Ciri-ciri HAM tidak dapat dibagi

tirto.id - HAM merupakan hak-hak yang melekat pada manusia yang didapatkan sejak lahir dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Tanpa hak ini manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Dalam konsepnya, HAM memiliki ciri-ciri khusus seperti hakiki, universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi.

Sedangkan, hak dan kewajiban merupakan dua hal yang harus dipenuhi supaya tidak terjadi kesenjangan sosial dalam pelaksanaan HAM.

Pengertian dan Konsep Hak Asasi Manusia

Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dikutip dari laman Fakultas Hukum Universitas Medan Area (2020), hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya.

Secara sederhana, hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya tanpa terikat status apapun.

Ciri-ciri Hak Asasi Manusia

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017:4-5), Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Dari pengertian tersebut pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna sebagai berikut:

1. HAM merupakan hak alamiah yang melekat pada diri manusia dan dibawa sejak lahir. Hak alamiah adalah hak kodrati manusia sebagai insan merdeka serta memiliki akal budi dan perikemanusiaan.

2. HAM tidak dapat direbut oleh siapapun dari pemiliknya. Hal ini berarti bahwa HAM bersifat mutlak. Adapun batasan HAM adalah HAM yang melekat pada orang lain. HAM merupakan wujud eksistensi dari manusia, apabila hak ini dicabut maka manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

3. HAM merupakan insturmen (alat) untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Dengan adanya HAM manusia akan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

Ciri-ciri HAM tidak dapat dibagi

Adapun ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia sebagai berikut:

1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa. memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya di dalam kitab suci. Dinyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama.

Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dalam segi fisik. Tuhan melihat manusia dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya.

Kewajiban Hak Asasi Manusia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

Sedangkan, menurut Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki.

Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Apabila hak dan kewajiban tidak seimbang maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Seperti kasus warga negara yang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Namun, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Hal ini disebabkan karena terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban.

Baca juga:
  • Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM
  • Contoh Norma Kesopanan: Apa Itu, Sumber, dan Tujuannya

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/adr)


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Apa itu hak dan kewajiban asasi manusia