Contoh kasus pencemaran nama baik Brainly

(0362) 21843

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Beranda / Artikel / Jenis Dan Tingkatan Pencemaran Yang Merusak Lingkungan

Jenis Dan Tingkatan Pencemaran Yang Merusak Lingkungan

Admin disperkimta | 09 Oktober 2019 | 121729 kali


Contoh kasus pencemaran nama baik Brainly

Baik disadari maupun tidak, aktivitas yang dilakukan oleh manusia dapat mencemari lingkungan. Jika dibiarkan, hal ini akan mengancam keselamatan dan kelangsungan hidup makhluk hidup.

Jenis Pencemaran

Pencemaran lingkungan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran udara.

1. Pencemaran Udara

Pencemaran udara terjadi karena adanya zat-zat polutan yang mengotori udara. Zat-zat polutan ini dapat dihasilkan dari penggunaan alat-alat tertentu, seperti AC, kendaraan bermotor, dan hair dryer. Selain itu, zat-zat polutan juga dapat dihasilkan dari aktivitas yang dilakukan oleh manusia, seperti membakar sampah, menggunakan pestisida untuk membunuh hama di lahan pertanian, dan aktivitas pabrik yang menimbulkan asap.

2. Pencemaran Air

Pencemaran air terjadi karena adanya zat-zat polutan yang masuk ke dalam sumber air, seperti insektisida, kotoran, limbah, pupuk, dan sampah. Air yang tercemar akan berbau, keruh, dan berwarna, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi. Jika dikonsumsi, air tersebut akan mengganggu kesehatan.

3. Pencemaran Tanah

Pencemaran tanah terjadi karena adanya zat-zat polutan yang masuk ke dalam lapisan tanah sehingga kualitas tanah menurun. Zat-zat polutan tersebut dapat berasal dari tumpahan minyak, kebocoran limbah yang berbentuk cair, pestisida yang digunakan secara berlebihan, cairan dari timbunan sampah, serta zat-zat lainnya, seperti arsen, besi, cadmium, chloride, chromium, fluor, mercury, lead, nitrate, silver, selenium, dan sulfate.

Tingkatan Pencemaran

Menurut Badan Kesehatan Dunia, pencemaran yang terjadi di lingkungan terbagi menjadi empat tingkatan, antara lain:

1. Tingkatan Pertama

Pada tingkatan ini, pencemaran tidak menyebabkan kerugian.

2. Tingkatan Kedua

Pada tingkatan ini, pencemaran mulai mengganggu komponen ekosistem dan menimbulkan iritasi pada manusia.

3. Tingkatan Ketiga

Pada tingkatan ini, pencemaran mulai menimbulkan reaksi fatal pada tubuh dan penyakit kronis.

4. Tingkatan Keempat

Pada tingkatan ini, pencemaran sudah terlalu parah dan dapat menimbulkan kematian pada makhluk hidup karena kadar polutan yang sangat tinggi.

Itulah jenis dan tingkatan pencemaran yang merusak lingkungan. Jika tidak segera diatasi, pencemaran tersebut dapat merusak dan mengancam kelangsungan hidup makhluk hidup.

sumber :https://dlh.semarangkota.go.id/jenis-dan-tingkatan-pencemaran-yang-merusak-lingkungan/

Contoh kasus pencemaran nama baik Brainly

Perkembangan media sosial memudahkan masyarakat melakukan berbagai aktivitas, termasuk menyampaikan pendapat di muka umum dan bersosialisasi.

Namun, seringkali penyampaian pendapat yang diunggah berujung pengaduan dugaan tindak pidana, khususnya pencemaran nama baik.

Data Divisi Humas Polri, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kepada Kepolisian pada tahun 2020 sebanyak 1.794 laporan.

Melihat tingginya jumlah laporan tersebut, maka akan menimbulkan ironi apabila semua terduga pelaku diproses pemidanaan.

Pilihan tersebut semakin membuat sengkarut ihwal penuhnya kapasitas penjara yang saat ini menjadi salah satu problematika dalam proses pemidanaan di Indonesia.

Untuk itu, apakah ada alternatif penyelesaian perkara selain proses pemidanaan?

Apakah dimungkinkan dilakukan upaya penyelesaian di luar pengadilan terhadap perkara dugaan pidana pencemaran nama baik?

Perlu diketahui bahwa pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia diatur secara khusus dalam Pasal 310 KUH Pidana dan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 310 KUH Pidana maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur hal yang sama, yakni pencemaran nama baik.

Perbedaannya, Pasal 310 KUH Pidana mengatur tentang tindakan pencemaran nama baik secara luring (offline).

Sementara Pasal 27 ayat (3) UU ITE memperluas jangkauan penerapannya.

Alasan utamanya adalah perkembangan teknologi yang memungkinkan terjadinya tindakan pencemaran nama secara secara daring (online).

Tindakan tersebut dilakukan dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pencemaran nama baik.

Namun, yang menjadi catatan khusus adalah tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan (klacht delicten).

Hal ini berarti bahwa dugaan tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan proses pemidanaan apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Konsekuensi hukum dari hal tersebut adalah proses pemidanaan delik aduan dapat dicabut atau dihentikan dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan seperti diatur dalam Pasal 75 KUHP.

Dalam praktik, salah satu alasan terjadinya penarikan aduan adalah adanya “perdamaian” antara korban dan pelaku tindak pidana, salah satu contoh yang sering terjadi adalah dalam tindak pidana pencemaran nama baik.

Keadilan restoratif di Indonesia

Hukum pidana di Indonesia telah memfasilitasi alternatif penyelesaian perkara dugaan tindak pidana secara perdamaian dengan diterapkannya keadilan restoratif (restorative justice).

Perdamian melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pada pembalasan.

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) awalnya ditujukan untuk tindak pidana ringan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda 10 ribu kali lipat dari denda.

Hal ini sebagaimana Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Dalam perkembangannya keadilan restoratif diterapkan juga dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang dikenal dengan istilah Diversi. Hal ini ditegaskan pula pada Surat Edaran Kapolri No. SE/8/VII/2018.

Terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik, Kapolri melalui Surat Edaran No. SE/2/11/2021, menyampaikan bahwa dalam hal terdapat pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, maka pihak kepolisian diminta untuk mengedepankan keadilan restoratif.

Pihak kepolisian diminta memprioritaskan upaya perdamaian dalam menyelesaikan perkara.

Ruang mediasi harus dibuka seluas-luasnya kepada terduga pelaku tindak pidana dan korban.

Sementara proses pemidanaan agar diposisikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium).

Proses penegakan keadilan restoratif dilakukan pada tahap penyelidikan atau tahap penyidikan.

Namun, apabila dilakukan pada proses penyidikan, proses keadilan restoratif harus dilakukan sebelum surat perintah dimulainya penyidikan diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan.

Terdapat dua prinsip utama dalam penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif.

Pertama, kesepakatan antara pihak pelaku dan korban untuk menyelesaikan permasalahan di luar proses pengadilan.

Kedua, tindakan sukarela pelaku untuk bertanggungjawab melakukan pemenuhan hak-hak korban baik dalam bentuk ganti rugi atau bentuk lainnya untuk mengembalikan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana.

Kemudian, setelah terpenuhinya prinsip tersebut, pihak korban mencabut pengaduannya ke kepolisian.

Merujuk pada uraian di atas dapat disimpulkan bahwa keadilan restoratif sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik di luar pengadilan.

Sementara mekanisme pemidanaan menjadi ultimum remedium. Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan di masyarakat, mengembalikan keadaan seperti semula, dan pengembalian harkat dan martabat seseorang.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bagaimana contoh kasus pencemaran nama baik?

Berikut adalah beberapa kasus pencemaran nama baik paling heboh di Indonesia, melansir berbagai sumber, Sabtu (29/1/2022) :.
Ayu Thalia..
Vicky Prasetyo. Angel Lelga melayangkan gugatan kepada Vicky Prasetyo, mantan suaminya, atas pencemaran nama baik. ... .
Augie Fantinus. ... .
Medina Zein..

Apa pidana pencemaran nama baik?

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ngatain orang kena pasal berapa?

Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan ...

Apakah kasus pencemaran nama baik termasuk hukum perdata?

Pencemaran nama baik dapat dikatagorikan masuk ke dalam ranah hukum perdata apabila tindakan tersebut dianggap menggangu reputasi orang lain.