Hewan kurban yang sangat kurus sehingga sumsum tulangnya terlihat seperti tidak ada disebut

Artikel YUNI ERLITA, S.Pt(Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan) 30 Agustus 2016 14:01:10 WIB

Hewan untuk kurban harus memenuhi syarat karna secara historis ibadah ini merupakan modifikasi dari pengorbanan Nabi Ibrahim yang bernadzar (berjanji) akan menyembelih putranya (Nabi Ismail) sebagai bentuk persembahan untuk Tuhannya. Walaupun pada akhirnya Allah SWT mengganti ritual pengorbanan itu dengan binatang ternak.

Semangat totalitas pengabdian yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim merupakan salah satu hikmah yang dapat kita ambil dari sejarah ini. Hal itu berhubungan dengan sesuatu yang sangat kita cintai. Dan, Nabi Ibrahim telah memberikan tauladan kepada kita bahwa perintah Tuhan adalah segala-galanya.

Dalam perspektif sosial ibadah qurban juga dapat dinilai sebagai ” Ibadah
horizontal” yang mengandung pesan untuk selalu menebar-menebarkan rasa keberbagian kepada sesama. Terlebih untuk orang-orang yang ” tidak seberuntung” dengan kita.

Agar makna dan pahala ibadah qurban kita dapatkan sebagaimana mestinya kita mesti mengetahui aturan syariat yang berhubungan dengan ibadah ini karena setiap ibadah baru dapat diterima oleh Allah SWT ketika dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan-aturan syariat yang telah ditetapkan-Nya. Khususnya mengenai ketentuan-ketentuan hewan ternak yang dapat kita jadikan sebagai hewan qurban.

Ketentuan-ketentuan syariat yang harus dipenuhi oleh para pequrban:

a. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba.

b. Telah sampai usia yang dituntut syariat berupa jazaah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya. 1. Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun. 2. Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun. 3. Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.

4. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.

c. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu seperti apa yang telah dijelas kan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Cacat yang dimaksud adalah : 1. Buta sebelah yang jelas/tampak. 2. Sakit yang jelas. 3. Pincang yang jelas.

4. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang. Dan, hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini sehingga tidak sah berkurban dengannya. Seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.

d. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

e. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.

f. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.

HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN 
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya: a. Gemuk. b. Dagingnya banyak. c. Bentuk fisiknya sempurna. d. Bentuknya bagus.

e. Harganya mahal.

Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah:
a. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar. b. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti misalnya putting susunya terputus. c. Gila. d. Kehilangan gigi (ompong).

e. Tidak bertanduk dan tanduknya patah.

Ahli fiqih juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al Musyayya’ah (yang lemah) dan Al Mushfarah (yang putus seluruh telinganya atau yang kurus)

Bagi para pequrban yang ingin membeli hewan qurban yang sehat dan baik ada beberapa ketentuan-ketentuan yang dapat diperhatikan, seperti berikut ini :

a. Ternak yang sehat dapat dicirikan dari bulunya yang tampak mengkilat dan bersih. Bulu tersebut tidak berdiri dan kusam. Matanya bersinar (jernih). Ternak yang sehat sangat mudah dilihat dari cara makan dan minumnya. Bila konsumsi makan dan minumnya baik (lahap), hewan tersebut sehat.

b. Bentuk tubuhnya harus standar. Pengertian standar untuk sapi, tulang punggungnya relatif rata, tanduknya seimbang, keempat kakinya simetris, dan postur tubuhnya ideal. Postur tubuh ideal yang dimaksud, misalnya kombinasi perut, kaki depan dan belakang, kepala, dan leher seimbang. Selain itu, dapat pula dilihat pada bagian mulut. Apabila mulutnya basah sekali sehingga air liurnya banyak keluar, atau tampak di mulutnya terdapat bintil-bintil berwarna merah, tentu hewan tersebut harus diwaspadai. Mungkin mengidap penyakit. Adapun ternak yang cacat adalah karena salah satu bagian dari tubuhnya hilang atau rusak. Misalnya tanduknya patah sebelah, tulang kakinya patah.

c. Umurnya telah sesuai dengan disyariatkan. Beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengetahui umur ternak antara lain adalah melihat catatan kelahiran ternak tersebut, yaitu dengan bertanya kepada pemiliknya, atau dapat dilihat dari gigi ternak tersebut. Jika gigi susunya telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), itu menandakan ternak tersebut (kambing dan domba) telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan sapi sekitar 22 bulan.

Semoga ibadah qurban kita tahun ini diterima oleh Allah SWT. Hari raya qurban
merupakan saat yang tepat untuk berbagi bagi sesama. Di masa yang serba sulit ini, ibadah qurban diharapkan tidak hanya bernilai ritual semata, tetapi yang lebih utama dari itu.

Adalah keberhasilan kita dalam menjaga keistiqomahan hati untuk selalu menyembelih keegoisan diri. Sehingga dapat menjalani hidup dengan penuh rasa keberbagian yang tulus dan utuh kepada sesama, selamanya! Amin.

//tebarkurban.wordpress.com/tag/syarat-sapi-qurban/

Jenis hewan kurban apa yang sesuai dengan ketentuan Islam? Ada banyak jenis hewan ternak yang biasa dikonsumsi oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari, namun tidak semua hewan ternak dapat dikurbankan. Lalu bagaimana kita memilih hewan kurban yang tepat?

Binatang Ternak yang Boleh Dijadikan Kurban

Mengetahui jenis hewan kurban yang boleh disembelih sangatlah penting. Pasalnya, hal ini akan mempengaruhi apakah ibadah kurban kita sah atau tidak.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al-Hajj ayat 34).

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban

  1. Domba Sebagai Hewan Kurban

Dalam sejarah peristiwa kurban, Nabi Ismail ditukar oleh Allah dengan hewan domba, saat hendak disembelih oleh ayahnya, yakni Nabi Ibrahim. Domba termasuk dalam hewan yang dapat dikurbankan, namun minimal telah berusia satu tahun atau telah berganti gigi. Jika belum sampai satu tahun usianya, atau belum berganti gigi, maka domba tersebut belum boleh dikurbankan.

  1. Unta Berusia Minimal Lima Tahun

Hewan Unta mudah sekali ditemukan di daerah Jazirah Arab. Selain dimanfaatkan sebagai kendaraan, Unta juga dapat dijadikan hewan kurban. Namun, batas usia untuk menjadi hewan kurban adalah lima tahun. Harga hewan unta terbilang cukup mahal. Oleh sebab itu, membeli hewan kurban unta dapat dilakukan secara kolektif. Untuk satu ekor dapat patungan dari tujuh atau sepuluh orang.

  1. Sapi atau Kerbau Dapat Dijadikan Hewan Kurban

Sapi dan kerbau merupakan dua jenis hewan yang berbeda, namun satu jenis keluarga. Masuk ke dalam klasifikasi hewan familia Bovidae. Namun berbeda spesies. Perbedaan sapi dan kerbau terlihat dari ciri-ciri fisiknya. Sapi memiliki tanduk yang lebih pendek warna tubuhnya beragam. Ada coklat kemerahan, coklat tua, coklat muda, putih, hitam, dan ada yang bercorak.

Sedangkan kerbau memiliki tanduk yang lebih panjang dan melengkung, mengarah ke samping hadap belakang. Tubuhnya lebih pendek, namun lebih kekar. Warnanya cenderung gelap, abu-abu sampai hitam

Sapi jauh lebih populer untuk dijadikan jenis hewan kurban yang dipilih, dibandingkan kerbau. Namun keduanya boleh dijadikan hewan kurban minimal usia dua tahun. Sama halnya dengan unta, sapi dan kerbau dapat dibeli dengan cara kolektif sebanyak tujuh orang.

Baca Juga: Kurban Kambing atau Sapi? Mana yang Lebih Baik?

  1. Kambing Paling Banyak Dipilih

Kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling banyak peminatnya. Pertama karena mudah ditemukan, banyak juga orang yang menyukai rasa daging kambing. Kambing yang boleh dikurbankan minimal memiliki usia dua tahun, dan tidak bisa dibeli secara kolektif. 

Jenis Hewan Kurban Harus Memenuhi Syarat Sah Berikut Ini

Unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing merupakan jenis hewan kurban yang dapat disembelih saat Hari Raya Idul Adha. Namun, Sahabat juga perlu memperhatikan, apakah hewan yang dikurbankan telah lolos syarat sah binatang kurban? Pasalnya, tidak semua kondisi hewan ternak dapat dikurbankan. Berikut ini adalah syarat sah binatang kurban.

  1. Hewan kurban yang disembelih adalah binatang ternak, terdiri dari domba, kambing, unta, sapi, dan kerbau. Bukan binatang ternak unggas ataupun berjenis ikan.
  2. Usia hewan telah mencukupi sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, yakni antara lain:
    • Domba minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi.
    • Kambing minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
    • Unta minimal berusia 5 tahun, dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya.
    • Sapi atau kerbau minimal berusia 3 tahun, dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
  3. Bebas dari cacat fisik ataupun cacat mental.
  4. Hewan kurban yang disembelih telah resmi menjadi milik pekurban. Bukan hewan curian, bukan pula hewan liar yang tidak jelas statusnya.

Bila Hewan Mengalami Cacat Tidak Boleh Dijadikan Kurban

Dalam sebuah riwayat hadits Nabi yang disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban dikatakan, Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata; “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: 

(1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Dalam hadits tersebut dijelaskan, bahwa jenis hewan kurban yang mengalami kecacatan tidak sah untuk disembelih. Walaupun usianya telah mencapai angka yang cukup, namun bila mengalami kecacatan seperti yang telah dikatakan dalam hadits, maka hewan tersebut tidak dapat dijadikan binatang kurban. 

Baca Juga: Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban?

Cacat yang dapat menyebabkan tidak sahnya hewan ternak untuk dijadikan binatang kurban yaitu buta, sakit parah, pincang, dan sangat kurus atau lemah hingga tidak terlihat memiliki sumsum tulang belakang, hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Adapun ada sifat cacat pada binatang kurban yang hukumnya makruh, boleh dikurbankan namun lebih baik tidak dijadikan binatang kurban, yaitu cacat karena tanduk pecah atau patah, giginya pecah atau patah.

Kurban di Dompet Dhuafa

Untuk memastikan jenis hewan kurban yang akan disembelih tentu membutuhkan waktu dan kontrol ketat terhadap perkembangan hewan kurban. Dompet Dhuafa memiliki tim yang selalu mengontrol kondisi hewan kurban yang akan disembelih, agar kualitasnya terjaga dan dagingnya sehat saat ditebar kepada kaum fakir dan miskin.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online?

“Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala kurban yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban.” (HR.Al-Hakim, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).

Sahabat dapat menunaikan kurban dengan tenang, terjamin kualitas hewan kurban bersama Dompet Dhuafa. Daging kurban juga akan ditebar secara merata kepada kaum dhuafa yang membutuhkan, serta di daerah-daerah yang sulit mendapatkan daging kurban. Klik link banner di bawah ini untuk segera berkurban.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA