Contoh hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan

Kapanlagi.com - Hak Asasi Manusia atau (HAM) merupakan hal yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan. HAM sendiri berlalu di mana pun dan kapan pun kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugerah yang dimiliki setiap manusia untuk seumur hidupnya. Pada dasarnya, Hak Asasi Manusia ini muncul untuk menghilangkan sikap sewenang-wenangnya penguasa yang memerintah ecara otoriter.

Oleh sebabnya, negara juga wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya. Tak hanya itu saja, negara juga wajib menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak. Secara garis besar, HAM sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa macam. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini akan membahas macam-macam hak asasi manusia beserta contohnya yang perlu kalian ketahui. Apa saja? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Macam-macam hak asasi yang pertama yaitu hak asasi pribadi atau personal right. Hak asasi kali ini berhubungan dengan hal-hal yang terdapat dalam kehidupan pribadi setiap manusia. Adapun contoh-contoh hak asasi pribadi yaitu sebagai berikut.

-Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.

-Hak kebebasan untuk mengeluarkan atau mengungkapkan pendapat.

-Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.

-Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing individu.

-Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh, dan berkembang.

-Hak untuk tidak dipaksa atau disiksa.

Selanjutnya, macam-macam hak asasi manusia yaitu hak asasi politik. Hak asasi kali ini berhubungan dengan kehidupan berpolitik seseorang. Adapun contoh-contoh hak asasi politik yaitu sebagai berikut.

-Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.

-Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.

-Hak untuk membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.

-Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

-Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.

Macam-macam hak asasi berikutnya yaitu hak asasi hukum. HAM ini berhubungan dengan setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Adapun contoh-contoh hak asasi hukum yaitu sebagai berikut.

-Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

-Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

-Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.

-Hak untuk mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.

Hak asasi ekonomi merupakan hak asasi manusia yang berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian. Adapun contoh-contoh hak asasi ekonomi yaitu sebagai berikut.

-Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual-beli.

-Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

-Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.

-Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.

-Hak untuk menikmati SDA.

-Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.

-Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.

-Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Selanjutnya macam-macam hak asasi manusia yaitu hak asasi peradilan. Melalui HAM ini, maka setiap manusia memiliki hak untuk dapat diperlakukan sama dalam hal tata cara pengadilan, tanpa didasari oleh kasta, ras, status ekonomi, dan lainnya. Adapun contoh dari hak asasi peradilan yaitu sebagai berikut.

-Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.

-Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

-Hak memperoleh kepastian hukum.

-Hak menolak untuk dilakukannya penggeledahan tanpa adanya surat penggeledahan.

-Hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil di dalam hukum.

Selanjutnya, hak asasi sosial budaya yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat secara umum. Adapun contoh-contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut.

-Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.

-Hak untuk mendapatkan pengajaran

-Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

-Hak untuk mengembangkan hobi.

-Hak untuk berkreasi.

-Hak untuk memperoleh jaminan sosial.

-Hak untuk berkomunikasi.

Di Indonesia, terdapat undang-undang yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Berikut ini beberapa undang-undang tentang HAM.

-Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup

-PAsal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

-Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

-Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

-Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Itulah sederet macam-macam hak asasi manusia yang perlu kalian ketahui. Dengan begitu, kalian pun dapat mendapatkan hak-hak yang semestinya. Semoga bermanfaat.

Yuk Baca Lagi

Cookies must be enabled in your browser

Some courses may allow guest access

Lihat Foto

freepik.com

Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM)

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dipahami sebagai hak fundamental yang tidak dapat dicabut dan menjadi hak seorang manusia.

Dilansir dari humanrights.is, konsep hak asasi manusia didasarkan pada keyakinan bahwa setiap manusia berhak menikmati hidupnya tanpa diskriminasi.

Ada dua hal mendasar yang membedakan hak manusia dengan yang lainnya yaitu:

  1. Hak asasi manusia melekat pada semua manusia berdasarkan kemanusiaannya (tidak dapat dibeli atau diberikan).
  2. Tugas utama yang berasal dari hak asasi manusia pada negara dan otoritas atau agennya, bukan pada individu.

Hak asasi manusia harus dilindungi oleh hukum. Walaupun hak asasi manusia telah diklasifikasikan dalam berbagai cara yang berbeda, akan tetapi hukum hak asasi manusia internasional menekankan bahwa semua hak asasi manusia bersifat universal.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut: 

  • Hak Asasi Pribadi (Personal Right)

Hak asasi pribadi yang melekat pada setiap individu ini mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu, yang meliputi:

  1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah tempat.
  2. Hak kebebasan untuk berpendapat.
  3. Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atau perkumpulan.
  4. Hak untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing setiap individu.
  5. Hak untuk tidak disiksa dan dipaksa.
  • Hak Asasi Politik (Political Right)

Hak asasi politik ini mengatur dan menjamin hak manusia dalam kehidupan berpolitik, yang meliputi:

  1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
  2. Hak untuk ikut serta dan turut aktif dalam kegiatan pemerintahan.
  3. Hak untuk membuat partai politik dan organisasi lainnya.
  4. Hak untuk mengajukan suatu usulan atau petisi dalam rangka merespons suatu peristiwa.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus

  • Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)

Hak asasi hukum ini menjamin hak setiap individu agar mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, yang meliputi:

  1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di mata hukum.
  2. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam pemerintahan.
  3. Hak untuk menjadi pegawai pemerintahan.
  4. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak asasi ekonomi ini menjamin hak manusisa dalam kegiatan perekonomian, yang meliputi:

  1. Hak kebebasan dalam melakukan kegiatan jual beli.
  2. Hak mengadakan perjanjian kontrak. Hak kebabasan mengadakan utang-piutang, sewa-menyewa, dan kegiatan transaksional ekonomi lainnya.
  3. Hak kebebasan untuk kepemilikan sesuatu.
  4. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Baca juga: Hubungan HAM dengan Pancasila

  • Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak asasi peradilan ini menunjukkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, yang meliputi:

  1. Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum dalam proses peradilan.
  2. Hak persamaan atas penggeledahan, penangkapan, dan proses penyelidikan di mata hukum.
  3. Hak memperoleh kepastian hukum.
  4. Hak mendapatkan perlakuan adil dalam hukum.
  • Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak asasi sosial budaya berhubungan dengan kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi:

  1. Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat.
  2. Hak untuk memperoleh jaminan sosial.
  3. Hak untuk berkomunikasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA