tirto.id - Tanpa disadari hak warga negara seringkali dilanggar, mulai dari pihak lembaga negara, lembaga hukum, sampai perusahaan-perusahaan swasta. Dengan kata lain, hak yang seharusnya terpenuhi malah tidak dijadikan fokus utama karena lebih mementingkan tujuan dan keuntungannya sendiri. Yusnawan dan Mohamad Sodeli dalam buku ajar PPKn (2018:3) menuliskan, hak warga negara adalah segala hak yang melekat dalam diri individu sebagai bagian dari sebuah negara. Jika hak seorang manusia di sebuah negara tidak dipenuhi, dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran hak warga negara. Secara umum, faktor terjadinya pelanggaran hak warga negara disebabkan oleh sejumlah enam poin. Berikut ini poin-poin tersebut:
|