Disebut apakah badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah?

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
Disebut apakah badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah?
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto: Unsplash

Jenis usaha ekonomi di Indonesia bisa berasal dari modal apa pun. Misalnya, modal yang berasal dari diri sendiri atau yang dibantu oleh negara.

ADVERTISEMENT

Salah satu jenis usaha ekonomi yang sebagian besar modalnya berasal dari negara adalah BUMN (Bumi Usaha Milik Negara). BUMN sendiri merupakan perusahaan yang berbentuk Persero.

Hal ini juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.

Lebih lanjut, BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain, yaitu swasta dan koperasi.

BUMN merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai BUMN, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa, yakni:

ADVERTISEMENT
  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

  • Mengejar keuntungan.

  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

  • Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Bentuk-Bentuk BUMN

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
Bentuk-bentuk BUMN. Foto: Unsplash

Mengutip berkas dari laman resmi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), BUMN memiliki beberapa bentuk-bentuk yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Bentuk-bentuk tersebut, yakni perum dan persero. Berikut penjelasan lebih jelasnya tentang bentuk-bentuk BUMN.

1. Badan usaha perseroan (Persero)

Badan usaha perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

ADVERTISEMENT

Berikut ciri-ciri dari badan usaha perseroan, yakni:

  • Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.

  • Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang-undangan.

  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara.

  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri.

  • Pemimpin berupa direksi.

  • Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris.

Contoh-contoh yang termasuk ke dalam badan usaha perseroan, yakni PT. Pertamina, PT. Kimia Farma, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, dan lainnya.

2. Badan usaha umum (Perum)

Badan usaha umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuannya sebagai penyediaan barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat.

Berikut ciri-ciri dari badan usaha umum, yakni:

  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum.

  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta.

  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.

  • Menambah keuntungan kas negara.

ADVERTISEMENT

Lalu, contoh-contoh yang termasuk ke dalam badan usaha umum, yakni Perum Damri, Perum Belog, Perum Pegadaian, dan lainnya.

(JA)

Apa pengertian Persero?
Badan usaha perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Apa saja contoh Persero?
Contoh-contoh yang termasuk ke dalam badan usaha perseroan, yakni PT. Pertamina, PT. Kimia Farma, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, dan lainnya.
Apa pengertian Perum?
Badan usaha umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.