Dalamalineapertamapadapembukaanundang undangdasar 1945 terdapatnilai universal yang artinya

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
Dalamalineapertamapadapembukaanundang undangdasar 1945 terdapatnilai universal yang artinya
Ilustrasi Makna Pembukaan UUD 1945. (Foto: https://pixabay.com)

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara yang ditulis oleh Aa Nurdiaman (2007: 37), Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang terdiri dari empat alinea yang mengandung makna universal dan lestari. Universal berarti bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa berada di dunia, sedangkan lestari berarti bahwa Pembukaan UUD 1945 mampu menampung dinamika perkembangan zaman.

ADVERTISEMENT

Pembukaan UUD 1945 bersifat fundamental, mempunyai kedudukan yang tetap, dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Mengubah Pembukaan UUD 1945 dapat membubarkan negara Republik Indonesia, karena Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan tekad bangsa Indonesia, sumber dari cita-cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan, dan mengandung nilai-nilai universal dan lestari seperti yang telah dijelaskan di atas.

Bunyi dan Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Pada artikel kali ini, akan dibahas bunyi dan makna alinea pertama pada Pembukaan UUD 1945.

Alinea 1: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari buku Super Complete SMP/MTs 7, 8, dan 9 yang ditulis oleh Elis Khoerunnisa, dkk (2020: 753), makna alinea pertama pada Pembukaan UUD 1945 menunjukkan dalil obyektif dan subyektif, yaitu:

  1. Dalil obyektif, berarti penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia mendapatkan hak kemekerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.

  2. Dalil subyektif, yaitu pernyataan subyektif partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.

Selain itu, alinea pertama juga mengandung nilai-nilai berikut:

  1. Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan.

  2. Pendirian bangsa Indonesia yang jelas menjadi landasan pokok politik luar negeri yang mengakui hak-hak asasi manusia untuk merdeka, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

ADVERTISEMENT

Semoga informasi tentang Sekian bunyi dan makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama ini bermanfaat! (CHL)