Buku panduan panitia kpps 2022

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo memberikan pembekalan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bagi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Desa se-Kabupaten Probolinggo, Senin (31/1/2022) hingga Jum’at (11/2/2022) mendatang.

Kegiatan ini diikuti oleh 250 orang Ketua Panlih Desa dan 1.847 orang Ketua KPPS yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Selain di Kantor Bupati Probolinggo, kegiatan ini juga akan berkeliling mendekati Panlih dan KPPS yang sulit geografisnya.

Senin (31/1/2022), pembekalan ini dilaksanakan di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo. Untuk sesi pertama, kegiatan diikuti oleh Ketua Panlih dan Ketua KPPS dari Kecamatan Kraksaan dan Dringu. Sementara sesi kedua diikuti oleh Ketua Panlih dan Ketua KPPS dari Kecamatan Pajarakan dan Gending.

Sebagai narasumber berasal dari DPMD Kabupaten Probolinggo terkait secara teknis mengenai tugas dan fungsi KPPS serta syarat suara sah dan tidak sah sesuai dengan lampiran yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Selain itu juga ada narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo yang memberikan pendampingan dalam hal administrasi berita acara dan lampiran-lampiran pada saat di TPS serta simulasi pemungutan suara dan pelaksanaan penghitungan suara di TPS menggunakan alat-alat yang dimiliki oleh KPU. Sebab memang nantinya KPPS Pilkades serentak ini akan diproyeksikan sebagai anggota KPPS yang akan bertugas pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Pembekalan ini kita berikan kepada KPPS sebagai pelaksana pemungutan suara dan penghitungan suara pada 17 Pebruari 2022. Setidaknya kegiatan Pilkades ini bagaimana komitmen, integritas dan profesionalitas dari teman-teman KPPS tanggal 17 Pebruari 2022. Makanya kita berikan pembekalan secara teknis hingga mendalam pada KPPS dengan simulasinya,” kata Kepala Bidang Penataan Desa pada DPMD Kabupaten Probolinggo Nur Rachmad Sholeh.

Menurut Nur Rachmad, secara garis besar para petugas KPPS ini sudah diberikan pemahaman tugas dan bagaimana mereka melaksanakan tugas oleh Panlih Desa pada saat mereka dibentuk.

“Jadi hari ini yang kita undang adalah Ketua Panlih Desa dan Ketua KPPS masing-masing desa. Harapannya agar mereka menularkan kepada anggota KPPS yang lain serta menguatkan siapa berbuat apa pada saat tanggal 17 Pebruari 2022 tersebut,” jelasnya.

Nur Rachmad menegaskan, tindak lanjut dari pembekalan ini agar nantinya bisa disampaikan kepada anggota yang lain supaya tetap berkomitmen dan menjaga kesehatan. Selain itu harus netral dan tidak memihak kepada salah satu calon, meskipun KPPS juga memiliki hak suara.

“Dari kegiatan ini harapannya Panlih Desa dan KPPS semakin mantap dalam melaksanakan tugasnya. Pada saat tanggal 17 Pebruari 2022, semuanya sudah tahu harus melakukan apa. Setidaknya sudah ada gambaran dan semakin siap dalam menghadapi pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 17 Pebruari 2022 mendatang,” pungkasnya. (wan)

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah dua komponen dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam ajang pemilihan umum (pemilu).

Keduanya juga mempunyai pengertian dan tugas yang berbeda.

PPS adalah panitia yang membantu proses pemungutan suara di suatu TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Sedangkan KPPS adalah organisasi yang mengkoordinir jalannya proses pemilu di semua TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari PPS.

Baca juga: Poin-poin Penting Kesepakatan DPR-Penyelenggara Pemilu pada Rapat Konsinyering soal Pemilu 2024

Sejarah pembentukan PPS dimulai pada pemilu 1955. Tepatnya tercantum dalam Pasal 17 nomor 4 dan 5 Undang-Undang nomor 7 tahun 1953 yang berbunyi, "4. dalam tiap-tiap daerah-pemungutan suara di tempat kedudukan Camat, dengan nama Panitia Pemungutan Suara; 5. dalam tiap-tiap desa di tempat kedudukan Kepala Desa, dengan nama Panitia Pendaftaran Pemilih".

Pada pasal 18 UU Nomor 7 tahun 1953 disebutkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengesahkan daftar pemilih yang disusun oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Jadi, menurut beleid itu Pantarlih dibentuk di tingkat desa, dan PPS di tingkat kecamatan.

Nama KPPS mulai muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1970. Menurut Pasal 60 PP Nomor 1/1970 disebutkan, "(2) Pemungutan suara di tempat pemberian suara diselenggarakan dalam rapat Panitia Pemungutan Suara, yang selama pemberian suara dilakukan dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga orang anggota, yang merupakan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, disingkat KPPS."

Baca juga: Efisiensi Waktu dan Anggaran, Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Jadi 75 Hari

Sedangkan dalam Pasal 61 ayat (3) PP No 1/1970 mengatur lokasi tugas KPPS, yang berbunyi, "Nama tempat pemberian suara ialah nama Desa di mana pemungutan suara dilakukan. Apabila pada satu Desa diadakan lebih dari satu tempat pemberian suara, maka tempat pemberian suara itu disebut dengan nama Desa itu dengan diberi tambahan angka Romawi I, II dan seterusnya dan diterangkan wilayah masing-masing."

Aturan itu diperbarui lagi dengan PP nomor 41 tahun 1980. Dalam Pasal 85 PP itu ditulis, "(1) Pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 84 dilaksanakan di tempat pemungutan suara, selanjutnya disingkat TPS. (2) Camat/Ketua PPS menetapkan jumlah dan letak TPS dalam wilayah kerjanya. (3) Untuk melaksanakan pemungutan suara, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II membentuk KPPS untuk tiap TPS sebagai dimaksud dalam ayat (2)."

Sumber: Rumah Pemilu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berapa gaji PPS Pemilu?

Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

Apa saja tugas anggota KPPS?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah pelaksana Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilukada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kapan rekrutmen PPK Pemilu 2024?

KPU Kota Blitar Akan Rekrut Anggota PPK Pemilu 2024 November Mendatang. Rangga mengatakan, pendaftaran rekrutmen tenaga PPK nantinya dilaksanakan 16 November 2022, melalui aplikasi Sistem informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA).

Apa itu KPPS dalam Pemilihan Kepala Desa?

20. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok oleh Panitia Pemilihan untuk membantu menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.