Contoh kasus K3 di Rumah Sakit dan penyelesaiannya

Contoh kasus K3 di Rumah Sakit dan penyelesaiannya

Contoh kasus K3 di Rumah Sakit dan penyelesaiannya
Lihat Foto

Highwaystarz-Photography

Ilustrasi kecelakaan kerja

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pekerja ekspedisi tewas tertimpa mesin sterilisasi alat kesehatan seberat 1 ton di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).

Pekerja yang diketahui bernama Dani tersebut tewas setelah mengalami luka cukup parah pada bagian kepala.

Direktur RSUD Budhi Asih Ida Bagus Nyoman Banjar mengatakan, peristiwa ini terjadi saat Dani hendak menurunkan mesin sterilisasi seberat 1 ton dari truk pengangkut.

Baca juga: Tak Ada Pengerjaan Proyek di Rusun Tempat AW Tewas Tertimpa Konblok

"Kecelakaan kerja hari ini saat penyedia alat kesehatan mau mengantarkan barang, dalam hal ini alat steril dari CSSD (Central Sterile Supply Departement). Jadi, dari truk mau diturunkan dan dibawa ke lantai empat untuk dipasang dan diinstal di sana," kata Ida, Rabu (24/10/2018).

Saat korban hendak menurunkan mesin tersebut dengan menggunakan forklift, tiba-tiba mesin sterilisasi itu langsung jatuh menimpa korban.

"Korban dari pihak ekspedisi, jadi forklift yang dia gunakan entah tidak kuat atau posisinya enggak benar, (mesin) langsung jatuh menimpa korban," ujar Ida.

Ida mengatakan, kecelakaan kerja ini bukanlah tanggung jawab pihaknya lantaran barang yang dibawa tersebut belum terinstalasi atau terpasang di lantai empat RSUD Budhi Asih seluruhnya sehingga masih tanggung jawab pihak penyedia, dalam hal ini CSSD.

Baca juga: 48 Jam Tertimpa Reruntuhan Proyek Rumah di PIK, Untung Ditemukan Tewas

"Proses dari toko atau pabrik sampai ke sini itu tanggung jawab penyedia, kalau sudah terinstalasi dan diuji coba hingga siap pakai, baru itu tanggung jawab kami," ungkap dia.

Sementara itu, korban sempat dibawa ke bagian Unit Gawat Darurat (UGD) untuk mendapat pertolongan, tetapi naas karena luka cukup parah yang dialami, nyawa korban tidak tertolong.

Kasus ini sendiri sudah dalam penanganan Polres Metro Jakarta Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 10 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 14 to 23 are not shown in this preview.

Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di rumah sakit dan fasilitas medis lainnya perlu di perhatikan. Demikian pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan kerja disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan baik terhadap penyakit infeksi maupun non-infeksi, penanganan limbah medis, penggunaan alat pelindung diri dan lain sebagainya. Selain terhadap pekerja di fasilitas medis/klinik maupun rumah sakit, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit juga “concern” keselamatan dan hak-hak pasien, yang masuk kedalam program patient safety.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab XII Pasal 164 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Rumah Sakit. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di Rumah Sakit.

Bahaya Yang Dihadapi Dalam Rumah Sakit Atau Instansi Kesehatan

Dalam pekerjaan sehari-hari petugas keshatan selalu dihadapkan pada bahaya-bahaya tertentu, misalnya bahaya infeksius, reagensia yang toksik , peralatan listrik maupun peralatan kesehatan. Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit atau instansi kesehatan dapat digolongkan dalam :

1. Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak

  (obat-obatan).

2. Bahan beracun, korosif dan kaustik .

3. Bahaya radiasi .

4. Luka bakar .

5. Syok akibat aliran listrik .

6. Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam .

7. Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah kesehatan dan keselamatan yang berkaitan dengan tenaga kerja, pekerjaan dan lingkungan kerja, yang meliputi segala upaya untuk mencegah dan menanggulangi segala sakit dan kecelakaan akibat kerja.

Dasar Hukum dan Pedoman :

  • UU No.1  /1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No.23 /1992 tentang kesehatan
  • Permenkes RI No. 986/92 tentang kesehatan lingkungan RS
  • Permenkes RI No. 472 tahun 1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan
  • SK Menkes No.351 tahun 2003 tentang Komite K3 sektor Kesehatan
  • Permenaker no.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Keputusan Dir.Jen. P2PLP nomor 1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit
  • Pedoman K3 di rumah sakit th 2006 ( BinKesja DepKes )
  • Pedoman teknis pengelolaan limbah klinis dan desinfeksi dan sterilisasi di rumah sakit tahun 2002.

Sistem Manajemen K3-RS

Merupakan bagian  dari sistem manajemen RS secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif.

Tujuan SM-K3RS

Menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit dengan melibatkan unsur manajemen, karyawan, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Tahap  Penerapan K3-RS

  • Tahap persiapan
  • Tahap pelaksanaan
  • Tahap pemantauan dan evaluasi

Tahap Persiapan

  • Komitmen manajemen : kebijakan, penyediaan dana, sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan K3 RS
  • Membentuk Unit Organisasi K3 di RS yang terlihat dalam struktur organisasi RS

Susunan / Organisasi K3-RS

Susunan Unit K3-RS terdiri dari :

  • Bidang I : Bidang pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi dan limbah radioaktif
  • Bidang II : Bidang pengamanan peralatan nonmedik, pengamanan dan keselamatan bangunan
  • Bidang III : Bidang pengembangan sanitasi sarana kesehatan
  • Bidang IV : Bidang pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja
  • Bidang V : Bidang pencegahan dan penanggulangan bencana

Tugas Unit Organisasi K3-RS

  • Memberi rekomendasi dan pertimbanagan kepada Direktur RS tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan K3_RS
  • Membuat program K3-RS
  • Melaksanakan program K3_RS
  • Melakukan evaluasi program K3-RS

Tahap Pelaksanaan 

Program K3-RS

  1. Pelaksanaan kesehatan kerja bagi karyawanb ( prakerja, berkala, khusus )
  2. Upaya pengamanan pasien, pengunjung dan petugas 
  3. Peningkatan kesehatan lingkungan 
  4. Sanitasi lingkungan RS
  5. Pengelolaan dan pengolahan limbah padat, cair, gas
  6. Pencegahan dan penanggulangan bencana (Disaster program)
  7. Pengelolaan jasa, bahan dan barang berbahaya
  8. Pendidikan dan pelatihan K3
  9. Sertifikasi dan kalibrasi sarana, prasarana, dan peralatan RS
  10. Pengumpulan, pengolahan dan pelaporan K3

Tahap Pemantauan dan Evaluasi

  1. Inspeksi dan audit program K3 
  2. Perbaikan dan pengendalian K3 yang didasarkan atas hasil temuan dari audit dan inspeksi 
  3. Rekomendasi dan tindak lanjut hasil evaluasi program K3

Indikator keberhasilan SM-K3RS

  1. Terlaksanakannya program K3-RS
  2. Penurunan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Ruang lingkup K3 di Rumah Sakit

  • Sarana higene yang memantau pengaruh lingkungan kerja terhadap tenaga kerja antara lain pencahayaan, bising, suhu / iklim kerja.
  • Sarana Keselamatan kerja yang meliputi pengamanan pada peralatan kerja, pemakaian alat pelindung diri dan tanda/rambu-rambu peringatan dan alat pemadam kebakaran.
  • Sarana Kesehatan Kerja yang meliputi pemeriksaan awal, berkala dan khusus, gizi kerja, kebersihan diri dan lingkungan.
  • Ergonomi yaitu kesehatan antara alat kerja dengan tenaga kerja

Sumber Stres Di Rumah Sakit

  • Beban kerja terlalu berat
  • Konflik dan ketidakjelasan peran
  • Kurang supervisi dan pengarahan
  • Bekerja di daerah yang asing
  • Suara gaduh
  • Kurang berperan -> kepuasan kerja rendah
  • Kurang penghargaan
  • Kerja bergilir
  • Pajanan terhadapa toksikan,pasien infeksius
  • Ketidakpastian (politik, kerja kontrak)

Keadaan Darurat di RS

Keadaan darurat adalah setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kelancaran operasi/kegiatan di lingkungan RS

Jenisnya :

  • Kebakaran
  • Kecelakaan , contoh : terpeleset dan tertusuk benda tajam
  • Gangguan tenaga, contoh : gangguan listrik, air, dll
  • Ganggua keamanan, contoh : huru-hara, demonstrasi, pencurian
  • Bencana alam, contoh : gempa bumi, angin topan, banjir, dll
  • Keadaan darurat di ruangan, ruang bedah, ICCU< contoh : gagal jantung, gagal napas

Pemantauan Lingkungan Kerja

Laporan pemantauan lingkungan kerja dilakukan

  • Penyehatan lingkungan rumah sakit dilakukan setiap triwulan secara berjenjang
  • Pemantauan kualitas udara ruang minimal 2 kali dalam setahun
  • Pemantauan bahan makanan dilakukan minimal 1 kali setiap bulan diambil sampel untuk konfirmasi laboraturium
  • Tenaga kerja dipewriksa kesehatannya 1 kali setahun 
  • Pemeriksaan air minum dan air bersih dilakukan  2 kali setahun
  • Perbaikan tangga ( dilengkapi karet anti terpelesetr), ram, pintu dan tangga darurat
  • Penyempurnaan pengolahan limbah
  • Pemasangan detektor asap
  • Pemasangan alat komunikasi
  • Perbaikan dan penyempurnaan vertilasi dan pencahayaan

Untuk Karyawan 

  • Inventarisasi seluruh karyawan beserta tempat kerja 
  • Laporan karyawan yang sakit kronis
  • Jumlah kunjungan karyawan yang berobat di Poli
  • Usulan medikal check-up untuk karyawan yang sering sakit (absensi)
  • Usulan skrening test untuk pegawai yang bekerja di tempat resiko tinggi ( IGD, dapur, laundr, lab )
  • Usulan vaksinasi pegawai terutama yang bekerja di tempat resiko tinggi
  • Usulan pelatihan K3 diluar dan didalam Rumah Sakit 
  • Usulan pembelian APD ( topi, masker, pakaian kerja, sepatu, sarung tangan)
  • Perbaikan kesejahteraan karyawan (makanan tambahan, vasilitas kesehatan)

Referensi ;

https://www.scribd.com/doc/310436062/Kesehatan-Dan-Keselamatan-Kerja-Di-Rumah-

Sakit

http://pelatihank3.co.id/manajemen-k3-rumah-sakit.html

https://www.scribd.com/doc/221743386/Makalah-Kesehatan-Dan-Keselamatan-Kerja-Di-Rumah-Sakit

http://k3rumahsakit.blogspot.co.id/2012/10/pengantar-kesehatan-dan-keselamatan_14.html

A. Pengertian Komunikasi dalam keperawatan disebut dengan komunikasi terapeutik, dalam hal ini komunikasi yang dilakukan …

JAM BERKUNJUNG / BESUKSIANG :SORE :SELAMA PANDEMI COVID 19, TIDAK DIBERLAKUKAN JAM BESUK------------------------------------------------------------------------

KONTAK PENGADUAN KELUHAN

(VIA TELP / SMS)0811-7511009