mapalus (sistem kerjasama dari Minahasa),
belale (kerjasama di bidang pengelolaan tanah pertanian di Sambas
Kalbar), sambatan (meminta pertolongan kepada warga masyarakat
yang bersifat massal untuk membantu keluarga yang sedang memiliki
keperluan atau sedang terkena musibah, misal membangun, memindah,
atau memperbaiki rumah), dan gugur gunung (gotong royong yang
mengharuskan pekerjaan itu dilakukan oleh banyak orang yang memiliki
ikatan persaudaraan, kepedulian, dan persamaan tujuan), dan lain
sebagainya. Masing-masing ekspresi budaya tersebut mencerminkan
cita-cita kerakyatan, kebersamaan dan solidaritas sosial.
Berdasarkan atas semangat gotong royong dan asas kekeluargaan,
suatu entitas politik dan lingkar budaya bukan mempersatukan diri
dengan kelompok yang terbesar pun bagian yang terkuat dalam
masyarakat, baik secara politis, ekonomis, maupun sosial kultural. Hal
ini juga tercermin dalam tafsir baru pagebluk di Blambangan, yang
alih-alih adalah penyakit, justru adalah agama lama yang masih dipeluk
masyarakat Blambangan. Entitas politik dan lingkar budaya tertentu,
yang telah menempatkan diri di atas golongan dan bagian masyarakat,
lantas mempersatukan diri dengan seluruh lapisan masyarakat. Rakyat
ada tidak untuk raja, atau dalam konteks sekarang negara. Namun raja
dan negara ada untuk rakyat, sebab pengambilan keputusan selalu
berdasarkan musyawarah mufakat, seperti yang dilakukan dalam rembug
desa, karaptan nagari, kuria, wanua, banua, nua (Anas, Hasibuan, &
Setyaningsih, 2019).
C. Penutup
Cerita rakyat adalah salah satu sumber penggalian identitas, nilai-nilai
kebijaksanaan, juga kearifan lokal yang diwariskan generasi terdahulu
kepada kita. Manakala cerita rakyat tersebut memuat pesan yang
multitafsir, sehingga berpotensi melegitimasi tindakan penyimpangan
di masa kini, maka reinterpretasi mutlak dibutuhkan. Tidak berhenti
pada reinterpretasi, penanaman dan penyesuaian hikmah cerita tersebut
dengan nilai-nilai berdasarkan empat pilar kebangsaan juga harus
digiatkan.
283
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Daftar Pustaka
Anas, M., Hasibuan, A. A., & Setyaningsih, E. (2019). Buku Ajar Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Ifada Press.
Arin, W. (1995). Babad Blambangan. Diterbitkan oleh Ecole franc
̜aise
d’Ext rême-Orient bekerja sama dengan ….
Berg, C. C. (1964). The Role of Structural Organisation and Myth in
Javanese Historiography: Commentary. The Journal of Asian Studies,
24(1), 100–103. //doi.org/10.2307/2050417
Blommaert, J., & Bulcaen, C. (2000). Critical Discourse Analysis. Annual
Review of Anthropology, 29, 447–466. Retrieved from //www.
jstor.org/stable/223428
Brier, B. (2007). How to Build a Pyramid. Archaeology, 60(3), 22–27.
Retrieved from //www.jstor.org/stable/41780241
de Graaf, H. J., & Pigeaud, T. G. T. (1985). Kerajaan-kerajaan Islam pertama
di Jawa: kajian sejarah politik abad ke-15 dan ke-16. Retrieved from
//books.google.co.id/books?id=yeMdAAAAMAAJ
Johns, A. H. (1964). The Role of Structural Organisation and Myth in
Javanese Historiography. The Journal of Asian Studies, 24(1), 91–99.
//doi.org/10.2307/2050416
JORDAAN, R. O. Y. E. (1996). Candi Prambanan; An updated introduction.
In R. O. Y. E. JORDAAN (Ed.), In Praise of Prambanan (pp. 3–116).
Retrieved from //www.jstor.org/stable/10.1163/j.ctt1w76w08.7
Margana, S. (2012). Perebutan hegemoni Blambangan: ujung timur
Jawa, 1763-1813. Retrieved from //books.google.co.id/
books?id=FA46lAEACAAJ
Nitayadnya, I. (2014). Alternative Strategies in Solving The Conict
by Guiding Local Wisdom in Oral Tradition: Gramatika: Jurnal
Ilmiah Kebahasaan Dan Kesastraan, 2(1 SE-Articles). //doi.
org/10.31813/gramatika/2.1.2014.78.29--38
Novianti, N., Sudjarwo, S., & Pargito, P. (2014). Pengembangan Bahan
Ajar Sejarah Berupa Cerita Rakyat sebagai Wujud Kearifan Lokal.
Jurnal Studi Sosial/Journal of Social Studies, 2(4).
284 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Pigeaud, T. G. T. (1938). Javaanse volksvertoningen: bijdrage tot de
beschrijving van land en volk. Retrieved from //books.google.
co.id/books?id=LKgOAQAAMAAJ
RAS, J. J. (1987). THE GENESIS OF THE BABAD TANAH JAWI: Origin and
Function of the Javanese Court Chronicle. Bijdragen Tot de Taal-,
Land- En Volkenkunde, 143(2/3), 343–356. Retrieved from //
www.jstor.org/stable/27863843
Ricklefs, M. C. (1993). War, Culture and Economy in Java, 1677-1726: Asian
and European Imperialism in the Early Kartasura Period. Retrieved
from //books.google.co.id/books?id=QxFvAQAACAAJ
Seman, S. (2000). Putri Junjung Buih: cerita rakyat Kalimantan Selatan
dalam bahasa Banjar. Retrieved from //books.google.co.id/
books?id=4aY3AAAAMAAJ
Soehardi, S. (2002). Nilai-Nilai Tradisi Lisan dalam Budaya Jawa.
Humaniora, 14(3), 11972.
285
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
NILAI KEADILAN DALAM MENINGKATKAN
KESADARAN MORAL BERMASYARAKAT,
BERBANGSA DAN BERNEGARA
Zainul Arin S.Pd.I. M.Pd.
Prodi Hukum Keluarga Islam STIS Abu Zairi Bondowoso,
A. Pendahuluan
Sejarah membuktikan pada 1 Oktober 1965, persatuan dan kesatuan
segenap kekuatan yang setia kepada Pancasila mampu mematahkan
pemberontakan G30S/PKI yang bertujuan mengubah Pancasila dan
meninggalkan UUD 1945. Peristiwa tersebut membuktikan usaha
mengganti Pancasila dengan ideologi lain akan mendapat perlawanan
rakyat Indonesia (A.A. Oka Mahendra;1997, 25).
Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Bahwa
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti antara keadilan
pribadi dan sosial. Keadilan pribadi adalah keadilan secara individu
atau perserorangan, sedangkan keadilan sosial adalah keadilan secara
bersama sama. seluruh Rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan
dalam bentuk hukum, ekonomi, politik dan sosial budaya. Jadi, seluruh
rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilannya masing-masing
tanpa perbedaan.
Penerapan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab Sistem politik
di Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi merupakan tatanan hidup
bersama dan dalam bentuk pemerintahan di mana semua warga
Negara mempunyai hak sama atau setara. Dalam demokrasi semua
waga Negara mempunyai kebebasan berpolitik, sosial, budaya, dan
ekonomi. Dalam demokrasi mempunyai prinsip internasionalismenya
yaitu humanisme (kemanusiaan). Apakah masyarakat kita sudah
terbuka, transparan? Disebut transparan, biasanya untuk mengatakan
keterbukaan. Apakah masyarakat Indonesia sudah menampilkan
keterbukaan? Internasionalisme belum sepenuhnya menjadi bagian
286 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
mentalitas bangsa. Dengan internasionalisme, bukan dimaksudkan
bukan sekedar pergaulan di dunia internasionalisme, melainkan -
meminjam gagasan Soekarno dalam pidatonya 1 juni 1945; dan
Soekarno meminjam prinsip internasionalisme yang digagas oleh
Gandhi (bahwa internasionalisme ialah humanisme) – pemegangan
secara kokoh prinsip-prinsip kemanusiaan universal dalam tatanan
hidup bersama (Agustinus W. Dewantara; 2019; 25). Jadi, menerapkan
kemanusiaan yang adil dan beradab yang pertama yaitu dengan cara
melindungi hak asasi manusia. Pancasila sebagai dasar negara, hal ini
berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai
dengan Pancasila. Secara historis, Pancasila diambil dari budaya bangsa
Indonesia sendiri, sehingga mempunya fungsi dan peranan yang sangat
luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Pembahasan
Implementasi Nilai Keadilan dalam Sila Keadilan Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia merupakan pengkhususan dan dijiwai dari sila-sila
yang mendahuluinya, yaitu sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa,
sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sila ketiga Persatuan
Indonesia, dan sila keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sehingga untuk
melaksanakan sila kelima ini tidak bisa dilepaskan dari sila-sila yang
lainnya (Kaelan; 2002;218).
Asas keadilan sosial. Asas ini antara lain diwujudkan dalam pemberian
jaminan sosial dan lembaga negara yang bergerak di bidang sosial
yang menyelenggarakan masalah-masalah sosial dalam negara. Sila
kelima ini keadilan yang berlaku di masyarakat baik dalam segala bidang
kehidupan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial juga menjamin
setiap warga negara diperlakukan dengan adil sehingga kedudukan tiap-
tiap individu dan kedudukan masyarakat ditempatkan dalam hubungan
keselarasan dan keserasian (Yudi Latif; 2011;491).
Nilai yang mengadung konsep keadilan sosial itu memberi jaminan
hak tiap warganya untuk mencapai taraf kehidupan yang layak dan
terhormat sesuai dengan kodratnya. Sesuai makna sila ke lima Pancasila
“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, keadilan merupakan hak
287
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
yang dimiliki setiap orang, tanpa terkecuali, dan memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum.
Keadilan memiliki makna keseimbangan bagi seluruh masyarakat
Indonesia. Keseimbangan yang dimaksud yaitu, kesamaan hak, tidak
ada perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya, meskipun
bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk. Dengan demikian,
dalam berkehidupan berbangsa tidak ada diskriminasi dalam bentuk
apapun. Sila ke 5 tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan
kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan manusia lainnya dalam lingkup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Contoh Implementasi Nilai Keadilan dalam masyarakat berbangsa
dan bernegara Bersikap adil terhadap sesama, Menjalankan kewajiban
dan mendapatkan hak warga Negara, Mendukung pembangunan demi
kemajuan bangsa Indonesia.
Meningkatkan Kesadaran Moral Bermasyarakat Berbangsa Dan
Bernegara, Sebagai Nation (Bhinneka Tunggal Ika), Indonesia yang
memiliki penduduk besar 270,20 juta jiwa penduduk (Berita Resmi
Statistik No 07/01/th.XXIV. 21 Januari 2021) dan kondisi geogras yang
288 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
memiliki kandungan sumber kekayaan alam yang besar merupakan
modal perjuangan yang utama.
Dalam perkembangannya, persenyawaan antara kondisi geogras
dan demogras dimaknai dan dirumuskan sebagai sumber jati diri
bangsa, dasar negara dan pandangan hidup bersama (Latif, Yudi; 2011.
2-3).
Berdasarkan modal tersebut, melalui perjuangan yang panjang dan
semangat juang serta jiwa yang luhur, para pendiri bangsa berhasil
merumuskan pemikiran besar, yang sarat dengan nilai-nilai kehidupan.
Rumusan semangat, pemikiran, perjuangan, dan pengorbanan untuk
membangun negara dan bangsa yang utuh, akhirnya diterima dan
disahkan sebagai dasar negara, ideologi, falsafah bangsa Pancasila pada
tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam meningkatkan kesadaran moral yang berasaskan Pancasila
yang digali dari akar budaya dan nilai-nilai luhur bangsa mencakup
kebutuhan dasar dan hak-hak azasi manusia secara universal, sehingga
dapat dijadikan landasan dan falsafah hidup serta menjadi tuntunan
perilaku seluruh warga negara dalam mewujudkan tujuan nasional
Kesepakatan seluruh bangsa tersebut menjadi penting dan bermakna
karena masyarakat, suku, kelompok maupun individu yang memiliki
perbedaan ideologi, budaya, agama, bahasa, karakter serta sentimen
primordial sepakat mengutamakan kepentingan umum di atas
kepentingan individu. Bertumpu pada nilai-nilai luhur dan ikatan sendi
kehidupan tersebut, bangsa Indonesia selayaknya mampu menghayati,
mengamalkan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
kehidupan berbangsa dan bernegara guna mewujudkan tujuan nasional
(Dipoyudo, Kirdi; 1990:21,27).
Meningkatkan kesadaran moral masyarakat kita perlu mengantisipasi
Penurunan kualitas hidup dan nasionalisme, terutama dalam kaitan
dengan dinamika politik yang menyalah gunakan Pancasila untuk
tujuan kekuasaan dan kepentingan pihak-pihak tertentu (Kristiadi J,
2011;2011, 528). Pancasila yang sarat dengan nilai-nilai luhur bangsa
secara sistematis dijadikan sarana untuk memburu kekuasaan dan
kepentingan tertentu, bahkan dipolitisir dengan mengingkari nilai-nilai
289
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Pancasila itu sendiri, baik nilai ketaqwaan, religiositas, kemanusiaan,
kebhinekaan, kerakyatan, keadaban, kebersamaan, kesetiakawanan
sosial, kebijaksanaan, kemufakatan, keadilan sosial dan keharmonisan.
Berdasarkan aspek losos, Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi nasional berisi nilai dan gagasan atau ide dasar. Sebagai dasar
negara, nilai-nilai Pancasila menjadi pijakan normatif dan orientasi
dalam memecahkan masalah kebangsaan dan kenegaraan, sehingga isi
gagasan mengenai Pancasila dapat dijadikan jawaban tentang persoalan
kebangsaan, kemanusiaan, demokrasi, kesejahteraan dan Ketuhanan.
Dasar ini dipahami tetap relevan sebagai acuan normatif dan orientasi
ketika bangsa dan negara Indonesia menghadapi persoalan serupa,
meskipun dalam konteks zaman yang berbeda.
Sebagai ideologi nasional, nilai-nilai dasar Pancasila menjadi cita-
cita masyarakat Indonesia, sekaligus menunjukkan karakter dan jati
diri bangsa. Selama ini jati diri bangsa Indonesia diterima sebagai
bangsa yang religius, bersatu, demokratis, adil, beradab dan manusiawi.
Adapun wujud dari jati diri bangsa ditunjukkan dengan kesepakatan
untuk menggunakan prinsip kemanusiaan, keadilan, kerakyatan
dan prinsip Ketuhanan dalam menyelesaikan masalah kebangsaan
(H.A.R, Tilaar;2007.32).
Generasi muda mengembangkan karakter nasionalisme melalui
tiga proses yaitu :
Pembangun Nilai Karakter (Character Value Builder) yaitu generasi
muda berperan membangun karakter positifr bangasa melalui kemauan
keras, untuk menjunjung nilai-nilai moral serta menginternalisasikannya
pada kehidupan nyata.
Pemberdaya nilai Karakter (Empowerer of Character values), generasi
muda menjadi role model dari pengembangan nilai karakter bangsa
yang positif, dengan berinisiatif membangun kesadaran kolektif denhgan
kohesivitas tinggi, misalnya menyerukan penyelesaian konik.
Perekayasa Nilai karakter (Character Value Engineer) yaitu generasi
muda berperan dan berprestasi dalam ilmu pengetahuan dan kebudayaan,
serta terlibat dalam proses pembelajaran dalam pengembangan nilai
karakter positif bangsa sesuai dengan perkembangan zaman.
290 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Dari konsep Rajasa tersebut dapat dianalisa bahwa generasi muda
sebagai pilar bangsa memiliki peran yang sangat penting. Masa depan
bangsa tergantung dari para generasi muda dalam bersikap dan
bertindak.
Menjunjung nilai-nilai moral yang baik berdasarkan nilai-nilai
Pancasila dan melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari sangat
penting dilakukan. Rasa nasionalisme yang harus ditumbuhkan di
kalangan generasi muda bukan nasionalisme yang sempit, akan tetapi
nasionalisme yang menjunjung tinggi bangsa dan negara sendiri akan
tetapi masih menghargai bangsa lain,
Implementasi dari sila ke 5 diwujudkan melalui kegiatan sehari-hari
yang dilakukan masyarakat. Setiap individu harus mengembangkan sikap
adil terhadap sesamanya, dengan menjalin hubungan yang harmonis,
peduli sesama, dan merasa satu “keluarga”.
Setiap orang yang mengimplementasikan sila kelima ini artinya
ia suka memberikan pertolongan kepada orang lain. Dan dengan
sikap yang demikian itu, ia tidak menggunakan hak miliknya untuk
melakukan tindakan-tindakan yang bersifat semena-mena terhadap
orang lain. Sila ke 5 pancasila menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia
harus menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam masyarakat.
Dalam pengaplikasiannya, keadilan sosial haruslah menanamkan
unsur pemerataan, persamaan dan kebebasan yang bersifat umum di
semua lapisan masyarakat. Nilai sila ke 5 mengamanatkan bahwa semua
warga negara mempunyai hak yang sama dihadapan hukum.
Arti keadilan sosial, tujuan luhur, dan norma dasar sila keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila. Setiap orang mempunyai
kedudukan hak yang sama dimata hukum ini semata- mata sebagai
bentuk keadilan dengan tidak membedakannya dari berbagai segi, baik
itu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sila ini merupakan
rangkuman dari cita-cita bangsa untuk mencapai masyarakat yang adil
dan sejahtera
291
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
C. Penutup
Implementasi nilai keadilan dalam meningkatkan kesadaran moral
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Sebagai nila-nilai dasar dan
nilai-nilai moral yang diterima sebagai pedoman dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, implementasi Pancasila yang relevan dalam
upaya mewujudkan kesejahteraan dan keamanan melalui kepekaan dan
kepedulian kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kemampuan
komparatif pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kesadaran
masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran norma dengan cara
Pembangun Nilai Karakter (Character Value Builder), Pemberdaya nilai
Karakter (Empowerer of Character values),, Perekayasa Nilai karakter
(Character Value Engineer) yaitu generasi muda berperan dan berprestasi
dalam ilmu pengetahuan dan kebudayaan, serta terlibat dalam proses
pembelajaran dalam pengembangan nilai karakter positif bangsa sesuai
dengan perkembangan zaman. Cara ini merupakan salah satu cara
strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas
guna mewujudkan stabilitas Nasional
Daftar Pustaka
A.A. Oka Mahendra, 1997, Kepemimpinan Nasional dan Dinamika
Lembaga Perwakilan Rakyat, Denpasar: Manikgeni.
Agustinus W. Dewantara 2019 “Diskursus Pancasila Dewasa Ini” STKIP
Madiun.
Badan Pusat Statistik (BPS) Statistik No 07/01/th.XXIV. 21 Januari 2021.
Kaelan. 2002. “FilsafatPancasila”. Yogyakarta: Paradigma.
Yudi Latif, 2011. “Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan
Aktualitas Pancasila”, Jakarta: Kompas Gramedia.
Latif, Yudi, 2011 “Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan
Aktualitas Pancasila”, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Dipoyudo, Kirdi, 1990, Membangun Atas Dasar Pancasila, Jakarta : CSIS.
Kristiadi, J., 2011, “Politik Bermartabat, Meluruskan Reformasi Indonesia”
dalam Jurnal Analisis CSIS Vol. 40, No. 4, Desember 2011
H.A.R, 2007. Tilaar, Mengindonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa
Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta.
Rajasa; 2007 “Kongres Pancasila IV”. Jakarta: Bumi Aksara.
293
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
PENTINGNYA KESADARAN INTERNAL DALAM
MENINGKATKAN KETAATAN MASYARAKAT
TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN PADA MASA
PANDEMI COVID 19
Dr. Iwan Aanie., dr. M.Kes., Sp.F., SH.
Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat
iwana
A. Pendahuluan
Pandemi Covid-19 di Indonesia telah melalui satu semester tahun
2021. Menurut data dari Kementerian Kesehatan RI, jumlah penduduk
yang dikonrmasi positif Covid-19 per 3 Juli sudah lebih dari 2,2 juta
orang. Sebanyak 60 ribu di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Indonesia telah memasuki Gelombang Kedua pandemi Covid-19 dengan
korban yang lebih besar dibandingkan Gelombang Pertama di bulan
Januari 2021 di mana jumlah kasus konrmasi sudah mencapai 27 ribu
orang dan 500 kematian dalam sehari.
Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam pandemi terburuk
sepanjang sejarah perjalanan bangsa ini. Pandemi Covid 19 tidak
hanya berdampak besar terhadap sektor kesehatan tetapi juga
berdampak buruk bagi sektor kehidupan lainnya seperti ekonomi, sosial,
pendidikan, budaya dan bidang lainnya. Permasalahan ini tentunya harus
ditanggulangi dengan penuh perhatian dan kesungguhan.
Besar dan luasnya dampak pandemi Covid-19 tersebut menyebabkan
sulitnya membuat rumusan pembuatan kebijakan penanganan dan
pengendaliannya di Indonesia. Kondisi ini menempatkan pengampu
kebijakan pada posisi yang dilematis. Misalnya apakah mendahulukan
penanganan kesehatan terlebih dahulu sehingga ekonomi akan terpuruk,
ataukah mengutamakan ekonomi sehingga pandemi Covid-19 semakin
tidak terkendali. Sejak Juni 2020 pemerintah mengambil jalan tengah,
yaitu menyeimbangkan penanganan kesehatan dan ekonomi secara
bersamaan.
294 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Pilihan kebijakan jalan tengah tersebut sampai saat ini belum dapat
mengeluarkan Indonesia dari krisis kesehatan dan krisis ekonomi. Justru
situasi pandemi menjadi semakin sulit khususnya dengan masuk dan
menyebarkan varian Delta dan variants of concern lainnya di Indonesia.
Untuk itu perlu dicari terobosan dan inovasi dalam penanggulangan
pandemi yang berlandaskan pada nilai luhur dan kearifan lokal bangsa
Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menawarkan alternatif solusi
berupa peningkatan ketaatan yang berasal dari kesadaran internal
individu sebagai pelengkap berbagai strategi yang telah dilakukan.
B. Pembahasan
Pandemi Covid 19 yang belum terkendali dengan kondisi yang
semakin parah merupakan ujian berat bagi bangsa kita. Di samping
banyak penduduk yang kehilangan keluarga dan pekerjaan, pandemi
juga menyebabkan learning loss pada anak-anak di sektor pendidikan
serta berbagai permasalahan sosial. Berbagai strategi kebijakan
penanganan pandemi dan dampaknya yang telah dikeluarkan
pemerintah belum dapat memberikan hasil yang memuaskan. Beberapa
kebijakan pemerintah seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan
berbagai variannya, vaksinasi dan promosi protokol kesehatan sampai
saat ini belum memenuhi ekspektasi.
Secara alami virus Corona atau SARS-CoV-2 yang menjadi penyebab
Covid-19 tidak dapat bergerak dengan dirinya sendiri, apalagi sampai
melintasi berbagai benua di dunia. Pergerakan virus ini sangat tergantung
pada pergerakan inangnya, yaitu manusia. Virus Corona hanya dapat
menyerang manusia manakala ada seseorang yang telah terinfeksi
Covid-19 berinteraksi secara langsung dengan orang lainnya. Karena
itu transmisi Covid-19 sangat bergantung pada mobilitas penduduk
dan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Atas dasar pola penyebaran penyakit menular inilah maka strategi
yang paling tepat untuk penanggulangannya bukan terletak pada aspek
kuratif atau pengobatan tetapi ada di aspek preventif atau pencegahan.
Karena itu titik penekanan upaya pengendalian pandemi Covid-19 harus
295
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
bertumpu pada usaha merancang strategi mitigasi penyebaran Covid-19
dan bagaimana mengimplimentasinya.
Pemberian sanksi terhadap warga yang melakukan pelanggaran
protokol kesehatan adalah salah satu cara untuk mengoptimasi
perbaikan perilaku masyarakat untuk menekan tingkat penularan
Covid-19. Tetapi sanksi atau punishment bukanlah satu-satunya cara
yang harus diterapkan.
Strategi klasik ini dikenal sebagai pendekatan behaviorisme yang
digagas oleh Burrhus Frederic Skinner, seorang psikolog asal Amerika
Serikat. Ia mendasari pendekatan ini melalui percobaan yang dikenal
dengan ekperimen Skinner-Box. Dalam ekperimen ini, ia menggunakan
tikus yang kemudian menghasilkan temuan hukum operant conditioning
yaitu bagaimana suatu proses pengkondisian untuk mengubah perilaku
subjek dengan memberikan hukuman dan hadiah. Pengkondisian
dikatakan berhasil jika subjek beroperasi setelah pengkondisian tersebut.
Teori ini sering disebut dengan istilah reward-and-punishment kemudian
diaplikasikan tidak hanya pada hewan tetapi juga manusia, salah satunya
pada proses pembelajaran.
Mengacu pada teori tersebut, penerapan sanksi bukanlah pilihan
utama dalam mendisiplinkan masyarakat. Model ini menurut Shadiqi
(2020) meniadakan proses internal dalam diri manusia. Padahal
kekuatan perubahan perilaku bertumpu dalam diri individu sedangkan
sanksi bersifat menegasikannya. Karena sanksi datangnya dari luar
individu maka perubahan yang dihasilkan tidak menetap, berbeda
jika perubahan tersebut hasil dari proses internal manusia. Kelemahan
teori reward-and-punisment inilah yang tereeksi belum tercapainya
tujuan berbagai strategi kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk
mengubah perilaku masyarakat. Karena itu sangat penting bagi kita
untuk mendorong terjadinya proses internalisasi kesadaran individu
dalam perubahan perilaku masyarakat.
Bagaimana mendorong proses internalisasi tersebut merupakan
sebuah tantangan besar dalam penanganan pandemi Covid-19
di Indonesia. Pendekatan persuasif yang menjadi landasan proses
internalisasi kesadaran individu hendaknya menjadi poros strategi
kebijakan di samping tentunya pendekatan reward-and-punisment
296 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
tetap ada sebagai komponen pelengkap. Melalui pendekatan ini kita
membangun pemahaman masyarakat bahwa berbagai kebijakan
yang dibuat adalah dalam rangka menyelamatkan kesehatan keluarga
dan lingkungan mereka dari bahaya Covid-19, untuk menyelamatkan
pekerjaan dan mata pencaharian mereka, pendidikan dan berbagai
hajat hidup mereka. Jika mereka kemudian dapat memahami tujuan
suatu kebijakan atau peraturan, maka proses internalisasi kesadaran
tadi akan lebih cepat mendorong perubahan perilaku seperti memakai
masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan.
Dengan demikian adaptasi kebiasaan baru serta berbagai regulasi terkait
penanganan pandemi Covid-19 akan lebih mudah diimplimentasikan.
Ketaataan terhadap hukum dan berbagai norma sejatinya merupakan
nilai luhur yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia dan secara formal
merupakan bagian dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai
ini tumbuh dan berkembang secara turun temurun sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari bangsa ini, dibuktikan dengan kuatnya masyarakat
memegang norma agama, adat dan tradisi. Namun hal ini semakin lama
semakin pudar seiring perkembangan jaman dan melemahnya proses
internalisai kesadaran tersebut.
Proses internalisasi kesadaran untuk taat pada kebijakan dan
peraturan pemerintah memerlukan metode yang persuasif dan humanis.
Proses internalisasi ini adalah soal bagaimana menyentuh sisi perasaan
dan pikiran bawah sadar yang terbukti efektif dalam membentuk
pemahaman dan perilaku. Pikiran tidak hanya terkait pembagian otak
secara fungsional tetapi juga berdasarkan aspek alam pikiran sadar dan
pikiran bawah sadar. Pikiran sadar hanya 12 persen dari seluruh kekuatan
pikiran, sisanya 88 persen adalah kekuatan pikiran bawah sadar.
Pada perbatasan pikiran sadar dan bawah sadar ada lter yang
disebut Reticular Activating System (RAS). Filter ini sangat dibutuhkan
untuk melindungi kita dari informasi yang tidak diperlukan maupun
sebagai pintu keluar masuk ketika menyimpan dan menghapus rekaman
informasi di bawah sadar. Agar informasi mudah masuk ke pikiran
bawah sadar dan memberikan dapak perubahan dibutuhkan cara untuk
membuka sistem RAS, antara lain:
297
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
1. Informasi diberikan oleh tokoh yang memiliki otoritas, dalam konteks
ini para tokoh yang menjadi gur sangat tepat untuk dijadikan agen
perubahan. Mereka antara lain pemuka agama, pemuka adat, artis,
inuencer dan tokoh berpengaruh lainnya;
2. Diberikan secara berulang, repetisi akan menyebabkan informasi
masuk ke pikiran bawah sadar. Penyampaian informasi dan sosialisi
tentang pentingnya ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dan
protokol Kesehatan harus terus menerus dilakukan;
3. Melibatkan emosi yang intens, peristiwa yang melibatkan perasaan
mendalam adalah suatu hal yang akan mempermudah masuknya
informasi kea lam bawah sadar;
4. Pada kondisi rileks dan suasana yang menyenangkan, pada kondisi
ini otak bekerja pada gelombang Alfa yang merupakan gelombang
“pembelajar”. Informasi dan nilai yang ditanamkan pada kondisi ini
akan sangat mudah mengalami internalisasi.
5. Adanya kesesuaian nilai, dalam hal ini para pemimpin, petugas
kesehatan dan pemerintah harus disiplin dan konsisten dalam meberi
contoh dan mentaati peraturan yang terkait dengan penanganan
pandemi Covid-19.
Dengan tumbuhnya kesadaran internal akan menghasilkan ketaatan
terhadap hukum dan peraturan yang berlaku yang bersifat suka rela
tanpa paksaan. Bila nilai ketaatan terwujud di masyarakat maka aspek
kesehatan dan berbagai aspek lainnya dapat berjalan bersama secara
selaras.
C. Kesimpulan
Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak multi dimensi tidak hanya
krisis kesehatan, sehingga penanggulangannya harus dilaksanakan
secara komprehensif dan lintas sektor. Kuncinya terletak pada bagaimana
kita dapat membangun kesadaan internal akan pentingnya partisipasi
setiap anggota masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan
penanganan pandemi Covid-19.
Ketaatan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan berbagai
produk hukum terkait penanganan pandemi Covid-19 dapat dibangun
298 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
melalui pendekatan persuasif dan humanis. Pendekatan ini dilakukan
dengan strategi bagaimana menjangkau hingga ke pikiran bawah sadar
masyarakat agar terjadi proses internalisasi kesadaran.
D. Rekomendasi Kebijakan
Untuk setiap strategi dan kebijakan penanganan pandemi Covid-19
di Kalimantan Selatan perlu dilakukan kajian dan rumusan model
praktis pendekatan persuasif dan humanis sesuai dengan budaya dan
karakternya masyarakatnya.Dengan sasaran utama untuk membangun
kesadaran internal masyarakat.
Daftar Pustaka
Aanie, I. (2020) “Zona Hijau Berpotensi Memberikan Rasa Aman Palsu
//covid19.ulm.ac.id/zona-hijau-berpotensi-memberikan-rasa-
aman-palsu/”//covid19.ulm.ac.id/mengubah-perilaku-patuh-
harus-dari-internal-individu diakses pada 24 Juni 2021.
Anshel, M. H., & Smith, M. (2013). The Role of Religious Leaders in
Promoting Healthy Habits in Religious Institutions. Journal of Religion
and Health, 53(4), 1046–1059. doi:10.1007/s10943-013- 9702-5
Giblin, L. (2020) “Skill with People”. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
//gramatika.kemdikbud.go.id/peran-pikiran-bawah-sadar diunduh
22 Juni 2021.
Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI (2021, 4 Juli). Diakses pada
4 Juli 2021 dari //infeksiemerging.kemkes.go.id/dashboard/
covid-19
Mengubah Perilaku Patuh Harus dari Internal Individu (2020, 3 September).
Diakses pada 22 Juni 2021 dari //kalsel.antaranews.com/
berita/196558/mengubah-perilaku-patuh-harus-dari-internal-
individu
Sentanu, E. (2017) “Quantum Ikhlas Teknologi Aktivasi Kekuatan Hati”
Jakarta: Elex Media Komputindo
Shadiqi, A., M., 2020 “Mengubah Perilaku Patuh Protokol Kesehatan
dengan Sanksi dan Denda, Efektifkah?” //covid19.ulm.ac.id/
299
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
mengubah-perilaku-patuh-protokol-kesehatan-dengan-sanksi-dan-
denda-efektifkah/ diakses pada 22 Juni 2021
Shadiqi, A., M., 2020 “Penguatan Perilaku Patuh Masyarakat: Keterlibatan
Tokoh Agama Di Kalimantan Selatan” //covid19.ulm.ac.id/
policy-brief-penguatan-perilaku-patuh-masyarakat-keterlibatan-
tokoh-agama-di-kalimantan-selatan/ diakses pada 22 Juni 2021.
Tembus 2 juta Kasus, Ini Kilas Balik Pandemi Corona di RI (2021, 21
Juni). Diakses pada 24 Juni 2021 dari //news.detik.com/
berita/d-5614549/tembus-2-juta-kasus-ini-kilas-balik-pandemi-
corona-di-ri.
Winarto, E. (2021) “Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan yang Bersumber
dari UUD NRI 1945” Bahan Ajar TOT Pemantapan Nilai-Nilai
Kebangsaan Lemhannas RI.
300 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
BIOGRAFI PENULIS
Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr., adalah Guru
Besar tetap pada Fakultas Teknologi Pertanian, IPB
University, Bogor. Berbekal pendidikan sarjana Teknologi
Hasil Pertanian di Institut Pertanian Bogor, kemudian
melanjutkan ke jenjang pendidikan Master dan Doktor
di Kyushu University, Jepang.
Sedarnawati berkiprah tidak saja sebagai Staf Pengajar pada Departemen
Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB University
– Bogor, tetapi juga pernah menjabat sebagai staf profesional Dewan
Riset Nasional bidang Sumber daya Alam, Energi, dan Lingkungan, serta
menjadi Asisten Deputi bidang Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
di Kementerian Riset dan Teknologi. Minat lainnya di bidang corporate
governance dilakukan dengan bergabung sebagai Peneliti Senior pada
The Indonesian Institute for Corporate Governance (Lembaga Swadaya
Masyarakat dibawah Masyarakat Transparansi Indonesia), Auditor
Halal, dan Tenaga Ahli Pengajar Bidang Politik di Lembaga Ketahanan
Nasional RI. Mencermati pengalaman kiprahnya, Sedarnawati mampu
mengembangkan profesi keilmuannya, dan mengabdikan diri pada
kepentingan negara bangsa Indonesia, serta berkontribusi dalam
mendidik dan membentuk pemimpin nasional yang berintegritas.
Dr. Andik Matulessy, M.Si., Psikolog adalah dosen
tetap sejak tahun 1992, dengan jabatan Lektor Kepala
di Fakultas Psikologi UNTAG Surabaya, pernah menjabat
sebagai Dekan Fakultas Psikologi Untag Surabaya
(2001-2009), Wakil Rektor I Bidang Akademik,
Kemahasiswaan dan IT Untag Surabaya (2009-2017),
serta Ketua Pusat Layanan Psikologi (PLP) Untag Surabaya (2018-2021).
Ybs menamatkan studi Sarjana Psikologi (1992), Magister Psikologi
(1997) dan Doktor Psikologi Sosial (2008) di Fakultas Psikologi UGM,
301
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
serta mendapatkan Post-Doctoral Fellowship di Universiti Kebangsaan
Malaysia (2009).
Ybs aktif sebagai salah satu Ketua Pengurus Pusat Himpunan Psikologi
Indonesia (HIMPSI) tahun 2014-2020, Sekjen PP HIMPSI 2020-2022,
Ketua Gugus Tugas Layanan Psikologi COVID-19 PP HIMPSI (2020),
Sekretaris Prosapena-Kementerian PPPA (2019-2021), Dewan Penasehat
Ikatan Psikologi Sosial, Member of COVID Group Psychological
Alliance (American Psychological Association), Southeast Asia Regional
Representative International Association Cross Cultural for Psychology
/ IACCP (2018-2022), Executive Committee Asia Pacic Psychological
Alliance (APPA) 2019-2021, Exco ASEAN Regional Union Psychological
Society (ARUPS) 2018-2020, Editorial Board Member of Journal African
and Asian Local Government Studies (2017) dan Editorial Board BITARA
Journal Universiti Pendidikan Sultan Idris, Malaysia (2019).
Buku yang sudah diterbitkan : Gerakan Mahasiswa (2003), Psikologi
Pencerahan (2003), Mahasiswa dan Gerakan Sosial (2005); Psikologi
Politik (2005); Psikologi Politik : dari Ideologi Kebangsaan Hingga
Gerakan Mahasiswa, Protokol Layanan Dukungan Kesehatan Jiwa dan
Psikososial Anak dan Remaja pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Pandemi COVID-19 (2020), Pedoman Dukungan Kesehatan Jiwa dan
Psikososial pada Pandemi COVID-19 (2020)
Embung Megasari Zam, Widyaiswara BPSDM Provinsi
Riau. Lahir di Tanjung Batu, Kepri tahun 1960. Berdomiosisli
di Pekanbaru Riau. Menjadi CPNS golongan II/b tahun
1986 di Kec. Air Tiris- Kampar -Provinsi Riau. Mulai tahun
2010 melepaskan jabatan struktural saat itu (esselon 3 ),
memilih menjadi fungsional Widyaiswara. Tahun 2011-
2018 pernah mengampu dan menjadi fasilitator pada matapelatihan
Budaya Kerja, Pelayanan Prima, Kecerdasan Emosional, Outbound,
Dinamika Kelompok, Etika dalam organisasi, Pengembangan dan
Pengenalan Potensi Diri, Komunikasi Efektif, Koordinasi dan Kolaborasi,
Membangun TimEfrktif, Jejaring Kerja dan Kepemimpinan dalam
Organisasi. Tahun 2019 menjadi Team Teaching pada Agenda II PKA
dan PP, serta pada pelaksanaan LATSAR mengampu materi komitmen
302 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
mutu dan pelayanan publik . Selain itu juga diberi kepercayaan sebagi
Coach. Aktif di beberapa organisasi antara lain Lembaga Adat Melayu
Riau, APWI, ATrI, dan pernah menjadi Ketua IWI Daerah Riau periode
tahun 2014-2017. Pernah menjadi Pengurus TP.PKK Provinsi Riau, pernah
menjadi Pengurus DWP Provinsi Riau. Kemudian terhitung November
2019 dikukuhkan sebagai Widyaiswara Ahli Utama oleh Kepala Lembaga
Administrasi Negara. Sekarang/sejak 2021 dengan adanya pembelajaran
jarak jauh dan atau Distance Learning, saya tergabung didalam Team
Taeching 4 pada BPSDM Provinsi Riau.
Yosi Darmawan Arianto, lahir di Banyuwangi pada 4
September 1977. Menempuh studi Strata Satu (S1) di
Jurusan Teknik Pengairan Fakultas Teknik Universitas
Brawijaya, Malang, lulus tahun 2001. Studi Strata dua (S2)
di Program Studi Teknik Sipil minat Pengelolaan Sumber
Daya Air kerjasama Pusbitek Departemen Pekerjaan
Umum dengan Universitas Brawijaya Malang, lulus tahun 2009. Saat ini
sedang menempuh S3 Teknologi Pendidikan di Universitas Negeri
Surabaya.
Pengalaman kerja, pada tahun 2001 sampai 2003 bekerja sebagai
Konsultan proyek pada beberapa perusahaan dengan kegiatan tersebar
di beberapa lokasi di Indonesia. Sejak tahun 2003 sampai dengan akhir
2016 sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yaitu pada
Dinas Pengairan, Badan Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPPD). Sejak tahun 2004 menjadi staf pengajar
pada Universitas Bondowoso sebelum akhirnya menjadi Wakil Dekan
Fakultas Teknik pada Tahun 2011. Sejak awal 2017 hijrah menjadi
PNS di Kementerian PUPR dan menjadi Widyaiswara bidang Sumber
Daya Air pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
Kementerian PUPR. Disela-sela aktitas sebagai Widyaiswara beberapa
hasil penelitian telah ditulis dan telah diterbitkan dalam Jurnal Nasional
maupun Internasional, diantaranya berjudul “Management of Flood
Control in Sampean Lama-Muara Weir” yang diterbitkan dalam Jurnal
of Basic and Applied Scientic Research, “Studi Alternatif Pengelolaan
Banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Sampean Hilir Provinsi Jawa Timur”,
“Optimasi Air Irigasi dengan Program Solver untuk Peningkatan Produksi
303
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Pertanian Pada Daerah Irigasi Clangap Kabupaten Bondowoso”, “Mitigasi
Bencana Banjir DAS Sampean Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di
Wilayah Bondowoso dan Situbondo”, “Analisis Penanganan Banjir dan
Genangan Pada Area Industri PT. Dayasa Aria Prima Kabupaten Gresik.
Karya tulis ilmiah berupa buku salah satunya berjudul “Teori Praktis
Penerapan Hidrologi”, serta beberapa karya tulis ilmiah yang lain.
Abdul Rahmat, Guru Besar Manajemen Pendidikan
Universitas Negeri Gorontalo lahir di Sukabumi, 05 Maret
1978. Sejak tahun 2008, ia mengabdi pada Universitas
Negeri Gorontalo, baik sebagai dosen pengasuh mata
kuliah ilmu pendidikan dan manajemen maupun sebagai
pengelola, pembimbing dan pengembang kreativitas
wirausaha mahasiswa. Penulis sebagai Ketua Program Studi Magister
Pendidikan Nonformal (S2) Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo.
Sebagai akademisi, ia aktif melakukan berbagai kegiatan keilmuan di
tingkat nasional dan internasional. Dia telah banyak menghadiri seminar
di berbagai kampus dan provinsi, baik sebagai peserta maupun sebagai
pembicara dan beberapa karyanya telah dimuat di jurnal nasional
terakreditasi, jurnal internasional bereputasi, buku dan media cetak.
Sampai saat ini, berbagai jenis buku telah ia tulis, mulai dari buku populer,
referensi dan buku ajar. Tahun 2021 mendirikan Komunitas Penulis Ilmiah
Nusantara (KaPIN). Untuk korespondensi melalui abdulrahmat@ung.
ac.id.
Rr Johana Nunik Widianti, lahir dan besar di Jakarta
tanggal 8 Maret 1973. Tamat dari Universitas Katholik
Atma Jaya Jakarta tahun 1997, kemudian saya bekerja
di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pada tahun 1998-2001, saya mendapatkan kesempatan
untuk meneruskan S2 di Universite Libre de Bruxelles.
Sepulang dari studi, saya kembali bekerja di Komnas HAM. Tahun 2001-
2012 saya menjadi Kepala Subbagian Kerjasama Antar Lembaga. Tahun
2012-2014 saya diangkat menjadi Kepala Subbagian Pemantauan dan
Monitoring HAM. Tahun 2014-2018 saya dipercaya untuk menduduki
jabatan Kepala Bagian Mediasi, sekaligus sebagai Mediator bersertikat
304 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Pusat Mediasi Nasional. 21 tahun saya bergelut di bidang Hak Asasi
Manusia dengan berbagai pengalaman disetiap posisi saya. Pada tahun
2019, saya mendapatkan pengalaman untuk mengembangkan karir dan
kompetensi saya untuk bekerja pada Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN). Bekerja di KASN merupakan pengalaman unik dan sangat
berharga terutama untuk mengasah pengetahuan saya sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Pada Januari 2020, saya resmi masuk menjadi keluarga
besar Badan Kepegawaian Negara, sebagai Widyaiswara Ahli Madya
pada Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian
Negara. Impian masuk ke dunia Pendidikan yang sangat saya idamkan.
Dengan masuk ke dunia Pendidikan, saya ingin mencetak ASN yang
kreatif, inovatif, berintegritas serta berkinerja baik. dengan membagikan
banyak pengalaman yang saya dapatkan dari 2 institusi sebelumnya
dimana saya berkarya.
Nany Suryawati, Dosen di FH Unika Darma Cendika
Surabaya, Lahir di Surabaya, 20 April 1959.Pendidikan: SD
Dapena I ; SMPN XII ; SMAK St Louis I ; S-1 UBAYA ; S-2
UNTAG Surabaya ; S-3 UNTAG Surabaya. Pernah menjabat
Dekan FH ( 2013 - 2017) ; Ka Lembaga Jaringan Kemitraan
( 2017 - 2021) Aktif dalam Organisasi - Mantan Presidium
WKRI DPD Jatim ( 2010 - 2015) ; Ka Bidang Jaringan Antar Kampus ISKA
( 2017 - 3021) ; Aktif menulis di berbagai publikasi ilmiah baik Nasional
maupun Internasional.
Rossa Ilma Silfiah, Dosen Administrasi Publik FISIP
Universitas Yudharta Pasuruan, lahir di Desa Sukorejo Kec.
Sukorejo, Kab. Pasuruan Jawa Timur. Dilahirkan seorang
ibu Hj. Uswatun Nisak dan H. Singgih pada tanggal 10
Mei 1978. Pendidikan TK, SDI, MTs di Ma’arif Sukorejo
Pasuruan dan MAN Tambakberas ditemput dengan tinggal
di Pesantren Al-Lathiyyah II Bahrul Ulum Jombang. Pendidikan S1 tahun
1996-2001 ditempuh pada Jurusan Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin
IAIN Sunan Ampel Surabaya, 1998-2002 juga kuliah S1 ekstensi di FH
Universitas Bhayangkara Surabaya. Setelah wisuda S1 Sarjana Agama
dan Sarjana Hukum, tahun 2003-2005 melanjutkan S2 Magister Hukum
305
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Universitas Brawijaya. Tahun 2006 mulai aktif mengajar di Universitas
Yudharta. Pada 2014-2017 melanjutkan S3 Program Doktor Ilmu Hukum
Universitas Brawijaya dengan judul disertasi Pembaruan Tindak Pidana
terhadap Agama dan Kehidupan Beragama di Indonesia. Tulisan lainnya
dipublikasikan di Jurnal Arena Hukum, Yustisia, Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan dan Jurnal Internasional Brawijaya Law Journal
dan Prizren.
Moch. Ali Hindarto, S.SiT., M.A.P., lahir di Bojonegoro,
12 Juli 1971, anak ke 5 dari 7 bersaudara. Orang tua
yang sangat berjasa yaitu Jasir dan Siti Aminah. Tinggal
di Perumahan Pura Bojonggede Jl. Aceh Raya Blok A11
No. 18 RT 005 RW 022 Desa Tajurhalang Kecamatan
Tajurhalang Kabupaten Bogor - Provinsi Jawa Barat.
Jabatan sebagai Widyaiswara Ahli Madya di Pusat Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional yang beralamat di Jl. Akses Tol Cimanggis, Cikeas
Udik, Gunung Putri, Bogor. Sebagai Pegawai di Kementerian ATR/
BPN sejak tahun 1996. Selanjutnya mendapatkan kesempatan tugas
belajar DIV di STPN Yogyakarta dan S2 di STIA LAN Jakarta. Selain
Pendidikan Formal, telah mengikuti pelatihan teknis, fungsional dan
ToT untuk meningkatkan kompetensinya. Pengalaman yang dimiliki
yaitu menyusun Kurikulum Pelatihan dan modul Pelatihan. Selain itu
telah mengajar beberapa materi pelatihan antara lain Manajemen
ASN; Kesehatan Mental; Etika Publik; PBB dan TUS; Coach dan Penguji
Rancangan dan Laporan Aktualisasi; Dinamika Kelompok; Wawasan
Kebangsaan; Integritas; Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan;
Analisis Isu Kontemporer; Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela
Negara; Kesiapsiagaan Bela Negara; Komitmen Mutu; Nasionalisme;
BLC; konsepsi aktualisasi; Anti korupsi; Standar Etika Publik; Bela Negara
dan Kepemimpinan Pancasila; Diagnosa Organisasi dan Membangun
Tim Efektif.
Penulis mempunyai komitmen untuk menuntut ilmu dari buaian sampai
ke liang lahat. Bekerja dengan penuh keikhlasan dan penuh semangat.
306 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Abraham Ferry Rosando, Dosen Fakultas Hukum Universitas
17 Agustus 1945 Surabaya lahir di Surabaya pada tanggal
17 Juni 1987. Sejak 2016 mengabdi pada Universitas 17
Agustus 1945 Surabaya sebagai Dosen mata kuliah
rumpun Hukum Perdata, diantaranya Hukum Perdata,
Hukum Agraria, Hukum Jaminan dan Hak Atas Kekayaan
Intelektual. Selain sebagai Dosen aktif juga sebagai Advokat dan Assesor
Kompetensi Badan Nasional Sertikasi Profesi (BNSP) serta sekarang
mendapat amanah menjadi Kepala Biro Rektorat Universitas 17 Agustus
1945 Surabaya periode 2017 – 2021. Saat ini sedang menempuh
pendidikan Doktoral di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang,
yang mana sebagai seorang akademisi dia aktif dalam berbagai kegiatan
ilmiah baik di tingkat regional, nasional maupun internasional, beberapa
karyanya telah dimuat di jurnal nasional, buku, serta berbagai media
baik cetak maupun elektronik.
Dr. Arif Ainur Roq, S.Sos.I., S.Pd., M.Pd., Kons. Lahir
di Banyuwangi Jawa timur Indonesia, tanggal 08 Agustus
1977. Pendidikan Dasar Tamat tahun 1991, pendidikan
Menengah pertama tamat 1994, pendidikan menengah
atas tamat 1997. Pendidikan Sarjana Bimbingan dan
Penyuluhan Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya tamat
2002 (S.Sos.I), pendidikan Sarjana Pendidikan Bimbingan dan Konseling
di UNIPA Surabaya tamat 2003(S.Pd), Magister Pendidikan Bimbingan
dan Konseling Universitas Negeri Malang tamat 2007(M.Pd) ,
menyelesaikan Pendidikan Profesi Konselor di UNNES Semarang, tamat
2015 (Kons.). Doktor Program Bimbingan dan Konseling Universitas
Negeri Malang dengan beasiswa Islamic Development Bank dari Jeddah
Saudi Arabia tamat tahun 2016.
Kariernya sebagai dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling
Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2003, Dosen Bimbingan dan
Konseling di Universitas PGRI Adi Buana Surabaya. Dosen tetap (ASN)
di UIN Sunan Ampel Surabaya sejak tahun 2009. Dosen DLB Pendidikan
Agama Islam di Universitas Pembangunan Nasional Jawa timur. Dosen
(tutor) PGSD dan PGPAUD Universitas Terbuka UPBJJ-UT Surabaya. Dosen
Magister Pendidikan Agama Islam mata kuliah Psikologi Pendidikan
307
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Islam. Aktitas organisasi profesi antaralain; anggota Asian Professional
Counselling Association (APCA) di Shue Yan University Hong Kong.
Anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia(ABKIN), Ketua
Ikatan Konselor Indonesia (IKI) Pengurus Daerah Jawa Timur.
Dr. Chandra Hendriyani M.Si., CHCM., lahir pada
tanggal 13 Februari 1973 dan berdomisili di Kota
Bandung. Mengawali karir pada tahun 1994 sebagai
Sekertaris Direksi kemudian menjadi General Manager
pada perusahaan swasta dan pada saat ini menjabat
sebagai Direktur Akademi Sekretari dan Manajemen
Taruna Bakti (ASMTB) Bandung.
Penulis berlatar belakang pendidikan S3 Administrasi Bisnis dari
Universitas Padjadjaran dan sangat tertarik dalam menulis bidang
pemasaran dan sumber daya manusia. Penulis merupakan assesor dalam
bidang administrasi perkantoran dan memiliki sertikasi BNSP dalam
bidang pemasaran dan human capital serta merupakan trainer di bidang
administrasi, manajemen, dan komunikasi.
Samsul Hidayat, guru mata pelajaran kimia di SMA
Negeri 1 Karas Kab. Magetan Jawa Timur. Lahir di
Madiun, 8 September 1971. Menyelesaikan pendidikan
formal di SD Madiun Lor VIII Madiun, SMP Negeri 1
Madiun, SMA Negeri 2 Madiun, Jurusan Pendidikan
Kimia IKIP Malang (lulus 1997). Selama mahasiswa,
merupakan aktifis kampus baik kegiatan akademik maupun non
akademik. Mendapat kehormatan sebagai mahasiswa terbaik di
kampusnya, sehingga mendapat beasiswa ikatan dinas TID (Tunjangan
Ikatan Dinas) dan diangkat CPNS di SMA Negeri 1 Ngrambe Kab. Ngawi
(1998). Tahun 2003 mutasi ke SMA Negeri 1 Karas sampai sekarang.
Pada tahun 2002, menjadi peringkat 3 guru teladan (guru prestasi)
termuda sekabupaten Ngawi. Tahun 2018 melanjutkan studi S-2 PAI
Universitas Muhammdiyah Ponorogo. Saat ini sedang studi doktoral
(S-3) PAI di Universitas Muhammadiyah Malang. Aktif dalam berbagai
kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pengurus dan pelatih
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Forum Komunikasi Taman
308 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Pendidikan Al Qu’an (FKPQ), Pengurus GERAK (Gerakan Anti Komunis)
Magetan serta Pengurus /Aktifis Lazismu (Lembaga Amil Zakat
Muhammadiyah) Magetan.
Ike Wanusmawatie, Penulis adalah seorang Dosen Ilmu
Administrasi Publik pada Jurusan Ilmu Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB).
Lahir di Kota Probolinggo pada 1 Januari 1977. Pendidikan
formal diselesaikan di SDN Sukabumi III, SMPN I dan
SMAN I semuanya di kota Probolinggo. Sedangkan
Pendidikan Tinggi S1, S2 hingga S3-nya konsisten di selesaikan pada
Program Studi Ilmu Administrasi Publik FIA UB. Sebelumnya pada tahun
1999-2020 pernah menjadi tenaga pendidik di STIA Bayuangga
Probolinggo. Kemudian pernah aktif di Parliament Watch Indonesia
(ParWI) Malang (2001-2002) dan Sta pada Sekretariat Program ICSMED
(Industrial Competitiveness and SME Development Program ADB, LOAN
1738-INO) pada Direktorat Pariwisata, Perdagangan dan Industri
BAPPENAS, (2002-2003). Sejak tahun 2005 hingga kini menjadi Dosen
(PNS) dan mengemban tugas sebagai Sekretaris Laboratorium Politik
dan Tata Pemerintahan di bawah Laboratorium Governance FIA UB (2020-
2021). Sedangkan publikasi ilmiahnya juga telah diterbitkan dalam
bentuk buku, proceeding maupun artikel jurnal nasional dan internasional.
Drs. H.Moh. Zainol Rachman.,SST.,M.Kes., Lahir
diPamekasan, 28 Februari 1962, Jenis Kelamin : Laki-laki
alamat e-mail: sejak tahun
1985 sudah diangkat sebagi PNS Departemen Kesehatan
RI, saat ini sebagai Dosen Tetap Poltekkes Kemenkes
Malang pada Jurusan Kesehatan Terapan di Program
Studi Sarjana Terapan Promosi Kesehatan jabatan Lektor, tanda
kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun oleh Presiden RI Joko
Widodo pada tahun 2016, Pendidikan Terakhir S2 Promosi Kesehatan di
Universitas Dipenogoro Semarang, sebagai nara sumber kegiatan
pengabdian masyarakat dan hasil penelitian terakhir tentang Family
Social Support Module for Stroke Patients with Attention to Local
Wisdom in Malang terbit di Health Nations Volume 4 Number 10
309
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
(October 2020), ISSN 2580-4936, DOI: //dx.doiorg/10.33846/
hn41006 //heanote.com/index.php/hn Research Article URLof this
article: //heanoti.com/indexphp/hn/article/view/hn41006, Peserta
Pelatihan Peningkatan pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara
Bagi Asosiasi Dosen Pancasila Dan Kewarganegaraan (ADPK) dan Asosiasi
Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3Kni)
oleh Mahkamah Konstitusi RI tahun 2019, Pelatihan untuk Pelatih/
Training of Trainers (ToT) Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Dosen,
Guru dan Widyaiswara Secara Virtual Angkatan I (Pertama) yang
diselenggarakan oleh Lemhannas RI tahun 2021, Pengurus cabang
Malang Raya Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat
Indonesia (PPPKMI), Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur
Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia
(AP3Kni) dan Anggota Komisariat DPK PPNI Persatuan Perawat Nasional
Indonesia (PPNI) Poltekkes Malang.
Zeta Rina, lahir di Semarang, anak no tujuh dari
sembilan bersaudara. Sekarang telah dikarunia dua
anak, cowok dan cewek yang sedang beranjak dewasa.
Sejak lulus kuliah tahun 1992, berbagai profesi pernah
dijalani, sebagai seorang karyawan swasta dibidang
farmasi, seorang pegawai negeri sipil, asesor, inspector,
penyidik, widyaiswara, penulis dan ibu rumah tangga. Ia pernah
mengenyam Pendidikan profesi Apoteker di Universitas Gajah Mada
Yogyakarta dan S2 di Universitas Diponegoro Semarang.
310 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
I Gusti Putu Diva Awatara, Lahir di Jakarta 25
November 1974. Menyelesaikan Program Doktor Ilmu
Lingkungan di Universitas Sebelas Maret pada tahun
2015. Saat ini bekerja sebagai Dosen di STIE AUB
Surakarta. Selain sebagai Dosen juga menjabat sebagai
Kepala P3M dan Direktur LSP STIE AUB Surakarta. Aktif
pada organisasi profesi sebagai Bendahara di Pengurus Pusat Ikatan
Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (IALHI) Periode 2018 – 2023 dan
Pengurus ISEI Cabang Surakarta Periode 2020 - 2023 sebagai anggota
Bidang Kerjasama Daerah dan Dunia Usaha
Pernah mengikuti Comparative Study di Universitas Kebangsaan
Malaysia dan Sandwich Program di University of Wollongong Australia.
Aktif melakukan berbagai kegiatan ilmiah secara nasional maupun
internasional diantaranya publikasi artikel pada jurnal internasional
bereputasi seperti Scopus dan Web of Science maupun Jurnal Nasional
Terakreditasi. Aktif melakukan kegiatan call for paper diantaranya 8th
Annual Conferences Asia Pacic Economic Association (2021) di Nanyang
Technological University Singapore dan 6th National and Internasional
Conference Huachiew Chalermprakiet University Thailand.
Indah Epriliati, STP., MSi., Ph.D., adalah dosen di
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Katolik Widya
Mandala Surabaya sejak 1 November tahun 1995.
Pendidikan S1 ditempuh di Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta, S2 di Institut Pertanian Bogor, dan S3 di
The University of Queensland, Australia. Merupakan
anggota formatur dan pengurus di Perhimpunan Penggiat Pangan
Fungsional dan Nutrasetikal Indonesia (P3FNI) sejak 2012 dan Ikatan
Dosen Katolik Indonesia (IKDKI) mulai 2019. Anggota Perhimpunan Ahli
Teknologi Pangan Indonesia (sejak 2003). Mengembangkan sistem
pangan lestari yang sehat, memberdayakan ekonomi berbasis pangan
lokal: labu kuning, koro benguk, umbi-umbian, gayam; TTG industri
pupuk organik dan implementasi lapang, teknologi nano pengolahan
sekam padi, dan konversi kemiri sunan menjadi biodiesel. Mengajar
Keteknikan Pangan, Pengetahuan Bahan Pangan, dan Kimia Fisika; Praktik
Teknologi Pengemasan, Penyimpanan, dan Penggudangan, Perencanaan
311
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Unit Pengolahan Pangan. Pendiri Yayasan Puner Tirta Langgeng dan
konservasi tanaman pangan Nusantara.
Nurul Aini, S.Pd.I., lahir di Cilacap 22 Maret 1993. Beliau
merupakan alumni dari Universitas Gadjah Mada
Magister Jurusan Kajian Timur Tengah pada tahun 2018.
Selain itu, saat ini beliau aktif mengajar di MAN 1 Klaten.
Salah satu prestasi yang membanggakan yang pernah
di raih oleh beliau, Nurul Aini adalah Awardee LPDP
Kemenkeu RI, serta menjadi mengurus Mata Garuda himpunan penerima
beasiswa pemerintah Republik Indonesia di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya, beliau pun aktif sebagai MGMP Bahasa Arab se- Kabupaten
Klaten Karang anyar hingga saat ini.
Dr. Sumarwoto, S.Pd., S.H., M.Pd., merupakan Dosen
PNS DPK tetap di Universitas Wisnuwardhana Malang.
Beliau lahir di Trenggalek, 24 April 1960. Pendidikan
terakhir beliau adalah Doktor FIP di Universitas Negeri
Malang tahun 2019. Selain mengajar di kampus, beliau
juga aktif mengisi pendidikan dan pelatihan bagi PNS
(Pegawai Negeri Sipil) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Beliau aktif di
berbagai organisasi, baik pemerintah, maupun lembaga swadaya
masyarakat. Beliau mendapatkan penghargaan Satya Lencana dari
Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo, atas pengabdian
mengajar selama 20 tahun.
Rina Susiantri, Lahir di Pacitan 29 Januari 1988.
Perempuan yang tinggal di Desa Dadapan Kecamatan
Pringkuku, Kab. Pacitan. Selain hobby outdoor activity
dan lateli, juga aktif di beberapa organisasi Gerakan
Pramuka (di Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Pacitan
sebagai staf, Pembina, Pelatih dan Brigade Penolong
13.01), Trainner Outbound yang tergabung di Himpunan Provider
Outbound Indonesia (HPOI), Karang Taruna Kab. Pacitan, Manager/
Official Federasi Aero Sport Indonesia (Fasi-Aeromodelling, Fasi-
Paralayang) Kab. Pacitan, KONI Kab. Pacitan, Fatayat NU Pacitan 2020-
312 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
2025, Komunitas Pramuwisata. Dengan Motto : Disini Senang, Di Sana
Senang Dan Yang Patah Tumbuh, Yang Hilang Berganti, semangatnya
selalu membara dalam keadaan apapun. Owner Cikalplus Adventure ini
adalah Lulusan IKIP PGRI Madiun, Jurusan Pendidikan bahasa Inggris
tahun 2011, juga alumni SDN Dadapan 02, SMPN 1 Pacitan dan SMKN
2 Pacitan, sosmednya ig: @rinasusiantri, FB: Rina Susiantri, wa
082142146725, email / .
Nina Triolita, S.E., M.M. lahir pada tanggal 07-07-1987
dan berdomisili di Kota Pahlawan Surabaya. Memiliki
pengalaman sebagai berwirausaha saat masih menempuh
kuliah mendorong keinginan untuk dapat berbagi ilmu
pengetahuan dan pengalaman sehingga memilih profesi
berkarier sebagai seorang dosen di Politeknik NSC
Surabaya.
Riwayat Pendidikan : Pendidikan S1 Jurusan Ekonomi lulus tahun 2010
dan S2 Magister Manajemen lulus tahun 2012 di Universitas Narotama
Surabaya serta saat ini sedang menempuh Pendidikan S3 Ilmu Manajemen
di Sekolah Tinggi Indonesia (STIESIA) Surabaya Angkatan 23. Sertikasi
yang dimiliki : Sertikasi Pendamping UMKM oleh P2SDM-LPPM ITB
& LSP Nusantara Th. 2020; Sertikasi Staf HRD oleh LSP Nusantara Th.
2020; Sertikasi Neuro Linguistic Programming (NLP) oleh LPKN Th.
2020; Sertikasi Internasional Person Asesor oleh Quantum HRM dan
KAN Th.2021. Pengalaman Pekerjaan : Dosen Tetap & Kaprodi D-IV
Manajemen Pemasaran Internasional Politeknik NSC Surabaya; Counselor
Marketing Sekolah Kepribadian John Robert Powers; Owner Batik Olita,
Batik Zalina, Ida Batik & Batik Camon di ITC Surabaya; Kepala Tax Center
Politeknik NSC Surabaya; Kepala Inkubator Bisnis Politeknik NSC Surabaya.
Harapan saya dengan banyak memberikan inspirasi, motivasi dan
pengetahuan berwirausaha bagi mahasiswa sebagai generasi muda akan
dapat mendorong para wirausaha muda profesional, kompeten, beretika,
taat hukum dan menjunjung nilai-nilai Pancasila guna meningkatkan
kemajuan ekonomi Indonesia di masa saat ini dan masa depan.
313
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Dr. El Sukaisih, Dra., M. AB., M.M., Saya di lahirkan
pada 10 Oktober 1968 di Padang. Saya memiliki 4 orang
anak, dan memiliki hobby bisnis dan traveling. Saya setelah
memasuki usia sekolah, saya melanjutkan pendidikan
formal di SD pada tahun 1982, SMP pada tahun 1985, SMA
pada tahun 1988, Pendidikan tinggi saya lanjutkan di S-1
IKIP Padang jurusan PDU / Tata Niaga pada tahun 1992, melanjutkan
sekolah S-2 FIA di Universitas Brawijaya jurusan Ilmu Administrasi Bisnis
pada tahun 2009, melanjutkan S-2 di STIE Malang jurusan Ilmu
Manajemen pada tahun 2011, dan melanjutkan pendidikan ke jenjang
S-3 FIA di Universitas Brawijaya jurusan Ilmu Administrasi Bisnis pada
tahun 2015. Dalam lingkungan pengalaman mengabdi saya diangkat
PNS di SMK Muhammadiyah 3 Singosari pada tahun 1993 hingga 2012,
setelah itu saya mengabdi di SMK Gedangan pada tahun 2012-2013,
Ditahun 2012 saya mendirikan SMK Nahyada Global di Singosari hingga
sekarang masih aktif menjadi Kepala Sekolah, pada tahun 2018 hingga
kini saya bertugas di SMK Negeri 2 Singosari. Selain mengabdi saya
mengikuti beberapa komunitas dengan anak remaja hingga teman-
teman saya. Motto yang sampai saat ini saya pegang yaitu “Jadikan
hidup ini bermanfaat untuk banyak orang”.
Dheny Wiratmoko, lahir di Bojonegoro, 12 Oktober 1983.
Menempuh pendidikan dari jenjang TK, SD, SLTP, dan SMU
di Bojonegoro. Studi lanjut S1 ditempuh di Program Studi
Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi,
Universitas Negeri Yogyakarta, kemudian melanjutkan
jenjang S2 pada Program Studi Pendidikan Sejarah,
Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret Surakarta. Mempunyai
hobi numismatik dan lateli. Saat ini menjadi pengajar di STKIP PGRI
Pacitan, dan pernah terpilih menjadi dosen berprestasi pada bidang
pengajaran, bidang penelitian, dan bidang pembimbingan program
kreativitas mahasiswa. Selain itu, pernah juga mengajar di Program Studi
Sejarah Peradaban Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Humaniora,
IAIN Salatiga. Saat ini tergabung pada organisasi profesi Masyarakat
Sejarawan Indonesia Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga
tergabung di Perserikatan Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta.
314 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Aktif mengikuti kegiatan ilmiah baik sebagai peserta maupun sebagai
pembicara pada seminar, simposium, pelatihan, workshop dan lainnya.
Selain itu, juga aktif membuat karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal,
prosiding, book chapter, dan media massa.
Fawait Syaiful Rahman, M.H., adalah salah satu Dosen
Ekonomi Syariah di Sekolah Tinggi Islam Blambangan
Banyuwangi. Pada tahun 2018 - 2022 menjabat sebagai
Ketua Program Studi Ekonomi Syariah, dan sebelum masa
jabatan Ketua Prodi selesai dipercaya kembali menjadi
Pembantu Ketua I Bidang Akademik pada tahun 2020 -
Sekarang.
Aktivitas sehari-hari selain sebagai akademisi dengan mengajar, meneliti,
dan melakukan pengabdian kepada masyarakat, juga mengisi ceramah
keagamaan, pembimbingan, dan pembinaan sebagai bagian dari
tugas Penyuluh Agama Islam. Selain itu, ia juga aktif dalam organisasi
keagamaan Nahdlatul Ulama’, baik dalam keorganisasian ataupun dalam
diskusi ilmiah seperti Bahtsul Masa’il Waqi’iyah (BMW) atau Bahtsul
Masa’il Diniah (BMD).
Ir. Yatno Isworo, MP., lahir di Blitar 10 Oktober 1964,
sebagai anak bungsu dari 5 putera-puteri Ibu Soekilah
dan Bapak Kastamin. Selepas menyelesaikan pendidikan
formal selanjutnya mengabdikan diri sebagai tenaga
akademis dosen tetap yayasan UNISMA dan menempuh
Pasca Sarjana (S2) di Universitas Brawijaya Malang
Program Ilmu Tanaman (1995-1998). Pernah menjabat Kabag Akademis
(1990-1996) dan Pembantu Dekan Bidang Akademis di Fakultas Pertanian
UNISMA (1997-1998).
Pada tahun 1999 alih tugas di Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah sampai sekarang mulai jabatan
Widyaiswara Ahli Muda (Tahun 2006-2010), Widyaiswara Ahli Madya
(Tahun 2010-2018) dan Widyaiswara Ahli Utama (Tahun 2019 sampai
sekarang). Tergabung Juga sebagai Penyuluh Anti Korupsi dengan
315
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Sertikasi LSP-KPK sejak Tahun 2018 base camp di KOMPAK Jateng
Jl.Setiabudi 201 A Semarang.
Prayitno, guru di UPTD SDN Tunjung 1 Kecamatan
Burneh Kabupaten Bangkalan Pulau Madura. Lahir di
Pacitan, 25 September 1969. Pendidikan di SDN
Sidomulyo III, SMPN Lorok, SPGN Pacitan, D-2 di UT,
S-1 di STKIP PGRI Bangkalan jurusan PPKn, dan S-2 di
UPI Bandung jurusan PKn. Prestasi yang pernah di raih
Finalis Indonesian Science Festifal (ISF), Juara III nasional LKG 2009, Finalis
Inobel nasional (2014, 2016, 2018)
Juara III nasional Inobel 2019. Wakil ketua Asosiasi Profesi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) wilayah Provinsi
Jawa Timur, Penasihat APP, EKI, dan Pengurus PGRI Cabang Burneh.
Aktif memberikan materi pada beberapa seminar tentang inovasi
pembelajaran. Beberapa tulisan telah di muat pada jurnal Civicus,
Didaktika Kemendikbud, Jurnal Karakter PPKn dan IPS PPPPTKPKnIPS,
serta jurnal Lampu dan FKKG Kabupaten Bangkalan.
Sutrisno, merupakan dosen pada program studi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas
Muhammadiyah Ponorogo. Lahir pada tanggal 17
Desember 1990 di Kabupaten Ponorogo. Menempuh
jejang pendidikan S-1 di Universitas Muhammadiyah
Ponorogo (2008-2012), S-2 Universitas Negeri Yogyakarta (2014-2016),
serta S-3 Universitas Pendidikan Indonesia (2017-2021) dengan masing-
masing mengambil jurusan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sejak menjadi mahasiswa aktif pada setiap organisasi kemahasiswaan
maupun profesi diantaranya Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
tingkat Universitas, Presiden Mahasiswa (BEM-U), Pemuda
Muhammadiyah, Purna Prakarya Muda Jawa Timur, Komunitas Pegiat
Antikorupsi, AP3KnI, Asosiasi Dosen PKn LPTK PTM, Mata Garuda Jawa
Timur 2.0.
316 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Pengalaman mengajar menjadi pendidik mata pelajaran PPKn di SMA
Muhammadiyah 1 Ponorogo dari tahun 2012-2016. Di tahun 2016 hingga
sekarang aktif menjadi dosen dengan fokus Tri Darma pada bidang
kajian Pembelajaran PPKn, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan
Kewarganegaraan Global dan diaktualisasikan dalam bentuk tulisan
yang diterbitkan pada jurnal Nasional bereputasi dan Internasional. Aktif
di pengelola jurnal Nasional diantaranya menjadi reviewer di berbagai
jurnal nasional terakreditasi, Editor in Chief pada jurnal JPK (Jurnal
Pancasila dan Kewarganegaraan).
Rustam Hadi, Lahir di Klaten pada tanggal 21
Nopember 1984. Dibesarkan dalam lingkungan desa
yang sederhana bersama dua orang adik. Pendidikan
sekolah dasar diselesaikan di SD Negeri 3 Gaden pada
tahun 1996. Adapun sekolah menengah pertama di
SMP Negeri 2 Trucuk pada tahun 1999. Sekolah
menengah atas ditamatkan di SMU Negeri Cawas. adalah guru IPS di
SMP N 1 Trucuk Klaten. Lulus S1 Pendidikan Sejarah, FKIP UNS tahun
2002. Aktif berorgansasi saat kuliah, forum MGMP IPS dan FOGIPSI serta
Edukasi IPS.
Wirawan ED Radianto adalah lulusan pertama Doktor
Ilmu Akuntansi dari Universitas Airlangga Surabaya.
Menyelesaikan dua program master yaitu Master of
Science in Accounting and Finance dari Goteborg
Universitet Sweden. Saat ini menjabat sebagai Kepala
LPPM Universitas Ciputra. Memiliki beberapa Sertikasi
di bidang Akuntan manajemen (CMA), metode riset Kualitatif (CiQAR),
perencana keuangan bersertikat (CFP, QWP), Akuntan bersertikat dari
Universitas Gadjah Mada-predikat Cum-Laude (Akt), dan Chartered
Accountant (CA). Menjadi narasumber training, sosialisasi, evaluasi,
pendamping, dll untuk pemerintah kota Surabaya dan Provinsi Jawa
Timur (Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kesejahteraan Kota, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, dll.), perusahaan swasta, UMKM, dan
Lembaga Swadaya Masyarakat. Menulis beberapa buku dan jurnal
nasional serta internasional bereputasi, menjadi pemakalah di seminar
317
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
nasional dan internasional serta memiliki beberapa Hak Kekayaan
Intelektual. Menjadi reviewer dan guest reviewer untuk jurnal nasional
dan internasional bereputasi. Memperoleh Pendanaan Dana Riset dan
Pengabdian Masyarakat dari DRPM Kemenristek Dikti sejak 2012 sampai
sekarang. Pengalaman praktek dalam dunia bisnis diperoleh dari
perbankan, bisnis retail, dan NGO sebagai akuntan, manajer, controller,
audit internal, project leader, dan staf Ahli Direksi. Disamping meneliti,
mengajar, melaksanakan pengabdian masyarakat, saat ini Wirawan
menjadi auditor internal, perencana keuangan, treasury di Lembaga
Non-prot, dan penggiat Literasi keuangan. Bidang yang ditekuni saat
ini adalah Management Control System, Literasi Keuangan, Leadership,
dan Entrepreneurship. Slogan Wirawan adalah “To Live is to GIVE and to
MAKE changes...”
Sulistyani Eka Lestari. Penulis adalah seorang Dosen
Fakultas Hukum pada Jurusan Ilmu Hukum Fakultas
Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban. Lahir di Tuban
pada 22 April 1962. Pendidikan formal di SDN 1 Rengel,
SMPN I Bojonegoro dan SMAN I Tuban. Sedangkan
Pendidikan Tinggi S1 dan S2 di selesaikan pada Program
Studi Ilmu Hukum Unair Surabaya dan Pendidikan Tinggi S3 diselesaikan
pada Program Doktoral Ilmu Hukum Untag Surabaya. Penulis sebagai
Peserta dalam Pelatihan Perancangan Perundang-undangan yang
diselenggarakan BPHN Kementrian Hukum dan HAM, Peserta Bimbingan
Teknis Hukum acara Pengujian UU yang diselenggarakan oleh MK.
Pengurus AP HTN-HAN Jatim, Anggota Ahli Dosen R.I (ADRI), Anggota
Forum Wakil Rektor Bid. Akademik Jatim. Sejak Tahun 1987 hingga kini
menjadi Dosen Kopertis Wil 7 Jatim DPK Fakultas Hukum Universitas
Sunan Bonang Tuban, dan Wakil Rektor I Bid. Akademik Universitas
Sunan Bonang Tuban (2018-sekarang) dan aktif pada penulisan ilmiah.
Penulis sebagai ASN mendapatkan Penghargaan Satya Lencana Satya
dari Presiden RI. Email: .
318 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Dr. Ir. Sri Rahaju Djatimurti Rita Hanae, MP., Alumnus
Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Surabaya (S1-1985),
minat studi Ekonomi Sumberdaya Manusia pada
Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang (S2-
1996) dan spesikasi Ekonomi Pertanian pada Program
Doktor Universitas Brawijaya Malang (S3-2004).
Tahun 1989-1996 menjadi dosen di Universitas Putra Bangsa Surabaya.
Tahun 1996 sampai sekarang menjadi dosen di Universitas Widyagama
Malang. Pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Program Studi
Agribisnis Fakultas Pertanian UWG (2007-2015), dan Kepala Humas (2015-
2020). Saat ini dipercaya menjadi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
(2020-2024).
Pernah menjadi Juara II Kaprodi Berprestasi Tingkat Kopertis Wilayah
VII (sekarang LLDIKTI Wilayah VII) pada tahun 2009 dan Finalis Tingkat
Nasional pada tahun yang sama.
Beberapa buku yang pernah ditulis adalah Ilmu Pertanian Umum (BP-
UWG Malang, 1998), Komunikasi Pertanian (BP-UWG Malang, 1998),
Penyuluhan Pertanian (BP-UWG Malang, 2000), Manajemen Strategis dan
Kebijakan Bisnis (BP-UWG Malang, 2004), Filsafat Ilmu dan Metodologi
Penelitian (ANDI Yogyakarta, 2006), Filsafat Ilmu: suatu pengantar (UJ
Press Jember, 2007), Pengantar Ekonomi Pertanian (ANDI Yogyakarta,
2010) dan Ilmu Sosial Budaya Dasar (ANDI Yogyakarta, 2017).
Drs. Sudjianto, MM., Saya seorang guru dengan status
laki-laki, kelahiran Magetan tepatnya lahir pada 26
Januari 1968, dengan profesi sebagai Guru pengampu
mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan
(PPKn)-dulu Pendidikan Moral Pancasila-Sejak tahun
1992, mengawali profesi di dunia pendidikan sebagai
Guru Tidak Tetap (GTT) di SMEA Negeri Magetan, kemudian diangkat
sebagai PNS pada tahun 1999 dengan penempatan di SMK Negeri
Pungging Mojokerto.
Beberapa prestasi atau kejuaraan yang telah Penulis raih selama menjadi
Guru adalah sebagai berikut :
319
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
• Tahun 2001 sebagai Pemenang ke-3 Tingkat Nasional pada
ajang Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Tingkat
Nasional (LKGN) yang diselenggarakan Kemendikbud, dan
berkesempatan bertemu dengan Presiden RI ke 5 (Ibu Megawati
Soekarno Putri) di Istana Negara Jakarta.
• Tahun 2013 menjadi Juara 1 dalam Pemilihan Guru Berprestasi
Tingkat Kabupaten Magetan untuk Jenjang SMK.
• Tahun 2019 menjadi Juara 1 Tingkat Provinsi Jawa Timur dalam
Lomba Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn.
• Tahun 2019 menjadi Finalis Lomba Anugerah Konstitusi bagi
Guru PPKn Tingkat Nasional.
Sampai sekarang, dalam keseharian disamping melaksanakan tugas
mengajar dan mendidik, masih meneruskan kebiasaan menulis di Blog
Media Guru Indonesia (MGI). Adapun hasil tulisan dapat dilihat pada
link berikut ini :
//sudjiantoadiwijaya.gurusiana.id/?bima_access_status=valid
Memegang prinsip hidup, “Barang siapa memberi ilmu maka
hakekatnya ilmu yang dimiliki tidak akan berkurang namun
semakin bertambah”,
Terakhir, penulis ingin menyampaikan kata bijak dan ahli hikmah bahwa
“Kelebihan dan kekurangan adalah persepsi, kelebihan bisa menjadi
kekurangan dan kekurangan bisa menjadi kelebihan. Semua
tergantung bagaimana ditempatkan dan disikapi”
Semoga…
320 Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Muhammad Mashuri, SH. MH., Dosen Tetap Fakultas
Hukum Universitas Merdeka Pasuruan dan saat ini
menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat Universitas Merdeka Pasuruan
sedang menempuh S-3, PDIH Universitas Airlangga
Surabaya (Proses Ujian Tertutup di semester 10 MKPD),
selain menjadi dosen, penulis merupakan majelis pengawas daerah
notaris kota dan kabupaten pasuruan, tenaga ahli komisi II DPRD Kota
Pasuruan, dan penulis juga merupakan advokat sejak tahun 2014. penulis
juga aktiv dalam berbagai organisasi dan aktiv dalam menulis jurnal
nasional dan internasional, buku ajar dan bookchapter.
Arif Subekti, lahir di Kendal, Jawa Tengah. Tim
pengembang di Pusat Pengkajian Pancasila (UPT P2P)
Universitas Negeri Malang (sejak 2018). Memperoleh
gelar Master of Arts di Universitas Gadjah Mada (2016)
dengan tesis sejarah politik di Banyuwangi, tahun 1955-
1965. Sejak 2017, mengabdi di Jurusan Sejarah Fakultas
Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang dengan mengembangkan
spesialisasi di bidang kajian memori. Penulis dapat dihubungi di surel
arif.subekti..
Zainul Arin S.Pd.I, M.Pd., Dosen Program Studi
Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Ilmu Syariah
(STIS ABU ZAIRI Bondowoso). Lahir di Bondowoso pada
tanggal 07 Juli 1984. Sejak 2017 mengabdi pada STIS
ABU ZAIRI Bondowoso sebagai Dosen mata kuliah
rumpun Hukum Keluarga Islam, diantaranya Sejarah
Peradaban Islam, Bahasa Inggris, dan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Selain sebagai Dosen aktif juga sebagai Konsultan Harmonisasi Keluarga
dan Konsultan Pendidikan Tingkat Dasar dan Menengah. serta sekarang
mendapat amanah menjadi Ketua Bina Insani (BI Institute Bondowoso)
Tahun 2016-2021 yang bergerak dibidang Konsultan Pendidikan, Kepala
Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Stis Abu Zairi Bondowoso
periode 2018 – 2023. Saat ini sedang menempuh pendidikan Doktoral
Jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Universitas KH. Achmad
321
Merawat Nilai Nilai Kebangsaan Dalam Kebhinnekaan di Tengah Covid-19
Siddiq Jember (UINKHAS JEMBER), aktif diberbagai kegiatan ilmiah baik
sebagai Peneliti, Pengabdi dan penulis dan Pemateri dan instruktur di
tingkat Regional, Nasional maupun Internasional, beberapa karya telah
dimuat di jurnal Nasional, buku, serta berbagai media baik cetak maupun
elektronik. Dengan link
Dr. Iwan Aanie., dr. M.Kes., Sp.F., SH., adalah Dekan
Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat
yang juga merupakan Dokter Spesialis Forensik pada
Departemen Forensik dan Medikolegal RSUD Ulin
Banjarmasin. Saat ini juga menjabat sebagai Direktur
di Borneo Law Firm. Dokter kelahiran 14 September
1973 ini lahir di kota Banjarmasin. Pada tahun 1999
Lulus Pendidikan Dokter Umum dari Fakultas Kedokteran Universitas
Lambung Mangkurat, lulus Pendidikan Magister Ilmu Kedokteran dari
Fakultas Kedokteran Univeritas Gadjah Mada pada tahun 2007, lulus
Pendidikan Dokter Spesialis Forensik & Medikolegal pada tahun 2008
dari Universitas Gadjah Mada. Pada 2014 lulus sebagai Sarjana Hukum
dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin. Dr. Iwan
memperoleh gelar Doktor di Bidang Kedokteran pada tahun 2019 dari
Universitas Airlangga.
Perjalanan manajerial dokter Iwan dimulai sejak tahun 2000 menjabat
sebagai Pimpinan dan Penanggung Jawab di Medis Unit Kesehatan
Pelabuhan (Ukespel) PT. Pelindo III Cabang Banjarmasin. Dilanjutkan
dengan riwayat pekerjaan dan jabatan lainnya lainnya. Pada tahun 2012-
2016 menjabat sebagai Ketua (IDI) Cabang Banjarmasin. Pada tahun yang
sama menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
di Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat. Pada tahun
2016 – 2020 menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik di Fakultas
Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat. Tahun 2020 menjadi Ketua
Gugus Tugas Covid 19 di Fakultas Kedokteran Universitas Lambung
Mangkurat. Dan pada tahun 2020 hingga sekarang dokter menjabat
sebagai Dekan di Fakultas Kedokteran ULM. Berbagai penghargaan
pernah diraih oleh dr. Iwan, salah satu diantaranya adalah Satya Lencana
Karyasatya XX dari Presiden Republik Indonesia.