Contoh pertanyaan yang berbobot tentang Pancasila

You're Reading a Free Preview
Pages 7 to 18 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Page 22 is not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 26 to 34 are not shown in this preview.

Contoh pertanyaan yang berbobot tentang Pancasila

1. Nilai-nilai Pancasila mengandung hubungan hak dan kewajiban. Jelaskanlah!Jawaban:Nilai-nilai Pancasila mengandung hubungan hak dan kewajibana. Hubungan vertikal ( Manusia dengan Tuhan)b. Hubungan horizontal (Manusia dengan manusia)

c. Hubungan alamiah (Manusia dengan alam)

2. Masalah pokok filsafat Pancasila bersumber kepada 5 masalah keadilan. Jelaskanlah!

Jawaban:2. Masalah pokok filsafat Pancasila bersumber kepada 5 masalah keadilana. Pertama bagaimana hubungan antar agama dan negara? Masalah ini dijawab dengan prinsip Ketuhanan YME.b. Kedua bagamana hubungan antar bangsa/antarnegara ? Masalah ini dijawab dengan prinsip perikemanusiaan.c. Ketiga siapakah sumber dan pemegang kekuasaan negara ? Masalah ini dijawab dengan prinsip demokrasi.d. Keempat apa tujuan negara ? Masalah ini dijawab dengan prinsip negara kesejahteraan.

e. Kelima apa negara itu ? Masalah ini dijawab dengan prinsip kebangsaan Indonesia


3. Tunjukkanlah bukti-bukti rasional yang menyatakan Pancasila adalah nilai dasar fundamental bagi Negara Indonesia!

Bukti-bukti rasional yang menyatakan Pancasila adalah nilai dasar fundamental bagi Negara Indonesia. Pertama: pengakuan terhadap Tuhan.b. Kedua: person yang bernilai.c. Ketiga: menjaga eksistensi Negara kesatuan.d. Keempat: dari, oleh dan untuk rakyat.

e. Kelima: keadilan sosial menuntut informasi struktur-struktur sosial yaitu ekonomi, politik, budaya, dan ideologi kerah yang lebih baik dan akomodif thd kepentingan masyarakat.


4. Kenapa Pancasila dan Pembukaan UUD 45 dijadikan sebagai pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental ?

Karena didalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut:a. Dasar-dasar pembentukan Negara yaitu tujuan Negara, asas politik Negara (Negara RI da berkedaulatan rakyat), dan asas kerohanian Negara (pancasila).

b. Ketentuan diadakannya UUD yaitu….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu UU dasar Negara Indonesia”. hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.


5. Kelima Pancasila sebagai satu kesatuan. Jelaskanlah uraian anda!

Kelima Pancasila sebagai satu kesatuan:a. Terdiri atas bagian2 yg tdk terpisahkan.b. Masing-masing bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.c. Meskipun berbeda tidak saling bertentangan, tetapi saling melengkapi.d. Keseluruhan membina bagia-bagan

e. Tidak boleh satu sila pun ditiadakan, melainkan merupakan satu kesatuan.


6. Bagaimanakah konsep Negara menurut Pancasila ?

Konsep Negara menurut Pancasila:a. Negara persatuan yang meliputi kehidupan masyarakat yang bersifat sosialistis - religius.b. Semangat kekeluargaan dan kebersamaan.c. Semangat persatuan.d. Musyawarah.

e. Menghendaki keadilan sosial.


7. Apakah Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi ? Jelaskan pendapat anda!

Sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia, pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat indonesia


8. Jelaskan kenapa Pancasila bersifat integralistik?

Pancasila bersifat integralistik:a. Mengandung semangat kekeluargaan dalam kebersamaan.b. Adanya semangat kerja sama (gotong royong)c. Memelihara persatuan dan kesatuan

d. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.


9. Mengapa Pancasila menjadi ideologi nasional? Jelaskan!

Pancasila sebagai ideologi nasional di karenakan karena nilai-nilai terkandung dalam ideology Pancasila menjadi cita-cita normative penyelenggaraan Negara. Secara luas dapat diartikan bahwa visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.


10. Dalam filsafat Pancasila terdapat tiga tingkatan nilai sebagai bentuk aksiologi dari Pancasila, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praxis. Jelaskan!

Tiga tingkatan nilai sebagai bentuk aksiologi dari Pancasila:a. Nilai DasarNilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateisb. Nilai InstrumentalNilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.c. Nilai Praxis

Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.


11. Bagaimana usaha kita untuk tetap menegakkan Pancasila sebagai filsafah, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Usaha kita untuk tetap menegakkan Pancasila sebagai filsafah ialah dengan selalu menjadikan pancasila sebuah dasar setiap apa yang akan kita lakukan, sehingga tujuan bersama dapat tercapai secara maksimal yakni tujuan membentuk masyarakat sejahtera


12. Kenapa Pancasila dipilih menjadi dasar Negara Indonesia?

Karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.


13. Apa tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia dengan adanya Pancasila?

Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.


14. Apa yang akan terjadi jika Pancasila tidak direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari?

Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.


15. Jelaskan pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum!

Pancasila sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.


16. Tuliskan pasal yang mengatur tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ?

Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.


17. Di sumber hukum mana saja Pancasila tercantum?

Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.


18. Apa hubungan HAM dengan Pancasila sila ke-1 dan sila ke-2?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa HAM adalah hak-hak yang dasar yang melekat pada manusia sejak lahir yang diberikan oleh oleh Tuhan yang ada kaitanya dengan sila ke-1 yang berisi tentang setiap manusia yang lahir memiliki hak/kebebasan dalam beragama/menganut agama tertentu yang tercantum dalam undang-undang, seperti Islam, Protestan, Katholik, Hindu dan Budha, sila ke-2 yang berisi tentang manusia memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam berbagai bidang seperti hukum, pendidikan dan kesehatan


19. Apa hubungan HAM dengan Pancasila sila ke-3?

Sila ke-3 yang berisi tentang setiap manusia berhak untuk merasakan kedamaian, kenyamanan, keamanan dan ketertiban atau tidak adanya perseteruan. Dan juga mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.


20. Apa hubungan HAM dengan Pancasila sila ke-4?

Sila ke-4 berisi tentang kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.


21. Apa hubungan HAM dengan Pancasila sila ke-5

Sila ke-5 berisi tentang keadilan dalam hal bermasyarakat atau tidak adanya diskriminasi/perbedaan perlakuan.


22. Apa hubungan UUD 1945 secara keseluruhan dengan Pancasila?

Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari Pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.

Selanjutnya: Soal (Essay) Pancasila Bagian 2