Lihat Foto JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pekerja ekspedisi tewas tertimpa mesin sterilisasi alat kesehatan seberat 1 ton di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018). Pekerja yang diketahui bernama Dani tersebut tewas setelah mengalami luka cukup parah pada bagian kepala. Direktur RSUD Budhi Asih Ida Bagus Nyoman Banjar mengatakan, peristiwa ini terjadi saat Dani hendak menurunkan mesin sterilisasi seberat 1 ton dari truk pengangkut. Baca juga: Tak Ada Pengerjaan Proyek di Rusun Tempat AW Tewas Tertimpa Konblok "Kecelakaan kerja hari ini saat penyedia alat kesehatan mau mengantarkan barang, dalam hal ini alat steril dari CSSD (Central Sterile Supply Departement). Jadi, dari truk mau diturunkan dan dibawa ke lantai empat untuk dipasang dan diinstal di sana," kata Ida, Rabu (24/10/2018). Saat korban hendak menurunkan mesin tersebut dengan menggunakan forklift, tiba-tiba mesin sterilisasi itu langsung jatuh menimpa korban. "Korban dari pihak ekspedisi, jadi forklift yang dia gunakan entah tidak kuat atau posisinya enggak benar, (mesin) langsung jatuh menimpa korban," ujar Ida. Ida mengatakan, kecelakaan kerja ini bukanlah tanggung jawab pihaknya lantaran barang yang dibawa tersebut belum terinstalasi atau terpasang di lantai empat RSUD Budhi Asih seluruhnya sehingga masih tanggung jawab pihak penyedia, dalam hal ini CSSD. Baca juga: 48 Jam Tertimpa Reruntuhan Proyek Rumah di PIK, Untung Ditemukan Tewas "Proses dari toko atau pabrik sampai ke sini itu tanggung jawab penyedia, kalau sudah terinstalasi dan diuji coba hingga siap pakai, baru itu tanggung jawab kami," ungkap dia. Sementara itu, korban sempat dibawa ke bagian Unit Gawat Darurat (UGD) untuk mendapat pertolongan, tetapi naas karena luka cukup parah yang dialami, nyawa korban tidak tertolong. Kasus ini sendiri sudah dalam penanganan Polres Metro Jakarta Timur. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di rumah sakit dan fasilitas medis lainnya perlu di perhatikan. Demikian pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan kerja disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan baik terhadap penyakit infeksi maupun non-infeksi, penanganan limbah medis, penggunaan alat pelindung diri dan lain sebagainya. Selain terhadap pekerja di fasilitas medis/klinik maupun rumah sakit, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit juga “concern” keselamatan dan hak-hak pasien, yang masuk kedalam program patient safety. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab XII Pasal 164 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Rumah Sakit. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di Rumah Sakit. Bahaya Yang Dihadapi Dalam Rumah Sakit Atau Instansi Kesehatan Dalam pekerjaan sehari-hari petugas keshatan selalu dihadapkan pada bahaya-bahaya tertentu, misalnya bahaya infeksius, reagensia yang toksik , peralatan listrik maupun peralatan kesehatan. Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit atau instansi kesehatan dapat digolongkan dalam : 1. Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak (obat-obatan). 2. Bahan beracun, korosif dan kaustik . 3. Bahaya radiasi . 4. Luka bakar . 5. Syok akibat aliran listrik . 6. Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam . 7. Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit. Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah kesehatan dan keselamatan yang berkaitan dengan tenaga kerja, pekerjaan dan lingkungan kerja, yang meliputi segala upaya untuk mencegah dan menanggulangi segala sakit dan kecelakaan akibat kerja. Dasar Hukum dan Pedoman :
Sistem Manajemen K3-RS Merupakan bagian dari sistem manajemen RS secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif. Tujuan SM-K3RS Menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit dengan melibatkan unsur manajemen, karyawan, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tahap Penerapan K3-RS
Tahap Persiapan
Susunan / Organisasi K3-RS Susunan Unit K3-RS terdiri dari :
Tugas Unit Organisasi K3-RS
Tahap Pelaksanaan Program K3-RS
Tahap Pemantauan dan Evaluasi
Indikator keberhasilan SM-K3RS
Ruang lingkup K3 di Rumah Sakit
Sumber Stres Di Rumah Sakit
Keadaan Darurat di RS Keadaan darurat adalah setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kelancaran operasi/kegiatan di lingkungan RS Jenisnya :
Pemantauan Lingkungan Kerja Laporan pemantauan lingkungan kerja dilakukan
Untuk Karyawan
Referensi ; https://www.scribd.com/doc/310436062/Kesehatan-Dan-Keselamatan-Kerja-Di-Rumah- Sakit http://pelatihank3.co.id/manajemen-k3-rumah-sakit.html https://www.scribd.com/doc/221743386/Makalah-Kesehatan-Dan-Keselamatan-Kerja-Di-Rumah-Sakit http://k3rumahsakit.blogspot.co.id/2012/10/pengantar-kesehatan-dan-keselamatan_14.html
A. Pengertian Komunikasi dalam keperawatan disebut dengan komunikasi terapeutik, dalam hal ini komunikasi yang dilakukan … JAM BERKUNJUNG / BESUKSIANG :SORE :SELAMA PANDEMI COVID 19, TIDAK DIBERLAKUKAN JAM BESUK------------------------------------------------------------------------ |