Hadits tentang suami menolak ajakan istri

Hadits tentang suami menolak ajakan istri
Buya Yahya menjelaskan hukum suami menolak ajakan istri berhubungan intim. (Foto: YouTube Al Bahjah)

HUKUM suami menolak ajakan istri berhubungan intim ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. Pasalnya, hubungan intim sangat terkait dengan kebutuhan biologis yang harus terpenuhi.

Namun ada kalanya kebutuhan tersebut tidak bisa terpenuhi karena satu dan lain hal. Lalu bagaimana pandangan ajaran agama Islam jika suami menolak ajakan hubungan intim dari istri?

Baca juga: Pindah-Pindah Agama, Diterimakah Tobatnya? Ini Kata Buya Yahya 

Hadits tentang suami menolak ajakan istri

Dalam kasus yang sering ditemui, biasanya banyak suami mengeluhkan ditolaknya ajakan hubungan intim dari istri, lalu bagaimana jika sebaliknya?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon Kiai Haji Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan jika suami menolak berhubungan intim dengan istri tanpa ada udzur atau halangan, maka suami tersebut akan mendapat dosa, karena termasuk melantarkan istrinya.

Baca juga: Hukum Memperbesar Alat Vital, Boleh atau Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya 

"Jadi kalau suami tidak mau menggauli istri tanpa ada udzur, di akhirat dia dosa. Tapi tidak bisa menuntut di mahkamah dalam hal ini, kecuali baru nanti bisa menuntut di mahkamah kalau suami tidak mau menggauli istrinya tanpa ada udzur sampai empat bulan," jelas Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Kamis (9/12/2021).

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

  • #Tausiyah Buya Yahya
  • #hubungan suami-istri
  • #Buya Yahya
  • #Jimak
  • #Hukum Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim

SEPUTARTANGSEL.COM - Berhubungan intim dihalalkan atau disunnahkan ketika sudah sah menjadi suami istri.

Berhubungan intim dianggap mampu mempererat jalinan cinta dan kasih pasangan suami istri.

Bahkan di dalam islam, seorang istri menolak ajakan suami untuk berhubungan intim padahal mampu, maka ada ancaman yang cukup besar, yaitu berupa laknat.

Baca Juga: Ini Tanggapan Buya Yahya Bagi Suami yang menganggap Video Syur sebagai Hiburan

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli), lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya, maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu bagaimana jika sebaliknya, suami menolak ajakan istri berhubungan intim apakah juga berdosa?.

Baca Juga: Buya Yahya Tanggapi Soal Kasus Baku Tembak Sesama Polisi yang Tewaskan Brigadir J: Jangan Jadi Kambing Hitam

Terkini

DATARIAU.COM - Sebagaimana telah kita ketahui bahwa ada hadis yang masyhur dan telah dikenal oleh masyarakat bahwa apabila suami mengajak istri berhubungan badan, kemudian istri menolak padahal mampu melayani suami, maka ada ancaman yang cukup besar, yaitu berupa laknat, sebagaimana hadis berikut.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,.

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli), lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya, maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR. Bukhari dan Muslim).

Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,.

“Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya), maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari” (HR. Muslim).

Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa ancaman yang keras karena dampak dari penolakan itu juga sangat berbahaya, baik bagi suami maupun keberlangsungan rumah tangga. Sebagaimana diketahui, syahwat laki-laki itu sangat mudah terpacu dan apabila tidak disalurkan, bisa jadi dia menyalurkan di tempat lainnya yang tidak halal. Bisa jadi juga akan muncul rasa benci terhadap istrinya, terlebih sang suami berpikir akan selingkuh mencari wanita lain.

Muncul pertanyaan, bagaimana kalau sebaliknya yaitu istri yang mengajak suami berhubungan intim? Apakah suami wajib menunaikan ajakan istri? Apakah suami akan dilaknat juga apabila menolak?

Berikut perkataan Prof. Dr. Khalid Al-Muslih Hafidzahullah yang menjelaskan bahwa seorang suami tetap wajib menunaikan ajakan berhubungan intim istri apabila suami mampu saat itu dan istri memang sedang punya syahwat yang tidak bisa ditahan lagi. Kecuali apabila suami tidak mampu saat itu (maaf, benar-benar tidak bisa ereksi) dan istri mampu menahan sedikit karena umumnya syahwat istri itu tidak sebagaimana laki-laki. Beliau Hafidzahullah menjelaskan,.

“Suami yang menolak ajakan berhubungan intim istrinya, maka pendapat terkuat yang tampak bagiku bahwa suami tidak boleh menolak apabila dia mampu dan istri sedang sangat butuh. Hal ini bertentangan dengan perintah Allah, yaitu agar bermuamalah terhadap istri dengan cara yang baik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,.

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa: 19)

Allah Ta’ala juga berfirman,.

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa istri memiliki hal sebagaimana kewajibannya, kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususan hal tersebut antara suami-istri.” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/41037)

Beliau menjelaskan bahwa ancaman hadis terhadap istri tidak bisa diterapkan secara total kepada suami, karena tidak bisa diqiyaskan dan ada perbedaan. Misalnya, suami perlu ada kemampuan (maaf, ereksi) untuk bisa melayani istri. Bisa jadi seorang suami sangat kecapekan atau sedang sakit sehingga tidak punya “kemampuan” untuk melayani istri. Perbedaan lainnya adalah syahwat laki-laki berbeda dengan wanita, di mana umumnya wanita tidak mudah cepat bergelora. Beliau Hafidzahullah berkata,

أما شمول الوعيد الوارد في حديث أبي هريرة فمحل نظر؛ لأن النص جاء خاصاً في امتناع المرأة من زوجها، والقياس في مثل هذا ممتنع

“(Adanya pendapat bahwa) ancaman pada hadis dari Abu Hurairah tersebut mencakup (pada suami), perlu dikritisi karena nash itu khusus pada penolakan istri terhadap ajakan suaminya. Qiyas dalam kasus ini tidak diperbolehkan.” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/41037)

Para suami juga tidak boleh sampai MENELANTARKAN ISTRI dan tidak menunaikan hak syahwat istri sama sekali. Seorang istri juga sebagaimana suami yang memiliki syahwat. Apabila lama tidak mendapatkan nafkah batin, sedangkan istri sangat ingin dan bahkan sampai berkata, “akan pusing, tidak nyaman, dan tidak konsentrasi bahkan tersiksa jika tidak menyalurkan”, hendaknya suami menunaikan nafkah batin istri tersebut. Meskipun suami sedang tidak berhasrat atau setengah berhasrat, dia tetap punya “kemampuan”.

Para wanita juga mempunyai syahwat. Bahkan tidak sedikit juga wanita yang memiliki “keinginan” yang lebih besar, bahkan tidak disangka-sangka oleh suami mereka.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنما النساء شقائق الرجال

“Sesungguhnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki” (HR. Ahmad, dinilai hasan lighairihi oleh Syu’aib Al-Arna’uth).

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,

:أنه إذا أتى أهله فقد أحسن إلى أهله، لأن المرأة عندها من الشهوة ما عند الرجل، فهي تشتهي الرجل كما يشتهيها، فإذا أتاها صار محسناً إليها وصار ذلك صدقة.

“Jika seorang laki-laki ‘mendatangi’ istrinya, hendaklah ‘berbuat baik’ kepadanya. Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Wanita juga mempunyai ‘keinginan’ sebagaimana laki-laki mempunyai ‘keinginan’. Jika dia mendatangi istri dengan ‘berbuat baik’ padanya, maka ini termasuk sedekah” (Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah hadis ke-15).

Perhatikan juga hadis Abu Darda’ yang menelantarkan istrinya karena sibuk ibadah serta kurang memperhatikan hak istri, lalu ditegur oleh Salman Al-Farisi Radhiyallahu ‘anhuma,.

“Sesungguhnya dirimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Tamumu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Istrimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Berikan hak kepada masing-masing sesuai porsinya.”

Pernyataan Salman ini dibenarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh al-Albani).

Kesimpulan:

1. Hadits ancaman istri yang menolak “ajakan” suami tidak bisa dipahami sebaliknya, yaitu ancaman laknat bagi suami juga karena keadaannya berbeda;

2. Tidak boleh bagi suami menolak ajakan istri apabila dia mampu dan terlebih istrinya sedang bergejolak syahwatnya, berdasarkan keumuman dalil bahwa istri juga punya hak umum sebagaimana suami;

3. Suami wajib memperhatikan nafkah batin istri, karena wanita juga punya syahwat dan butuh penyaluran. Bahkan apabila sampai tahap menelantarkan, maka suami berdosa;

4. Perlu komunikasi yang baik dari pihak istri, bahwa apabila istri sangat ingin sekali dan akan berdampak buruk apabila tidak tertunaikan. Sehingga suami pun bisa memahami dan akan mengupayakan sebisa mungkin

Demikian, semoga bermanfaat.

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel asli: www.muslim.or.id

Apa hukum nya jika suami menolak ajakan istri?

Wajib artinya bila tidak dilakukan mendapatkan dosa karena melanggar hak istri dan melalaikan kewajiban dalam pernikahan. Karena itulah, seorang istri berhak menuntut nafkah batin pada suaminya, dan sang suami tidak boleh menolaknya. Jika suami tolak ajakan istri tersebut, maka hukumnya adalah dosa.

Berapa lama suami tidak menggauli istri?

Dikutip dari buku Fikih Keluarga Terlengkap karya Rizen Aizid, suami tidak boleh mendiamkan istri lebih dari tiga hari. Khusus untuk jima', para ulama membolehkannya sampai batas satu bulan saja. Namun dengan syarat sang istri durhaka atau melakukan kesalahan besar terhadap suaminya (nusyuz).

Apa alasan suami menolak permintaan istri untuk berhubungan?

Kebanyakan pria yang menolak berhubungan seks memiliki masalah seksual yang disembunyikannya. Yang paling umum disfungsi ereksi dan ejakulasi dini. Kedua masalah seksual tersebut membuat kaum pria cenderung menarik diri karena takut pasangannya kecewa atau merasa malu karena dianggap tidak bisa bertahan lama.

Mengapa suami tidak mau berhubungan intim?

Alasan tersebut antara lain adalah stres, Depresi, kelelahan hebat, suasana hati yang buruk, penurunan libido dan miskomunikasi. Beberapa alasan tersebut kerap membuat pria malas untuk berhubungan intim dan kehilangan gairah. Pria yang memiliki pekerjaan berat dan padat rentan mengalami kelelahan.