Contoh kasus pelanggaran pajak di Indonesia 2022

Foto: Ari Saputra

Semarang - Direktur sebuah perusahaan jasa transportasi, CV. Bumi Raya dihukum 7 bulan penjara dan denda Rp 11,74 miliar terkait tindak pidana perpajakan. Terdakwa bernama Soetijono (64) itu menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) dengan isi yang tidak sesuai kenyataan.Hukuman tersebut diketok majelis hakim yang diketuai hakim Moh. Zaenal Arifin di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (9/11/2016). Hakim menilai Soetijono terbukti menyampaikan SPT masa PPN masa pajak Januari-Desember 2007 dengan tidak benar.Perbuatan curang ini dilakukan Soetijono dengan membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya. Selain itu berdasarkan keterangan saksi dari pihak-pihak perusahaan, tidak ada yang melakukan transaksi jual beli dengan CV Bumi Raya dalam perkara itu. Soetijono terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 16 tahun 2000."Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar," kata pelaksana tugas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (10/11/2016).Dasto mengatakan tidak hanya perkara tersebut yang prosesnya terus berlanjut. Saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I sedang melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 16 wajib pajak."Kami juga melaksanakan penyidikan terhadap 8 wajib pajak," kata Dasto.Dasto menjelaskan, dengan berlakunya UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Namun hal ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang sedang menjalani penyidikan dan berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Pengampunan pajak juga tidak berlaku terhadap wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan, atau wajib pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana bidang perpajakan."Oleh sebab itu diimbau kepada wajib pajak baik yang sedang dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan untuk memanfaatkan Undang-Undang Pengampunan Pajak," jelas Dasto.

(alg/fdn)

Jakarta -

Direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso (60), dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Kini Machfud, yang menghuni LP Sukamiskin, dijerat kembali dengan kasus penggelapan pajak.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (28/4/2021). Dalam putusan itu disebutkan susunan Pengurus PT Dutasari Citalaras 2008-2012:

Direktur Utama, Machfud Suroso
Direktur Keuangan dan Operasional, Roni Wijaya
Komisaris, Athiyah Laila
Komisaris, Munadi Herlambang

Kurun 2010-2011, PT Dutasari Citralaras melakukan serangkaian perbuatan sedemikian rupa terkait laporan pajak. Belakangan, hal itu tercium Ditjen Pajak sehingga Machfud Suroso harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Pada 7 Januari 2021, PN Jaksel menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Machfud Suroso karena bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, PN Jaksel juga menjatuhkan pidana denda kepada Machfud sebesar dua kali kewajiban pajak yang belum dibayar, yaitu Rp 20,5 miliar.

Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding. Gayung bersambut. Hukuman Machfud diperberat.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan," ujar majelis yang diketuai Hanifah Hidayat Noor dengan anggota Pontas Efendi dan Artha Theresia.

Majelis juga menjatuhkan pidana denda sejumlah 2 x Rp 10.254.308.910,00 (sepuluh miliar dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah rupiah) yaitu sebesar Rp 20.508.617.820,00 (dua puluh miliar lima ratus delapan juta enam ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah).

"Jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda atau subsider selama 6 (enam) bulan," ucap majelis.


Sebagaimana diketahui, di kasus korupsi Hambalang, Machfud terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor sehingga menguntungkan diri sendiri Rp 36,703 miliar.

Keuntungan tidak sah tersebut diperoleh Machfud setelah perusahaannya berhasil menjadi subkontraktor pengerjaan mekanikal elektrikal (ME).

"Perusahaan terdakwa Machfud Suroso telah menerima pembayaran yang totalnya Rp 185,580 miliar. Sedangkan total jumlah yang dikeluarkan PT Dutasari Citralaras dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah sebesar Rp 89,627 miliar sehingga sisanya dan jumlah yang telah digunakan sebesar Rp 95,953 miliar diperuntukkan, diberikan kepada pihak lain dan dipergunakan oleh Machfud Suroso sendiri selaku dirut," kata majelis hakim PN Jakpus.

Tonton juga Video: PD Kubu Moeldoko Singgung Ibas ke Kasus Korupsi Hambalang

[Gambas:Video 20detik]

(asp/fjp)



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. "Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Selasa (4/5). Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini penyidikan pada bulan Februari 2021.  Enam tersangka tersebut antara lain APA (Angin Prayitno Aji) yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, DR (Dadan Ramdani) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak.  Selanjutnya, RAR (Ryan Ahmad Ronas) konsultan pajak, AIM (Aulia Imran Maghribi) konsultan pajak, VL (Veronika Lindawati) kuasa wajib pajak, dan AS (Agus Susetyo) konsultan pajak. Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. KPK menjelaskan, APA dengan kewenangan yang melekat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak di tahun 2016-2019 bersama-sama dengan DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Baca Juga: Permohonan uji formil UU KPK yang diajukan eks pimpinan ditolak, ini alasan MK APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang pada beberapa periode. Pertama, pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP. Kedua, pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500.000 yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.  Ketiga, pada periode bulan Juli-September 2019 dengan total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB. KPK memperingatkan, baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan/memberi dan menerima suap.  Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara. Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu. KPK akan melakukan pengawasan dan apabila dibutuhkan akan mendampingi proses penghitungan ulang pajak tersebut. KPK meminta seluruh wajib pajak dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan upaya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan. Seluruh upaya menghalangi penyidikan, memiliki dampak hukum, dan KPK akan menindak tegas pelakunya. "Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," pungkas Firli.  

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (4/5): Tambah 4.369 kasus, patuhi selalu prokes 5M

  Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Anna Suci Perwitasari


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA