Hal yang perlu diperhatikan dalam PENGISIAN formulir SPT Masa PPh Pasal 21

Nah, kali ini DDTCNews akan membahas cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 21 melalui e-SPT. Untuk diketahui, aplikasi e-SPT adalah salah satu saluran pelaporan pajak elektronik yang disediakan DJP dan hanya bisa digunakan oleh wajib pajak badan.

Sebelum mengisi SPT Masa PPh Pasal 21 di aplikasi e-SPT, ada baiknya Anda menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu. Di antaranya memiliki dan sudah mengaktivasi EFIN. Lalu, menyiapkan dokumen yang wajib diunggah.

Dokumen tersebut di antaranya surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila terdapat pemotongan PPh Pasal 26, bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar dan surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh Pasal 21 final.

Kemudian, jangan lupa untuk menginstal aplikasi e-SPT masa PPh Pasal 21/26 versi terbaru. Aplikasi tersebut dapat diunduh di sini. Apabila sudah selesai menginstal, silahkan akses langsung aplikasi e-SPT.

Mengisi e-SPT
PADA halaman utama e-SPT, pilih menu Pilih SPT, dan Buat SPT Baru. Setelah itu, pilihlah bulan yang akan dibuatkan SPT-nya. Lalu klik Buat SPT. Kembali ke halaman utama, pilih menu Pilih SPT, lalu pilih Buka SPT.

Hal yang perlu diperhatikan dalam PENGISIAN formulir SPT Masa PPh Pasal 21

Nanti Anda akan melihat kolom Daftar SPT yang Sudah Dibuat. Pilih bulan yang akan kita buka atau isi, lalu klik Buka SPT. Kembali ke halaman utama, pilih menu Isi SPT, lalu masuk ke Daftar Pemotongan Pajak, dan pilih Satu Masa Pajak.

Bagian ini akan terbagi dua kolom. Bagian A, data pegawai tetap perusahaan kita yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan bagian B adalah pegawai tetap perusahaan kita dengan penghasilan di bawah PTKP.

Untuk mengisi data pegawai yang penghasilannya di atas PTKP, klik Tambah. Lalu isi data pegawai tersebut mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama dan kode objek, jumlah penghasilan bruto dan PPh dipotong. Lalu klik Simpan.

Kemudian untuk data pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP. Isi jumlah pegawai, dan isi juga jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah pegawai yang Anda isi sebelumnya. Setelah itu klik Simpan.

Selanjutnya pada halaman utama, pilih menu Isi SPT, dan klik SPT Induk. Nanti Anda akan melihat data jumlah pegawai Anda, jumlah penghasilan bruto dan jumlah pajak penghasilan. Berikutnya klik bagian E Penyertaan dan Ttd Pemotong.

Isi data perusahaan Anda, seperti nomor NPWP, nama, tanggal dan tempat perusahaan. Lalu klik simpan. Berikutnya pada halaman utama, pilih menu Isi SPT dan klik Daftar SSP/Pbk. Nanti Anda akan melihat data daftar surat setoran pajak (SSP).

Setelah itu klik tambah, isi kode akun pajak, kode jenis setoran, tanggal SSP, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan jumlah PPh disetor. Setelah itu klik Simpan. Langkah selanjutnya adalah melaporkan file CSV-nya.

Pada halaman utama, pilih menu CSV dan klik Pelaporan SPT. Anda bisa memilih bulan yang akan Anda laporkan. Klik buat file CSV. Lalu simpan file CSV. Setelah itu, Anda akan mendapat notifikasi CSV sudah dibuat. Selesai. (Bsi)

Persiapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Menyiapkan arsip SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2020 beserta lampirannya.

2. Menyiapkan arsip SPT Masa PPN termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran Januari s/d Desember 2021.

3. Menyiapkan arsip SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s/d Desember 2021.

4. Menyiapkan arsip bukti Pemotongan PPh Pasal 23 masa Januari s/d Desember 2021.

5. Menyiapkan arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pungutan atau bukti pembayaran Pasal 22 impor masa Januari s/d Desember 2021.

6. Menyiapkan arsip bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) masa Januari s/d Desember 2021.

7. Menyiapkan arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember 2021. 

Apabila termasuk Wajib Pajak dengan kewajiban berdasarkan PP nomor 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Masa Januari s/d Desember 2021.

8. Menyiapkan arsip Bukti Pembayaran atas STP PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember 2021.

9. Menyiapkan arsip bukti pemotongan PPh Pasal 15 masa Januari s/d Desember 2021 apabila memperoleh penghasilan objek PPh Pasal 15.

10. Menyiapkan Laporan Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya seperti :

a. Buku besar pendukung Laporan Keuangan.

b. Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

c. Rekening Koran/tabungan (rekening Koran/tabungan harus terpisah dengan kegiatan usaha lainnya dan milik pribadi, jadi rekening Koran/tabungan khusus transaksi perusahaan tersebut).

d. Bukti penerimaan dan pengeluaran (kwitansi, bon, nota dan lain-lain).

11. Menyiapkan arsip akte pendirian dan atau akte perubahannya

12. Menyiapkan  lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 seperti Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, daftar nominatif biaya entertainment, biaya promosi dan lain-lain.

Petunjuk Umum pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 adalah suatu petunjuk umum yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memudahkan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi


Petunjuk Umum pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun Pajak 2021 adalah berdasarkan PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya dan perubahannya. 

Petunjuk Umum pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut :


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 antara lain :

1. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak; 

2. penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga.

Penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah apabila:

a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);

b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau

c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).      

Atas ketiga keadaan tersebut, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. 

Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dengan status perpajakan PH atau MT sebagaimana dimaksud angka b dan c adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) sebagaimana dimaksud angka 1, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.

Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam suatu Tahun Pajak wajib dilaporkan dengan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan benar, lengkap dan jelas serta menandatanganinya.

4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus;

5. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Keterangan dan/atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

6. Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh (download) melalui website www.pajak.go.id dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Pajak berakhir;

7. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan secara langsung di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) atau dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

8. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga perbulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

9. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi);

10. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PPh Pasal 29), paling lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran. 

11. Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tersebut harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang;

12. Apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah);

13. Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, atau menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

14. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin pemindai (scanner), untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, jangan lupa untuk membuat ■ (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen agar dokumen dapat dipindai;

b. ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram; 

c. kertas tidak boleh dilipat atau kusut;

e. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal. 

Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).

Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50).

Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam mengisi isian yang tidak terstruktur (seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha,) kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan. 

Sedangkan untuk isian yang terstruktur (seperti: NPWP, KLU, Status Perpajakan Suami-Isteri (bagi Wajib Pajak dengan status kawin), NPWP Suami/Isteri, Nomor Telepon) isian harus di dalam kotak.

NPWP:

Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Dan Kelengkapannya