Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang ketiga kali dari artikel dengan judul Hierarki Peraturan Perundang-undangan (2) yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Maret 2011. Yang kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dengan judul Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang dipublikasikan pada Jumat, 4 Mei 2018 dan kedua kali pada Rabu, 18 Maret 2020. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU 15/2019) yang berbunyi: Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan di atas sesuai dengan hierarki tersebut dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[1] Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:[2]
Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[3] Yang Berwenang Menetapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Materi Muatan yang Diatur di Dalamnya Perlu juga diketahui bahwa dari hierarki dan jenis-jenis peraturan perundang-undangan tersebut, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, Perda Provinsi, atau Perda Kabupaten/Kota.[19] Sebagai tambahan informasi, setiap peraturan perundang-undangan memiliki Bagian Menimbang (konsiderans) dan Bagian Mengingat yang masing-masing memiliki muatan tersendiri. Apakah itu? Anda dapat simak Arti Menimbang dan Mengingat Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Ulasan lain mengenai topik peraturan perundang-undangan juga dapat Anda temukan dalam artikel-artikel berikut:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
[1] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dan penjelasannya [2] Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 [3] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 [4] Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 [5] Pembukaan, Pasal 1, dan Bab XA UUD 1945 [6] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 [7] Pasal 72 UU 12/2011 [8] Pasal 1 angka 4 UU 15/2019 [9] Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011 [10] Pasal 11 UU 12/2011 [11] Pasal 1 angka 5 UU 15/2019 [12] Pasal 12 UU 12/2011 [13] Pasal 1 angka 6 UU 15/2019 [14] Pasal 13 UU 12/2011 [15] Pasal 78 ayat (1) UU 12/2011 [16] Pasal 14 UU 12/2011 [17] Pasal 80 jo. Pasal 78 ayat (1) UU 12/2011 dan Pasal 1 angka 8 UU 15/2019 [18] Pasal 14 UU 12/2011 [19] Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011 |