Di bidang kerjasama apakah perjanjian ekstradisi ASEAN disepakati brainly

Home Internasional Asean

Apa Itu Perjanjian Ekstradisi yang Baru Disepakati RI-Singapura?

Peresmian perjanjian ekstradisi RI-Singapura disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Pulau Bintan. (Foto: arsip biro foto setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesiadan Singapuraakhirnya menyepakati perjanjian ekstradisiyang telah dirintis sejak 1972 pada Selasa (25/1).

Peresmian perjanjian ekstradisi itu disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau.

"Untuk perjanjian ekstradisi dengan perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama PM Lee.


Lihat Juga :
RI-Singapura Resmi Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi

Perjanjian ini membuka jalan bagi pemerintah RI memulangkan buronan kriminal hingga koruptor yang kabur ke Singapura, begitu pun sebaliknya.

Selain Singapura, RI telah lebih dulu memiliki perjanjian ekstradisi dengan enam negara yakni Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, dan Korea Selatan.

Pengertian Perjanjian Ekstradisi

Mengutip Britannica, dalam hukum internasional, ekstradisi merupakan sebuah proses di mana satu negara dapat meminta orang yang menurut hukumnya dinilai melakukan kejahatan meskipun yang bersangkutan berada di luar negeri.

Perjanjian ekstradisi biasanya menjadi dasar bagi suatu negara meminta pemulangan seorang tersangka yang berada atau tengah ditahan di negara lain.

Orang yang diekstradisi termasuk yang telah didakwa atas kejahatan, tetapi belum diadili. Orang yang diadili tetapi berhasil melarikan diri dari penahanan, pun juga yang dihukum secara in absentia juga masuk dalam kategori yang bisa diekstradisi.

Dalam kasus lain, ekstradisi juga bisa dilihat sebagai sebuah proses di mana satu negara menangkap dan mengirim seseorang ke negara lain untuk penuntutan pidana atau menjalani hukuman penjara.

Awal Mula Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Dalam kasus Indonesia, Singapura kerap menjadi 'surga' bagi buronan RI terutama koruptor untuk lari dari jeratan hukum.

Beberapa buronan korupsi RI yang pernah lari ke Singapura yakni Sjamsul Nursalim, tersangka kasus korupsi BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI); Samadikun Hartono, tersangka korupsi BLBI Bank Modern; Sujiono Timan tersangka korupsi BPUI; tersangka korupsi Cassie Bank Bali, Djoko S Tjandra; hingga Harun Masiku, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Lihat Juga :
Taliban Terancam Bangkrut, Sudah Tiga Negara Didatangi

Salah satu alasan Singapura kerap menjadi tujuan para buronan koruptor RI adalah karena kedua negara sampai sebelumkedua negara memiliki perjanjian ekstradisi.

Indonesia dan Singapura sebenarnya telah merintis perjanjian ekstradisi sejak 1972.

Namun, pembahasannya baru dimulai pada 2004 lalu. Pembahasan rancangan perjanjian ekstradisi pun alot baik di dalam negeri atau pun saat pertemuan bilateral, sehingga kedua negara baru menandatanganinya pada 27 April 2007 di Bali.

Meski telah ditandatangani, perjanjian itu belum bisa berlaku efektif karena harus menunggu ratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Lihat Juga :
Jokowi Umumkan RI Ambil Alih Kendali Udara di Natuna dari Singapura

Kementerian Luar Negeri RI pernah mengakui bahwa negosiasi perjanjian ekstradisi ini memicu perdebatan yang alot di DPR. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah perjanjian ekstradisi itu harus disepakati dengan pakta lainnya yakni perjanjian kerja sama pertahanan (DCA).

Salah satu permintaan Singapura dalam DCA dan menjadi perdebatan adalah negara kota itu ingin meminta sebagian wilayah perairan dan udara di sekitar Sumatera dan Kepulauan Riau supaya bisa digunakan untuk latihan militernya.

Akibat perdebatan ini, proses ratifikasi perjanjian ekstradisi dan DCA antara RI-Singapura tak kunjung disetujui DPR saat itu.

Selama ini, Singapura juga menyatakan bahwa keputusan akhir perjanjian kerja sama ekstradisi ada di tangan Indonesia.

FOTO: Semangat Warga Ukraina Angkat Senjata Waspada Serangan Rusia



(pwn/rds/bac)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Ekstradisi RI-Singapura DIteken, KPK Incar Tersangka E-KTP

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

Butuh 50 Tahun bagi RI-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Jokowi Umumkan RI Ambil Alih Kendali Udara di Natuna dari Singapura

Jokowi-PM Singapura Akan Bahas Perjanjian Ekstradisi hingga FIR Natuna

Jokowi Akan Bertemu PM Singapura di Bintan Besok

RI-Singapura Resmi Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi

TOPIK TERKAIT

indonesia

singapura

ekstradisi

perjanjian ekstradisi

perjanjian ekstradisi ri singapura

jokowi

lee hsien loong

Selengkapnya
BACA JUGA

AS Setuju Jual 36 F-15 ke Indonesia yang Baru Borong 42 Jet Prancis

Jokowi Janji Kurangi Sampah Laut hingga 70 Persen pada 2025

Gibran Tak Bantah Harta Naik Rp4 M: Cuma Beli Tanah Kemarin

Konflik Desa Wadas, Jokowi Diminta Hentikan PSN Bermasalah

Jadwal Indonesia di Kejuaraan Asia Beregu

TERPOPULER
01

3 Misi F-15 AS Terlibat dalam Pertempuran di Dunia

Internasional
02

Pabrik Kerupuk Beras di Jepang Kebakaran, 4 Pekerja Tewas

Internasional
03

Antisipasi Invasi Rusia, AS Tambah 3.000 Tentara ke Dekat Ukraina

Internasional
04

Prancis Hapus Syarat Tes Covid Bagi Turis yang Sudah Divaksin

Internasional
05

Aksi Mogok Sopir Truk Tutupi Akses Perbatasan Kanada-AS

Internasional
LAINNYA DARI DETIKNETWORK

Positif COVID Tembus 40 Ribu Kasus Sehari, KSP: Jumlah Nakes Terus Ditambah

detikcom

AS Tunda Vaksin Anak di Bawah 4 Tahun Hingga April 2022

CNBC Indonesia

Nikahi Wanita Turki, Begini Perjuangan Pria Jambi Meluluhkan Hati Mertua

Haibunda

Permintaan Maaf Quweenjojo ke Gofar Hilman Disebut Mirip 'Penyalin Cahaya'

Insertlive

Masih Mengantuk Padahal Merasa Cukup Tidur? Jangan-jangan Ini 5 Penyebab Sebenarnya

Beautynesia

Hobi Makeup? Ini 5 Beauty Hacks dari TikTok yang Menarik untuk Dicoba!

Female Daily