hak-hak yang tercakup dalam hak cipta antara lain apa saja jelaskan

Jakarta - DPR mengesahkan RUU Hak Cipta menjadi UU Hak Cipta, Selasa (16/9) kemarin. Bisa jadi UU ini menjadi tonggak sejarah dalam dunia kreatifitas Indonesia setelah merdeka.

UU baru ini menggantikan UU 19/2002 tentang Hak Cipta sepanjang tidak bertentangan dengan UU baru itu. Dalam UU baru yang dikutip detikcom, Rabu (17/9/2014), negara memberikan perlindungan hukum bagi karya cipta selama pencipta masih hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Aturan ini berlaku bagi 9 jenis karya cipta yang diatur dalam pasal 59 ayat 1:

1. buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya
2. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5. drama, drama musikal, tari kareografi, pewayangan, pantomim
6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase
7. karya arsitektur
8. peta
9. karya seni batik atau seni motif lainnya

Dalam pasal 59 juga disebutkan perlindungan hak cipta maksimal 50 tahun sejak ciptaan dipublikasikan, yaitu:

1. karya fotografi
2. potret
3. karya sinematrografi
4. permainan video
5. program komputer
6. perwajahan karya tulis
7. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
8. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
9. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya
10. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli

Adapun karya cipta ekspresi budaya tradisional yang hak ciptanya dipegang oleh negara, maka hak ciptanya tanpa batas waktu.

(asp/try)