Http lindungihakpilihmu kpu go id index php dpt daftar

cek apakah kamu sebagai pemilih pada pemilu 2019!!! Terutama bagi yang pindah domisili, pemilih pemula, atau yang pindah TPS.

Kalau kamu ternyata belum terdaftar , segera kirim data diri anda ke email [email protected] .

ILUSTRASI. Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.


KONTAN.CO.ID - Pemungutan dan perhitungan suara untuk Pilkada serentak 2020 akan dilakukan pada 9 Desember nanti. 

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 ini akan diselenggarakan di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Seperti diketahui, Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, bisa cek DPT melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Melalui portal tersebut bisa dicek apakah nama Anda atau keluarga sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. 

Baca Juga: ​Pengumuman hasil CPNS Bawaslu 2019, ini link dan informasinya!

Cara cek DPT di Pilkada 2020

Http lindungihakpilihmu kpu go id index php dpt daftar

Berikut cara cek DPT di Pilkada 2020 atau cek data pemilih Pilkada 2020:

  • Masuk ke laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
  • Akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah "Pencarian Data Pemilih" dan kolom kedua adalah "Rekapitulasi Data Pemilih". 
  • Di kolom "Pencarian Data Pemilih" isi Kabupaten/Kota domisili, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir. 
  • Lalu klik "Pencarian" 
  • Nantinya akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih saat pelaksanaan Pilkada 2020. 
  • Selanjutnya, pastikan isian data tersebut benar dan klik tombol "Cocok". 
  • Lalu muncul pemberitahuan bahwa laporanmu telah diterima.

Baca Juga: KPK memonitor pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah

Rekapitulasi data pemilih

Jika ingin mengetahui rekapitulasi data pemilih di suatu wilayah maka bisa menggunakan kolom "Rekapitulasi Data Pemilih". Caranya:

Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. 

Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol ‘rekapitulasi’. 

Kemudian akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.

CEK NAMAMU TERDAFTAR DI PEMILIH SEMENTARA/ DPS

BERITA DESA I Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mulai merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Setelah ditetapkan, DPS akan diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman di kantor-kantor desa atau kelurahan agar dapat ditanggapi.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan mulai 19-28 September 2020 sebelum dilakukan tahap perbaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kemudian, DPS tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2020.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah namanya dengan cara datang ke kantor desa/kelurahan setempat.

Namun, jika dirasa itu tidak memungkinkan, dapat mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id lewat HP atau komputer.

Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 :

  1. Masuk ke halama https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
  2. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020. Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.

  3. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.

  4. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol Cocok.

  5. Jika Anda ingin mengetahui 'Rekapitulasi Data Pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah Pencarian Data Pemilih.

  6. Isikan data berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa. Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol Rekapitulasi.

  7. Akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih
    berdasarkan jenis kelamin.

     

Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

Kemudian, ia sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.

Selain itu, ia tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Diketahui, tahapan Pilkada Serentak 2020 kini sudah sampai pada verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.

Tahapan kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2020.

Kapan pemilihan KPU?

Hal ini merupakan tindak lanjut telah ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Siapa itu KPU?

Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemilihan Umum apa saja?

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Pemilu 2004..
Pemilu 2009..
Pemilu 2014..
Pemilu 2019..
Pemilu 2024..

KPU dibentuk tahun berapa?

1999