Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Gubernur adalah pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi. Gubernur menjadi kepala daerah provinsi dan wakil dari pemerintah pusat di daerah. Tugas dan wewenang gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2018. Gubernur dan wakil gubernur dipilih berdasarkan pemilihan umum. Pasangan calon gubernur dan wakil terpilih dari perolehan suara terbanyak. Masa jabatan gubernur dan wakilnya adalah 5 tahun. Gubernur dilantik oleh Presiden berdasarkan PP No. 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Jika presiden dan wakil presiden berhalangan hadir, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur digantikan oleh Menteri. Tugas GubernurSalah satu tugas gubernur adalah mengawasi peraturan di daerah dan provinsi. Mengutip dari setkab.go.id, berdasarkan PP No. 33 tahun 2018 sebagai wakil pemerintah pusat gubernur memiliki tugas yaitu:
Wewenang Gubernur
Gubernur dan wakil gubernur memiliki tugas dan wewenang lainnya yaitu memberikan usulan dana alokasi di wilayahnya, melantik bupati atau wali kota, dan melantik kepala instansi dari kementerian dan lembaga non kementerian yang bertugas di wilayah provinsi. Larangan GubernurMengutip dari indonesiabaik.id, berdasarkan PP No. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, gubernur memiliki larangan yaitu:
Meski demikian, ketentuan mengenai larangan gubernur ini dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Diterbitkannya PP No.33 Tahun 2018 dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bacaan 2 Menit Ilustrasi: BAS Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. PP yang diteken pada 20 Juli 2018 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seperti dilansir situs Setkab, Kamis (26/7), PP ini menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang: a. membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota; b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; d. memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Hambat Izin Investasi, Pemda Bisa Kena Sanksi) Selain itu, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya: a. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya; b. melantik bupati/wali kota; dan c. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. Page 2Diterbitkannya PP No.33 Tahun 2018 dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bacaan 2 Menit Sekretaris Gubernur Dalam PP ini juga disebutkan, gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi, dan dipimpin oleh sekretaris gubernur. “Sekretaris daerah karena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PP ini. Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut PP ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dan merupakan bagian dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui mekanisme dekonsentrasi. (Baca Juga: Tiga Tahun UU Administrasi Pemerintahan) PP ini juga menegaskan, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaporkan tugas dan wewenang kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. “Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait,” bunyi Pasal 6 PP ini. Ketentuan ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keisitimewaan dan kekhususan daerah tersebut. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2018 itu. . apa perbedaan tari tradisional klasik degan tari tradisional kerakyatan . apa yang bisa kalian lakukan untuk mendorong hubungan antar perundang undangan agar sinkron atau saling mendukung .capacity building merupakan strategi untuk meningkatkan kinerja pemerintah supaya lebih efisien dan efektif serta 1 .bagaimana pandangan mohammad yamin ,soepomo dan ir soekarno terhadap negara mereka ,apa perbedaan nya ? 2.menurut kalian apa yang menjadi sesamaaan … mengapa tanggal 18 Agustus 1945 dinyatakan sebagai tanggal disahkan pancasila sebagai dasar negara? 1) demokrasi independent 2) demokrasi pancasila 3) demokrasi terpimpin 4) demokrasi parlementer 5) demokrasi presidensial tiga model demokrasi yang pe … 12. pernyataan berikut tidak termasuk upaya mempertahankan pancasila sebagai ideologi dan dasar negara .... a. menetapkan pancasila sebagai ideologi d … 14. pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut, kecuali .... a. sikap egois at … 15. perhatikanlah upaya-upaya berikut ini ! 1) mengoptimalkan peran lembaga negara dan kualitas layanan publik 2) kesadaran berbangsa dan bernegara me … 17. menempatkan hak setiap warga negera pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan … |