Contoh pembagian harta warisan jika suami meninggal

Begini perhitungan pembagian warisan jika ayah meninggal dunia.

Urusan pembagian harta kerap kali menimbulkan konflik dan situasi yang sulit. Baik itu ayah ibu atau bahkan kedua orang tua telah meninggal. Pembagian warisan jika ayah meninggal memiliki dasar hukum yang bisa menjadi rujukan bagi Anda dan keluarga untuk melakukan kesepakatan.

Terdapat tiga dasar hukum yang umum diterapkan di Indonesia, diantaranya hukum waris Adat, Islam dan Perdata. Lalu bagaimana hukum tersebut mengatur pembagian warisan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.


Dasar Hukum Pembagian Waris di Indonesia

Secara umum, pembagian warisan jika ayah meninggal untuk semua WNI diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan. UU ini mengatur masalah warisan dan ketentuan tentang harta bersama dalam sebuah perkawinan antara suami dan istri.

Hukum waris di Indonesia perihal pembagian warisan jika ayah meninggal masih bersifat pluralisme. Terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berlaku di masyarakat. Seperti hukum adat, hukum Islam dan hukum perdata dengan penjelasan sebagai berikut.

  1. Hukum Waris Adat
    Hukum waris adat adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau suku tertentu di Indonesia dan diyakini oleh masyarakat setempat. Di dalam hukum waris adat, ada beberapa sistem pembagian warisan jika ayah meninggal. Diantaranya sebagai berikut.

    • Sistem individual : Semua ahli waris akan mendapatkan bagian nya masing-masing.

    • Sistem kolektif : Ahli waris akan menerima harta warisan, namun harta tersebut tidak dapat dipindah kepemilikannya.

    • Sistem mayorat : Semua harta warisan akan diberikan kepada anak tertua sebagai pengganti dari kedua orang tuanya.

    Singkatnya, berdasarkan Hukum Waris Adat, pembagian warisan jika ayah meninggal sangat beragam, tergantung dari ketentuan suatu Adat tersebut dengan prinsip keadilan di antara para ahli waris.

  2. Hukum Waris Islam
    Hukum waris Islam mengatur pembagian warisan jika ayah meninggal dalam hukum Islam, dan berlaku bagi tiap WNI yang beragama Islam. Warisan dibagi berdasarkan masing-masing bagian ahli waris yang telah ditentukan nilainya.

    Ada beberapa ketentuan pembagian warisan jika ayah meninggal di dalam hukum Islam, hal ini diatur pada Pasal 176-185 KHI. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

    • Anak perempuan jika hanya satu orang, maka akan mendapat setengah bagian. Namun, jika terdapat dua orang atau lebih, maka masing-masing akan mendapat dua pertiga bagian

    • Jika terdapat anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian untuk laki-laki dua banding satu dengan perempuan.

    • Ibu mendapat bagian seperenam jika memiliki anak. Jika tidak memiliki anak, maka maka akan mendapat sepertiga bagian.

    • Janda akan mendapat bagian seperempat jika pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak, maka ahli waris mendapat seperdelapan bagian.

  3. Hukum Waris Perdata
    Hukum waris perdata menjadi dasar aturan pembagian warisan jika ayah meninggal bagi WNI dengan golongan Timur Asing (Tionghoa, India, Arab). Di dalam hukum perdata, ahli waris dibagi menjadi empat golongan. Berikut ini rincian lengkapnya.

    • Golongan I : Suami maupun istri, serta keturunan pewaris berhak menerima warisan dengan jumlah bagian yang sama.

    • Golongan II : Jika pewaris belum menikah dan tidak memiliki anak, maka yang berhak mendapat warisan adalah kedua orang tua, saudara kandung, atau anak dari saudara pewaris.

    • Golongan III : Jika pewaris tidak memiliki saudara kandung, maka yang berhak mendapat warisan adalah keluarga dalam garis vertikal. Misalnya, kakek atau nenek baik dari ayah maupun ibu dengan masing-masing setengah bagian.

    • Golongan IV : Semua anggota keluarga sedarah dalam garis vertikal yang masih hidup, berhak mendapatkan warisan.


Langkah Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal

Apabila Ibu masih hidup, maka pengurusan pembagian warisan jika ayah meninggal dapat dilakukan hanya untuk sekedar mengetahui berapa bagian dari setiap ahli waris. Berikut ini beberapa langkah untuk mengetahui pembagian tersebut.

Melakukan Kesepakatan
Dalam melakukan pembagian warisan jika ayah meninggal, alangkah baiknya dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya konflik di antara ahli waris.

Menentukan Ahli Waris
Selanjutnya, buatlah daftar ahli waris untuk mengetahui pembagian harta waris. Lakukan perhitungan bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris dengan menerapkan aul, yaitu penyelesaian kekurangan pada pembagian harta warisan pewaris.


Kelompok Ahli Waris

Selain itu, ada dua hukum di indonesia yang menjadi dasar dari pembagian warisan jika ayah meninggal. Yaitu, hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum waris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku bagi masyarakat non-muslim. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

  1. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
    Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berhak dalam pembagian warisan jika ayah meninggal adalah orang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris saat meninggal dunia, beragama Islam, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris. Diantaranya adalah sebagai berikut.

    • Menurut hubungan darah, yaitu kelompok laki-laki terdiri atas ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Sedangkan, untuk perempuan terdiri atas ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

    • Menurut hubungan pernikahan yang terdiri dari duda atau janda. Jika semua ahli waris masih hidup, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, kakek, nenek, dan Ibu.

  2. Menurut Hukum Waris Perdata
    Selanjutnya, hukum waris perdata yang berlaku bagi masyarakat yang beragama non-muslim. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 832 yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang masih hidup.

    Jika pewaris tidak memiliki sanak saudara atau istri, maka semua harta peninggalan pewaris menjadi hak milik negara. Sama halnya dengan KHI, dalam hukum waris perdata ahli waris yang berhak menerima pembagian warisan jika ayah meninggal dibagi menjadi beberapa golongan. Diantaranya sebagai berikut.

    • Golongan I : ahli waris yang berhak mendapat warisan adalah suami atau istri yang masih hidup dan keturunannya.

    • Golongan II : kedua orang tua dan saudara kandung pewaris berhak mendapatkan bagian warisan.

    • Golongan III : anggota keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas setelah ayah dan ibu

    • Golongan IV : paman dan bibi pewaris dari keluarga ayah maupun ibu, keturunan paman dan bibi, saudara dari kakek dan nenek juga berhak mendapatkan bagian warisan


Itu dia penjelasan dari OCBC NISP tentang pembagian warisan jika ayah meninggal. Agar tidak terjadi perpecahan dalam keluarga, pastikan untuk melakukan pembagian dengan adil, baik berdasarkan hukum maupun kesepakatan bersama.


Baca Juga:

Warisan menjadi menjadi salah satu hal yang paling sering di bicarakan di lingkungan masyrakat Indonesia. Pembagian harta warisan menjadi hal yang kerap di perdebatkan banyak pihak karena menyangkut banyak kepentingan di dalamnya. Berikut merupakan pembahasan lengkap mengenai pembagian ahli waris dan hartanya.

Apa Itu Warisan?

Warisan adalah sebuah pembahasan yang unik, karena hampir setiap kasus bisa berbeda-beda. Dalam hukum Islam, pembagian warisan kepada ahli waris memiliki perhitungan yang tidak sama atau macam-macam, harus disesuaikan dengan hukum warisan dalam Islam.

Apa Itu Ahli Waris?

Ahli waris adalah pihak-pihak yang memiliki hak untuk menerima harta warisan yang telah ditinggalkan oleh pewaris yang sudah meninggal dunia. Dalam perpindahan harta warisan tersebut, terdapat hukum yang mengatur mengenai pihak yang berhak, bagian masing-masing ahli waris, dan cara menghitung pembagian ahli waris.

Siapa yang Berhak menjadi Ahli Waris?

Guna mempermudah dalam pembagian harta, terdapat tabel yang telah ditentukan dan sesuai dengan hukum waris dalam islam dan KUHP. Berikut merupakan beberapa pihak yang berhak menjadi ahli waris dalam tabel pembagian harta warisan.

Hubungan Pernikahan

Pembagian warisan jika ibu meninggal dan tidak memiliki anak/cucu memperoleh ¼ bagian. Jika memiliki anak/cucu memperoleh 1/8 bagian.

jika istri lebih dari satu atau suami berpoligami, Untuk istri pertama 1/2 dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua. Sehingga yang didapat istri kedua adalah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua. ditambah 1/4 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan isteri ketiga, isteri kedua dan isteri pertama, ditambah 1/5 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama isteri keempat, ketiga, kedua dan pertama.

Pembagian warisan jika ayah meninggal dan tidak memiliki anak/cucu memperoleh ½ bagian Jika memiliki anak/cucu memperoleh ¼ bagian

Hubungan Darah :

Dalam hukum Islam, pembagian ahli waris anak perempuan bisa terjadi jika dalam kondisi seperti berikut:

Ahli waris anak perempuan mendapatkan bagian pasti 1/2

Syaratnya adalah anak perempuan sendirian (tidak memiliki saudara perempuan lain) dan tidak memiliki saudara laki-laki. Dengan kata lain ahli waris anak perempuan akan mendapatkan bagian 1/2 jika dalam kondisi sebagai anak tunggal.

Ahli waris anak perempuan mendapatkan bagian pasti 2/3

Syaratnya adalah terdapat lebih dari satu anak perempuan dan tidak memiliki saudara laki-laki. Dengan kata lain ahli waris anak perempuan akan mendapatkan bagian 2/3 jika dalam kondisi memiliki saudara kandung perempuan semua.

Ahli waris anak perempuan mendapatkan bagian ashabah

Jika ahli waris anak perempuan memiliki saudara kandung laki-laki, maka ahli waris anak perempuan tidak bisa mendapatkan bagian pasti 1/2 ataupun 2/3, tapi mendapatkan bagian ashabah. Yaitu bagian sisa dari keseluruhan harta waris bersama dengan saudara kandung laki-laki (ahli waris anak laki-laki) dengan ketentuan pembagian kepada ahli waris anak laki-laki dua kali lipat dari bagian ahli waris anak perempuan.

Namun jika harta warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh (penerima bagian pasti), maka ahli waris anak perempuan tidak mendapatkan apapun.

Sendirian atau bersama anak/cucu lain (lakilaki atau perempuan) mendapatkan sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain. Keterangan : Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan ialah 2 : 1

Contoh pembagian harta warisan Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh 1/3 bagian. Contoh pembagian harta warisan Jika memiliki anak/cucu memperoleh 1/6 bagian.

Jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung memperoleh 1/3 bagian.

Jika memiliki anak/cucu dan/atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung memperoleh 1/6 bagian dari pembagian harta warisan.

Jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama Ayah Kandung memperoleh 1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda.

Dalam kasus ini, harta peninggalan akan jadi harta waris apabila harta bersama itu dibagi dua terlebih dahulu untuk disisihkan bagian untuk almarhumah ibu Anda, kemudian bagian pewaris ditambah harta bawaan dari kakek Anda untuk menjadi hak waris orang tua tiri.

Sehingga, pembagian untuk ahli waris sebagai berikut:

Janda (istri pewaris/ibu tiri Anda) dan bagiannya adalah 1/8 dari harta waris (karena pewaris memiliki anak).

Anak (anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian). Harta waris yang terdiri separuh harta bersama dengan istri terdahulu (almarhumah ibu Anda) dan harta waris dari ayah pewaris (kakek bapak Anda) adalah 1. Sehingga, sebelumnya harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk istri yaitu 1/8 bagian dan sisanya 7/8 bagian akan dibagi untuk anak-anaknya.

  • Saudara laki-laki atau perempuan seibu

Sendirian tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 1/6 bagian. Ketentuan waris dalam islam Dua orang lebih tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 1/3 bagian.

  • Saudara perempuan kandung atau seayah

Sendirian tidak memiliki anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh ½ bagian.

Dua orang lebih tidak memiliki ana /cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 2/3 bagian. pembagian harta waris 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan juga memiliki perhitungan yang berbeda.

Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak memiliki anak / cucu dan tiidak memiliki ayah kandung memperoleh harta warian dari sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lainnya.

  • Cucu / keponakan (anak saudara)

Menggantikan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai ahli waris yang diganti memperoleh bagian harta warisan dengan harta yang sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris.

Besaran hak waris keponakan juga sama. Apabila terdapat dua orang atau lebih memiliki 1/3 bagian. Jika pewaris telah meninggal namun memiliki ayah dan anak, maka yang berhak ialah saudara kandung seayah.

Maka berhak atas ½ bagian harta warisan. Apabila memiliki 2 atau lebih ahli waris, maka berhak mendapatkan 2/3 bagian. Sedangkan jika memiliki saudara laki laki seayah, perbandingan dengan perempuan 1:2.

Sebelum membahas tentang macam-macam pembagian ahli waris, perlu diketahui tentang beberapa istilah dalam pembagian warisan. berikut merupakan tabel pembagian harta warisan menurut islam.

Asal Masalah

Dalam hukum warisan Islam, asal masalah adalah hal yang harus ada untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris agar menjadi bentuk bilangan bulat, bukan pecahan. Dalam bahasa mudahnya, asal masalah bisa disamakan dengan KPK (Kelipatan Persekutuan Kecil).

Asal masalah ini digunakan untuk menentukan pembagian ahli waris yang memiliki bagian pasti (dzawil furudl).

‘Adadur Ru’us

Jika dalam kasus terdapat ahli waris selain yang mendapat bagian pasti (dzawil furudl), maka asal masalahnya menggunakan jumlah orang yang menerima warisan.

Siham

Shiham adalah hasil yang diperoleh dari perkalian antara asal masalah dengan (dzawil furudl).

Majmu’ Siham

Majmu’ Shiham adalah jumlah keseluruhan dari siham.

Setelah mengetahui istilah-istilah yang digunakan dalam pembagian warisan, selanjutnya akan dibahas mengenai macam-macam pembagian ahli waris dalam hukum Islam.

Baca Juga:

Umumnya pembagian harta waris dengan hukum perdata biasa digunakan oleh masyarakat non muslim.

Pemilik Harta Memiliki Pasangan Atau Anak

Suami/istri serta anak-anak yang ditinggal mati oleh pemilik harta atau pewaris mendapatkan seperempat bagian.

Pemilik Harta Belum Memiliki Pasangan Atau Anak

Jika pemilik harta atau pewaris belum mempunyai suami/istri dan anak, hasil warisan dapat diberikan ke orang tua, saudara, dan keturunan dari saudara pemilik harta atau pewaris seperempat bagian.

Pemilik Harta Tidak Memiliki Orang tua Hidup

Jika pemilik harta atau pewaris tidak memiliki orang tua yang masih hidup dan saudara kandung, pembagian harta warisan dapat dibagikan untuk keluarga garis ayah dan keluarga garis ibu masing-masing mendapatkan setengah bagian.

Pemilik Harta Memiliki Keluarga Sedarah

Keluarga sedarah garis atas yang masih hidup memiliki hak untuk mendapatkan warisan sesuai dari ketentuan yang sebesar setengah bagian.

Kapan Pembagian Harta Warisan Harus Di Lakukan?

Tidak ada ukuran pasti yang ditetapkan kapan harta warisan harus dibagikan. Walaupun memang lebih baik segera dibagikan dan tidak ditunda-tunda terus demi kemaslahatan bersama. Walaupun begitu, keluarga bisa mulai bermusyawarah dahulu untuk menentukan hari pembagian harta warisan akan dilaksanakan. Biasanya waktu pembagiannya adalah ketika 7 hari, 40 hari, bahkan sampai 100 hari setelah waktu kematian.

Intinya saat pembagian ahli waris dan harta warisan tersebut lebih baik tidak boleh ditunda-tunda dan haruslah untuk segera dilaksanakan supaya dapat menghindari perselisihan yang bisa saja terjadi di waktu yang akan datang. Apalagi jika harta warisan tersebut akan jatuh ke pihak yang tidak berhak dan akhirnya membuat konflik panjang keluarga.

Alasan Kenapa Pembagian Harta Warisan Tidak Boleh Di Tunda

Alasan dilarang menunda pembagian harta waris lainnya yaitu mengenai masalah teknis. Bukan berhubungan dengan cara membagi harga melainkan teknis kurang dibutuhkan. Bahkan tidak jarang dianggap kurang logis.

Contohnya uang atau barang peninggalan dimintai pihak keluarga terlalu jauh hubungannya. Bisa juga tentang aset yang diperoleh tidak seharusnya. Misal ada pihak yang memperoleh harta kurang seimbang.

Padahal dalam menyelesaikan alasan kenapa penundaan membagi harta peninggalan dilarang, bisa memakai dalil khusus. Tentu berupa dalil tentang harta warisan. Tidak lain supaya penyampaian bisa lebih amanah.

menurut agama, harta peninggalan memang termasuk sebagai amanah yang harus segera diberikan. Jadi, akan lebih baik ditunaikan secepat mungkin. Jika ditunda, artinya sikap amanah tidak dijalankan.

Surat An Nisa ayat 58. Isinya tentang memberi harta peninggalan secara amanah berdasarkan hukum. Begitu juga ditemukan dalam surat Al Infal ayat 27 mengenai larangan mengkhianati amanah. Termasuk dalam memberi peninggalan pada pemiliknya. Bahkan menurut Rasulullah SAW, bisa digolongkan sebagai orang munafik.

Munculnya azab juga menjadi salah satu hal yang cukup ditakuti. Terutama bagi orang muslim yang harus senantiasa menyampaikan amanah. Semua hal ini sudah tergambarkan juga dalam HR Bukhari dan Muslim.

Bolehkah Pembagian Harta Warisan Di Lakukan Saat Pewaris Masih Hidup

Sebelum mengetahui hukum mengenai pembagian harta peninggalan saat orang tua belum meninggal dunia, pahami dulu hibah. Tentu yang bentuknya akan diberikan dari pihak orang tua untuk anaknya sebagai ahli waris.

Ketentuan pertama yaitu pembagian yang dilakukan harus selalu merata. Dalam artian baik anak laki-laki maupun perempuan perolehannya sama. Bisa melihat langsung pada jumhur ulama serta hadits Muslim bin Subaih.

Aturan membagi harta peninggalan jika ayah dan ibu masih hidup sepertinya tidak dapat melewati hibah. Terutama karena harus terdapat serah terima secara langsung. Karena masih hidup, tentu belum dapat dilakukan.

Tapi masih dapat memberikan wasiat apabila merasa tidak sehat dan mendekati ajal. Tidak boleh menunda untuk mengatur isi wasiat tersebut. Bahkan disarankan juga untuk memberikan wasiat pada saat itu juga.

Selain itu apabila ternyata pihak anaknya yang meninggal terlebih dahulu, bukan berarti haknya menghilang. Melainkan tetap diberikan tapi disalurkan pada penerusnya. Misal anak, saudara atau keluarga lainnya.

Wasiat dalam hibah ini umumnya berisi banyak hal selain pembagian harta. Contohnya undang2 utang piutang orang yang sudah meninggal. Jadi, bisa segera melunasi hutang orang tua sebelum membagikan hartanya.

Apa yang Bisa Menjadi Penghalang Pembagian Harta Warisan?

Mitra Advokat Justika, M. Muslih, menuturkan penghalang warisa diterima atau dalam Bahasa Arabnya disebut al-hujub ini telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (HKI), dimana seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim ia dihukum karena telah melakukan 2 hal atau dalam hal ini ada hal yang bisa menjadi penghalang warisan. Pertama ia membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Membunuh pewaris berarti menyegerakan kematiannya dengan maksud untuk dapat segera menerima harta warisan peninggalannya. Akan tetapi, justru hukum melarang apa yang ingin disegerakannya yaitu dengan tidak diberikan hak mendapat warisan kepadanya. Hal kedua yakni perbuatan memfitnah pewaris atas suatu kejahatan yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Hitung Macam Macam Pembagian Waris Menggunakan Layanan di Justika

Memang banyak pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris hanya dengan Rp 100.000 saja.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris dengan gratis, transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Hanya dengan Rp 30.000 saja Anda sudah bisa bertanya secara langsung mengenai permasalahan waris pada advokat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 saja selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Hanya dengan Rp 2.200.000 saja Anda sudah bisa bercerita secara langsung, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA