Dalam akad murabahah secara angsuran Bolehkan penjual meminta jaminan apa hukum Islamnya?

Dalam akad murabahah secara angsuran Bolehkan penjual meminta jaminan apa hukum Islamnya?
Islamic Finance

Baru-baru ini telah banyak bermunculan startup financial technology (fintech) berbasis syariah. Ada salah satu startup yang siap unjuk kompetisi dibidang fintech yaitu SyarQ. Telah launching maret 2017, SyarQ sebagai platform cicilan tanpa kartu kredit mengadopsi cara bertransaksi secara murabahah. SyarQ memberi angin segar bagi perkembangan keuangan syariah demi mendorong transaksi umat muslim lebih halal. sebelum bertransaksi menggunakan konsep murabahah, terlebih dahulu harus tahu apa itu murabahah?

Konsep murabahah berasal dari kata “ribh” yang memiliki arti tumbuh dan berkembang. Terdapat berbagai pendapat para ulama yang membahas tentang Murabahah. salah satunya adalah Utsmani, beliau mengartikan murabahah sebagai salah satu bentuk jual beli yang mengharuskan penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan komoditas (harga pokok pembelian) dan tambahan profit yang ditetapkan dalam bentuk harga jual nantinya.

Konsep Murabahah

Murabahah menekankan adanya pembelian komunitas berdasarkan pemintaan konsumen dan proses penjualan kepada konsumen dengan harga jual yang merupakan akumulasi dari biaya beli dan tambahan profit yang diinginkan. Dengan demikian, bila terkait dengan pihak bank diwajibkan untuk menerangkan tentang harga beli dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah.

Dalam konteks ini, bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah untuk membeli sesuatu, akan tetapi pihak banklah yang wajib membelikan sesuatu pesanan nasabah pada pihak ketiga dan kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati oleh kedua pihak.

Cara Kerja Murabahah

Akad Murabahah mengharuskan pembiaya membeli barang untuk disediakan kepada pembeli yang tidak mampu beli secara langsung. Pembiaya dapat menjual barang kepada pembeli dengan harga beli awal ditambah keuntungan. Pembiaya mengambil keuntungan hasil dari menaikkan harga diawal pesan barang yang disetujui oleh pembiaya dan pembeli. Sebelum pembiayaan tersebut disepakati oleh kedua pihak maka pembeli dapat memilih durasi pembiayaan secara kredit yang disediakan oleh pembiayaan.

Sebagai contoh, seorang ibu rumah tangga ingin membeli barang elektronik namun tidak punya uang yang cukup. Ibu tersebut mengunjungi bank syariah atau fintech syariah untuk mengajukan pembelian barang secara kredit. Pembiaya membelikan produk yang ingin dibeli sesuai harga penyedia produk ditambah margin keuntungan bagi pembiaya. Jika ibu itu menyetujui kesepakatan (Wa’ad) harga kredit dengan durasi kredit sesuai kemampuan pembeli. maka ibu itu harus membeli barang dan membayar harga kredit sesuai dengan kesepakatan setelah barang dibeli oleh pembiaya. Kedua pihak harus tahu margin keuntungan dan biaya produk sejak awal kesepakatan. Tidak ada namanya ketidakpastian keuangan dalam transaksi murabahah.

Landasan Hukum Murabahah

Setelah memahami pengertian dan penerapan murabahah maka harus menjelaskan landasan hukumnya. System murabahah merupakan akad jual beli yang memiliki landasan hukum berdasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an, hadits dan/atau ijma’ ulama. Berikut dalil yang memperbolehkan praktek murabahah sesuai dalam firman Allah SWT :

A. Surat An-Nisa’ Ayat 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

B. Surat Al-Baqarah Ayat 275

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Sesuai dengan ayat diatas, Allah menjelaskan bahwa segala bentuk jual beli diperbolehkan dengan syarat tidak mengandung konsep riba. Pada penerapan jual beli murabahah boleh dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan syarat menjauhi konsep riba dalam setiap transaksi. Setelah terjadi kesepakatan pembiayaan kredit atas suatu barang maka perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu membelikan barang pesanan kemudian klien membayar kredit awal sesuai skema kredit yang dipilih.

Para ulama bersepakat tidak menganjurkan ada penangguhan dalam system pembiayaan murabahah. Akan tetapi mendorong masyarakat menggunakan murabahah sebagai bagian pembiayaan bersifat ekuitas atau pinjaman modal. Pembiayaan tersebut tidak bisa diterapkan dalam system mudharabah dan musyarakah. Perusahaan pembiayaan diperbolehkan menahan aset atau harta sebagai jaminan terhadap potensi kegagalan pembiayaan klien di masa depan.

Apabila aset atau harta tidak dimiliki klien maka perusahaan pembiayaan dapat mengambil kembali barang yang dibeli oleh perusahaan. Barang diambil dengan syarat masih layak dijual kembali oleh perusahaan. Tujuan barang dijual kembali untuk membayar sisa kredit, jika ada kelebihan maka diberikan kepada klien. Sebaliknya, barang yang dijual ternyata tidak dapat menutupi cicilan, maka kekurangannya harus dibayar klien.

Kesimpulan

Dalam hukum islam, transaksi jual beli secara murabahah diperbolehkan dengan sistem perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (adil). Perusahaan pembiayaan dapat menerapkan kredit secara murabahah kepada klien dengan memperhatikan larangan mengambil riba. Semua unsur pembiayaan (seperti: margin keuntungan dan biaya produk) harus diketahui oleh pembiaya dan klien sebelum terjadi kesepakatan atau perjanjian kredit.

Sumber :

· Jamaldeen, Fallel. 2012. Islamic Finance for Dummies. www.dummies.com/ cheatsheet/ islamicfinance.

· http://tafsirq.com/4-an-nisa/ayat-29

· http://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-275

· http://www.dsnmui.or.id/index.php?mact=News,cntnt01,detail,0&cntnt01articleid=5&cntnt01returnid=61