Di manakah tercantum rumusan Pancasila yang sah dan benar?

Sebagai dasar Negara, Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi dasar dari suatu bangunan Negara R.I. yang diproklamirkan pada tanggl 17 Agustus 1945. Ibarat suatu bangunan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan diatas suatu pondasi atau dasar yang terdiri dari lima asas yang dinamakan Pancasila. Adapun dasar Negara Pancasila dirumuskan BPUPKI yang diketuai Dr. Rajiman Wedyadiningrat dan Ketua muda R.P. Soeroso.

Selanjutnya Pancasila sebagai Dasar Negara, disahkan oleh PPKI , yang merupakan penjelmaan atau mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam sidang PPKI yang diketuai Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Moehammad Hatta pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sehari setelah Indonesia memproklamirkan hari kemerdekaannya. Dasar Negara Pancasila di sahkan oleh PPKI bersamaan saatnya dengan pengesahan UUD 1945.

Istilah Pancasila itu sendiri tidak terdapat dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal UUD 1945, namun telah cukup jelas bahwa Pancasila yang kita maksud sebagai Dasar Negara adalah rumusan sila-sila Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, rumusan sila-sila Pancasila yang sah tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Jakarta -

Pancasila sebagaimana yang diketahui sekarang ini telah melewati beberapa kali perumusan. Namun, rumusan Pancasila yang sah tercantum pada bagian mana ya?

Ternyata, rumusan Pancasila yang sah tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. UUD 1945 ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 18 Agustus 1945.

Pancasila berasal dari kata panca yang artinya lima dan sila yang artinya prinsip atau asas. Istilah pancasila masuk dalam khazanah kesusastraan jawa kuno dengan lahirnya kitab Negara Kertagama karya Empu Prapanca dan kitab Sutasoma karya Empu Tantular.

Dalam sejarah kemerdekaan, istilah pancasila lahir dan diusulkan oleh presiden pertama RI, Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIH), dalam usulan tersebut Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia. Berikut bunyi sila yang diusulkan oleh Ir. Soekarno:

1. Kebangsaan2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan3. Demokrasi4. Keadilan sosial

5. Ketuhanan yang Maha Esa

Untuk menyempurnakan rumusan pancasila yang diusulkan oleh Ir. Soekarno dan membuat UUD dengan berlandaskan kelima rumusan tersebut, BPUPKI membentuk panitia sembilan.

Seperti namanya, panitia sembilan tersebut beranggotakan 9 orang yang terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Setelah melalui proses persidangan, Pancasila kemudian disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut, disepakati bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah atau Pembukaan konstitusi Indonesia sebagai dasar negara yang sah.

Rumusan Pancasila dalam UUD 1945

Rumusan pancasila dalam UUD 1945 tercantum dalam naskah pembukaan pada alinea keempat. Berikut bunyi rumusan pancasila:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Bunyi UUD 1945 Alinea Keempat

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah, detikers sudah jelas kan rumusan pancasila yang sah tercantum pada alinea keempat pembukaan UUD 1945? Catat baik-baik ya!

Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"



(pay/pay)

Jakarta -

Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan Pancasila terjadi pada peristiwa sidang PPKI yang pertama.

Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945 alinea keempat.

Isi pembukaan UUD 1945 seperti dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yakni sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Instruksi tersebut menegaskan tata urutan atau sistematika dan rumusan Pancasila, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas oleh Aim Abdulkarim.

Tata urutan atau sistematika rumusan Pancasila yakni sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Demikianlah pembahasan tentang rumusan Pancasila yang sah dan benar. Selamat belajar ya, detikers!

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(twu/nwy)

Menerapkan hidup rukun dapat menciptakan ... antar warga

menerapkan hidup rukun dapat menciptakan ... antar warga

pak wayan selalu mengikuti kegiatan siskamling sesuai jadwal manfaat menerap-kan hidup rukun yang di lakukan pak wayab adalah dapat mewujudkan ... lin … gkungan

sebutkan 3 (tiga) keragaman individu yang kamu ketahui!​

memahami dan menerima perbedaan di lingkungan sekitar merupakan penhalaman dari Pancasila, yaitu sila?​

pakaian adat daerah dapat mempererat persatuan karena menjadia.akar budaya nasionalb.penyebab chauvinismec.pembeda setiap daerahd.ikon setiap wilayah​

21. Kita sebagai warga negara Indonesia hendaknya saling menghormati perbedaan karakteristikantarmasyarakat. Banyak manfaat atas keragaman karakterist … ik masyarakat Indonesia. Sebutkan beberapa manfaat atas keragaman karakteristik masyarakat Indonesia!22. Adanya karakteristik individu dalam masyarakat sangat bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhanhidup masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Masih banyak manfaat lain adanya keragamankarakteristik individu dalam masyarakat terutama dalam kegiatan ekonomi. Sebutkan manfaattersebut!​.

Organisasi merupakan sesuatu yang dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pengalaman seseorang. Salah satu contoh organisasi yang ada di lingkungan se … kolah adalah OSIS dan kepramukaan.Adapun landasan dasar yang membolehkan warga negara Indonesia berorganisasi adalah UUD 1945 pasal 28E ayat (3). Bagaimanakah bunyi ayat atau pasal yang dimaksud? ​

Saya kelas 5 SD tinggi saya 148,9 cm.Apakah tinggi saya ini ideal apa kurang dari ideal atau tinggi sekaliTerima kasihMohon dijawab​

keberagaman karakteristik di masyaratkat merupakan hal yang​