Contoh kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 3

Kasus Setya Novanto, Metro TV Tak Toleransi Pelanggar Kode Etik

Direksi, kata Bosco, akan memberi sanksi kepada wartawannya jika terbukti terlibat menghalangi proses hukum kasus Ketua DPR RI Setya Novanto.

17 November 2017 15:53 WIB

  • Berita

    Dewan Pers Berkeinginan Mempertajam Penafsiran Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik

    komentar

  • Font:
  • Ukuran Font: - +
  • Bagikan Berita

    Contoh kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 3

    Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com

    TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum dan Perundang-UndanganDewan Pers M. Agung Dharmajaya mengatakan akan berdiskusi dengan SAFEnet, APIK, dan AJI untuk mempertajam penafsiran Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 4 butir (d).

    “Saya coba agendakan untuk mengundang teman-teman SAFEnet, APIK, atau AJI untuk berbicara lebih konkrit tentang kaitan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dengan pemberitaan,” kata Agung di seminar bertema Mengenali dan Melawan Kekerasan Berbasis Gender Online yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Selasa, 3 Agustus 2021.

    Sebelumnya, Agung memaparkan bahwa Dewan Pers sedang mempelajari pandangan perlunya pedoman bagi isu KBGO, khususnya dengan mempertajam penafsiran Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 4 butir (d).

    Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Adapun penafsiran pada butir (d) yang dipaparkan oleh Agung menyatakan, cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

    Penafsiran tersebut, menurut Agung, perlu dipertajam dan dikaitkan dengan isu-isu KBGO. Terlebih pasca pemberitaan mengenai atlet bulu tangkis yang tengah ramai dibicarakan dan dinilai oleh publik sebagai tindak pelecehan.

    Kepala Sub Divisi KBGO Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Ellen Kusuma dan anggota Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Tuani Sondang Rejeki Marpaung telah memaparkan poin-poin penting terkait KBGO. Terdapat beragam poin yang disampaikan, baik tentang dampak KBGO kepada korban, hingga kendala-kendala dalam menuntaskan kasus KBGO.

    Selain untuk mempertajam penafsiran pada Pasal 4 butir (d) Kode Etik Jurnalistik, Agung juga mengatakan bahwa Dewan Pers akan mempertajam bahan-bahan pelatihan untuk uji kompetensi wartawan. “Kami juga membuat soal-soal dan contoh-contoh kasus liputan terkait dengan perempuan dan gender,” katanya.

    Dewan Pers juga akan mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), karena Agung meyakini bahwa perlindungan data pribadi merupakan kunci utama keamanan diri dari KBGO. “Ini menjadi persoalan serius ketika kita nggak tahu di mana kebocoran data,” ujar anggota Dewan Pers itu.

    Baca Juga: Dewan Pers: Jurnalisme Anarkis Ancam Kemerdekaan Pers


  • Dewan Pers
  • Kode Etik
  • AJI
  • SAFEnet
  • LBH APIK
  • Lihat Juga