Pembukaan UUD 1945 memiliki hakekat yang tidak dapat dirubah. Hakekat tesebut adalah sebagai tertib hukum tertinggi, syarat adanya tertib hukum Indonesia, popok kaidah negara yang fundamental, dan kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini sifatnya yang mutlak. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara. Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan UUD 1945 diubah maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara. Pada hakikatnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal-hal berikut. No.AlineaIsi1.Alinea Pertama Setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka hak ini sifatnya yang mutlak. Pengingkaran terhadap hak kodrat ini bagaimanapun bentuk dan manifestasinya harus lenyap dari atas bumi, seperti halnya suatu penjajahan oleh negara terhadap negara lain.Bangsa Indonesia menentang setiap penjajahan di dunia karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.2.Alinea Kedua Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan, bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan, bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih terus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.3.Alinea ketiga Alinea ini membuktikan bahwa kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia bukan atas usaha manusia belaka melainkan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini bukti bahwa bangsa Indonesai adalah bangsa yang ber-Tuhan.4.Alinea Keempat
Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai hubungan yang kausal dan organis dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut di dalam penjelasan disebutkan tentang adanya 4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
Empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar falsafat negara Pancasila. Dalam pokok pikiran yang pertama ditekankan tentang aliran bentuk Negara persatuan, pokok pikiran kedua tentang cita-cita Negara yaitu keadilan sosial dan pokok pikiran ketiga merupakan dasar politik Negara berkedaulatan rakyat. Pokok pikiran I, II, dan III memiliki makna kenegaraan, yakni Negara ingin mewujudkan suatu tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran I). Agar terwujudnya tujuan Negara tersebut maka dalam pelaksanaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar politik Negara yaitu Negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat ( pokok pikiran I dan III ). No.Pokok PikiranPenerapan dalam Kehidupan Sehari-hari1.PertamaSebagai warga negara yang baik tentunya harus berperilaku dan bersikap yang mencerminkan pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945. Contoh Perilaku atau Sikap dalam Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|