Dibedakan menjadi berapakah produk yang berada di pasar modal?

Investasi di pasar modal memang menggiurkan. Selain bisa mendapatkan keuntungan dari nilai uang yang tidak tergerus inflasi, ada pula beragam pilihan produk investasi di pasar modal. Tak heran, investasi ini kian populer di kalangan masyarakat.

Mengutip situs resmi Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange, pasar modal sendiri didefinisikan sebagai sarana bertemunya perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) yang membutuhkan dana dari masyarakat untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja, dan lain-lain, dengan masyarakat yang hendak menginvestasikan dana mereka.

Untuk mendapatkan pendanaan, perusahaan atau institusi tersebut menerbitkan saham atau surat utang. Masyarakat pemodal (investor) yang mendanai perusahaan maupun institusi tersebut dapat membeli instrumen tersebut di pasar modal, baik secara langsung maupun dalam bentuk reksa dana. Karena hal tersebut, bisa dikatakan pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara.

Adapun produk-produk investasi di pasar modal, yakni saham, obligasi, dan reksa dana. Pasar modal juga memperdagangkan bentuk lain seperti waran, right, dan produk derivatif lainnya. Untuk lebih jelasnya, kamu wajib membaca tulisan ini sampai selesai, ya!

Berbagai produk investasi pasar modal

Sebelum membeli produk investasi di pasar modal, kamu perlu memahami beberapa hal terlebih dahulu. Pasalnya, produk investasi yang dipilih harus disesuaikan dengan tiga hal:

  1. Tujuan investasi, apakah kebutuhan jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang.
  2. Risk appetite (atau “selera risiko”), apakah kamu lebih menyukai investasi dengan risiko tinggi, risiko yang sedang-sedang saja, atau yang relatif aman.
  3. Jumlah dana investasi yang secara rutin akan diinvestasikan. Hal ini penting, karena dana untuk investasi berbeda dengan dana untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Setelah mengetahui itu semua, kamu bisa berinvestasi dengan lebih aman. Pasalnya, ada banyak sekali pilihan produk investasi di pasar modal.

Sebelum memulai investasi, kamu juga bisa mengetahui Profil Risiko Investasi dengan mengisi kuis berikut. Dengan mengetahuinya, kamu akan dapat lebih mudah menentukan produk investasi yang cocok untukmu.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM), pasal 1 ayat 5 juga menyebutkan bahwa efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Nah, berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai beberapa produk investasi pasar modal.

Saham

Berdasarkan situs resmi Bursa Efek Indonesia, saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Di sisi lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Reksa dana

Masih dari sumber yang sama, reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, Reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Umumnya, reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer Investasi.

Berdasarkan UUPM pasal 1 ayat 27 didefinisikan bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut. Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.

Dengan demikian, dana yang ada dalam reksa dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Obligasi

Surat utang (obligasi) merupakan salah satu efek yang tercatat di bursa di samping efek lainnya seperti saham, sukuk, efek beragun aset maupun dana investasi real estat. Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping sukuk.

Obligasi dapat dijelaskan sebagai surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan. Selain itu, obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi maupun Negara.

Itu tadi beberapa produk investasi yang ada di pasar modal. Pasalnya, ada banyak produk yang diperdagangkan di pasar modal. Namun, ketiga itu adalah yang paling dikenal di masyarakat pada umumnya.

Produk pasar modal syariah

Dalam dunia pasar modal dikenal juga produk investasi pasar modal syariah. Merujuk pada situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal syariah sendiri diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Namun, produk investasi di pasar modal syariah dan mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Adapun produk investasi di pasar modal syariah berupa surat berharga atau efek yang sejalan dengan definisinya dalam UUPM seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Karenanya, produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan efek tersebut dikatakan sebagai efek syariah.

Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa efek syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Sampai saat ini, produk pasar modal syariah yang telah diterbitkan, yakni saham syariah, sukuk dan unit penyertaan dari reksa dana syariah.

Pertanyaan seputar produk pasar modal

Shifa Nurhaliza 06/04/2022 10:29 WIB

Jenis pasar modal di Bursa Efek sejatinya dapat dibedakan menjadi dua macam.

Jenis Pasar Modal di Bursa Efek, Pengertian, dan Fungsinya

IDXChannel - Jenis pasar modal di Bursa Efek sejatinya dapat dibedakan menjadi dua macam. Ada pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar tempat terjadinya transaksi pada saat surat berharga pertama kali dijual ke publik. Jika transaksi pasar sekunder terjadi pada saat saham telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun, seperti saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan berbagai surat berharga. Pasar modal merupakan sarana pembiayaan bagi perusahaan dan pemerintah serta sarana penanaman aset bagi pemilik dana atau investor.

Apa saja fungsi pasar dalam perdagangan di pasar modal Indonesia?

Pasar modal bukan hanya sekedar pasar tempat terjadinya transaksi jual beli, pasar modal memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

Jenis Pasar Modal Di Bursa Efek

Pasar modal sendiri terdapat beberapa jenis. Berdasarkan waktu transaksinya pasar modal dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar sekunder.

BACA JUGA:
Mengenal Jenis Reksa Dana dan Nilai Investasinya

A. Pasar Perdana

Pasar perdana adalah pasar di mana surat berharga atau surat berharga pertama kali diperdagangkan kepada publik sebelum dicatatkan di bursa efek. Periode pasar perdana adalah ketika saham atau efek lain pertama kali ditawarkan kepada investor oleh penjamin emisi atau underwriter melalui Perantara Pedagang Efek atau Broker-Dealer yang bertindak sebagai agen penjualan. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/ IPO).

Di pasar perdana, harga saham ditetapkan karena perusahaan telah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana. Karena jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, tidak semua investor akan menerima jumlah yang diinginkan.

Perlu diketahui bahwa tidak semua keinginan investor agar saham-saham potensial perusahaan yang tercatat di pasar perdana dapat dipenuhi sepenuhnya jika terjadi kelebihan permintaan atau yang disebut dengan oversubbbed.

BACA JUGA:
Mengenal Jenis-Jenis Dividen dalam Investasi Saham

Karena oversubscribe, investor dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Jika investor memperoleh saham lebih sedikit dari jumlah saham yang dipesan (oversubscribed), perusahaan akan menebus atau mengembalikan kelebihan dana tersebut. Pembelian di pasar perdana adalah daya tarik utama karena dimungkinkan ada kenaikan pada capital gain yang diperoleh setelah saham tersebut melantai di bursa.

B. Pasar Sekunder

Pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana surat berharga yang secara resmi tercatat di Bursa Efek diperdagangkan secara publik. Pasar sekunder menawarkan investor memiliki kesempatan untuk membeli atau menjual efek yang diperdagangkan secara publik setelah perusahaan tersebut IPO. Di pasar ini, transaksi perdagangan efek bukan antara investor dan perusahaan, tetapi antara investor satu dengan investor lainnya.

Setelah tercatat di bursa efek, berarti saham perseroan dapat diperjualbelikan secara bebas oleh masyarakat. Misalnya, investor yang sudah memiliki saham yang berasal dari transaksi di pasar perdana biasanya menjual saham tersebut di pasar sekunder untuk mendapatkan keuntungan modal.

Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, di pasar sekunder harga saham berfluktuasi dalam bentuk kenaikan atau penurunan, hal ini disebabkan adanya penawaran dan permintaan dari tindakan tersebut. 

Penawaran dan permintaan ini didorong oleh banyak faktor, baik spesifik saham (kinerja perusahaan dan sektor di mana perusahaan beroperasi) maupun faktor  makro seperti suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor non-ekonomi seperti  sosial dan ekonomi, kondisi politik, dan faktor lainnya. Dalam dunia keuangan, naik turunnya harga saham berbanding lurus dengan kinerja fundamental perusahaan. (SNP)