Bolehkah menggugurkan kandungan karena anak pertama masih kecil

2. Prosedur operasi

Cara operasi untuk menggugurkan kandungan sebenarnya akan bergantung pada usia kehamilan. Jika berada pada trimester pertama, kemungkinan besar akan menjalani prosedur aspirasi vakum.

Sementara itu, apabila berada di trimester kedua (sudah lebih dari 13 minggu kehamilan), kemungkinan akan menjalani prosedur dilatasi dan evakuasi (D&E).

Jika usia kehamilan sudah memasuki trimester ketiga, prosedur yang dianjurkan adalah dilatasi dan ekstraksi (D&E).

Aspirasi vakum

Prosedur ini biasanya dilakukan selama kurang lebih 10 menit. Untuk melakukan prosedur ini, dokter akan meminta Anda berbaring di atas tempat tidur khusus yang memungkinkan Anda bisa menekuk lutut.

Dokter akan memasukkan alat yang disebut dengan spekulum ke dalam vagina. Alat ini berfungsi untuk melebarkan vagina sehingga dokter bisa melihat leher rahim. Setelahnya, dokter akan menyeka vagina dan leher rahim dengan larutan antiseptik.

Kemudian dokter akan menyuntikkan obat bius ke leher rahim dan memasukkan tabung kecil yang melekat pada mesin isap (vakum) ke rahim dan isi rahim dibersihkan.

Prosedur ini hanya boleh dilakukan oleh dokter terlatih di rumah sakit. Dibandingkan dengan cara menggugurkan kandungan lainnya, prosedur ini terhitung tidak terlalu menyakitkan.

Meski begitu, mungkin Anda akan merasa kram perut karena rahim akan berkontraksi ketika jaringan diangkat.

Perlu dipahami bahwa cara menggugurkan kandungan yang satu ini tidak bisa dijalankan untuk semua kasus.

Jika ibu hamil mengalami gangguan pembekuan darah, kondisi rahim yang tidak normal, serta terjadi infeksi panggul, aspirasi vakum bukanlah pilihan yang tepat.

Dilatasi dan evakuasi

Cara menggugurkan kandungan yang satu ini biasanya direkomendasikan dokter ketika usia kandungan sudah memasuki trimester kedua dan janin mengalami masalah serius.

Dilatasi dan evakuasi sendiri adalah prosedur yang mengombinasikan aspirasi vakum, forcep (alat penjepit khusus), dan dilatasi kuret. Pada hari pertama, dokter akan membuat serviks melebar agar lebih mudah menghilangkan jaringan kehamilan.

Pada hari kedua, dokter menggunakan forcep untuk mengangkat janin dan plasenta, serta akan menggunakan alat seperti sendok yang disebut kuret untuk mengikis lapisan rahim.

Prosedur ini akan menyakitkan, tetapi dokter biasanya akan memberikan obat untuk mengurangi rasa sakitnya. Dokter umumnya membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 20 menit untuk melakukan prosedur ini.

Dilatasi dan ekstraksi

Dilatasi dan ekstraksi adalah prosedur yang dilakukan dokter kita terjadi masalah serius pada ibu dan janin ketika usia kehamilan lebih dari 21 minggu.

Secara umum prosedur ini tak berbeda jauh dengan dilatasi dan evakuasi. Bedanya, prosedur ini melibatkan pembedahan untuk mengakhiri kandungan. Jika diperlukan, dokter mungkin akan melakukan induksi persalinan, histerotomi, dan histerektomi.

Ketika seseorang diindikasikan mengalami masalah pada kehamilannya, aborsi kadang menjadi salah satu cara menggugurkan kandungan yang harus ditempuh. Hal itu dilakukan demi keselamatan pasien, tentunya dengan persetujuan si ibu dan pasangannya.

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, konsultasikanlah dengan dokter Anda. Mengikuti arahannya dengan cermat juga dapat membantu Anda menjalankan prosedur ini dengan risiko yang lebih minim.

Kehadiran buah hati merupakan salah satu anugerah yang diberikan Tuhan. Namun, terkadang ada pasangan yang justru memilih untuk mengaborsi janinnya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena faktor ekonomi, hubungan gelap atau aib, atau memang karena adanya alasan kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa.

Di Indonesia sendiri, praktik aborsi dilarang dan bersifat ilegal, sehingga pelakunya akan dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan dalam agama Islam, aborsi hukumnya haram, karena perbuatan ini sama seperti membunuh seseorang.

Kendati demikian, hukum asal aborsi ini bisa berubah ketika ada kondisi darurat. Para ulama memberikan ketentuan yang sangat ketat terkait kondisi-kondisi yang membuat aborsi boleh dilakukan. Apa sajakah itu? Ketahui dulu ini dia hukum menggugurkan kandungan yang dibolehkan dalam Islam

1. Ketika janin sudah meninggal

Bolehkah menggugurkan kandungan karena anak pertama masih kecil
Pexels.com/Olia Danilevich

Kondisi pertama di mana aborsi boleh dilakukan ialah jika sang janin sudah meninggal di dalam kandungan. Mengutip dari Almanhaj, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa menggugurkan kandungan tidak boleh dilakukan jika sang janin belum terbukti meninggal dunia. Tapi jika sudah dipastikan tiada, maka boleh diaborsi.

“Tentang usaha menggugurkan kandungan, maka itu tidak boleh dilakukan selama sang janin belum terbukti sudah mati. Namun, jika sang janin sudah dipastikan mati, maka boleh digugurkan.” 

2. Saat usia kehamilan masih 40 hari pertama

Bolehkah menggugurkan kandungan karena anak pertama masih kecil
Pexels.com/Rodnae Production

Mengutip dari laman Rumaysho, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa jika pada 40 hari pertama kehamilan (terbentuknya nutfah), seseorang boleh melakukan aborsi dengan alasan yang syar'i.

Misalnya, dalam keadaan sang ibu masih memiliki bayi yang masih kecil dan perlu diasuh dengan baik sehingga sangat sulit merawatnya dalam keadaan hamil. Bisa juga jika sang ibu dalam keadaan sakit yang sangat memberatkan jika hamil. Kondisi-kondisi seperti ini diperbolehkan untuk aborsi pada 40 hari pertama kehamilan.

3. Jika sang ibu memiliki penyakit berat yang berbahaya

Bolehkah menggugurkan kandungan karena anak pertama masih kecil
Pexels.com/Mart Production

Ketika usia kehamilan sudah lewat dari 40 hari alias janin sudah berbentuk ‘alaqoh (segumpal darah) atau mudghoh (segumpal daging), aborsi saat itu lebih berat hukumnya. Boleh menggugurkan kandungan saat itu jika memang benar-benar ada udzur syar'i.

Misalnya, adanya penyakit berat dan telah ada putusan dari dokter kandungan bahwa hal ini bisa menimbulkan bahaya besar jika tetap hamil. Kondisi seperti ini membolehkan adanya pengguguran kandungan, karena khawatir dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar jika tetap dipertahankan.

4. Saat membahayakan nyawa ibunya

Bolehkah menggugurkan kandungan karena anak pertama masih kecil
Pexels.com/Negative Space

Setelah usia kandungan genap 4 bulan (sudah ditiupkan ruh), maka tidak boleh melakukan aborsi sama sekali, kecuali jika ada keputusan dari dokter spesialis yang bisa dipercaya dan bukan hanya satu dokter. Keputusan itu berupa jika membiarkan janin tetap berada dalam perut, maka dapat menyebabkan kematian ibunya. Kondisi seperti ini diperbolehkan untuk melakukan aborsi karena khawatir akan membahayakan nyawa sang ibu. Sebab, hidup ibunya saat itu lebih utama. 

Tapi sekali lagi, hal ini boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari para dokter yang kredibel, yaitu bila tetap hamil malah berujung kematian sang ibu. Keringanan hukum bolehnya menggugurkan kandungan dengan syarat-syarat ini adalah demi mencegah bahaya yang lebih besar. 

Itulah penjelasan tentang hukum menggugurkan kandungan yang dibolehkan dalam Islam. Pada dasarnya, melakukan aborsi hukumnya haram. Namun, hukum dasar ini bisa berubah jika ada udzur syar’i, misalnya karena membahayakan nyawa sang ibu.

Jika melakukan aborsi hanya karena sebab lain yang sama sekali tidak terkait dengan keadaan darurat, seperti karena faktor ekonomi atau untuk menutupi aib, maka hal ini dilarang.

Baca Juga: Cara Bertaubat dari Zina dan Aborsi dalam Islam

Baca Juga: Ini Waktu yang Tepat Berhubungan Seks Pasca Keguguran

Baca Juga: 5 Tips Tetap Sabar Menanti Kehamilan Menurut Islam

Praktik menggugurkan kandungan masih ditemukan di masyarakat.

Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam. Foto ilustrasi: Aborsi(ilustrasi)

Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak merupakan salah satu anugerah yang diberikan Allah SWT kepada umatnya. Namun, tampaknya tidak semua umat muslim menerima hadiah tersebut. Praktik aborsi hingga kini masih santer terdengar dan dilakukan oleh masyarakat Indonesia.Dalam dunia medis, istilah aborsi berarti menggugurkan kandungan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya. Sementara itu dalam Bahasa Arab, aborsi disebut dengan istilah al-Ijhadh. Kata al-Ijhadh berasal dari kata ajhadha-yajhidhu yang memiliki arti 'wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya'. Dalam kitab al Misbah al Munir juga disebutkan bahwa aborsi dalam fikih disebut isqath (menggugurkan), ilqaa (melempar), atau tharhu (membuang).Para ulama diketahui memiliki pendapat berbeda tentang aborsi ini. Mazhab Imam Hanafi menilai aborsi mubah atau boleh tanpa sebab atau 'udzur selagi belum ada tanda-tanda kehidupan dan usia kandungan belum mencapai usia 120 hari. Jika janin telah berusia 4 bulan, Allah SWT telah meniupkan ruh ke dalam janin tersebut.Meski demikian, ada beberapa ulama dari mazhab ini yang menyebut aborsi makruh jika menggugurkan tanpa sebab dan udzur. Sebab-sebab udzur ini di antaranya; dikhawatirkan karena mengancam kesehatan ibu sebab penyakit yang ganas, atau dapat menyebabkan janin cacat, dan sebagainya. Sebagian ulama ini pula menyatakan mutlak hukumnya adalah mubah atau boleh jika menggugurkan kandungan karena sebab 'udzur (darurat).Imam Maliki menilai menggugurkan kandungan adalah haram, meski usia kandungan belum mencapai 40 hari. Para ulama ini berpatokan pada QS Al-Mu'minun ayat 13 yang berisi, "Kemudian Kami menjadikannya nuthfah (setetes mani) dalam tempat berdiam yang kokoh." Tidak boleh janin dikeluarkan dari tempatnya kecuali dengan satu sebab yang syar'i.Dalam mazhab Syafi'i, dibolehkan menggugurkan janin sebelum berusia 40 hari. Namun ada pendapat lain yang menyatakan janin memiliki kehormatan sehingga apapun kondisinya tidak boleh dirusak. Sebagian imam dalam mazhab ini menilai menggugurkan kandungan diizinkan dalam dua tahapan, saat masih berupa nuthfah (setetes mani) dan 'alaqah (segumpal darah) dan sebelum ke tahapan mudhghah (segumpal daging).Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 5 berfirman, "Maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kalian dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya (berbentuk) dan yang tidak sempurna..".Segumpal daging itu pada awalnya tidak ada bentuknya. Apabila Allah SWT menghendaki untuk menyempurnakan penciptaannya, mulailah terbentuk kepala, dua tangan, dada, perut, dua paha, dua kaki, dan anggota tubuh lainnya. Namun, apabila Allah tidak menghendaki segumpal daging itu berkembang menjadi manusia, rahim pun mengeluarkannya (keguguran).Dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Abu Hatim dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari hadits Dawud ibnu Abi Hindun, dari asy-Sya'bi, dari Alqamah, dari Abdullah ibnu Mas’ud ra, beliau berkata, "Apabila nuthfah telah menetap dalam rahim, malaikat yang menjaga rahim atau janin mengambilnya dengan telapak tangannya, lalu bertanya, 'Wahai Rabbku, apakah akan disempurnakan kejadiannya atau tidak?' Kalau dijawab tidak disempurnakan kejadiannya, nuthfah tersebut tidak akan menjadi satu jiwa dan akan dikeluarkan oleh rahim dalam bentuk darah. Apabila dijawab disempurnakan kejadiannya, malaikat akan bertanya lebih lanjut, 'Wahai Rabbku, apakah jenisnya laki-laki ataukah perempuan? Apakah dia golongan yang sengsara ataukah yang bahagia? Kapan ajalnya? Apa yang diperbuatnya? Di bumi manakah dia akan meninggal?'."Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin berpandangan, ketika seorang wanita dipastikan hamil, maka tidak boleh kandungannya digugurkan kecuali karena sebab yang syar'i. Misalnya, dokter menganalisis janin tersebut memiliki cacat yang menyebabkan dia tidak bisa hidup dengan semestinya. Ketika alasan itu muncul, maka boleh dilakukan pengguguran karena adanya kebutuhan.Meski ada perbedaan pendapat tentang hukum menggugurkan kandungan sebelum peniupan ruh, lain halnya dengan pendapat ulama tentang hukum menggugurkan kandungan setelah peniupan ruh. Para ulama menyepakati jika menggugurkan kandungan setelah ruh ditiup adalah tindakan yang haram. Ketentuan tersebut didasari oleh hadits tentang waktu peniupan ruh yaitu pada saat kandungan memasuki usia 4 bulan.

Setelah ruh ditiupkan pada bayi dalam kandungan, maka secara otomatis bayi tersebut telah hidup menjadi seorang manusia. Maka, tentu saja tindakan untuk menggugurkannya sama dengan tindakan pembunuhan yang haram untuk dilakukan jika tidak ada sebab-sebab darurat.

Baca Juga

Syaikh Shalih Fauzan hafidahullah mengatakan apabila ruh telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin) kemudian janin itu mati karena aborsi, maka itu salah satu bentuk pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT. Syaikh Shalih Fauzan juga menyebut pelaku aborsi harus membayar kafarat yang berupa memerdekakan seorang budak. Apabila ia tidak mendapatkan budak, penggantinya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk tobat kepada Allah.

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...