BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bedanya apa?

Berbagai pertanyaan mengenai jaminan sosial sering diajukan oleh pekerja di Indonesia, karena kurangnya sosialisasi dari badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bahkan banyak dari pekerja yang tidak terekspos mengenai sistem jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia. Untuk bisa mengetahui lebih jauh mengenai hak kesejahteraan sosial anda sebagai pekerja, ada baiknya anda mempelajari lebih dahulu dasar mengenai jaminan sosial.

Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Sosial menurut Undang-Undang?

Apa  yang dimaksud dengan BPJS ?

BPJS KESEHATAN

BPJS KETENAGAKERJAAN

Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Sosial menurut Undang-Undang?

Menurut Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan merubah ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan menambah jenis program jaminan sosial, menjadi : a. jaminan kesehatan;b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; e. jaminan kematian; dan 

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

  1 Apr 2019, 14:24

Masyarakat Indonesia masih kebingungan dan sulit membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Tak jarang, masyarakat memandang bahwa keduanya adalah sama.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bedanya apa?

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.

Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.

Manfaat BPJS Kesehatan Secara Umum

Manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, hingga rawat inap. Berikut adalah rincian pelayanan yang diberikan:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non spesialis, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  7. Pemerikasaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

2. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan mencakup:

  • Administrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengbatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
  • Tindakan medis spesiaistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan penunjang diagnosa lanjutan sesuai denagn indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pelayanan dokter forensik
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

2. Rawat inap, meliputi:

  • Perawatan inap non intesif
  • Perawatan inap ruang intensif
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Secara Umum

Terdapat 4 program mendasar yang memiliki manfaatnya masing-masing. Sama halnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga menetapkan iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besarannya iuran untuk setiap program berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan program-program BPJS Ketenagakerjaan beserta iuran yang wajib dibayarkan:

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program pertama adalah Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dari JHT sendiri adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya. Iuran yang harus dibayarkan untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7% ditanggung oleh perusahaan sedangakan 2% ditanggung oleh pekerja.

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program kedua adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tujuan dari Jaminan Kecelakaan Kerja ini adalah menjamin peserta agar memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan kerja. Iuran yang wajib dibayarkan untuk JKK adalah senilai 0,24 % hingga 1,74 % tergantung dari tingginya resiko kerja. Iuran untuk JKK sepenuhnya merupakan tanggungan perusahaan.

3. Program Jaminan Kematian

Selanjutnya adalah Program Jaminan Kematian (JKM). Tujuan dari program JKM sendiri adalah memberikan santunan kematian yang dibayarkan pada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia buka karena kecelakaan kerja. Iuran yang harus dibayarkan untuk JKM adalah untuk peserta penerima upah sebesar 0,3% dari total gaji, sedangkan untuk peserta yang tidak menerima upah sebesar Rp6.800,00.

4. Program Jaminan Pensiun

Program dasar keempat adalah Program Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta pada kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap. Iuran yang harus dibayarkan untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Source:BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan

Our support team is standing by with the resources and answers you need. Don't hesitate to contact us below:

PT. STRATEGIC PARTNER SOLUTION

Graha Indramas Building 6th Floor Jl. K.S. Tubun Raya No. 77 Jakarta 11410

Phone : (+6221) 5367 3270


Marketing : +62 81287000879

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bedanya apa?

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bedanya apa?
Lihat Foto

Audia Natasha Putri

Ilustrasi BPJS Kesehatan

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah 5 juta.

Salah satu syaratnya adalah karyawan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran.

Meski begitu, mungkin masih ada masyarakat Indonesia masih bingung membedakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak jarang keduanya dianggap sama, sebab sama sebagai sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta

Berikut ini penjelasan tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek (Persero) sejak 2014.

"Dulunya BUMN sekarang badan hukum publik. Untuk memudahkan penyebutannya, BPJS Ketenagakerjaan dipanggil BPJAMSOSTEK," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.

Dia juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, melalui 4 program, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JKm)

Sementara itu pesertanya ada 4 jenis, yaitu:

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ada pada manfaat, fungsi, hingga iurannya. Keduanya merupakan program dari BPJS. 

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan proteksi kepada masyarakat. Program tersebut dibagi menjadi dua yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua program itu tentu saja sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Bicara soal proteksi, kamu juga bisa melengkapi BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan dengan asuransi kesehatan terbaik dari Lifepal. Ada potongan dan pengembalian premi, lho! Jika masih belum tahu mau pilih produk yang mana, jangan ragu untuk konsultasi asuransi dulu ke ahlinya melalui layanan Tanya Lifepal.

Meski sama-sama merupakan program pemerintah, tapi tentu saja manfaat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda.

Agar semakin jelas dan gak bingung, kali ini Lifepal ingin mengulas mengenai perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Simak aja yuk penjelasan selengkapnya di bawah ini.

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan bertujuan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, namun lebih terfokus pada pertanggungan biaya pengobatan.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, program pemerintah yang satu ini tidak diwajibkan untuk semua masyarakat. Jadi, kamu bebas memilih apakah ingin daftar menjadi peserta BPJS Kesehatan atau tidak.

Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang lebih memilih asuransi kesehatan swasta ketimbang BPJS Kesehatan. Padahal, gak ada ruginya kok kalau kamu menjadi peserta. Toh, fasilitas yang ditawarkan pun juga sangat menguntungkan yaitu bisa berobat secara gratis, meski ada batasan-batasannya dan peraturan BPJS Kesehatan yang perlu diperhatikan. 

Gak hanya untuk rawat jalan tapi juga rawat inap. Kamu jadi gak perlu pusing memikirkan tagihan rumah sakit yang tiba-tiba meledak. Dengan menggunakan kartu BPJS, kamu gak perlu mengeluarkan uang sepeser pun. Jadi, sangat jelas bukan perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Agar lebih jelas, berikut manfaat BPJS Kesehatan secara umum.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama yakni pemeriksaan kesehatan non spesialistik di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama. Yang dimaksud dengan faskes pertama adalah puskesmas atau setara dengan puskesmas. 

Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan

Peserta BPJS juga berhak mendapatkan perawatan di tingkat lanjutan yakni pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan meliputi pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis dan sub spesialis

Rawat inap

Peserta BPJS berhak mendapatkan pelayanan perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif.

Iuran BPJS Kesehatan

Terlepas dari segala perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kedua programnya akan aktif jika nasabah membayarkan iuran. Untuk bisa menikmati fasilitas berobat gratis dari BPJS, kamu harus membayar iuran setiap bulan yang dibedakan menjadi tiga kelas.

Per Juli 2020, biaya iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan untuk mengalami kenaikan. Kebijakan ini sudah tercantum dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020. Rincian kenaikan tersebut menjadi:

  • Kelas III, biaya iuran per bulan sebesar Rp25.500 menjadi Rp42.000.
  • Kelas II, biaya iuran per bulan sebesar Rp51.000 menjadi Rp100.000.
  • Kelas I, biaya iuran per bulan sebesar Rp80.000 menjadi Rp150.000.

BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga dapat dilihat pada manfaatnya. Seperti yang dikutip dari situs resminya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di hari tua.

Fasilitas yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ditujukan bagi beberapa golongan seperti karyawan atau pekerja, wirausaha, pekerja konstruksi dan pekerja migran atau TKI.

Jadi, intinya setiap masyarakat yang berpenghasilan diwajibkan untuk mengikuti program atau menjadi peserta BPJS Kesejahteraan. Jadi jelas sudah jelas perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bukan?

Jika sudah menjadi peserta, maka kamu juga diharuskan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya. Nah, besaran iurannya juga dibedakan tergantung dari fasilitas yang kamu ikuti.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lambat setiap tanggal 15 tiap bulannya. Jika terlambat bayar, maka kamu akan dikenakan denda sebesar 2 persen. [/summary/

Berikut ini beberapa fasilitas yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan serta besaran iuran yang akan kamu tanggung.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu sudah familiar dengan fasilitas yang satu ini. Kamu bisa mendapatkan uang tunai yang besarannya diperoleh dari hasil akumulasi iuran yang kamu bayarkan setiap bulannya. Jadi jelas perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JHT). 

Untuk dapat mencairkan saldo BPJS, salah satu syaratnya adalah peserta harus sedang tidak bekerja. 

Buat bisa menikmati fasilitas JHT, kamu diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan dengan besaran sebagai berikut.

  • Penerima upah: sebesar 5,7 persen per bulan dari upah yang dilaporkan dengan pembagian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.
  • Bukan penerima upah: sebesar 2 persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp105 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

BPJS juga memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Fungsi JKK adalah peserta akan mendapat perawatan tanpa batas biaya. Selain itu, kamu juga akan mendapat santunan kematian sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang dilaporkan.

Iuran per bulan yang harus dibayarkan antara lain:

  • Penerima upah: 0,24 persen hingga 1,74. Iuran ini bakal dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dengan persentase yang berbeda-beda tergantung dari besarnya risiko.
  • Bukan penerima upah: sebesar 1 persen dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
  • Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp370 ribu.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Ada juga fasilitas Jaminan Kematian di mana pihak BPJS akan memberikan uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja. Karena itu, perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan JKM jelas dapat dilihat pada fungsinya.

Para peserta wajib membayar iuran setiap bulannya sebesar:

  • Penerima upah: 0,3 persen dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
  • Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan.
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
  • Pekerja migran Indonesia: Rp370 ribu.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun merupakan jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan agar peserta dapat mempertahankan kehidupan yang layak saat memasuki usia pensiun.

Manfaat Jaminan Pensiun adalah peserta akan mendapatkan uang tunai bulanan dengan syarat kamu sudah memenuhi iuran minimal 15 tahun. Tak hanya peserta, anak yang didaftarkan pada program pensiun juga mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga usianya 23 tahun.

Namun, fasilitas yang satu ini hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah dengan membayar iuran setiap bulan sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.

Terdapat juga batas upah paling tinggi yang dijadikan dasar pengali iuran pensiun, yaitu sebesar Rp7 juta. Namun, batas ini dapat berubah setiap tahunnya. 

Jadi, perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan JP jelas, karena BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan pensiun. 

Contoh Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan juga sangatlah mudah. Contoh, jika Bapak Andi memiliki gaji Rp10 juta, maka berapa besaran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan.

KomponenKeteranganNilai (Rp)
JHT Perusahaan

JHT Karyawan

JKK

JKM

JP Perusahaan

JP Karyawan

Rp10 juta x 3,7%

Rp10 juta x 2%

Rp10 juta x 0,24%

Rp10 juta x 0,3%

Rp7 juta x 2%

Rp7 juta x 1%

Rp425.500

Rp230.000

Rp27.600

Rp34.500

Rp140.000

Rp70.000

Nah, itu dia perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Jadi, secara sederhana perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat dilihat dari fungsinya. 

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sementara BPJS Ketenagakerjaan menjadi usia tua masyarakat golongan pekerja/karyawan. Kalau kamu punya pertanyaan terkait manfaat asuransi lainnya sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan