Harga iPhone di luar negeri lebih murah

JAKARTA, DDTCNews - Pembelian gadget atau gawai dari luar negeri kini makin populer. Alasannya, harganya bisa jauh lebih murah ketimbang produk sama yang dijual di Indonesia. Bahkan, produk-produk ex inter alias bekas dari luar negeri pun punya peminat yang tinggi.

Tingginya permintaan produk ex inter ini juga berlaku untuk produk iPhone. Mahalnya harga jual iPhone di Indonesia membuat konsumen lebih memilih produk bekas dari luar negeri dengan harga jauh di bawah harga pasar. Sayangnya, produk iPhone ex inter ini rata-rata masuk ke Indonesia lewat jalur tidak resmi alias tidak melalui prosedur kepabeanan yang sesuai.

"Saat ini marak penjualan ponsel dengan harga murah yang membuat masyarakat tergiur untuk membeli tanpa tahu kondisi ponsel tersebut, terutama soal IMEI-nya," cuit akun resmi Ditjen Bea dan Cukai, @bravobeacukai di Twitter, dikutip Rabu (12/10/2022).

Perlu dicatat, pembelian gawai dari luar negeri yang masuk ke Indonesia perlu didaftarkan IMEI-nya. IMEI sendiri merupakan singkatan dari international mobile equipment identity (IMEI). Fungsinya sebagai nomor identitas khusus untuk mengidentifikasi orisinalitas sebuah ponsel.

Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Artinya, gawai yang baru dibeli di dalam negeri seperti produk iPhone ex inter tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai.

"Maka dari itu sebelum melakukan transaksi, silakan cek dulu IMEI-nya melalui laman imei.kemenperin.go.id," kata DJBC.

Apabila saat dicek ternyata IMEI produk iPhone ex inter tidak terdaftar, masyarakat diimbau tidak membelinya. Alasannya, produk dengan IMEI tak terdaftar berisiko mengalami hilang sinyal akibat IMEI terblokir.

Di sisi lain, jika masyarakat membeli iPhone secara mandiri di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia, pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai saat tiba di Indonesia.

Apabila formulir pendaftaran sudah diisi, pemilik ponsel akan mendapat QR Code pendaftaran. Pemilik ponsel kemudian bisa menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia. Dokumen lain yang juga perlu ditunjukkan adalah paspor, boarding pass, dan invoice pembelian gawai.

"Registrasi IMEI itu gratis alias bebas biaya dan berlaku seumur hidup alias lifetime. Setiap penumpang baik WNI atau WNA berhak mendapat fasilitas pembebasan atas barang bawaan penumpang sebesar US$500," cuit DJBC.

Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat. Namun, pendaftaran IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai tidak berlaku fasilitas pembebasan US$500. (sap)


  • Home
  • /
  • New Economy
  • /
  • Digital Economy

Harga iPhone di luar negeri lebih murah

Sabtu, 28 September 2019, 14:53 WIB

Warta Ekonomi, Surakarta -

iPhone sudah dikenal sebagai perangkat mahal karena kelasnya premium. Hal itu juga berlaku untuk lini perangkat teranyar mereka, iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max.

Namun, ternyata Apple menentukan harga iPhone 11 yang berbeda di tiap negara. Di China, iPhone 11 dijual sedikit lebih murah karena Apple ingin mengembalikan pangsa pasar ponsel flagship di sana.

Meski demikian, ternyata ada negara yang menjual iPhone 11 dengan harga paling murah.  Lalu, di negara manakah perangkat terjual murah dan mana yang paling mahal?

Baca Juga: Demi Jaga Fitur Ekslusif iPhone 11, Apple Rela Gelontorkan Uang Hingga . . . .

Berdasarkan keterangan resmi dari laman diskon daring CupoNation, studi dilakukan dengan membandingkan harga iPhone di 31 negara, mulai dari Amerika Serikat hingga Singapura, dan sudah dikonversi ke mata uang rupiah.

Studi menunjukkan bahwa negara yang paling mahal menjual perangkat iPhone 11 Pro adalah Republik Ceko dengan banderol Rp19,8 juta. Urutan berikutnya ada Rusia, Swedia, Norwegia, dan Hongaria.

Baca Juga: Kecewakan Analis, Nyatanya Penjualan iPhone 11 Justru....

Kemudian, negara keenam termahal adalah Polandia dengan banderol Rp18,6 juta, disusul Inggris, Denmark, Italia, dan Portugal. Perbandingan harga di Republik Ceko dengan negara yang menjual iPhone termurah, yakni hingga 42% atau Rp5,9 juta.

Negara termurah itu adalah Jepang, yang menjual iPhone 11 Pro dengan banderol Rp13,9 juta. Negara berikutnya adalah Amerika Serikat, Kanada, Hong Kong, Taiwan, Australia, Singapura, Swiss, Selandia Baru, dan China, dengan harga Rp17,3 juta.

Indonesia sendiri belum ada di daftar negara termahal maupun termurah, sebab harga resminya belum terlihat. Tapi, prediksi perusahaan mengatakan, harga di Indonesia lebih tinggi dari yang ada di Singapura, kisaran Rp1,5-2,5 juta.

Baca Juga: KIB Ternyata Bukan Buat Ganjar, M Taufik Jelaskan Tujuannya, Sambil Ungkap Kekhawatiran Gerindra Terhadap PDIP di Pilpres 2024

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan Viva. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Viva.

Harga iPhone paling murah di negara apa?

Menurut hasil survei yang dipublikasi pada 14 Juni 2022 itu, Jepang menjadi negara penjual iPhone dengan harga termurah sedunia. Harga iPhone di Jepang disebutkan 20 persen lebih murah dibandingkan rata-rata harga iPhone di pasar global.

Apakah harga iPhone di Jepang lebih murah?

KOMPAS.com - Pada Juni lalu, lembaga penelitian Moving Mobile and Mobility Forward menobatkan Jepang sebagai negara penjual iPhone termurah sedunia. Sebab, harga iPhone di Negeri Sakura itu dilaporkan 20 persen lebih murah dibandingkan rata-rata harga iPhone di pasar global.

Kenapa harga iPhone di hongkong lebih murah?

Di Hong Kong sendiri, iPhone terkenal murah karena pemerintah tidak menerapkan pajak konsumsi untuk ponsel ini. Amerika Serikat juga terkenal menjadi negara yang menjual iPhone termurah di dunia karena tak adanya pajak penjualan.

Berapa pajak beli iPhone dari luar negeri?

Jika membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7 jutaan), maka akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, pembeli juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen, bagi pemilik NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.