Contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perorangan adalah

Amatilah kegiatan ekonomi di lingkungan sekitarmu! Bagaimana pengelolaan kegiatan ekonomi tersebut? Jika dicermati, kegiatan ekonomi tersebut ada yang dikelola sendiri. Ada pula yang dikelola secara berkelompok. Mari simak pembahasan lebih mendalam. 

1. Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri 

Tahukah kamu, apa sajakah jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri? Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan. Usaha ekonomi ini memiliki modal terbatas dan biasanya dikelola secara sederhana. 

Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut. 

a. Usaha Pertanian 

Sebagian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan. Usaha ini memiliki modal terbatas. Lahan yang digarap petani biasanya terbatas, lahan persawahan dan tegalan. Namun, ada juga usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran. 

b. Usaha Perdagangan 

Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan sedang. Contohnya, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong. 

c. Usaha Jasa 

Perhatikan usaha jasa perorangan di daerah sekitarmu! Coba sebutkan usaha jasa tersebut! Secara umum, banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contohnya, usaha, fotokopi, bengkel, potong rambut, dan penjualan pulsa.

d. Industri Kecil 

Industri kecil yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contohnya, usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, suvenir, tembikar, anyaman, dan mebel. 

2. Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok 

Usaha ekonomi ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan. 

Baca Juga :  Bagaimana sistem pencernaan makanan pada hewan ruminansia?

Bentuk usaha ekonomi bersama adalah sebagai berikut. 

a. Firma 

Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan. 

b. Persekutuan Komanditer ( CV )

Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal. 

c. Perseroan Terbatas ( PT )

Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal. 

d. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan Perseroan Terbatas (PT). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital. Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah. 

BUMD merupakan perusahaan yang modalnya dimiliki pemerintah daerah. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD? Tujuan pendirian BUMD sebagai berikut. 

  • Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional. 
  • Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 

e. Koperasi

Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

koperasi indonesia

Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia. Ada berapa bentuk koperasi yang berkembang di Indonesia? 

Bentuk-bentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut. 

  • 1) Koperasi konsumsi, yaitu usaha bersama yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan seharihari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. Tujuannya memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak. 
  • 2) Koperasi simpan pinjam, yaitu usaha bersama yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota. 
  • 3) Koperasi produksi, yaitu usaha bersama yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, serta sapi perah. 
  • 4) Koperasi jasa, yaitu usaha bersama yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan. 
  • 5) Koperasi serbausaha, yaitu usaha bersama mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, Koperasi Unit Desa (KUD).

Baca Juga :  Gambar Barang-Barang Yang Menggunakan Sumber Energi Panas

Pencarian Populer : foto macam-macam usaha ekonomi kelompok,jenis usaha ekonomi BUMN,sebutkan 5 jenis usaha yang di kelola kelompok

Hidup di dunia ini tentunya memiliki banyak kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ada harga yang harus Mama bayar. Misalnya, apabila Mama ingin membeli kebutuhan pokok, Mama harus memiliki uang untuk bisa mendapatkannya.

Akan tetapi, bagaimana caranya agar dapat memiliki uang? Tentu saja Mama harus bekerja, entah dengan orang lain atau membuka usaha sendiri, seperti berjualan.

Dikutip dari buku Panduan Praktis Mengurus Legal Formal Perusahaan oleh Solahudin Pugung, S.H. (2013: 16), usaha adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang terus menerus secara berkesinambungan.

Sementara itu, usaha ekonomi adalah sebuah kegiatan yang biasa dilakukan oleh seseorang atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ada banyak jenis-jenis usaha ekonomi di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki berbagai peluang usaha sesuai dengan minat, modal, baik berskala kecil ataupun besar.

Secara umum, usaha ekonomi di Indonesia terdiri dari 2 jenis usaha, yaitu usaha ekonomi yang di dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola kelompok.

Nah, kali ini Popmama.com akan mengulas tentang 2 jenis usaha ekonomi di Indonesia yang dapat Mama lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Simak sampai akhir ya, Ma!

1. Usaha ekonomi yang dikelola sendiri

Pixabay/pexels

Biasanya, usaha ekonomi yang dikelola sendiri dikenal dengan usaha perorangan. Usaha tersebut memiliki modal yang cukup terbatas dan dikelola secara sederhana saja, Ma.

Contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri sebagai berikut.

1. Pertanian

Usaha pertanian memang dikenal sebagai usaha perorangan karena dikelola sendiri. Biasanya, usaha pertanian ini mengupayakan hasil pertanian dengan cara mengolah tanah dan menanaminya dengan tanaman yang dapat dikonsumsi. Oleh karena itu, usaha pertanian sangat membutuhkan lahan. Tanaman-tanaman tersebut berupa, jagung, padi, ketela, kelapa sawit, cengkeh, teh, kopi, pala, dan lain-lain.

2. Perdagangan

Usaha perdagangan masuk ke dalam usaha berskala kecil hingga menengah karena dikelola secara perseorangan. Modal yang dimiliki pun terbatas. Sebab itu, perdagangan disebut sebagai suatu kegiatan jual beli yang dapat menguntungan kedua belah pihak. Contoh usaha perdagangan, yaitu pedagang kaki lima, pedagang warung, pedagang kios pasar, pedagang asongan, dan toko kelontong.

3. Usaha jasa

Meski memiliki banyak jenis, usaha jasa juga termasuk usaha yang dikelola sendiri atau perseorangan. Biasanya, usaha jasa terdapat di sekitar kita, Ma. Misalnya, fotokopi, bengkel, salon, barber shop, klinik, hingga jasa angkutan.

4. Industri kecil

Jangan salah ya, Ma. Ternyata, usaha industri juga ada yang masuk ke dalam usaha perseorangan kok, misalnya usaha kerajinan tangan berupa pembuatan tembikar, keramik, anyaman, dan mebel. Selain karena dikelola sendiri, sektor industri ini dikenal sebagai industri rumahan.

5. Peternakan

Usaha peternakan yaitu suatu usaha yang kerjanya memelihara hewan peliharaan yang dapat diambil hasilnya atau bisa dijual kembali. Misalnya, peternakan sapi, kuda, kambing, domba, kelinci, ayam, dan lainnya.

EDITORS' PICKS

  1. Tahan Emosi, Ini 7 Cara Mengatasi Anak yang Suka Berteriak
  2. Bagaimana Seorang Anak Dapat Mewarisi Sifat dan Karakter Dari Orangtua
  3. 11 Rekomendasi Obat Panas Dalam Balita di Apotek

2. Usaha ekonomi yang dikelola kelompok

Pixabay/089photoshootings

Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok merupakan usaha yang dijalankan bersama-sama dalam hal permodalan, pengelolaan, hingga pembagian hasil. Oleh karena itu, usaha ekonomi berkelompok ini dikelola dengan sangat baik dan memiliki modal yang cukup besar karena tergolong usaha berskala besar.

Berikut ini contoh usaha ekonomi yang dikelola kelompok, antara lain:

1. Firma

Firma merupakan perusahaan yang didirikan oleh sejumlah orang, setidaknya dua orang yang sudah saling mengenal dengan baik. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama fima, dengan catatan anggota firma akan bertanggung jawab secara penuh atas risiko dari tindakannya tersebut. Biasanya, usaha firma ini bergerak di bidang keuangan dan konsultan hukum, seperti pengacara.

2. Commanditaire Vennotschaap (CV) atau persekutuan komanditer

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal yang didapat dari pendiri itu sendiri dan beberapa penanam modal. Perusahaan CV ini terbagi menjadi dua anggota, yakni sekutu aktif sebagai investor sekaligus pengelola dan sekutu pasif yang berperan sebagai investor saja.

3. Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan usaha bersama dalam bidang ekonomi yang berasas kekeluargaan. Biasanya, kerjasama dalam koperasi ini berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan. Ada lima jenis koperasi di Indonesia, antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi produksi, dan koperasi jasa.

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN ini merupakan badan usaha negara karena seluruh modal dimiliki oleh negara yang bersifat strategis atau vital. Terdapat tiga jenis BUMN, yaitu perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan, dan perusahaan perseroan (persero).

5. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Jika BUMN milik negara, BUMD adalah badan usaha milik daerah. Modal BUMD didapat dari daerah tersebut. BUMD didirikan dengan tujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di daerah tersebut. Contoh BUMD, antara lain Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota.

6. Perseroan Terbatas (PT)

PerseroanTerbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya didapatkan dari penjualan saham. Saham itu sendiri ialah surat berharga yang berfungsi sebagai tanda keikutsertaan dalam penanaman modal dalam perusahaan dan setiap saham memiliki nilai nominal. Berikut perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Indonesia, di antaranya PT. Djarum, PT. Gudang Gram, PT. Indofood Indonesia Tbk., dan PT. Unilever Indonesia Tbk..

Itu dia 2 Jenis Usaha Ekonomi di Indonesia yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya alam sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kira-kira Mama dan anak mama berminat membuka usaha sendiri tidak?

Baca juga:

  • 7 Cara Tepat Atur Keuangan Keluarga di Tengah Resesi Ekonomi
  • Peran Penting Seorang Mama dalam Perekonomian Keluarga
  • Tips dan Siasat Pengelolaan Keuangan agar Masa Depan Anak Terjamin

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA