Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi, baik barang dan jasa, serta tempat berkumpulnya semua faktor produksi. Lalu sebenarnya, apa pengertian perusahaan dan apa saja jenis-jenisnya? Show
Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa hal yang berhubungan dengan perusahaan, di antaranya:
Yuk, simak artikelnya sampai akhir, biar kamu lebih paham apa yang dimaksud dengan perusahaan. Pengertian Perusahaan AdalahSecara umum, pengertian perusahaan adalah suatu badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang yang terlibat dalam menjalankan badan usaha dalam kapasitas komersial atau industri. Perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang dioperasikan dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan motif untuk memperoleh keuntungan. Lini bisnis sebuah perusahaan biasanya akan menentukan struktur bisnis yang dipilih perusahaan tersebut. Beberapa di antaranya; kemitraan, perseorangan, atau korporasi. Struktur bisnis juga menunjukkan struktur kepemilikan perusahaan. Pada umumnya, perusahaan bertempat di suatu bangunan fisik di lokasi tertentu dalam menjalankan operasionalnya, memiliki catatan administrasi terkait produksi dan struktur biaya, serta terdapat beberapa orang yang bertanggung jawab terhadap operasional dan risiko bisnis/ usaha. Baca juga: Pengertian Organisasi Pengertian Perusahaan Menurut Para AhliBeberapa ahli pernah menjelaskan tentang arti perusahaan, diantaranya adalah: 1. Willem MolengraaffMenurut Willem Molengraaff, pengertian perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau pengadaan perjanjian perdagangan. 2. Komar AndasasmitaMenurut Andasasmita, pengertian perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka. 3. Abdul Kadir MuhammadMenurut Abdul Kadir Muhammad, pengertian perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Berdasarkan tinjauan hukum, istilah “Perusahaan” mengacu pada badan hukum dan pembuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. 4. Murti SumarniMenurut Murti Sumarni, definisi perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan. 5. Much. NurachmadMenurut Much. Nurachmad pengertian perusahaan adalah semua bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pegawai dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain 6. Basu Swastha dan Ibnu SukotjoMenurut Swastha dan Sukotjoe, definisi perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. 7. C. S. T. KansilMenurut C. S. T. Kansil, pengertian perusahaan adalah semua bentuk badan usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan mendapatkan keuntungan. 8. Ronald J. Ebert dan Ricky W. GriffinMenurut Ebert dan griffin, arti perusahaan adalah sebuah organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Baca juga: Badan Usaha Campuran Pengertian Perusahaan Menurut Undang-Undang RIMenurut UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berpendudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Jadi bila ada sebuah organisasi yang yang bertujuan menghasilkan laba dan dilakukan secara terus menerus di Negara Indonesia, maka organisasi tersebut disebut badan usaha. Ini bisa dalam bentuk CV, perusahaan, firma dan sebagainya. Menurut M. Polak, sebuah perusahaan dikatakan ada apabila di dalamnya ada perhitungan tentang laba dan rugi yang dicatat di dalam pembukuan. Disamping itu, istilah ini mengacu pada sebuah tempat yang menjadi pusat kegiatan produksi dan faktornya. Ada perusahaan yang didaftarkan pada pemerintah dan ada pula yang tidak. Jika terdaftar di pemerintah, mereka artinya memiliki bandan usaha dan badan usaha ini merupkan status yang terdaftar di perusahaan secara resmi. Di Indonesia sendiri, ada 14 macam bentuk perusahaan yang bisa kita pelajari, antara lain:
Baca juga: Manajemen Perusahaan Unsur-Unsur PerusahaanBeberapa unsur yang terdapat di dalam perusahaan atau company adalah sebagai berikut:
Jenis-Jenis Perusahaan Secara UmumPerusahaan dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kategori, antara lain: 1. Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha
2. Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan
Baca juga: Pengertian Akuisisi Bentuk Perusahaan di IndonesiaPerusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dan bertujuan menghasilkan barang/ jasa. Berikut ini merupakan beberapa bentuk perusahaan di Indonesia: 1. Perusahaan Berbadan HukumPerusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik sasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum. Adapun contoh perusahan berbadan hukum di antaranya: 2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan HukumJenis perusahaan ini adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan dan perindustrian. Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan. Berikut ini beberapa contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum: 3. Perusahaan MultinasionalKetika sebuah bisnis sudah menyentuh ranah nasional dan berhasil tumbuh sukses, pengertian perusahaan akan lebih berkembang dan bisa berubah menjadi perusahaan multinasional. Perusahaan ini akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan bisa bersing di era globalisasi. Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian perusahaan di atas, antara lain:
Contoh Perusahaan di IndonesiaSebenarnya ada banyak sekali contoh perusahaan yang ada di Indonesia, dan tidak mungkin disebutkan satu per satu dalam artikel ini. Berikut ini adalah beberapa perusahaan ternama di Indonesia di berbagai bidang industri:
Baca juga: Analisis Bisnis KesimpulanDari penjelasan di atas kita dapat mengambil beberapa kesimpulan terkait perusahaan, yaitu:
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian perusahaan, unsur-unsur dalam perusahaan, jenis-jenis perusahaan, serta beberapa contoh perusahaan di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu. |