HAM memiliki ciri khusus tidak dapat dicabut apa arti tidak dapat dicabut?

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
HAM memiliki ciri khusus tidak dapat dicabut apa arti tidak dapat dicabut?
ilustrasi ciri-ciri hak asasi manusia, sumber gambar: https://www.unsplash.com/

Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang melekat pada setiap individu yang keberadannya tidak bergantung pada negara atau pihak manapun. Hak asasi manusia bersifat fundamental dan bukan atas pemberian siapapun, melainkan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Ciri-ciri hak asasi manusia ada empat, yakni terdiri dari hakiki, universal, tetap dan utuh.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari buku Hukum Hak Asasi Manusia oleh Gunakaya (2017: 1), hak asasi manusia (HAM) merupakan hak paling dasar yang ada pada setiap diri manusia dan eksistensinya sangat erat dengan kodrat manusia sejak dilahirkan. Ham merupakan tanda bahwa manusia merupakan makhluk ciptaan tuhan yang dianugerahi hak kodrati dan bersifat asasi. Oleh karena itu, hak ini tidak dapat dimarginalkan atau diabaikan oleh pihak manapun.

Ciri-ciri Hak Asasi Manusia

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa ciri-ciri hak asasi manusia ada empat. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:

  • Bersifat hakikat, artinya hak asasi manusia merupakan hak asasi milik semua umat manusia yang telah dimiliki sejak lahir.

  • Bersifat universal, artinya hak asasi berlaku bagi setiap manusia dan tidak berdasarkan pada status, ras, kewarganegaraan, gender atau yang lainnya.

  • Tetap, artinya hak asasi tidak dapat dicabut dan tidak dapat diberikan oleh pihak manapun.

  • Bersifat utuh, artinya hak asasi tidak dapat dibagi dan semua orang memiliki hak yang sama untuk dimanusiakan

ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
ilustrasi ciri-ciri hak asasi manusia, sumber gambar: https://www.unsplash.com/

Setelah mengetahui ciri-ciri hak asasi manusia, mari simak jenis-jenis hak asasi manusia di bawah ini:

1. Hak Asasi Pribadi

  • Kebebasan untuk memeluk dan menjalankan agama

  • Kebebasan untuk bepergian, perkunjung ataupun berpindah tempat

  • Kebebasan berpendapat

  • Kebebasan untuk tetap hidup

2. Hak Asasi Peradilan

  • Memperoleh kepastian hukum, pembelaan hukum, dan perlakuan adil dalam hukum.

  • Berhak menolak digeledah tanpa adanya surat perintah.

3. Hak Asasi Politik

  • Hak mendirikan partai politik

  • Hak suara dalam pemilihan

  • Hak dipilih dalam pemilihan

  • Hak untuk berkontribusi dalam pemerintahan

  • Hak memberi usulan atau petisi

4. Hak Asasi Sosial Budaya

  • Hak mendapatkan pendidikan layak

  • Hak mengembangkan bakat dan minat

  • Hak memperoleh jaminan sosial

  • Hak berkomunikasi

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pengertian hak asasi manusia adalah suatu yang melekat di dalam individu. Dan mengenai ciri-ciri dan jenisnya dari ulasan tadi semoga bisa menambah wawasan pembaca dalam memaknai HAM.

ADVERTISEMENT

(DLA)