Berikut yang bukan termasuk makna pancasila sebagai dasar negara adalah sebaai dasar *

Jakarta -

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang amat fundamental bagi bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yakni panca dan sila.

Panca berarti lima dan sila berarti dasar. Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk., sebetulnya istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diterapkan oleh kedua kerajaan tersebut maupun masyarakatnya. Walau demikian, saat itu sila-sila pancasila belum dirumuskan secara riil.

Apa makna Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia?

Baca juga: 22 Contoh Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila Serta Pengertiannya

Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Melansir dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna berikut ini:

1. Sebagai dasar dalam menata negara yang merdeka dan berdaulat

2. Sebagai dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga akan tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4

3. Sebagai dasar, arah, serta petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia di kehidupan sehari-hari

Baca juga: Apa Isi Lirik Lagu Garuda Pancasila dan Siapa Penciptanya?

Apa fungsi dan peran Pancasila sebagai dasar negara?

Kembali pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk., Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan dan bangsa negara Indonesia. Maksudnya, segala yang berhubungan dengan pelaksanaan ketatanegaraan Republik Indonesia, harus berlandaskan Pancasila. Hal ini juga mengandung pengertian bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Indonesia harus berdasarkan Pancasila.

Di samping itu, Pancasila sebagai dasar negara juga mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila merupakan "sumber hukum dasar nasional".

Pancasila dengan kedudukannya sebagai dasar negara mempunyai lima fungsi, yaitu:

1. Sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Maka, Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia.

2. Suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari Undang-undang Dasar.

3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.

4. Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur.

5. Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, dan pelaksana pemerintahan. Melalui Ketetapan Nomor XVIIV MPR/1998, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI telah dikembalikan.

Baca juga: 55 Contoh Perilaku yang Mencerminkan Perwujudan Nilai Dasar Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan dan bangsa Indonesia serta mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara juga mempunyai lima fungsi seperti yang disebutkan di atas.







Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"
Berikut yang bukan termasuk makna pancasila sebagai dasar negara adalah sebaai dasar *

(erd/erd)