Harga batubara pada 2022 apakah bagus

Semester I 2022, Realisasi Batubara Untuk Kelistrikan Capai 72,94 Juta TonThursday, 11 August 2022 - Dibaca 3038 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 305.Pers/04/SJI/2022

Tanggal: 10 Agustus 2022

Semester I 2022, Realisasi Batubara Untuk Kelistrikan Capai 72,94 Juta Ton

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan terus menjaga kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Hal ini bisa digambarkan dengan capaian realisasi pemenuhan batubara baik untuk kebutuhan kelistrikan maupun non-kelistrikan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan serapan batubara mengalami lonjakan signifikan untuk kebutuhan dua sektor tersebut dari 2015 hingga 2021. "Konsumsi listrik batubara untuk kelistrikan mengalami kenaikan 60%, sementara non-kelistrikan mengalami kenaikan 52%," ungkap Arifin saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Selasa (9/8).

Arifin menguraikan rencana volume kontrak untuk kelistrikan di tahun 2022 sebesar 144,1 juta ton dengan volume alokasi 122,5 juta ton. Hingga Juli 2022, realisasi pemenuhan batubara untuk kelistrikan adalah sebesar 72,9 juta ton.

Sementara untuk kebutuhan non-kelistrikan, rencana kebutuhan batubara dipatok sebesar 69,9 juta ton dengan realisasi pemenuhan sampai bulan Juli 2022 adalah sebesar 30,94 juta ton.

Secara detail, data rencana kebutuhan batu bara dari Kementerian ESDM, kebutuhan batu bara tahun 2022 adalah sebesar 188,9 juta ton. Sementara untuk tahun 2023 sebesar 195,9 juta ton, 2024 tembus di angka 209,9 juta ton, dan 2025 sebesar 197,9 juta ton.

Hingga tahun 2025 itu, sektor listrik atau PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih menjadi yang terbesar sebagai pengguna batu bara dalam negeri. Dengan masing-masing kebutuhan di tahun 2022 sebesar 119 juta ton 2023 sebesar 126 juta ton, 2024 sebesar 140 juta ton, dan 2025 mencapai 128 juta ton.

Untuk menjaga pasokan batu bara di dalam negeri pemerintah telah pengatur kewajiban DMO bagi pemegang PKPIUB dan IUPK batu bara sebagai berikut. Pertama kebijakantersebut tertuang dalam UU nomor 3/2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral atau batu bara untuk kepentingan di dalam negeri.

Kemudian kebijakan ke dua tercantum dalam Peraturan pemerintah nomor 79/2014 tentang kebijakan energi nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi sebagai jaminan pasokan batu bara untuk dalam negeri.

Selanjutnya di PP nomor 23/2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri ekspor bisa dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.

Ada pula Peraturan Menteri ESDM yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan batu bara di dalam negeri. Kemudian, bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administatrif.

Pada Kepmen 139/2021 yang mewajibkan UIP IUPK dan PKP2B memenuhi DMO 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum 70 dolar per ton dan pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.

Sesuai dengan Kepmen 139/2021 dan PP 13/2022 perusahaan tambang wajib memenuhi DMO minimal 25 persen dari produksi untuk kelistrikan umum dan non kelistrikan umum, bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan di dalam negeri dikenakan ketentuan pertama larangan ekspor batubara sampai kewajiban DMO di dalam negeri terpenuhi. Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri.

"Kami akan terus mencarikan jalan keluar agar kepatuhan DMO ini bisa terpenuhi," tegas Arifin.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Share This!

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengoperasian kembali pembangkit batu bara di sebagian negara Eropa turut mengerek permintaan batu bara global. Akibatnya, Harga Batubara Acuan (HBA) pada bulan Oktober 2022 mengalami kenaikan sebesar 11,75 dollar AS per ton menjadi 330,97 dollar AS per ton dari bulan September, yaitu 319,22 dollar AS per ton.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, kenaikan HBA Oktober ini dipengaruhi oleh naiknya rata-rata indeks bulanan penyusunan HBA, yaitu ICI naik 3,63 persen, Platts naik 4,41 persen, GNCC naik 3,98 persen, dan NEX naik 3,08 persen.

"Selain naiknya rata-rata indeks, negara - negara Eropa seperti Jerman, Belanda dan Belgia telah menghidupkan kembali pembangkit batu bara sebagai dampak dari pemangkasan gas oleh Rusia", kata Agung Pribadi, dalam siaran pers Senin (3/10/2022).

Baca juga: Pasokan Gas Rusia Masih Terbatas, Adaro Optimis Permintaan Batu Bara di Sisa Tahun 2022 Tetap Tinggi

Faktor lain yang memengaruhi kenaikan HBA adalah adanya kendala pasokan gas alam di Eropa. Agung mengatakan, adanya kebocoran jaringan gas yang terjadi di Laut Baltik menjadikan harga gas melonjak.

Pergerakan HBA Oktober ini merupakan yang tertingi sejak awal tahun 2022 dimana nilai tertinggi sebelumnya terjadi pada bulan Juni, HBA terkerek hingga menyentuh angka 323,91 dollar AS per ton. Faktor kondisi geopolitik Eropa imbas konflik Rusia-Ukraina serta krisis listrik di India akibat gelombang hawa panas masih menjadi faktor pengerek utama.

“Setelahnya, HBA cenderung fluktuatif mengalami kenaikan dan penurunan. HBA Agustus ada di angka 321,59 dollar AS per ton dan September lalu sebesar 319,22 dollar AS per ton,” ungkap dia.

Baca juga: Elon Musk Dorong Eropa Aktifkan Pembangkit Nuklir agar Mandiri Energi, Sebut Risikonya Tidak Parah

HBA sendiri merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.

Nantinya, harga ini akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batu bara (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).

Terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu, supply dan demand. Pada faktor turunan supply dipengaruhi oleh season (cuaca), teknis tambang, kebijakan negara supplier, hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.

Sementara untuk faktor turunan demand dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berapa harga batubara 2022?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok harga batu bara acuan (HBA) sebesar US$319,22/ton pada September 2022. Harga tersebut turun 0,74% atau berkurang US$2,37 dibanding HBA Agustus 2022.

Apa yang menyebabkan harga batubara naik?

Melambungnya harga batu bara didorong oleh meningkatnya permintaan. Permintaan diyakini akan melonjak setelah negara-negara Eropa memutuskan untuk menggunakan kembali batu bara sebagai sumber pembangkit listrik mereka. Keputusan tersebut diambil setelah Rusia memangkas pasokan gas alam cair ke banyak negara Eropa.

Kenapa batubara langka?

Kelangkaan batu bara dan minyak goreng sebenarnya disebabkan banyak faktor: eksternal dan internal. Faktor eksternal, antara lain, dipicu tingginya harga komoditas di pasar internasional. Sedangkan DPO untuk minyak sawit (CPO) ditetapkan Rp 9.300 per kg, dan minyak olein Rp 10.300 per liter.

Batu bara untuk apa saja?

Merdeka.com - Batu bara adalah salah satu batuan sedimen yang paling umum ditemukan di Bumi. Batu bara umumnya digunakan untuk memasak, sebagai bahan bakar, hingga bahan membangun jalan.