dasar pendirian organisasi bangsa-bangsa asia tenggara yaitu adalah

dasar pendirian organisasi bangsa-bangsa asia tenggara yaitu adalah

Apakah teman-teman sudah mengenal apa itu ASEAN?

Hmmm apa ya itu! Yuk, kita cari tahu bersama!

Sejarah ASEAN

ASEAN adalah sebuah organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan dan memajukan negara di Asia Tenggara. ASEAN adalah singkatan dari Association of Southeast Asian Nations yang dalam bahasa Indonesia disebut Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.

ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand.

Negara yang menjadi Founding Fathers (pendiri) ASEAN yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.

Brunei Darussalam kemudian bergabung pada 7 Januari 1984, Vietnam pada 28 Juli 1995, Laos dan Myanmar pada 23 Juli 1997, serta Kamboja pada 30 April 1999.

Kini terdapat sepuluh negara anggota ASEAN.

Teman teman sudah tahu belum siapa saja tokoh pelopor yang dikenal sebagai bapak pendiri (founding fathers) ASEAN itu?

Kelima tokoh pendiri ASEAN itu adalah Adam Malik dari Indonesia, Tun Abdul Razak dari Malaysia, Narciso R. Ramos dari Filipina, S. Rajaratnam dari Singapura, dan Thanat Khotman dari Thailand.

Saat itu, beliau berlima menandatangani perjanjian yang dikenal dengan nama Deklarasi ASEAN.

Deklarasi singkat itu berisi tentang pendirian perhimpunan bagsa-bangsa untuk kerja sama negara di Asia Tenggara, serta tujuan didirikannya organisasi ASEAN.

Aggota ASEAN

Adapun negara anggota ASEAN yakni;

  1. Indonesia, bergabung pada 8 Agustus 1967
  2. Malaysia, bergabung pada 8 Agustus 1967
  3. Filipina, bergabung pada 8 Agustus 1967
  4. Singapura, bergabung pada 8 Agustus 1967
  5. Thailand, bergabung pada 8 Agustus 1967
  6. Brunei Darussalam, begabung pada 7 Januari 1984
  7. Vietnam, begabung pada 28 Juli 1995
  8. Laos, begabung pada 23 Juli 1997
  9. Myanmar, begabung pada 23 Juli 1997
  10. Kamboja, begabung pada 30 April 1999

Tujuan ASEAN

Berikut adalah tujuan ASEAN yang diambil dari isi Deklarasi Bangkok:

  1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di wilayah Asia Tenggara. Hal tersebut dilakukan melalui usaha bersama dengan semangat kesamaan dan semangat persahabatan untuk memperkuat landasan masyarakat dari bangsa-bangsa di kawasan Asia Tenggara yang damai dan sejahtera.
  2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas yang dilakukan dengan jalan saling menghormati keadilan serta tata tertib hukum di dalam hubungan di antara negara-negara Kawasan Asia Tenggara serta agar tidak menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
  3. Peningkatan kerjasama yang aktif serta saling bantu membantu di antara negara-negara anggota dalam memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama yang berkaitan dengan kepentingan bersama yang mencakup bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, administrasi, dan juga teknik.
  4. Saling bantu membantu baik itu dalam bidang sarana-saran latihan dan juga dalam bidang pendidikan, professional, administrasi, dan teknik.
  5. Membina dan menjalin yang lebih efektif dalam rangka meningkatkan hasil pertanian, industry, perluasan perdagangan komoditi internasional, perbaikan sarana dan prasarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup rakyat dari negara-negara anggota.
  6. Meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan di antara negara-negara anggota
  7. Memelihara kerjasama yang erat dengan organisasi-organisasi internasional maupun regional lainnya dengan tujuan yang sama, serta untuk lebih menjajaki kemungkinan-kemungkinan diadakannya kerjasama yang lebih erat lagi satu sama lainnya.

Dalam hubungan satu sama lain, negara anggota ASEAN telah mengadopsi prinsip-prinsip dasar tertuang dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) 1976:

  1. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, keutuhan wilayah, dan identitas nasional semua bangsa
  2. Hak setiap negara untuk memimpin eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi atau paksaan
  3. Non-campur tangan dalam urusan internal satu sama lain
  4. Penyelesaian perbedaan atau perselisihan dengan cara damai
  5. Penolakan ancaman atau penggunaan kekerasan
  6. Kerja sama yang efektif di antara anggota Negara ASEAN