Diantara pernyataan-pernyataan berikut yang merupakan salah satu ciri hukum pidana adalah

2017-02-06 00:00:00

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:

Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

Selain itu, Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-prinsip Hukum Pidana, memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257) juga memberikan definisi hukum pidana, yaitu:

Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Berdasar pada definisi-definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang melakukannya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai hukum perdata. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Soal pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa (hal. 16-17):

Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:

1.  Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

2.  Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

3.  Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.

4.  Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam buku yang sama juga menerangkan mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu:

Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Apabila ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Sehingga pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.

Hukum Pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak Arti Ultimum Remedium.

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

sumber : (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57f2f9bce942f/perbedaan-pokok-hukum-pidana-dan-hukum-perdata)

sebutkan 3 contoh keberagaman di keluarga​

5 contoh sikap yg tepat terhadap keberagaman budaya yg ada diindonesia​

apa yang dimaksud kerja sama? ​

jangan ngasal, makasih2. Pancasila digunakan sebagai pedoman dalam berperilaku dan bersikap sehari-hari, pernyataan tersebut merupakan pengertian Panc … asila sebagai....A. Ideologi negaraB. Dasar negaraC. Pandangan hidup bangsa D. Sumber dari segala sumber hukumpancasila di pergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun dari segi prilaku . dalam hal ini pancasila berfungsi sebagai.... A. Dasar negara B. Pandangan hidup bangsa C. Sumber dari segala sumber hukum D. Cita-cita bangsa​

Ungkapan rasa syukur dapat dilakukan dengan menjalankan ... Tuhan yang maha esa​

Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut tercantum dalam Undang- undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara Hukum”. Sebagai negara hukum tentunya Indonesia memiliki hukum untuk mengatur prilaku warga negara dan penduduknya, Hukum tersebut antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum agama, dan hukum negara.

Diantara pernyataan-pernyataan berikut yang merupakan salah satu ciri hukum pidana adalah

Hukum Pidana dan Hukum Perdata adalah hal yang tidak asing lagi di telinga masyarakat, karena kedua hukum tersebut banyak berkaitan dengan masyarakat. Meski bukan merupakan istilah yang asing, namun sebagian besar masyarakat tidak memahami secara mendalam mengenai hukum perdata dan pidana ini. Hal itu disebabkan karena kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum belum begitu baik. Untuk itu, artikel ini akan memberikan perbedaan-perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata secara sederhana agar mudah dipahami oleh pembaca. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain adalah:

  • Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
  • Hukum perdata merupakan hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lainnya yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
  • Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
  • Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
  • Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
  • Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).
  • Hukum Perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata
  • Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri