Berikut yang tidak termasuk dalam properti adalah hak

Ada banyak kesenian tradisional yang berkembang di seluruh Indonesia, salah satunya dalam bidang tari tradisional, yaitu Tari Piring. Kesenian Tari Piring berasal dari Provinsi Sumatra Barat dan berkembang dalam masyarakat Minangkabau.

Tari Piring melibatkan tarian dengan atraksi menggunakan properti piring. Para penari mengayunkan piring untuk mengikuti gerakan cepat dan teratur tanpa terlepas dari tangan mereka.

Menurut modul pembelajaran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tari piring biasanya ditampilkan oleh tiga hingga lima orang penari yang memegang dua hingga tiga piring pada tangannya serta menggunakan aksesoris gelang lonceng kecil yang diikat pada kaki penari.

Pengiring Tari Piring adalah musik yang dihasilkan dari alat musik dari Sumatera Barat, yakni bong dan saluang.

Pola Lantai Tari Piring

Pola lantai yang digunakan dalam tari Piring umumnya berupa pola lantai garis lengkung yang memberi kesan lembut tetapi juga manis, menurut Buku Seri Kreatif Tematik SD/MI oleh Tim Tunas Karya Guru.

Pola lantai Tari Piring berupa garis lengkung ini berhubungan dengan unsur magis atau keagamaan dan banyak digunakan pada tari tradisional. Pola lantai garis lengkung bisa membentuk lingkaran, angka delapan, lengkung seperti busur yang menghadap ke depan dan belakang, dan lengkung ular.

Advertising

Advertising

Menurut buku Seni Budaya dan Keterampilan, ada tiga macam pola lantai dalam Tari Piring, yaitu:

  • Gerak masuak sambah.
  • Gerak silang samping.
  • Gerak putar piriang.

Baca Juga

Salah satu kreasi Tari Piring adalah Tari Piring Lampu Togok yang berasal dari Desa Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuak Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatra Barat. Menurut artikel dalam jurnal Garak Jo Garik Vol. 12. No. 2., Tari Piring Togok Menggunakan pola lantai garis lurus dan lengkung.

Garis lurus memberikan kesan sederhana dan kuat, sedangkan garis lengkung memberikan kesan lembut tetapi lemah.  Pola lantai yang membentuk garis lurus merupakan simbol kekuatan yang mengandung kesederhanaan dan kebersamaan.

Pola lantai dibuat untuk memperindah pertunjukan karya tari. Oleh karena itu dalam pembuatan pola lantai harus memperhatikan beberapa hal, antara lain bentuk pola lantai, maksud atau makna pola lantai, jumlah penari, ruangan atau tempat pertunjukan, dan gerak tari.

Menurut modul oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pola lantai pada tari tradisional memiliki fungsi, yaitu:

  • Memperkuat atau memperjelas gerakan-gerakan dari peranan tertentu.
  • Membantu memberikan tekanan atau kekuatan pada suatu tokoh tertentu yang ditonjolkan.
  • Menghidupkan karakteristik gerak dari keseluruhan pertunjukan tari.
  • Membentuk komposisi, menyesuaikan tari dengan bentuk ruang pertunjukan.
  • Untuk memperindah suatu tarian.

Properti Tari Piring

Gambar Tari Piring (encyclopedia.jakarta-tourism.go.id)

Properti tari adalah adalah perlengkapan yang tidak termasuk kostum, tidak termasuk pula perlengkapan panggung, tetapi merupakan perlengkapan penari. Misalnya kipas, pedang, tombak, panah, topeng, dan piring.

Secara umum, fungsi atau tujuan penggunaan properti tari yaitu sebagai penambah nilai estetika tarian yang ditampilkan serta sebagai media dalam penyampaian pesan dan makna dari tarian yang dipentaskan.

Properti Tari Piring adalah piring dan pecahan kaca dari piring kecil yang berwarna putih, seperti piring yang digunakan untuk makan.

Berdasarkan artikel dalam Garak Jo Garik Vol. 12. No. 2., penggunaan properti piring menggambarkan hasil panen yang mencukupi penduduk setempat.

Penari mengungkapkan perasaan syukur dengan ekspresi rasa gembira yang sangat atraktif dan unik dalam memainkan piring dengan seimbang dan gemulai.

Tari Piring juga menggunakan properti cincin dari bahan tempurung kemiri yang telah dilubangi dan digunakan sebagai penghasil bunyi. Penari menggunakannya di ujung jari telunjuk. Properti ini menghasilkan suara yang menimbulkan suasana kegembiraan sesudah panen padi.

Selain itu, dentingan cincin berfungsi untuk menunjukan aksentuasi gerakan, sekaligus melengkapi suara dari alat musik tradisional dengan memukul telunjuk ke dasar piring untuk memeriahkan suasana.

Makna Tari Piring

Makna Tari Piring mencerminkan kehidupan masyarakat tradisional Minangkabau saat mereka bekerja di sawah. Tarian ini mengungkapkan kebahagiaan para petani sekaligus rasa syukur kepada Tuhan atas hasil panen yang sukses.

Pada awalnya, tari piring merupakan pemujaan terhadap Dewi Padi dan penghormatan atas hasil panen. Kedatangan Islam membawa perubahan kepercayaan dan konsep tarian ini. Saat ini, Tari Piring lebih sering diadakan pada acara pernikahan.

Berdasarkan publikasi Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, gerakan Tari Piring meniru cara petani bercocok tanam. Penggunaan piring diisi makanan yang lezat menggambarkan rasa kegembiraan dan rasa syukur.

Busana Tari Piring

Mengutip Ensiklopedia Jakarta, Tari Piring mengenakan busana khusus. Busana Tari Piring yang dikenakan penari lelaki berupa baju rang mudo atau baju gunting China yang berlengan lebar berhias renda emas (missia) dengan bawahan saran galembong, yaitu celana berukuran besar yang bagian tengahnya (pesak) berwarna sama dengan atasannya.

Adapun aksesoris yang dikenakan penari pria adalah sebagai berikut.

  • Sisamping: Kain songket yang dililitkan di pinggang dengan panjang sebatas lutut.
  • Cawek: Ikat pinggang yang juga terbuat dari songket dengan hiasan rumbai di bagian ujungnya.
  • Destar: Penutup kepala yang terbuat dari bahan songket berbentuk segitiga dan dikenakan dengan cara mengikatnya di kepala.

Busana penari perempuan terdiri baju kurung berbahan satin atau beludru dengan bawahan berupa kain songket. Aksesoris yang dikenakan berupa:

  • Selendang: Berbahan songket dikenakan di bagian kiri badan.
  • Tikuluak tanduak balapak: Penutup kepala khas perempuan Minang yang berbahan songket dan bentuknya menyerupai tanduk kerbau. Perhiasan yang dikenakan berupa kalung rumbai dan kalung gadang serta subang atau giwang.

Properti menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini adalah termasuk real property (tanah), kekayaan pribadi (personal property) (kepemilikan barang secara fisik lainnya), dan kekayaan intelektual. hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi "kepunyaan seseorang" baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya, untuk mengalihkan hak kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial. Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (natural law).

Tanda ini menunjukkan bahwa lahan parkir ini merupakan "properti pribadi" sebagai ilustrasi yang menggambarkan suatu metode untuk menyatakan indentitas dan melindungi properti.

Beragam kelompok ilmu seperti hukum, ekonomi, antropologi, sosiologi menerapkan konsep tersebut secara lebih sistematis, tetapi definisi yang diberikan berbeda antara satu bidang imu dengan yang lainnya. Dalam bidang ilmu sosial, sering kali istilah properti ini digunakan sebagai "suatu kelompok hak" dan ditekankan bahwa properti adalah bukan merupakan suatu hubungan antara manusia dan barang, tetapi lebih merupakan hubungan antara "penghargaan manusia atas barang".

"Properti pribadi" kadang digunakan sebagai sesuatu istilah yang maknanya mirip dengan "kepemilikan individu", tetapi istilah tersebut juga dapat digunakan untuk suatu kepemilkan properti secara kolektif dalam bentuk " "kepemilikan perusahaan",[1] dan beberapa filsuf seperti Karl Marx menggunakan istilah ini untuk menjelaskan hubungan sosial antara mereka yang menjual tenaganya dan mereka yang membelinya (menggunakan tenaga tersebut). Kesemuanya ini adalah berbeda dengan properti publik, yang merupakan hak kepemilikan dari seluruh komunitas secara kolektif atau suatu negara.

Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah, walaupun apabila perorangan tersebut bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya pada perusahaan, di mana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara lainnya termasuk hak-hak konstitusi, dan oleh karena itulah maka perusahaan disebut sebagai badan hukum.

Properti biasanya digunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak termasuk:

  1. Kontrol atas penggunaan dari properti
  2. Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya "hak tambang", "hak sewa")
  3. Suatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti
  4. Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif

Sistem hukum telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan dan pembagian properti, di mana sistem tersebut termasuk dengan yang biasa dikenal dengan istilah kontrak (perjanjian). Hukum positif menegaskan hak-hak tersebut dan untuk menghakimi dan melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistem hukum sebagai sarananya.

  1. ^ Understanding Principles of Politics and the State, by John Schrems, PageFree Publishing (2004), page 234

  • Frédéric Bastiat, 1850. Economic Harmonies. W. Hayden Boyers, trans.; George B. de Huszar, ed. Liberty Fund.
  • --------, 1850. The Law. Dean Russell, trans.
  • Tom Bethell, 1998. The Noblest Triumph: Property and Prosperity through the Ages. New York: St. Martin's Press.
  • William Blackstone, 1765-69. Commentaries on the Laws of England Diarsipkan 2008-02-24 di Wayback Machine., 4 vols. Oxford Univ. Press. Especially Books the Second and Third.
  • Hernando De Soto, 1989. The Other Path. Harper & Row.
  • Hernando De Soto and Francis Cheneval, 2006. Realizing Property Rights. Ruffer & Rub.
  • Ellickson, Robert, 1993, "Property in LandPDF (6.40 MiB)", Yale Law Journal 102: 1315-1400.
  • Richard Pipes, 1999. Property and Freedom.
  • Mckay, John P., 2004, "A History of World Societes". Boston: Houghton Mifflin Company
  • Property Law Case Summaries
  • "Property", Stanford Encyclopedia of Philosophy
  • Private Property, Freedom, and the Rule of Law Diarsipkan 2006-11-18 di Wayback Machine.
  • "Right to Private Property", Tibor Machan, Internet Encyclopedia of Philosophy
  • "The Ethics and Economics of Private Property", Hans-Hermann Hoppe, van Mises Institute

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Properti&oldid=20808501"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA